Ditemukan 23031 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 713/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
1313
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I)dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal03 Maret 1998 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang ;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 251000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    PENETAPANNomor 713/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Cibarengkok Rt.010 Rw.004 Desa Sumur BatuKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahwa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 03 Maret 1998, di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang ;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 18-03-2022 — Putus : 13-04-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 255/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 13 April 2022 — Pemohon melawan Termohon
102
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Gilang Mauluddin bin Mulyana) dengan Pemohon II (Susan Lia Julaeha binti Dayat Rohimat) yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung;
    4. Membebankan biaya
Register : 28-09-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 13-10-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 400/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 20 Oktober 2017 — 1.Ahmad Zaharoni bin Mukaram 2.Eva Rosdiana binti Karmain
376
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Ahmad Zaharoi bin Mukaram ) dengan PemohonII ( Eva Rosdiana binti Karmain ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2017, di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan,Kecamatan Sandubaya, Kota Mmataram;3.Memerintahkan kepada Pemohon Idan PemohonII untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;4.Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000.- ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah ) dibebankan
    PENETAPANNomor 400/Pdt.P/2017 /PA.Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Ahmad Zaharoni bin Mukaram, tempat lahir Babakan Barat, tanggal 22 Mei1994, umur 23 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan TidakBekerja, tempat tinggal di Jalan Ali Napiah, Lingkungan Babakan Barat,RT.004 RW.260, Kelurahan
    Babakan, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, sebagai : Pemohon Eva Rosdiana binti Karmain, tempat lahir Babakan, tanggal 02 Juli 1999,umur 18 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan Tidak Bekerja,tempat tinggal di Jalan Ali Napiah, Lingkungan Babakan Barat, RT.004RW.260, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,sebagai : Pemohon IlPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di
    Bahwa pada 05 Maret 2017,Pemohon Idan Pemohon Il melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Babakan Barat,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;2.
    ~ Barat, Kelurahan Babakan, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, dengan wali nikah ayah kandungPemohon Il bernama : Karmain dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama: Bahraen S.
    . 260, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, oleh karenaitu bukti tersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti P2 merupakan akta otentik, bermeterai cukupdan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai tempattinggal Pemohon Il di Jalan Ali Napiah, Lingkungan Babakan Barat, RT.004RW.260, Kelurahan babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,Hal. 6 dari 11 halaman Penetapan
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 29-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 746/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
1310
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon I) dengan Pemohon II (Pemohon II ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2004 di wilKakak Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Cirebon ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Cirebon ;4.
    SALINAN PENETAPANNomor 746/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatunkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :Pemohon I, Umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal diKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon Pemohon Il, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipan akatanikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar di KantorUrusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat ini paraPemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 10 Maret 2004 di wilKakak Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenCirebon ;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 705/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
1010
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I)dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan padatanggal 13 Mei 1997 di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kab. Bogor;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kab.Bogor;4.
    PENETAPANNomor 705/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggal diKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahwa pada tanggal, 13 Mei 1997 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka, danPemohon II berstatus Perawan pernikahan dilangsungkan dengan Walinikah Ayah Kandung Pemohon II bernama : Bapak,ENAP dengan maskawin berupa Seperangkat Alat Sholat, dibayar tunai, dan dihadiri saksinikah masingmasing bernama :a. ALI SODIKINb. BAEHAKI3.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipanakata nikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 03 Mei 1997, di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Bogor;3.Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kab.Bogor;4.Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 251.000, (dua ratus limapuluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 20-03-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 350/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 15 April 2020 — Pemohon:
Ny. EUIS ELY WIHARLINA
4114
  • Memberi Ijin kepada Pemohon NY.EUIS ELY WIHARLINA bertindak untuk dan atas nama anaknya yang belum dewasa tersebut guna melakukan tindakan hukum menjual/menjaminkan atas hak dari anak-anaknya tersebut antara lain berupa :

    1. Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 973/Kelurahan Babakan Penghulu, terletak di Provinsi Jawa-Barat, Kota Bandung
    , Kecamatan Cinambo, Kelurahan Babakan Penghulu, seluas 75 M2, Surat Ukur No. 00629/ Babakan Penghulu/2018, tertanggal 12 November 2018, NIB tanah 10.15.29.04.01610, atas nama pemohon NY.E ELY WIHARLINA;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 974/kelurahan Babakan Penghulu, terletak di Provinsi Jawa-Barat, Kota Bandung, Kecamatan Cinambo, Kelurahan Babakan Penghulu, seluas 73 M 2, Surat Ukur No. 00630/ Babakan Penghulu/2018
    E ELY WIHARLINA ;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 975/Kelurahan Babakan Penghulu, terletak di Provinsi Jawa-Barat, Kota Bandung, Kecamatan Cinambo, Kelurahan Babakan Penghulu, seluas 73 M 2, Surat Ukur No. 00631/ Babakan Penghulu/2018, tertanggal 12 November 2018, NIB tanah 10.15.29.04.01612, atas nama Pemohon NY.
    E ELY WIHARLINA ;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 976/Kelurahan Babakan Penghulu, terletak di Provinsi Jawa-Barat, Kota Bandung, Kecamatan Cinambo, Kelurahan Babakan Penghulu, seluas 73 M 2, Surat Ukur No. 00632/ Babakan Penghulu/ 2018, tertanggal 12 November 2018, NIB tanah 10.15.29.04.01613, atas nama Pemohon NY.
    E ELY WIHARLINA ;
  • Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 977/Kelurahan Babakan Penghulu, terletak di Provinsi Jawa-Barat, Kota Bandung, Kecamatan Cinambo, Kelurahan Babakan Penghulu, seluas 73 M 2, Surat Ukur No. 00633/ Babakan Penghulu/2018, tertanggal 12 November 2018, NIB tanah 10.15.29.04.01614, atas nama Pemohon NY.
Register : 08-11-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN SUMBER Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Sbr
Tanggal 14 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
328
  • Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.13 Desa Melakasari atas nama CANDRASARI (Tergugat II );
  • Sebidang tanah empang, seluas 10.080 m2 terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.26 Desa Melakasari atas nama HARTONO SANTO (Tergugat III );
  • Sebidang tanah empang, seluas 19.580 m2 terletak di Desa Melakasari
    , Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.27 Desa Melakasari atas nama HARTONO SANTO (Tergugat III );
  • Sebidang tanah empang, seluas 12.270 m2 terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.31 Desa Melakasari atas nama WAHYUDI W (Tergugat IV ).
  • Sebidang tanah empang, seluas 16.430 m2 terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.32 Desa Melakasari atas nama WAHYUDI W (Tergugat IV);
  • Sebidang tanah empang, seluas 7.860 m2 terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.39 Desa Melakasari atas
    , Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.27 Desa Melakasari atas nama HARTONO SANTO (Tergugat III ),
  • adalah sah menurut hukum.

  • Sebidang tanah empang, seluas 16.430 m2 terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.32 Desa Melakasari atas nama WAHYUDI W (Tergugat IV ).
  • Sebidang tanah empang, seluas 12.410 m* terletak di DesaMelakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan,Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.23 Desa Melakasari atas nama Kuslip (Tergugat 1);2. Sebidang tanah empang, seluas 12.380 m* terletak di DesaMelakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan,Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.24 Desa Melakasari atas nama Kuslip (Tergugat 1);3.
    terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebangsemula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalamSertipikat Hak Milik No. 23 Desa Melakasari atas nama Kuslip (Tergugat ),tanah empang, seluas 12.380 m? terletak di Desa Melakasari, KecamatanGebang semula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagaimana teruraidalam Sertipikat Hak Milik No. 24 Desa Melakasari atas nama Kuslip (Tergugat1), tanah empang, seluas 14.450 m?
    terletak di Desa Melakasari, Kecamatan Gebangsemula Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Sertipikat Hak Milik No.13 Desa Melakasari atas sebidang tanah empang, seluas 14.450 m?
    terletak di DesaMelakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, KabupatenCirebon, atas nama Hartono Santo, Sertipikat Hak Milik No. 31 DesaMelakasari sebidang tanah empang, seluas 12.270 m7? terletak di DesaMelakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan, KabupatenCirebon, atas nama Wahyudi W, Sertipikat Hak Milik No. 32 DesaMelakasari atas sebidang tanah empang, seluas 16.430 m?
    terletak di DesaMelakasari, Kecamatan Gebang semula Kecamatan Babakan,Kabupaten Cirebon, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik No.23 Desa Melakasari atas nama Kuslip (Tergugat 1);2.
Register : 16-04-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PA MATARAM Nomor 0200/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 7 Mei 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
83
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (AHMAD bin ENTEN) dan Pemohon II (ROHIMAH binti RAPIAH ) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 1993, bertempat di Lingkungan Babakan Utara, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II.4.
Register : 16-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0111/Pdt.P/2015/PA.MTR
Tanggal 30 April 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
136
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Munaini bin Amid ) dengan Pemohon II ( Baridah binti Ismail ) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Nopember 1988 di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
    PENETAPANNomor :0111/Pdt.P/2015/PA.Mtr.wo = ep)l 4.5 Ul, a,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan Penetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukanolehMunaini bin Amid,, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempattinggal di Jalan Jaya Lengkara, Lingkungan Babakan Kebon, Rt.002Rw.259, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram,
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il yang dilaksanakan tanggal 19 Nopember 1988 di Lingkungan Babakan KebonKelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;c. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya kepada pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempatkediaman Pemohon dan Pemohon Il.d.
    Safi'i, umur 36 tahun, agama Islam,pekerjaan wiraswasta, tempat kediaman di Lingkungan Babakan Kebon,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dibawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai beriku :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il, temandekat;e Bahwa benar Pemohon dan Pemohon Il adalah suami isteri yangmenikah pada tanggal 19 Nopember 1988 di Lingkungan BabakanKebon , Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram; Bahwa pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka
    di Lingkungan Babakan KebonKelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota MatarameBahwa yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama : dengan maskawin berupa uang sebesar Rp.1.000..
    tanggal 19 Nopember1988, betempat di Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, telah melangsungkan aqad nikahdengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama : Ismail dan maharberupa uang sejumlah Rp.1.000., ( seribu rupiah), dibayar tunai, dengandisaksikan oleh H.
Register : 05-07-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 461/Pdt.P/2024/PA.Tsm
Tanggal 18 Juli 2024 — Pemohon melawan Termohon
1317
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (FIRMAN BIN ADANG) dengan Pemohon II (LILIS LISMAWATI BINTI SARIP) yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 2016 di di Kampung Babakan Rt 011 Rw 003 Desa Karangmukti Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ;
    3. Memerintahkan Kepada para Pemohon untuk mendaftarkan pernikahannya tersebut pada Kantor Urusan Agama di Kampung Babakan Rt 011 Rw 003 Desa Karangmukti Kecamatan
Register : 12-04-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PA MATARAM Nomor 155/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 3 Mei 2018 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
1310
  • Haris) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2016 di Masjid Nurul Huda Sayo Lingkungan Babakan Timur, Kelurahan Babakan, Kecamatan sandubaya Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 221.000, (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    Penetapan 0155/Pdt.P/2018/PAMtrNurul Huda Sayo Lingkungan Babakan Timur Kelurahan BabakanKecamatan Sandubaya Kota Mataram,2.
    Pemohon (Anggriawan), Nomor:470/87/Kel.BBK/IV/2018, dikeluarkan oleh Lurah Babakan, KecamataanSandubaya Kota Mataram tanggal 12 April 2018, bermaterai cukup,selanjutnya diberi Kode (P.1) ;2. Asli Surat Keterangan Domisili an. Pemohon Il (Ririn Hidayah) Nomor:470/88/Kel.BBK/IV/2018, yang dikeluarkan oleh Lurah Babakan tanggal12 April 2018, bermaterai cukup, selanjutnya diberi kode (P.2);B. Saksi:1.
    Musdan bin Amag Musdin, Lahir di Babakan tanggal 12 Februari 1959, umur59 tahun, agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Wira swasta,Tempat Tinggal di Jalan Kalitelaga Babakan Timur Rt.005Rw.261, Kelurahan Babakan Kecamatan sandubaya KotaMataram, di bawah sumpahnya saksi memberikan keterangansebagai berikut :Him. 3 dari 11 hlm. Penetapan 0155/Pdt.P/2018/PAMtrBahwa Saksi kenal dengan Pemohon!
    Abdul Karim bin Nikman, Lahir di Babakan tanggal 12 Desember 1982,umur 36 tahun, agama Islam, Pendidikan SMP, PekerjaanBuruh, tempat tinggal di JI. Kalitelaga Babakan Timur Rt.008 Rw.003,, kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, di bawahsumpahnya saksi memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon! dan Pemohon Il karenasaksiadalah Saudara Seibu dari Pemohon ;Him. 4 dari 11 hlm.
    Penetapan 0155/Pdt.P/2018/PAMtrMasjid Nurul Huda Sayo Lingkungan Babakan Timur, Kelurahan Babakan,Kecamatan sandubaya Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;4.
Register : 03-11-2020 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN TANGERANG Nomor 2134/Pid.B/2020/PN Tng
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
DESTI NOVITA, SH, MH
Terdakwa:
MOH.OCIN MARJUKI, S.SOS BIN MARJUKI
460
  • Terletak di blok Djubleg Rt.001/Rw.001 Desa Babakan Karena pemekaran wilayah menjadi Kelurahan Bakti Jaya Kecamatan Setu Tangerang Selatan propinsi Banten.
  • Foto Copy Buku Tanah Letter C.Desa Babakan No. 48, C.
    RAIN GEPENG, Desa babakan, Karena Pemekaran Wilayah menjadi Kelurahan Bakti Jaya Kec.Setu Tangerang Selatan Propinsi Banten.
  • Asli Surat Pernyataan Penyerahan Tanah, yang dibuat di Kantor desa Babakan Tanggal 11 Juli 1976 yang ditanda tangani Oleh MARJUKI bin SAHAR Mengebalikan dari Asal Buku tanah Letter C.Desa Babakan No.48 C.No.62,yang pernah di Robah, Ks. Ke.C.771di Kembalikan lagi Keasal C. 62 (10) persil ke a/n. RAIN GEPENG.
  • Asli Surat Pernyataan Kepala Desa Babakan tertanggal 25 Desember 1976 Bahwa Kikitir, Girik dan IPEDA C.No. 62 (10) persil terregister dalam buku tanah Letter Desa Babakan no.48
  • Asli Surat Pernyataan Kepala Desa No.594-4/03/BKN/2003 Bahwa C.no.771(10) Persil a/n.MARJUKI bin SAHAR Tidak Terdaftar Dibuku KOHIR Desa Babakan dan tidak Terdaftar di Peta Rincik/ Peta Lokasi Desa Babakan/ Kelurahan Bakti Jaya Tanggal 20 Januari 2003,yang di tandatangani oleh Kepala Desa Babakan
  • Foto Copy Kutipan Leter C 62 atas nama Rain Gepeng yang dilegalisir dan tanda tangan oleh Lurah Babakan Masduki
  • Surat Keterangan Nomor :592/170-Kec .Serpong /2019 Camat Serpong tanggal 31 Desember 2019
  • Surat Keterangan Nomor :592/171-Kec .Serpong /2019 Camat Serpong tanggal 31 Desember 2019
  • Surat Keterangan Nomor :592/172-Kec .Serpong /2019 Camat Serpong tanggal 31 Desember 2019
  • Foto Copy Buku Register Leter C Desa Babakan No 48
  • Foto Copy
  • kutipan Leter C 62 atas nama Rain Gepeng yang dilegalisir dan di tandatangani oleh PLT Lurah Babakan Saadon Aja Asmira SE
  • Foto Copy kutipan Leter C.
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 286/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
119
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I,) dengan Pemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1991 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    PENETAPANNomor 286/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I,, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh, tempat tinggalKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon 1PEMOHON Il, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tanggatempat
    tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 286/Pdt.P/2018/PA.Con mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tanggal 1 Januari 1991 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusJEJAKA dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN, pernikahandilangsungkan dengan wali nikah Ayah Kandung Pemohon Kedua bernamaBapak H. INENG, dengan Mas Kawin berupa uang 10.000. Di bayarTUNAI dan di hadiri saksi nikah bernama:a. SAKSI NIKAH b. SAKSI NIKAH II3.
    Bahwa sampai sekarang para pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para pemohon yidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Babakan Madang , sementara saat ini para pemohonmembutuhkan AKta Nikah tersebut memalui penetapan pernikahan;7. Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, para pemohon memohon agar KetuaPengadilan Agama Cibinong memeriksa dan mengadili perkara ini.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 26 Rajab 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 728/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
1410
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I )dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal04 Juli 1998 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan BabakanMadang Kabupaten Bogor ;;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;;84.
    PENETAPANNomor 728/Pdt.P/2018/PA.CbnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON , Umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    ;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga ,tempat tinggal di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Bahawa samapai sekarang para Pemohon tidak mempunyai kutipanakata nikah, karena pernikahan para Pemohon ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, sementara saat inipara Pemohon membutuhkan Akta Nikah tersebut melalui penetapanpengesahanan nikah ;7.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 04 Juli 1998 di wilayah Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan MajelisHakim pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengantanggal 19 Zulhijah 1439 H.
Register : 09-08-2018 — Putus : 31-08-2018 — Upload : 04-09-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 736/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 31 Agustus 2018 —
910
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( PEMOHON I) dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;4.
    Bahwa pada tanggal Dua Puluh Maret Tahun Seribu Sembilan RatusSembilan Puluh Tiga,para pemohon melangsungkan pernikahan menurutagama islam di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;2.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilangsungka pada tanggal, 20 Maret 1983,di wilayah Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;3. Memerintahkan Kepada Pemohon Dan Pemohon II untuk mencatatkanPernikahan tersebut kepada KUA Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor ;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;5.
    Babakan Jengkol Rt.001 Rw.001Desa Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Babakan Jengkol Rt.001 Rw.001 Desa SumurBatu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( PEMOHON 1)dengan Pemohon II (PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal20 Maret 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor ;4.
Register : 13-07-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PA MATARAM Nomor 360/Pdt.P/2022/PA.Mtr
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
384
  • Rahmatullah ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret di Lingkungan Babakan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2022 ;
Register : 07-08-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 304/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 8 September 2017 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
223
  • Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Wais Karni bin Suhaimi) dengan Pemohon II (Maemunah binti Mashur) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 1996, di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;4.
    Babakan, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, sebagai : Pemohon Maemunah binti Mashur, tempat lahir Babakan, tanggal 21 Mei 1969, umur48 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Pedagang, tempattinggal di Jalan Alinapiah, Lingkungan Babakan Barat, RT.002 RW.260,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sebagai :Pemohon IlPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di muka sidang
    1996, Pemohon dan Pemohon llmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, dengan wali nikah ayah kandungPemohon Il bernama : Mashur dan dihadiri saksi nikah masingmasingbernama: H.
    adalahKeponakan Pemohon Il;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah suami isteri yang menikahpada tanggal O03 Juni 1996, Pemohon dan Pemohon llmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, dengan wali nikah ayah kandungPemohon Il bernama : Mashur dan dihadiri saksi nikah masingmasingbernama: H.
    menjelaskan mengenai tempattinggal Pemohon di Jalan Alinapiah, Lingkungan Babakan Barat, RT.002RW.260, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, sehinggabukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, oleh karena itu buktitersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti P2 merupakan akta otentik, bermeterai cukupdan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai tempattinggal Pemohon Il di Jalan Alinapiah, Lingkungan Babakan Barat
    Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon (Wais Karni binSuhaimi) dengan Pemohon Il (Maemunah binti Mashur) yangdilaksanakan pada tanggal 03 Juni 1996, di Lingkungan Babakan Barat,Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanSandubaya Kota Mataram;4.
Register : 23-03-2018 — Putus : 13-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 277/Pdt.P/2018/PA.Cbn
Tanggal 13 April 2018 —
129
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON I, ) dengan Pemohon II (PEMOHON II, ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2003 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor; 4.
    SALINAN PENETAPANNomor 277/Pdt.P/2018/PA.CbnZEN :EINa7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Pengesahan Nikah / Istbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, Umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon PEMOHON Il, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan
    Ibu Rumah Tanggatempat tinggal Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;Selanjutnya disebut sebagai : Pemohon IIPengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal 23Maret 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama CibinongNomor: 277/Pdt.P/2018/PA.Cbn mengemukakan halhal sebagai berikut :1.
    Bahwa pada tanggal 03 Maret 2003 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama islam di Wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor;2. Bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan Pemohon Pertama berstatusCERAI MATI (UUN Alm) dan Pemohon Kedua berstatus PERAWAN,pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah Ayah Kandung PemohonKedua bernama Bapak SAARIN Alm, dengan Mas Kawin berupa uangTunai Rp. 20.000, Di bayar TUNAI dan di hadiri saksi nikah bernama :a. SAKSI NIKAH b.
    ANAK KEDUA, Umur 10 tahun.Bahwa salama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugutan pernikahan para pemohon tersebut dan selama itupula para pemohon tetap berama Islam;Bahwa sampai sekarang para pemohon tidak mempunyai kutipan aktanikah, karena pernikahan para pemohon yidak terdaftar di Kantor UrusanAgama Kecamatan Babakan Madang , sementara saat ini para pemohonmembutuhkan AkKta Nikah tersebut memalui penetapan pernikahan;Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul
    Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang KabupatenBogor;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 251000, (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Jum'at tanggal 13 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 26Rajab 1439 H.
Register : 08-06-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 263/Pdt. P/2017/PA.Mtr.
Tanggal 11 Juli 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
140
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Haufillah bin Harmaen) dengan Pemohon II (Sumirah binti Amaq Satrah) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 1995, di Lingkungan Babakan Kebon Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II.4.
Register : 15-04-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 12-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0191/Pdt.P/2014/PA.MTR
Tanggal 7 Mei 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
124
  • IHSAN ) dengan Pemohon II ( ASMAINI binti JARIYAH ) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret tahun 1996, bertempat di Lingkungan Babakan Timur, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mecatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II. 4.