Ditemukan 10498 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : oditur
Putus : 20-02-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 K/Mil/2018
Tanggal 20 Februari 2018 — MULYANTO
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Semarang tersebut;
    PUTUSANNomor 32 K/Mil/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehOditur Militer pada Oditurat Militer IIl10 Semarang, Terdakwa, telah memutusperkara Terdakwa:NamaPangkat/NRPJabatanKesatuanTempat/tanggal lahirAgamaJenis kelaminKewarganegaraanTempat tinggalMULYANTO;Peltu, 2920102871170;Batuud Koramil 04/Sumber;Kodim 0720/Rembang;Rembang/05 November 1970;Islam;Lakilaki;Indonesia;Jalan Mondo Teko Nomor 60
    penahanan NomorTAPHAN/123/BDG/KAD/PMTVIII/I/2017 tanggal 24 Agustus 2017;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer II10Semarang karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan Kesatu : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika; danDakwaan Kedua : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer IIl10 Semarang;Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor APK/34/PM.II10/AD/XI/2017 yang dibuat oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Militer II10Semarang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 22 November 2017,Oditur Militer pada Oditurat Militer I10 Semarang mengajukan permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggill Jakarta tersebut;Hal. 5 dari 9 hal.
    Putusan Nomor 32 K/Mil/2018Membaca Memori Kasasi tanggal 05 Desember 2017 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer Il10 Semarang tersebut sebagai PemohonKasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer Il10 Semarangpada tanggal 05 Desember 2017;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggill Jakarta tersebuttelah diberitahukan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IIl10Semarang pada tanggal 09 November 2017 dan Oditur Militer pada OdituratMiliter
Putus : 22-03-2018 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 K/MIL/2018
Tanggal 22 Maret 2018 — SLAMET BUDIONO
14682 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Oditur Militer pada Oditurat Militer III-19 Jayapura tersebut;
    PUTUSANNomor 48 K/MIL/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehOditur Militer pada Oditurat Militer IV20 Jayapura, telah memutus perkaraTerdakwa:Nama lengkap : SLAMET BUDIONO;Pangkat/NRP : Serda, 31010350990679;Jabatan : Baurang Silog Sbagum;Kesatuan : Rindam XVII/Cenderawasih;Tempat lahir : Purwodadi;Tanggal lahir : 15 Juni 1979;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat
    diancam pidana dalamPasal 141 KUHPM tentang Pencurian yang dilakukan oleh Militer padasuatu tempat yang ditentukan dibawah penjagaan atau pengamanannya ;Hal. 1 dari 7 halaman Putusan Nomor 48 K/MIL/2018ATAUKEDUA:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 362 KUHP tentang Barang siapa mengambil barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Ill19 Jayapura;Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor APK/263K/PM.III19/AD/XII/2017 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer IIl19Jayapura, yang menerangkan bahwa pada tanggal 06 Desember 2017,Hal. 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 48 K/MIL/2018Oditur Militer pada Oditurat Militer V20 Jayapura mengajukan permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill
    Surabaya tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 08 Desember 2017 dari Oditur Militerpada Oditurat Militer IV20 Jayapura tersebut sebagai Pemohon Kasasi,yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer IIl19 Jayapura padatanggal 07 Desember 2017;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabayatersebut telah diberitahukan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer IV20Jayapura pada tanggal 06 Desember 2017 dan Oditur Militer tersebutmengajukan
    perkara pada tingkat kasasi;Memperhatikan Pasal 141 KUHPM Juncto Pasal 228 UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 14Hal. 6 dari 7 halaman Putusan Nomor 48 K/MIL/2018Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 14-12-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 512 K/MIL/2017
Tanggal 14 Desember 2017 — ADE CANDRA
8431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta tersebut;
    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, pada tanggal 12 Februari 2016Kesatuan telah melimpahkan Terdakwa ke Denpom Jaya/2 dengan LaporanPolisi Nomor LP22/A19/11/2016/Jaya/2 untuk dilakukan penahanan dandiproses sesuai hukum yang berlaku.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhiunsur unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanaPasal 362 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer IlO8 Jakartatanggal 4 Mei 2017
    mengirimkan salinan putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II08 Jakarta;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor APK/84/PM II08/AD/IX/2017 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer IlO8 Jakartayang menerangkan, bahwa pada tanggal 11 September 2017 Oditur Militer padaOditurat Militer IlO8 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer Tinggi Il Jakarta tersebut;Memperhatikan memori kasasi tanggal 18 September 2017 dari OditurMiliter pada Oditurat
    Militer IIl08 Jakarta sebagai Pemohon Kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta pada tanggal 18September 2017;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta tersebuttelah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat MiliterIlO08 Jakarta pada tanggal 7 September 2017 dan Pemohon Kasasi/OditurMiliter mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 September 2017 sertamemori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan
Putus : 16-05-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 K/MIL/2012
Tanggal 16 Mei 2013 — NURUDIN
2135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya
    kepada Saksi VI selaku istrinya namunmalah terjadi pertengkaran karena Terdakwa maupun Saksi VI tidak mengakui kalaumempunyai kekurangan pembayaran bahan bangunan tersebut.Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsurunsurtindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantumdalam :Pertama =: Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.AtauKedua : Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    segala tuntutan hukum.Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.Membebankan biaya perkara kepada Negara.oe eSMemerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini besertaberkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III12 Surabaya.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/05K/PM III12/AD/IV/2012 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer III12 Surabaya yangmenerangkan, bahwa pada tanggal 23 April 2012 Oditur Militer pada Oditurat
    MiliterI12 Surabaya mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan MiliterTinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 2 Mei 2012 dari Oditur Militer padaOditurat Militer III12 Surabaya sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Militer I12 Surabaya pada tanggal 2 Mei 2012 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer III12Surabaya
Putus : 27-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 K/MIL/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — M U K A D I
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta
    Kesatuan tanpa ijin dari Komandantidak membawa barangbarang inventaris kantor dan, Negara Kesatuan RepublikIndonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwatidak sedang disiapkan dalam tugas operasai Militer ;Berpendapat : bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yangtercantum dalam Pasal : 87 ayat (1) ke2 juncto ayat (2) KUHPM ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Miuliter pada Oditurat
    Salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada PengadilanMiliter I11 Yogyakarta ;Mengingat akan Akta Permohonan Kasasi Nomor : APK/19K/PM.II11/AU/XI/2013 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer II11 Yogyakarta yangmenerangkan, bahwa pada tanggal 22 November 2013 Oditur Militer pada OdituratMiliter II11 Yogyakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan PengadilanMiliter Tinggi II Jakarta tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 25 November 2013 dari Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 06-12-2012 — Upload : 31-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/MIL/2012
Tanggal 6 Desember 2012 — RAHMAD WAHYUDI
115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-11 Yogyakarta tersebut ;
    berupaHukuman Penahanan Berat selama 21 (dua puluh satu) hari TMT 10 Februari2011 sampai dengan 2 Maret 2011 sesuai dengan Keputusan Hukuman Disiplindari Danyonif 406/CK selaku Ankum Nomor : Kep/35/II/2011 tanggal 9 Februari2011.Berpendapat : Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancamdengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke2 yo ayat (2)KUHPM.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada PengadilanMiliter Il11 Yogyakarta.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/07K/PM.II11/AD/V/2012 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer Il11Yogyakarta yang menerangkan, bahwa pada tanggal 14 Mei 2012 Oditur Militerpada Oditurat Militer Il11 Yogyakarta mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanpa tanggal
    bulan Mei 2012 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer Il11 Yogyakarta sebagai Pemohon Kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Militer Il11 Yogyakarta pada tanggal 23Mei 2012 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada tanggal 7 Mei 2012Hal. 5 dari 8 hal.
Putus : 14-12-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506 K/MIL/2017
Tanggal 14 Desember 2017 — LIPUR
6723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer III-12 Surabaya tersebut;
    akibat perobuatan Terdakwa tersebut Saksi1 mengalami kerugiansebesar Rop12.650.000,00 (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)sebagai uang sewa mobil dan 1 (satu) unit mobil Toyota All New Avanza NopolW 1691 BC;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsurunsur tindakpidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantumdalam:Dakwaan Pertama : Pasal 372 KUHP;Atau:Dakwaan Kedua : Pasal 378 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
Putus : 16-08-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 K/MIL/2010
Tanggal 16 Agustus 2011 — TAUFIK HIDAYAT
3910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta tersebut ;
    Pistol FN 45 No. 1380632 tersebut saat ini tidakdiketahui keberadaannya, meskipun Kesatuan Korem 061/SK telah berusahamencari keberadaan senjata tersebut namun sampai saat ini senjata tersebutbelum diketemukan.Berpendapat : Bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dandiancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UndangUndang No. 12 Drt tahun 1951.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    menerangkan, bahwa pada tanggal 27 September 2010 Oditur Militer padaOditurat Militer IlO8 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 30 September 2010 dari OditurMiliter sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanMiliter IlO8 Jakarta pada tanggal 01 Oktober 2010 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militertersebut telah dijatunkandengan hadirnya Oditur Militer pada Oditurat
    Militer Il08 Jakarta pada tanggal21 September 2010 dan Oditur Militer pada Oditurat Militer IlO8 Jakartamengajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 September 2010 sertamemori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer II08Hal. 4 dari 12 hal.
    keterangan yang tidak berbelitbelit sehingga sidang berjalan lancar ;Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang No. 31 Tahun1997, UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No.8 Tahun 1981dan UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 13-03-0201 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 K/MIL/2012
Tanggal 13 Maret 0201 — AMRUL
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta tersebut ;
    Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Dansat,Negara Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupunKesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Berpendapat : Bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 87ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I08 Jakartatanggal 17 Oktober 2011 sebagai
    agar mengirimkan salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada PengadilanMiliter IlO8 Jakarta.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/200/PMIl08/AD/II/2012 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer Il08 Jakartayang menerangkan, bahwa pada tanggal 15 Februari 2012 Oditur Militer padaOditurat Militer IlO8 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 27 Februari 2012 dari OditurMiliter pada Oditurat
    Militer Il08 Jakarta sebagai Pemohon Kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer Il08Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Februari 2012 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan
    ke2 jo ayat (2) Kitab UndangUndangHukum Pidana Militer, UndangUndang No. 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter, UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimanayang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 07-10-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210 K/MIL/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — KERESNA BUDI SETIAWAN
5031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-07 Balikpapan tersebut
    Putusan No. 210 K/MIL/2014Berpendapat bahwa perbuatan tersebut telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidanayang tercantum dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer 107Balikpapan, tanggal 16 Mei 2014 sebagai berikut :Mohon agar Pengadilan Militer O7 Balikpapan menyatakan TerdakwaLettu Chb Keresna Budi Setiawan NRP 21930074041072, terbuktibersalah
    UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 26 KUHPM, UndangUndang Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 27-07-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 K/MIL/2016
Tanggal 27 Juli 2016 — JUNIZAR
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Padang tersebut ;
    Narkotika tanpa hak atau melawan hukumsehingga perbuatan Terdakwa yang mengkonsumsi Narkotika bertentangandengan UndangUndang yang berlaku karena Terdakwa tidak memiliki izindari pihak yang berwenang untuk itu.Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana :Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Membebankan biaya perkara kepada Negara.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/67K/PMI03/AD/IX/2015 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer O03 Padangyang menerangkan, bahwa pada tanggal 30 September 2015 Oditur Militer padaOditurat Militer 03 Padang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 12 Oktober 2015 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer 03 Padang sebagai Pemohon Kasasi yang diterimadi Kepaniteraan
    Pengadilan Militer 03 Padang pada tanggal 12 Oktober 2015 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer tersebut telah dijatuhkandengan hadirnya Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer 103Padang pada tanggal 30 September 2015 dan Pemohon Kasasi/Oditur MiliterHal. 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 34 K/MIL/2016mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 September 2015 sertamemori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer 03 Padangpada
Putus : 28-06-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 K/MIL/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — HERMANSYAH
256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakarta tersebut;
Putus : 14-03-2012 — Upload : 02-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/MIL/2011
Tanggal 14 Maret 2012 — ACHMAD LILIK TAUFIK
4451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Semarang tersebut ;
    oksipital hancurdan pendarahan pada selaput otak yang menyebabkan kematian terhadap Sadr.Sunandar ;Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam denganpidana yang tercantum dalam pasal sebagai berikut :Primer : Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke1 KUHP ;Subsider : Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke1 KUHP ;Lebih Subsider : Pasal 351 ayat (8) KUHP jo Pasal 56 ke1 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    APK/46/PM.II10/AD/IV/2011 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer Il10 Semarangyang menerangkan, bahwa pada tanggal 11 April 2011 Oditur Militer padaOditurat Militer Il10 Semarang mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 21 April 2011 dari Oditur Militerpada Oditurat Militer Il10 Semarang sebagai Pemohon Kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Militer Il10 Semarang pada tanggal 21 April 2011 ;Membaca suratsurat
Putus : 10-02-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04 K/MIL/2016
Tanggal 10 Februari 2016 — ISMAIL SOPAMENA
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta tersebut ;
    Positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalamGolongan Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Hal. 4 dari 14 halaman Putusan Nomor 04 K/MIL/2016Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    berkas perkara kepada PengadilanMiliter lO8 Jakarta.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/116/PMIO8/AD/X/2015 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer IO8 Jakartayang menerangkan, bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015 Oditur Militer padaOditurat Militer lO8 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer Tinggi tersebut ;Hal. 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 04 K/MIL/2016Memperhatikan memori kasasi tanggal 6 November 2015 dari OditurMiliter pada Oditurat
    Militer IO8 Jakarta sebagai Pemohon Kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Militer lO8 Jakarta pada tanggal 6 November 2015 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer I08Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2015 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Oktober 2015 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan
    Pasal 26 Kitab UndangUndang HukumPidana Militer, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militerpada Oditurat
Putus : 05-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 K/Mil/2019
Tanggal 5 Desember 2019 — SYAMSUDIN
8527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta tersebut;
    PUTUSANNomor 274 K/Mil/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehOditur Militer pada Oditurat Militer Il10 Yogyakarta, telan memutus perkaraTerdakwa:Nama : SYAMSUDIN;Pangkat/NRP : Kopda/31071164630385;Jabatan : Tayanrat 2 Rukurmed Rai C;Kesatuan : Yon Armed 3/105 Tarik;Tempat/Tanggal Lahir : Makassar/10 Maret 1985;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat Tinggal : Asrama
    Militer Yon Armed 3/105 Tarik JalanPelda Sibarani, Magelang;Terdakwa tersebut tidak ditahan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer Il11Yogyakarta karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Pertama =: perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP;AtauKedua : perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 372 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer II10Yogyakarta tanggal 29 Agustus
    Membebankan biaya perkara kepada negara.Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor APK/52K/PMIl11/AD/IX/2019 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer II11Yogyakarta, yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 September 2019Oditur Militer pada Oditurat Militer Il10 Yogyakarta mengajukan permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Militer Il11 Yogyakarta tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 20 September 2019 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer Il10 Yogyakarta tersebut sebagai PemohonKasasi,
    yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer Il11 Yogyakartapada tanggal 23 September 2019;Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa putusan Pengadilan Militer Il11 Yogyakartatersebut telah diucapkan dengan hadirnya Oditur Militer pada Oditurat MiliterIl10 Yogyakarta pada tanggal 3 September 2019 dan Oditur Militer tersebutmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 September 2019 sertamemori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer Il11Yogyakarta pada
Putus : 22-10-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 K/MIL/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — JONNI GULTOM
4913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-04 Palembang tersebut
    bersedia dan meminta agar Terdakwalangsung mengembalikan semua uang yang pernah dikirimkan olehperusahaan rekanannya di Malaysia, sehingga Saksi melaporkan Terdakwake Denpom II/1 Bengkulu, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/II/A10/V/2013/Il1. tanggal 29 Mei 2013.Berpendapat :Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsurunsur tindakpidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantumdalam Pasal 378 KUHP.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinanputusan ini, beserta berkas perkaranya kepada KepalaPengadilan Militer 04 Palembang.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/17/PMI04/AD/VII/2014 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer 104Palembang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 21 Juli 2014 Oditur Militerpada Oditurat Militer 04 Palembang mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 21 Juli
    2014 dari Oditur Militerpada Oditurat Militer 04 Palembang sebagai Pemohon Kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Militer O4 Palembang pada tanggal 4 Agustus 2014 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer I04Palembang pada tanggal 10 Juli 2014 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 21 Juli 2014 serta memorikasasinya telah
    UndangUndang Hukum Pidana junctoPasal 189 Ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :Oditur Militer pada Oditurat
Putus : 25-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 K/MIL/2014
Tanggal 25 Maret 2014 — FARIQ ABDUH
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-04 Palembang tersebut
    BBM Solar dengan jumlahkurang lebih 365 (tiga ratus enam puluh lima) kilo liter berada pada truktruktanki, tanki duduk, drum, bungker penampungan BBM Solar bertempat diJalan Raflesia Raya No. 2 Blok A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alangalang Lebar, Kota Palembang.Berpendapat :Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsurunsur tindak pidanasebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam :Pasal 129 KUHPM.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Membebankan biaya perkara kepada Negara.Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/21/PM 04/AD/XV2013 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer 104Palembang yang menerangkan, bahwa pada tanggal 13 November 2013 OditurMiliter pada Oditurat Militer 104 Palembang mengajukan permohonan kasasiterhadap putusan Pengadilan Militer tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 22 November 2013 dari OditurMiliter pada Oditurat Militer 104 Palembang sebagai Pemohon Kasasi yangditerima
    di Kepaniteraan Pengadilan Militer 104 Palembang pada tanggal 22November 2013 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer tersebut telah dijatunkandengan hadirnya Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer +04Hal. 4 dari 13 hal.
Putus : 22-10-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 K/MIL/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — ISWANTO
4510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Jakarta tersebut
    anaknya dan yangmenafkahi Saksi1 dan anaknya adalah orang tua Saksi1 yang bekerjasebagai kuli bangunan di sebuah proyek di Bekasi.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam denganpidana yang tercantum dalam Pasal 49 Huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat
    Panitera agar mengirimkan salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada PengadilanMiliter IlO8 JakartaMengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/314/PMIl08/AD/V/2014 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer Il08 Jakartayang menerangkan, bahwa pada tanggal 15 Mei 2014 Oditur Militer padaOditurat Militer IlO8 Jakarta mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 22 Mei 2014 dari Oditur Militerpada Oditurat
    Militer IlO8 Jakarta sebagai Pemohon Kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta pada tanggal 22 Mei 2014 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer Il08Jakarta pada tanggal 14 Mei 2014 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2014 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer
    Pasal 190 Ayat(1) juncto Ayat (8) juncto Ayat (4) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi :Oditur Militer pada Oditurat
Putus : 27-05-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 K/Mil/2020
Tanggal 27 Mei 2020 — EKO EDI SAPUTRA, S.Pd
23149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer II-08 Bandung tersebut;
    PUTUSANNomor 70 K/Mil/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehOditur Militer pada Oditurat Militer Il08 Bandung, telah memutus perkaraTerdakwa:NamaPangkat/NRPJabatanKesatuanTempat, Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanAgamaTempat Tinggal: EKO EDI SAPUTRA, S.Pd;: Kapten Caj/1109001 1700486;: Pasipamops Satdik;: Pusdikajen Kodiklatad;: Bone, 30 April 1986;: Lakilaki;: Indonesia;: Islam;: Jalan Budiluhur
    Nomor 1, SetiabudiBandung, dahulu Jalan Sariwangi CityView Kavling 14, Parongpong,Kabupaten Bandung Nomor 1;Terdakwa tersebut tidak berada dalam tahanan;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Militer Il09Bandung karena didakwa dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dandiancam dengan pidana dalam Pasal 281 ke1 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Oditur Militer pada Oditurat Militer I08 Bandungtanggal 17 Oktober 2019 sebagai berikut:Kami mohon agar Pengadilan Militer IlO09
    Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Il09Bandung;Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor APK/126K/PM.II09/AD/II/2020 yang dibuat oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Militer II09Bandung yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Februari 2020 OditurMiliter pada Oditurat Militer IlO8 Bandung mengajukan permohonan kasasiterhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta tersebut;Membaca Memori Kasasi tanggal 4
    Februari 2020 dari Oditur Militerpada Oditurat Militer I08 Bandung sebagai Pemohon Kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Militer I09 Bandung pada tanggal 6 Februari2020;Hal. 3 dari 6 hal.
    Putusan Nomor 70 K/Mil/2020Membaca pula suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakartatersebut telah diberitahukan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer Il08Bandung pada tanggal 22 Januari 2020 kemudian Oditur Militer tersebutmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 Februari 2020 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Militer IlO09 Bandungpada tanggal 6 Februari 2020.
Putus : 07-11-2012 — Upload : 09-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 246 K/MIL/2011
Tanggal 7 Nopember 2012 — ZUARMAN
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Padang tersebut ;
    Kesmas ;Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam denganpidana yang tercantum dalam :Alternatif Pertama : Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Alternatif Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Narkotika ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer 103 Padangtanggal
    agar mengirimkan salinan putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer 03 Padang ;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : APK/134/PMI03/AD/X/2011 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer 103 Padangyang menerangkan, bahwa pada tanggal 19 Oktober 2011 Oditur Militer padaOditurat Militer O3 Padang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Militer Tinggi tersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 01 November 2011 dari OditurMiliter pada Oditurat
    Militer 03 Padang sebagai Pemohon Kasasi yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Militer 103 Padang pada tanggal 02 November2011 ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Oditur Militer pada Oditurat Militer I03Padang pada tanggal 05 Oktober 2011 dan Pemohon Kasasi/Oditur Militermengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Oktober 2011 serta memorikasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan
    No. 246 K/MIL/201 1Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Oditur Militerpada Oditurat Militer 03 Padang tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor : PUT/30K/PMTI/BDG/AD/III/2011 tanggal 04 Agustus 2011 yang membatalkanputusan Pengadilan Militer 03 Padang Nomor : 117K/PM I03/AD/XI/2010tanggal 22 Februari 2011 ;MENGADILI SENDIRI