Ditemukan 300 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 PK/TUN/2014
Tanggal 22 September 2014 — PT. SASANGGA BANUA BANJAR VS DR. HAJI PRIHANDONO DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
129155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sasangga Banua Banjar kepada TERGUGAT adalah: (i) Dokumen RencanaPenggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); (ii) Izin Menggunakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), dan (iii) KITAS;Bahwa sebagaimana diketahui, setiap Tenaga Kerja Asing yang bekerja diIndonesia diwajibkan memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau Pejabatyang ditunjuk.
    Tanpa IMTA Tenaga Kerja Asing tidak berhak dan/atau dilarangkeras untuk melakukan pekerjaan di Indonesia.
    Artinya bahwa segala perbuatanTenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia tanpa IMTA mutlak merupakanperbuatan melawan hukum;Bahwa Tuan Mahaveer Suranayang adalah Warga Negara Asing kelahiran MertaCity, Rajasthan, India tanggal 16 Maret 1978, bertempat tinggal di Merta City,Rajasthan, Pemegang Paspor India Nomor E9177965, tidak mempunyai hakdan wewenang untuk bekerja di Indonesia karena belum memiliki jinMenggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
    Lagi pula,kedua orang asing tersebut juga ternyata belum memiliki IMTA sehingga tidakmempunyai hak sedikitpun untuk bekerja di Indonesia.
    Putusan Nomor 76 PK/TUN/201421Banjar adalah dokumendokumen yang berkaitan dengan Perijinan Kerja bagiTenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, yaitu berupa : RencanaPenggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) serta Dokumen jin Tinggal Terbatas dan/atau jin Tinggal Tetapatas nama Mahaveer Surana, Sanjaykumar Mohan Pai dan Nainan Mohamed binSultan Abdul Kadir sebagaimana diwajibkan kepada Pemberi Kerja TKA olehPeraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Register : 20-03-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 03-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 147 K/TUN/2013
Tanggal 18 Juni 2013 — DR. HAJI PRIHANDONO VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - RI., II. PT. SASANGGA BANUA BANJAR;
9497 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sasangga Banua Banjar kepada TERGUGAT adalah: (1) Dokumen Rencana1415161718Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)); (11) Izin Menggunakan Tenaga KerjaAsing (IMTA), dan (iii) KITAS ;Bahwa sebagaimana diketahui, setiap Tenaga Kerja Asing yang bekerja diIndonesia diwajibkan memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (MTA)yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau Pejabatyang ditunjuk.
    Tanpa IMTA Tenaga Kerja Asing tidak berhak dan/atau dilarangkeras untuk melakukan pekerjaan di Indonesia.
    Artinya bahwa segala perbuatanTenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia tanpa IMTA mutlak merupakanperbuatan melawan hukum ;Bahwa Tuan Mahaveer Suranayang adalah Warga Negara Asing kelahiran MertaCity, Rajasthan, India tanggal 16 Maret 1978, bertempat tinggal di Merta City,Rajasthan, Pemegang Paspor India Nomor E9177965, tidak mempunyai hakdan wewenang untuk bekerja di Indonesia karena belum memiliki jinMenggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
    Lagi pula,kedua orang asing tersebut juga ternyata belum memiliki IMTA sehingga tidakmempunyai hak sedikitpun untuk bekerja di Indonesia.
    Sasangga BanuaBanjar adalah dokumendokumen yang berkaitan dengan Perijinan Kerja bagi21Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia, yaitu berupa : RencanaPenggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga KerjaAsing (IMTA) serta Dokumen Jjin Tinggal Terbatas dan/atau Ijin Tinggal Tetapatas nama Mahaveer Surana, Sanjaykumar Mohan Pai dan Nainan Mohamed binSultan Abdul Kadir sebagaimana diwajibkan kepada Pemberi Kerja TKA olehPeraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Register : 19-02-2011 — Putus : 29-09-2011 — Upload : 18-10-2013
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 06/Pdt.G/2011/PN.SBB
Tanggal 29 September 2011 — LEE JONG MIN LEE SOON KEE lawan JUNG SUNG MIN CHO IL RAE PARK WOO GEUN YUYUN YULIATI AINUR HUBAIBI
105120
  • VajaulIndonesia serta perbuatan hukum lainnya maupun mengurus Izin Menetap Tenaga Kerja Asing(IMTA), maupun urusan keimigrasian, ketenaga kerjaan, perbankan, gaji dan hak lainnyakarena secara sepihak Tergugat I s/d Tergugat VI melakukan langkah langkah yaitu denganmemblokir, menyurati, ke beberapa instansi yang ada kaitannya dengan para Penggugat dan13.14.15.16.17.18.19.memberitakan bahwa para Penggugat bukan lagi Direksi PT.
    Vajaul Indonesia hal ini dibuktikan dengan surat Tergugat I kepada Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Sumbawa dan tembusan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar tanggal 24 Januari2011 No.54/VI/I/2011 tentang surat keberatan perpanjangan IMTA ( Izin MempekerjakanTenaga Asing) LEE JONG MIN dan LEE SON KEE yang mana Tergugat I atas nama PT.Vajaul Indonesia merasa keberatan atas perpanjangan IMTA PARA Penggugat karena menurutsurat tersebut para Penggugat telah diberhentikan berdasarkan akta No. 25 yang sudahditetapkan
    Foto copy surat PT.Vajaul Indonesia tanggal 24 Januari 2011, Nomor. 64/VI/I/2011, perihalSurat keterangan perpanjangan IMTA LEE JONG MIN dan LEE SOON KEE, yang diberi tandaP2;3. Foto copy surat Tanda Bukti Lapor Nomor. TBL/630/1X/2010/Polres Sumbawa tanggal 25September 2010. dari Polres Sumbawa Besar, yang diberi tanda P 3 ;4. Foto copy surat Tanda Bukti Lapor Nomor.TBL/537/VIU/2010/Polres Sumbawa tanggal 20Agustus 2010 dari Polres Sumbawa Besar, yang diberi tanda P 4 ;5.
    Vajaul Indonesia selama Periode paraPenggugat 2008/2009/2010, diberi tanda T 10;Foto copy Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Nomor.163/562/Penta Kerja/2011, tanggal 12 Februari 2011 tentang Pencabutan Izin MemperkerjakanTenaga Asing (IMTA), diberi tanda T 11;Foto copy surat Tanda Bukti Laporan Polisi dengan No.TBL/ b/ VI/2010/NTB/Dit.Reskrim,tanggal 31 Agustus 2010, diberi tanda T 12 ;Foto copy Surat No.PoL B/147/VII/2011/Dit.Reskrimum, tanggal 26 Juli 2011, perihalPemberitahuan
Register : 27-03-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 94/Pid/2018/PT.DKI
Tanggal 2 Mei 2018 — Teuku Iskandar Markam
226143
  • Informasi IMTA. Yang ditandatangani oleh DIREKTURPENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RAHMAWATIYAUIDAR, SE, MM.
    Selain itu, berdasarkan pada keterangan saksiROSSINA SIMANULANG (Kasi IMTA Kementrian Tenaga Kerja RepublikIndonesia) yang menjelaskan bahwa saksi NICOLSON RODNEY PHILIPtidak melanggar persyaratan yang termaktub dalam Pasal 38 PermenakerNo.16 Tahun 2015, keterangan ini menguatkan bahwa tidak adapermasalahan bagi saksi NICOLSON RODNEY PHILIP dalam menjabatHal 8 dari 54 Hal Putusan Nomor 94/PID/2018/PT.DKIsebagai Komisaris dari PT.
    Selain itu, berdasarkan pada keterangan saksiROSSINA SIMANULANG (Kasi IMTA Kementrian Tenaga Kerja RepublikIndonesia) yang menjelaskan bahwa saksi NICOLSON RODNEY PHILIPtidak melanggar persyaratan yang termaktub dalam Pasal 38 PermenakerNo.16 Tahun 2015, keterangan ini menguatkan bahwa tidak adapermasalahan bagi saksi NICOLSON RODNEY PHILIP dalam menjabatsebagai Komisaris dari PT.
    Teuku Iskandar Markam SE sebagai direktur dengan alasanKomisaris tersebut yaitu Nicolson Rodney Philips belum memiliki IzinMempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) .Menimbang, bahwa walaupun beberapa ahli telah diajukan olehPenuntut Umum maupun Penasehat Hukum untuk menjelaskan pendapatnyatentang IMTA ini didepan persidangan, namun terlepas dari perbedaanpendapat para ahli diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwakewajiban memiliki IMTA bagi seorang Tenaga Kerja Asing di IndonesiaHal
Putus : 27-09-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1111 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 27 September 2021 — PT. KIN YIP BAGS AND HATS INDONESIA VS SOONG YEE WAN
147111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sejak bulan Juli2020 s/d Desember 2020 jumlahnya sudah dihitung dengan benar tanpakesalahan, sebesar upah sejak bulan Juli 2020 s/d Desember 2020;USD3,500 (jumlah upah yang biasa diterima Penggugat setiap bulannyadari Tergugat) X 6 bulan = USD 21,000 (dua puluh satu ribu DollarAmerika Serikat) atau apabila dikurs ke dalam rupiah senilaiRp307.532.610,00 (tiga ratus tujuh juta lima ratus tiga pulun dua ribuenam ratus sepuluh rupiah) berdasarkan PKWT NomorOO6/EMPC/SYW/042019 (2) Pasal 6 angka (4), IMTA
    Menghukum Tergugat bertanggung jawab mengurus, memberikansemua ongkos biaya pulang ke negara asal Penggugat dan mengurus,menyelesaikan masalah IMTA, KITAS Penggugat;13. Menyatakan meletakkan sita jaminan ternadap harta benda Tergugatbaik bergerak maupun tidak bergerak;14.
Register : 15-03-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 76/Pdt.G/2021/PN Ckr
Tanggal 26 Oktober 2021 — Penggugat PT Hong Guang Plastikatama Indonesia Tergugat Xu Shandong PT Indoramah Plastik Indonesia
321235
  • Bahwa setelah PENGUGAT mendapatkan SK Kemenaker 18222/2016,kemudian pada tanggal 18 Agustus 2016 PENGGUGAT menindaklanjutinyadengan mengajukan permohonan kembali untuk penerbitan IMTA selanjutnyakepada Kemenakertrans R.I. dan ditindaklanjutinya dengan diterbitkannyaSurat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor: KEP.53506/MEN/B/IMTA/2016 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) tanggal 08 September 2016.
    perpanjangan IMTA tersebutberlaku dari tanggal 30 September 2017 s/d 29 September 2018..
    No.KEP.09662/MEN/B/IMTA /2011 tentang Pemberian Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA) atas nama Xu Shandong tanggal 23 Maret2011, yang mana telah diberi materai dan disesuaikan dengan aslinyadipersidangan, selanjutnya diberi tanda bukti P2;Surat Asli Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.
    No.KEP.01932/MEN/P/IMTA /2012 tentang Pemberian Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA) atas nama Xu Shandong tanggal 03 Februari2012, yang mana telah diberi materai dan disesuaikan dengan aslinyadipersidangan, selanjutnya diberi tanda bukti P3;Print Out Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan PenempatanTenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker R.1.
    NomorKEP.53506/MEN/B/IMTA/2016 tentang Pemberian Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA) tanggal 08 September 2016, yang mana telahHalaman 102 dari 162 Halaman, Putusan Nomor 76/Pat.G/2021/PNCkr10.11.12.13.diberi materai dan disesuaikan dengan aslinya dipersidangan, selanjutnyadiberi tanda bukti P6;Surat Asli Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat No.
Register : 10-02-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 30/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 30 April 2014 — YANG YONG QIANG
14085
  • SHUN SHENG DA tanggal 05 Juli 2010;3. 1 (satu) lembar (Asli) Keputusan Kementrian tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor : Kep 45818/Men/B/IMTA/2012 tentang Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) PT. SHUN SHENG Da atas nama HONG ZUOHU;4. 1 (satu) lembar (asli) tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG DA An. Sdr. YANG YONG QIANG;5. 1 (satu) lembar (fotocopy) surat Nomor : 503/1101/Ek-bang tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG Da An.
    Kep. 085/PPTK/PPTKA/R-IMTA/III/2013 tentang ijin mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada PT. SHUN SHENG DA;12. 1 (Satu) lembar (Asli) surat tanda daftar perusahaan perseroan terbatas PT. SHUN SHENG DA yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 12 Desember 2011 oleh Kepala Suku Dinas Koperasi usaha Mikro Kecil dan Menengah dan perdagangan;13. 1 (Satu) rangkap (Asli) Surat keterangan terdaftar PT.
    Jika sebuahperusahaan ingin mempekerjakan orang asing maka perusahaan tersebutharus mengajukan RPTKA ke Departemen Tenaga Kerjae Bahwa saksi menerangkan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjukkepada pemberi kerja tenaga kerja asing.e Bahwa saksi menerangkan sponsor perusahaan diperlukan agar orang asingyang bekerja di Indonesia dapat menerbitkan izin kerja/visa.
    SHUN SHENG DA tanggal 05 Juli2010;1 (satu) lembar (Asli) Keputusan Kementrian tenaga kerja dan Transmigrasi RINomor : Kep 45818/Men/B/IMTA/2012 tentang Pemberian Ijin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA) PT. SHUN SHENG Da atas nama HONG ZUOHU;1 (satu) lembar (asli) tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUNSHENG DA An. Sdr. YANG YONG QIANG;1 (satu) lembar (fotocopy) surat Nomor : 503/1101/Ekbang tentang suratketerangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG Da An. Sdr.
    SHUN SHENG DA tanggal 05 Juli2010;3. 1 (Satu) lembar (Asli) Keputusan Kementrian tenaga kerja dan Transmigrasi RINomor : Kep 45818/Men/B/IMTA/2012 tentang Pemberian Ijin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA) PT. SHUN SHENG Da atas nama HONG ZUOHU;4. 1 (satu) lembar (asli) tentang surat keterangan Domisili Perusahaan PT. SHUNSHENG DA An. Sdr. YANG YONG QIANG;5. 1 (satu) lembar (fotocopy) surat Nomor : 503/1101/Ekbang tentang suratketerangan Domisili Perusahaan PT. SHUN SHENG Da An. Sdr.
Putus : 20-11-2017 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1041 K/Pid/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — GUY DAMIAN SOMERS
15792 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Castaway Lifetertanggal 2 Oktober 2014;Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Utara Nomor 569/669/SOSNAKERTRANS/2014 tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) atas nama Nadine Marie Mc. Queen tertanggal 7 Oktober 2014;Copy Surat Undangan diselenggarakannya RUPSLB tertanggal 3 Oktober2014;Copy Surat keberatan dari pihak Nadine Marie Mc. Queen perihalkeberatan diadakannya RUPS LB PT.
    Kabupaten Lombok Utara Nomor 569/669/SOSNAKERTRANS/2014 tentang Perpanjangan Izin;Copy Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ProvinsiNusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 569/1282/NAKERTRANS/2014 tentangPerpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada PT.Castaway Life tertanggal 2 Oktober 2014;Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Utara Nomor 569/669/SOSNAKERTRANS/2014 tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA
    Castaway Life tertanggal 2 Oktober 2014; Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Utara Nomor 569/669/SOSNAKERTRANS/2014 tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) atas nama Nadine Marie Mc Queen tertanggal 7 Oktober 2014; Copy Surat Undangan diselenggaraknnya RUPS LB tertanggal 3 Oktober2014; Copy Surat Keberatan dari pihak Nadine Marie Mc Queen perihalkeberatan diadakannya RUPS LB PT.
    Kabupaten Lombok Utara Nomor 569/669/SOSNAKERTRANS/2014 tentang Perpanjangan Izin; Copy Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ProvinsiNusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 569/1282/NAKERTRANS/2014 tentangPerpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada PT.Castaway Life tertanggal 2 Oktober 2014; Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Utara Nomor 569/669/SOSNAKERT RANS/2014tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA
Putus : 14-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1810 K/Pdt/2012
Tanggal 14 Maret 2013 — SEPTARIUS KAHAR, S.H, Dk vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, C.q. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, C.q. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TUAL, Dkk
118100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1810 K/Pdt/201210.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.DaeDai24.25.26.27.Penggantian Bendera, Penggantian Nama, Pengukuran, Pemeriksaan dan CallSing 10 (sepuluh) unit kapal;Permohonan Pembuatan IMTA;Persetujuan Tertulis Pengadaan Kapal dari Luar Negeri;Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.3.GR.02.5621.G tentangkemudahan khusus keimigrasian atas nama Liang Yejia, CS;KM. Haturessy (Eks.
    tersebut diberikan oleh orang lain selain terdakwadalam perkara pidana a quo;Bahwa oleh karena dalam pemberian kuasa tersebut bersifat NotariilAkta, jelasjelas Notaris selaku pejabat negara pembuat akta otentiktelah mencocokkan identitas pemberi kuasa dengan identitas yangdibawa oleh yang bersangkutan pada saat menghadap ke Notaris;Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyatakanberdasarkan Berita Acara Penyitaan, Kemudahan Khusus Keimigrasian,Crew List dan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA
    ) Liang Yejiaadalah warga negara Republik Rakyat China dengan Nomor Passport:FAA05BM061 10627 (Vide bukti T1.2);Bahwa nomor passport sebagaimana dimaksud dalam Berita AcaraPenyitaan, Kemudahan Khusus Keimigrasian, Crew List dan IjinMempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di atas adalah nomor yangtercantum dalam Seafarers Passport (Buku Pelaut) atas nama LiangYejia;Bahwa Liang Yejia selaku orang yang bekerja sebagai pelautmempunyai passport umum dan seafarer's passport, yang masingmasingnya sudah jelas
    mempunyai nomor yang berbeda;Bahwa nomor passport sebagaimana yang tercantum dalam Akta SuratKuasa Nomor 33, yang dibuat dihadapan Hengky Tenko, Notaris diTual adalah nomor passport umum milik Liang Yejia, sedangkan nomorpassport sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Penyitaan,Kemudahan Khusus Keimigrasian, Crew List dan Ijin MempekerjakanTenaga Asing (IMTA) di atas adalah nomor yang tercantum dalamSeafarers Passport (Buku Pelaut);Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan adanya SuratKuasa
Putus : 30-07-2010 — Upload : 11-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 595 K/PDT.SUS/2010
Tanggal 30 Juli 2010 — PT. ASMIN KOALINDO TUNUP (PERSEROAN); KURT EUGENE KRIEGER
480423
  • Kep.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan TenagaKerja Asing dan KEPMENAKERTRANS RI No.Kep.20/MEN/III/2004 TentangTata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sertaPERMENAKERTRANS No.Per. 07/MEN/III/2007 Tentang PenyederhanaanProsedur Memperoleh IMTA;Bahwa Penggugat adalah pemegang Kartu Izin Tinggal terbatas (KITAS)No.2 C11JE5622G, yang berlaku sampai tanggal 17 Oktober 2009;Bahwa dalam Perjanjian Kerja disepakati halhal, antara lain;a.
    sedangkan Judex Factiememberikan hak kompensasi (Uang Pesangon dan lainlain) adalah akibatPHK terhadap Pekerja Tetap;Menimbang Pekerja (TKA) bukan Pekerja Tetap, maka Putusan JudexFacti harus dibatalkan, dengan mengadili sendiri, dengan pertimbangansebagai berikut :Bahwa sebagai pekerja tidak tetap sesuai dalil pekerja adalahpemegang KITAS yang berlaku s/d tanggal 17 Oktober 2009 (vide bukti P.3);Bahwa alat bukti dan dalil pekerja tidak dibantah oleh Pengusaha danberdasarkan kebiasaan jangka waktu IMTA
Register : 17-11-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 411/Pid.Sus/2017/PN Mpw
Tanggal 4 Desember 2017 — WEI GUOJIE
153136
  • dari 22 halaman Bahwa berhubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa di PTConch West Kalimantan Cemen Trade yang berdasarkan Pasal 122 huruf aUndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentangKeimigrasian berkaitan dengan visa apabila tenaga kerja asing beradadilokasi kerja, karena visa adalah sebagai dasar untuk kepengurusanadminsitrasi dalam mempekerjakan tenaga ahli asing yang diawali denganadanya RPTK (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang menjadidasar untuk mendapatkan IMTA
    (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing); Bahwa warga negara asing yang bekerja di perusahaan wajib memiliki IMTA(Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) berdasarkan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yangtercantum dalam Pasal 42 ayat (1) setiap pemberi kerja yangmempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki ijin tertulis dari Menteriatau pejabat yang ditunjuk, dan berdasarkan peraturan Menteri TenagaKerja dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2015 tentang tata carapenggunaan
    di PT Conch West KalimantanCement Trade, seharusnya terdakwa memiliki visa untuk bekerja danberdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RepublikIndonesia Nomor 247 tahun 2011 tentang jabatan yang dapat diduduki olehtenaga kerja asing pada kategori konstruksi yaitu terhadap Terdakwa selakuorang asing dikategorikan sebagai ahli tehnik konstruksi rawa yaitu ahlitekhnik pengeboran lumpur; Bahwa Terdakwa bekerja dan berada dilokasi PT Conch West KalimantanCement Trade tanpa memiliki IMTA
Register : 09-05-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 104/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 27 Oktober 2016 — NIGEL PATRICK MACHIN;KEPALA DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (SKK MIGAS), DKK
156153
  • menjadi Head Of Geological Studies sebagaikeputusan yang bersifat ambivalen karena disatu sisi TERGUGAT telahmelakukan PHK terhadap PENGGUGAT yang b erlaku efektif mulai tanggal27 Februari 2015 akan tetapi disisi lain pada tanggal 15 Februari 2015TERGUGAT MEMUTASIKAN PENGGUGAT dari jabatannya yangsemula ke jabatannya yang baru sebelum memperoleh izin dariMenakertrans atau pejab at yang ditunjuk, padahal berdasarkan ketentuanyang berlaku maupun berdasarkan surat izin menggunakan tenaga kerjaasing (IMTA
    bukti T11,TERGUGAT tidak boleh dan dilarang memindahkan atau memutasikanPENGGUGAT ke posisi lain atau mempekerjakan PENGGUGAT dalamjabatan lain sebelum memperoleh izin dari Menakertrans atau pejabatyang ditunjuk.TERGUGAT telah melakukan pelanggaran hukum memutasikanPENGGUGAT dari jabatannya semula sebagai Tungkal Team Leadermenjadi Head Of Geological Studies tanpa terlebih dahulu mendapat izindari Menakertrans atau pejabat yang ditunjuk, padahal sesuai surat izinmenggunakan tenaga kerja asing (IMTA
    halaman Putusan Perkara 104/G/2016/PTUNJKT.surat tersebut sama sekali tidak menimbulkan akibat hukum bagiPENGGUGAT.Pasal6 ayat 1 (dikutip) :Penggunaan TKA untuk melaksanakan kegiatan Usaha Hulu Minyakdan Gas Bumi oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau perusahaanpenunjang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 wajibmendapat persetujuan dari Direktur Jenderal;Pasal6 ayat 2 (dikutip) :Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),diberikan dalam bentuk rekomendasi RPTKA dan IMTA
    harus memperoleh rekomendasi dari SKK Migas (dahulu BPMigas) untuk mendapatkan IMTA.
    Mereview dan merekomendasikan ljin Mempekerjakan Tenaga KerjaAsing (IMTA).
Putus : 28-11-2014 — Upload : 03-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — Mr. HONG KYUNG HEE VS 1. PT M & S APPAREL, DK
31698 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Disamping itu Kitas di atas mengandungarti bahwa PT M & S Apparel selaku Termohon Kasasi /Tergugat pastimempunyai Rencana Penggunaan (RPTKA) Tenaga Kerja Asing terhadapPemohon Kasasi/Penggugat selaku Pekerja yang melakukan hubungankerja pada Termohon Kasasi /Tergugat , yang dilaksanakan di wilayahhukum Republik Indonesia;Dengan demikian Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asinglah dalam hal ini PTM & S Apparel/Termohon Kasasi I/Tergugat yang mengurus Izinmempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lah yang bertanggung
    Apalagi Permohon Kasasi/Penggugatmempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (Bukti PK3) danTermohon Kasasi I/Tergugat mempunyai izin untuk mempekerjakantenaga kerja asing dalam hal ini Pemohon Kasasi/Penggugatselaku tenagakerja asing di Indonesia untuk bekerja di Indonesia yaitu Keputusan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP/38466/MEN/B/IMTA/2012tanggal 24 September 2012 yang dikeluarkan oleh Kementerian TenagaKerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang menegaskan pada intinyabahwa
    knususnya Pemohon Kasasi/ Penggugat oleh TermohonKasasi I/Tergugat yang mana dapat diketahui dan dipahami mulai daribagan alur yang sudah jelas prosedurnya dari awal mulai dari PemberiTenaga Kerja Asing mengajukan RPTKA, Permohonan Rekomendasi CableVisa, Masuknya Tenaga Kerja Asing ke Indonesia, Tenaga Kerja Asingmengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas (KITAS), pemberi tenagakerja asing membayar dana pengembangan keahlian dan keterampilan(DPKK) dan mengajukan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA
    )sampai selesainya masa berlaku IMTA dari tenaga kerja asing tersebut;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Juni 2014dan kontra memori kasasi tanggal 23 Juli 2014 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung ternyata Judex Fact tidak salah dalammenerapkan
    hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, untukmenyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungtidak berwenang mengadili perkara didasari pertimbangan bahwa tidak ada alatbukti yang menguatkan berupa izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)yang diterbitkan instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundangundangan, yang membuktikan Termohon mempekerjakan Pemohon, sehinggaada hubungan kerja;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,ternyata bahwa
Register : 19-12-2017 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 267/G/2017/PTUN.JKT
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
304183
  • ), pada faktanya Tergugat II Intervensi memilikiIMTA sesuai dengan Kementerian Ketenagakerjaan RepublikIndonesia dengan Nomor : KEP. 82964/MEN/B/IMTA/2017;(c) Bahwa sesungguhnya kewajiban pengurusan IMTATergugat Il Intervensi adalah kewajiban Pengugat selakuDirektur Utama pada PT.
    NamunPenggugat dengan itikad buruk selalu mengulurngulur waktuuntuk pengurusan IMTA Tergugat II Intervensi bahkan jelasterlinat sampai hari ini masih ada orang dalam yang berusahamenjeggal keberadaan pihak asing dan perwakilannya sebagaipemegang saham dari PT. Atalian Global Services. Sebagaiinformasi, Penggugat dan Tergugat II Intervensi semula telahsetuju untuk mengalihkan sahamnya, namun secara tibatibameminta harga saham yang jauh lebih tinggi dari jumlah yangHalaman 70 dari 108 halaman.
    David Kerim Maksuddengan itikad baik telah mengurus sendiri dan telah memiliki izinkerja (IMTA dan RPTKA) sebagaimana diwajibkan UndangUndang;(n) Bahwa Penggugat menyebarkan berita tidak benaryang menyatakan bahwa Tergugat II Intervensi tidak mengurusizin prinsip penanaman modal. faktanya Tergugat II IntervensiMengurus Dan Memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Asingdengan nomor 4797/1/IP/PMA/2017.
    Bahwa Penggugat juga menuduh dan melaporkan direksi PT.Atalian Global Services ke Direktorat Jenderal PembinaanPengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan KesehatanKerja bahwa Tergugat II Intervensi sebagai Tenaga Kerja Asingtidak memiliki IzZin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),pada faktanya Tergugat II Intervensi memiliki IMTA sesuai denganKementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengannomor : KEP. 82964/MEN/B/IMTA/2017; (Vide Bukti P26);b.
    Bahwa sesungguhnya kewajiban pengurusan IMTA PT. AtalianGlobal Services adalah kewajiban Penggugat selaku DirekturUtama pada PT. Atalian Global Services. Namun Penggugatdengan itikad buruk selalu. mengulurngulur waktu untukpengurusan IMTA PT. Atalian Global Services, bahkan jelasterlihat sampai hari ini masih ada orang dalam yang berusahamenjegal keberadaan pihak asing dan perwakilannya sebagaipemegang saham dari PT. Atalian Global Services.
Register : 25-10-2016 — Putus : 15-06-2017 — Upload : 18-08-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 751 /Pdt.G/2016/PN JKT.Sel.
Tanggal 15 Juni 2017 — PT TIMAS SUPLINDO, Lawan 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), 2. LEIGHTON OFFSHORE Pte. Ltd,
571378
  • Sedangkan BANI,sebagai pemberi kerja baru, harus mengajukan permohonanIzin Mempekerjakan TKA (IMTA) baru bagi TKA yangbersangkutan.4. Persyaratan untuk memperoleh IMTA adalah sesuaipersyaratan yang berlaku.
    asingtermasuk dalam Tenaga Kerja Asing sebagaimana dikutip dalam Pasal42 ayat (1) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan (Vide Bukti P25):Hal 24 dari 103 Hal Putusan No. 751/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerjaasing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabatyang ditunjukV.7 Bahwa yang dimaksud IZIN dalam Pasal 42 ayat (1) UndangUndangV.8No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di atas adalah IzinMempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA
    ) yang diterbitkan olehDirektur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing KementerianKetenagakerjaan sebagaimana dikutip pada Pasal 37 ayat (1)Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Vide BuktiP26):Setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajibmemiliki IMTA yang diterbitkan oleh DirekturBahwa sebelum mendapatkan IMTA (dan juga sebagai syaratmemperoleh IMTA),
    Ketenagakerjaan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri KetenagakerjaanNo. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga KerjaAsing (Vide Bukti P27) yang dikutip sebagai berikut:Pemberi kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA harusmemiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabatyang ditujukV.9 Bahwa hingga sampai Permohonan Tuntutan Hak Ingkar ini diajukan kePengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Pemohon, TERMOHON TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN BUKTI TELAH MEMILIKI RPTKAMAUPUN IMTA
    Tan Chee Mengtidak mempunyai izin kerja (RPTKA dan IMTA) maupun izin imigrasi (VisaIzin Tinggal Terbatas) untuk bekerja sebagi ARBITER ASING yang sahdi Indonesia sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi arbiter dalamPerkara BANI No. 778/2015 berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku.2. Tanpa mengurangi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri JakartaSelatan dalam hal Permohonan Tuntutan Ingkar ini, Pemohon memohonagar 2 (dua) Arbiter Asing yaitu Mr.
Putus : 21-11-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1126 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — ANDREW JAMES CARR HYDE VS YAYASAN PENDIDIKAN ASIAN PASIFIK
7265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 26 Juli 2018 dan kontramemori kasasi tanggal 16 Agustus 2018 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat terhadap Penggugatkarena berakhirnya masa berlakunya jin Mempekerjakan Tenaga kerjaAsing (IMTA
Putus : 28-10-2010 — Upload : 20-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 691 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 28 Oktober 2010 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAYAPURA ; CHEN XIANZHOU ; YU ZHAOHONG , DKK
10151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Acara pemeriksaan No.664/SAT.PGWSAMQ/Pi341/X/2008 ;6 (enam) lembar foto copy Grosse Akte No.5364 ;1 (satu) lembar Certificate of Pratique No.CP.03 000513 ;3 (tiga) lembar fotocopy surat No.4022/DPT.5/Pi.410.D5/IX/08 dan 3(tiga) lembar lampiran surat Direktur Pengembangan UsahaPenangkapan Ikan No.4022/DPT.5/Pi.410.D5/0 ;1 (satu) lembar Surat Keterangan Aktifasi TransmiterNo.11.03.03/P2SDKP.4.4/TU.212/XV2008 ;1 (satu) lembar fotocopy surat No.Ist/Aks/10/08 tanggal 30 Oktober Hal :Permohonan Pembuatan Imta
    Ist/Aks/10/08 tanggal 30 Oktober HalPermohonan Pembuatan Imta;1 (satu) lembar foto copy surat No. 032/DIR/AKS/IX/08 tanggal 8September 2008 perihal Permohonan Penerbitan SIPOl; 1 (satu) lembar foto copy tanda terima surat tanggal 9 September 2008; 1 (satu) lembar surat No. 823.3/1731/08K perihal Permohonan inmempekerjakan tenaga asing; 1(satu) buah buku pengesahan Penggantian Nahkoda sebagai lampiransurat laut; 1 (satu) lembar sertifikat pengukuran CE.O5 005370 An.
Register : 04-03-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 77/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penggugat:
ANTHONY AARON BRACKETT
Tergugat:
PT. DHL SUPPLY CHAIN INDONESIA
12230

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Surat Kesepakatan Kerja No. 16591732/PKWT/VII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 dengan masa kerja berdasarkan Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yaitu sejak 02 Agustus 2018 sampai dengan 01 Agustus 2019;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak 01 Agustus 2019;
  4. Bahwa saksi mengatakan bahwa syarat TKA di DHL adalahada IMTA, KITAS, bisa berbahasa Inggris dan Indonesia. KITASPenggugat ikut istrinya. Bahwa saksi mengataka gaji Penggugat adalahRp.89.000.000,(delapan puluh sembilan juta rupiah) dan adabeberapa insentif yang dibayarkan setiap bulan karena permintaandari Penggugat seperti untuk tunjangan rumah karena Penggugatsudah mempunyai rumah diberikan secara natura.
    /zin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkatIMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabatyang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.Menimbang, bahwa merujuk isi ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 44ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 16 Tahun 2015,yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk mendapatkan IMTA pemberi kerjaTKA wajib mengajukan permohonan dengan melampirkan antara lain draftperjanjian kerja atau perjanjian melakukan
    hanya dalam hubungan kerja waktutertentu dan jabatan tertentu yang didasarkan pada /zin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA), yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yangditunjuk kepada pemberi kerja TKA untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T31 berupa Keputusan MenteriKetenagakerjaan RI No.
    KEP 093778/MEN/B/IMTA/2018 Tentang PemberianIzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dari bukti tersebut didapatfakta bahwa Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan Ijin kepada PTHalaman 69 dari 80 Putusan Nomor : 77/Pdt.SusPHI.G/2019/PN.JKT.PST.DHL Supply Chain Indonesia in casu Tergugat untuk mempekerjakanPenggugat sebagai Operasional Head dengan lokasi kerja di Bekasi ,Jakarta dan Kerawang dengan masa berlaku sejak 02 Agustus 2018sampai dengan 01 Agustus 2019, dengan syarat tidak akanmemindahkan
    Menyatakan Sah dan berharga Surat Kesepakatan Kerja No.16591732/PKWT/VII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 dengan masa kerjaberdasarkan Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)yaitu sejak 02 Agustus 2018 sampai dengan 01 Agustus 2019;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatputus sejak 01 Agustus 2019;4.
Register : 20-12-2011 — Putus : 09-04-2012 — Upload : 07-05-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 9 April 2012 — DR. Haji Prihandono;1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.PT. Sasangga Banua Banjar
131125
  • Sasangga Banua Banjar kepada TERGUGAT adalah: (i) dokumenRencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); (ii) Izin Menggunakan TenagaKerja Asing (IMTA); dan (iii) KITAS; Bahwa sebagaimana diketahui, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesiadiwajibkan memiliki Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yangdikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia atau Pejabat yangditunjuk.
    Tanpa IMTA tenaga kerja asing tidak berhak dan/atau dilarang kerasuntuk melakukan pekerjaan di Indonesia.
    Artinya bahwa segala perbuatan tenagakerja asing yang bekerja di Indonesia tanpa IMTA mutlak merupakan perbuatanmelawan hukum; Bahwa Tuan Mahaveer Suranayang adalah warga negara asing kelahiran MertaCity, Rajasthan, India tanggal 16 Maret 1978, bertempat tinggal di Merta City,Rajasthan, pemegang paspor India Nomor: E9177965, tidak mempunyai hak danwewenang untuk bekerja di indonesia karena belum memiliki Ijin MenggunakanTenaga Kerja Asing (IMTA).
    Lagi pula, kedua orang asing tersebut juga ternyatabelum memiliki IMTA sehingga tidak mempunyai hak sedikitpun untuk bekerja diIndonesia.
    Sasangga Banua Banjar adalahdokumendokumen yang berkaitan dengan perijinan kerja bagi tenaga kerja asingyang bekerja di Indonesia, yaitu berupa : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing(RPTKA) dan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta dokumen ijinHal. 19 dari 93 Hal.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2104/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 14 Desember 2016 — Nama lengkap : SHINJO MAKOTO; Tempat lahir : Kanagawa; Umur / tanggal lahir : 53 Tahun / 01 Mei 1963; Jenis kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Jepang; Tempat tinggal : Travellers Suites Jalan Listrik Medan; Agama : Budha; Pekerjaan : Teknisi;
466
  • untukaktivitas bekerja;Bahwa syarat untuk medapatkan Visa Tinggal Terbatas Indeks (312)adalah pihak sponsor terlebih dahulu mengajukan permohonanRencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) melaluiKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kemudiandirekomendasikan untuk Persetujuan Visa Tinggal Terbatas keDirektorat Jenderal Imigrasi lalu melakukan pembayaran DPKK,selanjutnya mengajukan Permohonan Izin tinggal Terbatas di KantorImigrasi untuk kemudian memperoleh Izin Mempekerjakan TenagaKerja Asing (IMTA
    SAGAMI INDONESIA yang berada di Tanjung Morawa;Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak mengetahui jika warga Negaraasing yang bekerja di Indonesia harus dilengkapi dengan Visa TinggalTerbatas Indeks (812) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA), namun saat ini Terdakwa sudah mengetahuinya dan untukkedatangan berikutnya akan Terdakwa lengkapi dokumen tersebut;Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barangbukti berupa surat
    SAGAMIINDONESIA yang berada di Tanjung Morawa; Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui jika Warga NegaraAsing yang bekerja di Indonesia harus dilengkapi dengan Visa TinggalTerbatas Indeks (812) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA), namun saat ini Terdakwa sudah mengetahuinya dan untukkedatangan berikutnya akan Terdakwa lengkapi dokumen tersebut;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangandan berkas
    SAGAMI INDONESIA yang berada di Tanjung Morawa dansebelumnya Terdakwa tidak mengetahui jika Warga Negara Asing yangbekerja di Indonesia harus dilengkapi dengan Visa Tinggal Terbatas Indeks(312) dan Ilzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), namun saat iniTerdakwa sudah mengetahuinya dan untuk kedatangan berikutnya akanTerdakwa lengkapi dokumen tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makamenurut majelis hakim telah nyata jika Terdakwa datang ke Indonesia hanyadilengkapi