Ditemukan 3579 data
21 — 4
yangdemikian jika dipertahankan akan lebih mendatangkan madiarat yang tidakberkesudahan bagi kedua belah pihak, karena hak dan kewajibannya masingmasing tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, begitu pula bila dipaksakanuntuk membina rumah tangga akan bertentangan dengan tujuan perkawinan,dalam membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksudkan olehpasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbagan
10 — 0
yang sah, maka sesuai pasal125 (1) dan 126 HIR perkara tersebut dapat diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat(Verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat yang telah dikuatkanketerangan saksisaksi maka Majelis Hakim dapat menemukan fakta dalampersidangan ternyata gugatan mempunyai alasan dan tidak melawan hukum, olehkarenanya dapat dikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil dari kitab Al AnwarJus II halaman 140 yang telah diambil alih sebagai pertimbagan
21 — 7
Mahkamah Agung RINomor 1856.K/Sip/1984 tanggal 17 Oktober 1985 yang menyatakan bahwatanpa memori banding atau kontra memori banding, perkara tetap diperiksaulang secara keseluruhan dalam tingkat banding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajaridan meneliti secara seksama seluruh isi berkas perkara yang dimohonkanbanding, salinan resmi putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkaraa quo utamanya pertimbangan hukumnya, maka Majelis Hakim Tingkat Bandingsependapat dengan pertimbagan
8 — 1
yang sah, maka sesuai pasal 125 (1)dan 126 HIR perkara tersebut dapat diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat yang telah dikuatkanketerangan saksisaksi maka Majelis Hakim dapat menemukan fakta dalampersidangan ternyata gugatan mempunyai alasan dan tidak melawan hukum, olehkarenanya dapat dikabulkan dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil dari kitab Al AnwarJus II halaman 140 yang telah diambil alin sebagai pertimbagan
8 — 2
yang sah, maka sesuai pasal125 (1) dan 126 HIR perkara tersebut dapat diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat(Verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat yang telah dikuatkanketerangan saksisaksi maka Majelis Hakim dapat menemukan fakta dalampersidangan ternyata gugatan mempunyai alasan dan tidak melawan hukum, olehkarenanya dapat dikabulkan dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil dari kitab Al AnwarJus Il halaman 140 yang telah diambil alih sebagai pertimbagan
16 — 2
yangdemikian jika dipertahankan akan lebih mendatangkan madiarat yang tidakberkesudahan bagi kedua belah pihak, karena hak dan kewajibannya masingmasing tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, begitu pula bila dipaksakanuntuk membina rumah tangga akan bertentangan dengan tujuan perkawinan,dalam membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksudkan olehpasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbagan
24 — 5
yangdemikian jika dipertahankan akan lebih mendatangkan madiarat yang tidakberkesudahan bagi kedua belah pihak, karena hak dan kewajibannya masingmasing tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, begitu pula bila dipaksakanuntuk membina rumah tangga akan bertentangan dengan tujuan perkawinan,dalam membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksudkan olehpasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbagan
17 — 2
No. 0749/Pdt.G/2019/PA.BdwMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbagan tersebut diatas, Majelis berpendapat mempertahankan perkawinan justru akanmenimbulkan dampak yang tidak baik bagi kedua belah pihak, oleh karena itu,menceraikan Penggugat dari Tergugat adalah lebih baik dan lebih bermanfaat.Hal ini sesuai dengan qaidah fighiyyah yang berbunyi:mld!
10 — 1
yangdemikian jika dipertahankan akan lebih mendatangkan madiarat yang tidakberkesudahan bagi kedua belah pihak, karena hak dan kewajibannya masingmasing tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, begitu pula bila dipaksakanuntuk membina rumah tangga akan bertentangan dengan tujuan perkawinan,dalam membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksudkan olehpasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbagan
DARMAWATI EFFENDI
65 — 3
;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara permohonan inidianggap telah dimuat dalam penetapan ini dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini ;Menimbang, bahwa didepan persidangan pemohon menyatakan tidak ada lagimengajukan sesuatunya dan memohon penetapan dalam perkara ini, maka PengadilanNegeri berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini dipandang cukup dan menjatuhkanpenetapannya ;TENTANG PERTIMBAGAN
261 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 4 Juli 2018 dan kontramemori tanggal 24 Juli 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Factidalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbagan
24 — 11
putusan hakim tingkat pertama tersebut,oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat danmenguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan sertaalasan alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggaptelah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding, dimanaputusa Hakim tingkat pertama telah menerima Eksepsi pihakTergugat, sehingga sebagai konsekwensi hukumnya denganditerimanya Eksepsi maka pokok perkara tidak perludipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan pertimbagan
24 — 4
yangdemikian jika dipertahankan akan lebih mendatangkan madilarat yang tidakberkesudahan bagi kedua belah pihak, karena hak dan kewajibannya masingmasing tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, begitu pula bila dipaksakanuntuk membina rumah tangga akan bertentangan dengan tujuan perkawinan,dalam membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksudkan olehpasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbagan
40 — 7
yangdemikian jika dipertahankan akan lebih mendatangkan madiarat yang tidakberkesudahan bagi kedua belah pihak, karena hak dan kewajibannya masingmasing tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, begitu pula bila dipaksakanuntuk membina rumah tangga akan bertentangan dengan tujuan perkawinan,dalam membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksudkan olehpasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbagan
23 — 5
yangdemikian jika dipertahankan akan lebih mendatangkan madiarat yang tidakberkesudahan bagi kedua belah pihak, karena hak dan kewajibannya masingmasing tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, begitu pula bila dipaksakanuntuk membina rumah tangga akan bertentangan dengan tujuan perkawinan,dalam membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksudkan olehpasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbagan
55 — 16
bahwa pembanding atau kuasanya tidakmengajukan memori banding atas putusan Nomor: 77/Pdt.G/2011/MS Idi,tanggal 03 Oktober 2011 Mlladiyah bertepatan dengan tanggal O05Dzulkadah 1432 Hijriyah tersebut;Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti berkasperkara yang dimohonkan banding serta mempelajari putusan MahkamahSyariyah Idi, Nomor: 77/Pdt.G/2011/MS Idi, tanggal 03 Oktober 2011Miladiyah bertepatan dengan tanggal 05 Dzulkadah 1432 Hijriyah, MajelisHakim Mahkamah Syariyah Aceh akan memberikan pertimbagan
36 — 12
Putusan No.181/Pdt.G/2019/PA.Bkt Bahwa pekerjaan Pemohon adalah sebagai Sopir yangbepenghasilan sebensar Rp. 75.000, Rp. 100.000,setiap hari;Bahwa Pemohon telah memberikan kesimpulan secara lisan yang padapokoknya sebagai berikut :Dalam konvensi : tetap ingin bercerai dengan Termohon;Dalam rekonvensi : Mengenai tuntutan Penggugat, Tergugat tetap dengan jawaban semula danselanjutnya diserahkan kepada pertimbagan Majelis Hakim;Menimbang, bahwa Termohon juga telah menyampaikan kesimpulansecara lisan
sebagai berikut :Dalam konvensi : Termohon keberatan bercerai dengan Pemohon; Dalam rekonvensi : tetap dengan tuntutan rekonvensinya dan selanjutnyadiserahkan kepada pertimbagan Majelis Hakim;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini baik dalam konvensimaupun dalam rekonvensi, maka ditunjuk segala sesuatu yang tercantum dalamberita acara persidangan perkara ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isiputusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYADALAM KONVENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan
21 — 1
sebelum itu Pemohon dan Termohon hidup rukun bersama terakhir diKelurahan Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dan Termohonyang pergi lebih dulu meninggalkan tempat tinggal bersama ;Menimbang, bahwa meskipun Termohon yang pergi lebih dulu meninggalkantempat tinggal bersama, namun oleh karena Pemohon tidak mengajukan perkaranyadi Pengadilan Agama Demak, maka permohonan Pemohon yang diajukan diPengadilan Agama Semarang tersebut tidak dibenarkan menurut hukum;Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbagan
pertimbagan tersebut di atas,maka Majelis berpendapat bahwa Termohon sejak tahun 2008 sampai dengansekarang adalah penduduk Desa Pepe, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan;Menimbang, bahwa bersarkan ketentuan Pasal 66 ayat 2 UndangUndang No,7 Tahun 1989, yang terakhir diubah dengan UndangUndang No,50 Tahun 2009,maka Pengadilan Agama Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989, yang terakhir dirubah dengan
37 — 12
yangdemikian jika dipertahankan akan lebih mendatangkan madiarat yang tidakberkesudahan bagi kedua belah pihak, karena hak dan kewajibannya masingmasing tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, begitu pula bila dipaksakanuntuk membina rumah tangga akan bertentangan dengan tujuan perkawinan,dalam membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksudkan olehpasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbagan
42 — 6
yangdemikian jika dipertahankan akan lebih mendatangkan madiarat yang tidakberkesudahan bagi kedua belah pihak, karena hak dan kewajibannya masingmasing tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, begitu pula bila dipaksakanuntuk membina rumah tangga akan bertentangan dengan tujuan perkawinan,dalam membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang dimaksudkan olehpasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbagan