Ditemukan 102 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1414 K/PID.SUS/2015
Tanggal 22 Juni 2016 — Cece Mulyana Bin H.Mamat
478239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidaksebagaimana mestinya dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum didakwamelakukan tindak pidana melanggar Pasal 12 Ayat (1) juncto Pasal 36 Ayat(4) UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan danPemukiman, dan atas dakwaan tersebut baik Pengadilan Negeri BaleBandung maupun Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya padatahun 2014 telah menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana menghuni
    rumah tanpa izin pemiliknya yang sah;Bahwa UndangUndang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan danPemukiman yang menjadi dasar dakwaan dan pemidanaan oleh Judex Factitersebut pada tanggal 12 Januari 2011 telah dicabut dan dinyatakan tidakberlaku kemudian diganti dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,;Bahwa dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahandan Kawasan Permukiman a quo ternyata tidak lagi mengatur ancamanpidana terhadap
Putus : 10-08-2011 — Upload : 10-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 PK/PID.SUS/2011
Tanggal 10 Agustus 2011 — AGUSTINAH HIDAYAT
12372 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karenanya putusan itutelah berkekuatan hukum tetap ;Bahwa atas tanah obyek sengketa selanjutnya telah terbit sertifikat dariBadan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2462/Kebon Kelapa atas nama Hendry Lathianza dan Martin Lunardi ;Bahwa dari uraian tersebut di atas terbukti bahwa Terdakwa yangmenempati rumah sebagai tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan bersifatmelawan hukum oleh karena tidak berhak lagi, sehingga Terdakwa telah terbuktimelakukan tindak pidana Menghuni
    rumah tanpa izin pemilik ;Bahwa selain itu adanya buktibukti surat sebagai novum dalam PK1 s.d.PK7 adalah merupakan suratsurat yang tidak bersifat menentukan sebagaimanatersebut dalam Pasal 67 UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No.3 Tahun 2009 yang telah diperbaharui dari UndangUndang No. 14 Tahun 1985) ;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) aKUHAP permohonan Peninjauan Kembali harus ditolak dan putusan yangdimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tetap