Ditemukan 968 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Hak uji materiil
Register : 07-04-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 P/HUM/2020
Tanggal 2 Juli 2020 — Dr. RAHMAT EFFENDI VS PRESIDEN RI;
342185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 31 P/HUM/2020tersebut dalambuku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00(satu juta rupiah);Halaman 3dari 4 Halaman. Penetapan Nomor 31 P/HUM/2020Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 13-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — ASOSIASI DAUR ULANG PLASTIK INDONESIA, DKK VS GUBERNUR BALI;
483268 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian salah satu pihak yang dapatmengajukan permohonan hak uji materiil adalan kelompok orangyang mempunyai kepentingan sama bukan perkumpulan atauasosiasi yang dikategorikan sebagai kelompok masyarakat:.
    Jika permohonan hak uji materiil ini diajukan oleh Pemohon IIuntuk mewakili badan usaha CV Cahya Jaya, maka terlebih dahuluharus dibuktikan apakah CV Cahya Jaya sah sebagai badan usahadan apakah Didie Tjahjadi berwenang bertindak untuk dan atasnama CV Cahya Jaya;.
    Kalaupun kemudian permohonan hak uji materiil para Pemohondikabulkan maka hal tersebut tidak menjamin adanya kemungkinanbahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugianseperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;1.
    hak uji materiil atas Pasal 7 dan Pasal 9 ayat(1) Pergub, sehingga berdasarkan Pasal 31A ayat (5) UndangUndangHalaman 78 dari 153 halaman.
    Bahwa objek permohonan hak uji materiil Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tidak bertentangandengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 berikut peraturanpelaksanaannya dan telah sesuai dengan tata cara pembentukanPeraturan Perundangundangan;5. Bahwa objek permohonan hak uji materiil Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tidak bertentangandengan:1).
Register : 02-01-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 P/HUM/2019
Tanggal 25 Juli 2019 — M. MANSHUR SHAH., DK VS DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK;
234212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang atau Peraturan yang lebih rendahtingkatannya (Lex superior derogat legi inferior);Il.5.Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kualifikasi untukmengajukan permohonan pengujian a quo, sebagaimana disyaratkanoleh Pasal 31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung;I.6.Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (/egalstanding, legitima persona standi in judicio) untuk bertindak sebagaiPemohon dalam permohonan
    Hak Uji Materiil muatan PeraturanPerundangundangan dibawah UndangUndang terhadap PeraturanPerundangundangan lebih tinggi tingkatannya;NORMANORMA YANG DIAJUKAN UNTUK DIUJI;Surat Keputusan Direksi PT.
    (Bukti T21);Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 62P/HUM/2017 Perkara Permohonan Hak Uji Materiil SK Direksi BRINo. 883 tanggal 5 Desember 2017 (videwebsite resmiKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesiahttp://kepaniteraan.mahkamah agung.go.id/);Halaman 24 dari 31 halaman. Putusan Nomor 08 P/HUM/20192.
    hak uji materiil;Halaman 27 dari 31 halaman.
    Pasal 45 dan Pasal 50 UndangUndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, sehingga dengan demikian Mahkamah Agung tidakberwenang untuk menguji objek permohonan hak uji materiil a quosebagaimana diatur dalam Pasal 24 A ayat (1) UndangUndang Dasar 1945,Pasal 20 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung, dan Pasal 1
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51992/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12328
  • 2000 tentang Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yangterutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah tidak tepat dan tidak sesuaidengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatan usaha yaitumelakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjualCPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Banding kepada pihak lain, maka putusanMahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan
    hak uji materiil yangdiajukan Gabungan Pengusaha Kepapa Sawit Indonesia (GAPKI) sehubungan dengan Pasal8 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 yang merupakan peraturan pengganti Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tidak memiliki relevansi (tidak memuat kasus yangsama) dengan sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk danperlengkapan perkebunan sebesar Rp7.676.400,00 karena Pajak Masukan atas perkebunankelapa sawit tersebut
Register : 05-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — YAYASAN LEMBAGA PEMBELA HUKUM INDONESIA (YLPHI) VS MENTERI PERDAGANGAN RI;
9837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 29 P/HUM/2016karena itu maka Jawaban Termohon ini agar dapat diterima sebagaiJawaban dan penjelasan secara sah atas Permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon terhadap Permendag 125/2015;Dalam Eksepsi:A.
    T7;Pendapat Mahkamah AgungBahwa dari alasan keberatan Pemohon dan jawaban Termohondihubungkan dengan buktibukti yang diajukan, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa objek permohonan hak uji materiil berupa Peraturan MenteriPerdagangan RI Nomor 125/MDAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan ImporGaram, secara substansi telah mengatur adanya pembatasan jenis garam yangdapat diimpor yaitu jenis garam industri dan garam konsumsi (vide Pasal 2objek permohonan hak uji materiil) dan pembatasan jumlah impor garam industri
    (vide Pasal 3 objek permohonan hak uji materiil) yang menyatakan bahwarencana kebutuhan garam industri ditentukan dan disepakati dalam rapatkoordinasi antar kementerian/lembaga terkait;Bahwa selanjutnya syaratsyarat lain pengimporan garam industriditentukan Pasal 11 bahwa dalam melakukan impor garam konsumsi, barudapat dilakukan apabila dalam hal terjadi gagal panen raya yang berakibat stokgaram konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan/atauketersediaan garam konsumsi tidak dapat
Putus : 29-01-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 P/HUM/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — PT. MNC SKY VISION TBK vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
7937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 01Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji materiildari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiilPemohon adalah Pasal 30 ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (vide bukti P1);Menimbang, bahwa objek permohonan
    hak uji materiil ini pernah diajukan olehPT.
    Global Mediacom Tbk. dalam perkara Nomor 18 P/HUM/2012 dan telah diputustanggal 25 April 2013 dengan amar putusan menolak permohonan hak uji materiil.
Register : 12-09-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 P/HUM/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — Marsekal TNI (Purn) AGUS SUPRIATNA VS PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA;
167103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Ex Aquo Et Bono);Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan suratsurat bukti berupa:1Asli Permohonan Hak Uji Materiil Keputusan Panglima TNI NomorKep/200/III/2017 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militerdi Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tanggal 16 Maret 2017.(buktiP1);2. Asli Surat Kuasa Khusus. (bukti P2);3.
    Hal ini sesuai dengan asas hukum geen belang, geen actie yaitutidak ada kepentingan tidak ada gugatan;Bahwa oleh karena Pemohon tidak mampu membuktikan tentangkerugian Pemohon dengan berlakunya objek hak uji materiil tersebut,maka permohonan hak uji materiil yang diajukan Pemohon tidakmemenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal31A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009.
    Halinilah yang menurut Termohon, permohonan hak uji materiil PemohonError in Objek;Bahwa oleh karena permohonan Pemohon Error in Objek, makamenurut hukum permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapatditerima;Il.
    menolak permohonan hak uji materiil untuk seluruhnya;Menyatakan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/200/III/2017 tentangPelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TentaraNasional Indonesia tidak bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;Menyatakan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/200/III/2017 tentangPelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TentaraNasional Indonesia tidak bertentangan dengan Pasal
    Peraturan PerundangUndangan karena tidak ada Frasa DenganRahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta tidak dicantumkan dalam lembaranberita negara untuk memenuhi persyaratan agar setiap orang mengetahuipemberlakuan ketentuan suatu Peraturan Perundangundangan tersebut(fiksi hukum);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atasdapat disimpulkan bahwa objek permohonan hak uji materiil dimaksudbukan merupakan Peraturan Perundangundangan di bawah UndangUndangsebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Register : 12-04-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 P/HUM/2017
Tanggal 3 Agustus 2017 — ASOSIASI PENGUSAHA PEMANFAATAN KAYU KALIMANTAN VS MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI;
5030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Uji Materiil adalah Pasal 1danPasal 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016 tentang PembatalanPengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan.Halaman 6 dari 47 halaman.
    Bahwa yang menjadi objek permohonan Hak Uji Materiil a quo adalahPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.29/Menlhk/Setjen/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan,Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan adalahtermasuk jenis peraturan perundangundangan di bawah undangundang sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan jo.
    hak uji materiil, maka objek permohonan a quomerupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundangsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,yaitu mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Menteri (ic.
    Padahalpengaturan PNT tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung No. 41P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012,Putusan Mahkamah Agung No. 62P/HUM/2013 tanggal 18 November 2013,dan Putusan Mahkamah Agung No. 12 P/HUM/2015 tanggal 29 Mei 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon memilikikepentingan mengajukan permohonan hak uji materiil, Karena adanyahubungan sebab akibat antara norma yang mengatur pemanfaatan kayu hasilHalaman 44 dari 47 halaman.
    Dengan demikian, pertimbangan dan putusan tersebut mutatismutandis berlaku juga terhadap permohonan a quo;Menimbang, bahwa karena maksud dan tujuan permohonan keberatanPemohon telah diuji dalam Putusan No. 17 P/HUM/2017 tanggal 17 Mei 2017dan pertimbangan dalam putusan tersebut berlaku juga terhadap permohonana quo, maka permohonan hak uji materiil a quo haruslah dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiildari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima
Register : 02-03-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 P/HUM/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — 1. ASOSIASI PERTAMBANGAN BATUBARA INDONESIA - INDONESIA COAL MINING ASSOCIATION (APBI-ICMI)., 2. ASOSIASI PERTAMBANGAN INDONESIA - INDONESIA MINING ASSOCIATION (API-IMA) VS PRESIDEN RI;
4936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan peraturan perundangundanganyang lebih tinggi dan/atau. tidak bertentangan dalampembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak;(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundangundangan di bawah undangundang diatur dengan PeraturanMahkamah Agung;Bahwa selanjutnya mengenai tata cara pengujian peraturan perundangundangan di bawah undangundang diatur lebih lanjut berdasarkanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak UjiMateriil:Bahwa yang menjadi objek permohonan
    Hak Uji Materiil adalah FrasePenggantian Nilai Tegakan dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (1)huruf d PP Nomor 24 Tahun 2010;Frase Penggantian Nilai Tegakan dalam Pasal 16 PP Nomor 24 Tahun2010:Pasal 16Berdasarkan izin pinjam pakai kKawasan hutan, pemegang izin dapatmelakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan denganmembayar penggantian nilai tegakan, provisi Sumber daya hutan,dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Frase Penggantian Nilai Tegakan dalam
    Membayar penggantian nilai tegakan, dan provisi Sumber dayahutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.Bahwa yang menjadi objek permohonan Hak Uji Materiil a quo adalahPP Nomor 24 Tahun 2010 yang termasuk jenis peraturan perundangundangan di bawah undangundang sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan jo.
    pengujianMahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi;Bahwa UndangUndang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajakyang dijadikan dasar pengujian terhadap objek Hak Uji Materiil a@ quo sedang dalamproses pemeriksaan dan pengujian di Mahkamah Konstitusi yang terdaftar dalam RegisterNomor 4/PUUXIII/2015, maka pemeriksaan terhadap objek Hak Uji Materiil a quo harusditangguhkan, sambil menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga untukmenghindarkan terjadinya tunggakan perkara permohonan
    Hak Uji Materiil di MahkamahAgung, maka permohonan Hak Uji Materiil a quo harus diputuskan sebagai permohonanyang prematur (belum waktunya);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan ParaPemohon Hak Uji Materiil patut dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51993/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12024
  • 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak MasukanBagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak danpenyerahan yang tidak terutang pajak adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan keadaanusaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatan usaha yaitu melakukanpenyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu menyerahkan/menjual CPO dantidak menjual TBS milik Pemohon Banding kepada pihak lain, maka putusan MahkamahAgung Nomor: 57P/HUM/2010 atas perkara permohonan
    hak uji materiil yang diajukanGabungan Pengusaha Kepapa Sawit Indonesia (GAPKI) sehubungan dengan Pasal 8 PMKNomor: 78/PMK.03/2010 yang merupakan peraturan pengganti Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tidak memiliki relevansi (tidak memuat kasus yangsama) dengan sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk danperlengkapan perkebunan sebesar Rp2.472.888.064,00 karena Pajak Masukan atasperkebunan kelapa sawit tersebut
Register : 02-10-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 P/HUM/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — YENNY KRISTIANTI, DK VS MENTERI KEUANGAN RI;
17688 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 76 P/HUM/2019Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 21 Oktober 2019,yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Pokok Permohonan:Bahwa alasan Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh ParaPemohon, pada intinya menyatakan bahwa Pasal 93 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk PelaksanaanLelang (untuk selanjutnya disebut sebagai PMK Petunjuk PelaksanaanLelang), dianggap bertentangan
    Putusan Nomor 76 P/HUM/2019hutangnya di Bank maka permohonan hak uji materiil Para Pemohonmenjadi salah objek;5.
    Menyatakan menolak Permohonan Hak Uji Materiil dari Para Pemohonuntuk seluruhnya;2. Menyatakan Pembentukan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor27/PMK.01/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang adalah sah dantidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang lebih tinggi;3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul;PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 17 dari 24 halaman.
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51990/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12327
  • XII B/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi KreditPajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei Tahun 2009 sebesar Rp 28.096.140,00;bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim, atas Peraturan Menteri Keuangan KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 telah dilakukan uji materiil oleh MahkamahAgung atas perkara permohonan hak uji materiil yang diajukan Gabungan PengusahaKelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan telah diterbitkan putusannya yaitu Putusan
Putus : 21-04-2011 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2010
Tanggal 21 April 2011 — TIM ADVOKASI PENEGAK HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
238349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Foto copy Laporan Perjalanan Dinas Sosialisasi Bersama dengan Parlemendan Pemerintah, Tanggal 9 April 2010 ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan Hak UjiMateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan Hak Uji Materiil adalahPeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2010 Tanggal 6 Januari 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara ;Menimbang, bahwa objek permohonan Hak
    Uji Materiil a quo adalahtermasuk jenis peraturan perundangundangan di bawah undangundangsebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan juncto Pasal 1 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2004, dengan demikian Mahkamah Agungberwenang untuk menguji objek keberatan Hak Uji Materiil in litis ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan substansi permohonankeberatan yang diajukan oleh Pemohon, terlebih dahulu perlu dipertimbangkanapakah
    No. 44 P/HUM2010berdasarkan hukum, termasuk yang berkaitan dengan tindakanpenyalahgunaan kekuasaan dan kesewangwenangan dalam rangkapelaksanaan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Pemohon mempunyaikepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil karenaobjek permohonan Hak Uji Materiil a quo berimplikasi terhadap Pemohon dalammenjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan
    Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohontersebut belum melewati tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejakPeraturan Komisi a quo ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa Pemohon dalam keberatannya pada pokoknyamendalilkan bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tanggal 6 Januari 2010 tentang Tata CaraPenanganan Perkara telah bertentangan dengan peraturan perundangundangan
    yang lebih tinggi yakni UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004karena pembentukan peraturan komisi dimaksud tidak mendasarkan padaketentuan undangundang tersebut, dan secara substantif bertentangan denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 karena dalam UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 sama sekali tidak mendelegasikan kewenangan untuk mengaturtentang tata cara penanganan perkara kepada Termohon, serta secara sepihakTermohon berdasarkan objek permohonan Hak Uji Materiil telah menentukanperihal beracara atau hukum
Register : 11-10-2016 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2016
Tanggal 20 Februari 2017 — HJ. EMMA YOHANA, DKK VS DEWAN PERWAKILAN DAERAH RI;
6442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun mengingat 2 (dua) orangWakil Ketua dalam permohonan hak uji materiil a quo merasa sebagai pihakyang menerima akibat langsung dari terbitnya Peraturan DPD RI Nomor 1Tahun 2016 tentang Tata Tertib, maka 2 (dua) orang Wakil Ketua DPD RImemilih untuk tidak menandatangani Surat Kuasa penunjukan kuasa hukumdalam kerangka mewakili DPD RI dalam memberikan Jawaban Termohonsehubungan permohonan hak uji materiil a quo, hal mana ditegaskan dalamrapat bersama antara Pimpinan DPD RI, Pimpinan Badan Kehormatan
    Emma Yohana, dkk., dan untuk selanjutnyadisebut sebagai Pemohon;Bahwa dengan demikian jawaban ini dibuat untuk dikirimkan ataudiserahkan sehubungan adanya permohonan hak uji materiil atas PeraturanHalaman 48 dari 84 halaman.
    RI mengirimkan surat Penerimaan danRegistrasi Berkas Permohonan Hak Uji Materi dengan Register Nomor 38P/HUM/2016 (Bukti T1), serta Surat Pemberitanuan dan Penyerahan SuratPermohonan Hak Uji Materiil (Nomor 38/PERPSG/X/38 P/HUM/2016)(Bukti T2).Bahwa baru pada tanggal 20 Oktober 2016 permohonan hak uji materiil(dengan register Nomor 38 P/HUM/2016) yang sebelumnya telahHalaman 49 dari 84 halaman.
    Bahwa terkait dengan Anggota DPR RIyang mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap undangundangyang dibuatnya sendiri ini terdapat yurisprudensi di Mahkamah Konstitus!
    ;Bahwa oleh karena terdapat berbagai ketidakjelasan serta ketidak sesuaianantara ketentuan yang harus diuji dengan ketentuan ayat atau pasal dalamundangundang yang semestinya menjadi mata uji atau indikator pengujian,maka pemeriksaan permohonan hak uji materiil ini menjadi tidak relevan,karena permohonan yang diajukan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuurlibelli).
Register : 12-08-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 28-04-2017
Putusan PTUN PALU Nomor 27/G/2016/PTUN.PL
Tanggal 19 Desember 2016 — -PT. MORINDO BANGUN SEJAHTERA vs1. GUBERNUR SULAWESI TENGAH 2. PT. BINTANGDELAPAN WAHANA
184109
  • Permendagri dimaksuddalam objek sengketa a quo hal. 29 dan hal. 30 yang pada pokoknya yaitumenimbang sebagai berikut : Halaman 29:Menimbang lebih lanjut..... obyek permohonan hak uji materiil karenaobyek permohonan hak uji materiil a quo berimplikasi terhadapkeutuhan wilayah hukum adat tolaki karena SEBELUM peraturanmenteri dalam negeri a quo di terbitkan oleh Termohon ,masyarakathukum adat tolaki yang pemukimannya berada dibawah pemerintahProvinsi Sulawesi Tenggara dan setelah terbitnya peraturan
    Bintangdelapan Wahana tetap berada di Kab MorowaliProvinsi SulawesiTengah; Bahwa sebagaimana dalam pertimbangannya Majelis Hakim MahkamahAgung dalam perkara No.12.P/HUM/2011 tentang gugatan uji materiPERMENDAGRI dimaksud dalam objek senegketa a quo, hal. 29 dan hal. 30 yangpada pokoknya yaitu menimbang sebagai berikut :Halaman 29; Menimbang lebih lanjut....obyek permohonan hak uji materiil karenaobyek permohonan hak uji materiil a quo berimplikasi terhadapkeutuhan wilayah hukum adat tolaki karena
Putus : 21-06-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2011.-
Tanggal 21 Juni 2011 — Ir. S. POLTAK H. SITUMORANG, SH., vs MENTERI PEKERJAAN UMUM,
7025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 15 P/HUM/2011.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil Atas Peraturan MenteriPekerjaan Umum, tanggal 24 September 2010, No. 10/PRT/M/2010, Tentang Tata CaraPemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme KerjaLembaga Pengembangan Jasa Konstruksi terhadap UndangUndang No. 18/1999,tentang Jasa Konstruksi, UndangUndang No. 39/2008, tentang Kementrian Negara, danUndangUndang No. 10/2004
    No.IK.02.02Kk/112, tanggal 24 Februari 2011 TentangPerihal Penjelasan Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Badan Usaha,Sertifikat Keahlian Kerja, dan Sertifikat Keterampilan Kerja sesuai SuratEdaran Menteri Pekerjaan Umum No. 05/SE/M/2010 dan No.16/SE/M/2010 ; Bukti P.6: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 92 Tahun 2010 TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 TentangUsaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi ;Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo
    15 P/HUM/2011.46Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansi permohonankeberatan yang diajukan, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan apakahpermohonan keberatan yang diajukan memenuhi persyaratan formal, yaitu apakahpermohonan keberatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukanserta adanya kepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) pada Pemohon untukmengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa Permohonan
    Hak Uji Materiil diajukan tanggal 23 Maret2011 sedangkan objek Permohonan Hak Uji Materiil ditetapkan tanggal 24 September2010, oleh karena itu Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan masih dalamtenggang waktu yang ditentukan dalam Perma No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa mengenai legal standing dari Pemohon, Mahkamah Agungberpendapat bahwa Pemohon memiliki kwalitas legal standing, karena kegiatan seharihari dibidang Jasa Konstruksi yang berkaitan erat dengan Objek Hak Uji Materiil (ExPasal 31A
    Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon : Ir.
Register : 07-12-2012 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 10-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51988/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 21 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12633
  • /2000 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidakterutang pajak adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan keadaan usahaPemohon Banding yang hanya melakukan satu kegiatan usaha yaitumelakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitumenyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Bandingkepada pihak lain, maka putusan Mahkamah Agung Nomor: 57P/HUM/2010atas perkara permohonan
    hak uji materiil yang diajukan Gabungan PengusahaKepapa Sawit Indonesia (GAPKI) sehubungan dengan Pasal 8 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 yang merupakan peraturan pengganti Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tidak memiliki relevansi (tidak memuatkasus yang sama) dengan sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupukdan perlengkapan perkebunan sebesar Rp.666.109.090,00 karena PajakMasukan atas perkebunan kelapa sawit tersebut
Register : 02-01-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 P/HUM/2019
Tanggal 21 Oktober 2019 — IR. SAID IQBAL, M.E., DK VS PRESIDEN RI;
208526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hak uji materiil dalam perkara a quo;Halaman 6 dari 62 halaman.
    Hak Uji Materiil dalam perkara a quo dansudah sepatutnya dapat diterima;Ill.
    Objek PermohonanBahwa adapun yang menjadi Objek Permohonan Hak Uji Materiil dalamPerkara ini adalah:Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 47 ayat (1),ayat (2), ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78Tahun 2015 tentang Pengupahan, Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 237 tertanggal 23 Oktober 2015 (vide Bukti P71),terhadap ketentuan pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (vide Bukti P2), UndangUndangNomor
    Mengabulkan permohonan hak uji materiil Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), ayat (3), ayat (4),Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan Pasal 49 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan bertentangandengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 21 Tahun 2000 tentangHalaman 50 dari 62 halaman.
    hak uji materiil mengaturmengenai upah minimum buruh yang terkait dengan kesejahteraan buruhyang hakhaknya dijamin oleh undangundang sesuai ketentuan Pasal 1Halaman 59 dari 62 halaman.
Register : 06-06-2012 — Putus : 06-09-2012 — Upload : 21-11-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2012
Tanggal 6 September 2012 — 1. BADAN PIMPINAN DAERAH GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (BPD GAPENSI) JAWA BARAT, 2. BPD GAPENSI JAWA TIMUR vs MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI;
8538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 23 P/HUM/201214Menimbang, bahwa permohonan hak uji materiil tersebut disampaikankepada Termohon pada tanggal 7 Juni 2012 sesuai Surat Panitera Muda Tata UsahaNegara Mahkamah Agung Nomor 27/PERPSG/VI/23 P/HUM/Th.2012 tanggal 7 Juni2012;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan Jawaban tertulis tanggal 2 Juli 2012 yang pada pokoknya atas dalildalilsebagai berikut:1 Bahwa Termohon menolak dengan tegas semua dalil Para Pemohon, kecuali apayang diakuinya
    ;8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :209/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum DanaAlokasi Khusus Tahun Anggaran 2012 (Vide Bukti T.5.a);9 Peraturan Menteri Keuangan Niomor 86/PMK.02/2009tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi PendidikanDalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (VideBukti T. 5.b);10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis PembangunanBangunan Gedung Negara (Vide Bukti T.6);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan
    Hak Uji Materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan Hak Uji Materiil Pemohonadalah :1.
    UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan
    hak uji materiil dari Pemohon : 1.
Putus : 09-12-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2010
Tanggal 9 Desember 2010 — H. PAHRI AZHARI ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
230142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P 2) ;Bahwa berdasarkan halhal yang disampaikan di atas jelas bahwasanyaPEMOHON KEBERATAN memiliki legal standing / legitime persona standiin judicio di dalam mengajukan permohonan Hak Uji Materiil terhadapPERMENDAGRI No. 63 Tahun 2007 tentang Penetapan Kabupaten MusiRawas Sebagai Daerah Penghasil Sumur Gas Bumi Suban 4 ini ;B. Jangka Waktu Permohonan Hak Uji Materiil.1.