Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2319 K/Pid.Sus/2024 |
|
Nomor | 2319 K/Pid.Sus/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Fidusia |
Kata Kunci | Fidusia |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Sugeng Sutrisno, Ainal Mardhiah |
Panitera | Asri Surya Wildhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL. TERBUKTI PASAL 36 JO. PASAL PASAL 23 AYAT (1) UU NO. 42 TAHUN 1999. PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 3 (TIGA) BULAN, DENDA RP 10 JUTA (SEPULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 1 (SATU) BULAN KURUNGAN |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Skb tanggal 13 Oktober 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa IVAN RUSVANSYAH TRISYA bin RM. RUCHIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggadaikan benda yang menjadi Jaminan Fidusia kepada pihak lain? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bundel salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 6268 tertanggal 17 Januari 2020, antara Nyonya ERIESA ISMIA DEWI selaku Pihak Pertama atau Pemberi Fidusia, dengan PT. Mandiri Utama Finance selaku Pihak Kedua atau Penerima Fidusia, untuk menjamin pelunasan utang IVAN RUSVANSYAH TRISYA;2. 1 (satu) lembar salinan Sertifiikat Fidusia W11.00105622.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 20-01-2020 jam 14.18.31, selaku Pemberi Fidusia atas nama ERIESA ISMIA DEWI dan selaku Penerima Fidusia atas nama PT. Mandiri Utama Finance;3. 1 (satu) bundel bukti pembayaran dari PT. Mandiri Utama Finance Kantor Cabang Sukabumi ke PT. Primatama Mitra Perdana Sukabumi;4. 2 (dua) lembar Surat Somasi I Nomor Som/I/MUF/05/2022 tanggal 02 Mei 2022, terhadap IVAN RUSVANSYAH TRISYA;5. 2 (dua) lembar Surat Somasi II Nomor Som/I/MUF/05/2022 tanggal 02 Juni 2022, terhadap IVAN RUSVANSYAH TRISYA;6. 2 (dua) lembar Surat Somasi III Nomor Som/I/MUF/05/2022, tanggal 04 Juli 2022, terhadap IVAN RUSVANSYAH TRISYA;7. 1 (satu) bundel salinan Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi terhadap perkara Perdata Gugatan Sederhana nomor: 6/Pdt.GS/2022/PN Skb tertanggal 28 November 2022;8. 1 (satu) bundel Surat Kontrak Perjanjian Pembiayaan Nomor 020520000020 tanggal 10 Januari 2020, antara SUHERMAN yang mewakili PT. Mandiri Utama Finance selaku Kreditur, dengan IVAN RUSVANSYAH TRISYA selaku Debitur;9. 1 (satu) lembar History Payment, Nomor Kontrak 020520000020 atas nama IVAN RUSVANSYAH TRISYA;10. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Fidusia dari ERIESA ISMIA DEWI kepada PT. Mandiri Utama Finance, untuk pengurusan pengikatan Akta Jaminan Fidusia terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor 020520000020;11. 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari IVAN RUSVANSYAH TRISYA kepada SUHERMAN yang mewakili PT. Mandiri Utama Finance Kantor Cabang Sukabumi, untuk melakukan tindakan apabila Pemberi Kuasa lalai melakukan kewajibannya;12. 1 (satu) lembar CEK Bank BJB Nomor EAA 08 528871 tertanggal 30 Desember 2022, Nomor rekening 0078286474001 atas nama PT. VANCA UTAMA PERKASA, dengan nominal yang tertera senilai Rp367.000.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah);13. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap CEK Nomor Warkat 528871, yang dikeluarkan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Kantor Cabang Sukabumi, dengan alasan penolakan ?Saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup? pada tanggal 03 Januari 2023;14. 1 (satu) buah bukti penjualan 1 (satu) unit mobil merek Honda Civic HB Turbo E CVT, tahun 2019, warna hitam mutiara Nomor polisi F-81-CA, Nomor rangka MRHFK4840KT911131, Nomor mesin L15B74823174, Nomor BPKB P-07959398 atas nama ERIESA ISMIA DEWI kepada konsumen atas nama IVAN RUSVANSYAH TRISYA;15. 1 (satu) bundel bukti Penyerahan BPKB berikut Faktur Kendaraan kepada pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE Kantor Cabang Sukabumi;16. 1 (satu) buah BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan identitas kendaraan merek Honda Civic HB Turbo E CVT, tahun 2019, warna hitam mutiara Nomor polisi F-81-CA, Nomor rangka MRHFK4840KT911131, Nomor mesin L15B74823174, Nomor BPKB P-07959398 atas nama ERIESA ISMIA DEWI dengan alamat Jalan Ciaul Pasir RT. 003/008 Subangjaya Cikole Kota Sukabumi;17. 1 (satu) lembar Faktur Kendaraan Bermotor Nomor faktur 20010777-FK4819031-016, tanggal 22 Januari 2020, identitas pemilik ERIESA ISMIA DEWI, identitas kendaraan merek Honda Civic HB Turbo E CVT, tahun 2019, warna hitam mutiara Nomor polisi F-81-CA, Nomor rangka MRHFK4840KT911131, Nomor mesin L15B74823174;Dikembalikan kepada pihak PT. MANDIRI UTAMA FINANCE, melalui saksi DELIANA FAUZIANA;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2319_K/Pid.Sus/2024.zip
- Download PDF
- 2319_K/Pid.Sus/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2319 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 130/Pid.Sus/2023/PN Skb
Statistik187120