Ditemukan 271 data
117 — 27
To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin(ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamRevised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of TheAseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised
134 — 22
Purchase Order Nomor: 1210242RR tanggal 25 Oktober 2012;2.Proforma Invoice (Revised) Nomor: 1209 tanggal 25 Oktober 2012 sebesarUSD44,930.88;3. PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 sebesar CIF USD48,170.88;4. SSPCP tanggal 26 November 2012 sebesar Rp58.099.000,00 (PIB);5. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank UOB tanggal 12 Desember 2012 sebesarRp88.058.00,00;6.Commercial Invoice Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012 sebesarUSD48, 170.88;7.
141 — 32
Ltd..bahwa menurut Terbanding, jawaban konfirmasi tanpa disertai buktibukti pendukungsehingga masih diragukan pemasok tersebut bukanlah perusahaan manufaktur.bahwa menurut Mgjelis, jawaban konfirmasi yang kurang memuaskan (not satisfied)sesuai Rule 18 (b) Revised OCP for ROO ACFTA dapat dilakukan request forverification visits to the exporting party.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwaPemohon Banding mengimpor Knitted Fabric dan telah diberitahukan dalam PIBNomor
57 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.199 K/Pid.Sus/2013141 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE (REVISED);1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 11 Mei2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;3 (tiga) lembar Print Out Final Shipping Intruction Booking No.680300339,tanggal 10 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE
April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 15 April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 19 April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE (REVISED
yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;e 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 15 April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;e 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 19 April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;e 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;e 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE (REVISED
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
of Origin) Form E dalam Rangka skemapreferensi tarif ASEAN China FTA butir 2e: "Dari sisi waktu penerbitan,dalam OCP sebelumnya Form E hanya bisa diterbitkan pada saat eksporatau segera setelahnya (at the time of exportation or soon thereafter),sementara dalam OCP yang baru diatur bahwa form E dapat diterbitkansebelum atau sampai dengan pengapalan (prior to or at the time ofshipment) atau tidak melebihi 3 (tiga hari) setelah pengapalan (no laterthan three days from the date of shipment)e Dalam Revised
131 — 20
To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples RepublicOf China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin(ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised
75 — 50
Perubahan Biaya Lump SumTownland Consultants Ltd (TCL) akan melaksanakan ketentuan yangterdapat dalam Proposal ini (Sub Bagian 2.1, 2.2, 2.3, 3.2 dan 4.1)dengan Biaya Lump Sum sebesar Rp. 250.000.000cetak tebal sebagai bentuk penegasanBahwa Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerjabagian 5.1 tersebut di atas, akan di bayarkan melalui beberapatahap pembayaran berdasarkan ketentuan 5.2 Perjanjian Kerja sebagaiberkut:5.2 Second Further Revised Method of Payment5.2.1 We propose a stage payment
Bahwa terkait tahap pembayaran pekerjaan dalam perjanjian diatur dalampasal 5.2 sebagai berikut :Second further revised method of payment5.2.1 We propose a stage payment schedule as follows:A payment of Rp.25.000.000,00 (10% of the Lump Sum Free) shall bepayable upon commissioning.A further payment of Rp.50.000.000 (20%) shall be payable upon theagreement of the Clients Board of Directors to the Draft Concept LayoutPlan (deliverables at 4.1.2).A further payment of Rp.100.000.000 (40%) shall be payable
116 — 18
pembebasan bea masuk dengan adanya dokumen tersebut;PENELITIAN DAN PENDAPATbahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian atas buktibuktlain yang terkait.bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah besarnya tarif bea masuk atarangka ACFTA.bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan BM MEN atas importasi yang dilakukan oleh PT.speciment tandatangan, sehingga Form E diragukan keabsahannya dan Pejabat Bea dan Cukberdasarkan tarif MFN.bahwa berdasarkan REVISED
186 — 42
To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples RepublicOf China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin(ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised
47 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
BuktiProduct: PETLIN LD C150Y USDIMtMIT/STILD0247E12008 (Revised) April 2008 USD 1,760.00 Bukti PK 1.1a09 April 2008(MIT/ST/LD721 El2008 July 2008 USD 1,930.00 Bukti PK.1.1b04 July 2008(MIT/ST/LD721 E/2008 (Revised) July 2008 USD 1,930.00 Bukti PK 1.1c11 Aoustus 2008(MIT/ST/LD829E12008 September 2008 USD 1,800.00 Bukti PK.1.1d26 Aoustus 2008(M IT 1ST ILD829E12008 September 2008 USD 1,800.00 Bukti PK.1.1e4 September 2008 (Revised)Dec.2008 ;(MIT/ST/LD913E/2008 (Revision3 20 Jan.2009 USE aa090 PK. 1.1November
89 — 55
SGM1107001 yang diterbitkan oleh PT Sigma Global Makmur,c. 1 (satu) lembar foto copy Revised Shipping Instruction No.
SGM1107001 yangditerbitkan oleh PT Sigma Global Makmur,c. 1 (satu) lembar foto copy Revised Shipping Instruction No. SGM1107001yang diterbitkan oleh PT Sigma Global Makmur,d. 1 (satu) lembar foto copy Booking Confirmation Reference:SNLYJTTLOO0611 tanggal 04 Juli 2011 yang diterbitkan olehPT Sinotrans,e. 1 (satu) lembar foto copy Booking Confirmation Reference:SNLYJTTLOOO668 tanggal 12 Juli 2011 yang diterbitkan olehPT Sinotrans,f. 1 (satu) lembar foto copy Draft House B/L No.
SGM1107001 yangditerbitkan oleh PT Sigma Global Makmur,c. 1 (satu) lembar foto copy Revised Shipping Instruction No. SGM1107001yang diterbitkan oleh PT Sigma Global Makmur,d. 1 (satu) lembar foto copy Booking Confirmation Reference:SNLYJTTLOO0611 tanggal O04 Juli 2011 yang diterbitkan olehPT Sinotrans,e. 1 (satu) lembar foto copy Booking Confirmation Reference:SNLYJTTLOOO668 tanggal 12 Juli 2011 yang diterbitkan olehPT Sinotrans,f. 1 (satu) lembar foto copy Draft House B/L No.
116 — 30
Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of 1Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between 1Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalmelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Ori(ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalRevised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of 7AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised
129 — 30
And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang PengesahanSecond Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untukmenggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Revised
163 — 30
E125103000150282tanggal 21 Juni 2012 berbeda dengan Specimen Signatures of OfficialsAutorized tersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check(konfirmasi) kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and QuarantineBureau atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU BeaCukai Tanjung Priok Nomor S1141/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012.bahwa sampai dengan persidangan berakhir pihak otoritas yang menerbitkanForm E tidak memberikan hasil konfirmasi sehingga tidak sesuai denganketentuan dalam Revised
125 — 27
Rule 23, Appendix I, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept aCertificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided thatthe product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
137 — 22
To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples RepublicOf China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin(ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised
110 — 32
., dengan alamat No. 16, 3rd Ind Zone, XiaBaoan District, Shenzhen, China;bahwa dalam Form E dan Bill of lading, barang dikapalkan dari Shenzhen, China;bahwa dengan demikian terdapat bukti terjadinya Third Party/Country Invoicing;bahwa importasi dengan kategori Third Party/Country Invoicing diperbolehkan, diatur dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChiTrade Area, sebagai berikut : The Customs Authority of the importing Party shall accept a CertifOrigin
201 — 28
tanggal 12 Desember 2012 sebesar CIFUSD72,849.44 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuaidengan invoice;bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumenpendukung nilai transaksi;bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopibukti/S 9010.11.12.13.14.15.16.dokumen berupa:Fotokopi KTP atas nama XX Nomor: 3171042512590004 tanggal 20 November2011;Purchase Order Nomor: 121024R tanggal 29 Oktober 2012;Proforma Invoice (Revised
125 — 25
dikarenakan pokok permasalahan adalah pada Form E Nomor: 20135000508 tanggal6 Februari 2013 bukan Form E Nomor: 20136000508 tanggal 6 Februari 2013;Mbahbyutt Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP3365/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013, berdasarkanLembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) dari Terbanding diketahui bahwa Terbanding meragukankeaslian Form E dengan alasan warna kertas tidak lazim dan tidak terdapat nomor seri (pronumber)dokumen SKA;bahwa berdasarkan Rule 18 Appendix 1, Attachment A: Revised
212 — 46
To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin(ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamRevised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of TheASEANChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised