Ditemukan 2163 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1108 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding telah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    KEP5316 mewajibkan Pemohon Bandinguntuk membayar tambahan PPnBM sebesar 50% sebagai syarat untukmengajukan permohonan banding ini.
    Pemohon Banding telah membayartambahan PPnBM atas seluruh kendaraan impor yang mendapat penetapankurang bayar PPnBM sebesar Rp52.541.266.000 (lima puluh dua milyar limaratus empat puluh satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) yangterdiri dari tambahan PPnBM Barang Impor Objek Sengketa sebesarRp356.814.000,00 dan tambahan PPnBM kendaraankendaraan impor yanglain (dari 181 keputusan Terbanding);Bahwa sebagai pelaku usaha dengan cash flow yang ketat, dana iniseharusnya dapat digunakan oleh Pemohon
    Keempat: Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karena Pemohon Bandingtidak mendapatkan sosialiasi yang memadai mengenai kenaikan tarif PPNBM.Pemohon Banding pertama kali mengetahui kenaikan tarif PPnBM padatanggal 14 April 2014 melalui artikel Kompas.com yang memberitakan secarakeliru bahwa tarif PPnBM naik secara efektif pada tanggal 19 April 2014.Sedangkan faktanya kenaikan tarif PPnBM sudah berlaku secara efektif padatanggal 17 April 2014.
    Sehingga Pemohon Banding baru pada tanggal 22 April 2014 bisamengetahui secara pasti bahwa tarif PPnBM yang baru telah berlaku secaraefektif pada tanggal 17 April 2014. Karenanya adalah tidak logis dan tidakadil untuk memaksakan penerapan tarif PPnBM baru sebesar 125% terhitungsejak 17 April 2014;6.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1335/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM belum terpenuhi;a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf aUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalamkegiatan usaha atau pekerjaannya;Bahwa unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diaturdalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM ada 2, yaitu:i.
    Hal itu berarti pada saat itu belum adaobjek PPnBM;Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;Halaman 3 dari 24 halaman. Putusan Nomor 1335/B/PK/PJK/2015a.
    Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai & PPnBM.
    Berdasarkan pola tersebut maka harga jual bangunan seharusnyadapat dihitung untuk menentukan apakah unit yang terjual telahmemenuhi syarat untuk dikenakan PPnBM atau tidak;Penetapan PPnBM tanpa memperhitungkan harga jual bangunan yangmemenuhi syarat untuk dapat dikenakan PPnBM menunjukkan bahwaTerbanding tidak cermat dalam melakukan perhitungan dan penetapanPPnBM;Kesimpulan:Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka menurut PemohonBanding PPnBM yang terutang adalah Nihil;Bahwa demikian banding
Register : 04-03-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 21-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1728 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 Juni 2020 — PT. INTERMUSTIKA MUTIARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
159329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPnBM yang harus dipungut sendiri:a.1 Dikenakan tarif 20% 17.942.065.603Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 17.942.065.6033 PPnBM terutang atas:a. PPnBM yang harus dipungut sendiri:a.1 Dikenakan tarif 20% 3.588.413.120Jumlah PPnBM yang terutang 3.588.413.1204 Pajak yang dapat diperhitungkan 0PPnBM kurang dibayar 3.588.413.120Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.722.438.298b.
    PPnBM yang harus dipungut sendiri:a.1 Dikenakan tarif 20% NIHILJumlah Dasar Pengenaan Pajak NIHIL 3 PPnBM terutang atas: a. PPnBM yang harus dipungut sendiri: a.1 Dikenakan tarif 20% NIHILJumlah PPnBM yang terutang NIHIL4 Pajak yang dapat diperhitungkan NIHILPPnBM kurang dibayar NIHILSanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP NIHIL b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 7 Jumlah PPnBM YMH Dibayar NIHIL Halaman 4 dari 10 halaman.
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaPajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Masa Pajak Desember2008 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankanoleh Majelis Hakim terdapat kekhilafan secara nyatanyata di dalamnyadalam menerapkan hukum.
    PPnBM yang harus dipungutsendiri:a.1. Dikenakan tarif 20% Nihil Halaman 7 dari 10 halaman. Putusan Nomor 1728/B/PK/Pjk/2020 Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Nihil3 PPnBM terutang atas:a. PPnBM yang harus dipungutsendiri:a.1. Dikenakan tarif 20% NihilJumlah PPnBM yang terutang Nihil4 Pajak yang dapat diperhitungkan NihilPPnBM kurang dibayar Nihil6 Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Nihilb.
    Kenaikan Pasal 13 (3) KUP7 Jumlah PPnBM YMH Dibayar Nihil Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPut088117.17/2008/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 5 Juli 2018, tidakdapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 723/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT GARANSINDO AUTOMOBILE vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding telah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Bahwa pembebanan tambah bayar PPnBM atas Barang Impor ObyekSengketa sebesar 50% dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP5619sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena:a. Pertama: pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnya akan menjadikerugian bagi Pemohon Banding karena harga jual Barang Impor ObyekSengketa mengacu pada tarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatanyang dibuat oleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia.
    Keempat: Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karena PemohonBanding tidak mendapatkan sosialiasi yang memadai mengenai kenaikantarif PPnBM. Pemohon Banding pertama kali mengetahui kenaikan tarifPPnBM pada tanggal 14 April 2014 melalui artikel Kompas.com yangmemberitakan secara keliru bahwa tarif PPnBM naik secara efektif padatanggal 19 April 2014. Sedangkan faktanya kenaikan tarif PPnBM sudahHalaman 12 dari 44 halaman.
    Artikel ini pada intinyamendapat informasi mengenai memberitakan bahwakenaikan tarif PPnBM barang pemerintah akan menaikkanmewah dari 75% menjadi 125% tarif PPnBM barang mewahdari artikel Kompas.com berjudul menjadi 125% mulai tanggal 19"PPnBM Mobil Mewah Mulai April 2014.Naik 19 April 2014".
    tidak dapatdipertanggungjawabkan karena hingga saat ini belum ada kepastianwaktu keberlakuan tarif PPnBM yang baru.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1313/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHY REALTHY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM belum terpenuhi;a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah tersebut d/l dalam Daerah Pabean dalamKegiatan usaha atau pekerjaannya;bahwa unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diaturdalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak PertambahanNilai dan PPnBM ada 2, yaitu:i.
    Hal itu berarti pada saat itu belum ada objek PPnBM;bahwa sebagai ilustrasi, mobil dalam keadaan masih terurai (CKO) dandalam bentuk chasis, belum dikenakan PPnBM. Sebaliknya setelahmenjadi mobil utuh, maka baru menjadi objek pengenaan PPnBM;c.
    Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM.
Register : 28-09-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1734 B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT. ADHI REALTY-PT. EDEN CAPITAL INDONESIA;
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPNdan PPnBM tidak/belum terpenuhi.a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UUPPN dan PPnBM adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalamkegiatan usaha atau pekerjaannya.Unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalamPasal 5 ayat (1) huruf a UU PPN dan PPnBM ada 2, yaitu:i. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah; danii.
    Namun demikianpemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual,artinya PPN dan PPnBM terutang pada saat penyerahan BKPmeskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belumditerima atau belum sepenuhnya diterima;Selanjutnya pengenaan PPN dar PPnBM atas suatu BarangMewah tidak dapat dipisahkan. Hal ini dinyatakan dalampenjelasan umum UndangUndang PPN Tahun 1994 yangmenyatakan bahwa PPnBM tidak dapat dikenakan tersendiritanpa adanya PPN.
    adalah adalah kriteria barang mewah dan kondisi tertentu yang mewajibkan dikenakannya PPnBM.
    PPnBM yang kurang dibayar 31.472.3436. Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 15.106.7257.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandingtelah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Pertama : pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnyaakan menjadi kerugian bagi Pemohon Banding karenaharga jual Barang Impor Obyek Sengketa mengacu padatarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatan yang dibuatoleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia. Pembebanan tambah bayar tarif PPnBM sebesar50% akan wajar hanya jika Pemohon Banding menjualBarang Impor dengan tarif 125%.
    Keempat : Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karenaPemohon Banding tidak mendapatkan sosialiasi yangmemadai mengenai kenaikan tarif PPnBM. PemohonBanding pertama kali mengetahui kenaikan tarif PPnBMpada tanggal 14 April 2014 melalui artikel Kompas.comyang memberitakan secara keliru bahwa tarif PPnBM naiksecara efektif pada tanggal 19 April 2014. Sedangkanfaktanya kenaikan tarif PPnBM sudah berlaku secara efektifpada tanggal 17 April 2014.
    tidak dapatdipertanggungjawabkan karena hingga saat ini belum adakepastian waktu keberlakuan tarif PPnBM yang baru.
    pembebanantarif PPnBM 75% yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada postarif 8703.24.51.90 dengan pembebanan tarif PPnBM 125% sehinggaPemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaranPPnBM sebesar Rp 333.716.000,00;2.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 957 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai penjelasan di atas, UndangUndang No. 42/2009menentukan bahwa pembebaban PPnBM mengacu padaperaturan yang berlaku pada saat barang impor masuk kewilayah pabean;Bahwa faktanya Barang Impor obyek sengketa masuk kewilayah pabean pada tanggal 17 April 2014 dan peraturan yangberlaku mengenai tarif PPnBM pada saat itu adalah PP No.41/2013 yang menentukan bahwa tarif PPnBM untuk BarangImpor obyek sengketa adalah sebesar 75%.
    Pemohon Bandingtelah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Pertama : pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnyaakan menjadi kerugian bagi Pemohon Banding karenaharga jual Barang Impor Obyek Sengketa mengacu padatarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatan yang dibuatoleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia. Pembebanan tambah bayar tarif PPnBM sebesar50% akan wajar hanya jika Pemohon Banding menjualBarang Impor dengan tarif 125%.
    Jumlah KerugianPembayaran kurang bayar PPnBM sebesar 50% Rp 52.541.266.000,00Demurrage dan penumpukan barang Rp 19.655.729.373,00Total Rp 72.196.995.373,00 Keempat : Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karenaPemohon Banding tidak mendapatkan sosialiasi yangmemadai mengenai kenaikan tarif PPnBM.
    tidak dapatdipertanggungjawabkan karena hingga saat ini belum adakepastian waktu keberlakuan tarif PPnBM yang baru.
Register : 28-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS JENDERAL
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding telah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% kekas negara pada tanggal 17 April 2014.
    Pertama: pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnya akanmenjadi kerugian bagi Pemohon Banding karena harga jual barangimpor objek sengketa mengacu pada tarif PPnBM sebesar 75%sesuai kesepakatan yang dibuat oleh Pemohon Banding danpembeli sebelum barang tiba di Indonesia. Pembebanan tambahbayar tarif PPnBM sebesar 50% akan wajar hanya jika PemohonBanding menjual Barang Impor dengan tarif 125%.
    timbul karenaPemohon Banding tidak mendapatkan sosialisasi yang memadaimengenai kenaikan tarif PPnBM.
    Pemohon Banding pertama kalimengetahui kenaikan tarif PPnBM pada tanggal 14 April 2014melalui artikel Kompas.com yang memberitakan secara kelirubahwa tarif PPnBM naik secara efektif pada tanggal 19 April 2014.Sedangkan faktanya kenaikan tarif PPnBM sudah berlaku secaraefektif pada tanggal 17 April 2014.
    Putusan Nomor 999/B/PK/PJK/201 7dengan PPnBM sebesar 125%, sehingga jumlah PPnBM yang masih harusdibayar sebesar Rp251.681.000,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding telah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Bahwa pembebanan tambah bayar PPnBM atas Barang Impor ObjekSengketa sebesar 50% dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP5360sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena:a. Pertama: pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnya akan menjadikerugian bagi Pemohon Banding karena harga jual Barang Impor ObjekSengketa mengacu pada tarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatanyang dibuat oleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia.
    KEP5360 mewajibkan PemohonBanding untuk membayar tambahan PPnBM sebesar 50% sebagai syaratuntuk mengajukan permohonan banding ini.
    Keempat: Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karena PemohonBanding tidak mendapatkan sosialiasi yang memadai mengenai kenaikantarii PPnBM. Pemohon Banding pertama kali mengetahui kenaikan tarifPPnBM pada tanggal 14 April 2014 melalui artikel Kompas.com yangmemberitakan secara keliru bahwa tarif PPnBM naik secara efektif padatanggal 19 April 2014. Sedangkan faktanya kenaikan tarif PPnBM sudahberlaku secara efektif pada tanggal 17 April 2014.
    tidak dapatdipertanggungjawabkan karena hingga saat ini belum ada kepastianwaktu keberlakuan tarif PPnBM yang baru.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai penjelasan di atas, UndangUndang No. 42/2009menentukan bahwa pembebaban PPnBM mengacu padaperaturan yang berlaku pada saat barang impor masuk kewilayah pabean;Bahwa faktanya Barang Impor Obyek Sengketa masuk kewilayah pabean pada tanggal 13 April 2014 dan peraturan yangberlaku mengenai tarif PPnBM pada saat itu adalah PP No.41/2013 yang menentukan bahwa tarif PPnBM untuk BarangImpor Obyek Sengketa adalah sebesar 75%.
    Pemohon Bandingtelah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Pertama : pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnyaakan menjadi kerugian bagi Pemohon Banding karenaharga jual Barang Impor Obyek Sengketa mengacu padatarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatan yang dibuatoleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia. Pembebanan tambah bayar tarif PPnBM sebesar50% akan wajar hanya jika Pemohon Banding menjualBarang Impor dengan tarif 125%.
    Jumlah KerugianPembayaran kurang bayar PPnBM sebesar 50% Rp52.541.266.000,00Demurrage dan penumpukan barang Rp19.655.729.373,00Total Rp72.196.995.373,00 Keempat : Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karenaPemohon Banding tidak mendapatkan sosialiasi yangmemadai mengenai kenaikan tarif PPnBM.
    PPnBM 75%yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8703.24.51.90dengan pembebanan tarif PPnBM 125% sehingga Pemohon Bandingdiharuskan membayar kekurangan pembayaran PPnBM sebesarRp352.036.000,00;2.
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 729 B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Bandingtelah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Pertama: pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnyaakan menjadi kerugian bagi Pemohon Banding karenaharga jual Barang Impor Objek Sengketa mengacu padatarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatan yang dibuatoleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia. Pembebanan tambah bayar tarif PPnBM sebesar50% akan wajar hanya jika Pemohon Banding menjualBarang Impor dengan tarif 125%.
    Pemohon Banding telahmembayar tambahan PPnBM atas seluruh kendaraan imporyang mendapat penetapan kurang bayar PPnBM sebesarRp52.541.266.000 (lima puluh dua miliar lima ratus empatpuluh satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)yang terdiri dari tambahan PPnBM Barang Impor ObjekSengketa sebesar Rp251.681.000,00 dan tambahanHalaman 13 dari 46 halaman.
    Dalam hal ini Pemohon mengingat jumlah dana yangBanding melakukan pembayaran PPnBM diperlukan sangat signifikan.
    tidak dapatdipertanggungjawabkan karena hingga saat ini belum adakepastian waktu keberlakuan tarif PPnBM yang baru.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 986 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai penjelasan di atas, UndangUndang No. 42/2009menentukan bahwa pembebaban PPnBM mengacu padaperaturan yang berlaku pada saat barang impor masuk kewilayah pabean;Bahwa faktanya Barang Impor Obyek Sengketa masuk kewilayah pabean pada tanggal 05 April 2014 dan peraturan yangberlaku mengenai tarif PPnBM pada saat itu adalah PP No.41/2013 yang menentukan bahwa tarif PPnBM untuk BarangImpor Obyek Sengketa adalah sebesar 75%.
    Pemohon Bandingtelah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Bahwa pembebanan tambah bayar PPnBM atas Barang ImporObyek Sengketa sebesar 50% dalam Keputusan TerbandingNomor KEP4940 sangat tidak adil bagi Pemohon Bandingkarena:a. Pertama : pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnyaakan menjadi kerugian bagi Pemohon Banding karenaharga jual Barang Impor Obyek Sengketa mengacu padatarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatan yang dibuatoleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia.
    Jumlah KerugianPembayaran kurang bayar PPnBM sebesar 50% Rp52.541.266.000,00Demurrage dan penumpukan barang Rp19.655.729.373,00Total Rp72.196.995.373,00 Keempat : Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karenaPemohon Banding tidak mendapatkan sosialiasi yangmemadai mengenai kenaikan tarif PPnBM.
    tarif PPnBM yang baru dinyatakan telah berlakusesuai PMK No. 62/2014.
Register : 28-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai penjelasan di atas, UndangUndang No. 42/2009menentukan bahwa pembebaban PPnBM mengacu padaperaturan yang berlaku pada saat barang impor masuk kewilayah pabean;Bahwa faktanya Barang Impor Objek Sengketa masuk kewilayah pabean pada tanggal 13 April 2014 dan peraturan yangberlaku mengenai tarif PPnBM pada saat itu adalah PP No.41/2013 yang menentukan bahwa tarif PPnBM untuk BarangImpor Objek Sengketa adalah sebesar 75%.
    Pemohon Bandingtelah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Bahwa pembebanan tambah bayar PPnBM atas Barang ImporObjek Sengketa sebesar 50% dalam Keputusan TerbandingNomor KEP5194 sangat tidak adil bagi Pemohon Bandingkarena:a. Pertama : pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnyaakan menjadi kerugian bagi Pemohon Banding karenaharga jual Barang Impor Objek Sengketa mengacu padatarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatan yang dibuatoleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia.
    Keempat : Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karenaPemohon Banding tidak mendapatkan sosialiasi yangmemadai mengenai kenaikan tarif PPnBM. PemohonBanding pertama kali mengetahui kenaikan tarif PPnBMHalaman 14 dari 47 halaman Putusan Nomor 1014/B/PK/PJK/2017pada tanggal 14 April 2014 melalui artikel Kompas.comyang memberitakan secara keliru bahwa tarif PPnBM naiksecara efektif pada tanggal 19 April 2014.
    SehinggaPemohon Banding baru pada tanggal 22 April 2014 bisamengetahui secara pasti bahwa tarif PPnBM yang barutelah berlaku secara efektif pada tanggal 17 April 2014.Karenanya adalah tidak logis dan tidak adil untukmemaksakan penerapan tarif PPnBM baru sebesar 125%terhitung sejak 17 April 2014;6.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1324/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAl INDONESIA KSO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM belum terpenuhi;a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf aUndangUndang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM adalah :Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yangdilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatanusaha atau pekerjaannya;bahwa unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diaturdalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak PertambahanNilaidan PPnBM ada 2, yaitu :i.
    Hal itu berarti pada saat itu belum ada objek PPnBM;2. Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak PertambahanNilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilaisaja dantidak dapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Nilaisebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a UndangundangPajak Pertambahan Nilai & PPnBM.
    Pasal 5 ayat 2 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM :Halaman 4 dari 13 halaman.
Putus : 21-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2109 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT. ADHI REALTY - PT. EDEN CAPITAL INDONESIA
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPNdan PPnBM tidak/belum terpenuhi.a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UUPPN dan PPnBM adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukanoleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya.Unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalamPasal 5 ayat (1) huruf a UU PPN dan PPnBM ada 2, yaitu:i. Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah; danii.
    Salemba Tengah II/10, Jakarta Pusat,,sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan PPnBM Penyerahan yang PPnBMnya harus dipungut sendiri Rp 0,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPnBM Rp 0,00Penghitungan PPnBM Kurang Bayar: PPnBM yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp 0,00Dikurangi: Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 0,00Jumlah perhitungan PPnBM Kurang (lebih) Bayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPnBM yang masih harus dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa
    Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000tentang Pelaksanaan UndangUndang PPN dan PPnBM dijelaskanbahwa pengertian pajak yang terdapat dalam peraturan pemerintahtersebut mengatur tentang PPN dan/atau PPnBM. Bahwa Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM atassuatu barang Mewah tidak dapat dipisahkan.
    PPnBM yang kurang dibayar 300.130.9776. Sanksi administrasi:7. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 144.062.8698.
Register : 11-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — PT. GARASINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding telah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Bahwa pembebanan tambah bayar PPnBM atas Barang Impor ObyekSengketa sebesar 50% dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP5618sangat tidak adil bagi Pemohon Banding karena:a. Pertama: pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnya akan menjadikerugian bagi Pemohon Banding karena harga jual Barang Impor ObyekSengketa mengacu pada tarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatanyang dibuat oleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia.
    KEP5618 mewajibkan PemohonBanding untuk membayar tambahan PPnBM sebesar 50% sebagai syaratuntuk mengajukan permohonan banding ini.
    Keempat: Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karena PemohonBanding tidak mendapatkan sosialiasi yang memadai mengenai kenaikantarii PPnBM. Pemohon Banding pertama kali mengetahui kenaikan tarifPPnBM pada tanggal 14 April 2014 melalui artikel Kompas.com yangmemberitakan secara keliru bahwa tarif PPnBM naik secara efektif padaHalaman 12 dari 43 halaman. Putusan Nomor 725/B/PK/PJK/2017tanggal 19 April 2014.
    tidak dapatdipertanggungjawabkan karena hingga saat ini belum ada kepastianwaktu keberlakuan tarif PPnBM yang baru.
Register : 18-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 961 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. GARANSINDO AUTOMOBILE VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai penjelasan di atas, UndangUndang No. 42/2009menentukan bahwa pembebaban PPnBM mengacu padaperaturan yang berlaku pada saat barang impor masuk kewilayah pabean;Bahwa faktanya Barang Impor Obyek Sengketa masuk kewilayah pabean pada tanggal 08 April 2014 dan peraturan yangberlaku mengenai tarif PPnBM pada saat itu adalah PP No.41/2013 yang menentukan bahwa tarif PPnBM untuk BarangImpor Obyek Sengketa adalah sebesar 75%.
    Pemohon Bandingtelah membayar lunas tarif PPnBM sebesar 75% ke kas negarapada tanggal 17 April 2014.
    Pertama : pembayaran PPnBM sebesar 50% sepenuhnyaakan menjadi kerugian bagi Pemohon Banding karenaharga jual Barang Impor Obyek Sengketa mengacu padatarif PPnBM sebesar 75% sesuai kesepakatan yang dibuatoleh Pemohon Banding dan pembeli sebelum barang tiba diIndonesia. Pembebanan tambah bayar tarif PPnBM sebesar50% akan wajar hanya jika Pemohon Banding menjualBarang Impor dengan tarif 125%.
    Jumlah KerugianPembayaran kurang bayar PPnBM sebesar 50% Rp52.541.266.000,00Demurrage dan penumpukan barang Rp19.655.729.373,00Total Rp72.196.995.373,00 Keempat: Penetapan kurang bayar PPnBM timbul karenaPemohon Banding tidak mendapatkan sosialiasi yangmemadai mengenai kenaikan tarif PPnBM.
    tarif PPnBM yang baru dinyatakan telah berlakusesuai PMK No. 62/2014.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1336/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM belum terpenuhi;a.
    Objek PPnBM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf aUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukanoleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatanusaha atau pekerjaannya;bahwa unsur objek PPnBM yang belum terpenuhi sebagaimana diaturdalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM ada 2, yaitu:i.
    belum terpenuhi.Hal itu berarti pada saat itu belum ada objek PPnBM;bahwa sebagai ilustrasi, mobil dalam keadaan masih terurai (CKD) dandalam bentuk chasis, belum dikenakan PPnBM.
    Hal itu berarti pada saat itu belum ada objek PPnBM;2. Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai & PPnBM.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
222130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPnBM yang harus dipungut sendiri Dikenakan Tarif 10% 116.831.864.780,00 Dikenakan Tarif 20% 10.602.501.540,00 Dikenakan Tarif 30% 22.176.051.790,00Jumlah 149.610.418.110,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak 149.610.418.110,002. PPnBM yang terutang atas :a. PPnBM yang harus dipungut sendiri Dikenakan Tarif 10% 11.683.186.478,00 Dikenakan Tarif 20% 2.120.500.307,00 Dikenakan Tarif 30% 6.652.815.537,00Jumlah 20.456.502.322,003. Jumlah PPnBM yang terutang 20.456.502.322,004.
    PPnBM yang kurang dibayar 95.394.651,006. Sanksi Administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 41.064.756,007.
    PPnBM yang terutang atas:a. PPnBM yang harus dipungut sendiri Dikenakan Tarif 10% Rp 11.683.186.478,00 Dikenakan Tarif 20% Rp 2.041.755.654,00 Dikenakan Tarif 30% Rp 6.636.165.539,00Jumlah Rp 20.361.107.671,00b. Impor Rp 0,00c. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Rp 0,00Jumlah PPnBM yang terutang Rp 20.361.107.671,003. Pajak yang dapat diperhitungkan (Rp 20.361.107.671,00)4.
    Bahwa faktanya pula, dari hasil penelitian atas Nota Retur Nomor:0712001 tanggal 1 Desember 2007 disebutkan bahwa PPnBM yangdiminta kembali adalah Rp118.116.980,00, namun nilai PPnBM yangtercantum dalam Faktur Pajak yang diretur Nomor: 010.000.0700000247 ~=tanggal'=si1 Nopember 2007 adalah sebesarRp78.744.653,00,00.
    yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama baik dalam haljumlah fisik, jenis maupun harganya maka pengurangan PPnBM tidakdapat dilakukan.