Ditemukan 203 data
12 — 6
Kitab Al Muhadzdzab juz Il halaman 176 berbunyi :Baal) 28 Aadilly GSN Ul Gay Lea UL J sSall ae ati pal lb 13Artinya : Apabila suami mencerai isteri sesudah dukhul dengan talak raj',maka isteri berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah semasaiddah;Selanjutnya dalam Kitab Al Fiqghu Ala Madzahibil Arba'ah juz VV halaman 576disebutkan:laze dalbadl da, jl) Gay 3 aad aaa oy Artinya; Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;Menimbang
11 — 11
Kitab Al Fiqhu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:Artinya: Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;3.
8 — 3
tetap;Menimbang, bahwa dengan putusnya perkawinan antara Pemohondengan Termohon, maka Termohon berkewajiban menjalani masa iddahselama 3 kali suci atau sekurangkurangnya 90 hari berdasarkan ketentuanPasal 153 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam dan selama masa iddahtersebut Pemohon berkewajiban memberikan nafkah, maskan, dan kiswahkepada Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (a) dan (b)Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana pendapat ahli hukum Islam dalamkitabnya AlFighu ala Madzahibil arba'ah
12 — 3
re ailpol wlb LI60.25 eC) aiaille ni Saw lJArtinya : Apabila suami mencerai isteri sesudah dukhuldengan talak raj'i, maka isteri berhak mendapattempat tinggal dan nafkah semasa iddah ;Selanjutnya dalam Kitab Al Fiqhu Ala Madzahibil Arba'ah juzIV halaman 576 disebutkan:) aalboll argjU Gx 8 oat aaa Jy JL>Artinya; Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajibdiberikan oleh bekas suami dari isteri yang ditalakraji'i oleh suaminya;3.
8 — 6
Kitab Al Fighu ala Madzahibil Arba'ah juz IV hal 576 yang maksudnya:Sesungguhnya nafkah iddah itu wajib atas seorang suami untuk isterinya yangditalak raj'iy, baik merdeka atau budak.
13 — 4
hukum tetap;Menimbang, bahwa dengan putusnya perkawinan antara Pemohondengan Termohon, maka Termohon berkewajiban menjalani masa iddahselama 3 kali suci atau sekurangkurangnya 90 hari berdasarkan ketentuanPasal 153 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam dan selama masa iddahtersebut Pemohon berkewajiban memberikan nafkah, maskan, dan kiswahkepada Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (a) dan (b)Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana pendapat ahli hukum Islam dalamkitabnya AlFighu ala Mazahibil arba'ah
18 — 9
Kitab Al Fighu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:laze ) Aalladll4a 5 jlciay 5 aed dail) yy Hal. 10 dari 13 hal. Put. No. 457/Pdt.G/2013/PA.Bkls.Artinya: Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekas suamidari isteri yang ditalak rajii oleh suaminya;3.
8 — 0
Menimbang, bahwa keinginan bercerai ini datang dari pihak Pemohon, sehinggadengan sudah terjadinya tamkin sempurna dari Termohon, maka berdasarkan ketentuanPasal 149 huruf (a) dan (b) jo Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam, Pemohon sebagaibekas suami wajib memberi mut'ah dan nafkah iddah yang layak kepada bekas istrinya.Demikian pula ibrah dalam Kitab al Fiqh ala al Madzahib al 'Arba'ah IV halaman 576 ):Artinya : Nafkah terhadap perempuan dalam masa iddah wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang
10 — 5
lb IsArtinya : Apabila suami mencerai isteri sesudah dukhul dengan talak ray'i,maka isteri berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah semasaiddah;Selanjutnya dalam Kitab Al Fiqghu Ala Madzahibil Arba'ah juz IV halaman 576disebutkan:Lie> , aalboJl ao jU uw 6 r8) asa ly Artinya; Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 149 Kompilasi HukumIslam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka
12 — 15
Kitab Al Fiqhu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:Artinya: Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;3. AlQur'an Surah AlBagarah ayat 241 berbunyi:lb Bab Sohld etandllaas WlArtinya: Kepada wanitawanita yang diceraikan (hendaklah diberikanoleh suaminya) mut'ah (pemberian) menurut yang maruf,sebagai suatu kewajiban bagi orangorang yang bertakwa;4. Kitab Al Um halaman 78 berbuny!
16 — 9
Kitab Al Fiqhu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:laze) dallaaida , jlo 3 ral Aaa 5 Artinya; Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekas suamidari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009,maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama
32 — 25
hukumtetap;Menimbang, bahwa dengan putusnya perkawinan antara Pemohondengan Termohon, maka Termohon berkewajiban menjalani masa iddahselama 3 kali suci atau sekurangkurangnya 90 hari berdasarkan ketentuanPasal 153 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam dan selama masa iddahtersebut Pemohon berkewajiban memberikan nafkah, maskan, dan kiswahkepada Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (a) dan (b)Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana pendapat ahli hukum Islam dalamkitabnya AlFiqhu ala Mazahibil arba'ah
10 — 7
Kitab Al Fiqhu ala Madzahibil Arba'ah juz IV hal 576 yang maksudnya:Sesungguhnya nafkah iddah itu wajib atas seorang suami untuk isterinya yangditalak raj'iy, baik merdeka atau budak.
10 — 5
Kitab Al Fiqhu Ala Madahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:Artinya: Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;3. AlQur'an Surah AlBaqarah ayat 241 berbuny/i:ole Usb so hdd? etan tla olArtinya: Kepada wanitawanita yang diceraikan (hendaklah diberikanoleh suaminya) mut'ah (pemberian) menurut yang maruf,sebagai suatu kewajiban bagi orangorang yang bertakwa;4. Kitab Al Um halaman 78 berbuny!
8 — 0
yaitu sekurangkurangnya90 (sembilan puluh) hari;Menimbang, bahwa pemberian nafkah iddah dimaksud setidaknya sesuaidengan kepatutan dan rasa keadilan, sebab yang termasuk didalam pengertiannafkah iddah tersebut adalah makanan, pakaian (kiswah) dan tempat tinggal(maskan), oleh karena itu Majelis Hakim akan menentukan sesuai dengankesanggupan Pemohon yang besarnya sebagaimana tercantum dalam putusanini, hal ini sejalan dengan pendapat pakar hukum Islam yang terdapat dalamKitab Al Fiqhu'ala Madzahibil Arba'ah
62 — 32
lb 13)Artinya: Apabila suami mencerai isteri sesudah dukhul dengan talak raj',maka isteri berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah semasaiddah;Selanjutnya dalam Kitab Al Fighu Ala Madzahibil Arba'ah juz IV halaman 576disebutkan:Lyxe 5 Ailbeall das jl ma 8 aad sail) Artinya; Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 149 Kompilasi HukumIslam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka
25 — 8
ANIK ARBA'AH Binti DIMYATI ;e Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dipenyidik dan keterangan saksi masih tetap samasebagaimana dalam berita acara pemeriksaan ;e Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini karenaterdakwa telah menjual 1 (Satu) bauah bangku balebale kepada saksi dari hasil kejahatan;e Bahwa terdakwa menjual bangku balebale kepada saksipada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2014 sekitar jam3.00 Wib.
14 — 4
(H.R. alDaruquthniy dan al Bayhaqiy);Menimbang, bahwa berdasarkan hadis hadis di atas dannash syara' lain yang terkait, maka sesuai denganpendapat Ahli Fikih dari kalangan mazhab al Syafi'iy danmengambil alihnya menjadi pendapat Majelis Hakim,menetapkan bahwa rukun (unsur) perkawinan itu ada lima,yaitu: Calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orangsaksi, dan ijab kabul, sebagaimana dikemukakan oleh Abdal Rahman al Jaziriy di dalam Kitaab al Figh 'alaa alMadzaahib al Arba'ah berikut:Yang Artinya
7 — 5
Tergugatrekonvensi/Pemohon;1.Tentang Nafkah IddahMenimbang, bahwa mengenai nafkah iddah, Majelis Hakim perlumengetengahkan Pendapat pakar hukum Islam yang diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim sebagaimana yang termaktub dalam Kitab SyarqowiAlat Tahrir Juz IV halaman 349 yang berbuny/i:Artinya: Dan wajib nafkah pada perempuan dalam iddah, jika adadalam talak raj, karena masih tetap tanggungan bekas suaminya atasperempuan itu dan masih tetap kekuasaan bekas suaminya.Di dalam Kitab Al Fiqghu Ala Madahibil Arba'ah
12 — 8
Kitab Al Fiqnu Ala Madzahibil Arba'ah juz IV halaman 576 disebutkan:Artinya; Bahwasanya nafkah dalam iddah itu wajib diberikan oleh bekassuami dari isteri yang ditalak raji'i oleh suaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 149 KompilasiHukum Islam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib memberikan kepada bekas isterinya yang ditalak berupa mutah yanglayak, nafkah iddah, melunasi mahar yang terhutang seluruhnya danmemberikan biaya hadlanah untuk anakanaknya yang belum