Ditemukan 9325 data
SAFRUDDIN
Tergugat:
1.KEPALA CABANG PT. BESTPROFIT FUTURES Cabang Medan
2.DIREKTUR UTAMA PT. BESTPROFIT FUTURES
193 — 79
Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara ini ;
MENGADILI:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.590.000,00 (Tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
M E N G A D I L I
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.930.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard );
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000,00,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
MENGADILI :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara aquo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.067.000,00 (satu juta enam puluh tujuh ribu rupiah);
- MenyatakanpermohonanPemohontidakdapatditerima(NietOnvantkelijkVerklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.420.000,00 (empar ratus dua puluh ribu rupiah).
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard );
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 399.000,00,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp.461.000,00 ( empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 411.000,- (Empat Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidakdapatditerima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.710.000,00(dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard );
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
MENETAPKAN:
- Menyatakan permohonan para Pemohon tidak diterima (Niet Otvankelijk Verklaard);
- Membebankan kepada DIPA Mahkamah Syariyah Calang Tahun 2022 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp311.800,00 (tiga ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard );
- Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menerima Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeritidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp1.070.000,- (Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.936.000,00(Satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Dalam Eksepsi
- Menerima Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijk Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.095.000,- (satu juta Sembilan puluh Lima ribu Rupiah);
MENGADILI:
- Menerima eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini ;
- Membebankan biaya perkara kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;