Ditemukan 509709 data
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
SUNARTO
36 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa:
Abdul Wahab Bin Amas
28 — 14
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Abdul Wahab Bin Amas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dilarang melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan Dilarang melakukan kekerasan, memaksa Anak untuk dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NURMAN
40 — 5
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SYAMSUL ARIFIN
35 — 9
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SAEFULLAH
29 — 4
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
TUNGGONO
45 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ADI YANTORO
92 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SUBARI
107 — 105
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
38 — 24
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu KUSNO TRIBOWO, Kopka NRP 615835, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya secara kekerasan fisik . 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan.
satu bulan Januari tahun dua ribu empat belas dan pada hariKamis tanggal sebelas bulan Juni tahun dua ribu lima belas, setidaktidaknya dalambulan Januari tahun dua ribu empat belas dan bulan Juni tahun dua ribu lima belas,atau setidaktidaknya dalam tahun dua ribu empat belas, dan tahun dua ribu limabelas, di Asrama TNI AD Cengkeh Padang Provinsi Sumatra Barat, atau setidak tidaknya di tempattempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer 103Padang, telah melakukan tindak pidana:"Setiap orang dilarang
pidananya Majelis akanmempertimbangkan sendiri dalam putusannya.MenimbangMenimbangMenimbang19Bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semuaunsurunsur tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum.Bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaan yang disusunsecara tunggal mengandung unsurunsur sebagai berikut :Pasal5 huruf ajo Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Unsur Kesatu : Setiap orang .Unsur Kedua : Dilarang
Unsur kedua : Dilarang melakukan kekerasan fisika. Bahwa kata Dilarang dalam unsur ini merupakan sifat melawan hukum dariperbuatan yang dilakukan oleh pelaku/Terdakwa.b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU RI Nomor 23 Tahun 2004menyatakan bahwa Kekerasan fisik sebagaimana dengan Pasal 5 huruf aadalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.c.
Sukrrati (Saksi1) seorang perempuan yangberumur empat puluh tahun menurut surat permintaan Visum ditemukanbengkak sewarna kulit dan memar kemerahan pada dari kiri, lengan atas kirilengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut tidakMenimbang23menimbulkan penyakit/halangan dalam dalam menjalankan pekerjaan/jabatanatau mata pencahariannya.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur kedua "Dilarang melakukankekerasan fisik telah terpenuhi.3.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu KUSNO TRIBOWO, Kopka NRP 615835, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangganya secara kekerasan fisik .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan.3.
39 — 19
Penggugat dan Tergugat wajib membuka komunikasi dan dilarang memblokir nomor kontak demi kepentingan ketiga anak tersebut pada diktum angka 3.1;
3.7. Penggugat dan Tergugat dilarang bertengkar atau berkata-kata kasar atau melakukan hal-hal yang menurut ketentuan melanggar norma agama dan norma hukum dihadapan ketiga anak tersebut pada diktum angka 3.1.
3.8.
Penggugat dan Tergugat dilarang menceritakan kejelekan atau aib salah satu pihak kepada ketiga anak tersebut pada diktum angka 3.1., dan dilarang mempengaruhi ketiga anak tersebut untuk membenci atau memutus komunikasi dengan salah satu pihak;
3.9. Penggugat dan Tergugat wajib menyelesaikan seluruh masalah terkait kepentingan ketiga anak tersebut pada diktum angka 3.1. dengan cara musyawarah;
3.10.
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
IDA HODIJAH
23 — 3
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
- menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
RIKO AFRIWAN,S.Sos
Terdakwa:
HENGKI
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HENGKI tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Barang dagangan ditempat yang dilarang berjualan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Denda Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 3 ( Tiga ) Hari ;
- Membebankan kepada Tersangka membayar biaya perkara
165 — 41
Tanpa hak dan tanpa izin mendirikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Menteri , dilarang memberikan ijazah, memberikan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi ?Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU :see Bahwa terdakwa MARSAID YUSHAR PHD Pada hari Kamis tanggal 25 Juni2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni2015 di Jalan Gatot Subroto No.179 Kec.Medan Petisah Kota Medan tepatnyadikantor KNPI Sumut atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukumPengadilan Negeri Negeri Medan, Perseorangan, Organisasi atau penyelenggarapendidikan tinggi yang tanpa hak dan tanpa izin mendirikan Perguruan TinggiSwasta (PTS) dari Menteri, dilarang
Menyatakan terdakwa MARSAID YUSHAR, PHD, bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak dan tanpa izin mendirikanPerguruan Tinggi Swasta (PTS) dari Menteri, dilarang memberikanijazah, memberikan gelar akademik, gelar vokasi,gelar profesisebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UndangUndang RI No.12Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dalam dakwaan Kesatu..
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
RAMADHAN
20 — 3
Pasal 25
(2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 25 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
96 — 18
Menyatakan Terdakwa SITI MAIDAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan 2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
tatakan;1 (satu) buah pengaduk santen;1 (satu) buah kain saringan;1 (satu) buah gayung;1 (satu) buah tong;1 (satu) buah ember;1 (satu) buah centong acian;1 (satu) buah tatakan tahu besar;1 (satu) buah ayakan;1 (satu) plastik kacang kedelai;1 (satu) plastik garam;1 (satu) plastik soda api;1 (satu) plastik cokok (bahan menjadi tahu).Bahwa Barangbarang yang tersebut merupakan miliktersangka SITI MAIDAH selaku penanggung jawab/pemilik pabrik tahu dan dalam proses pencampuranbahan tambahan pangan yang dilarang
Bahwa Barangbarang yang tersebut merupakan miliktersangka SITI MAIDAH selaku penanggung jawab/pemilik pabrik tahu dan dalam proses pencampuranbahan tambahan pangan yang dilarang (formlin) atasperintah dari terdakwa.e Bahwa saksi melakukan penangkapan danpenggeledahan terhadap rumah terdakwa bersamadengan team.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan seluruhketerangan saksi.Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar pulaketerangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut
kg yaitu Tahu ukuran besar 10X10) sebanyak600 biji, sedangkan ukuran kecil (5X5) kurang lebih 6.000 biji.Dan omset atau keuntungan terdakwa per bulan sebesar Rp.25.000.000, kotor dan bersihnya sekitar 10.000.000, (sepuluh jutarupiah);Bahwa Persyaratan atau ketentuan proses pembuatan tahu yangmemenuhi persyaratan yang berlaku dan layak untuk diedarkandiwilayah Negara Kesatuan RI yaitu bahan Baku kacang kedelaiyang berkwalitas, cara proses pengolahan yang benar, air bersih,dijaga kebersihannya dan dilarang
Unsur yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengansengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan ;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi,petunjuk dan keterangan terdakwaBahwa benar telah terjadi perkara tindak pidana dengan sengaja menggunakanyang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dan dengan sengajamengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan.
Acara Pidana (KUHAP) sertaperaturan lainnya yang bersangkutan :MENGADIL IL1 Menyatakan Terdakwa SITI MAIDAH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamenggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahanpangan 2 Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 bulan;3 Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yangdijatuhkan;4 Memerintahkan
BAMBANG SUPRAYITNO
Terdakwa:
H FAJAR
30 — 13
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pasal 551 KUHP tentang wewenang,berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan jelas dilarang
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang
BAMBANG SUPRAYITNO
Terdakwa:
MARKAMIN
39 — 13
MEMUTUSKAN
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pasal 551 KUHP tentang wewenang,berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan jelas dilarang
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (ldua ribu rupiah)
- Memerintahkan barang
1.LUTIARTI,S.H.
2.BUDIARTI,S.H.
3.MUTIA OKTARIA MEGA NANDA, S.H.
Terdakwa:
1.RANDI NATA BIN HERMAN
2.ADETYA M. AKBAR BIN SIPIRMAN
62 — 7
AKBAR BIN SIPIRMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I RANDI NATA BIN HERMAN dan Terdakwa II ADETYA M.
AKBAR BIN SIPIRMAN
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; - Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap
Noor Fahmi Arif Ridha
Terdakwa:
Gajali Rahman
47 — 16
- Menyatakan Terdakwa GAJALI RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuang sampah pada jam yang dilarang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengandenda sebesar Rp 49.000,00.(empat puluh Sembilan ribu Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP an.
NOFRIANDRI SH
Terdakwa:
BASORI
5 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Basori tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang dilarang membuah sampah sembarangandijalan,taman atau tempat umum
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7( tujuh )