Ditemukan 2267 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN BOGOR Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr
Tanggal 2 Maret 2023 — Terdakwa
26335
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, Penasihat Hukum Anak, Korban/Orang Tuadan Pekerja Sosial.
Putus : 24-07-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN MAROS Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2014/PN Mrs
Tanggal 24 Juli 2014 — terdakwa : Moch Iqbal Musdal Mustafa Alias Iqbal Bin Mustafa
9243
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan perkara setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;5.
    Berita Acara Diversi Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Mrs tanggal 7 Oktober2014 ;3.
    Kesepakatan Diversi tanggal8 Oktober 2014 ;Menimbang bahwa dari laporan Hakim tanggal 8 Oktober antara anak dankorban telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 8 Oktober 2014 denganketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa Diversi yang dilakukan adalah berdasarkan kesepakatan bersamasebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistemperadilan Pidana Anak dan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentianpemeriksaan perkara setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampaikesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya ;5.
Register : 21-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2019/PN Trk
Tanggal 9 Desember 2019 — Terdakwa
10522
  • Laporan dari Hakim/Fasilitator Diversi tertanggal 5 Desember 2019perihal laporan hasil Diversi dalam perkara anak .Nama lengkap : Bambang Winarto Bin Almarhum SunotoTempat lahir : TrenggalekUmur/tanggal lahir : 15 tahun / 20 April 2004Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : RT 31 RW 08 Dusun Kebon, Desa GondangKecamatan Tugu, Kabupaten TrenggalekAgama : IslamPekerjaan : tidak bekerjaPendidikan : SMP (tidak tamat).2.
    Berita Acara Diversi Nomor 8/Pid.SusAnak2019/PN Trk yangdimulai pada tanggal 27 Nopember 2019 ,dan 4 Desember 2019.3.
    Kesepakatan Diversi tanggal 4 Desember 2019;Menimbang, bahwa dari laporan Hakim / Fasilitator Diversi tanggal 5Desember 2019 antara Anak, Wali anak dan Korban telah dicapaiKesepakatan Diversi tanggal 4 Desember 2019 dengan ketentuan sebagaiberikut :Pasal 1Pihak kesatu telah mengakui telah mengambil 1 (Satu) buah sepeda motorHonda Grand C 100 warna hitam Nomor Polis AG 4177 YK milik pihak kedua;Pasal 2Pihak Kesatu berjanji tidak akan mengulangi perobuatannya dan bersediamelanjutkan sekolahnya;Pasal
    Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim / Fasilitator Diversi.2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi.3. Memerintahkan Hakim / Fasilitator Diversi untuk mengeluarkan PenetapanPenghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakanseluruhnya/Sepenuhnya.4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan Seluruhnya/Sepenuhnya.5.
    Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim/ Fasilitator Diversi, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan Anak,Wali anak serta Korban.Di tetapkandi: Trenggalek.Pada tanggal : 9 Desember 2019Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek,Agus Aryanto, S.H.Nip.19651012 199603 1001
Register : 19-06-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kis
Tanggal 24 Juni 2024 — Terdakwa
2412
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
    4. Memerintahkan
    Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
  • Memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan lain-lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/ Penuntut Umum/ Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang tua, Korban dan Para Saksi;
Register : 05-02-2016 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN SINGKEL Nomor 1/PID.SUS.ANAK/2016/PN.SKL
Tanggal 15 Februari 2016 — -Juanda Bin Kubito,;
916
  • Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
    Berita Acara Diversi tanggal 12 Februari 2016;3.
    Kesepakatan Diversi tanggal 12 Februari 2016;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 12 Februari 2016 antara Anak dan korbantelah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 12 Februari 2016 dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Pihak I dan Pihak II menyatakan perkara selesai dengan perdamaian;Pasal 2Pihak I bertanggung jawab atas perbuatan Anak dan mengakui kesalahan dari perbuatan Anakterhadap Anak Korban bernama Dian Reva Lira Agustina Binti Suwandi dan selanjutnya akanmelakukan pembinaan dan bimbingan
    denganberjanji apabila Anak melakukan perbuatan serupa atau perbuatan melawan hukum lainnya makaakan menyerahkan penyelesaian menurut hukum yang berlaku dengan tanpa melalui prosesdiversi;Pasal 4Pihak II bersepakat mencabut laporan/ pengaduan/ tuntutan terhadap Anak dalam perkara pidanadengan Nomor Register: 1/Pid.SusAnak/2016/PN Sk, pada Pengadilan Negeri Singkil;Pasal 5Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuandari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan Diversi
    Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Anak dalamPerkara A Quo;3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Anak dari Rumah Tahanan Negarasegera setelah Penetapan ini ditetapkan;4.
Putus : 19-01-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 06/Pid.Sus-Anak/2016/PN Lgs
Tanggal 19 Januari 2016 — BAHRIAN BIN AHMAD YUNUS.
11119
  • Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Bahrian Bin Ahmad Yunus setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Anak Bahrian Bin Ahmad Yunus dari tahanan;3.
    Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti 1 (satu) unit HP Tablet Merk Samsung Galaxy Tab 4 warna putih dan 1(satu) unit sepeda motor Roda Dua merk Honda vari dengan Nopol BL 4956 UU Noka MH1JFJ110EK358320, Nosin JFJ1362002 sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;4.
    Perihal : Laporan Hasil Diversi Kepada yth.Lampiran : 3 (tiga) bundel KET UA PENGADILAN NEGERILANGSADi LANGSA.Dengan hormat,Sehubungan dengan pelaksanaan diversi perkara Nomor 06/Pid.SusAnak/2016/PN Lgs, dalam perkara Anak :1. Nama Lengkap : BAHRIAN BIN AHMAD YUNUS.2. Tempat Lahir : Langsa.3. Umur / Tgl. Lahir : 15 tahun / 17 Februari 2000.4. Jenis Kelamin : Laki laki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat Tinggal : Gp. Sungai Pauh Induk KecamatanLangsa Barat Kota Langsa.7. Agama : Islam.8.
    Pendidikan : SD (Kelas V).Bersama ini dilaporkan bahwa proses diversi telah berhasilsebagaimana terlampir dalam berita acara dan kesepakatan diversi,selanjutnya mohon diterbitkan penetapan diversi sesuai dengan ketentuanPasal 52 Ayat 5 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SistemPeradilan Pidana Anak.Demikian untuk menjadi perhatian.Langsa, 19 Januari 2016.Fasilitator Diversi,MUKHTARI, SH.
    Berita Acara Diversi Nomor 06/Pid.SusAnak/2016/PN Lgs tanggal19 Januari 2016 ;3.
    Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barangbukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;5. Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada korbandalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya ;6.
    Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Bahrian Bin AhmadYunus setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Anak Bahrian BinAhmad Yunus dari tahanan;3.
Register : 16-07-2024 — Putus : 22-07-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PN MAMUJU Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mam
Tanggal 22 Juli 2024 — Terdakwa
229
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya
    ;
  • Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
  • Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada penyidik anak, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, anak / orang tua dan para saksi;
Register : 27-10-2023 — Putus : 13-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 41/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bks
Tanggal 13 Nopember 2023 — Terdakwa
4825
  • MENETAPKAN
    1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum Anak Berhadapan Dengan Hukum dan orang tua Anak

Register : 20-10-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 17-07-2023
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pwk
Tanggal 27 Oktober 2022 — Terdakwa
7248
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
    3. Memerintahkan Hakimuntuk mengeluarkanPenetapanPenghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan Salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orangtua Anak , korban ;
Register : 07-05-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 29-05-2018
Putusan PN RAHA Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Rah
Tanggal 16 Mei 2018 — Terdakwa
6525
  • ., sebagai Fasilitator Diversi;
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
  • Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim Anak, Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, Korban dan para Saksi.
  • Laporan dari Hakim/Fasilitator Diversi Nomor 04/Pid.SusAnak/2018/PNRah., tanggal 16 Mei 2018 perihal Laporan Hasil Diversi dalam perkara AnakNama lengkap : Umar Usmi Bin Usman.Tempat lahir : LamorendeUmur/tanggal lahir : 15 Tahun / 18 Januari 2002.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Lahontohe, Kec Tongkuno, Kab MunaAgama : Islam.Pekerjaan : Pelajar.Zz. Berita Acara Diversi Nomor 04/Pid.SusAna/2018/PN.Rah tanggal 16 Mei2018;3.
    Kesepakatan Diversi tanggal 16 Mei 2018;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim/Fasilitator Diversi tanggal 16 Mei2018 antara Anak dan korban telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 16Desember 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Bahwa Korban (selanjutnya disebut Pihak Il) menyatakan persetujuannya danAnak dan serta Orang tua Anak (selanjutnya disebut Pihak I) bersedia untukmelakukan Diversi sehubungan dengan perkara ini.Pasal 2Pihak II bersedia menyelesaikan perkara Anak ini di luar persidangan
    denganpertimbangan bahwa Pihak masih di bawah umur dan masih sekolah.Pasal 3Bahwa terkait dengan penyelesaian perkara ini, Pihak bersedia danmenyanggupi untuk membayar biaya pengobatan dan pemulihan sejumlahRp11.000.000,00 (Sebelas juta rupiah) kepada korban sampai dengan batas waktupada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2018, dan atas kesediaan Anak dan Orangtuanya,Pihak II menyetujui usul dari dari Anak dan Orangtuanya tersebut.Pasal 4Bahwa selain itu pula Fasilitator Diversi, Pihak II, dan pihak pihak
    ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN1.
    ,sebagai Fasilitator Diversi;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan PenghentianPemeriksaan;4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada HakimAnak, Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orangtua, Korban dan para Saksi.Ditetapkan di : Raha.Pada tanggal : 16 Mei 2018.KETUA PENGADILAN NEGERI RAHA,H. YASRI, S.H., M.H. NIP. 1968 08091998031002
Putus : 20-08-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN Gst
Tanggal 20 Agustus 2014 — TERDAKWA
276
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;4. Memerintahkan agar Pelaku Anak TERDAKWA segera di keluarkan dari Tahanan ;5. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;6.
    Laporan dari Fasilitator Diversi Nomor 1/Pid.SusAnak/2014/PN Gsttanggal 19 Agustus 2014 perihal Laporan Hasil diversi dalam perkara anak :Nama lengkap : TERDAKWATempat lahir : Gunungsitoli ;Umur/tanggal lahir : 14 Tahun/ 08 Oktober 1999 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli KotaGunungsitoliAgama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Buruh Bangunan ;Pendidikan : SD kelas II2.
    Berita acara Diversi Nomor 1/Pid.SusAnak/2014/PN Gst tanggal 19 Agustus2014;3.
    Kesepakatan Diversi tanggal 19 Agustus 2014 ;Menimbang, bahwa dari laporan Fasilitator Diversi tanggal 19 Agustus 2014antara anak dan korban telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 19 Agustus 2014dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa pelaku anak mengakui terus terang perbuatannya telah melakukan pencuriansatu unit kendaran sepeda motor milik SAKSI KORBAN dan terhadap perbuatan anakTERDAKWA merasa bersalah menyesal dan berjanji tidak mengulanginya danberharap segera kembali berkumpul dengan
    Bahwa dengan berhasilnya Diversi ini maka pada prinsipnya korban (SAKSIKORBAN) tidak keberatan jika kasus ini diselesaikan dan tidak dilanjutkan lagike proses persidangan sepanjang pelaku anak tidak mengulangiperbuatannya ;Pasal 5Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi maka proses pemeriksaan dilanjutkan dalamproses persidangan ;Pasal 6Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan danpenipuan dari pihak manapun ;Menimbang, bahwa kesepakatan Diversi tersebut telah memenuhi
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;4. Memerintahkan agar Pelaku Anak TERDAKWA segera di keluarkan dariTahanan ;5. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya ;6.
Register : 05-09-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN Wgw
Tanggal 10 September 2019 — Terdakwa
12155
  • MENETAPKAN

    1. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    2. Memerintahkan Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Anak Berhadapan Hukun dari tahanan;
    3. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
    4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos oblong tanpa kerak berwarna merah dan terdapat
    gambar pada bagian depan baju dan 1 (satu) lembar topi berwarna pink, dikembalikan kepada Anak atau lainnya dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Anak/orang tua anak, korban dan Pembimbing Kemasyarakatan.
    Berita Acara Diversi Nomor 6/Pid.SusAnak/2019/PN Wgw tanggal10 September 2019 dalam perkara Anak:Nama lengkap > AP;Tempat lahir > Laulau;Umur/tanggal lahir : 16 Tahun /07 November 2003;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kel. Laulau Kec. Kaledupa Kab. Wakatobi;Agama > Islam;Pekerjaan : Tidak Ada;2.
    Kesepakatan Diversi tanggal 10 September 2019;Menimbang, bahwa dari Berita Acara Diversi Nomor 6/Pid.SusAnak/2019/PN Wgw tanggal 10 September 2019 antara Anak dan korban telahdicapai Kesepakatan Diversi tanggal 10 September 2019 dengan ketentuansebagai berikut:Pasal 1Bahwa Korban Musmida Als. Wamusu Binti Muhamad telah memaafkan AnakAP tanpa adanya suatu syarat apapun;Pasal 2Bahwa Anak AP menyesal dan berjanji tidak akan mengulang!
    tertuang dalamkesepakatan ini serta kewajibannya sebagaimana tersebut di atas maka akandilakukan proses hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai denganperundangundangan yang berlaku;Pasal 5Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak maka proses pemeriksaandilanjutkan dalam proses persidangan;Pasal 6Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun;Demikianlah kesepakatn ini dibuat dan ditandatngani oleh para pihak danfasilitator Diversi
    ;Menimbang, bahwa Kesepakatan Diversi tersebut telah memenuhi dantidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakat setempat,kesusilaan, atau memuat halhal yang tidak dapat dilaksanakan Anak, ataumemuat itikad tidak baik, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaosoblong tanpa kerak berwarna merah dan terdapat gambar pada bagiandepan baju dan 1 (satu) lembar topi berwarna pink, dikembalikankepada Anak atau lainnya dalam hal Kesepakatan Diversi telahdilaksanakan;5.
Register : 06-02-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN MENGGALA Nomor 37/Pid.B/2018/PN Mgl
Tanggal 25 April 2018 — Penuntut Umum:
Fattah Ambiya Fajrianto SH
Terdakwa:
Windiantriko Bin Pahit
3813
  • Perkara: PDM23/TUBA/01/2018, telah didakwamelakukan tindak pidana sebagai berikut:DAKWAANPertamaBahwa Terdakwa WINDIANTRIKO Bin PAHIT bersamasama denganAnak Legowo Dea Pratama bin Doni Darmawan (berkas terpisah diversi), AnakAndrisal bin Mat Yusuf (berkas terpisah diversi), Anak Zinet Devi Setiawan binSupatno (berkas terpisah diversi), Anak Luthfi Ardiansyah bin Mangin (berkasterpisah diversi), pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar jam 21.30 WIBatau setidaktidaknya dalam bulan April tahun
    Tulang Bawang Tengah, Kab.Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana pencurian; Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian adalah TerdakwaWindiantriko bersamasama dengan Anak Legowo Dea Pratama (berkasterpisah diversi), Anak Andrisal (berkas terpisah diversi), Anak Zinet DeviSetiawan (berkas terpisah diversi), Anak Luthfi Ardiansyah (berkasterpisah diversi); Bahwa yang menjadi korban tindak pidana pencurian adalah saksisendiri; Bahwa barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter
    Tulang Bawang Tengah, Kab.Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana pencurian; Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian adalah TerdakwaWindiantriko bersamasama dengan Anak Legowo Dea Pratama (berkasterpisah diversi), Anak Andrisal (berkas terpisah diversi), Anak Zinet DeviSetiawan (berkas terpisah diversi), Anak Luthfi Ardiansyah (berkasterpisah diversi); Bahwa yang menjadi korban tindak pidana pencurian adalah saksi Irfan; Bahwa barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter
    Tulang Bawang Tengah, Kab.Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana pencurian;Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian adalah TerdakwaWindiantriko bersamasama dengan Anak Legowo Dea Pratama (berkasterpisah diversi), Anak Andrisal (berkas terpisah diversi), Anak Zinet DeviSetiawan (berkas terpisah diversi), Anak Luthfi Ardiansyah (berkasterpisah diversi) setelah merencanakan terlebih dahulu;Bahwa yang menjadi korban tindak pidana pencurian adalah saksi IrfanSaifudin;Bahwa barang bukti
    Tulang Bawang Tengah, Kab.Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana pencurian;Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian adalah TerdakwaWindiantriko bersamasama dengan Anak Legowo Dea Pratama (berkasterpisah diversi), Anak Andrisal (berkas terpisah diversi), Anak Zinet DeviSetiawan (berkas terpisah diversi), Anak Luthfi Ardiansyah (berkasterpisah diversi) setelah merencanakan terlebih dahulu;Hal. 8 dari 18 Putusan No.37/Pid.B/2018/PN.MGLBahwa yang menjadi korban tindak pidana pencurian
Register : 04-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bpp
Tanggal 28 Februari 2019 — Terdakwa
11035
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;
  • Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya / sepenuhnya ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
    Penasihat Hukum .Abad Sakti bin Habib Jati Anak ;Habib Jati bin Djohar Djamaludin orang tua/wali Anak/Pendamping ;Tan Adi Putra Anak dari Hadi Chandra Korban dan/atau orang tua/wali ;ONOMusyawarah dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum olehFasilitator Diversi, lalu fasilitator Diversi menanyakan kepada anak/ orangtua / Wali / pendamping/Penasihat Hukum kesediaannya untuk melakukanmusyawarah .Atas pertanyaan Fasilitator Diversi anak / orang tua / Wali /pendamping/Penasihat Hukum menyetujui dilakukan
    musyawarah .Kemudian Fasilitator Diversi menanyakan kepada anak / orang tua /Wali / pendamping/Penasihat Hukum kesediaannya untuk melakukanmusyawarah .Atas pertanyaan Fasilitator Diversi anak / orang tua / Wali /pendamping/Penasihat Hukum menyetujui dilakukan musyawarah ;Selanjutnya Fasilitator Diversi memberikan kesempatan PembimbingKemasyarakatan untuk membacakan Laporan Penelitian Kemasyarakatan ;Kemudian Fasilitator Diversi memberikan kesempatan kepada anak /orang tua / wali / pendamping / Penasihat
    dan Panitera Pengganti ;Panitera Pengganti , Fasilitator Diversi ,Kursiah,SH .
    Gunung Bahagia Kec.Balikpapan Selatan , Kota Balikpapan .Agama : Islam .Pekerjaan : Pelajar .Bersama ini dilaporkan bahwa proses Diversi telah berhasil sebagaimanaterlampir dalam berita acara dan kesepakatan Diversi.
    Berita Acara Diversi Nomor : 02/Pid.Sus.ANAK/2019/PN Bpp. tanggal28 Pebruari 2019 ;3.
Register : 07-02-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 16/Pid.B/2017/PN Gin
Tanggal 21 Maret 2017 — TERDAKWA
2512
  • Putu Indrawan(Diversi) dan Jibon (DPO) yang masih berada diatas sepeda motormasingmasing bertugas untuk mengawasi situasi sekitar.
    Beatwarna biru kombinasi Putih yang menbonceng Putu.Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa dan Kelvyn Salsabila Ariansyah(aim) Putu Indrawan (Diversi) dan Jibon (DPO) berangkat dari denpasarlangsung menuju daerah Ubud, sekitar pukul 02.30 wita, saksi bersamadengan terdakwa dan Kelvyn Salsabila Ariansyah (aim) Putu Indrawan(Diversi) dan Jibon (DPO) sempat berputarputar dahulu kemudianberhenti didepan Garase Rumah saksi Nyoman Sukadana yaitu diBanjar Laplapan Desa Petulu Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyarkemudian
    Kelvyn Salsabila Ariansyah turun dari sepeda motor ,masukkedalam garase sedangkan Terdakwa dan Putu Indrawan (Diversi) danJibon (DPO) menunggu diluar rumah sambil mengawasi sekitar, denganposisi masih diatas sepeda motor.
    Kelvyn SalsabillaAriansyah sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Merk HondaBeat warna biru kombinasi Putih yang menbonceng Putu.Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Martias Adi Yuliono Alias Adidan Kelvyn Salsabila Ariansyah (aim) Putu Indrawan (Diversi) dan Jibon(DPO) berangkat dari denpasar langsung menuju daerah Ubud, sekitarpukul 02.30 wita, Terdakwa bersama dengan Saksi Martias Adi YulionoAlias Adi dan Kelvyn Salsabila Ariansyah (aim) Putu Indrawan (Diversi)dan Jibon (DPO) sempat berputarputar
    Putu Indrawan (Diversi) dan Jibon (DPO) mengambil sepedamerk Polygon warna putih dengan stripping merah adalah untuk dijualyang hasilnya akan dibagi untuk berlima. Bahwa perbuatan terdakwa bersama sama dengan Kelvyn SalsabilaAriansyah (aim), Martias Adi Yuliono Alias Adi (Terpidana dalam berkasTerpisah),!
Register : 30-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bbu
Tanggal 7 Juli 2020 — Terdakwa
17191
    1. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
    2. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    3. Menetapkan barang bukti berupa;1 (satu ) Bungkus Plastic Klip Bening Ukuran Kecil Yang Berisikan Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu Seperangkat Alat Hisap ( Bong ) Yang Terbuat Dari Botol Platik Merk 2 (dua ) Buah Korek Api Gas 3 (tiga ) Batang Pipet Plastic
    2 (dua ) Batang Jarum Bakar Yang Terbuat Dari Kertas Timah Rokok 1 (satu ) Batang Cotton Buddirampas untuk dimusnahkan atau lainnya dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan;
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
    Berita Acara Diversi Nomor /Pid.SusAnak/2020/PN Bbu tanggal 7 Juli2020 dalam perkara Anak:Nama lengkap > Anak;Tempat lahir : Tulang Bawang;Umur/tanggal lahir : 17 Tahun/5 November 2002;Jenis Kelamin > Lakilaki;Tempat tinggal : Way Kanan.;Agama : islam;Pekerjaan : Belum Bekerja;2.
    Kesepakatan Diversi tanggal 7 Juli 2020;Menimbang, bahwa dari Berita Acara Diversi Nomor 13/Pid.SusAnak/2020/PN Bbu tanggal 7 Juli 2020 antara Anak dan korban telah dicapaiKesepakatan Diversi tanggal 7 Juli 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:Pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 bertempat di ruang Musyawarah DiversiPengadilan Negeri Blambangan Umpu di hadapan Fasilitator DiversiMUHAMMAD BUDI DARMA, SH.
    ; atau memuat halhal yang tidak dapat dilaksanakan Anak; ataumemuat itikad tidak baik, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKANMemerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;2.
    Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;3.
    Menetapkan barang bukti berupa;e 1 (satu ) Bungkus Plastic Klip Bening Ukuran Kecil YangBerisikan Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu SeperangkatAlat Hisap ( Bong ) Yang Terbuat Dari Botol Platik Merke 2 (dua ) Buah Korek Api Gase 3 (tiga) Batang Pipet Plastice 2 (dua ) Batang Jarum Bakar Yang Terbuat Dari Kertas TimahRokoke 1 (satu ) Batang Cotton Buddirampas untuk dimusnahkan ataulainnya dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan;4.
Register : 17-04-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Unr
Tanggal 4 Mei 2023 — Terdakwa
9545
  • Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
  • Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;
  • Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;
  • Memerintahkan agar barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, Nopol: H-5716-AOG, warna putih hitam, Noka: MH31PA004EK526226, Nosin: 1PA
Register : 29-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 237/Pid.B/2019/PN Stg
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
MOHAMMAD FAUJI RAHMAT, SH, MH
Terdakwa:
MANASEH Als ASEH Anak Dari PERAMBANG
3910
  • )dengan caracara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Anak HENDI PRIADIAls HENDI Anak dari ANOI JUNADI (berkas terpisah dan telahdilakukan diversi) diajak oleh terdakwa MANASEH Als ASEH Anakdari PERAMBANG untuk keluar dari cafe ayang tempat Anak HENDIPRIADI Als HENDI Anak dari ANOI JUNADI (berkas terpisah dan telahdilakukan diversi) dan terdakwa MANASEH Als ASEH Anak dariPERAMBANG sedang nongkrong, kemudian terdakwa MANASEH AlsASEH Anak dari PERAMBANG mengajak Anak HENDI
    Als HENDI Anak dari ANOIJUNADI (berkas terpisah dan telah dilakukan diversi) duduk di sepedamotor tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa MANASEH AlsASEH Anak dari PERAMBANG keluar dari Rumah Makan Pujaseratersebut dan mengatakan kepada Anak HENDI PRIADI Als HENDIAnak dari ANOI JUNADI (berkas terpisah dan telah dilakukan diversi)cepatcepat putar motor" kemudian Anak HENDI PRIADI AlsHENDI Anak dari ANOI JUNADI (berkas terpisah dan telah dilakukandiversi) mendorong sepeda motor tersebut dari tempat
    parkir,kemudian hal tersebut diketahui oleh saksi ERNIH Binti TASIK,kemudian saksi ERNIH Binti TASIK berteriak memanggil saksiANGGA FRAYOGA Als ANGGA Bin MUKSIN dengan mengatakan"ANGGA, itu kok motor ibu didorong orang", kemudian saksiANGGA FRAYOGA Als ANGGA Bin MUKSIN menghentikan AnakHENDI PRIADI Als HENDI Anak dari ANOI JUNADI (berkas terpisahdan telah dilakukan diversi) kKemudian Anak HENDI PRIADI Als HENDIAnak dari ANOI JUNADI (berkas terpisah dan telah dilakukan diversi)menjawab itu motor
    mengajak Anak HENDI PRIADI AlsHENDI Anak dari ANOI JUNADI (berkas terpisah dan telah dilakukandiversi) berjalan menuju arah Rumah Makan Pujasera denganberjalan kaki di perjalanan tersebut terdakwa MANASEH Als ASEHAnak dari PERAMBANG mengatakan kepada Anak HENDI PRIADIAls HENDI Anak dari ANOI JUNADI (berkas terpisah dan telahdilakukan diversi) di, kita ambil motor yok" kemudian Anak HENDIPRIADI Als HENDI Anak dari ANOI JUNADI (berkas terpisah dan telahdilakukan diversi) mengatakan hah motor orang
    dan meminta identitasterdakwa MANASEH Als ASEH Anak dari PERAMBANG dan AnakHENDI PRIADI Als HENDI Anak dari ANOI JUNADI (berkas terpisahdan telah dilakukan diversi), setelah itu saksi HAMID Bin SUDINmenghubungi pihak Polres Sintang dan melaporkan peristiwa tersebutdiatas serta menyerahkan terdakwa MANASEH Als ASEH Anak dariPERAMBANG dan Anak HENDI PRIADI Als HENDI Anak dari ANOIJUNADI (berkas terpisah dan telah dilakukan diversi) kepada Petugasdari Polres Sintang.
Register : 26-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Trk
Tanggal 7 April 2020 — Terdakwa
11323
  • Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN Trk tanggal 26 April 2016 tentang pememeriksaan perkara Anaktersebut untuk mengupayakan Diversi.3. Berita Acara Diversi Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN tanggal 07 April 2020;Kesepakatan diversi tertanggal 07 April 2020;5.
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN Trk tanggal O7 April 2020 tentang perintah pelaksanaanKesepakatan Diversi.Menimbang, bahwa antara Anak/Orang Tua dan Korban telah mencapaikesepakatan Diversi tertanggal 07 April 2020 yang isinya:Pasal 1Pihak Kesatu mengakui telah mengeroyok pihak Kedua bersama dengan temantemannya dengan cara menendang dada pihak Kedua;Pasal 2Pihak Kesatu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia melanjutkansekolahnya;Pasal 3Pihak
    Kedua bersedia memaafkan perbuatan Pihak Kesatu anak dan tidak akanmempermasalahkan perkara ini lagi baik ke proses pidana maupun proses perdata;Pasal 4Apabila kesepakatan ini tidak di penuhi oleh para pihak maka proses pemeriksaandilanjutkan dalam proses persidangan;Pasal 5Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan danpenipuan dari pihak manapun;Menimbang, bahwa oleh karena Kesepakatan Diversi tersebut telahdilaksanakan oleh para Pihak maka beralasan menurut hukum
    menghentikanpemeriksaan perkara Nomor 5/Pid.SusAnak/2020/PN Trk atas nama Anak tersebut.Memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (5) PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentangPedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 12 danPasal 52 ayat (5) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan.1.MENETAPKANMenghentikan pemeriksaan perkara Nomor 5/Pid.SusAnak
Register : 08-01-2019 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Tjk
Tanggal 14 Januari 2019 — Terdakwa
16240
    1. Mengabulkan Permohonan Hakim Anak;
    2. memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi
    3. Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan
    4. 4 memerintahkan penuntut umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/ Sepenuhnya
    5. menetapkan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,07692 Gram. dikembalikan kepada Jaksa penuntut umum. untuk dipergunakan dalam berkas perkara
    M.H.. dan pihakpihak terkait dalam proses diversi perkara AnakNomor: 03/Pid.SusAnak/2019/PN.Tjk. telah dicapai kesepakatan diversi denganketentuanketentuan sebagai berikut:Pasal 1Bahwa, sesuai dengan Pasal 7 UndangUndang Republik Indonesia No.11 Tahun2012 yang berbunyi sebagai berikut :(1) Pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan perkara Anak diPengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi;(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindakpidana yang dilakukan :
    Berita Acara Diversi Nomor: 3/Pid.SusAnak/2019/PN.Tjk tanggal 14 Januari2019 ;3.
    Kesepakatan Diversi tanggal 14 Januari 2019.Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 14 Januari 2019 telahdicapai kesepakatan Diversi dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Bahwa, Sesuai dengan Pasal 7 UndangUndang Republik Indonesia No.11Tahun 2012 yang berbunyi sebagai berikut :(3) Pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan perkara Anak diPengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi;(4) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindakpidana yang dilakukan :c.
    Penasehat Hukum Anak.Musyawarah dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum oleh FasilitatorDiversi, lalu Fasilitator Diversi menanyakan kepada Anak dan Orang Tua/pendamping kesediaannya untuk melakukan musyarawah;Atas pertanyaan Fasilitator Diversi, lalu Anak dan Orang Tua, menyetujuidilakukan musyawarah;Kemudian Fasilitator Diversi menanyakan kepada Anak, Orang Tua,kesediaannya untuk melakukan musyawarah;Atas pertanyaan Fasilitator Diversi, Anak, Orang Tua menyetujui dilakukanmusyawarah;Atas pertanyaan
    ini dibuat pada hari Rabu, tanggal 28 Februari2018 yang ditanda tangani oleh Fasilitator Diversi dan Panitera Pengganti.Panitera Pengganti Fasilitator Diversi,Siswo Hartono, SH.MH.