Ditemukan 7148 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 2-K/PM.III-19/AD/I/2021
Tanggal 26 Januari 2021 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Valdo Vanesa Mayor
3116
  • Menetapkan barang bukti berupa surat :
24 (dua puluh empat) lembar daftar Absensi Denma Rindam XVIII/Kasuari bulan Mei 2019 sampai dengan April 2020.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Selanjutnyadilakukan pencarian disekitar Kota Manokwari dan wilayahRansiki namun Terdakwa tidak ditemukan dan tidak diketahulkeberadaannya.Bahwa pada tanggal 1 April 2020 Terdakwa dengankesadaran sendiri kembali ke Kesatuan Rindam XVIII/Ksrdengan cara menyerahkan diri, menghadap Pasi Pam an.Letda Inf Sudirman kemudian Kesatuan Rindam XVIII/Ksrmelimpahkan perkara ketidakhadiran Terdakwa tanpa jinyang sah dari komandan Kesatuan atau dari pejabat yangberwenang kepada Pomdam XVIII/Kasuari untuk diprosessesuai
: Kristen ProtestanTempat tinggal : Asrama Rindam XVIII/Kasuari.Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1.Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Terdakwamenjadi anggota Rindam XVIII/Kasuari pada bulan Februari2019 dalam hubungan atsan bawahan dan tidak memilikihubungan keluarga.Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 pukul 15.00 WITTerdakwa mendapat jijin bermalam (IB) dari KesatuanRindam XVIII/Kasuari ke Kota Manokwari untuk bertemuistrinya di daerah pasar Sanggeng selama 3 (tiga) hari, danhari
/KasuariKesatuan : Rindam XVIII/KasuariTempat, tanggal lahir : Sanger 3 April 1993Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama : Kristen ProtestanHal 5 dari 16 hal Putusan Nomor : 02K/PM.III19/AD/I/2020MenimbangTempat tinggal : Asrama Rindam XVIII/Kasuari.Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Terdakwamenjadi anggota Rindam XVIII/Kasuari pada bulan Februari2019 dalam hubungan atsan bawahan dan tidak memilikihubungan keluarga.2. Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2019 pukul 15.00 WitaTerdakwa mendapat jijin bermalam (IB) dari KesatuanRindam XVIII/Kasuari ke Kota Manokwari untuk bertemuistrinya di daerah pasar Sanggeng selama 3 (tiga) hari, danhari Senin tanggal 6 Mei 2019 Terdakwa sudah harusberdinas seperti biasanya di Rindam XVIII/Kasuari.3.
Letda Inf Sudirman kemudian KesatuanRindam XVIII/Kasuari melimpahkan perkara ketidakhadiranTerdakwa tanpa jjin yang sah dari Komandan Kesatuan ataudari pejabat yang berwenang kepada Pomdam XVIII/Kasuariuntuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.7.