Ditemukan 3645 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52214/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 29 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10826
  • berupa Pos 1 Escalator: 9300AE10EN3080MR/650, Negara asal : China, yang diberitahukan PemohonBanding pada klasifikasi 8428.40.0000, dengan BM 0% (ACFTA), danditetapkan Terbanding pada klasifikasi 8428.40.0000, dengan BM 5% (MEN);bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133106108720019tanggal 24 Januari 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    of Chinadari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bereau ofThe Peoples Republic of China;Menurut PemohonPendapat Majelis: bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalamPIB Nomor : 066104 tanggal 18 Februari 2013 ke dalam Pos Tarif8428.40.00.00, pembebanan BM 0%, dengan dilampiri asli Surat KeteranganAsal (Form E) No.
    1 Escalator:9300AE10EN3080MR/650, Negara asal : China, yang diberitahukandengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066104 tanggal 18Februari 2013 dengan klasifikasi pos tarif 8428.40.00.00 dengan tarif BM(ACFTA) 0% dan oleh Terbanding ditetapkan dengan klasifikasi pos tarifyang sama, yaitu 8428.40.00.00 dengan tarif BM (MFN),5% karena tandatangan yang tertera pada Form E berbeda dengan tanda tangan pejabatyang berwenang dari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureauof The Peoples Republic
    2013, menyatakan:bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untukmendapatkan Tarif Bea Masuk barang impor dalam rangka Skema ACFTA,sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesarRp.202.037.000,00.bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133106108720019tanggal 24 Januari 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    of China dengan Nomor: S967/KPU.01/2013tanggal 20032013 tentang Different with Specimen of Signature .bahwa Terbanding telah menerima jawaban konfirmasi dari Shanghai EntryExit Inspections on Quarantine Bureau of The People Republic of Chinadengan Nomor Reff.201301043 tanggal 01 Juli 2013 yang menyatakan: TheCertificate of Origin Form E No.
Putus : 18-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1204 K/Pdt/2013
Tanggal 18 September 2013 — WANG LING KUEI (selaku Presiden Direktur K.A. CHEN INTERNASIONAL, LTD.) >< 1. P.T. CENTRAL RAMA INFORMATIK, dk
5630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam transaksi jualbeli Consignments of Monitor a quo,Terbantah selaku Eksportir lokal Taiwan, telah di back up dengan Asuransikerugian oleh The ExportImport Bank of the Republic of China UnderHal. 1 dari 10 hal. Putusan Nomor 1204 K/Pdt/2013Export Insurance Program untuk resiko komersil dan resiko politik, jikaterjadi kegagalan pembayaran dari pihak pembeli in casu Pembantah;.
    Bahwa ternyata kondisi Pembantah yang gagal melakukan pembayaranatas pembelian Consignments of Monitor dari Terbantah ini menjadisuatu keadaan yang masuk kategori resiko yang harus ditanggung olehpihak asuransi in casu The Exportlmport Bank of the Republic of ChinaUnder Export Insurance Program yang melindungi Pengusaha LokalTaiwan;.
    Bahwa sebagai konsekwensi dan tanggung jawab asuransi The ExportImport Bank of the Republic of China Under Export Insurance Programkepada Terbantah selaku yang dilindungi, berkaitan dengan kegagalanpembeli asal Indonesia in casu Pembantah dan The Exportlmport Bank ofthe Republic of China Under Export Insurance Program telah melakukanganti rugi kepada K.A.
    Chen/Terbantah, selanjutnya antara Pembantahdengan Terbantah sudah tidak ada lagi hubungan hukum dan sudahberalih seluruh hak dan title dan kepentingan kepada ke pihak The ExportImport Bank of the Republic of China Under Export Insurance Program;.
    Central Rama Informatik telah mengikatkan diri denganpihak Asuransi/The Exportlmport Bank of the Republic of China untuk membayarkewajiban P.T. Central Rama Informatik jika ia tidak mampu memenuhikewajibannya terhadap Pelawan/Terbantah, fakta bahwa terbukti Bank ImportEksport telah membayar ganti rugi kepada Pelawan/Terbantah akibat P.T. CentralRama Informatik gagal memenuhi kewajibannya, maka Pelawan/Terbantah tidaklagi berhak untuk menuntut P.T.
Register : 24-10-2012 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48943/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 5 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10227
  • 8502.11.0000 Bea Masuk 0%(ACFTA), pos tarif 8502.12.1000 Bea Masuk 0% (ACFTA), dan pos tarif8502.13.1000 Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadiuntuk pos tarif 8502.11.0000 Bea Masuk 10% (MFN), pos tarif 8502.12.1000 BeaMasuk 10% (MFN), dan pos tarif 8502.13.1000 Bea Masuk 5% (MFN);: bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sesuai dengan specimen tandatangan pejabat yang berwenang dari Wuxi Jiangsu,China (Jiangsu EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic
    Tidak ada manipulasi/pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh pihak manapun;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4790/KPU.01/2012 tanggal 31Agustus 2012, bahwa menurut Terbanding dikarenakan tanda tangan pada Form Etidak sesuai dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari WuxiJiangsu,China (Jiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China), maka atas importasi yang dilakukan tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA,
    Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123208815450077 tanggal 6 Juni 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratKepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S1173/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 kepada Jiangsu Entry Exit Inspection andQuarantine Bureau Of The Peoples Republic
    Of China perihal Confirmation ofCertificate of Origin;bahwa Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The PeoplesRepublic Of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS12072 tanggal26 September 2012 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate od Origin yangantara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E123208815450077 diterbitkan olehJiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic OfChina;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding
Register : 23-08-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42599/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
8540
  • Bhakti SentosaRaya tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Areapasal 2 ayat a karena ditemukan perbedaan tanda tangan pejabat berwenangantara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan Specimen Signatures ofMenurut PemohonMenurut MajelisOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People's Republic ofChina;4. bahwa Terbanding menolak
    keberatan Pemohon Banding dan menetapan atasbarang yang diimpor dengan PIB Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 denganpembebanan tarif sebesar 5%;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif BeaMasuk dalam keputusan keberatan Nomor: KEP3872/KPU.01/2011 tanggal 4Agustus 2011, dengan alasan:1. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnyayang berasal dari Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Berau of thePeoples Republic of China yang merupakan
    keberatan Nomor: KEP3872/KPU.01/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dalam importasinya Pemohon Bandingtidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensitarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area pasal 2 ayat a karena ditemukanperbedaan tanda tangan pejabat berwenang antara tanda tangan yang tertera padaForm E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the People's Republic
    of China sehingga atas barang yang diimpor denganPIB Nomor: 189954 tanggal 25 Mei 2011 ditetapbkan pembebanan tarif Bea Masuksebesar 5%;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif BeaMasuk dalam keputusan keberatan Nomor: KEP3872/KPU.01/2011 tanggal 4Agustus 2011, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SKAForm E yang sebenarnya yang berasal dari Guandong Entry Exit Inspection andQuarantine Berau of the Peoples Republic of China yang merupakan pengajuanuntuk
    2012, sebagaimana ditetapkan dalam lampiranPeraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 2 huruf (a)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa Terbanding telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Guangdong EntryExitInspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51269/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15928
  • tanggal 04Juli 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MEN);: bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentik Pemohon Banding terima dari negara importir;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4922/KPU.01/2012 tanggal06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian silang antara Form E dan The Signature inSpecimen Signatures of Officials Autorized to Issue Certificate of Originof the People's Republic
    of ChinaSichuan EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic of China, tanda tanganpada kolom 12 Form E Nomor E125103000150282 tanggal 21 Juni2012 berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Autorizedtersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi)kepada Sichuan Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ataskeabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai TanjungPriok Nomor S1141/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, namun sampaidengan saat ini
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    of ChinaSichuan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic ofChina, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor: E125103000150282tanggal 21 Juni 2012 berbeda dengan Specimen Signatures of OfficialsAutorized tersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check(konfirmasi) kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and QuarantineBureau atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU BeaCukai Tanjung Priok Nomor S1141/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012.bahwa sampai dengan persidangan
    Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa danmemutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkanoleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundanganyang terkait yang mengatur demikian .bahwa ROO OCP ACFTA telah disahkan dengan Keputusan PresidenNomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthAsian Nations And The Peoples Republic of China (Persetujuan kerangkakerja mengenai Kerjasama
Register : 31-07-2013 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54568/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11929
  • barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 160801 tanggal 26April 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ACFTA), dan ditetapholeh Terbanding menjadi 5%;bahwa berkaitan dengan keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada Formmaka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaituSichuan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
    Nomor: KEP3748/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013 dimana atas importasiPemohon Banding dengan PIB Nomor: 160801 tanggal 26 April 2013 ditetapkan tidakmendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan pembebanan tbea masuk yang berlaku umum (MEN) dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tanganpejabat yang berwenang menandatangani Form E serta warna official seals (stamp)dibandingkan dengan "Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate ojOrigin of the People's Republic
    of China" and Specimen Official Seals dari Sichuan EntrExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputtkeberatan Nomor: KEP3748/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013 dan pada pokokmengemukakan alasan sebagai berikut:e Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor: E135103000150tanggal 03 April 2013 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan ulpembebasan bea masuk;e Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan
    Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari 1bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFsebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarifmasuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E135103000150029 tanggaApril 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada SichEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of Chinakeabsahan dari Form E melalui surat Kepala
    KPU Bea Cukai Tanjung Priok NonS1781/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013;bahwa Nejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's RepubliChina dengan Surat Nomor: NJCWB201307091 tanggal 09 Juli 2013 telah mengirimhasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S1781/KPU.01/2tanggal 03 Mei 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E135103000150029 tan;03 April 2013 diterbitkan secara sah dan benar oleh Sichuan EntryExit InspectionQuarantine Bureau of The People's Republic
Register : 19-08-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 104/Pdt.P/2020/PN Idm
Tanggal 27 Agustus 2020 — Pemohon:
Siti Mulyani
184
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa anak Laki-laki bernama WANG, SHIH-YAO, lahir di Taiwan, pada tanggal 21 Juli 2015 adalah anak kandung dari hasil hubungan biologis antara Pemohon SITI MULYANI warga Negara Indonesia dan WANG, MING-TSUNG warga Negara Republic Of China;
    3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa berkas/dokumen Pemohon (SITI MULYANI) selama konsepsi telahmelahirkan seorang anak diluar nikah yang bernama WANG, SHIHYAO, lahir diHalaman 1 of 7 Penetapan Nomor 104/Pdt.P/2020/PN.Idm.Taiwan, pada tanggal 21 Juli 2015, hasil antara WANG, MINGTSUNG wargaNegara Republic Of China dengan SITI MULYANI warga Negara Indonesia;7. Bahwa Pemohon sebagai seorang ibu merasa tidak ada orang lain selain WANG,MINGTSUNG sebagai ayah dari anak bernama WANG, SHIHYAO;8.
    Menyatakan bahwa anak Lakilaki bernama WANG, SHIHYAO, lahir di Taiwan,pada tanggal 21 Juli 2015 adalah anak kandung dari hasil hubungan biologisantara Pemohon SITI MULYANI warga Negara Indonesia dan WANG, MINGTSUNG warga Negara Republic Of China;3.
    dengan seoranglakilaki bernama WANG, MINGTSUNG pada hari Kamis tanggal 10November 2016 secara agama Islam di Kantor Urusan Agama KecamatanHaurgeulis, Kabupaten Indramayu; Bahwa benar suami Pemohon yang bernama WANG, MINGTSUNG telahmengakui WANG, SHIHYAO sebagai anak dari pernikahannya denganPemohon dan juga sepengetahuan saksi Sudah pernah dilakukan Tes DNA; Bahwa saksi tahu suami Pemohon dan Bapak dari WANG, SHIHYAO adalahHalaman 3 of 7 Penetapan Nomor 104/Pdt.P/2020/PN.Idm.WANG, MINGTSUNG Negara Republic
    Bahwa benar Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan seoranglakilaki bernama WANG, MINGTSUNG pada hari Kamis tanggal 10November 2016 secara agama Islam di Kantor Urusan Agama KecamatanHaurgeulis, Kabupaten Indramayu; Bahwa benar suami Pemohon yang bernama WANG, MINGTSUNG telahmengakui WANG, SHIHYAO sebagai anak dari pernikahannya denganPemohon dan juga sepengetahuan saksi sudah pernah dilakukan Tes DNA; Bahwa saksi tahu Ssuami Pemohon dan Bapak dari WANG, SHIHYAO adalahWANG, MINGTSUNG Negara Republic
    Pemohon SITI MULYANI;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat P2 Foto Copy Kutipan AktaKelahiran ternyata anak Pemohon bernama WANG, SHIHYAO telah didaftarkan diDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu;Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi yang telah dibenarkan Pemohondan bersesuaian dengan alat bukti surat menjadi sebuah fakta hukum telah ternyatabahwa anak lakilaki yang bernama WANG, SHIHYAO adalah anak Pemohon SITIMULYANI warga Negara Indonesia dan WANG, MINGTSUNG Negara Republic
Register : 02-07-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50619/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11123
  • jumlahbarang: 1136 CT, negara asal: China diberitahukan dalam PIB Nomor: 133828 tanggal 9April 2013, dengan uraian sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding: klasifikasi 8481.80.91.00 BM 0%;Menurut Terbanding : klasifikasi 8481.80.91.00 BM 5%;bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas Origin Criteriayang tertera pada form E, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihakpenerbit Form E yaitu Guangdong EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of ThePeople's Republic
    bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bandingdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsianNations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuankerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara
    Of China (ProtokolKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KerangkaKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara AnggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3"Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to beoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to
    jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 44000013206 tanggal5 Agustus 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Guangdong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China yang pada pokoknya menyatakanbahwa Form E Nomor: E134407H40660010 tanggal 26 Maret 2013 diterbitkan olehGuangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan seluruh material yangdigunakan untuk produk manufaktur tersebut
Putus : 19-06-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pdt. G/2013/PN.KPG
Tanggal 19 Juni 2013 — Hans Sombu Taopan Fery Efendi Tuy,SH Yosef Lede Ibrahim Bano Ursula Totos Bela Yakobertus Seran Ruben Kalelena Oktari Gaspersz, SE Agustinus Tanau,S.Sos Esaf Naitasi Yandri Nale Yermias Talas lawan BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIC INDONESIA
6536
  • Hans Sombu TaopanFery Efendi Tuy,SHYosef LedeIbrahim BanoUrsula Totos BelaYakobertus SeranRuben KalelenaOktari Gaspersz, SEAgustinus Tanau,S.SosEsaf NaitasiYandri NaleYermias TalaslawanBADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIC INDONESIA
Register : 07-11-2012 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-47920/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 24 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11220
  • dilampirkan Pemohon dalam PIB diragukan keabsahannya karena tandatangan oleh otoritas penerbit diragukan keabsahannya;bahwa selanjutnya Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SNomor : SPTNP004252/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 (SPTNP(Bukti T4), dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 9.342.000,00;bahwa Terbanding (Receiving Authority) mengajukan permintaan retroactive check kepada ZEntryexit Inspection and Quarantine Bureau of the People's Republic
    of China (Issuing Audengan surat nomor S6636/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 02 Agustus 2012 (S6636) (Buluntuk menanyakan keaslian/keabsahan specimen tanda tangan yang tertera di Form E;bahwa sampai dengan dibuatkan KEP479 (Bukti T6) tanggal 26 September 2012, jawabaTerbanding nomor S6636 (Bukti T5) belum diterima dari Zhejiang Entryexit InspectiQuarantine Bureau of the People's Republic of China (Issuing Authority);bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, maka terhadap importasi yang dilakukan
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MiKerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsTenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol ToThe Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconorOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic o(Protokol
    of China, diketahui isinyameminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form EE1233122007690251 tanggal 29 Juni 2012;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat dari Zhejiang EntryExit InspectiQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor 380000138 tanggal 07 Maret 201menunjuk pada Form E Nomor E1233122007690251 menyatakan :We acknowledge the receipt of your letter dated Aug 2, 2012 and the enclosed with the copyoriginal certificate No.
    After checking against our files, we confirm tcertificate has been proved to be issued by this bereau with contained particulars being authentsignature in box 12 was written by officer Wang Ying of Zhejiang EntryExit Inspection and QuaBureau of The Peoples Republic of China, whose signature was registered in your country by (Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of CJanuary, 2011;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan
Register : 15-07-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51339/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • lampirannya;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bandingdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan;bahwa ketentuan dasar ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama EkonomiMenyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara danRepublik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuankerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara
    Of China (ProtokolKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KerangkaKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara AnggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3"Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to beoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to
    jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untukmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyatakan telahmenerima jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E dan menyerahkan jawabankonfirmasi tersebut yaitu Surat Nomor: 37000013136
    tanggal 28 Mei 2013 dari ShandongEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China yang padapokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E133717001550233 tanggal 6 Maret 2013benar telah diterbitkan dan dibubuhi stempel oleh Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau (was exactly issued and stamped by us) dan seluruh material yangdigunakan untuk produk manufaktur tersebut berasal dari China dan telah memenuhiketentuan tentang The Rules of Origin of The China Asean Free
Register : 21-05-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50632/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13722
  • EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republicof China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh AntaraNegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of SouthAsian Nations and The Peoples Republic
    Banding menolak pendapat Terbanding dengan alasan karena Form E yangPemohon Banding terima adalah benar yang diterbitkan oleh pihak Tianjin Entry ExitInspection and Quarantine Bureau;bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Head ofHebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dengan mengirimkan Surat Nomor: S91/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013, hal: Confirmation on Certificate of Origin kepada HebeiEntryExit Inspection And Quaratine Bureau Of The People's Republic
    of China;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: (2013)82 tanggal 11Maret 2013 dari Tianjin EntryExit Inspection And Quaratine Bureau Of The People's Republicof China atas Surat Terbanding Nomor: S91/KPU.01/2013 tanggal 16 Januari 2013, yang padapokoknya menyatakan bahwa Form E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012tidak diterbitkan maupun ditandatangani oleh pejabat berwenang dari Tianjin EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China
    The signature in box 12 was not signed by the authorized officer in this bureau;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E) Nomor:E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 tidak dapat diterima atau tidak sah sebagaidokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) karena tidak pernahditerbitkan dan ditandatangani oleh pihak penerbit yaitu Tianjin EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan
    dalam PIB Nomor: 466511 tanggal 20 November 2012berupa Duplex 2205 Stainless Steel Seamless Tube & Pipe (2 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB), jumlah barang 3.028 kgs, Negara Asal China, tidak berhak memperolehpreferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)karena Form E Nomor: E123800081051992 tanggal 21 Oktober 2012 yang dilampirkanPemohon Banding tidak pernah diterbitkan dan ditandatangani oleh Tianjin EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
Register : 16-01-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 04-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46362/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 22 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9422
  • pembebananuntuk pos 1 s.d. 2 dengan tarif BM 20%, untuk pos 3 s.d.dengan tarif 9 BM 25%,untuk pos 10 s.d. 16 dengan tarif BM 10%;: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form CE Nomor:E124401811620228 tanggal 10 September 2012, kedapatan bahwa tanda tanganyang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan "Specimen Signatures andStamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The People's Republicof China" dari Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bereau of ThePeople's Republic
    of the People's Republik of Chinasehingga tanda tangan yang berada dalam Form E Nomor: E124401811620228tersebut adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara
    ) yang telah ditandatanganipejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasikepada Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau The PeoplesRepublic of China dengan surat Nomor: S1967/KPU.01/2012 tanggal 4 Oktober2012 dan pihak Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic
    of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E124401811620228 tanggal 10 September 2012benar diterbitkan oleh Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic of China;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form Etelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenangyang menandatangani
Register : 04-09-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54151/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12030
  • Pemohon Banding ajukan dengan alasan bahwa FORM E PemohonBanding yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan China adalah asli dan Negara China;Mbahyet Meneliist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
    Certification Procedures (OCP) for theRules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ZhejiangEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor:S2324/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013 dan pihak Zhejiang Entry Exit Inspection And QuarantineBureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 22Agustus 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133306016560002 benar ditandatangani olehZhuang Zhihua dan diterbitkan oleh Zhejiang Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu ThePeoples Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon
Register : 02-11-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49680/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10927
  • Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor: 304723 tanggal 24 Juli 2012 dengan Tarif Bea Masuk TarifBea Masuk 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5%(MEN);bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukanbahwa tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan specimen tanda tanganpada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic
    sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan beamasuk;bahwa menurut Terbanding, bahwa dalam importasinya, Pemohon Banding tidak dapatmenggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka AseanChina Free Trade Areakarena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AseanChina Free Trade Area karena tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda denganspecimen tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wayjibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Import.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123216007447015 tanggal 10 Juli 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratKepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1428/KPU.01/2012 kepada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic
    of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,bahwa Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic OfChina mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS12100 tanggal 21 Agustus 2012tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin, yang antara lain menyatakan bahwaForm E Nomor: E123216007447015 tanggal 10 Juli 2012 diterbitkan oleh Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China danditandatangani oleh pejabat yang berwenang
Register : 19-08-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42627/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10767
  • Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form ENomor: E113701509400010 tanggal 26 Januari 2011 kepada pihakpenerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai Tipe A Tanjung Priok kepada Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor
    : S866/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificateof Origin, namun berdasarkan keterangan dari Terbanding, konfimasitentang keabsahan Form E tersebut belum diterima sampai dengandilaksanakannya persidangan;bahwa Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China mengeluarkan pernyataan (Certification)tertanggal 22 Maret 2011 yang menyatakan bahwa Certificate of Origin(Form E) Nomor: E113701509400010(CN2891972) diterbitkan oleh TangXianxian
    yang merupakan petugas/pejabat pada Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China,dimana tanda tangannya telah terdaftar berdasarkan GeneralAdministration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of ThePeoples Republic of China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan SpecimenSignatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of ThePeoples Republic of China, terdapat kesesuaian tarikan tanda tanganpada Form E dengan Spesimen
Register : 06-09-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55039/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
301111
  • diberitahukan dalam PIBNomor: 159686 tanggal 25 April 2013 Penetapan BM 10% (BBS 100%) yangditetapkan Terbanding menjadi penetapan BM 10% (MFN);Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of The Peoples Republic
    .02/2013 tanggal 14 Mei2013, yang pada dasarnya merupakan penetapan kembali pembebanan tarip atasImportasi yang dilakukan Pemohon Banding;Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of The Peoples Republic
    Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), padapemberitahuan impor barang;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, serta berkaitan dengan keraguan atas tanda tangan yang tertera padaForm E, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu GuangdongEntryExit Inspection And Quarantine Beureau of The Peoples Republic of China dengan Surat
    barang DVD Player DVDCH1100(Desktop) C/W Accessories sejumlah 3.200 Rolls;bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi ACFTAtidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form E Nomor: E134424120162617 tanggal 9 April 2013 yang dilampirkan berbeda dengancontoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO Guangdong EntryExit Inspectionand Quarantine Bereau of the Peoples Republic
    235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanyaberlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contohSpecimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepadaTerbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bereau ofthe Peoples Republic
Register : 21-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53052/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13820
  • April 2013 yangditetapkan Terbanding dalam pembebanan BM 15% MEN;bahwa terhadap barang yang diimpor berupa Textile Floor Coverings denganPIB Nomor 035074 tanggal 19 April 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarifyang berlaku umum (MEN) sebesar 15% (lima belas persen);: bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP778/WBC.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 bahwa karena Pemohon Banding telahmelampirkan konfirmasi dari pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic
    .bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangpengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara
    dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend theAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SouthEast Asian Nation And The Peoples Republic
    purposenor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal orrecovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a), to (i).bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yangtertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukankonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic
Register : 02-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54085/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12828
  • lembar lanjutanPIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 124554 tanggal02 April 2013 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan olehTerbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MEN) sebesar 10%;Mbahbyut berkantalmngengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E, maka telah dilakukankonfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic
    Surat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine of The People's Republic ofChina Nomor: 33000013142 tanggal 17 Januari 2013 perihal Verification ofForm E Nomor: E133307319220018;bahwa bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP3449/KPU.01/2013 tanggal 12 Juni 2013;2. Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 24 Juni 2013 sebesarRp32.535.000,00 (Keputusan);3.
    of China;bahwa Zhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The People Republic of China dengansurat Nomor: 33000013142 tanggal 17 Januari 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi atas suratTerbanding Nomor: S2398/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012, dan menyatakan bahwa FormE Nomor: E133307319220018 tanggal 18 Maret 2013 tersebut adalah sah dan benar;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam
    Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA)juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of SouthEast Asian Nations and The People's Republic of China dan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade InGoods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of
    Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang PengesahanSecond Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations AndThe Peoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang
Register : 27-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54089/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12718
  • Surat dari Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Nomor: 37000013167 tanggal08 Juni 2013;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) junctoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nationsand The People's Republic
    of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast AsianNations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang PenetapanTarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta padatanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;bahwa yang menjadi sengketa adalah Form E Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013diterbitkan Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
    of China Nomor: 37000013167 tanggal 08 Juni 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1822/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013 adalah sah danbenar;bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dari Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of thepeople's Republic of China Nomor: 37000013167 tanggal 08 Juni 2013 kepada Terbanding atas suratNomor: S1822/KPU.01/2013 tanggal 08
    Mei 2013, dan menyatakan Form E Nomor: E133718061690045tanggal 28 Maret 2013 adalah benar dan sah yang diterbitkan Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of the people's Republic of China, sehingga Form E Nomor: E133718061690045tanggal 28 Maret 2013 dapat diterima.