Ditemukan 471 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : noyen nyen
Putus : 22-01-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 195 / PID.SUS / 2012 / PT. PTK
Tanggal 22 Januari 2013 — NGUYEN VAN BE
8125
  • NGUYEN VAN BE
    NGUYEN VAN BE oleh karena itu denganPIDANA DENDA sebesar Rp 1.500.000.000,00 ( satu milyar lima ratus juta rupiah),. Menetapkan barang bukti berupa; e Uang hasil lelang Kapal KM BV 0870 TS Rp 48.000.000, (empat puluh delapanjuta rupiah), Seluruhnya dirampas untuk Negara;e 1 (satu) unit Tali Warp Jaring Trawl dan ikan campur sebanyak 150 kg, seluruhnyadirampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa Mr. NGUYEN VAN BE untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribuIl.
    NGUYEN VAN BE selaku Nakhoda KM.BV 0870 TSbersama sama dengan Mr.
    NGUYEN VAN BE bersamasama Mr. BUI HANHANH sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 92 jo pasal 102 jo pasal 103 ayat (1)jo pasal 104 ayat (2) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP). 20992 299 22 2 2225 on nnn nnnn nnDan KEDUA $:. 7222222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn necesBahwa ia Terdakwa Mr. NGUYEN VAN BE selaku Nakhoda KM.BV 0870 TSbersama sama dengan Mr.
    NGUYEN VAN BE bersamasama Mr. BUI HANHANH sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) jopasal 76A jo pasal 76C UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang HukumPidana (KUHP). 729222 0922 nn nn nnn nnn nena anneDan KETIGA:7 70722200 2202202202 0Bahwa ia terdakwa Mr. NGUYEN VAN BE selaku Nakhoda KM.BV 0870 TSbersama sama dengan Mr.
    NGUYEN VAN BE bersamasama Mr.
Putus : 10-12-2012 — Upload : 04-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 188 / PID.SUS / 2012 / PT.PTK
Tanggal 10 Desember 2012 — NGUYEN VAN DOAN
9721
  • NGUYEN VAN DOAN
    NGUYEN VAN DOAN.Tempat lahir : Kien Giang Vietnam.Umur / tanggal lahir & 95 Tati naeccw anne cwecnsmenemnecenaneeenenseweJenis Kelamin : LakiLaki. eee eee eee eeeKebangsaan : Vietnam.e nee nee e eee eee ee eeeTempat tinggal : Thong Chi Huyen TP, Rach Gia Tinh KienVietnam.Agama 8 Pudi cence rece eee ence eeceePekerjaan : Nakhoda KM.
    NGUYEN VAN DOAN selaku Nakhoda KM. DINARBAHARI 02 bersamasama dengan Mr. NGUYEN LE HUNG selaku Nakhoda KM.DINAR BAHARI 03 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 10Maret 2012 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2012bertempat di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia pada pada posisi 0255 023?
    NGUYEN VAN DOANSselaku Nakhoda KM. DINARBAHARI 02. bersamasama dengan Mr. NGUYEN LE HUNG selaku Nakhoda KM.DINAR BAHARI 03 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 10Maret 2012 sekira pukul 09.00 WIB terdeteksi oleh Kapal Hiu Macan 005 sedangmelakukan penangkapan ikan di perairan teritorial / laut Natuna pada posisi 02 54286 LU 108 05 360 BT sesuai GPS kemudian dilakukan pengejaran dan berhasildihentikan oleh KP.
    NGUYEN VAN DOAN diancam pidana sebagaimanadiatur dalam pasal 85 jo. pasal 104 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atasUU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP).ATAUKEDUA :n Bahwa Ia terdakwa Mr. NGUYEN VAN DOAN selaku Nakhoda KM. DINARBAHARI 02. bersamasama dengan Mr.
Register : 06-12-2011 — Putus : 27-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 47/Pid.Prkn/2011/PN.Rni
Tanggal 27 Januari 2012 — NGUYEN NGOC HUNG
7025
  • NGUYEN NGOC HUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
    NGUYEN NGOC HUNG
    NGUYEN NGOC HUNG.Tempat Lahir : Benden Vietnam.Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/Tahun 1971.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Vietnam.Tempat tinggal : Q. 08 t0 02, Xa Phuoch Tinh, Tinh Baria Vung TauVietnam.Agama : Kristen.Pekerjaan : Nakhoda KM.
    NGUYEN NGOC HUNG Nakhoda KM. BV 0207 TS bersamasamadengan MR.
    NGUYEN NGOC HUNG selaku Nakhoda KM.
    NGUYEN NGOC HUNGselaku Nakhoda KM.
    NGUYEN NGOC HUNG; Bahwa Kapal KM.
Register : 22-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 19 September 2016 — Nguyen Thanh Hai ( Terdakwa)
5713
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN THANH HAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang Pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP).2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGUYEN THANH HAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Nguyen Thanh Hai ( Terdakwa)
    Surat: LC JMS 2015/00635KSERIAL NOS ANDMAKE OF ENGINE Nomor surat: LC JMS2015/36964 (asli).Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) lembar asli surat pelaut No.201542003691.Dikembalikan kepada terdakwa NGUYEN THANH HAI;4.
    pengalaman yang saksi miliki selama ini;Bahwa saksi tidak memahami atau mengetahui dokumen kapal yang saksiketahui adalah NGUYEN THANH HAI sebagai Noahkoda kapal JMS.00635k;Bahwa saksi sebagai ABK bekerja di kapal JMS.00635K karena NGUYEN VANLAC yang beralamat di KIENG GIANG Vietnam yang juga pemilik kapalJMS.00635k;Bahwa saksi mengetahui kapal JMS.00635K adalah Kapal jenis Kargo terbuatdari kayu dipergunakan untuk membawa keperluan seharihari juga dipergunakanuntuk membawa ikan hasil tangkapan;
    saksi mengetahui jumlah ABK termasuk Nahkoda kapal JMS.00635K 5Orang semua Warganegara Vietnam, diantaranya: Nguyen Tanh Hai (Nahkoda),Le Minh Quang, Le Anh Tung, Nguyen Van Chuot dan Huynh Tanh Sang, selaiNahkoda semuanya ABK;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakantidak keberatan dan membenarkannya.Saksi Ke4 QUACH NHUT TOAN.
    .00582K NGUYEN HONG NGOT, dengan Wilayahpenangkapan Vietnam dan Malaysia;Bahwa terdakwa menerangkan di kapal JMS.00635K, terdiri dari 4 ABK 1Nahkoda, jumlah personil di atas kapal JMS.00635K 5 (lima) Orang, terdiri dariNGUYEN THANH HAI (Nahkoda), LE MINH QUANG (ABK), LE ANH TUNG(ABK), NGUYEN VAN CHUOT (ABK), dan HUYNH THANH SANG, semuanyawarganegara Vietnam;Bahwa terdakwa menerangkan pada saat penangkapan ikan yang dilakukankapal JMS.00582K setelah penuh dikapal JMS.00582K, kemudian dipindahkan kekapal
    THANH HAIdengan ABK berjumlah 4 (empat) Orang semuanya Warganegara Vietnam;Bahwa benar kapal JMS. 00635K bersama kapal JMS 00582K merupakan kapalpenangkap ikan dan kapal pengangkut, menangkap ikan di perairan territorial LautNatuna Indonesia;Bahwa benar kedua kapal JMS.0635K dan kapal JMS.00582K pemiliknyabernama NGUYEN VAN LAC, yang beralamt di Kieng Giang VietnamNGUYEN VAN LAC, yang beralamt di Kieng Giang Vietnam;Bahwa benar kapal yang dinahkodai NGUYEN THANH HAI JMS.00635K adalahkapal pengangkut
Register : 22-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 21/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 19 September 2016 — Nguyen Hong Ngot ( Terdakwa)
6225
  • Nguyen Hong Ngot ( Terdakwa)
    PUTUSANNo: 21/PID.SUSPRK/ 2016/PN TpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri TANJUNGPINANG,yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana perikanan padaperadilan tingkat pertamadengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa,Nama lengkap : NGUYEN HONG NGOTTempat lahir : Long Xuyen Provinsi Ang Gisng ( Vietnam).Umur/Tanggal lahir : 33 tahun, 03 maret 1983Jenis kelamin
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nguyen Hong Ngot denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiseluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000, (satumilyard rupiah) subsider 6 (enam ) bulan kurungan.3.
    Pasal 26 ayat (1) UndangUndang No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang No.45Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 Tentang Perikanan.ATAU KE DUABahwa terdakwa Nguyen Hong Ngot' selaku Nakhoda KM.
    Saksi Nguyen Thanh Hai (di bawah sumpah) memberikan keterangansebagai berikut :Bahwa saksi adalah nahkoda kapal JMS 00635 K kurang lebih sudah 1(satu) bulan ;Bahwa kapal yang dinahkodai oleh saksi berbendera Malaysia dankapa tersebut merupakan kapal pengangkut ikan dengan GT 95 terbuatdari kayu ;Bahwa ada dokumen kapal di kapal tersebut berupa Surat SIRI danJENAMA ENJIN UTAMA dan LESEN BOT yang dikeluarkan olehNegara malaysia ;Bahwa yang mempekerjakan terdakwa adalah Nguyen Van Lac yangjuga pemilik
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN HONG NGOT telah terbukti secara sahdan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia2.
Register : 03-09-2013 — Putus : 09-12-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 179/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 9 Desember 2013 — NGUYEN VAN NHAN
3016
  • NGUYEN VAN NHAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia mengoprasilkan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEE yang tidak memiliki SIPI;3. Menjatuhkan pidana kepada terdaka oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000.
    NGUYEN VAN NHAN
    NGUYEN VAN NHAN.Tempat lahir : Quan Nghai (Vietnam).Umur / Tanggal lahir : 40 Tahun/Tahun 1990.Jenis Kelamin : lakilaki.Kebangsaan : Vietnam.Tempat tinggal : Pho Khanh Huyen,Quang Ngai, Tinh Ba RiaVung Thi,Vietnam.Agama : Budha.Pekerjaan : Pelaut Nahoda kapal ikan BV 95047Pendidikan : Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.Pengadilan Tinggi tersebut :Telah membaca :1.
    NGUYEN VAN NHAN bersama Mr.
    NGUYEN VANNHAN dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000, (duamilyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa;e 1 (satu) unit kapal ikan KM.
    NGUYEN VAN NHAN, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secarabersamasama dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia mengoprasilkan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEE yang tidakmemiliki SIPI;3. Menjatuhkan pidana kepada terdaka oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp.1.500.000.000.
Register : 02-11-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 11 Januari 2017 — NGUYEN VAN THIEN ( Terdakwa0
6413
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN THIEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;- 2. Menjatuhkan Pidana kepada terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah) 3.
    NGUYEN VAN THIEN ( Terdakwa0
    PUTUS ANNomor. 25/Pid.SusP RK/2016/PN.TPgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana perikanan pada peradilantingkat pertama, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:Nama : NGUYEN VAN THIENTempat lahir : Nam Dinh Vietnam ; Umur/tanggal lahir : 29/28 Pebruari 1987 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat tinggal : Xa Phuoc Tinh ,Huyen Long Dien ,Ba Ria VungTau, Vietnam
    Perkara :PDM568/Euh.2/BATAM/10/2016 pada hari rabu ,tanggal 21 Desember 2016 yang pada pokoknya Penuntut Umumberpendapat, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan menuntut agarsupaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:e Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN THIEN terbukti bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 85 jo Pasal 9UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004;e Menuntut pidana terhadap terdakwa NGUYEN VAN
    Perkara: PDM568/Euh.2/BATAM/10/2016 tanggal 18 Oktober 2016 , yang berbunyi sebagaiberikut:KESATUHalaman 2 dari 27 Putusan Nomor 25/Pid.SusPRK/2016/PN.TPg.woncnonoe Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162TS bersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS(dilakukan penuntutan secara terpisah ) yang masing masing merupakankapal penangkap ikan asing , pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2016 sekirapukul .22.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan juni tahun 2016 bertempatdi Wilayah
    UndangUndang No.31 Tahun 2004 tentang perikanansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No,45 Tahun 2009Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 55 ayat(1) = ke1 KUHP.ATAU KETIGAmone mnnnnnn Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162TS bersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TSHalaman 5 dari 27 Putusan Nomor 25/Pid.SusPRK/2016/PN.T Pg.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN THIEN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamenggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;2. Menjatuhkan Pidana kepada terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, (satu milyart rupiah)3.
Register : 14-01-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 08-12-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/PID.B/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 2 Maret 2016 — 1.PHAM THI DUNG 2.NGUYEN TRA GIANG 3.NGUYEN THU HUONG
355
  • Menyatakan Terdakwa I, PHAM THI DUNG, Terdakwa II, NGUYEN TRA GIANG, Terdakwa III NGUYEN THU HUONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
    1.PHAM THI DUNG2.NGUYEN TRA GIANG3.NGUYEN THU HUONG
    NGUYEN TRAGIANG dan terdakwa Ill NGUYEN THU HUONG, toko toko sebagaimanatersebut diatas adalah milik PT.
    NGUYEN TRAGIANG dan Terdakwa 3.
    NGUYEN TRA GIANGsedang mengambil bajubaju di Toko SHOP, Toko BERSHKA dan TokoZARA; Benar pada saat ingin memindahkan bajubaju hasil curian Terdakwabersama Terdakwa 2. NGUYEN TRA GIANG dan Terdakwa 1.
    NGUYEN TRA GIANG dan Terdakwa 3.
    NGUYEN TRA GIANG dan Terdakwa 3. NGUYEN THU HUONGsecara bersamasama; Bahwa peranan masingmasing yaitu Terdakwa 1. PHAM THI DUNG danTerdakwa 2.
Register : 05-09-2011 — Putus : 07-09-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT PONTIANAK Nomor 167/PID.SUS/2011/PT.PTK
Tanggal 7 September 2011 — NGUYEN VAN UOC
7427
  • NGUYEN VAN UOC
    NGUYEN VAN UOC selakuNakhoda Kapal KM 0278 TS bersama sama dengan Mr.
    NGUYEN VAN UOCselaku Nakhoda Kapal KM 0278 TS (dengan tonase 44 GT)bersama sama dengan Mr.
    NGUYEN VAN UOCsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 jopasal 26 Ayat (1) jo pasal 104 Undang Undang Nomor 31tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah denganUndang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jopasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, ~ 37 ee ee Bahwa terdakwa Mr. NGUYEN VAN UOC selakunakhoda Kapal KM 0278 TS bersama sama dengan Mr.
    NGUYEN VANUOC selaku Nakhoda Kapal KM0278 TS (dengan tonase 44 GT)bersama sama dengan Mr.
Putus : 24-10-2011 — Upload : 04-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 480 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 24 Oktober 2011 — NGUYEN HUNG VI, dk.
5230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NGUYEN HUNG VI, dk.
    Nguyen Hung Vi selaku Nahkoda KM. BV 5463 TSberbendera Vietnam yang merupakan kapal penangkap ikan dan terdakwa 2.Bach Luoc selaku Nahkoda KM.
    BV 5463 TS yang dinahkodai terdakwa Nguyen Hung Vi dan KM. BV 5462 TS yang dinahkodai terdakwa II Bach Luoc,ketika sedang melakukan penangkapan ikan datang Kapal Pengawas Hiu 003yang sedang patroli Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapandokumendokumen KM. BV 5463 TS, dan KM.
    BV 5462 TS;Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa Nguyen Hung Vi dan terdakwa IlBach Luoc tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumen dokumen kapalpenangkap ikan yang sah berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), dan padaKM. BV 5463 TS ditemukan ikan campuran sebanyak kurang lebih 200 Kg.Untuk proses hukum selanjutnya, Terdakwaterdakwa berikut kedua kapaldiamankan dan diserahkan ke Penyidik TNIAL Ranai di Ranai;Hal. 2 dari7 hal. Put.
    Menyatakan terdakwa Nguyen Hung Vi dan terdakwa Bach Luoc, terbuktisecara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidanaperikanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2)UndangUndang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1)Ke1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum;2.
    Nguyen Hung Vi, 2. Bach Luoc, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:Hal. 3 dari 7 hal. Put.
Register : 09-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 24/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ptk
Tanggal 13 September 2016 — NGUYEN NGOC MINH VUONG
14946
  • Menyatakan terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:1.1. Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa Memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);1.2. Dengan Sengaja Menggunakan Alat Penangkap Ikan Yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikandi Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,- ( Dua Milyard Rupiah );3. Menetapkan barang bukti berupa ;1. 1 (satu) Unit Kapal KM. BV 93186 TS;2. 1 (satu) unit Winch Trawl;Dirampas Untuk Dimusnahkan,1. 1 (satu) unit GPS/Plotter/Fish Finder Model KP-638-Japan;;2. 1 (satu) unit Kompas Express;3. 1 (satu) unit Radio Super Star Model 2400 Model SS2400.Dirampas Untuk Negara;4.
    Membebankan terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    NGUYEN NGOC MINH VUONG
    tentang Perikanan jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP.DANSSet RHR Bahwa terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong selaku Nahkoda KM.
    Ngoc Minh Vuong, telahmemberikan Keterangan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa lahir pada tahun 1975, berusia 41 tahun, anak ke 2 (dua)dari 2 (dua) bersaudara, sudah berkeluarga,bapaknya bernama Nguyen VanThi, nama istri Nguyen Thi Sau, la bekerja di kapal perikanan KM.
    Ngoc MinhVuong selaku Nahkoda kapal KM.BV 93186 TS, dengan identitas lengkapsebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan tersebut di atas, sebagaipelaku tindak pidana dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong didakwa olehPenuntut Umum melakukan tindak pidana perikanan, tentunya didasarkan atasbuktibukti permulaan yang cukup dengan mengingat asas praduga tidak bersalah(presumption of innocen);Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim di persidanganterdakwa Nguyen
    Ngoc Minh Vuong selaku Nahkoda kapal KM.BV 93186 TS,merupakan subyek hukum yang sehat lahir dan bathinnya serta dapatmembedakan mana perbuatan yang dapat dilakukan menurut hukum dan manaperbuatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan menurut hukum, sehinggaterhadap terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong dipandang mampu dan cakap untukmempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan saat ditanyakan identitas terdakwaoleh Hakim Ketua Sidang, terdakwa Nguyen Ngoc Minh
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nguyen Ngoc Minh Vuong oleh karenaitu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000, ( Dua Milyard Rupiah );3. Menetapkan barang bukti berupa ;1. 1 (satu) Unit Kapal KM.
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 10 Mei 2017 — NGUYEN VAN GIAU (Terdakwa)
7220
  • Menyatakan terdakwa Nguyen Van Giau telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).3.
    NGUYEN VAN GIAU (Terdakwa)
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGUYEN VAN GIAU, denganpidana Denda sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)subsider 6 (enam) bulan kurungan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Kapal KM.
    Perkara: PDM92/Euh.2/BATAM/02/2017, tanggal 28 February 2017 , sebagai berikut:KESATU :Bahwa terdakwa NGUYEN VAN GIAU selaku Nahkoda KM.
    HO VAN THONG (ABK.KM.BTH. 85800 TS, Warganegara Vietnam) saksimemberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.Bahwa Pemilik kapal biasa dipanggil dengan nama NGUYEN KHA, dia tinggaldi Binh Thuan, Vietnam.Bahwa Nakhoda KM. BTH 85800 TS bernama NGUYEN VAN GIAU dia yangbertanggung jawab sepenunya di atas kapal tempat saksi bekerja.
    MAI THANNH TUAN (ABK .BTH 85800 TS Warganegara Vietnam)keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.Bahwa Pemilik kapal biasa dipanggil dengan nama NGUYEN KHA, dia tinggaldi Binh Thuan, Vietnam.Bahwa Nakhoda KM. BTH 85800 TS bernama NGUYEN VAN GIAU dia yangbertanggung jawab sepenunya di atas kapal tempat saksi bekerja.
    HIU MACAN TUTUL 02 selama 2 (dua) hari untukmenangkap cumicumi;Bahwa Pemilik kapal biasa dipanggil dengan nama NGUYEN KHA, dia tinggaldi Binh Thuan, Vietnam.Bahwa Nakhoda KM. BTH 85800 TS bernama NGUYEN VAN GIAU dia yangbertanggung jawab sepenunya di atas kapal tempat saksi bekerja.
Register : 15-06-2012 — Putus : 09-06-2012 — Upload : 18-07-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 109/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 9 Juni 2012 — NGUYEN VAN PHU
5013
  • Menerima pemohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;--- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tanggal 25 Mei 2012 Nomor 01/Pid.Prkn/2012/PN.TPI.atas nama terdakwa NGUYEN VAN PHU yang dimohonkan banding tersebut ; --- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
    NGUYEN VAN PHU
    NGUYEN VAN PHU ;Tempat lahir : Kien Giang Vietnam ;Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/29 April 1968;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Vietnam;Tempat tinggal : Kien Giang Vietnam/KM.CM.91375 yangsandar didermaga Tempat Pelelangan IkanKijang di Bintan ;Agama : Kristen Khatolik ;Pekerjaan : Nahkoda Kapal CM 91375 TS ;Terdakwa ditangkap berdasarkan surat penangkapan No.03.29.10/KP.HIUOO6/III/2012 tanggal 29 Maret 2012 dan berdasarkan Surat PerintahPenahanan/Penetapan Penahanan Terdakwa yakni :1.Penyidik
    Reg.Perkara: PDS02/Ft.2TG.PIN/04/2012 atas nama terdakwa tersebut yangpada pokoknya sebagai berikut :PERTAMABahwa terdakwa NGUYEN VAN PHU selaku Nakhoda Kapal CM 91375 TSpada hari Jumat tanggal 29 Maret 2012 sekira pukul 11.55 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Maret Tahun 2012 bertempat di Wilayahperairan Indonesia sekitar perairan pulau Bintan di Laut Cina Selatan Pada Posisi01,505LU10459,312 BT atau setidak tidaknya di tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan
    Surat tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk :PDS02/TG.PIN/Ft.02/04/2012 yang dibacakan dalam persidangan pada hariJumat tanggal 25 Mei 2012, yang pada pokoknya menuntut agar MajelisHakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1)2)3)4)Menyatakan bahwa terdakwa NGUYEN VAN PHU telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Perikanan sebagai mana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang undang No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang undangNo
    Berkas perkara berikut surat Surat lainnya yang terkait dengan perkaratersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang25 Mei 2012 No.01/Pid.Prkn/2012/PN.TPI. yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :1.O16Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN PHU telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan:Dengan sengaja di Wilayah pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapanyang tidak memiliki SIUP;.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGUYEN VAN PHU oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesarRp500.000.000, (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabilaDenda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama: 3 (tiga) BULAN;Menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa akan dikurangi seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;Menetapkan pula agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;.
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 17 Mei 2017 — NGUYEN VU PHONG (Terdakwa)
11933
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN VU PHONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah). 3.
    NGUYEN VU PHONG (Terdakwa)
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGUYEN VU PHONG dengan pidanaDernda sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (ENAM)BULAN kurungan;3.
    PERKARA: PDM 70/ TPUL/ BATAM/(02/2017 tanggal 14 Pebruari 2017 sebagai berikut:Kesatu:Bahwa terdakwa NGUYEN VU PHONG selaku Nahkoda KM.
    JMS 0637yang dinahkodai oleh terdakwa NGUYEN VU PHONG tidak memilikidokumen berupa Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92Jo Pasal 26 ayat (1) Jo pasal 102 UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP;Atau:Kedua:Bahwa terdakwa NGUYEN VU PHONG selaku Nahkoda KM.
    JMS 0637yang dinahkodai oleh terdakwa NGUYEN VU PHONG tidak memilikidokumen berupa Surat Izin Penangkapan ikan (SIP)).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 102 UndangUndang RI No. 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan jo pasal 55 ayat (1) KUHP.Atau:Ketiga:Bahwa terdakwa NGUYEN VU PHONG selaku Nahkoda KM. JMS 0637bersamasama dengan saksi TRAN VAN LUA selaku Nahkoda KM.
    unsur ini telah terpenuhi pula oleh perbuatan terdakwa NGUYEN VU PHONG;Ad2.
Putus : 20-09-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 9/Pid.Prkn/2011/PN.TPI
Tanggal 20 September 2011 — NGUYEN VAN RIEU (terdakwa)
12353
  • NGUYEN VAN RIEU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    NGUYEN VAN RIEU (terdakwa)
    NGUYEN VAN RIEU(Nahkoda).Atas keterang saksi tersebut terdakwa membenarkannya.3. SaksiMr.
    dinahkodai oleh NGUYEN VANRIEU.Bahwa kapal motor BV 0206 TS yang saya nahkodai dan kapal motor BV 0123 TS yangdinahkodai oleh saudara NGUYEN VAN RIEU melakukan penangkapan ikan secara bersamasama di koordinat 055300?
    NGUYEN VAN LY (Kiasi), 2, NGUYEN VAN SINH (Klasi) 3.PHAM NON (Kilasi), 4. NGUYEN TIEN CAM (Kilasi), 5. PHAM VAN VIT (Klasi), 6. PHAMVAN CUI (Klasi), 7. PHAM VAN CACH (Kiasi), 8.
    NGUYEN VAN TU (ABK), 3. dan saya sendiri NGUYEN VANRIEU (Nahkoda).Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukanbarangbarang bukti berupa :1 (satu) Unit KM.
    NGUYEN VAN RIEUtersebut telah dewasa, sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuansehingga Terdakwa Mr. NGUYEN VAN RIEU tersebut mampu mempertanggung jawabkanatas perbuatan Pidananya ;Menimbang, bahwaberdasarkan halhal yang telah dipertimbangkan tersebut di atas,maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama, setiap orang ini telah terpenuhi ada padadirt Terdakwa Mr. NGUYEN VAN RIEU ;Ad.2.
Putus : 24-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 7/PID.PRKN/2011/PN.TPI
Tanggal 24 Maret 2011 — Nguyen Van Thuong (terdakwa)
4311
  • NGUYEN VAN THUONG dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Nguyen Van Thuong (terdakwa)
    Nguyen Van Thuong.Tempat lahir : Ap Thu Nhai Ya Tayyen An Bien Kien Giang( Vietnam )Umur/Tanggal lahir : 29 tahun / 1982.Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan : Vietnam.Agama : BudhaTempat tinggal : Ap Thu Nhai Ya Tayyen An Bien Kien Giang,(Vietnam)Pekerjaan :Pelaut Nahkoda KM.
    Menjatuhkan pidanadenda terhadap NGUYEN VAN THUONGsebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Miliar Rupiah) Subsider6 (Enam) bulan kurungan.om Menyatakan barang bukti berupa:* 1 (satu) Unit KM. MARGA JAYA 062/ BV 7542TS DIRAMPAS UNTUKNEGARA* 1 (satu) set alat tangkapikan jenis pukat harimau (trawl).DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN4.
    NGUYEN VAN THUONG selakuNahkoda KM.
    NGUYEN VAN THUONG sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat(2) Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa Mr.
    NGUYEN VAN THUONGberangkat dari pelabuhan Vung Tau, Vietnam Sekira tanggal17 November2010 untuk menangkap ikan di laut Vietnam namunkarena tidak ada ikan di laut Vietnam, masuk ke PerairanIndonesia sekira tanggal 02 Desember 2010; Bahwa benar ABK KM. MARGA JAYA062 (BV 7452) berjumlah3 (tiga) orang Bahwa alat tangkap yang digunakan KM.
Putus : 30-05-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 30 Mei 2011 — NGUYEN MINH TRI
3920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NGUYEN MINH TRI
    NGUYEN MINH TRI ;Tempat lahir : Ap Thi Xa Hoi A HuyenChomai Thin Angiang, Vietnam;Umur / tanggal lahir : 18 tahun/26 Juni1992 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Vietnam ;Tempat tinggal : Ap Thi Xa Hoi A HuyenChomai Thin Angiang, Vietnam ;Agama : Kristen;Pekerjaan : Nahkoda KM.
    NGUYEN MINH TRI selaku NakhodaKM. MARGA JAYA194 BV 5229 TS secara bersamasama dengansaksi Mr. TRAN VAN TAN selaku Nakhoda KM.
    NGUYEN MINH TRI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 92 jo pasal 26 Ayat(1) Undang Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jopasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP ;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Mr. MR. MR. NGUYEN MINH TRI selakuNakhoda KM. MARGA JAYA194 BV 5229 TS secara bersamasamadengan saksi MR. TRAN VAN TAN selaku) Nakhoda KM.
    NGUYEN MINH TRI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 85 jo pasal 9 UndangUndang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55Ayat (1) ke1 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Tanjung Pinang tanggal 22 Februari 2011sebagai berikutputusan sebagai berikutMenyatakan Terdakwa Mr. NGUYEN MINH TRI telah bersalahHal. 6 dari 12 hal. Put.
    Nguyen = Minh Tri denganidentitas tersebut di atas telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secarabersama sama tanpa hak melakukan usaha penangkapanikan di wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia;2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidanaHal. 8 dari 12 hal. Put. No. 1012K/Pid.Sus/2011penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000.
Register : 01-01-2013 — Putus : 01-05-2013 — Upload : 16-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 446/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 1 Mei 2013 — LIN NGUYEN THU THAO NGUYEN THI ANHY NGUYET
267
  • NGUYEN THI ANH NGUYET, Terdakwa II. NGUYEN THUN THAO, terdakwa III. PHAM TUYET LIN als. LIN, dan Terdakwa IV. BUI QUANG HUY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan .2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I: NGUYEN THI ANH NGUYET, Terdakwa II. NGUYEN THUN THAO, Terdakwa III. PHAM TUYET LIN als. LIN, dan Terdakwa IV.
    LINNGUYEN THU THAONGUYEN THI ANHY NGUYET
    NGUYEN THI ANH NGUYET, TerdakwaIl. NGUYEN THU THAO, Terdakwa III PHAM TUYET LIN als. LIN, TerdakwaIV.
    NGUYEN THU THAO, TerdakwaIII.PHAMTUYET LIN alias LIN, Terdakwa IV. BUI QUANG HUY yang merupakanwarganegara Vietnam;e Bahwa benar saksi yang telah menangkap terdakwa . NGUYEN THIANH NGUYET, terdakwa II. NGUYEN THU THAO, Terdakwa Ill. PHAMTUYET LIN als. LIN, Terdakwa IV.
    NGUYEN THU THAO, TerdakwaIII.PHAMTUYET LIN alias LIN, Terdakwa IV. BUI QUANG HUY yang merupakanwarganegara Vietnam;Bahwa benar saksi yang telah menangkap terdakwa I. NGUYEN THIANH NGUYET, terdakwa II. NGUYEN THU THAO, Terdakwa III. PHAMTUYET LIN als. LIN, Terdakwa IV.
    NGUYEN THU THAO, TerdakwaIII.PHAMTUYET LIN alias LIN, Terdakwa IV. BUI QUANG HUY yang merupakanwarganegara Vietnam;Bahwa benar saksi yang telah menangkap terdakwa I. NGUYEN THIANH NGUYET, terdakwa II. NGUYEN THU THAO, Terdakwa Ill. PHAMTUYET LIN als. LIN, Terdakwa IV.
    Nguyen Thi Anhy NGuyet, Terdakwa II. Nguyen Thu Thao, Terdakwa IllPham Tuyet Lin als. Lin, Terdakwa IV.
Register : 02-11-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 26/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 11 Januari 2017 — Andi Akbar (JPU) NGUYEN VAN HUAN (Terdakwa)
10026
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang tidak memiliki SIPI ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denda sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).- ; 3.
    Andi Akbar (JPU) NGUYEN VAN HUAN (Terdakwa)
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HUAN terbukti bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 93 Ayat (2) JoPasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 102 UndangUndang Republik Indonesia No. 45Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.2. Menjatuhkan pidana terhadap NGUYEN VAN HUAN dengan pidana dendasebesar Rp. 2.000.000.000.(Dua milyard Rupiah) subsider 6 (Enam) bulankurungan;3.
    BV 0409 TS yangdinahkodai oleh terdakwa NGUYEN VAN HUAN tidak memiliki dokumen berupaSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 92JoPasal 26 ayat (1) Jo pasal 102 UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009tentangPerubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004 TentangPerikananATAU KEDUA:noon Bahwa terdakwa NGUYEN VAN HUAN selaku Nahkoda KM.
    BV 0409 TS yangdinahkodai oleh terdakwa NGUYEN VAN HUAN tidak memiliki dokumen berupaSurat Izin Penangkapan ikan (SIPI).Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa/diADHOC kePenyidik PSDKP Batam di Batam.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 102 UndangUndang RI No. 45Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004Tentang Perikanan.ATAU KETIGA :noon Bahwa terdakwa NGUYEN VAN HUAN selaku Nahkoda KM.
    Berdasarkan ketentuan tersebut makayang dimaksud setiap orang yaitu siapa saja selaku subjek hukum yangdapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik Warga NegaraIndonesia maupun Warga Negara Asing, Badan Hukum Indonesiamaupun badan hukum Asing yang melakukan kegiatan perikanan ZonaEkonomi Eklusif Indonesia (ZEEl) yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia, in casu terdakwa NGUYEN VAN HUAN;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan terdakwa NGUYEN VAN HUAN
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HUAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan Mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang tidak memiliki SIPI ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denda sebesar Rp2.000.000.000, (dua milyar rupiah). ;3.
Register : 18-06-2013 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 06-02-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 21/PID.SUS/PRKN/2013/PN.TPI
Tanggal 25 Juli 2013 — Nguyen Viet Men (Terdakwa) - Maruhum, SH (JPU)
4914
  • NGUYEN VIET MEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, yang tidak memiliki SIUP.;2. Menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.3.
    Nguyen Viet Men (Terdakwa)- Maruhum, SH (JPU)
    NGUYEN VIET MEN selaku Nahkoda KM KG 94032 TSbersamasama dengan Mr.
    NGUYEN VIET MEN tidak dapat menunjukkan Surat Ijin UsahaPerikanan (SIUP) dari Pemerintah Indonesia.Perbuatan terdakwa Mr. NGUYEN VIET MEN sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004 tentangperikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Mr. NGUYEN VIET MEN selaku Nahkoda KM KG 94032 TSbersamasama dengan Mr.
    NGUYEN VIET MEN tidak dapat menunjukkan Surat jinPenangkapan Ikan (SIPI) dari Pemerintah Indonesia.Perbuatan terdakwa Mr. NGUYEN VIET MEN sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No.45Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia No.31 Tahun 2004tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa Mr.
    NGUYEN VIET MEN.e Benar kapal ikan KM KG 94032 TS merupakan pasangan kapal ikan KM KG90616 TS pada saat ditangkap dan diperiksa oleh KP.
    KG 90616 TS) bersesuaian denganketerangan terdakwa NGUYEN VIET MEN (Nakhoda KM. KG 90616 TS) yang menerangkanbahwa pemilik kapal adalah TRUONG HUONG DUNG pengusaha warga negara dan tinggal diVietnam;15Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TRAN VAN CUONG (Nakhoda KM.KG 90616 TS) bersesuaian dengan keterangan terdakwa NGUYEN VIET MEN selaku NakhodaKM.