Ditemukan 389 data
72 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2013 yangterdiri atas: Koreksi Pajak Masukan atas Faktur pajak yang diterbitkansebelum tanggal pemberitahuan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebesarRp16.591.039,00 dan Koreksi Pajak Masukan atas Faktur pajak yangditerbitkan tidak sesuai jatah NSFP sebesar Rp850.113.871,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan
38 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) Masa PajakSeptember 2014 yang terdiri atas Faktur Pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp950.000,00; yang seluruhnya tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali
dasarnya telah sesuai dengankewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeliatau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atasFaktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak,adapun apabila terdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidakurutnya serie faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri FakturPajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkanoleh KPP Domisili serta Faktur Pajak di Luar jatah Nomor Seri FakturPajak (NSFP
47 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2013yang terdiri atas Koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yangditerbitkan sebelum tanggal pemberitahuan nomor seri faktur pajak(NSFP) sebesar Rp26.966.715,00 dan Koreksi Pajak Masukan atasFaktur Pajak yang diterbitkan tidak sesuai jatah NSFP sebesarRp46.708.126,00,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan
23 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2715/B/PK/Pjk/2019NPWP: 02.398.977.5081.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak diLuar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp350.000,00yang tidak dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil
Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa koreksi Pajak Masukan (PPN) atasFaktur Pajak di Luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp350.000,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Faktur Pajak a quoNomor Seri Faktur Pajak 010.90013.92164445, tanggal 15 April 2013,dengan DPP PPN sebesar Rp3.500.000,00 kepada lawan transaksinyadapat dikreditkan sebagai Pajak
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) Masa PajakNovember 2013 sebesar Rp1.537.554.414,00 atas Faktur Pajak dengantanggal mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor SeriFaktur Pajak (NSFP) yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan
padadasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dantidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untukmelakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengankebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat FakturPajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karena yang menjadi objek sengketa dimana Penggugatsekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mengkreditkan FakturPajak Masukan dari lawan transaksi yang diperoleh petunjuk bahwaFaktur Pajak Masukan penerbitan dengan menggunakannya sebelumTanggal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan PajakMasukan yang Nomor Faktur Di luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp70.953.285,00; sehingga prosedurnya yangdikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap yaitu Faktur Pajakyang tidak
47 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajakyang Digunakan Sebelum Tanggal Pemberitahuan Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp426.002.351,00 dan Koreksi Positif PajakMasukan (PPN) atas Faktur Pajak di Luar Jatah Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp231.001.248,00; yang seluruhnya tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil
216 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pjk/202000456/207/14/052/16, tanggal 08 November 2016, Masa Pajak Januari 2014,atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.713.0052.000, sehinggapajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp822.797.384,00 atas faktur pajak dengantanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor SeriFaktur Pajak (NSFP
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaKoreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp822.797.384,00 atas faktur pajak dengan tanggal mendahului(sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP), yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti, danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu terbuktiPemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)menerbitkan Faktur
214 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 349/B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp30.386.158,00; atas faktur pajak dengantanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor SeriFaktur Pajak (NSFP) yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketaberupa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp30.386.158,00; atas faktur pajak dengan tanggal mendahului(sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP), yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu terbuktiPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkanFaktur
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2610/B/PK/Pjk/2019bahwa Faktur Pajak Masukan penerbitan dengan menggunakannyasebelum Tanggal Pemberitahuan NSFP dan Pajak Masukan yang NomorFaktur Di luar Jatah NSFP sebesar Rp54.381.562,00; sehinggaprosedurnya yang dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak lengkap yaituFaktur Pajak yang tidak memenuhi prosedur hukum dan olehkarenanyakoreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo dilakukukan secara terukur dan tetap dipertahankan sertamerupakan pencerminan
184 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp119.162.983,00 yang terdiri dari faktur pajakdengan Nama/NPWP PKP Salah sebesar Rp12.252.706,00 dan fakturpajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuanNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp106.910.278,00; yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp119.162.983,00 yang terdiri dari faktur pajakdengan Nama/NPWP PKP Salah sebesar Rp12.252.706,00 dan fakturpajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuanNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp106.910.278,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakimsudah tepat
51 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) Masa Pajak Juni 2014sebesar Rp62.846.153,00; atas Faktur Pajak dengan tanggalmendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri FakturPajak (NSFP) yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dantidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untukmelakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengankebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat FakturPajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur ataupenggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal danNomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta FakturPajak di Luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
51 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Jawaban Klarifikasi Tidak Ada dan JawabanKlarifikasi Lawan Transaksi NonPKP, yang terdapat Faktur Pajak yangditerbitkan oleh Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkansebagai PKP sebesar Rp21.000.540,00 dan sebesar Rp13.027.344,00serta Faktur Pajak yang Digunakan Sebelum Tanggal PemberitahuanNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp1.138.504.526,00 danHalaman 5 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 199/B/PK/Pjk/2020Koreksi Positif Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak di Luar JatahNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp2.794.263.360,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dinubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam
162 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajakyang Digunakan Sebelum tanggal Pemberitahuan Nomor Seri FakturPajak (NSFP) sebesar Rp512.796.863,00; dan Koreksi Positif PajakMasukan (PPN) atas Faktur Pajak di Luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp163.837.659,00; yang seluruhnya tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil
42 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013yang terdiri atas: Koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yangditerbitkan sebelum tanggal pemberitahuan Nomor seri faktur pajak(NSFP) sebesar Rp.24.007.101,00; dan Koreksi Pajak Masukan atasFaktur Pajak yang tidak sesuai jatah NSFP sebesar Rp.70.885.451,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan
32 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
2014 Nomor 00018/207/14/059/15 tanggal 19 November 2015, atasnama Pemohon Banding, NPWP 01.824.589.4059.000, sehingga pajakyang masih harus dibayar menjadi Rp6.915.010,00, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Februari 2014sebesar Rp/2.553.968,00 yang terdiri atas Koreksi Pajak Masukansebesar Rp2.036.407,00 karena Faktur Pajak diterbitkan dengan NomorSeri Faktur Pajak (NSFP
) tidak sesuai dengan jatah dan sebesarRp2.646.520,00 karena Faktur Pajak diterbitkan mendahului tanggalpemberian NSFP dan Koreksi Pajak Masukan karena tidak ada arus kassebesar Rp67.871.041,00, yang tidak dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
47 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali atasPajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2013, yangterdiri atas Koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang diterbitkansebelum tanggal pemberitahuan Nomor seri faktur pajak (NSFP) sebesarRp5.370.300,00 dan Koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yangtidak sesuai jatah NSFP sebesar Rp1.524.282.428,00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
44 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karena yang menjadi obyek sengketa dimanaPenggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah mengkreditkanFaktur Pajak Masukan dari lawan transaksi yang diperoleh petunjukbahwa Faktur Pajak Masukan penerbitan dengan menggunakannyasebelum Tanggal Pemberitahuan NSFP dan Pajak Masukan yangNomor Faktur Di luar Jatah NSFP sebesar Rp6.627.348,00; sehinggaprosedurnya yang dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidaklengkap yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi prosedur hukum danolehkarenanya koreksi
57 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan atas Faktur Pajak Masukan dengan nomor faktur pajak diluar jatah NSFP Rp1.077.000,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus denganHalaman 5 dari 8 halaman.
dasarnya telahsesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak adakewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukanpengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaraninformasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak darilawan transaksi berupa tidak urutnya serie faktur atau penggunaantanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor SeriFaktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili serta Faktur Pajak diLuar jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP
264 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp37.357.636,00 yang terdiri dari nomor FakturPajak tidak sesuai jatah sebesar Rp18.066.061,00 dan Faktur Pajakdengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuanNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp19.291.575,00; yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil
Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa yaituKoreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp37.357.636,00 yang terdiri dari nomor Faktur Pajak tidak sesuai jatahsebesar Rp18.066.061,00 dan Faktur Pajak dengan tanggal mendahului(sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak(NSFP) sebesar Rp19.291.575,00 yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan