Ditemukan 107 data
78 — 0
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor1171/Pdt.G/2023/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp228.000,00 (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
44 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 568/Pdt.G/2022/PA.Bkndari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapanpuluh ribu rupiah);
8 — 0
Menyatakan perkara Nomor 198/Pdt.P/2021/PA.Bkngugur;
2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00(seratus tiga puluh ribu rupiah);
15 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 61/Pdt.P/2023/PA.Bkndari Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
20 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 709/Pdt.G/2021/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 ( dua ratus delapanpuluhribu rupiah);
29 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 113/Pdt.P/2022/PA.Bkndari Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon I,Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IVuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 ( seratus limapuluh ribu rupiah);
20 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 824/Pdt.G/2020/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00 ( dua ratus enam ribu rupiah);
11 — 9
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 293/Pdt.G/2024/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp224.000,00 (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);
9 — 3
1 Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor45/Pdt.G/2024/PA.Bkndari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp288.000,00 (dua ratus delapanpuluh delapanribu rupiah);
21 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 718/Pdt.G/2021/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 ( lima ratus delapanpuluhribu rupiah);
16 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 554/Pdt.G/2019/PA.Bkntelah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 591.000,00 (limaratus sembilanpuluh satu ribu rupiah);
13 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 800/Pdt.G/2023/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp194.000,00 (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
4 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 753/Pdt.G/2024/PA.Bkndari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp394.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
7 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 791/Pdt.G/2024/PA.Bkndari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
19 — 8
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor844/Pdt.G/2023/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp262.000,00 (dua ratus enampuluh duaribu rupiah);
41 — 23
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor1014/Pdt.G/2023/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp292.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
14 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.P/2023/PA.Bkndari Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
46 — 1
1 Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1140/Pdt.G/2021/PA.Bkndari Para Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp664.000,00 (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
45 — 7
MENETAPKAN
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1142/Pdt.G/2020/PA.Bkndari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 334.000,00 (tigaratus tigapuluh empat ribu rupiah);
40 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 189/Pdt.G/2024/PA.Bkndari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluhribu rupiah)kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bangkinang;