Ditemukan 3430 data
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
NihilBahwa selanjutnya untuk memenuhi salah satu syarat formal pengajuan banding yangmewajibkan Pemohon Banding untuk membayar pajak minimal 50% dari pokok pajakyang harus disetor, dengan ini Pemohon Banding beritahukan bahwa sampai dengantanggal 19 September 2007 pajak yang telah Pemohon Banding bayar adalah sebesarRp. 740.043.605,00 dan pengkreditan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PajakPenghasilan Badan Nomor 00178/046/04/057/06 untuk Tahun Pajak 2004 tanggal 27September 2006 oleh Terbanding
Putusan Nomor 99/B/PK/PJK/2012sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang barudinyatakan masih berlaku";Bahwa dengan demikian yang diubah hanya tata cara pengkreditan pajakmasukan dalam hal barang modal yang sebagian digunakan untuk kegiatan usahadan sebagian untuk kegiatan lain, sedangkan ketentuan lain masih berlakuberdasarkan Keputusan Menteri Keuangan terdahulu";Halaman 34 Alinea ke5 dan ke7Bahwa Majelis berpendapat sampai dengan diterbitkannya Keputusan MenteriKeuangan
Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Pasal 4 ayat(4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan belum diubah sehingga masihberlaku";Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat karena mesin(barang modal) tersebut masih dipergunakan oleh Pemohon Banding makapenyerahan mesin tersebut dari Pemohon Banding (Lessee) kepada PT.
Pajak Masukanyang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan;Bahwa Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994menyebutkan bahwa "Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan MenteriKeuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 dinyatakantidak berlaku dan Ketentuanketentuan lain mengenai pengkreditan PajakMasukan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masihberlaku";Bahwa
Putusan Nomor 99/B/PK/PJK/20121423.24.20.26.27.KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak MasukanBagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajakdan penyerahan yang tidak terutang pajak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal7 yaitu bahwa "Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tentang PedomanPengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukanpenyerahan yang terutang pajak dan yang
56 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada pokok surat inimenyebutkan bahwa Jasa Pengolahan LNG merupakan Jasa Kena Pajakdan Pertamina berhak mengkreditkan PPN Masukan Jasa Pengolahan LNG;Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penerbitan SuratDirjen Pajak No.S1936/PJ.51/1992 tanggal 30 Oktober 1992 tentang PPN atasPT Arun NGL.Co dan PT Badak NGL.Co., Dirjen Pajak tidak bermaksud untukmenyetarakan dengan UndangUndang namun sematamata untukmengatur/memperlakukan secara khusus pengkreditan dan permintaan kembaliPPN Jasa
Pengolahan LNG pada LNG Project;Bahwa karena kekhususan perlakuan PPN Jasa Pengolahan LNG tersebut,Pertamina menerbitkan pedoman Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara PajakPertambahan Nilai LNG/LPG PT Arun NGL dan PT Badak NGL, sesuai suratKeputusan Direksi Nomor KPTS054/C0000/93B1 tanggal 5 Maret 1993;Bahwa Pengkreditan PPN Jasa Pengolahan LNG oleh Pertamina substansinyaadalah melakukan reimburse (mengganti kembali) dana Pertamina yang sudahdibayarkan kepada PT Badak NGL dan PT Arun NGL untuk menalangi
Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah c.q Menteri Keuangan dan DirekturS721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992memberikan penegasan bahwa PPN Jasa Pengolahan LNG dapat dikreditkanJendral Pajak melalui telahatau diminta kembali oleh Pemohon Banding;Bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk tahun pajak 2009Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditan PPN Jasa Pengolahan LNGyang berlawanan/kontra dengan asas kepastian hukum;IV.
FaktaFakta Dalam Pembahasan Persidangan;Fakta selama proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah menyampaikan surat/dokumentasi terkaitHalaman 15 dari 57 halaman Putusan Nomor 1414/B/PK/PJK/2017perlakuan pengkreditan PPN atas jasa pengolahan LNG oleh Pemohon PK(semula Pemohon Banding):a.
Pemohon PK (semula PemohonBanding) kemudian melakukan pengkreditan atas PPN jasa pengolahanLNG dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Adapun skema bisnis LNG digambarkan sebagai berikut:Halaman 16 dari 57 halaman Putusan Nomor 1414/B/PK/PJK/2017 Ww%REGULATOR< 2002: Pertamina2002 sekarang: BPMigas/SKK MigasPSC Agreemento> UU No.8/1971 TRUSTEEACCOUNTte DTOTALChevron=wy)Vico mmoOMEstAGASPRODUCER? KASUU No.22/2001 Processing Agreement NEGARAPP No.42/2002 iGasKepBPMigas No.
125 — 28
Rp2.472.888.064,00;bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.472.888.064,00 karena atas pembelianbahan baku pupuk dan barang modal lainnya yang dipergunakan di usaha perkebunan tidakdapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000tanggal 26 Desember 2000;bahwa seperti telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwa dasar hukum yangdigunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi yaitu Keputusan Menteri KeuanganNomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
pupuk danperlengkapan perkebunan sebesar Rp2.472.888.064,00 karena Pajak Masukan atasperkebunan kelapa sawit tersebut nyatanyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak dapatdikreditkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
menyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS sehinggaPutusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan hak ujimateriil yang diajukan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sehubungandengan Pasal 8 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 yang merupakan peraturan penggantiKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tidak memiliki relevansi dengansengketa;menimbangbahwa Majelis berpendapat:bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 mengatur tentangPedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yangMelakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajaksehingga Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 merupakan pedomanpenghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 2(dua) jenis kegiatan usaha, yaitu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yangterutang Pajak Pertambahan Nilai dan juga melakukan penyerahan yang tidak terutangPajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur di dalam
105 — 23
Pajak April2010 adalah sebesar Rp 6.035.773.089,00, sehingga jika di sandingkandengan Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 menurut Terbanding sebesarRp 5.882.971.356,00 menjadi koreksi sebesar Rp 152.801.733,00.bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis menyimpulkan yang menjadipokok sengketa adalah sebesar Rp 152.801.733,00.bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 158.340.551,00 sesuai denganKeputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak MasukanBagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang PajakDan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak MasukanPada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesarRp 158.340.551,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo.
dikreditkan.bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkanmerupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atasPajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahanatas MKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding,namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalahbarang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa ketentuan mengenai pengkreditan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan.bahwa dalam hal Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000tanggal 26 Desember 2000 tidak menekankan adanya penyerahan, makacontoh pada Keputusan tersebut tidak akan memperhitungkan berapapenyerahan dari barang tidak kena pajak yang terjadi selama periode tersebut,namun langsung memperhitungkan seluruh pajak masukan dengan hasiljagung periode tersebut.bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, maka Majelisberkesimpulan bahwa perhitungan pengkreditan
padakaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpangdari tujuan diberikannya kemudahan tersebut. .....bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak PertambahanNilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BarangKena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
104 — 24
2009Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak MasukanMasa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp 6.182.131.172,00 dengan pokok sengketaRp339.633.018,00, dengan demikian Majelis memutuskan yang menjadi pokok sengketa adaKoreksi Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00;Menrut bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 350.778.467,00 sesuai dengan Keputusan MenteriTerbanding Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang MelakukanPenyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran NomorSE90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan PadaPerusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit;Menurut bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesarPemohon Rp 339.633.018,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo.Banding No.8 1/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000.
;bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barangyang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapatdikreditkan;bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS danIKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasilperkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaanPPN;bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa ketentuan mengenai pengkreditan
menentukanPajak Masukan yang dapat diperhitungkan;bahwa dalam hal Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000 tidak menekankan adanya penyerahan, maka contoh pada Keputusan tersebuttidak akan memperhitungkan berapa penyerahan dari barang tidak kena pajak yang terjadiselama periode tersebut, namun langsung memperhitungkan seluruh pajak masukan dengan hasiljagung periode tersebut;bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwaperhitungan pengkreditan
pada kaidah di atas dan perlu dijagaagar didalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut.bebahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwaPajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa KenaPajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan;bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan
60 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
FaktaFakta Dalam Pembahasan Persidangan;Fakta selama proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah menyampaikan surat/dokumentasi terkaitperlakuan pengkreditan PPN atas jasa pengolahan LNG oleh Pemohon PK(semula Pemohon Banding):a. Proses bisnis pengolahan LNG merupakan satu kesatuan bisnis huluminyak dan gas bumi antara Pemohon PK (semula Pemohon Banding),Pemerintah (diwakili BP Migas), PT Badak NGL Co., PT Arun NGL Co.,dan KKKS.
Pemohon PK (semulaPemohon Banding) kemudian melakukan pengkreditan atas PPN jasapengolahan LNG dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yangberlaku. Adapun skema bisnis LNG digambarkan sebagai berikut:DPSC AgreementTOTALREGULATOR o> 24 < 2002: Pertamina =a2002 sekarang: BPMigas/SKK Migas TRUSTEE L GASACCOUNT PRODUCERUU No.8/1971oe ?UU No.22/2001 2Processing Agreement NEGARA PP No.42/2002 iGasKepBPMigas No. Kpts2751/BPO0000/2002S0 vyPaymentKepMen ESDM 1869 (100%)K/10/MEM/2007 (Excl.
PPN) Funds PPI (1036)Invoice Pengkreditan Pertamina on behalf GOI = Pertamina own ceeGambar III Alur Pembayaran Cash Advance danPenerbitan Faktur Pajak PPN Jasa Pengolahan LNG2.3.1.1 Penjelasan dan Dasar Penagihan dan Pembayaran Cash Advance Jasa Pengolahan LNG (tanpa PPN);a.
Co, Gambar X KPTS054/C0000/93B1 ;Pengkreditan PPN Jasa Pengolahan LNG oleh Pertaminatelah memenuhi ketentuan formal hukum komersial danketentuan formal hukum perpajakan sebagaimanapenjelasan di atas;Berdasarkan penjelasan di atas, maka pengkreditan PPNMasukan pengolahan LNG oleh Pertamina telahmemenuhi asas keadilan dan kepastian hukum sejaktahun 1992, hal lain yang memperkuat skema khasproyek LNG adalah peran Pertamina sematamataHalaman 41 dari 56 halaman Putusan Nomor 1413/B/PK/PJK/2017sebagai
Pengkreditan PPN bersifat khas dan merujuk kepada UndangUndang Dasar 1945 pengelolaan LNG bagi kepentingan Negara danpenegasan fiskal.
306 — 68
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu(integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakanBarang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan BarangKena Pajak).Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalahsebagai berikut :b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan PenyerahanYang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang PajakPasal 8Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan iniadalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Butir I LampiranPengertian
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya PengusahaKena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak), dan jugamempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak)..........0..0.c0000Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukanadalah sebagai berikut :b.
Pengkreditan PajakMasukan diatur khusus dengan peraturan peraturan sebagaimana dijelaskan di atas.bahwa sesuai dengan asas perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal28D ayat (1) UUD 1945, maka untuk menciptakan keadilan dan perlakuan yang sama (equal treatment)untuk pengkreditan Pajak Masukan oleh pengusaha yang melakukan kegiatan terpadu yang melakukanpenyerahan hasil kebun (TBS) yang PPN nya dibebaskan dan atau melakukan penyerahan BKP (CPO danatau Kernel) yang terutang
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan TerpaduKelapa Sawit.
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1127/B/PK/PJK/2015di dalam Formulir 1107B, namun demikian, diketahui bahwa atas PPN Masukanyang telah dikreditkan sebagian tidak memenuhi persyaratan jangka waktupengkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dengan perinciansebagai berikut: Nilai PPN Rate PPN Uraian Periode (USD) (USD) (Rp) (Rp) KeteranganBrand Name Oct 08 142.549,.07 14.254,91 11.965,20 170.562.813 Terutang Okt 08 maksDSC 2.138.235,99 213.823,60 11.965,20 2.558.442.127 pengkreditan Jan 092.280.785,06 228.078,51
2.729.004.940Brand Name Nov 08 124.626,53 12.462,65 11.965,20 149.118.136 Terutang Nov 08 maksDSC 1.869.397,96 186.939,80 11.965,20 2.236.772.047 pengkreditan Feb 091.994.024,49 199.402,45 2.385.890.183Brand Name Des 08 79.245,09 118.867,64 11.965,20 94.818.335 Terutang Des 08 maksDSC 1.188.676,39 126.792,15 11.965,20 1.422.275.0074 pengkreditan Mar 091.267.921,48 245.659,79 1.517.093.409Jumlah Total 5.542.731,03 673.140,75 6.631.988.532 bahwa oleh karena itu, yang dapat diakui sebagai kredit pajak
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetorsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang samadengan bulan penyetoran;bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka atas pembayaran PPNJasa Luar Negeri atas royalty yang Pemohon Banding bayarkan pada tanggal10 Maret 2009, dilaporkan pada SPT Masa PPM untuk Masa Pajak Maret 2009,dengan demikian, atas pengkreditan PPN Masukan aas royalty tersebut
Namun demikian, pengkreditan PPN atasRoyalti tersebut harus mengacu pada ketentuan formal pengkreditanPajak Masukan sebagaimana diatur dalam UU PPN;8) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPN Masa PajakMaret 2009, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)telah melaporkan transaksi tersebut dalam formulir 1107 B;9) Bahwa Dengan demikian, untuk royalty yang terutang pada masa pajakOktober 2008 dan November 2008 dengan nilai sebesarRp5.114.895.135,00 Termohon Peninjauan Kembali
Putusan Nomor 1127/B/PK/PJK/2015atas pengkreditan pajak masukan atas royalty sebesarRp5.114.895.135,00 tersebut tidak dapat dikreditkan.11.
151 — 34
Pajak Juni 2009 sebesar Rp. 162.515.408,00Menurut Terbanding: bahwa karena atas penyerahan BKP tersebut nyatanyata digunakan untukunit atau kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskandari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKPatau JKP tersebut tidak dapat dapat dikreditkan;Menurut Pemohon : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh penelaah keberatan untukmelakukan koreksi yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena PajakYang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak TerutangPajak,4.
Adalah tidak tepat jika perusahaan Pemohon Banding dikategorikan sebagai PengusahaKena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidakterutang pajak seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 karena isi Keputusan Menteri Keuangan tersebut sama sekali tidak berkaitandengan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usahayang bersifat terpadu (integrated) yang hanya melakukan Barang Kena Pajak sepertiperusahaan
Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajakyang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak TerutangPajak.bahwa dalam sengketa banding ini Terbanding tidak mempermasalahkanmengenai pemenuhan ketentuan formal atas Faktur Pajak yang dikoreksiTerbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
106 — 19
2010Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak MasukanMasa Pajak Mei 2010 adalah sebesar Rp 6.294.113.205,00, sehingga jika di sandingkandengan Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010 menurut Terbanding sebesar Rp5.767.507.527,00 menjadi koreksi sebesar Rp 526.605.678,00;Menrut bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 528.201.622,00 sesuai dengan Keputusan MenteriTerbanding Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang MelakukanPenyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran NomorSE90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan PadaPerusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit;Menurut bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesarPemohon Rp 528.201.622,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo.Banding No.8 1/111/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000.
;bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barangyang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapatdikreditkan;bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS danIKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasilperkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaanPPN;bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa ketentuan mengenai pengkreditan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;bahwa dalam hal Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000 tidak menekankan adanya penyerahan, maka contoh pada Keputusan tersebuttidak akan memperhitungkan berapa penyerahan dari barang tidak kena pajak yang terjadiselama periode tersebut, namun langsung memperhitungkan seluruh pajak masukan dengan hasil jagung periode tersebut;bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwalperhitungan pengkreditan
pada kaidah di atas dan perludijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahantersebut. ....bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwalPajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan JasaKena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,tidak dapat dikreditkan;bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan
52 — 250 — Berkekuatan Hukum Tetap
FaktaFakta Dalam Pembahasan Persidangan;Fakta selama proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telah menyampaikan surat/dokumentasiterkait perlakuan pengkreditan PPN atas jasa pengolahan LNG olehPemohon PK (semula Pemohon Banding):a. Proses bisnis pengolahan LNG merupakan satu kesatuan bisnis huluminyak dan gas bumi antara Pemohon PK (semula PemohonBanding), Pemerintah (diwakili BP Migas), PT Badak NGL Co., PTArun NGL Co., dan KKKS.
Pemohon PK (semula Pemohon Banding) kemudianmelakukan pengkreditan atas PPN jasa pengolahan LNG dalam SPTMasa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun skemabisnis LNG digambarkan sebagai berikut:Halaman 16 dari 57 halaman Putusan Nomor 1412/B/PK/PJK/2017 PSC AgreementToTaAuREGULATOR o> 24 < 2002: Pertamina eI2002 sekarang: BPMigas/SKK Migas QTRUSTEE ie GASACCOUNT PRODUCERUU No.8/1971tse ?UU No.22/2001 i pated: Processing Agreement NEGARAPP No.42/2002 iGasKepBPMigas No.
Pertamina sebagaimewakili Pemerintah tidak pernah membuat LaporanPPN;ii) Sebagai operasi sendiri, proses pengkreditan (restitusi)hanya dapat diproses di Pertamina sebagai operasisendiri.
PP) Funds PPN (1094)Invoiceoe Pengkreditan: e PPN (107s,Pertamina on behalf GOI Pertamina own Boe >(Fungsi JMG)Off Balance Sheet , he operations @PERTAMINA Gambar III Alur Pembayaran Cash Advance dan PenerbitanFaktur Pajak PPN Jasa Pengolahan LNG;2.3.1.1 Penjelasan dan Dasar Penagihan dan PembayaranCash Advance Jasa Pengolahan LNG (tanpa PPN);a.
Pengkreditan PPN bersifat khas dan merujuk kepada UndangUndang Dasar 1945 pengelolaan LNG bagi kepentingan Negara danpenegasan fiskal.
347 — 602
Dalampenjelasan tersebut tidak disyaratkan adanya penyerahan jagung kepada pihak lain.Berdasarkan ketentuan lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.04/2010, antaralain diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau JKP yang nyatanyatadigunakan untuk unit usaha perkebunan kelapa sawit, tidak dapat dikreditkan.Halhal tersebut di atas juga sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu(integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakanBarang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang KenaPajak).Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalahsebagai berikut :b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan PenyerahanYang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang PajakPasal 8Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan iniadalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Butir I LampiranPengertian
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya PengusahaKena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak), dan jugamempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak)..........1..1.c0000Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukanadalah sebagai berikut :b.
Pengkreditan PajakMasukan diatur khusus dengan peraturan peraturan sebagaimana dijelaskan di atas.bahwa sesuai dengan asas perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal28D ayat (1) UUD 1945, maka untuk menciptakan keadilan dan perlakuan yang sama (equal treatment)untuk pengkreditan Pajak Masukan oleh pengusaha yang melakukan kegiatan terpadu yang melakukanpenyerahan hasil kebun (TBS) yang PPN nya dibebaskan dan atau melakukan penyerahan BKP (CPO danatau Kernel) yang terutang
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian Koreksi Pajak Masukan No Uraian Jumlah Rupiah1 Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan Dobel 119.852.3702 Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan jasa pengolahan LNG 26.762.755.9323 Koreksi atas Pajak Masukan dengan NPWP salah 1.045.540.6024 Koreksi atas Pajak Masukan hasil konfirmasi negative KPP lawan 16.002.1385 Koreksi atas Pajak Masukan melebihi 3 bulan 37.291.7806 Koreksi hasil penghitungan kembali Pajak Masukan Total 27.981 .442.822 Bahwa menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Atas pembayaranPPN tersebut Pertamina melakukan pengkreditan PPN atasJasa Pengolahan LNG berdasarkan penegasaninstansipemerintah yang berwenang;Bahwa setelah Pemohon Banding dengan itikad baikmenjalankan amanah penugasan pemerintah dengan dasarpenegasan Dirjen Pajak Tahun 1992 atas pengkreditan PPNJasa Pengolahan LNG justru berakibat Pertamina dikenakansanksi perpajakan.
PPN JasaPengolahan LNG Masa Juni 2010;1.FaktaFakta Dalam Pembahasan Persidangan;Fakta selama proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telah menyampaikan surat/dokumentasiterkait perlakuan pengkreditan PPN atas jasa pengolahan LNG olehPemohon PK (semula Pemohon Banding):a.
Pertaminasebagai mewakili Pemerintah tidak pernah membuatLaporan PPN.ii) Sebagai Operasi Sendiri, Proses pengkreditan(restitusi) hanya dapat diproses di Pertamina sebagaiOperasi Sendiri.
PPN) Funds PPI (10%)Inveicee Pengkreditan. ; PPN (103%,Pertamina on behalf GOI rT Pertamina own ow SPTPFN(Fungsi JMG)Off Balance Sheet ene Operations 3 Gambar Ill. Alur Pembayaran Cash Advance danPenerbitan Faktur Pajak PPN Jasa Pengolahan LNG2.3.2.1 Penjelasan dan Dasar Penagihan dan PembayaranCash Advance Jasa Pengolahan LNG (tanpa PPN).a.
ELYSABETH GUNU BEDA
11 — 6
- Menyatakan Pemohon Sebagai Wali dari anak kandung Pemohon atas nama AVRILIO EMANUEL SURAH
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Penjaminan di Bank Pengkreditan Rakyat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 673 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
319 — 141
Dalam penjelasan tersebut tidakdisyaratkan adanya penyerahan jagung kepada pihak lain.Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, antara lain diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau JKP yangnyatanyata digunakan untuk unit usaha perkebunan kelapa sawit, tidak dapat dikreditkan.Halhal tersebut di atas juga sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/201 1tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan
Hal ini juga sesuai dengan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dianutNKRI sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.2) Mulai I April 2010, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tersebut sudah dicabut, dandiganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010.Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 mengatur sebagai berikut:Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan iniadalah
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated),misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak), danjuga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak).Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yangTidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagaiberikut :b.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan PenyerahanYang Tidak Terutang PajakPasal 2 ayat (1)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:a.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya Pengusaha KenaPajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak), dan juga mempunyaipabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak)..............1..06+Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang TidakTerutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagaiberikut :Ce ee eeb.
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 87/B/PK/PJK/201 7 terkait dengan unit kegiatan untuk memproduksiBahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan PPN MasukanTandan Buah SegarPPN sebesar(TBS)/Cangkang yang atas penyerahannya dibebaskanRp1.193.942.577,00 sebagai berikut: Nomor Seri tanggal MasaNO. NPWP.
Perlu dicatatbahwa sengketa Pemohon Banding adalah periode Juni 2009;Bahwa salah satu ketentuan pengkreditan PPN Masukan yang diaturdalam KMK575 adalah sebagai berikut:... digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasilHalaman 11 dari 36 halaman.
Putusan Nomor 87/B/PK/PJK/201 7dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilaiatau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupununtuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatantersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebandingdengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiterhadap peredaran seluruhnya;Bahwa PKP yang mengikuti ketentuan pengkreditan PPN Masukanyang diatur KMK575 termasuk:PKP yang melakukan
Putusan Nomor 87/B/PK/PJK/201 7karakter integrated, maka penentuan pengkreditan PPN Masukanharus dilihat secara keseluruhan dari proses dan hasil akhir dariproses produksi tersebut;Dengan demikian, maka PPN Masukan atas kegiatan menghasilkanTBS yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT GMLuntuk Masa Pajak Juni 2009 seharusnya dapat dikreditkan atasPPN Keluaran atas penjualan CPO dan IKS;Di samping itu, ketentuan diperbolehkannya pengkreditan PPNMasukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai
Pajak Masukan yang tercantumdalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.011/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri KeuanganNomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang MelakukanPenyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang TidakTerutang Pajak;Paragraf 3 dan 4 halaman 42Halaman 27 dari 36 halaman.
35 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan anak yang bernama xxx, Perempuan, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 18 Oktober 2007, umur 14 tahun, dan xxx, laki-laki, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 04 Desember 2015, umur 7 tahun, dibawah perwalian Pemohon yang merupakan Ibu Kandungnya guna kepentingan pengurusan sertifikat yang akan diagungkan di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) xxxi, berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri
147 — 27
Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.3.648.183,00Menurut Terbanding: bahwa karena atas penyerahan BKP tersebut nyatanyata digunakan untukunit atau kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskandari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKPatau JKP tersebut tidak dapat dapat dikreditkan;Menurut Pemohon : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh penelaah keberatan untukmelakukan koreksi yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena PajakYang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak TerutangPajak,4.
Adalah tidak tepat jika perusahaan Pemohon Banding dikategorikan sebagai PengusahaKena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidakterutang pajak seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 karena isi Keputusan Menteri Keuangan tersebut sama sekali tidak berkaitandengan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usahayang bersifat terpadu (integrated) yang hanya melakukan Barang Kena Pajak sepertiperusahaan
Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajakyang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak TerutangPajak.bahwa dalam sengketa banding ini Terbanding tidak mempermasalahkanmengenai pemenuhan ketentuan formal atas Faktur Pajak yang dikoreksiTerbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Masukan Total SelisihMenurut Pemeriksa Rp2.398.392.135.108 Rp113.851.317.480Menurut Wajib Pajak Rp1.927.743.225.108 Rp135.635.945.480Koreksi Rp470.648.910.000 Rp (21.784.628.000) Rp 492.433.538.000SKPKB Rp (470.648.910.000) Pajak kurang dibayar Rp 21.784.628.000Sanksi Administrasi Rp 21.784.628.000Total SKPKBT Rp 43.569.256.000Halaman 3 dari 54 halaman Putusan Nomor 1415/B/PK/PJK/2017Bahwa koreksi kredit pajak PPN Dalam Negeri yang dikoreksi sebesarRp21.784.628.000,00 yang merupakan koreksi atas pengkreditan
dan permintaan kembali PPN JasaPengolahan LNG pada LNG Project;Bahwa karena kekhususan perlakuan PPN Jasa Pengolahan LNG tersebut,Pertamina menerbitkan pedoman Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara PajakPertambahan Nilai LNG/LPG PT Arun NGL dan PT Badak NGL, sesuai suratKeputusan Direksi Nomor KPTS054/C0000/93B1 tanggal 5 Maret 1993;Bahwa Pengkreditan PPN Jasa Pengolahan LNG oleh Pertamina substansinyaadalah melakukan reimburse (mengganti kembali) dana Pertamina yang sudahdibayarkan kepada PT Badak NGL
Menteri Keuangan dan DirekturJendral Pajak melalui S721/PJ.3/1989 dan S1936/PJ.51/1992 telahmemberikan penegasan bahwa PPN Jasa Pengolahan LNG dapat dikreditkanatau diminta kembali oleh Pemohon Banding;Bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk Tahun Pajak 2007Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditan PPN Jasa Pengolahan LNGyang berlawanan/kontra dengan asas kepastian hukum;IV.
surat/dokumentasi terkaitperlakuan pengkreditan PPN atas jasa pengolahan LNG oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):a.
Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kemudian melakukan pengkreditan atas PPNHalaman 16 dari 54 halaman Putusan Nomor 1415/B/PK/PJK/2017jasa pengolahan LNG dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuanyang berlaku. Adapun skema bisnis LNG digambarkan sebagai berikut: REGULATOR< 2002: Pertamina2002 sekarang: BPMigas/SKK Migas PSC Agreemento> TRUSTEE LACCOUNT UU No.8/1971UU No.22/2001PP No.42/2002KepBPMigas No.
25 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang TerutangPajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;bahwa TBS merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskandari pengenaan PPN, mengacu pada Pasal 1 dan 2 PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impordan atauPenyerahan Barang Kena Pajak TertentuYanq Bersifat Srategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN yang menyatakanbahwa
PajakMasukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahanyang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usahateroadu (integrated) perkebunan sawit dan pabrik CPO, makapengkreditan Pajak Masukan diatur dengan ketentuan Pasal 2 ayat(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal26 Desember 2000 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan bagi Pengusaha
Nyatanyata digunakan untuk unit kegiatan yana atas penyerahanhasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak PertambahanNilai, dapat dikreditkan;Bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quo yang nyatanyata digunakanuntuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidakterutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapatdikreditkan.Bahwa pedoman pengkreditan Pajak Masukan ketentuan Pasal 2 ayat(1) 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 jo PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
dikreditkan secaraproporsional dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat 1 butir (2)Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak danPenyerahan yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyatanyata digunakan untuk
) Kelapa Sawit(selanjutnya disebut dengan SE90), antara lain menyatakan:Bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan MenteriKeuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PengusahaKena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajakdan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dan untukmemberikan pemahaman dan penerapan perlakuan PajakPertambahan Nilai yang sama atas pengkreditan PajakMasukan pada perusahaan terpadu yang penyerahannyaterutang dan tidak terutang