Ditemukan 10672 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Register : 19-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 79/PID.SUS/2017/PT YYK
Tanggal 21 Nopember 2017 — MUHAMMAD FAIZ ANWARI
170101
  • No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZ ANWARI, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengansengaja dengan cara apapun memberikan keterangan secaramenyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidakmelahirkan perjanjian jaminan fidusia,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun ;3.
    Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan pertimbangan judex factiePengadilan Negeri Klas A Yogyakarta yang kontradiktif pada halaman 26alinia ke 2, 3 dan 4 tentang frasa Terdakwa mengalihkan barangbarangjaminan fidusia tanpa ijin dari PT.
    BPR Walet Jaya Abadi, sedangkanjaminan fidusia menurut pasal 4 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutandari suatu perjanjian kredit Nomor 2730/PK/BW/JA/V2017 tanggal 31Januari 2017 tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut pasal1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ;Sehingga kekhilafan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakarta tentangkeabsahan perjanjian kredit yang ditindak lanjuti pemberian jaminan fidusiaadalah keliru ;2
    Bahwa penentuan waktu antara beralihnya obyek yang diperjanjikandengan lahirnya perjanjian fidusia, lahirnya jaminan fidusia pada tanggal 31Januari 2017, sedangkan Terdakwa mengalihkan kedua obyek yangHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2017/PT YYKdiperjanjikan sebagai jaminan fidusia sejak tahun 2016 (sebelum lahirnyaperjanjian fidusia) ;Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan kesimpulan judex factiePengadilan Negeri Yogyakarta pada putusan halaman 26 alinea ke 5 yangmenyebut :Menimbang, bahwa
Putus : 20-12-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PN METRO Nomor 126/Pid.B/2016/PN Met
Tanggal 20 Desember 2016 — Heriyansyah Bin M.Basri
15320
  • Menyatakan Terdakwa Heriyansyah Bin M.Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternativ kedua Penuntut Umum;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia asli dengan nomor : W9.00081429.AH.05.01, tahun 2014 tanggal 3 Juni 2014 notaris Yulian Suhandi, SH.M.Kn. 2) 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia asli nomor : 1608 tanggal 31 Mei 2014.3) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan I (somasi) asli tertanggal 25 Agustus 2014.4) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan I (somasi) asli tertanggal 24 September 2014.5) 1 (satu) lembar surat pemberitahuan II (somasi) asli tertanggal
    10 Nopember 2014.6) 1 (satu) lembar surat peringatan terakhir (somasi) asli tertanggal 17 Nopember 2014.7) 1 (satu) lembar surat permohonan pembiayaan di PT Reksa Finance asli tanggal 14 Mei 2014.8) 1 (satu) lembar surat kuasa asli Heriyansyah (selaku pemberi Fidusia) kepada PT.Reksa Finance (selaku penerima kuasa) tertanggal 19 Mei 2014.9) 2 (dua) lembar surat perjanjian pembiayaan asli nomor : PK8021220140500020 yang ditanda tangani Heriyansyah dari PT Reksa Finance tertanggal 19 Mei 2014.
    10) 2 (dua) lembar surat perjanjian jaminan fidusia asli nomor : 8021220140500020 yang ditanda tangani Heriyansyah dari PT Reksa Finance tertanggal 19 Mei 2014.11) 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil kijang innova type E.2.5 Diesel tahun 2005 warna hitam nomor polisi BE 2194 CS Noka.
    MHFXS41G551500155 Nosin. 2 KD9314470, STNK atas nama Murary Azis.13) 1 (satu) berkas foto copy sertifikat jaminan fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat di notaris Yulian Suhandi, SH.M.kn.14) 1 (satu) lembar foto copy pernyataan dan persetujuan akad kredit dari terlapor atas nama Heriyansyah kepada M.Ahmad Fathoni Ahmed selaku Credit Marketing Officer tanggal 14 Mei 2014.15) 1 (satu) berkas foto copy surat kuasa dan surat perjanjian pembiayaan dari Sdr
    fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Pernerima Fidusia (PT.
    Murary Azis tersebuttelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Penerima Fidusia (PI.
    Murary Azis tersebuttelah didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W9.00081429.AH.05.01 tanggal 03 Juni 2014 antaraPemberi Fidusia (Heriyansyah) dengan Pererima Fidusia (PT.
    Pembebanan bendadengan jamian fidusia dibuat dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia danmerupakan akta jamnan fidusia.Bahwa sesuai pasal 25 jaminan fidusia hapus karena beberapa hal, yaitu :1) Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.2) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.3) Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang jaminan fidusia apabila debiturcidera janj,maka peberima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yangmenjadi
    obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanoa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimaan fidusia.
Putus : 22-05-2017 — Upload : 22-06-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 30/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 22 Mei 2017 — -NANI SAMADI alias NANI
7373
  • Menyatakan Terdakwa NANI SAMADI alias NANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan atau menyewakan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2.
    Nani Samadi tanggal 27 Maret 2015 beserta lampiran ;- Foto Copy Akta Jaminan Fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDY CHANDRA SH. MKn Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ;- Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 29-04-2015 an. NANI SAMADI ;- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran 1 (satu) unit mobil DM 9085 BB sejumlah Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
    NaniSamadi tanggal 27 Maret 2015 ; Foto Copy Akta Jaminan fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDYCHANDRA SH. MKn Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ; Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun2015 tanggal 29042015 an.
    NaniSamadi tanggal 27 Maret 2015 ;Foto Copy Akta Jaminan fidusia No. 215 tanggal 14 April 2015, Notaris ARDYCHANDRA SH. MKn., Debitur Pemberi Fidusia NANI SAMADI ;Foto Copy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00014425.AH.05.01 tahun2015 tanggal 29042015 an.
    telah mengalihkan atau menyewakanBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia dalam hal ini PT.
    Unsur pemberi fidusia : Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (5) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, pengertian pemberi fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyekjaminan fidusia ;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (6) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pengertian penerima fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yangpembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia ;Halaman 22 dari
    Terdakwa merupakan pihak Pemberi fidusia dan PT.
Register : 14-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN CIANJUR Nomor 148/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Tanggal 9 Agustus 2023 — Sisca Yulianti Binti Hendi
1720
  • Menyatakan Terdakwa Sisca Yulianti Binti Hendi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bundel perjanjian kredit asli/perjanjian pembiayaan nomor 1021120200102705 a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) bundel Akta Fidusia Nomor 1779; 1 (satu) lembar surat pernyataan kredit atas nama / over alih tidak resmi / gadai an SISCA YULIANTI; 1 (satu) buah BPKB a.n SISCA YULIANTI; 1 (satu) lembar sertifikat Jamianan Fidusia a.n SISCA YULIANTI; 2 (dua) lembar Surat Peringatan Pertama dan kedua Asli; 2 (dua
Putus : 25-01-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/PID.SUS/2022
Tanggal 25 Januari 2022 — Lily Wurangian
14425 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 214 /Pid.Sus/2018/PT SMG
Tanggal 25 Oktober 2018 — IFAYANTI Binti SAMSURI
14150
  • NSCFinance Kendal selaku Pemberi Fidusia; Bahwa terdakwa pernah melakukan pembayaran angsuran ke PT. NSC FinanceKendal sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
    NSC Finance mengalami kerugian sekirasebesar Rp 15.700.000, (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana(Requisitoir) No. Reg.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (Satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian : 0632617010016 dengan para pihak sdri. IFAYANTI dan PT. NusaHalaman/ 3 Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2018/PT SMGSurya Ciptadana;Dikembalikan kepada PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui saksi Karen ArumSeptiani;4.
    Menyatakan Terdakwa IFAYANTI Binti SAMSURI tersebut diatas, terobukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    IFAYANTI tertanggal 23 Januari 2017; 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 08 tanggal 01 April 2017, nomorperjanjian: 0632617010016 dengan para pihak Sdri. IFAYANTI dan PT. NusaSurya Ciptadana;Dikembalikan PT. NSC Finance Cabang Kendal melalui Karen Arum Septiani;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.
Putus : 05-07-2018 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJO
275169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agung Republik Indonesia u.b.Ketua Kamar Pidana Nomor 35/70/2018/S.1017.Tah.Sus/PP/2018/MA.Tanggal 18 April 2018 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60(enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 5 Mei 2018;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sukoharjokarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Kesatu: Perbuatan Terdakwa LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJOtersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
    ) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
    Menyatakan Terdakwa LAGIYEM binti alm LOSO WARSO WIREJOtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Memberikan keterangan secara menyesatkan, sehinggamelahirkan perjanjian jaminan fidusia;Halaman 7 dari 9 halaman Putusan Nomor 1034 K/Pid.Sus/20182.
    Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13. 00169599.
Putus : 23-02-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — NUR ANISAH binti Alm. M. ALIF
11926 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-09-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584 K/PID.SUS/2017
Tanggal 14 September 2017 — JULI FERNANDO PGL. JULI;
222158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADIRADINAMIKA FINANCE telah mengadakan perjanjian pembiayaan denganpenyerahan hak milik secara fidusia Nomor 065714800754 tanggal 26Hal. 1 dari 14 hal. Put.
    JULI sebagaimana diaturdan diancam Pidana dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa JULI FERNANDO PGL.
    JULI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 Undang undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULI FERNANDO Pgl JULIdengan pidana penjara selama
    yangmengalihkan menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat ( 2 ) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia "berdasarkan pertimbangan hukum yang benar.
    Asli 3 ( tiga ) lembar sertifikat Jaminan Fidusia NomorW3.0010196.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2014.
Register : 22-07-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PT PALU Nomor 98/Pid.Sus/2016/PT PAL
Tanggal 12 Agustus 2016 — H. HASAN BASRI
14968
Register : 14-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 18-03-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 11/Pid.B/2016/PN Kbm
Tanggal 10 Maret 2016 — SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm)
14811
  • Menyatakan Terdakwa SRIYONO Bin H KARTUBI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN, MENGGADAIKAN, ATAU MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam 12:45:35 dengan pemberi fidusia atas nama SRIYONO alamat Lemahduwur RT.2 RW.2 Desa Lemahduwur Kec. Kuwarasan Kab. Kebumen.
    1 (satu) salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 937, hari Senin tanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Arie Herawati, SH, 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 5461300319 tanggal 2 Agustus 2013. 1 (satu) buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor F No. 9187863G, mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI 1.0 MT, Nopol.
    benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa bermula terdakwa SRIYONO Bin H.
    Sertifikat Jaminan Fidusia dariKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor WilayahJawa Tengah dengan Nomor : W13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober2013.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa SRIYONO Bin H.KARTUBI (Alm) bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia LI Deluxe Plus VVTI1.0 MT, Nopol.
    UJANG SYARIFUDIN SUMAJI alamat VillaMakmur I blok A.5 No. 37 RT.5 RW.19 KelurahanMangunraja, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.Bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dari pihakterdakwa telah melanggar serifikat jaminan fidusia NomorW13.540010.01 Tahun 2013 tanggal 11 Oktober 2013 jam12:45:35 dan akta jaminan fidusia No. 937 hari Senintanggal 26 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Notarisdan Pejabat Pembuat Akta Tanah ARIE HERAWATI,SH., MH dan perjanjian fidusia yang kemudian kendaraantersebut dipindah
    Penerima FidusiaMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yaitu20Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihaklain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima FidusiaMenimbang
Putus : 20-06-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIM
257112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIMbersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan, menggadaikanatau menyewakan benda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari Penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalamPasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia sesuai dalam dakwaan kedua;Hal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 1145 K/Pid. Sus/20192.
    Olympindo Multi Finance.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor152/Pid.B/2018/PN Pwk, tanggal 24 Oktober 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemindahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaanalternatif
    tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dibuat berdasarkanpertimbangan hukum yang benar;Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan didapatkan faktasebegai berikut:a.
    Olympindo MultiFinance Cabang Purwakarta adalah hubungan perjanjian fidusia,dimana Terdakwa selaku pemberi fidusia dan PT. Olympindo MultiFinance sebagai penerima fidusia, dengan obyek jaminan fidusiaberupa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush $1,5 tahun 2015 warna putihdengan No. Pol. T 1616 AA an. Suhardi Kurniawan, dengan angsuranper bulannya sebesar Rp5.360.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluhribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan;b.
    Teten menghilang bersama dengan mobilobyek jaminan fidusia tersebut; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, telah memenuhi unsur delik dariPasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia: Bahwa selain itu atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT.
Putus : 04-08-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3633 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 4 Agustus 2022 — MELKI MOONIK alias KIKI
16866 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-11-2015 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 18 Nopember 2015 — Sri Antiyah binti Astro Prawiro;
13194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • didaftarkan tanggal 11Agustus 2011 nomor: 72 yang dibuat Notaris Evi Yuliarti Permanasari SH yangberkedudukan di Kediri dengan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukumdan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Nomor: W1030742.AH.05.01.TH.2011/STD tanggal 3 Oktober 2011 namun setelah mengangsursebanyak 12 kali angsuran Terdakwa selaku Pemberi Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari PT Sinar Mas Finance selaku Penerima Fidusia Terdakwatelah mengalinkan,menggadaikan
    MKn yangberkedudukan di Kediri dengan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukumdan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Nomor: W1016309..AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 28 Mei 2012 namun setelah mengangsurHal. 3 dari 15 hal. Put. No. 52 K/Pid.Sus/2015sebanyak 3 kali angsuran Terdakwa selaku Pemberi Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari PT.
    1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia", melanggar pasal 36 UndangUndang RI nomor: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 65 ayat(1)KUHP;2.
    Antara lain, terhadap korbanpenerima fidusia PT. BFI Kediri, Terdakwa melakukan perbuatan yang samaterhadap jaminan obyek fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil ToyotaKijang LX No.Pol.
    AG1882 AK dengan harga Rp.98.000.000, (sembilan puluhdelapan juta rupiah), terdakwa baru menyelesaikan 5 (lima) kali angsuran ataucicilan dari 35 (tiga puluh lima) kali angsuran yang wajib dilaksanakan, namunTerdakwa tidak dapat menyelesaikan cicilannya sedangkan Terdakwa sudahmengalihkan obyek fidusia tersebut. Demikian pula halnya terhadap perlakuanTerdakwa terhadap penerima obyek fidusia PT. BCA Finance Surabaya denganjaminan fidusia mobil Toyota Avanza No.Pol.
Putus : 28-01-2013 — Upload : 30-01-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 89/PID.SUS/2012/PN.KLT
Tanggal 28 Januari 2013 — ROBIN Bin SARWO WIYONO
567
  • Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit SPM Honda Nopol AD-3297-QV tahun 2009 warna hitam beserta STNK atas nama SITI NURYANI NUR FAJAR Dukuh Gumantar RT 02/03 Desa Tanjung, Juwiring, Klaten; 1 (satu) bendel perjanjian dan pengajuan kredit oleh Sdr ROBIN; 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia;Dikembalikan kepada PT FIF Solo Baru melalui saksi Agus Wahyu Hartono, SE;6.
    ;2 Dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2);3 Yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsurtersebut sebagai berikut:16Ad. 1.
    Unsur Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telahdiajukan Terdakwa ROBIN Bin SARWO WIYONO berikut dengan segalaidentitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagaidirinya sendiri, dan Terdakwa berdasarkan sertifikat jaminan fidusia Nomor W9.08494.
    tetap dalam penguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagaiagunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya
    karena angsuran belum lunas;Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengalihkan sepeda motor tersebutkepada Muharjo;Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa selaku pemberi fidusia Terdakwadilarang mengalihkan obyek jaminan fidusia karena pada saat Terdakwamengajukan kredit Terdakwa menandatangani surat perjanjian pembiayaankonsumen Nomor 404000117309 yang salah satu isinya pemberi fidusiadilarang menyerahkan barang jaminan yaitu berupa (satu) Unit SPM Hondatahun 2009 warna hitam Nosin.
    Unsur Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Terlebih Dahulu Dari PenerimaFidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud Penerima Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada saat Terdakwa mengalihkan 1 (satu) Unit SPM Hondatahun 2009 warna hitam Nosin.
Putus : 14-06-2024 — Upload : 04-10-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2319 K/Pid.Sus/2024
Tanggal 14 Juni 2024 — PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI
338216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RUCHIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan benda yang menjadi Jaminan Fidusia kepada pihak lain sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bundel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 6268 tertanggal 17 Januari 2020, antara Nyonya ERIESA ISMIA DEWI selaku Pihak Pertama atau Pemberi Fidusia, dengan PT.
    Mandiri Utama Finance selaku Pihak Kedua atau Penerima Fidusia, untuk menjamin pelunasan utang IVAN RUSVANSYAH TRISYA;2. 1 (satu) lembar salinan Sertifiikat Fidusia W11.00105622.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 20-01-2020 jam 14.18.31, selaku Pemberi Fidusia atas nama ERIESA ISMIA DEWI dan selaku Penerima Fidusia atas nama PT. Mandiri Utama Finance;3. 1 (satu) bundel bukti pembayaran dari PT. Mandiri Utama Finance Kantor Cabang Sukabumi ke PT.
    Mandiri Utama Finance selaku Kreditur, dengan IVAN RUSVANSYAH TRISYA selaku Debitur;9. 1 (satu) lembar History Payment, Nomor Kontrak 020520000020 atas nama IVAN RUSVANSYAH TRISYA;10. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Fidusia dari ERIESA ISMIA DEWI kepada PT. Mandiri Utama Finance, untuk pengurusan pengikatan Akta Jaminan Fidusia terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor 020520000020;11. 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari IVAN RUSVANSYAH TRISYA kepada SUHERMAN yang mewakili PT.
Register : 27-02-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN BREBES Nomor 24/Pid.B/2017/PN.Bbs
Tanggal 12 April 2017 — SEPUDIN Bin RASNYA
7913
  • Menyatakan Terdakwa SEPUDIN BIN RASNYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia. 4.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. 1 (satu) Bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomer : W.13.00674021.AH.05.01 Tahun 2015, tanggal 14 Desember 2015.2. 1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara PT. SUMMIT OTO FINANCE Tegal dengan Sdr. SEPUDIN3. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan dari PT. SUMMIT OTO FINANCE Tegal tanggal 05 Maret 2016 bahwa BPKB Sepeda Motor ALL NEW HONDA BEAT eSP CW Warna Hitam Tahun 2015 NoKa : MH1JFP125FK016410, NoSin : JFP1E2009639 An.
    SEPUDIN sebagai Jaminan Fidusia4. 3 (tiga) Lembar Surat Somasi / Peringatan dari PT SUMMIT OTO FINANCE Tegal kepada Sd. SEPUDIN. Dikembalikan kepada sdr. IMAM SAHID Bin RUSLANI perwakilan dari PT. SUMMIT OTO FINANCE CABANG TEGAL ; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    35 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Jaksa PenuntutUmum.Menyatakan terdakwa SEPUDIN Bin RASNYA, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,sebagaimana diatur dan diancam pidana
    berupa ;1. 1 (satu) Bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomer : W.13.00674021.AH.05.01Tahun 2015, tanggal 14 Desember 2015.2. 1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara PT.
    bisakeluar, sepeda motor tersebut oleh terdakwa langsung di alihkan kepada saksiYudi Permana dan saksi Waripudin, sehingga terdakwa telah memberikanketerangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh pihakpenerima Fidusia yaitu PT.Summit Oto Finance Tegal tidak akan melahirkanperjanjian fidusia tersebut.w Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 35 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia19Add.1.
    UnsurMengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan bendayangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat(2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaMenimbang, bahwa disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 4 Tahun 1999 Tentang Fidusia yang berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kecualidengan persetujuan
Putus : 20-04-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 20 April 2021 — NERLIS MISDIARTI binti MUSTHOFA HASYIM
4110 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-04-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 10/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 12 April 2017 — - Hj. YOAN N. ULUNJI, SKM
10523
  • ULUNJI, SKM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hj. YOAN N.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar foto copy perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang sudah di legalisir dengan nomor perjanjian : 01.600.872.00.140689.3.;- 2 (dua) lembar foto copy sertifikat jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor sertifikat jaminan fidusia : W26.00022524.AH.05.01 tahun 2014 ;- 1 (satu) lembar foto copy pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang sudah dilegalisir dengan nomor register : 2014071875100019;- 10 (sepuluh) lembar foto copy akta
    fidusia beserta isinya yang sudah di legalisir dengan nomor akta fidusia 272 tanggal 02 Juli 2014;- 1 (satu) lembar kwitansi jual beli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Sporty 1,3 M/T warna putih DM 1831 F yang ditanda tangani oleh H.
    YOAN ULUJI, SKM;- 1 (satu) lembar foto copy buku pemilikan Kendaraan bermotor (BPKB) yang sudah dilegalisir dengan nomor : K-06920881;- 3 (tiga) lembar fotocopy bolak balik syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (syarat dan ketentuan umum) yang sudah dilegalisir dan ditanda tangani oleh debitur Hj. YOAN N.
    ULUJI, SKM dan diketahui oleh kreditor BADIA AZHARI PANE;- 10 (sepuluh) lembar sambungan dari isi AKTA fidusia nomor 272 tanggal 02 Juli 2014 yang sudah di legalisir dan di tanda tangani oleh Notaris HELLEN PATTIASINA, SH;- 1 (satu) lembar foto mobil yang menjadi objek jaminan fidusia jenis Daihatsu Xenia (Air Bag) 1,3 Sporty M/T warna putih DM 1831 F, nomor mesin MD23361 No. Rangka MHKV1BA2JEJ016494; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaituPT.
    Saksi ASRUL AZIS, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungandengan masalah yang saksi laporkan mengenai customer ataupemberi fidusia yang telah mengalihkan jaminan fidusia sehinggatidak melakukan pembayaran / angsuran mobil pada PT Astra CreditCompanies (ACC) Cabang Gorontalo; Bahwa customer atau pemberi fidusia yang telah mengalihkanjaminan fidusia sehingga tidak melakukan pembayaran / angsuranmobil pada PT Astra Credit
    yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT.
    Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai Pemberi Fidusia,sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.
    yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
Putus : 05-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2365 K/PID.SUS/2014
Tanggal 5 Oktober 2015 — MALA HAYATI alias UTET;
149149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siringoringo, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan RantauUtara, Kabupaten Labuhan Batu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat,pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu daripenerima Fidusia;Bahwa perbuatanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan caracaraantara lain sebagai berikut : Bahwa kejadian bermula pada hari Senin tanggal
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 831/Pid.B/2012/PNRAP tanggal 15 Mei 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Mala Hayati alias Utet telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;.
    FIF Cabang Rantau Prapat danbertugas sebagai Recovery Processor Koordinator.Bahwa orang yang menjadi pelaku yang telah mengalihkan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia adalah Terdakwa.Bahwa benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada PT.
    FIFRantau Prapat, namun di balik kesalahan tersebut Terdakwa mempunyaiitikad baik yaitu Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun di balikpengalihan barang jaminan fidusia tersebut kepada Saudara Sri.Bahwa pada awalnya pengalihan motor sebagai jaminan fidusia kepadaSaudara Sri berjalan baik tanpa ada hambatan sebab ternyata Saudara Sritelah melunasi angsurannya selama 22 kali.
    Padahal harga motor Honda Revo pada tahun 2008hanya berkisar Rp13.500.000,00.Bahwa Terdakwa sama sekali tidka berniat untuk menggelapkan barangjaminan fidusia atau menipu PT. FIF karena sebelum terjadinya pengalihanbarang jaminan fidusia kepada Saudara Sri Terdakwa pernah memintakeapda PT. FIF untuk menarik barang tersebut namun pihak PT.