Ditemukan 1953 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-02-2008 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1351K/PDT/2007
Tanggal 6 Februari 2008 —
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 22-09-2008 — Upload : 19-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1522K/PID.SUS/2008
Tanggal 22 September 2008 — JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI DEPOK ; vs. DODO WIDODO alias UBAN
1413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 25-01-2008 — Upload : 04-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 752K/PIDSUS/2007
Tanggal 25 Januari 2008 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang ; SUKATMA Bin H. WIRSA
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 02-06-2009 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1019K/PID/2009
Tanggal 2 Juni 2009 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ; BAYU SUSENO
1411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 12-12-2006 — Upload : 06-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1857K/PDT/2001
Tanggal 12 Desember 2006 — HERMAN TEMA ; YAN POY ; vs. TONCI SAUBAKI ; MARTHEN SAUBAKI ; Dkk
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 29-03-2007 — Upload : 27-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648K/PID/2007
Tanggal 29 Maret 2007 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep ; BAISUKI Bin MOH. ZAINI
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 25-08-2006 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2138K/PDT/2004
Tanggal 25 Agustus 2006 —
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 17-01-2008 — Upload : 10-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2204K/PDT/2005
Tanggal 17 Januari 2008 — ARJASEMITA GABER ; JONO PRAJOKO ; Dkk vs. WARSONO ; WARTINI
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 21-04-2009 — Upload : 31-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2167K/PID/2008
Tanggal 21 April 2009 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PURBALINGGA ; vs. AGUS SUNGKOWO alias JANTUNG Bin HADI MULYONO
1311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwaia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 16-04-2009 — Upload : 30-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1890K/PID/2008
Tanggal 16 April 2009 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAMBI ; vs. ASWINI binti NAWAWI
159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 23-01-2009 — Upload : 15-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1426K/PID/2008
Tanggal 23 Januari 2009 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN vs. HERI SISWANTO BIN SUKIMIN ALS HERI
159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 17-03-2009 — Upload : 10-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2192K/PDT/2008
Tanggal 17 Maret 2009 — Drs.H.MANDAWARI NUSUR ; vs. Hj.GALIA alias DAHLIA
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa:KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada tempat
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 18-04-2007 — Upload : 09-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 668K/PDT/2005
Tanggal 18 April 2007 —
2928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 19-02-2009 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3206K/PDT/2003
Tanggal 19 Februari 2009 — HJ. SUNRE ; Pr. SUNNAH vs. Pr. SINRONG ; H. BAIDULLAH
2419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 05-12-2008 — Upload : 27-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652K/PDT/2005
Tanggal 5 Desember 2008 — I KOMANG DANGIN ; I KETUT MERTA ; I WAYAN KALER
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 28-07-2009 — Upload : 28-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1446K/PID.SUS/2009
Tanggal 28 Juli 2009 — JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SIANTAR ; MUBIN MANURUNG
2316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 22-09-2008 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 448K/TUN/2007
Tanggal 22 September 2008 — PT. LIMA SERUMPUN ; PT. NUGRAHA KARYA UTAMA, ; PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN LELANG PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN LONG KALIRANTAU BELIMBING-DEKOI-SEBAKUNG ; PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN LELANG PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN SEI SIRANG-MUARA GUSUNG ; KETUA PANITIA PELELANGAN BARANG DAN JASA KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JALAN KABUPATEN PASIR
2328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 06-11-2008 — Upload : 30-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555K/PID/2008
Tanggal 6 Nopember 2008 — MUHAMMAD ASRORI ; BAMBANG SUTOPO
149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 16-06-2007 — Upload : 27-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348 K/TUN/2006
Tanggal 16 Juni 2007 — SUTINAH, dkk ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
1311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 10-03-2009 — Upload : 25-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2264K/PDT/2008
Tanggal 10 Maret 2009 — SEMMY PANGKEY ; SYULL PANGKEY ; HENNY WEKU ; MIENTJE AALTJE KANDOU
3123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong