Ditemukan 3285 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 31-03-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 20/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat:
FADLI MAMULATY
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
254319
  • Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, yang berbunyi sebagai berikut:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.i. Keputusan Tergugat Merugikan Kepentingan Penggugat1.
    Sehingga Penggugat mengajukan Gugatan terhadap keputusan tersebut pada Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon, maka Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini masihdalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, yangberbunyi sebagai berikut: Tenggang waktu pengajuan gugatan dipengadilan dihitung 90 (sembilan
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif (vide Gugatan Penggugat halaman 45);Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya meskipun tidakmengajukan eksepsi, pada pokoknya menolak keseluruhan dalildalil Penggugat(vide Jawaban Tergugat halaman 8);Halaman 39 Putusan Nomor 20/G/2020/PTUN.ABN.Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil yang diajukan Penggugat danTergugat, buktibukti surat, keterangan saksisaksi, keterangan ahli, dankesimpulan Para Pihak dalam persidangan, maka diperoleh
    penyelesaian upaya administratif;Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat ketentuan knusus mengenai upaya administratif dalam penyelesaian sengketa administrasi kepegawaianpada instansi Kepolisian Republik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 3 ayat(2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, Majelis Hakim dalam menilai upayaadministratif yang telah ditempuh oleh Penggugat dalam
    Pasal 5 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif;Halaman 43 Putusan Nomor 20/G/2020/PTUN.ABN.Menimbang, bahwa dengan terlampauinya tenggang waktu pengajuanGugatan sebagaimana telah diuraikan, maka terhadap aspek formalitas gugatanlainnya maupun terhadap pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan
Register : 16-05-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 167/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 12 Agustus 2019 — Penggugat:
Drs. Panahatan Butar-Butar
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
6440
  • Bahwa merujuk aturan Pasal 5 ayat (1) PERMA No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif maka setelah ada balasan maka tenggangwaktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) harisejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakatatau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahyang menangani penyelesaian upaya administrasi dan atau tidak adabalasan selama tenggang waktu
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif;Bahwa sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, berbuny!
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaHalaman 7Putusan No.167/G/2019/PTUNMDNAdministratif, berbunyi: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.19.Bahwa walaupau Presiden tidak memberikan balasan untuk menjawabkeberatan Penggugat, Penggugat telah dengan berbesar hati mengajukanbanding administrasi sesuai dengan Pasal 129 ayat (4) UndangUndang No. 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (vide
    administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administrative;Menimbang, bahwa adapun pedoman penyelesaian upaya administratif yangharus ditempuh oleh warga masyarakat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilanmenurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungNomor : 6 tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian sengketa administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif adalah :Halaman 35Putusan No.167/G/2019/PTUNMDN(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi
    pemerintahan menggunakan peraturan yang mengatur upayaadministrative tersebut;(2) dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidakmengatur upaya administrative, pengadilan menggunakan ketentuan yangdiatur dalam UndangUndang Nomor 30 tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Perma Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif menyatakan:Tenggang waktu
Register : 07-07-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 71/G/2020/PTUN.Mks
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
BUTTU SARIRA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MAMASA Tahun 2008
291143
  • Makaberdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) nomor 6 tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi setelah menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahansetelah menempuh upaya Administratif, pengajuan gugatan AQUO masihdalam tenggang waktu yang diberikan oleh Undangundangsebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 55 UndangundangRepublik Indonesia nomor 5 tahun 1986 yang telah diubah denganketentuan Undangundang
Register : 20-04-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 123/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 15 Juni 2020 — Pembanding/Tergugat : Bupati Kutai Kartanegara
Terbanding/Penggugat : H. HAIRUNI, SH, MM.
18946
  • JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang bertugas danberwenang memeriksa dan memutus Sengketa Administrasi Pemerintahan diTingkat Banding menjatuhkan Putusan dalam sengketa antara:BUPATI KUTAI KARTANEGARA, berkedudukan di Jalan Wolter MonginsidiNomor 01 Tenggarong, Kabupaten KutaiKartanegara, Kalimantan Timur (75511) Telp. 661029perkara ini memberikan kuasa kepada : Purnomo, S.H ;Jabatan Kepala Bagian WHukum SekretariatDaerah Kabupaten
    TUN.JKTHukum (PKBHI) PERADI berkedudukan di JalanLetjen Suprapto (Komplek Ruko Century) Nomor 9Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Tanggal 19 Agustus 2019selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/PENG Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta yang memeriksa dan memutus sengketa Administrasi PemerintahanNomor :123/B/2020/PT.TUN.JKT. setelan membaca, mempelajari denganSOKSAIMA 5 nn nn nn nn nn enema nnn
Register : 03-03-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 29-05-2020
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 60/ B / 2020 / PT.TUN.SBY
Tanggal 6 April 2021 — ABDUL JALIL vs PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MENORO KECAMATAN SEDAN
11642
  • SMG. tanggal 14 Desember 2019 tersebut,sistematika pertimbangan terdiri dari Eksepsi dan Pokok Perkara, untuk itudalam pemeriksaan di tingkat banding inipun sestematikanya sama yaitudimulai dengan pertimbangan Eksepsi dan Pokok Perkara namun demikianHaL. 7 Perkara :60/B/2020/PT.TUN.SBY.Majelis Hakim Banding berpendapat sebelum mempertimbangkan materieksepsi dan pokok perkaranya, maka terlebih dahulu mencermati ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan setelah menempuh UpayaAdministratif ; Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat ( 2) menyatakan dalam hal peraturandasar penerbitan keputusan dan atau tindakan tidak mengatur upayaadministratif Pengadilan Menggunakan ketentuan yang diaturdalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 75Undang Undang Nomor 30 Tahun 2018 Administrasi Pemerintahan ; Ayat(1): ........dst Ayat (2) : Upaya administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas : (a
    warga masyarakat dapatmengajukan gugatan ke pengadilan : Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Banding memeriksa dan meneliti alat bukti berupa Surat P 1 sampai dengan Bukti Surat P 9 tidakterdapat permohonan yang diajukan oleh pihak Pembanding / Penggugat untukHaL. 8 Perkara :60/B/2020/PT.TUN.SBY.mengajukan upaya keberatan maupun banding administrasi sebelummengajukan gugatan ke Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan olehPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan setelah menempuh UpayaAdministratif dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan maka dengan demikian gugatan Pembanding /Penggugatberalasan hukum tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap eksepsi maupun pokokperkaranya menurut hemat Majelis Hakim Banding tidak perludipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang,bahwa oleh karena gugatan Pembanding /Penggugat dinyatakan tidak diterima maka terhadap Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Semarang
Register : 30-04-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 137/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
KHAIRUL ANWAR SINAGA, SKM
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Selatan
11758
  • Bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan terhadapObjek Sengketa maka upaya administrasi dilakukan sesuai denganPasal 75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan jo Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;.
    Bahwa uraian poin 7 di atas dipertegas dengan Pasal 2 ayat (1)PERMA No. 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif,berbunyi:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Dimana istilan Pengadilan yang dimaksud Pasal di atas merupakanPengadilan Tata Usaha Negara yang mana hal tersebut merujukHalaman 5 dari 69 hal.Put.137/G/2019/PTUNMdnpada
    Pasal 1 angka 8 PERMA No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, berbunyi:Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;9.
    Bahwa objek gugatan merupakan bagian dari administrasipemerintahan dan dalam penyelesaian administrasi pemerintahanwajib (condition sine qua non), upaya administrasi harus ditempuhsebagai pintu bagi pencari keadilan untuk mengajukan gugatan kepengadilan yang mengacu pada UndangUndang No. 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif;.
    Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif, berbunyi:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.Bahwa walaupun Presiden tidak memberikan balasan untukmenjawab keberatan Penggugat, Penggugat telah dengan berbesarHalaman 11 dari 69 hal.Put.137/G/2019/PTUNMdn21.22.23.24.hati mengajukan banding administrasi sesuai dengan Pasal 129 ayat(4) UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Register : 15-10-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 38/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 12 Maret 2020 — Penggugat:
Dr. NIXON. B. KROONS, SP.B
Tergugat:
BUPATI HALMAHERA UTARA
13264
  • Bahwa selanjutnya dipertegas dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administrasi menyebutkan bahwa :Halaman 4 dari 69 Halaman Putusan Nomor 38/G/2019/PTUN.ABNPengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintah setelah menempuhupaya administras;.
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, menyebutkan:Pasal 2:Ayat (1) : Pengadilan Berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif,Ayat (2) : Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,Pasal 3:Ayat(1) : Pengadilan dalam
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif;b.
    Menimbang, bahwa tenggang waktiu (time limit) untuk mengajukangugatan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana diatur dalamKetentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 TahunHalaman 52 dari 69 Halaman Putusan Nomor 38/G/2019/PTUN.ABN2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang menyebutkan: Tenggang waktupengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejakkeputusan atas upaya administratif
    ;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, dalam Ketentuan Pasal 1 angka 8,disebutkan: Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, danKetentuan Pasal 1 angka 9, disebutkan: Hari adalah hari kerja,Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P2.A dan P2.B, dapatdiketahui bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Keberatan kepadaTergugat yakni Bupati Halmahera Utara tertanggal 25 Juli 2019
Register : 14-10-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 17-03-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 90/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 11 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
17564
  • Bahwa setelah menempuh (exhausted) upayaadministratif namun tidak juga terdapat penyelesaian, barulah sengketatersebut dapat diajukan kepada PTUN;Bahwa untuk mengetahui lebih jelas bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administratif, dapat dilihat bunyi normanya yaitu sebagai berikut :Pasal 2 ayat :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa
    Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administratif, secara tegas mengatakan dalam Pasal 2 ayat (1)yaitu:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.Bahwa berdasarkan norma tersebut diatas secara jelas bahwa upayaadministratif yang terdiri dari keberatan dan banding adminstratif adalahbersifat komulatif dalam arti makna yang terkandung dalam norma tersebutharus dilaksanakan secara utuh menyeluruh
    Bahwa setelah menempuh (exhausted) upayaadministratif namun tidak juga terdapat penyelesaian, barulah sengketatersebut dapat diajukan kepada PTUN;Bahwa untuk mengetahui lebih jelas bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2)Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administratif, dapat dilihat bunyi normanya yaitu sebagai berikut:Pasal 2 ayat :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa
    Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Administratif secara utuh menyeluruh dan tuntas yangterdiri dari upaya keberatan dan banding administratif sedangkanPenggugat tidak pernah melakukan upaya administratif secara utuhmenyeluruh tuntas yaitu Banding Administratif., yang bersifat wajib(mandatory) dan berlaku terhadap semua sengketa TUN, maka jelasPengadilan TUN.
    Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administratif, secara tegas mengatakan dalam Pasal 2 ayat (1)yaitu:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Bahwa berdasarkan norma tersebut diatas secara jelas bahwa upayaadministratif yang terdiri dari keberatan dan banding adminstratif adalahbersifat komulatif dalam arti makna yang terkandung dalam norma tersebutharus dilaksanakan secara utuh menyeluruh
Register : 24-11-2020 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 23/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 23 Maret 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD R TUKUBOYA
Tergugat:
BUPATI BURU
21093
  • ~oaoBahwa lebih lanjut mengenai kewenangan absolut Peradilan TataUsaha Negara lebih ditegaskan juga dengan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhHalaman 6 dari 48 halaman Putusan Nomor 23/G/2020/PTUN.ABN.Upaya Administratif, yang mana dalam Bab II mengenai Kewenangan,Pasal 2 menyebutkan:(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh
    upaya administrasi; dan(2) Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di Pengadilan kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuBahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelan MenempuhUpaya Administratif, menyebutkan bahwa:Sengketa Administrasi Pemerintahan
    adalah sengketa yang timbuldibidang administrasi pemerintahan antara warga masyarakat denganbadan dan/atau pejabat pemerintahan sebagai akibat dikeluarkankeputusan dan/atau tindakan pemerintahan berdasarkan hukumpublikSetelah mencermati definsi Sengketa Administrasi diatas, maka diketahui benar bahwa ada sengketa administrasi antara Penggugat denganTergugat sebagai akibat dikeluarkannya objek gugatan, sehingga kemudian berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun
    Upaya Administratif dan Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan;1.Bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, sebelum Pengadilan menerima, memeriksa, memutusperkara a quo, tentunya Penggugat terlebin dahulu wajib untukmenempuh upaya administrasi yang diatur dengan UndangUdangRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan;Bahwa dalam
    Bahwa selanjutnya MahkamahAgung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhHalaman 24 dari 48 halaman Putusan Nomor 23/G/2020/PTUN.ABN.Upaya Administratif pada Pasal 1 ayat (7) menyatakan:Upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yangdilakukan dalam lingkup administrasi pemerintahan sebagai akibatdikeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang merugikanBahwa
Register : 27-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 179/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat:
SOPIAN NAULI, S.Sos, M.AP
Tergugat:
Bupati Deli Serdang
7243
  • PERMA No. 6 Tahun 2018Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif ; Bahwa sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014 #42x1'Tentang AdministrasiPemerintahan, berbunyi :(1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusandan/atau~ Tindakan dapat mengajukan UpayaAdministratif kepada Pejabat Pemerintahan atau AtasanPejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusandan/atau Tindakan ; (2) Upaya Administratif sebagaimana
    Bahwa uraian poin 13 sampai poin 19 di atas merupakan upayaadministrasi yang dilakukan Penggugat merujuk pada UndangUndang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahanjo PERMA No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyeleseaian Sengketa Administrasi Pemerintahan; 23.Bahwa poin diatas dan/atau upaya administrasi yang dilakukanPenggugat memiliki akibat hukum berupa dianggap dikabulkansebagai bentuk tidak dilakukannya atau tidak adanya tindakanatas upaya administrasi tersebut berupa jawaban dari lembagatempat
    Bahwa selanjutnya dalildalil Penggugat yang mengkaitkaitkanpersoalan a quo dengan mengulas dan membahas ketentuan danpasalpasal yang terdapat dalam UU No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan, PERMA No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, UUNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah ulasanHal 44 Putusan PerkaraNo.179/G/2019/PTUNMDNdan bahasan yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya denganperkara a quo.
    Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administratif ;Hal 58 Putusan PerkaraNo.179/G/2019/PTUNMDNMenimbang, bahwa adapun pedoman penyelesaian upayaadministratif yang harus ditempuh oleh warga masyarakat sebelummengajukan gugatan ke Pengadilan menurut ketentuan Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 6 tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian sengketa administrasi Pemerintahan setelah menempuhupaya administrative adalah :(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa
    Pasal 3 ayat (1) danPasal 5 ayat (1) Perma Nomor 6 tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian sengketa administrasi Pemerintahan setelah menempuhupaya administratif, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa suratkeberatan Penggugat yang diterima oleh atasan Tergugat pada tanggal29 April 2019 dengan didaftarkannya Gugatan a quo pada tanggal 27Mei 2019, gugatan Penggugat tersebut masih dalam tenggang waktu90 (sembilan puluh) hari pengajuan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ; 922222 nnn nnn nnn
Register : 11-08-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 31/G/2020/PTUN.SMD
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
H. EDY MARIANSYAH,S.Sos.,M.Si
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
299125
  • Pengajuan Gugatan Dari Pihak Penggugat Tidak Memenuhi SyaratFormil Karena Tidak Menempuh Upaya Administrasi Yang TepatSebelumnyaBerdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administrasi, Pengadilan dinyatakan baruberwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikanSengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh UpayaAdministratif.Terkait dengan penerbitan
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif,dinyatakan bahwa :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.
    ;Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahansetelah Menempuh Upaya Administratif Pasal 5 ayat (1) yang menentukanbahwa : Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90(Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima olehwarga masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/ atau PejabatAdministrasi Pemerintahan yang menyelesaikan upaya administrati?
    ;Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian ketentuan hukumtersebut diatas, sesuai ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif serta Pasal 77 ayat (1) dan ayat (5) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebutdiatas, maka Majelis Hakim berpendapat
    ;Halaman 59 dari 63 HalamanPutusan Nomor : 31/G/2020/PTUN.SMDMenimbang bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan hukumtersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan pengajuan gugatan Penggugatke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 11 Agustus2020 dengan nomor : 31/G/2020/PTUN.SMD telah lewat waktu yangditentukan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah
Register : 11-03-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 13/G/2019/PTUN.MKS
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penggugat:
H. SULAIMAN DG. POLE
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GOWA
Intervensi:
RIZALDY ANDI RAMLAN
12335
  • Oleh karena itu Sengketa Tata UsahaNegara yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukanGugatan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara JuntoPasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 6 Tahun 2018 tentangPedoman penyelesaian sengketa Administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya Administratif;10.Bahwa akibat dari tindakan Tergugat, telah menimbulkan kerugian bagiPenggugat sesuai substansi yuridis yang terkandung
    Kanit V Subdit Ill Tahbang DitreskrimumPolda Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Oktober 2018 yang diterimaPenggugat pada tanggal 19 November 2018 ; Bahwa berdasarkan pada fakta hukum dan kenyataan tersebut gugatanterhadap Keputusan Tata Usaha Negara masih dalam tenggang waktu 90(Sembilan puluh) hari sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55Junto Pasal 5Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi
Register : 14-04-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 85/B/2021/PT.TUN.MDN
Tanggal 4 Juni 2021 — Pembanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
Terbanding/Penggugat : FAUZI SYAM, S.Sos
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : ANNE ARISANTI
4714
  • (Satu jutasembilan ratus empat belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding sebelum mempertimbangkanpokok perkara terlebin dahulu mempertimbangkan apakah Penggugat telahmengajukan upaya administrative sesuai peraturan perundangundangan yangberlaku sebagai berikut dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 75 ayat (1) UndangUndangNomor: 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 6 tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdiminstratif menyatakan Pengadilan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaAdministrasi.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 75 UndangUndang AdministrasiPemerintahan upaya administrasi terdiri dari keberatan dan bandingAdministrasi.
Register : 29-03-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 95/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 18 Juli 2019 — Penggugat:
AMAR HAMZAH
Tergugat:
Bupati Serdang Bedagai
8135
  • Apalagi bila merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018 yang dapat diuraikan sebagai berikut:Pasal 2:(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintah menurut ketentuanHalaman 20 Put.95/G/2019/PTUNMdnhukum acara yang berlaku di pengadilan, kecuali ditentukan laindalam ketentuan peraturan perundangundangan
    yang berlaku.Pasal 3:(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administrasi tersebut.(2) Dan tindakan tidak mengatur upaya administrasi, pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur dalam undangundang nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Pasal 5:(1) tentang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90(sembilan Puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratifditerima oleh
    Bukti T5: Fotokopi Salinan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentangpedoman penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahansetelah menempuh upaya Administratif. ;6. Bukti T6: Fotokopi salinan UndangundangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. ;7. Bukti T7: Fotokopi Salinan UndangundangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
    administrasi pemerintahan menggunakan peraturandasar yang mengatur upaya administratif tersebut;(2) dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif, pengadilan menggunakanketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati konsideranSurat Keputusan yang menjadi objek sengketa a quo (vide bukti P1),disebutkan bahwa yang menjadi peraturan dasar terbitnya objek
    administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif, Proses penyelesaian gugatan sengketaadministrasi pemerintahan harus menggunakan peraturan yang mengaturtentang upaya administratif tersebut;Menimbang, bahwa adapun proses penyelesain sengketa melalui upayaadministratif menurut ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa :(1) Sengketa Pegawail ASN diselesaikan melalui upaya administratit.(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud
Register : 23-04-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 24/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
1.SIHABUDIN
2.ENOH
3.AHMAD MUHAJIR
Tergugat:
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang
Intervensi:
JOHNY WIDODO
257189
  • Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah menempuh Upaya Administratif, Pasal 2 ayat 1berbunyi :Pengadilan Berwenang Menerma, Memeriksa, Memutus danMenyelesaikan sengketa administrasi Pemerintahan setelah menempuhupaya administrative;Halaman 9 dari 93 halaman. Putusan Nomor 24/G/2020/PTUNSRG.7.
    Putusan Nomor 24/G/2020/PTUNSRG.1.4.2.1.5.Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif Pasal 2berbunyi :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Peraturan Mahkamah
    Agung Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif Pasal 3berbunyi :(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut;(2) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor
    di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif Pasal 3berbunyi :(3) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut;(4) Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan
    Putusan Nomor 24/G/2020/PTUNSRG.Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif Jo Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan BeberapaKetentuan Dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 angka IV,maka Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak berwenangmengadili perkara a quo atau setidaktidaknya menyatakan bahwagugatan tidak dapat diterima;2.
Register : 25-09-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 46/G/2019/PTUN.BJM
Tanggal 3 Maret 2020 — Penggugat:
1.ASMAD SANUSI,Ir.H
2.HJ.SALASIAH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU
Intervensi:
Rabiatul Adawiyah
13782
  • Pejabat Pemerintahan wajib menetapkankeputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima)hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimanadimaksud pada ayat (4).Bahwa selain itu menurut Bab Il Kewenangan Pasal 2 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif :Halaman 9 Putusan Perkara Nomor:46/G/2019/PTUN.BJMayat (1) Pengadilan berwenang, menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.Bahwa Penggugat mengetahui tentang Objek Sengketa pertama kaliberdasarkan adanya surat Tergugat yang ditujukan kepada Penggugatdengan surat Nomor :347/20063.72/VII/20019 Tanggal 12 Juli 2019 PerihalPengembalian Berkas Permohonan Pelayanan Pengukuran danPemetaan Bidang Tanah Karena Overlap yang isinya Setelah kamilakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang saudaramohonkan dipeta kami overlap dengan Sertipikat Hak Milik Nomor :11990
    tanggal 10 September 2019 dan diterimaoleh staff pada kantor Tergugat tanggal 12 September 2019 hal tersebutsampai dengan diajukannya gugatan perkara a quo Tergugat tidak tidakmemberikan jawaban.Maka sesuai dengan ketentuanPasal 75 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (1), (2),(3), (4), (5), (6), (7) UndangUndang RI Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan.Serta memperhatikan ketentuan dalam Bab V Tenggang Waktu Pasal 5Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif.ayat (1) Tenggang waktu mengajukan gugatan di Pengadilan dihitung90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upayaadministratif diterima oleh Warga Masyarakat ataudiumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasipemerintahan yang menangani penyelesaian upayaadministratif.Maka terhadap surat keberatan administrasi tersebut, ternyata Tergugattidak menyelesaikan keberatan dan tidak memberikan jawaban atasHalaman 12 Putusan Perkara Nomor
    Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif maka gugatan Penggugat terhadapObjek Sengketa dapat diajukan di Pengadilan Tata Usaha NegaraBanjarmasin.V.
Register : 04-10-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 20-01-2020
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 28/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 16 Januari 2020 — Penggugat:
USDI NINGSIH
Tergugat:
WALIKOTA PANGKALPINANG
14753
  • Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, yaitu sebagai berikut:Pasal 2:(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administra.(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acarayang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuanperaturan perundang undangan yang berlaku.Pasal 3:(1) Pengadilan dalam memeriksa
    TENGGANG WAKTU GUGATAN.Bahwa mengenai tenggang waktu untuk mengajukan gugatan diPengadilan Tata Usaha Negara, diatur dalam ketentuan Pasal 5 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif;Pasal 5 ayat (1) menetapkan bahwa:Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilanpuluh) hari sejak Keputusan atas upaya administratif diterima oleh WargaMasyarakat atau diumumkan
    ;Halaman 8 dari 72 Putusan Nomor : 28/G/2019/PTUN.PGPBahwa berdasarkan halhal yang telah dilakukan Penggugat sebagaimanauraian tersebut diatas, oleh karenanya Gugatan Penggugat diajukan masihdalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanyakeputusan banding administratif sebagaimana ketentuan Pasal 5 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif tersebut;IV.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif menyatakan bahwa Pengadilan berwenang menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahsetelah menempuh upaya administrasi ;6.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif menyatakan bahwa Tenggang waktu pengajuangugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak Keputusanatas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkanoleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menanganipenyelesaian upaya administrasi ;7.
Register : 29-05-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 41/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penggugat:
1.I GUSTI PUTU EKA WIANTHA, SP.
2.I GUSTI MADE DWI ARI WIARTA
3.I GUSTI BAGUS TRI PRAWITA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT.
Intervensi:
SAHBAN
154110
  • Pasal 2ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Administratif.Bahwa adanya ketentuan tersebut diatasbersifat wajib (mandatory) danberlaku terhadap semua sengketa TUN. Artinya, penyelesaian setiapsengketa TUN harus terlebin dahulu menempuh upaya administratifyang terdiri dari upaya keberatan dan banding administratif.
    Bahwasetelah menempuh (exhausted) upaya administratif namun tidak jugaterdapat penyelesaian, barulan sengketa tersebut dapat diajukankepada PTUN.Bahwa untuk mengetahui lebih jelas bunyi pasal 2 ayat 1 dan 2Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administratif, dapat dilinat bunyi normanya = yaitu sebagaiberikut :Pasal 2 ayat :(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi
    Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administratif, yang bersifat wajib (mandatory) dan berlakuterhadap semua sengketa TUN, maka jelas Pengadilan TUN.
    Hal. 33oleh Pejabat Pemerintahan maka warga masyarakat diberikan pilihan untukmelakukan upaya administrasi terlebin dahulu atau langsung mengajukan gugatanke Pengadilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung nomor 06 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh Upaya Administratif timbul dikarenakan untuk mengisi kekurangan ataukekosongan hukum sebagai akibat dari ketentuan pasal 76 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
    Hakimberpendapat segala keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh PejabatPemerintahan yang diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebelumditerbitkannya Peraturan Mahkamah Agung nomor O6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan maka ketentuanpembolehan untuk melakukan upaya administrasi atau tidak sepenuhnyamenjadi hak warga masyarakat karena hal tersebut merupakan pilinan dariwarga masyarakat dimana hal ini sejalan dengan terdapatnya frasa dapatyang
Register : 29-05-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 25/G/2019/PTUN.BNA
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat:
Drs. AMIRULLAH, M.Si
Tergugat:
Bupati Aceh Tamiang
10546
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian sengketa AdministrasiPemerintahan setelah menempuh Upaya Administratif mengatur;Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administrative3.
    Bahwa jangka waktu pengajuan gugatan di Pengadilan adalah 90 hari sejakKeputusan atas Upaya Administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah setelahMenempuh Upaya Administratif yang berbunyi:Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan Terhitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak Keputusan atas upaya Administratif diterima oleh wargamasyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau pejabat
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif yang pada pokoknya menentukan Pengadilan dalam memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut namun dalam halperaturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidak mengatur upayaadministratif, pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka peraturan dasaryang mengatur
    Administrasi Pemerintahan Setelanh Menempuh UpayaAdministratif, maka yang menjadi pertanyaannya adalah apakah mekanismepelaksanaan atau pengajuan upaya administratif yang dilakukan oleh Penggugatterkait terbitnya objek sengketa dalam kaitannya nanti dalam penentuan wewenangpengadilan dan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara sudah tepat?
    Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa dikarenakan eksepsi Tergugat tentang gugatan kaburtidak diterima, dan Penggugat telah menempuh upaya administratif sebelummengajukan gugatan serta gugatan masih dalam tenggang waktu, maka selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan tentang pokok sengketa, sebagai berikut:DALAM POKOK SENGKETA;Menimbang, bahwa oleh karena
Register : 01-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan PTUN MANADO Nomor 31/G/2020/PTUN.Mdo
Tanggal 16 Desember 2020 — Penggugat:
HENGKY SAHE
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
Intervensi:
KWEJAORI NASRY
261300
  • Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahMenempuh Upaya Administratif ("Perma Upaya Administratif)menyatakan:"Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif."Ketentuan diatas menyatakan bahwa kewenangan Peradilan Tata UsahaNegara baru muncul ketika upaya administratif telah ditempuh;4.
    Bahwa berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1)menyatakan: "Pengadilan berwenang, menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administrasi".Bahwa dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan : "Bahwa gugatan dapatdiajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saatditerimanya atau diumumkannya Keputusan Badan/Pejabat tata UsahaNegara".Bahwa juga diatur dalam
    Eksepsi Kewenangan Absolut (berkaitan dengan syarat pengajuan gugatanTUN) ; Bahwa berdasarkan :Pasal 2 dan Pasal 5 PERMA Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pmerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministrasi j.o. Pasal 75 dan Paal 76 UU No. 30 Tahun 2014 TentangUpaya Administrasi jo.
    Pasal 48 ayat 1 UU No. 51 Tahun 2009 TentangPerubahan Kedua UU No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara;Yang telah dengan tegas menentukan bahwa PENGADILAN TUNberwenang mengadili sengketa administrasi yang telah memiliki keputusanatas upaya administrasi; Bahwa dengan demikian Pengadilan TUN Manado secara hukum tidakHalaman 16 dari 42 Hal.
    Putusan Nomor : 3 1/G/2020/PTUN.MdoPenggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado padatanggal 1 September 2020, dengan demikian Penggugat mengajukan gugatansetelah menempuh upaya administratif sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministrasi, Oleh karena itu eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat CacatFormal tidak beralasan hukum dan patut