Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 1/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat:
PT. SUKSES LOGINDO ALAM, diwakili SUDRAJAT, A.Md
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
16070
  • Nomor : 188.44/968/DPE/2016tanggal, 25 Oktober 2016 Tentang Pemberian Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT.
    Nomor : 188.44/968/DPE/2016 Tanggal, 25 Oktober 2016 Tentang Pemberian Izin UsahaPertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT.
    Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan perpanjangan = Izin UsahaPertambangan (IUP) Produksi Secara Afiliasi Nomor : 188.44/968/DPE/2016Tanggal, 25 Oktober 2016 Tentang Pemberian Izin Usaha PertambanganOperasi Produksi Secara Afiliasi Kepada PT. SuksesLogindo Alam ;5.
    Nomor:188.44/968/DPE/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang PemberianIzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Secara Afiliasi KepadaPT.
    Pemberian Izin Usaha Pertambangan OperasiProduksi secara Afiliasi PT.
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1935 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA;
4528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009, makapertimbangan dan kesimpulan Majelis terhadap sengketa ini mengikutihasil pemeriksaan Majelis terhadap koreksi positif Transfer Aktivakepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00pada sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009;Bahwa sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2009berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi diLuar Negeri sebesar
    ;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57996/PP/M.XVB/15/2014 telah dilakukan evaluasi atas sengketa koreksipositif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di LuarNegeri sebesar USD8,900,045.00 dengan hasil diajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
    Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap PEBsebanyak 27 PEB untuk tahun 2009 diketahui bahwaPemohon Banding melakukan ekspor aktiva atau barangbergerak ke pihak afiliasi (transfer out):b. Bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding dalampembukuannya memperlakukan atas transfer out kedalam 2 jenis perlakuan pencatatan yaitu ada yang dicatatsebagai penjualan ada juga yang dicatat sebagai aktivayang disewakan.
    Perludijelaskan bahwa adalah hal biasa bagi suatu perusahaanglobal untuk menerima (menerima pengalihan) ataumengirimkan (mengalihkan) aktiva tetap dari/keperusahaan afiliasi lain apabila salah satu pihak sedangtidak memerlukan aktiva tetap tersebut sementara pihaklainnya memerlukan aktiva tersebut. Transaksi pengalihanaktiva tersebut adalah transaksi wajar.
    mengalihkan)aktiva tetap dari/ke perusahaan afiliasi lain apabila salahsatu pihak sedang tidak memerlukan aktiva tetap tersebutsementara pihak lainnya memerlukan aktiva tersebut,menunjukkan bahwa pihak yang memerlukan aktivatersebut apabila menggunakan aktiva pihak independenwajarnya adalah ada pembayaran sewa atas penggunaanaktiva tersebut;.
Register : 02-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HALIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA;
5025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • koreksipositif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkan penelitian terhadapjurnal Pemohon Banding diketahui terdapat aktiva atau barangbergerak yang diperlakukan Pemohon Banding sebagai aktiva ataubarang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu Exxon MobiiExploration and Production Philippines B.V. di Philipina sehingga atasaktiva tersebut dilakukan penghapusan dari daftar aktiva PemohonBanding;Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan
    penelitian lebin lanjutterhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada kenyataannyadiketahui aktiva atau barang bergerak yang menjadi sengketakeberatan tersebut tidak dijual kepada pihak afiliasi melainkan dieksporuntuk diimpor Kembali oleh Pemohon Banding atau dengan kata lainPemohon Banding hanya meminjamkan sementara/nenyewakanaktivanya kepada pihak afiliasinya di luar negeri;Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak jeiasdasar hukumnya dan tidak didukung bukti, serta meianggar
    Penghasilan Neto PPh BadanTahun Pajak 2009 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajakdengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.5/7996/PP/M.XVB/15/2014 dengan kesimpulan atas sengketa koreksipositif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negerisebesar USD8,900,045.00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.5/996/PP/M.XVB/15/2014 telah dilakukan evaluasi atas sengketakoreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi diHalaman 28 dari 45 halaman Putusan
    Bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap PEBsebanyak 2/7 PEB untuk tahun 2009 diketahui bahwaPemohon Banding melakukan ekspor aktiva atau barangbergerak ke pihak afiliasi (transfer out);b. Bahwa pada Tahun 2009 Pemohon Banding dalampembukuannya memperlakukan atas transfer out ke dalam 2jenis perlakuan pencatatan yaitu ada yang dicatat sebagaipenjualan ada juga yang dicatat sebagai aktiva yangdisewakan.
    Perlu dijelaskan bahwa adalah hal biasa bagisuatu. perusahaan global untuk menerima (menerimapengalinan) atau mengirimkan (mengalinkan) aktiva tetapdari/ke perusahaan afiliasi lain apabila salah satu pihak sedangtidak memerlukan aktiva tetap tersebut sementara pihak lainnyamemerlukan aktiva tersebut. Transaksi pengalihan aktivatersebut adalah transaksi wajar.
Putus : 13-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185/B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA
7944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maupunke perusahaan non afiliasi;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dan PemohonPeninjauan Kembali samasama mengakui bahwaAtlantic Copper, S.A. dan PT Smelting merupakan pihakyang memiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi) denganTermohon Peninjauan Kembali.
    saatmelaporkan penjualan ke pihak afiliasi.
    Dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengankondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebutwajar apabila sama dengan hasil transaksiindependen yang menjadi pembanding;b.
    Putusan Nomor 185/B/PK/PJK/2017Pemohon Peninjauan Kembali melakukankoreksi peredaran usaha karena terdapatperbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dantransaksi independen.
    samadengan kondisi transaksi independen yangmenjadi pembanding, maka harga akan samadan jika kondisi transaksi afiliasi berbedaHalaman 69 dari 112 halaman.
Register : 09-06-2011 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50445/PP/M.VA/16/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12843
  • 372.537.060SPINDO I 361 358 ZIC ZIC ZI 20.109 = 16.987 341.584.824 18.74 376.961.0906Total 112.532 1.851.498.498 2.189.390.298 Selisih = Rp 337.891.800.bahwa sesuai dengan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan koreksi SPP PPN MasaOktober 2008 adalah egualisasi dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan untuk masa Oktober 2008;Menimban :8cen 2 abahwa atas koreksi Terbanding di PPh Badan untuk tahun pajak 2008, oleh Pemohon Banding juga diajukanbanding atas koreksi penjualan pada pihak afiliasi
    yang jumlahnya untuk bulan Oktober adalah sama antarakoreksi omzet di PPh Badan dan koreksi DPP di PPN Oktober 2008;bahwa atas banding di PPh Badan, oleh Majelis yang sama telah dilakukan pemeriksaan perkara sengketa koreksipenjualan kepada pihak afiliasi, sehingga dalam sengketa DPP PPN Masa Oktober Majelis tidak perlu melakukanpemeriksaan tersendiri dan cukup mengacu pada hasil pemeriksaan koreksi penjualan kepada pihak afiliasi di PPhBadan;bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put50436
Putus : 08-03-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — PT. RIO TINTO EXPLORATION VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9485 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penentuan kembaliskema pelunasan hutang dengan injeksi modal yang dilakukan secaranyata dan syah sebagai pembebasan hutang sama sekali di luarcakupan kewenangan yang diberikan Pasal 18 ayat (8) UU PPhkepada Terbanding;* Hampir setiap jenis transaksi, tidak terbatas pada transaksi afiliasi,berpotensi disalah gunakan untuk penghindaran pajak.
    Secara yuridis, tidakada kententuan dalam UU Pajak atau peraturanperundangundanganyang lain yang melarang atau membatasi transaksi afiliasi.
    Penentuan kembali skema pelunasan hutang denganinjeksi modal yang dilakukan secara nyata dan sah sebagai pembebasanhutang sama sekali di luar cakupan kewenangan yang diberikan Pasal 18ayat (3) UU PPh kepada DUP.e Hampir setiap jenis transaksi, tidak terbatas pada transaksi afiliasi, berpotensidisalahgunakan untuk penghindaran pajak.
    Dengandemikian, tidak ada perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Kalteng selakupemegang saham dan pemberi pinjaman dan kondisi yang terjadi dalamtransasi serupa antara pihakpihak yang tidak terkait dengan hubunganistimewa, yang mana adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 P3BIndonesiaAustralia.d.
    Transaksi antar perusahaan dalam satu group (transaksi afiliasi) adalahsuatu fakta dan telah menjadi kelaziman. Secara yuridis, tidak adakententuan dalam UU Pajak atau peraturanperundangundangan yanglain yang melarang atau membatasi transaksi afiliasi. Hal ini selarasdengan asas kebebasan berkontrak yang dibahas dalam Bagian F di atas.b.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1248/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA
42145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.57996/PP/M.XVB/15/2014 adalah sebagai berikut :Bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukankoreksi positif Transfer Aktiva kepada perusahaan afiliasi diLuar Negeri sebesar USD8,900,045.00 karena berdasarkanpenelitian terhadap jurnal Pemohon Banding diketahuiterdapat aktiva atau barang bergerak yang diperlakukanPemohon Banding sebagai aktiva atau barang bergerakyang dijual kepada pihak afiliasi
    Putusan Nomor 1248/B/PK/PJK/201 7kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesarUSD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPhBadan Tahun Pajak 2009;Bahwa sengketa Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak2009 berupa koreksi positif Transfer Aktiva kepadaperusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesar USD8,900,045.00telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put. 57996/PP/M.XVB/1 5/2014;Bahwa hasil pemeriksaan, pertimbangan dan kesimpulanMajelis terhadap berupa koreksi
    ataubarang bergerak yang dijual kepada pihak afiliasi yaituExxon Mobil Exploration and Production Philippines B.
    Banding)bahwa hal biasa bagi suatuperusahaan global untuk menerima (menerimapengalihan) atau mengirimkan (mengalihkan) aktivatetap dari/ke perusahaan afiliasi lain apabila salah satupihak sedang tidak memerlukan aktiva tetap tersebutHalaman 51 dari 79 halaman.
    Bahwa koreksi a quo bersumber dari koreksi positif TransferAktiva kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesarUSD8,900,045.00 pada sengketa Penghasilan Neto PPhHalaman 58 dari 79 halaman.
Register : 09-06-2011 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50441/PP/M.VA/16/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12130
  • ZNO WS/VV WS/I 15.000 17.834 267.517.440 23.552 353.280.294LysaghtIndo 242 237 ZNO RS/C RS/D 20.000 17.845 356.902.224 21.336 426.725.767Lysaght Selisih = Rp 734.033.444bahwa sesuai dengan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan koreksi SPP PPNMasa Juni 2008 adalah egualisasi dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan untuk masa Juni 2008;bahwa atas koreksi Terbanding di PPh Badan untuk tahun pajak 2008, oleh Pemohon Banding jugadiajukan banding atas koreksi penjualan pada pihak afiliasi
    yang jumlahnya untuk bulan Juni adalah samaantara koreksi omzet di PPh Badan dan koreksi DPP di PPN Juni 2008;bahwa atas banding di PPh Badan, oleh Majelis yang sama telah dilakukan pemeriksaan perkara sengketakoreksi penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga dalam sengketa DPP PPN Masa Juni Majelis tidak perlumelakukan pemeriksaan tersendiri dan cukup mengacu pada hasil pemeriksaan koreksi penjualan kepadapihak afiliasi di PPh Badan;bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put50436/PP
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
130133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Konsekuensi logisdari penerapan metode ini adalah bahwa TermohonPeninjauan Kembali sewajarnya mendapatkan margin yangpositif dari transaksi afiliasii: Namun dalam kasus ini,Termohon Peninjauan Kembali selalu mendapat marginnegatif dari transaksi afiliasi ekspornya, kecuali untuk produkinnova periode April 2005 s.d. Maret 2006.
    kinerja labausaha sejenis di Indonesia.Bahwa dengan demikian, dalam hal kondisi transaksiafiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yangmenjadi Pembanding, maka sewajarnya hasil transaksiafiliasi sama dengan hasil transaksi independen yangmenjadi Pembanding, dan sebaliknya, dalam hal halkondisi transaksi afiliasi tidak sama dengan kondisitransaksi independen yang menjadi Pembanding, makasewajarnya hasil transaksi afiliasi tidak sama denganhasil transaksi independen yang menjadi Pembanding
    Konsekuensilogis dari penerapan metode ini adalah bahwa TermohonPeninjauan Kembali sewajarnya mendapatkan margin yangpositif dari transaksi afiliasii Namun dalam kasus ini,Termohon Peninjauan Kembali selalu mendapat marginnegatif dari transaksi afiliasi ekspornya, kecuali untukproduk innova periode April 2005 s.d. Maret 2006.
    sama dengan kondisi transaksiindependen yang menjadi Pembanding, maka harga dankeberadaan transaksi afiliasi tersebut harus samadengan harga dan keberadaan transaksi independenyang menjadi Pembanding.Bahwa dengan demikian, dalam hal kondisi transaksiafiliasi berbeda dengan kondisi transaksi independenyang menjadi Pembanding, maka harga dankeberadaan transaksi afiliasi, harus berbeda dibandingharga dan keberadaan transaksi independen yangmenjadi Pembanding, dan nilai beda kondisi transaksi,sama dengan
    laba usaha sejenis di Indonesia.Bahwa dengan demikian, dalam hal kondisi transaksiafiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yangmenjadi Pembanding, maka sewajarnya hasil transaksiafiliasi sama dengan hasil transaksi independen yangmenjadi Pembanding, dan sebaliknya, dalam hal halkondisi transaksi afiliasi tidak sama dengan kondisitransaksi independen yang menjadi Pembanding, makasewajarnya hasil transaksi afiliasi tidak sama denganhasil transaksi independen yang menjadi Pembanding,dan nilai
Register : 24-07-2012 — Putus : 19-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 48353/PP/M.VI/13/2013
Tanggal 19 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14535
  • sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Terbanding mereklasifikasi biayatrading commission kepada pihak afiliasi
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa justru pihak Terbandinglah yang tidakmemiliki dasar yang memadai untuk melakukan koreksi karena pihak Terbanding tidakmelakukan analisis yang memadai dan tidak dapat membuktikan penggunaan metode yangdigunakan untuk menetapkan perhitungan kembali penghasilan dan pengurang penghasilanbruto sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh
    Konsekuensinyajumlah tersebut oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26.bahwa jumlah trading commission dalam tahun 2009 adalah sebesarRp 25.267.999.941,00;bahwa susunan kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagai berikiut: No /Pemegang Saham Jumlah Modal Disetor %Saham (Rp)1 (ELBV) 38.313 37.029.514.500 (99%2 Eccco Tannery (Holand) BV 387 374.035.500 1%38.700 = 37.403.550.000 100% MenimbangMenimbangMenim :bangbah :waatashasilpemerikbahwa ELBV merupakan perusahaan afiliasi
    Rawhide atau bahan baku kulit sapi dibeli daridalam negeri karena kulit sapi jawa kualitasnya lebih bagus dari kulit sapi impor.Pembelian impor sebagian besar dilakukan dari perusahaan affiliasi (groupnya) yaituECCO TANERY HOLLAND BV dan ECCO TANERY THAILAND CO., LTD;bahwa eksistensi jasa penjualan yang diberikan ELBV kepada pemohon banding tidakada, karena disini pemohon banding menjual kulit kepada perusahaan affiliasi ainnyauntuk memenuhi kebutuhan bahan baku perusahaan afiliasi lainnya tersebut
Register : 20-08-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 14 Nopember 2018 — 1, PT EQUASEL SELARAS ; 2. PT INTIUSAHA SOLUSINDO >< PT. INTERNUX
932365
  • hubungan afiliasi.Berikut adalah ketentuan restrukturisasi kKnusus untuk Utang Usaha Afiliasidi atas:1. 5% dari total Utang Usaha Afiliasi akan dibayarkan selambatlambatnyapada bulan ke12 setelah Tanggal Homologasi;2. 5% dari total Utang Usaha Afiliasi akan dibayarkan selambatlambatnyapada bulan ke24 setelah Tanggal Homologasi;3. 10% dari total Utang Usaha Afiliasi akan dibayarkan selambatlambatnya pada bulan ke36 setelah Tanggal Homologasi;Halaman 27 dari 40 Halaman Putusan Perdamaian No. 126/Pdt.SusPKPU
    Pst4. 10% dari total Utang Usaha Afiliasi akan dibayarkan selambatlambatnya pada bulan ke48 setelah Tanggal Homologasi;5. 10% dari total Utang Usaha Afiliasi akan dibayarkan selambatlambatnya pada bulan ke60 setelah Tanggal Homologasi;6. 10% dari total Utang Usaha Afiliasi akan dibayarkan selambatlambatnya pada bulan ke72 setelah Tanggal Homologasi;7. 10% dari total Utang Usaha Afiliasi akan dibayarkan selambatlambatnya pada bulan ke84 setelah Tanggal Homologasi;8. 10% dari total Utang Usaha Afiliasi
    akan dibayarkan selambatlambatnya pada bulan ke96 setelah Tanggal Homologasi;9. 15% dari total Utang Usaha Afiliasi akan dibayarkan selambatlambatnya pada bulan ke108 setelah Tanggal Homologasi;10.15% dari total Utang Usaha Afiliasi akan dibayarkan selambatlambatnya pada bulan ke120 setelah Tanggal Homologasi;Jika setelah pengeluaran dan pembayaran sesuai prioritas berdasarkanCash Waterfall sebagaimana diatur dalam klausul Il.
    Setelah Tanggal Homologasi, Perseroan sewaktuwaktu dapat ataudimungkinkan, namun tidak menjadi kewajiban Perseroan, untukmenawarkan Obligasi Wajid Konversi (Mandatory Convertible Bond)sebagai pengganti Utang Usaha, Utang Usaha Afiliasi, Utang TowerProviders, Utang Pembiayaan sepanjang pihak terkait di PerjanjianPerdamaian yang dihomologasi ini secara sendirisendiri setuju ataspenggantian tersebut.
    Perseroan sewaktuwaktu dapat atau dimungkinkan, namun tidakmenjadi kewajiban Perseroan, baik secara langsung maupun tidaklangsung untuk menawarkan pembelian atas seluruh atau sebagian darisetiap Utang Usaha, Utang Usaha Afiliasi, Utang Tower Provider, UtangBHP, dan Utang Pembiayaan (secara kolektif disebut Utang) yangmasih belum terbayarkan dengan harga penawaran yang ditetapkan olehPerseroan.
Register : 26-06-2012 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48225/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 13 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
111102
  • XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornyasama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang;bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 2.750.000,00
    XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornyasama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang;bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 9.488.000,00
    XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornyasama dengan kedudukan kantor Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak relevan untuk dikoreksi sebagai koreksipenjualan/penyerahan di Cabang.bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran sebesar Rp 10.241.500,00
    XXX ke rekening Bank MandiriPemohon Banding cabang Medan Nomor : 1050001288715, dana tersebutmerupakan titipan untuk keperluan operasional Perkebunan, dimanaberdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT.XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya samadengan kedudukan kantor Pemohon Banding.bahwa menurut Majelis untuk Koreksi Positif DPP Cabang seharusnya yangdipakai dasar adalah Rekening Koran Cabang, karena yang dikoreksi adalahRekening Koran Pusat maka tidak
    XXX ke rekening BankMandiri Pemohon Banding cabang Rantau Prapat Nomor1070097058939, dana tersebut merupakan penggantian atas pinjamanuntuk keperluan pembayaran gaji dan keperluan operasional, dimanaberdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan bahwa PT.XXX merupakan perusahaan afiliasi dimana kedudukan kantornya samadengan kedudukan kantor Pemohon Banding.bahwa Majelis berpendapat mutasi kredit tersebut bukan merupakanpenyerahan yang belum dilaporkan sehingga koreksi terhadap RekeningKoran
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1750/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs. PT. INTI EVERSPRING INDONESIA,
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Terbanding (dahulu Penelaah Keberatan) menyatakan jurnlahpenerimaan bank dari pihak afiliasi terjadi lebih dari sekali dalam tiaptiapHalaman 5 dari 41 halaman. Putusan Nomor 1750/B/PK/PJK/2016masa dengan nilai bervariasi dari Ro1.358.100, sampai nilai ratusan jutarupiah. Peminjaman oleh Pemohon Banding kepada pihak PT. MitraKreasidharma dilakukan karena Pemohon Banding mengalami kesulitankeuangan (arus kas) sehingga memerlukan dana pinjaman.
    Selainbahwa tidak relevansi antara kondisi suatu perusahaan yang merugi darisatu sisi, Kemudian di sisi lain tidak boleh melakukan pinjaman denganpihak afiliasi, bahwa menurut Pemohon Banding juga tidak ada peraturanyang melarang suatu perusahaan untuk melakukan pinjaman apabilaperusahaan tersebut dalam kondisi merugi.
    (kKorespondensi / tanda terimadan bukti pendukung lainnya) kepada PT MitraKreasidharma dan hutang afiliasi lainnya;Bahwa dalam proses banding Majelis Hakim PengadilanPajak telah mengabulkan seluruh permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) atas koreksi Penghasilan dari Luar Usahasebesar Rp27.848.965.853,00 dengan dasarHalaman 25 dari 41 halaman.
    Bahwa berdasarkan data rekening Koran TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) danGeneral Ledger, diketahui bahwa jumlah penerimaanbank dari pihak afiliasi terjadi lebin dari sekali dalamtiaptiap masa dengan nilai' obervariasi dariRp1.358.100,00 sampai nilai ratusan juta rupiah.Intensitas penerimaan sangat banyak dan jumlahbervariasi;.
    Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa : Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun271.004) sebesar Rp2.710.198.450,00 tanggal 31Januari 2008 (keterangan MDK: offset Inv 42754309 with advance dengan pelunasan piutangusaha (akun 115.1010) sebesarRp2.712.886.300,00 (keterangan MDK : Inv 42754309); Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun271.004) sebesar Rp2.928.259.334,00 tanggal
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1249/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SINOMAST MINING
7440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dari hasil penelitian terhadap invoice dan dokumenpenjualan lainnya diketahui bahwa selain penjualankepada pihak afiliasi terdapat penjualan yang dilakukankepada pihak non afiliasi yaitu penjualan kepada PTSinergy Mega Nusantara untuk batubara kadar kalori6500 Kcal/Kg dengan penyerahan Port Timbau denganharga USD 54,8/MT, serta penjualan batubara kepadaPT Maseba Kurnia dan PT Asia Pasific Coalindo.3.2.2.
    Penghitungan penjualan batubara dengan hargamenurut Wajib Pajak tidak dapat diterima, karenaterdapat penjualan kepada pihak yang memilikihubungan istimewa (afiliasi) dan non afiliasi. Olehkarena itu perlu penetapan harga yang wajar terkaitpenjualan batubara sesuai Pasal 18 ayat (8) UU PPh.Halaman 16 dari 37 halaman. Putusan Nomor 1249/B/PK/PJK/201 7.
    Data pembanding bukan datayang handal karena volume penjualan sebesar 15%ke pjhak independen tidak mencerminkan penjualankepada pihak afiliasi sebesar 85%.3.2.6. Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, TimPenelaah berpendapat bahwa koreksi penyerahan yangtidak terutang PPN oleh pemeriksa kurang tepatsehingga perlu dihitung ulang sesuai metode ComparableUncontroled Price(CUP) dengan Harga PatokanBatubara yang disesuaikan atas kualitas batubara yangdiserahkan.
    Penghitungan penjualan batubara dengan hargamenurut Wajib Pajak tidak dapat diterima, karenaterdapat penjualan kepada pihak yang memilikihubungan istimewa (afiliasi) dan non afiliasi. Olehkarena itu perlu penetapan harga yang wajar terkaitpenjualan batubara sesuai Pasal 18 ayat (8) UUPPh.b.
    Putusan Nomor 1249/B/PK/PJK/201 7BiOed xvolume penjualan sebesar 15% ke pihakindependen tidak mencerminkan penjualan kepadapihak afiliasi sebesar 85%.Bahwa dalam berita acara uji bukti PemohonPeninjauan Kembali telah menyatakan pendapatnyasebagai berikut:a.
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
8873 Berkekuatan Hukum Tetap
  • maupun keperusahaan non afiliasi;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dan PemohonPeninjauan Kembali samasama mengakui bahwa AtlanticCopper, S.A. dan PT Smelting merupakan pihak yangmemiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi) dengan TermohonPeninjauan Kembali.
    Dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengankondisi transaksi independen yang menjadipembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebutHalaman 31 dari 105 halaman. Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/20175)wajar apabila sama dengan hasil transaksiindependen yang menjadi pembanding;b.
    Transaksipembanding adalah transaksi independen yangpaling sebanding kondisi transaksinya dengankondisi transaksi afiliasi berdasarkan hasil analisiskesebandingan;Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwaTermohon Peninjauan Kembali melakukan transaksiafiliasi dengan Atlantic Copper dan PT Smelting.Kedua perusahaan afiliasi tersebut merupakanperusahaan smelter dengan open account sebagaipayment methoanya;Halaman 37 dari 105 halaman.
    Kembali memperhitungkan nilai beda kondisipada saat menerapkan harga jual ke pihak afiliasi.
    Terkait hal tersebut PemohonPeninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:a)Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pengujiankewajaran atas transaksi penjualan ke pihak afiliasibukan pengujian kewajaran transaksi penghasilan bungadari pihak afiliasi;Berdasarkan hasil analisis kesebandingan diketahuiterdapat perbedaan kondisi transaksi afiliasi dengantransaksi independen, sehingga sesuai dengan ketentuan(Undangundang dan Kontrak Karya) perlu dilakukanadjustment atas nilai transaksi afiliasi sebesar
Putus : 06-02-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT JFE SHOJI TRADE INDONESIA
15339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dari jasa perantara perdagangan Wajib Pajak LuarNegeri yang dilakukan di dalam daerah pabean berdasarkancommission agreement yang besarnya ditentukan berdasarkanprosentase tertentu dari invoice amount.Bahwa dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyampaikan penjelasan tertulis yangpada intinya menyatakan sebagai berikut:a.Bahwa penyediaan jasa perantara dimulai dengan adanyakebutuhan mediator antara perusahaan afiliasi
    Putusan Nomor 793 /B/PK/PJK/2013tersebut serta memperoleh imbalan berupa komisi atas perantersebut, sebagai perantara, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) membantu menangani dan memastikanorder yang akan dikirim sudah sesuai kuantitas, jenis barang, sertaspesifikasinya dengan pesanan dari perusahaan afiliasi. Bahwaselain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) juga memastikan bahwa pengiriman (shipment) daripemesanan (order) telah dilakukan.b.
    Bahwa terkait dengan aktifitas Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai penyedia jasa perantara,Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)melakukan aktifitas/ kegiatan antara lain: melakukan aktifitas mediasi antara perusahaan afiliasidengan calon pelanggannya di Indonesia;membantu menangani dan memastikan order yang dikirim sudahsesuai kuantitas, jenis barang, serta spesifikasinya denganpesanan dari perusahaan afiliasi; memastikan bahwa pengiriman (shipment) dari pesanan
    (order)telah dilakukan oleh perusahaan afiliasi; melakukan penagihan atas komisi sebagai perantara kepadaperusahaan afiliasi;menerima pembayaran atas komisi sebagai perantara dariperusahaan afiliasi.9.4 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndangPPN, definisi Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkansuatu perikatan atau perouatan hukum yang menyebabkan suatubarang atau fasilitas atau Kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan
    Putusan Nomor 793 /B/PK/PJK/2013of9.89.9Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dan ketentuan tersebut diatas,kegiatar/aktifitas terkait jasa perantara perdagangan (mencarikanpembeli, membantu menangani dan memastikan order yang dikirimsudah sesuai kuantitas, jenis barang, serta spesifikasinya denganpesanan dari perusahaan afiliasi, sampai memastikan bahwapengiriman (shipment) dari pesanan (order) telah dilakukan olehperusahaan afiliasi), dilakukan
Register : 05-07-2010 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42759/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18990
  • Sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 64.625.924.623,00bahwa koreksi Peredaran Usaha karena penghitungan kembali penjualanekspor ke perusahaan afiliasi dengan harga pasar yang wajar dimana PemohonBanding terlalu rendah melaporkan penjualan ekspor tahun 2007.: bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar RpRp490.961.924.623,00 sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp555.587.147.518,00 sehingga ada selisih sebesar Rp64.625.924.623,00
    keuangannya diadakan atau diterapkan syaratsyarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi diantara perusahaanperusahaan yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuhpada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperbolehkan karena adanyasyaratsyarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaantersebut dan dikenakan pajak; Pasal 12 angka 3 PKP2B atas nama Pemohon Banding Nomor :B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Februari 1998 yang menyatakan bahwadalam hal apapun, perjanjian penjualan dengan afiliasi
    Terbanding memakai perbandingan transaksi pihakyang memiliki hubungan istimewa dengan pihak yang tidak memilikihubungan istimewa, bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah : Untuk kontrak tahun 2007 sebagai data pembanding adalah penjualan keGlencore International AG yaitu sebagai berikut : Syarat panjualan Glencore International LannaAG FOB Pelabuhan Resources PulicSamarinda Coy, LtdFOB PelabuhanSamarindaKandungan kalori ratarata = 5.800 6.000 kcal/kg 5.851,00 6.011,00Hubungan Bukan Afiliasi
    AfiliasiUsaha Trader TraderHarga FOB 41,00 38,00 Untuk kontrak tahun 2006 dan 2005 (addendum 2006) sebagai datapembanding adalah penjualan tahun 2006 ke Adani Global Pte LtdSingapore berdasarkan pemeriksaan tahun 2006 yaitu sebagai berikut : Syarat panjualan Glencore Lanna ResourcesInternational AG Pulic Coy, LtdFOB Pelabuhan FOB Pelabuhan Samarinda SamarindaKandungan kalori ratarata = 5.800 6.000 kcal/kg 6.037,00 6.036,00Hubungan Bukan Afiliasi AfiliasiUsaha Trader TraderHarga FOB 36,50 32,08 bahwa
Register : 09-06-2011 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50439/PP/M.VA/16/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12442
  • Terbandingdengan metode CUP atas penjualan Pemohon Banding kepada related partynya yaitu PT Indo Lysaghtdan PT Intan Citra Logamindo sebagai berikutSelisih = Rp 66.383.562bahwa sesuai dengan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan koreksi SPP PPNMasa April 2008 adalah equalisasi dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan untuk masa April 2008;bahwa atas koreksi Terbanding di PPh Badan untuk tahun pajak 2008, oleh Pemohon Banding jugadiajukan banding atas koreksi penjualan pada pihak afiliasi
    yang jumlahnya untuk bulan April adalahsama antara koreksi omzet di PPh Badan dan koreksi DPP di PPN April 2008;bahwa atas banding di PPh Badan, oleh Majelis yang sama telah dilakukan pemeriksaan perkara sengketakoreksi penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga dalam sengketa DPP PPN Masa April Majelis tidakperlu melakukan pemeriksaan tersendiri dan cukup mengacu pada hasil pemeriksaan koreksi penjualankepada pihak afiliasi di PPh Badan;bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50436
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA,
8282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lalu Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) melakukan rekapitulasiperhitungan koreksi penjualan kepada afiliasi berdasarkan hargapasar wajar;Bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telahmeminta keterangan secara tertulis kepada TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) namun sampaidengan Laporan Pemeriksaan Pajak disusun, TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) belummemberikan keterangan yang diminta tersebut
    Kondisi transaksi afiliasi maupun independen adalah identikatau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapatdilakukan penyesuain yang akurat untuk menghilangkanpengaruh perbedaan kondisi yang ada9.6.
    biaya bunga pinjaman;e) Menjawab dan mengisi daftar isian berkenaan dengankesebandingan produk serta kesebandingan transaksi denganpihak afiliasi dan transaksi dengan pihak non afiliasi;f) Menjawab dan mengisi daftar isian berkenaan denganpelaksanaan kegiatan/fungsi;g) Menjawab dan mengisi daftar isian berkenaan dengantransaksi afiliasi sesuai KEP01/PJ.07/1993;Namun demikian, sampai dengan penyusunan LaporanPemeriksaan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat memenuhi
    permintaan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ditingkatpemeriksaan;Bahwa faktanya, apabila Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) pada saat pemeriksaan dapat memberikandata sebagaimana yang diminta oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), dapat digunakan sebagaitambahan data dalam penentuan harga wajar transaksi afiliasi;Bahwa selain itu Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di tingkat pemeriksaan juga meminta TransferPricing Documentation.
    For nonintercompany sales pricing, HTJ uses the average of threemonth aluminium price used by Sigma the biggest secondaryaluminium smelter in Asia;Bahwa dengan demikian, faktanya nyatanyata data pembandinginternal yang tersedia adalah reliable/nandal, dan dalam kondisiHalaman 29 dari 38 halaman Putusan Nomor 560/B/ PK/PJK/2015yang sebanding dengan transaksi afiliasi yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding).Sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding
Register : 14-01-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56107/PP/M.XIIIA/15/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
246166
  • telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidakdapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto,bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiPenyesuaian Fiskal Positif Promosi dan Iklan sebesar Rp17.563.530.749,00 tetapdipertahankan.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga sebesar Rp5.724.944.711,00: bahwa berdasarkan penelitian perincian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan alasanPemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa yang menjadi koreksiadalah adanya hutang afiliasi
    dan di sisi lain terdapat deposito dan investasi dalambentuk saham dengan kepemilikan diatas 25%.Menurut Pemohon : bahwa adanya hutang afiliasi dan di sisi lain ada deposito dan investasiMenurut Majelisarwon>sMenurut Terbandingdalam bentuk saham dengan kepemilikan lebih dari 25%.
    Pemohon Banding hanyamemberikan data berupa softcopy general ledger dan perjanjian hutang afiliasi tanpaada bukti pendukung lainnya terutama mengenai peunggunaan pinjaman tersebut.Data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yangdiajukan dalam surat keberatannya.: bahwa = Terbanding melakukan koreksi atas beban bunga sebesarRp5. 724.944. 711,00 dimana terdapat hutang afiliasi dan di sisi lain terdapat depositodan investasi dalam bentuk saham dengan kepemilikan di atas 25%bahwa
    menurut Pemohon Banding beban bunga sebesar Rp5.724.944.711,00tersebut berasal dari hutang afiliasi yang digunakan untuk pembayaran hutang usahadan tidak untuk ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau investasi,sehingga atas biaya bunga ters ebut tidak terkait dengan penghasilan bunga depositoyang telah dikenakan PPh yang bersifat final maupun penghasilan deviden dariinvestasi yang bukan merupakan Objek Pajak, yang menurut Pemohon Bandingdapat dibuktikan melalui :Asli Rekening KoranAsli