Ditemukan 160 data
40 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
mineral hanya dijadikan sebagaicontoh, jadi dimungkinkan penambahan unsur lainselain vitamin dan mineral :10.Bahwa Air Susu Ibu (ASI)11.sendiri sangat berguna untukperkembangan bayi yangoptimal, dan untuk diketahui,Lactogen1 dan Lactogen2merupakan susu sebagaipengganti Air Susu Ibu, yangdiberikan kepada bayi apabilaIbu tidak dapat menyusuibayinya, dan karenanya susutersebut telah diperkayasesuai dengan Air Susu Ibu ;Bahwa berkaitan denganuraian pada butir 8 di atas,untuk Nestle Bubur Susu(Nestle Milk Cerelac
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PO. 01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111/POT tertanggal 22 Agustus 2007 atas NestleCerelac dengan Nomor Pendaftaran ML 810101035145 yangdikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan RepublikIndonesia (Badan POM) dimana dalam surat tersebut Badan POMmenyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalah makanan PendampingASI Bubuk Instan Bubuk Bayi (Lampiran Il).Sebagaimana telah dijelaskan di atas oleh Pemohon PeninjauanHal 13 dari 27 hal. Put.
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
cereal, groat,yeast, dan dalam proses produksinyatidak ada penggantian satu atau lebihingredients dari susu sehingga tidakmenghilangkan karakter utamanya sebagaiSUSU, hal ini sesual dengan SuratPersetujuan Pendaftaran Produk PanganNomorPO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POTtertanggal 22 Agustus 2007 atas NestleCerelac dengan Nomor Pendaftaran ML810101035145 yang dikeluarkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia (Badan POM), dimana dalamsurat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
hanya dijadikan sebagaicontoh, jadi dimungkinkan penambahan unsur lainselain vitamin dan mineral ;10.11.12.Bahwa Air Susu lbu (ASI)sendiri sangat berguna untukperkembangan bayi yangoptimal, dan untuk diketahui,Lactogen1 dan Lactogen2merupakan susu sebagaipengganti Air Susu Ibu, yangdiberikan kepada bayi apabilaIbu tidak dapat menyusuibayinya, dan karenanya susutersebut telah diperkayasesuai dengan Air Susu Ibu ;Bahwa berkaitan denganuraian pada butir 8 di atas,untuk Nestle Bubur Susu(Nestle Milk Cerelac
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk diketahui Lactogen 1dan Lactogen2 merupakan susu sebagaiPengganti Air Susu Ibu, yang diberikankepada bayi apabila ibu' tidak dapatmenyusui bayinya dan karenanya susutersebut telah diperkaya sesuai denganair susu ibu ;11.Berkaitan dengan uraian pada butir 8 diatas, untuk Nestle Bubur Susu (NestleMilk Cerelac), Badan Pengawas Obat danMakanan Republik Indonesia (BadanPOM), menyebutkan bahwa Nestle Cerelacadalah Makanan Pendamping ASI BubukInstan Bubur Bayi sebagaimana ternyatadalam Surat Persetujuan
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
cereal, groat,yeast, dan dalam proses produksinyatidak ada penggantian satu atau lebihingredients dari susu sehingga tidakmenghilangkan karakter utamanya sebagaiSUSU, hal ini sesual dengan SuratPersetujuan Pendaftaran Produk PanganNomorPO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POTtertanggal 22 Agustus 2007 atas NestleCerelac dengan Nomor Pendaftaran ML810101035145 yang dikeluarkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia (Badan POM), dimana dalamsurat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 448/B/PK/PJK/200914tertanggal 22 Agustus 2007 atas NestleCerelac dengan Nomor Pendaftaran ML810101035145 yang dikeluarkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia (Badan POM), dimana dalamsurat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac adalah MakananPendamping ASI Bubuk Instan Bubur Bayi(Lampiran Il) ;.
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
mineral hanya dijadikan sebagaicontoh, jadi dimungkinkan penambahan unsur lainselain vitamin dan mineral ;10.Bahwa Air Susu Ibu (ASI)11.sendiri sangat berguna untukperkembangan bayi yangoptimal, dan untuk diketahui,Lactogen1 dan Lactogen2merupakan susu sebagaipengganti Air Susu Ibu, yangdiberikan kepada bayi apabilaIbu tidak dapat menyusuibayinya, dan karenanya susutersebut telah diperkayasesuai dengan Air Susu Ibu ;Bahwaiberkaitan denganuraian pada butir 8 di atas,untuk Nestle Bubur Susu(Nestle Milk Cerelac
21 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
hanya dijadikan sebagaicontoh, jadi dimungkinkan penambahan unsur lainselain vitamin dan mineral ;10.11.12.Bahwa Air Susu lbu (ASI)sendiri sangat berguna untukperkembangan bayi yangoptimal, dan untuk diketahui,Lactogen1 dan Lactogen2merupakan susu sebagaipengganti Air Susu Ibu, yangdiberikan kepada bayi apabilaIbu tidak dapat menyusuibayinya, dan karenanya susutersebut telah diperkayasesuai dengan Air Susu Ibu ;Bahwa berkaitan denganuraian pada butir 8 di atas,untuk Nestle Bubur Susu(Nestle Milk Cerelac
10 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk diketahui Lactogen 1dan Lactogen 2 merupakan susu sebagaiPengganti Air Susu Ibu, yang diberikankepada bayi apabila ibu' tidak dapatmenyusul bayinya dan karenanya susutersebut telah diperkaya sesuai denganair susu ibu ;11.Berkaitan dengan uraian pada butir 8 diatas, untuk Nestle Bubur Susu (NestleMilk Cerelac), Badan Pengawas Obat danMakanan Republik Indonesia (BadanPOM), menyebutkan bahwa Nestle Cerelacadalah Makanan Pendamping ASI BubukInstan Bubur Bayi sebagaimana ternyatadalam Surat Persetujuan
23 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 74/B/PK/PJK/201014Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia (Badan POM), dimana dalamsurat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac adalah MakananPendamping ASI Bubuk Instan Bubur Bayi(Lampiran Il) ;.
11 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 282/B/PK/PJK/201014Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia (Badan POM), dimana dalamsurat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac adalah MakananPendamping ASI Bubuk Instan Bubur Bayi(Lampiran Il) ;.
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
cereal, groat,yeast, dan dalam proses produksinyatidak ada penggantian satu atau lebihingredients dari susu sehingga tidakmenghilangkan karakter utamanya sebagaiSUSU, hal ini sesual dengan SuratPersetujuan Pendaftaran Produk PanganNomorPO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POTtertanggal 22 Agustus 2007 atas NestleCerelac dengan Nomor Pendaftaran ML810101035145 yang dikeluarkan oleh BadanPengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia (Badan POM), dimana dalamsurat tersebut Badan POM menyebutkanbahwa Nestle Cerelac
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelacdengan Nomor Pendaftaran ML 810101035145 yang dikeluarkanoleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia("Badan POM"), dimana dalam surat tersebut Badan POMmenyebutkan bahwa Nestle Cerelac adalah Makanan PendampingASI Bubuk Instan Bubur Bayi (Lampiran I).Sebagaimana telah dijelaskan di atas oleh Pemohon PeninjauanKembali sebutkan di atas bahwa Lactogen1 dan Lactogen2merupakan susu formula bayi pengganti ASI
18 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
susu telah hilang,namun untuk produk Lactogen1 dan Lactogen2 sudah benar masukdalam klasifikasi HS. 0402.29.10.00 karena tidak ada penambahanramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal, groat, yeast, dandalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebihingredients dari susu sehingga tidak menghilangkan karakter utamanyasebagai susu, hal ini sesuai dengan Surat Persetujuan PendaftaranProduk Pangan Nomor PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POTtertanggal 22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelac
23 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
susu telah hilang, namun untuk produk Lactogen1 dan Lactogen2 sudah benar masukdalam klasifikasi HS. 0402.29.10.00 karena tidak ada penambahan ramuankedua (secondary ingredients) berupa cereal, groat, yeast; dan dalam prosesproduksinya tidak ada penggantian satu atau lebih ingredients dari sususehingga tidak menghilangkan karakter utamanya sebagai susu, hal ini sesuaidengan Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POT tertanggal 22 Agustus 2007 atasNestle Cerelac
29 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
(secondary ingredients)berupa cereal, groat, yeast, dan dalam prosesproduksinya tidak ada penggantian satu atau lebihingredients dari susu sehingga tidak menghilangkankarakter utamanya sebagai susu, hal ini sesuaidengan Surat Persetujuan Pendaftaran Produk PanganNo.PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POTtertanggal 22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelacdengan Nomor Pendaftaran ML 810101035145 yangdikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia (Badan POM), menyebutkan bahwaNestle Cerelac
33 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untukdiketahui, Lactogen 1 dan Lactogen2 merupakansusu. sebagai Pengganti Air Susu Ibu, yangdiberikan kepada bayi apabila ibu tidak dapatmenyusui bayinya dan karenanya susu tersebuttelah diperkaya sesuai dengan Air Susu Ibu;Berkaitan dengan uraian pada obutir 8 diatas, untuk Nestle Bubur Susu (Nestle MilkCerelac), Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia (Badan POM), menyebutkanbahwa Nestle Cerelac adalah Makanan PendampingASI Bubuk Instan Bubur Bayi sebagaimana ternyatadalam Surat Persetujuan
59 — 7
Makanan bayi dengan 10 kotak /bulan Rp. 10.000, Rp. 100.000,pemberian beragammerk Sunu, Mina,Cerelac 100 gram /kotak3. Pempers merk 4 pak /bulan Rp. 70.000, Rp. 280.000,HUGGIES XL4. Pakaian bayi, topi, 1 set / 3 bulan Rp. 750.000, Rp. 250.000,selimut bayi sepatu,sandal baik untukseharihari dan atauuntuk berpergian5. Peralatan minum dan 1 set /3 bulan Rp. 300.000, Rp. 100.000, .makan bayi, seperti botolsusu, dot piring bayi dll.6.
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
susu telah hilang,namun untuk produk Lactogen1 dan Lactogen2 sudah benar masukdalam klasifikasi HS. 0402.29.10.00 karena tidak ada penambahanramuan kedua (secondary ingredients) berupa cereal, groat, yeast, dandalam proses produksinya tidak ada penggantian satu atau lebihingredients dari susu sehingga tidak menghilangkan karakter utamanyasebagai susu, hal ini sesuai dengan Surat Persetujuan PendaftaranProduk Pangan Nomor PO.01.02.51.1266.PKPU3/ML/08/07/111POTtertanggal 22 Agustus 2007 atas Nestle Cerelac