Ditemukan 428 data
1.Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH
2.ARGA BRAMANTYO CAHYA SAHERTIAN, SH.
Terdakwa:
AHMAD FADILAH Bin MUTAHIR
111 — 78
dirinya dengan kekerasan, ancaman ini dapatberupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sSampaldengansuatu tindakan yang lebih sopan, misalnya dengan suatu seruandengan mengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakansehingga membuat siterancam menjadi tidak berdaya atau dalam kondisimenjadi lemah;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa
, denganperkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukanatau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa, dalam hal initidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangatmerugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka/kesakitan daripadamengikuti kehendak Ssipemaksa, pemaksaan pada dasarnya dibarengidengan kekerasan atau ancaman kekerasan, akibat dari pemaksaan itu jikatidak dilakukan adalah sesuatu yang merugikan siterpaksa, namun dalam pasalini
317 — 188
Bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti keh endak dari sipemaksa. Dengan perkataanlain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan ataumelalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidakdiharuskan bagi siteroaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya,misalnya lebih baik mati atau lukaluka/kesakitan daripada mengikuti kehendaksipemaksa.
166 — 73
Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan OrangLain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan lain yang lebih wajarbaginya selain dari pada mengikuti Kehendak dari sipemaksa dengan kata laintanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan melainkansesuatu sesuai dengan dengan sipemaksa. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Radiman, SH
Terdakwa:
MUHAMAD JAFRUDIN alias JAFAR
49 — 20
Memaksa AnakMelakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan OrangLain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilinan lain yang lebih wajarbaginya selain dari pada mengikuti kehendak dari sipemaksa dengan kata laintanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan melainkansesuatu sesuai dengan dengan sipemaksa.
21 — 4
apabila salah satu sub unsurterpenuhi maka terpenuhilah keseluruhan unsur tersebutDalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 552/Kpid. 1994 tanggal 28 September 1994bahwa unsur delik kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitutidak hanya berupa kekuatan fisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan psikis(kejiwaan), psikis dan paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korbanmenjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti apa sajakemauan sipemaksa
87 — 13
Namun, ancaman kekerasan itu harusdiartikan sebagai suatu ancaman yang apabila yang diancam tidak bersediamemenuhi keinginan pelaku untuk mengadakan hubungan kelamin denganpelaku, maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan bagikebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam.Sedangkan yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yangmemojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selaindaripada mengikuti kehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataan lain tanpatindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikansesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskanbagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnyalebin baik mati atau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti kehendaksipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya. Pemaksaanpada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
102 — 64
Ancaman ini dapatberupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengansuatu tindakan yang lebih sopan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa.
Denganperkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukanatau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan;Halaman 23 dari 30 Putusan Nomor :112/Pid.Sus/2017/PN.GrtMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan menurutrumusan KUHP adalah sesuai Arrest Hoge Raad sebagaimana dikutip (AndiZainal Abidin Farid, 2007: 339) disebutkan
161 — 85
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ataupenelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain dari pada mengikuti kehendak dari sipemaksa
Denganperkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukanatau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa;Menimbang, bahwa yang didimaksud dengan anak berdasarkan Pasal 1Angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasukanak yang masih berada dalam kandungan;Menimbang, bahwa Persetubuhan adalah peraduan antara
ANGGA WARDANA, S.H.
Terdakwa:
MUHTARIMIN als MUHTAR als DAENG bin PASODOMENG alm
156 — 56
Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas,menodongkan senjata tajam, Sampai dengan suatu tindakan yang lebihsopan, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatyang merugikan jika tidak dilaksanakan;Menimbang, bahwa memaksa adalah suatu tindakan yangmemojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selaindaripada mengikuti kKehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataan lain tanpatindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikansesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskanbagi siter paksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnyalebin baik mati atau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti kehendaksipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kKewajarannya. Pemaksaanpada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
64 — 35
benar benar diinsafi atau disadari oleh terdakwa dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagisiterancam ;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Ancaman Kekerasan adalahmembuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yangakan merugikan dirinya dengan kekerasan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain dari pada mengikuti kehendak dari sipemaksa
Denganperkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukanatau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal initidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangatmerugikannya.
MOURITS PALIJAMA, S.H.
Terdakwa:
LA TIRWAN Alias LA WAGE
110 — 68
Sianturi, SH (Ibid, Hal.23181) menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataanlain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan ataumelalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa.
49 — 16
apabila salah satu sub unsurterpenuhi maka terpenuhilah keseluruhan unsur tersebutDalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 552/Kpid. 1994 tanggal 28 September 1994bahwa unsur delik kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitutidak hanya berupa kekuatan fisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan psikis(kejiwaan), psikis dan paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korbanmenjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti apa sajakemauan sipemaksa
DEVI RIA WINANDA SINAGA
Terdakwa:
Girning Sirait
18 — 14
Tanpa tindakan sipemaksa itu si terpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu Sesualdengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksaHalaman 14 dari 18 Putusan Nomor 86/Pid.B/2021/PN Biguntuk mengambil resiko yang sangat merugikannya dimana akibat daripemaksaan itu jika tidak dilakukan adalah sesuatu yang merugikan si terpaksa(vide SR.
NOVA MARGARETTA, S.H
Terdakwa:
BAGINDA TURNIP Als OPPUNG GLORIA
31 — 26
Kemudian yang dimaksud denganmemaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiadapilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Tanpa tindakan si pemaksa itu si terpaksa tidak akan melakukan ataumelalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidakdiharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannyadimana akibat dari pemaksaan itu jika tidak dilakukan adalah sesuatu yangmerugikan si terpaksa (vide SR.
53 — 13
Ancaman ini dapat berupapenembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatutindakan yang lebih sopan, misalnya dengan suatu seruan denganmengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kKehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataanlain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan ataumelalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidakdiharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya,misalnya lebih baik mati atau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti kehendaksipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kKewajarannya. Pemaksaanpada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
DEVY CHRISTIAN, SH
Terdakwa:
JABAL RAHMAN Alias AU
63 — 16
Dengan perkataan lain tanpatindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatusesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagisiterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebihbaik mati atau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti Kehendak sipemaksa. Disini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnyadibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
ANGGIAT S.P. PARDEDE
Terdakwa:
DJIE JUN FEN Als AFEN AnaK PHIONG KIM KHONG
115 — 45
dengan mengutarakan akibatakibatyang merugikan jika tidak dilaksanakan.Menimbang bahwa dalam pendapat lain bahwa terminologancaman kekerasan yang diartikan secara klasik adalah tindakan intimidasiyang bersifat pshikis yang membuat orang tidak berdaya secara psikologis.Menimbang bahwa di dalam perbuatan baik itu kekerasan atauancaman kekerasan harus ada perbuatan memaksa, yaitu suatu tindakanyang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginyaselain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa
Dengan perkataan laintanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atauHalaman 37 dari 48, Putusan Nomor /2018/PN.Skw. melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidakdiharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangatmerugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka / kesakitan daripadamengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai Secara kasuistiskewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atauancaman kekerasan.
58 — 17
apabila salah satu sub unsurterpenuhi maka terpenuhilah keseluruhan unsur tersebutDalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 552/Kpid. 1994 tanggal 28 September 1994bahwa unsur delik kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitutidak hanya berupa kekuatan fisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan psikis(kejiwaan), psikis dan paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korbanmenjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti apa sajakemauan sipemaksa
Terbanding/Terdakwa : KAYA GUNUNG KASAN, SH Bin MUHAMMAD ZAINI GUNUNG KASAN
Terbanding/Terdakwa : YUSTINUS SYAHRAN REWA anak dari REWA (Alm)
Terbanding/Terdakwa : RESBUDIONO Anak dari SENTAR (Alm)
Terbanding/Terdakwa : ARDIANSYAH Anak dari SENTAR (Alm)
408 — 95
Sianturi (Tindak Pidana di KUHP Berikut uraianya), yangdimaksud dengan memaksa ialah suatu tindakan yang memojokkan seseoranghingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain dari pada mengikutikehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataan lain, tanpa tindakan si pemaksaitu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengankehendak sipemaksa, sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasanadalah membuat seseoarng yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatuyang akan merugikan dirinya dengan kekerasan .
ERLANDO JULIMAR, S.H.
Terdakwa:
NANANG SUPRIATNA Als MIQDAD Bin HUDRI alm
62 — 41
Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas,menodongkan senjata tajam, Sampai dengan suatu tindakan yang lebihsopan, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatyang merugikan jika tidak dilaksanakan;Menimbang, bahwa memaksa adalah suatu tindakan yangmemojokkan seseorang hingga tiada pilihnan yang lebih wajar baginya selaindaripada mengikuti kKehendak dari sipemaksa.
Dengan perkataan lain tanpatindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikansesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskanbagi siter paksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnyalebin baik mati atau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti kehendaksipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kKewajarannya. Pemaksaanpada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.