Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 01-03-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 58/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 6 Juni 2017 — Pembanding/Tergugat II : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Terbanding/Penggugat : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP. Diwakili Oleh H.DJAN FARIDZ. DKK
Turut Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
908
  • Pembanding/Tergugat II : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
    Terbanding/Penggugat : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP. Diwakili Oleh H.DJAN FARIDZ. DKK
    Turut Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Putus : 10-09-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 K/Pdt.Sus-Par.Pol/2013
Tanggal 10 September 2013 — DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) Kabupaten Lebak, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW PKB) Provinsi Banten
12565 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) Kabupaten Lebak, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW PKB) Provinsi Banten
    Nomor 418 K/Pdt.SusPar.Pol/20132 Bahwa sebagai Anggota DPRD dan Anggota Partai yang baik, Penggugatselalu menjalankan kewajibannya dengan baik yaitu selalu aktif mengikutikegiatan partai, selalu koordinasi dan melaporkan kegiatan yang telahdilaksanakan kepada Partai, melakukan pembinaan kader dan konstituen,loyal terhadap partai yakni tunduk dan patuh terhadap pimpinan partai dantetap menjaga kewibawaan partai, tidak pernah mengingkari PAKTAINTEGRITAS dan KOMITMEN, serta tidak melanggar Anggaran
    mengingatkanPenggugat agar Penggugat patuh dan tunduk pada aturan partai yakni AD danART Partai serta Peraturan Partai lainnya dan peringatan tersebut diberikansecara tertulis maupun lisan, namun ternyata Penggugat tetap membangkangyakni tetap tidak patuh dan tunduk kepada partai bahkan Penggugat bergabungdengan partai lain, maka demi tegaknya disiplin dan wibawa partai, Tergugat Imenggelar rapat Pleno pada tanggal 20 April 2011 sebagaimana Berita AcaraRapat Pleno Nomor 11/DPC03/A.1/IV/2011 untuk
    tanggal 15Januari 2011 menyatakan:a Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART;b Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik n lainyang dibentuk oleh partai politik;c Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepadaKementrian;d Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudayat
    sehingga dengan demikian perkara a quo masih merupakan kewenangan Manjelis Tahkim/Mahkamah Partai Politik;Bahwa dengan demikian jelaslah, masalahperselisihan partai politik antaraPengsugat dengan Para Tergugat belum pernah diselesaikan oleh internal Partai(PKB) dan Majelis Hakim DPP PKB sebagai Mahkamah Partai Politik yang mempunyai kewenangan untuk menerima pengaduan, menyidangkan danmemutus perselisihan/ konflik internal partai politik yakni Majelis Tahkim,maka secara hukum masalah konflik internal
    Politik sebagaimana diaturdidalam AD & ART dalam hal ini oleh Partai Kebangkitan Bangsa yang dilakukanoleh Mahkamah Partai Politik yaitu Majelis Hakim Dewan Pengurus Pusat PKBtersebut diatas oleh karena Partai Kebangkitan bangsa telah menetapkan susunanMajelis Hakim Partai Kebangkitan Bangsa;Bahwa persoalan Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan TermohonKasasi II bukan berada di internal Partai lagi, akan tetapi sudah berada diluar(external) Partai Kebangkitan Bangsa.
Register : 06-09-2023 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 79/Pdt.G/2023/PN Trg
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat:
HAIDIR
Tergugat:
1.Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Turut Tergugat:
1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
3.Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
1917
  • Penggugat:
    HAIDIR
    Tergugat:
    1.Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
    2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
    Turut Tergugat:
    1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
    2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
    3.Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
Putus : 19-09-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 September 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN),, DKK
6839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN),, DKK
    PUTUSANNomor 751 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:M.
    ., dan kawan, Para Advokat pada Kantor LembagaBantuan Hukum (LBHAceh), beralamat di Jalan MerdekaNomor 130, Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2018;Pemohon Kasasi;1.Lawan:DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN), yang diwakili oleh Ketua UmumZulkifli Hasan, dan kawan, berkedudukan di Jalan SenopatiNomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANATNASIONAL (DPP PAN) cq DEWAN PIMPINAN WILAYAHPARTAI AMANAT
    Nomor 751 K/Pdt.SusPARPOL/2018Aceh Utara, Provinsi Aceh;MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL, yang diwakili oleh Ketua, M. Yasin Kara, berkedudukan di JalanSenopati Nomor 113, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,keempatnya dalam hal ini memberi kuasa kepada H.
    politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor023/PHPU/MPPAN/V/2016., tanggal 20 Mei 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara
    ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan PasalHalaman 8 dari 10 hal.
Register : 03-01-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 3/Pdt.G/2024/PN Jmb
Tanggal 4 Maret 2024 — Penggugat:
BURHANUDDIN MAHIR
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
180
  • Penggugat:
    BURHANUDDIN MAHIR
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jambi
Putus : 29-11-2023 — Upload : 09-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1321 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 29 Nopember 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), DKK
960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), DKK
Putus : 18-12-2012 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Desember 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR). dkk ; SRI MARHAENI WULANSIH, SH. dkk
9951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (DPC. PBR) KABUPATEN LAHAT, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI (DPW. PBR) PROVINSI SUMATERA SELATAN tersebut ;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR). dkk ; SRI MARHAENI WULANSIH, SH. dkk
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANGREFORMASI (DPW.
    Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah benardalam menerapkan hukum, dimana alasan danpertimbangan Pengadilan Negeri, terbukti bahwa paraPemohon Kasasi bukan anggota partai (Partai Pelopor)tetapi sudah masuk ke partai lain ;Hal. 25 dari 33 hal. Put. No. 685 K/Pdt.Sus/20123. Bahwa perkara adalah masalah internal partai ;7.
    Sepanjang pokok perkara merupakan perselisihnan atauperkara yang masuk ranah partai politik dan ataupermasalahan organisasi atau internai partai maka tidakdapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebelum adanyapenyelesaian internal partai sesuai Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga ;2.
    kasasi oleh Para Pemohon Kasasi dari Partai BintangReformasi adalah perbuatan melawan hukum, karena berdasarkanpertimbangan Judex Facti, Para Pemohon Kasasi/Para Penggugattelah melanggar ketentuan pasal 12 Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai Bintang Reformasi ;14.Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimuat ketentuan: (1)Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana
    UndangUndang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, jika timbul perselisinan dalamsatu partai harus diselesaikan terlebin dahulu secara musyawarah dan mufakatdi dalam internal partai sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri untukdiselesaikannya.
Register : 27-09-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN KANDANGAN Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Kgn
Tanggal 6 Nopember 2018 — - RAHMAN ABDI (PENGGUGAT) - DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT I) -DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT II) NOOR CAHYATI (TERGUGAT III)
11427
  • - RAHMAN ABDI (PENGGUGAT)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT I)-DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KALIMANTAN SELATAN (TERGUGAT II)NOOR CAHYATI (TERGUGAT III)
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;2).
    Daribunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberhentian darikeanggotaan dilembaga perwakilan rakyat, harus didahului denganpemberhentian sebagai anggota partai politik yang diatur didalamAD/ART partai.5.
    mengajukan pengunduran dirinya dan masukmenjadi anggota atau kader partai lain dalam hal ini adalah partai NASDEM,dan kemudian mengundurkan kembali dari keanggotaan partai Nasdem danberniat bergabung kembali kepada partai Hanura, sehingga hal ini dapatdikatagorikan sebagai perselisihan internal partai;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa perkaraAquo adalah perselisihan internal partai, maka sebagaimana yangdiamanatkan dalam pasal pasal 32 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang perselisihan internal partai, bagiPengadilan Negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketakepengurusan partai dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khususMahkamah Agung menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik(parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal
Putus : 05-03-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, DKK
8647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, DKK
    2011 tentang Partai Politik, yaitu:Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politikapabila:Hal. 3 dari 27 hal.
    Menjadi anggota Partai Politik lain, atau;d.
    Bahwa selama menjadi anggota dan pengurus Dewan Pimpinan DaerahTingkat II Partai Golongan Karya Kabupaten Sidrap, Tergugat telah bekerjamelaksanakan visi, misi Partai Golkar sesuai yang digarikan dalam AnggaranDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar.
    H.Fitrial, (Partai Demokrat), Sdr. H. Ilham (Partai Bulan Bintang), Sdr. LapancaHal. 13 dari 27 hal. Put. No. 29 K/Pdt.SusParpol/2014(Partai PKPB), Sdr. A.
Register : 14-12-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 50/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 5 Maret 2019 —
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.AHMAT SOPIAN NOOR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
226104

  • Tergugat:
    GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
    Intervensi:
    1.AHMAT SOPIAN NOOR
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
    Oleh kerena obyek sengketa yang diterbitkan Tergugat tersebutmerupakan tindaklanjut dari Surat Walikota Samarinda Nomor171/3392/011.01 tanggal 27 Nopember 2018 perihal UsulanPemberhentian Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Hanura,Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya. ditujukan kepada GubernurKaltim (Tergugat).
    Alphad Syarif SH, ditujukan kepada PLT KetuaDPD Partai Golkar Prov.
    Alphad Syarif, SH, telahmengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Golkar dansudah terdaftar dalam DAFTAR CALON TETAP (DCT) sebagai CalonAnggota DPRD Kota Samarinda 4 Nomor Urut 5 dari PARTAI GERINDRA makadengan terdaftarnya Penggugat sebagai DCT Anggota DPRD KotaSamarinda dari Partai Gerindra tersebut secara otomatis PAW Sdr.
    Gerindra (Telah Pindah Partai).5. oleh karena itu Perubahan Keanggotaan Partai Politik olehSdr.
    Ketua DPD Partai GOLKAR ProvinsiKalimantan Timur;Foto kopi sesuai dengan foto kopi Surat dari Dewan PimpinanDaerah Partai Golongan Karya Kota Samarinda Nomor : 045A/DPD/GOLKAR/SMD/IX/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal :Usulan Pemberhentian Sdr. ALPHAD SYARIF, SH SebagaiAnggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai GOLKAR &Pengajuan Pengganti Antar Waktu Sdr.
Register : 26-01-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 13-09-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 140/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal 5 September 2024 — Penggugat:
Ibrahim Akhbar
Tergugat:
1.Gishen Zhangles
2.DEWAN PERWAKILAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (DPP PSI) c.q DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (DPW PSI PROVINSI JAWA TIMUR) c.q DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA SURABAYA (DPD PSI KOTA SURABAYA)
3115
  • Penggugat:
    Ibrahim Akhbar
    Tergugat:
    1.Gishen Zhangles
    2.DEWAN PERWAKILAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (DPP PSI) c.q DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (DPW PSI PROVINSI JAWA TIMUR) c.q DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA SURABAYA (DPD PSI KOTA SURABAYA)
Register : 06-06-2023 — Putus : 23-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 41/PDT/2023/PT PLK
Tanggal 23 Juni 2023 — ., M.Hum
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
951
  • ., M.Hum
    Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
    Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
    Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Register : 25-05-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN BALIGE Nomor 58/Pdt.G/2023/PN Blg
Tanggal 11 Desember 2023 — Penggugat:
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Gunar Seniman.N, S.Pd, M.Pd selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.ELADRIAN SHAH,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.DR. OESMAN SAPTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
3713
  • Penggugat:
    Ramli Famili Butar-butar
    Tergugat:
    1.Gunar Seniman.N, S.Pd, M.Pd selaku Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
    2.ELADRIAN SHAH,SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
    3.DR. OESMAN SAPTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
Putus : 28-08-2013 — Upload : 04-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 275 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 28 Agustus 2013 — Presiden DPP (Dewan Pengurus Pusat) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA di JAKARTA Cq. Ketua Umum DPW PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Nusa Tenggara Barat di Mataram, Cq. Ketua Umum DPD (Dewan Pengurus Daerah) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Kabupaten Bima atas nama ILHAM YUSUF, DK
7055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Presiden DPP (Dewan Pengurus Pusat) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA di JAKARTA Cq. Ketua Umum DPW PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Nusa Tenggara Barat di Mataram, Cq. Ketua Umum DPD (Dewan Pengurus Daerah) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Kabupaten Bima atas nama ILHAM YUSUF, DK
    Nur Jafar, SHsebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera selanjutnya disebut sebagaiobyek perkara Il;Hal. 1 dari 22 hal Put.
    Keadilan Sejahtera (PKS);e ART Partai Keadilan Sejahtera (PKS);e Keputusan Muswil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB tentangRencana Strategis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB;e Rekomendasi DPP Wilayah Dakwah Nusa Tenggara dan MusyawarahDewan Pimpinan Tingkat Wilayah tanggal 30 Desember 2006;a.
    Secara rutin pula Penggugat mengikuti kegiatan rapatrapat diDPRD Kabupaten Bima sesuai amanat partai;c.
    Nur Jafar sebagai anggota legislatif dari Partai KeadilanSejahtera yang ditandatangani oleh saudara Ilham Yusuf dalamkedudukannya sebagai Ketua Umum Partai sedangkan dia juga adalahAnggota DPRD Kabupaten Bima.
    Eksepsi dari aspek cacat Administratif;Bahwa dalam tata administrasi Partai Keadilan Sejahtera setiap surat keluarhanya ditandatangani oleh Presiden Partai pada tingkat pusat,ditandatangani oleh Ketua Umum Wilayah pada tingkat DPW dan ditandatangani oleh Ketua umum DPD pada tingkat Kabupaten/kota.
Register : 15-08-2012 — Putus : 18-10-2012 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN SELONG Nomor 60/PDT.G/2012/PN.SEL
Tanggal 18 Oktober 2012 — - MASRURI AINI Alias UMMI SYARKAWI MELAWAN -DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR ), DKK
3624
  • - MASRURI AINI Alias UMMI SYARKAWIMELAWAN-DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR ), DKK
    Lalu Aruman Wisri) agarperkara ini dapat diselesaikan melalui internal partai.
    Menyatakan hukum (Veklaard Vorrecht) bahwa Penggugat tetap sebagaiAnggota Partai Bintang Reformasi dan Anggota Fraksi Partai BintangReformasi dalam Keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Timur periodeOOS 2101 fp nanan anna ncaa een en ee eee5.
    Jika Para Tergugatbuka semua apa yang telah Penggugat berikan kepada partai tentunyaPenggugat akan malu sendiri yang paling menyakitkan partai adalah ketikaPenggugat menolak keputusan kepengurusan DPC PBR KabupatenLombok Timur yang Penggugat bacakan didepan persidangan paripurnaDPRD Kabupaten Lombok Timur yang sangatsangat mencorengkewibawaan partai apalagi sampai di ekspose oleh media masa adalahtindakan yang sangat tidak etis sebagai anggota Fraksi Partai bintangReformasi.
    ;Menimbang, bahwa apabila memperhatikan ketentuan Pasal 33Ayat (1) tersebut di atas, maka jelas bahwa Pengadilan Negeriberwenang memeriksa dan mengadili perselisihan Partai Politiksetelah penyelesaian secara Internal Partai tidak tercapai ataudengan kata lain Pengadilan Negeri baru berwenang memeriksadan mengadili perselisihan Partai Politik setelah melalui proses/mekanisme Penyelesaian Internal PartaiPolitik ;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri baruberwenang mengadili perselisihan Partai
    dan mengadili perselisihan partai politik setelan melalui proses/mekanisnme penyelesaian internal partai politik dan setelah Maajelismemperhatikan bukti permulaan yang diajukan oleh Penggugat, baik bukti P1sampai dengan bukti P4 tidak satupun dari buktibukti tersebut yang menunjukkanbahwa telah terjadi penyelesaian pada internal Partai Bintang Reformasi antaraPenggugat dengan Para Tergugat, maka Majelis berpendapat dengan tidak23adanya penyelesaian secara internal dalam Partai Bintang Reformasi
Putus : 05-03-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 5 Maret 2014 — PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), DKK VS FRANS MICO COFIAN LUBIS
8379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), 2. PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) SUMATERA UTARA PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dan 3. PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) KOTA PADANGSIDIMPUAN, tersebut;
    PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), DKK VS FRANS MICO COFIAN LUBIS
    Denny Tewu, S.E., M.M., dan Sekretaris Jenderal DPP PDSSahat H.M.T Sinaga, S.H., M.Kn., tentang Pergantian Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD PDS Kota Padangsidimpuan sekaligus pemberhentian darikeanggotaan Partai PDS (bukti Surat T.1);Bahwa alat perjuangan utama Partai adalah Organisasi Partai itu sendiri;Bahwa sesungguhnya organisasi partai politik akan efektif apabila di dalamnyaterdapat kaderkader Partai Militan dan patuh terhadap AD/RT dan peraturanorganisasi Partai;Bahwa apabila ternyata sungguhsungguh
    terbukti didapat kader partai yangmenjabat di legislatif berprilaku menyimpang, menyeleweng, melanggar ataubahkan ingkar atas tugas, tanggung jawab dan wewenang yang melekat pada dirikader partai yang bersangkutan, maka DPP partai akan melakukan evaluasi,disertai tindakan;Bahwa tindakan/perbuatan Sdr.
    politik dalampasal 32 menyebutkan:1 Perselisihan Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan RT;2 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian;4 Penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus diselesaikan
    diselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus diselesaikan paling lambat
    lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5 Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang
Putus : 27-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 27 Mei 2019 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA BARAT VS FAUZAN HAVIZ, S.E., MBA, MALS
6372
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA BARAT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg tanggal 20 Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018; 4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, melaksanakan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018;5.
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA BARAT VS FAUZAN HAVIZ, S.E., MBA, MALS
    PUTUSANNomor 460 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANATNASIONAL SUMATERA BARAT, yang diwakili oleh H.Indra DT Rajo Lelo selaku Sekretaris Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) SumateraBarat, berkedudukan di Jalan Sumatera Nomor 2, UlakKarang, Padang;Pemohon Kasasi dahulu
    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor :PAN/A/04/Kpts/KS/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua PengesahanKepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional KotaBukittinggi Periode 20152020, tertanggal 21 Mei 2018;4. Memerintahkan Tergugat , Tergugat Il, melaksanakan PutusanMahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018;5.
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018:Halaman 7 dari 12 hal.
    SusParpol/2019Bahwa menurut Mahkamah Agung, putusan Judex Facti sudah tepatdan benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai mengenaikepengurusan partai politik adalah final sehingga harus dilaksanakan olehpihakpihak terkait;Bahwa perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi adalah mengenai pemberhentian Termohon Kasasi sebagai KetuaDPD PAN Bukittinggi
    Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor:PAN/A/04/Kpts/KS/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua PengesahanKepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional KotaBukittinggi Periode 20152020, tertanggal 21 Mei 2018;4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, melaksanakan PutusanMahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018;5.
Register : 14-12-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 48/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 19 Maret 2019 — ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
22171
  • ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
    Tergugat:
    GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
    Intervensi:
    1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
    Oleh karena berdasarkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1)dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengantegas menyatakan : (1) Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh Internal PartaiPolitik sebagaimana diatur didalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa
    adalah bersumber dari perselisihanInternal Partai Politik, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, dengan tegas menyebutkan bahwa setiapperselisihan yang bersumber dari perselisinan partai politik maka harusdiselesaikan terlebih dahulu di internal partai politik.30Oleh karena dalam perkara ini Penggugat belum pernah adapenyelesaian di internal partai politik, atau mengajukan gugatan terkaitkeberatan PAW yang diajukan
    berbunyi : menjadianggota partai politik lainBahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut maka sudah jelas bahwaAnggota DPRD kab/Kota diberhentikan Pengganti Antar Waktu karenamenjadi anggota partai partai lain.
    Kota Samarinda (Telah Pindah Partai Politik).5.
    perselisihan partai politik yang dikaitkandengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) merupakan domain kewenanganPengadilan NeQeri; 22222 nn nn nnn nnn nnn nn nnn nn cnn nnn neeMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji apakah substansidari terbitnya objek sengketa tersebut bersumber dari apakah adanyaperselisinan partai politik dalam internal partai politik in casu partai politikPenggugat yakni partai Golkar (vide bukti T.II Int15);Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan
Register : 16-08-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal 2 Februari 2022 — Penggugat:
Sukardiyono, SH
Tergugat:
1.Sefti Indra Dewi, S.Pd, Dkk
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KABUPATEN BANTUL
4.DEWAN P[IMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROPINSI DAERAH ISTEMEWA YOGYAKARTA
196145
  • Penggugat:
    Sukardiyono, SH
    Tergugat:
    1.Sefti Indra Dewi, S.Pd, Dkk
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
    3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KABUPATEN BANTUL
    4.DEWAN P[IMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROPINSI DAERAH ISTEMEWA YOGYAKARTA
    dan kekompakan Partai.
    Partai Politik;6.
    ketentuan Partai serta Peraturan Partai;13.
Register : 07-06-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
JAAR RAHMAD SYAH BIN WARTO
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI NASDEM ACEH TAMIANG KECAMATAN BANDA MULIA
327
  • Penggugat:
    JAAR RAHMAD SYAH BIN WARTO
    Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
    Turut Tergugat:
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI NASDEM ACEH TAMIANG KECAMATAN BANDA MULIA