Ditemukan 16944 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 92/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 8 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora
Termohon:
A. Rifki Hudarisman
23567
Register : 20-08-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 23 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
261145
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 12 ayat (4) huruf iPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesiamenyatakan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    yang dibantahsalah satu atau para pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perluoleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan syarat formaltersebut Majelis Hakim mempedomani ketentuan Pasal 14 Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan, yang menyatakan : Ketentuan hukum acara perdata dan tatausaha Negara tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Putusan Komisi Informasitersebut diterima Pemohon keberatan pada tanggal 6 Agustus 2019, sedangkankeberatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbarupada tanggal 20 Agustus 2019 dibawah register perkara Nomor50/G/K1/2019/PTUN.PBR;Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan yang diajukan olehPemohon Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut masihmemenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Dokumen HGU, Surat tanah/Sertipikat HGU, dan Surat Ukur (videPutusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor : 009/KIPR/PSAMA/IV/2019 tanggal 5 Agustus 2019, halaman 16);Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Badan Publik wajid menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:C. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;Menimbang, bahwa dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor:001
    . 057/XII/KIPPSMA/2015 tentang Sengketa Informasi antara Forest Watch Indonesia TerhadapKementrian ATR/BPN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017tanggal 6 Maret 2017 yang kaidah hukumnya menyatakan:Dokumen administratif yang berhubungan dengan Hak Guna Usaha (HGU)tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk dapat diberikan kepadaHalaman 23 dari halaman 28 Putusan Nomor 50/G/KI/2019/PTUN.PBRpublik sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndangNomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Register : 29-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Syamsul Kamar
2.Desy Sesmita Wati
17246
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
11853
  • Atau ada kepentingan lainyang menggunakan alasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Dari hal tersebut sudah sangat sepatutnya MajelisKomisioner yang memeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan haltersebut, sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuHalaman 6 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;4. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikad baik.
    Penyebaraluasan Informasi Kegiatan;adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.;Zs Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor010/PTSA/V/2019 tanggal 22 Februari 2019 yang menyatakan pada pokoknyabahwa salinan/fotokopi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansipembayarannya paket/kegiatan swakelola tahun 2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal yaitu :a.
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi dalam permohonan keberatannya tidak relevan dan tidak berdasar sesuaiPasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Oleh karena itu saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yangmenerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambil putusan denganmenetapkan halhal sebagai berikut : 1.
    itikat baik atau tidak sehinggatelah mengabaikan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi telah mengajukan Jawaban tertanggal 19 Juni 2019 yangmendasarkan alasan pada pokoknya bahwa seluruh alasan yang disampaikan PemohonKeberatan dahulu Termohon Informasi tidak relevan dan tidak berdasar sesuai Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 19-10-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 131/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) diwakili oleh Patar Sihotang, SH. MH.
Termohon:
Kepala SD Negeri Kutamale 044847, Kecamatan Kutalabuh, Kabupaten Karo
10615
Register : 17-02-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 9/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon:
IRFAN SUWANDI
Termohon:
Pemerintah Kota Padang
14865
Register : 31-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
1.MILAWATI
2.MEGAWATI
3.M. SUPIANOR, S.PI.
284181
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;B.
    Bahwa kemudian dalam ketentuan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1)Badan Publik berhak menolak memberikan informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. Pasal 6 ayat (3) huruf cInformasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namunjuga berupa informasi dimana aturan dasarnya mengatursecara tersendiri mengenal pemberian informasi tersebutyang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik, menyatakan bahwa Badan Publik berhakuntuk menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan,Halaman 23 Putusan Perkara Nomor 19/G
    Menimbang, bahwa karena informasi yang dimohonkantermasuk informasi yang dikecualikan diberikan kepadaumum, kecuali untuk kepentingan tertentu bagi instansipemerintah dalam pelaksanaan tugasnya atau untukkepentingan pengadilan atau atas persetujuan pemiliknyasebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf Peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2013 tentangPelayanan Informasi Publik di lingkungan BPN jis Pasal 6 danPasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Keberatansebagaimana tersebut diatas ;Halaman 37 Putusan Perkara Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.PLKMenimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanpokok sengketa dari Pemohon Keberatan terlebin dahulu Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai kewenangan dan tenggang waktu pengajuankeberatan Pemohon Keberatan di Pengadilan Tata Usaha NegaraPalangkaraya ini apakah telah sesuai sebagaimana ketentuan peraturanperundangundangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18069
  • Bahwa Pengadilan yang berberwenang untuk memeriksa perkaraa quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diaturdalam Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa:Halaman 5 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGPengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik4.
    Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 dan Pasal 5ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, maka denganini pihak Pemohon Keberatan mengajukan keberatannya terhadapPengadilan Tata Usaha Semarang, dikarenakan: a. Status Bupati Sragen, sebagai Badan Publik; b. Domisili dan/atau Kedudukan Hukum dari Termohon berada diwilayah Provinsi Jawa Tengah; lil.
    Penolakan Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf e UU Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Bahwa Majelis Komisioner menyatakan yang dimaksud pihak ketigapada pasal 11 angka 1 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik adalah pihak yang akan mengadakanperbuatan hukum dengan pihak lain bukan menunjukkan urutan jumlahpihak adalah suatu penafsiran yang didasarkan pada kekuasaansemata.
    Eko Heru Santoso (Termohon Keberatan);Bahwa dalam rangka keterbukaan informasi publik, PemohonKeberatan telah memberikan resume kontrak (Summary report)kepada Termohon Keberatan, dengan resume tersebut sudahmenggambarkan substansi kontrak tersebut; Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Komisioner menyatakanpengecualian terhadap dokumen kontrak untuk tidak dapatdiberikan kepada masyarakat harus secara eksplisit diungkapkandi undangundang.
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
12057
  • PUTUSANNomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN TANGERANG KOTA TANGERANG, tempat kedudukan diJIl.Nyimas Melati No.21, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,Banten ;Dalam hal ini memberikan kuasa berdasarkan Surat Kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON' masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    pihak Pemohon yang dapatmengajukan Keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
    terbuka dan permohonaninformasi dapat diberikan oleh Termohon/Pemohon Keberatan, dan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara menyatakan sependapat dengan Putusan MajelisKomisioner terlebih lagi dalam bukti PK10 hasil pemeriksaan atas laporankeuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2019 telah diberikan oleh BPK kepadaWalikota Tangerang tanggal 22 Juni 2020;Menimbang, bahwa perihal keberatan selanjutnya terkait kontrakdengan pihak ketiga, berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
18035
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
624
Register : 06-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 K/TUN/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — IMAN FAUZI VS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG;
8664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Persyaratan IMB Pembangunan pasar Modern diJalan Karet Raya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, KotaTangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Keputusan Walikota (KepWal) tentang Izinmendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan pasar Modern di Jalan KaretRaya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang(Pasar Malabar)Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 220 K/TUN/2017bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
20017
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
19489 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    tentang Disiplin Pegawai NegeriSipil dan dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan penyalahgunaanwewenang sehingga dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum olehPenguasa (Onrechtmatige Overheisdaad);Bahwa Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tidak berwenangmemeriksa Sengketa Informasi Publik tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan
    Syafrial Dt.Garang, M.Pd.) juga dilindungi oleh AzasAzas Umum Pemerintahan YangBaik (AUPB), antara lain Azas Keterbukaan yaitu azas yang membuka diriterhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dantidak diskriminatif tentang Penyelenggaraan Negara dengan tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasiaNegara;Bahwa atas dasar Azas Keterbukaan, terlihat jelas bahwa keterbukaan tersebutbukan berarti harus melanggar/mengabaikan hak pribadi atau hak
    Selain itu jika setiap warkah dapat dilihat dan diberikan kepada setiap orang yang11.memerlukan akan berpotensi penyalahgunaan informasi tersebut, yang justru akanmerugikan pihak lain;Untuk menghindari penyalahgunaan informasi tersebut sesungguhnya sebelumUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikterbit maka, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan DasarPokokPokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah telah lebih dahulu
    melaksanakan keterbukaan informasi.Halaman 9 dari 21 halaman.
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
180100
  • Bahwa pada saat pendaftaran permohonan gugatan sengketa informasi keKomisi Informasi Sumatera Utara Pemohon Keberatan telah melengkapiHal. 3 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN. t tkOR &seluruh persyaratan yang telah ditetapbkan Komisi Informasi SumateraUtara sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan permohonan informasi publikbertujuan untuk informasi awal dalam melaksnakan fungsi kontrol darimasyarakat pada pengelolaan
    Bahwa apabila ada berkas yang ataupun dokumen yang kurang dalampermohonan informasi, PPID Termohon Keberatan dapat meminta kepadaPemohon Keberatan baik secara lisan atau tulisan karena PPID telah diberitenggang waktu 10 hari kerja oleh UndangUndang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, begitu juga dengan TermohonKeberatan yang telah diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikantanggapan atau meminta dokumen yang kurang;.
    Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau LembagaSwadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikaninformasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sertamenyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atauKomisi mengenai perkara tindak pidana korupsi;Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagipengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagianpenting bagi ketahanan nasional, bahwa hak memperoleh informasimerupakan hak asasi manusia dan keterbukaan
    Informasi Publik;Bahwa informasi yang Pemohon Keberatan minta kepada TermohonKeberatan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat (vide :Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;IV.
    2021 diputuskan dandiucapkan dalam sidang terbuka oleh Komisi Informasi Provinsi SumateraUtara pada tanggal 08 September 2021, dan putusan tersebut dihadiri olehPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;Hal. 10 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.Bahwa dengan demikian Permohonan Keberatan yang diajukan PemohonKeberatan dalam perkara ini telah melampaui batas waktu 14 (empat belas)hari sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undangundang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
317160
  • informasi salah satu pilar dalampencegahan korupsi dan kedua Peraturan ini adalah sebagai upayamendorongan partisipasi masyarakat dan semangat keterbukaan danpemberantasan korupsi di Indonesia ,dalam mengwujudkan Pemerintahan yangHalaman 12 dari 56 hal.
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBL16.17.18.Bahwa pentingnya transparansi dalam mengwujudkan pemerintahan yang baikmaka di butuhkan keterbukaan informasi publik yang bisa di jadikan saranadalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negaradan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik, bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untukmengembangkan masyarakat informasi, maka dibentuklan UndangUndangNomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan Undang Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayananrakyat yang sebaikbaiknya.
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dariTermohon Keberatan yaitu eksepsi Kedudukan hukum (Legal standing / Personastandi in judicio) Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa di dalam ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,telah diatur secara limitatif terkait dengan siapa yang dapat menjadi Pemohonkeberatan berkaitan dengan Permohonan Informasi Publik;Pasal 48 ayat (1) : Pengajuan gugatan sebagaimana
    Pasal 17 UndangUndangNo.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 Ayat (1) : Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiYang Dikecualikan Sesuai Dengan Ketentuan PeraturanPerundangUndangan;Ayat (2): Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiPublik Apabila Tidak Sesuai Dengan KetentuanPeraturan PerundangUndangan;AYAT (3): Informasi Publik Yang Tidak Dapat Diberikan OlehBadan Publik, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)Adalah:A.
Register : 02-06-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/TUN/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BEKASI;
14287 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Perjanjian Kontrak;Dalam rezim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalamUndangundang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,Kontrak/perjanjian merupakan suatu dokumen yang bersifat terbuka. Haltersebut diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e, UndangUndang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang padapokoknya, mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang meliputi Perjanjian Badan Publik dengan pihakketiga.
    Putusan Nomor 291 K/TUN/KI/2017Bahwa ketidakjelasan diktum/amar putusan Majelis Komisioner KomisiInformasi Jawa Barat di atas, bertentangan dengan Pasal 3 UndangUndang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik yangmenyatakan, undangundang ini bertujuan untuk;a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b.
    Bahwa dengan tidak dikabulkannya, permohonan informasi ini seluruhnya, olehMajelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, mengakibatkan kerugianterhadap hak konstitusional Pemohon Keberatan, yang dilindungi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karenaPemohon Keberatan/Pemohon Informasi tidak dapat mempergunakan haknya,untuk memperoleh informasi, tentang transparansi penggunaan anggaran dalampengadaan barang/jasa di lingkungan Termohon Keberatan/TermohonInformasi,
    InformasiPublik, maka kegiatan tersebut harus dihitamkan/dikaburkan oleh TermohonKasasi/Termohon Keberatan/Termohon Informasi disertai alasan danmaterinya;.Dalam rezim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalamUndangundang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,Kontrak/perjanjian merupakan suatu dokumen yang bersifat terbuka.
    Bahwa dengan tidak dikabulkannya, permohonan informasi ini seluruhnya,oleh Judex Facti, mengakibatkan kerugian terhadap hak konstitutionalPemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi yang dilindungiUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,karena Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi, tidakdapat mempergunakan haknya untuk memperoleh informasi tentangtransparansi penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa dilingkungan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/
Register : 18-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Pilangsari Kabupaten Blora
Termohon:
Abu Ali Maskuri
289129
  • tgl. 12 April 2019 tentang penetapan daftarinformasi publik untuk klasifikasi yang dikecualikan di Desa PilangKecamatan Randublatung Kabupaten Blora.e Bahwa Surat Keputusan Kepala Desa Pilang No. 04/DS6/IV/2019 tentang penetapan daftar informasi publik untukklasifikasi yang dikecualikan di Desa Pilang tgl. 12 April 2019tersebut adalah merupakan produk pejabat tata usaha negarayaitu kepala Desa Pilang Kecamatan Randublatung KabupatenBlora.e Bahwa sebagaimana UndangUndang No. 14 tahun 2008tentang keterbukaan
    Bahwa Termohon keberatan; berpendapat bahwa KepalaDesa Pilang adalah bukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi) Kabupaten Blora, sehingga Termohon sebagaiKepala Desa dalam hal melaksanakan UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tidak dapatberpedoman pada SK Bupati Blora No. 40/1108/2017.5. Bahwa menurut pandangan Pemohon keberatan : PandanganTermohon Keberatan, kurang tepat. Alasan hukumnya sebagaiberikut:a.
    Namun yang menjadi persoalannya adalahBagaimana cara melaksanakan UndangUndang No. 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik khusus untukkepala desakepala desa sebagai badan publik %???Sedangkan kepala desa tunduk kepada UndangUndang DesaNo. 6 tahun 2014 tentang desa, dan sedangkan untukUndangUndang Desa No. 6 tahun 2014 tidak pernahHal 5 dari 34 halaman Putusan No: 45/G/KI/2020/PTUN.SMGmengatur pelaksanaan UndangUndang No. 14 tahun 2008tentang keterbukaan informasi publik;C.
    Bahwa lantas yang menjadi persoalannya hukumadalah bagaimana dan landasan hukumnya apa kepala desauntuk melayani masyarakat pencari informasi tersebut, karenapada UndangUndang Desa No. 6 tahun 2014 tentang desatidak mengatur tentang pelaksanaan UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.e. Bahwa selanjutnya didalam UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dijelaskanbahwa ada informasi yang terbuka dan ada informasi yangdikecualikan.f.
    21 dari 34 halaman Putusan No: 45/G/K1I/2020/PTUN.SMGmenyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untukmengadili sengketa informasi yang salah satunya dapat diajukan olehBadan Hukum Publik dan sengketa informasi tersebut berada di wilayahPropinsi Jawa Tengah, maka Majelis Hakim berkesimpulan secara absolutPengadilan Tata Usaha Negara Semarang berwenang untuk memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor: 14Tahun 2008, Tentang Keterbukaan
Register : 04-06-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 4/G/KI/2018/PTUN.SBY
Tanggal 18 September 2018 — Pemohon:
LURAH MANUKAN WETAN
Termohon:
Sdri. SUPRANTI
12142
  • dikabulkan,maka untuk Termohon Keberatan dihukum untuk membayar biaya didalampemeriksaan persidangan ini, yang jumlahnya akan dicantumkan didalam amarPutusan ini; Menimbang, bahwa Pengadilan telah membaca berkasberkas perkara danbuktibukti serta keterangan Para Pihak didalam persidangan, dan untuk buktibukti yang tidak relevan dengan pertimbangan hukum Putusan ini telahdikesampingkan akan tetapi tetap merupakan satu kesatuan didalam berkasperkara ini; Mengingat : UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 14-10-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 157/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 11 Januari 2022 — Pemohon:
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN GRESIK
Termohon:
AVICENNA FOR GOOD GOVERMENT DAN PUBLIC POLICY
143118
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik pada tingkat pertamadengan acara sederhana, telah menjatunkan Putusan sebagai berikut dalamsengketa antara:KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. berkedudukan Jl. Dr.
    KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARABahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (1) UndangUndang nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :"Pengajuangugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik negara.
    Jo Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik di Pengadilan yang berbunyi :"Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:b.
    Bahwa terhadap bab IV angka (I) Termohon Keberatan telahmelakukan mekanisme permohonan informasi sesuai UndangUndang 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:2. Bahwa Termohon Keberatan telah melayangkan surat keberatanatas jawaban Pemohon Keberatan melalui surat eletronik (email) kepadaAtasan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik tanggal15 Maret 2021 (bukti baru pada lampiran 1);3.
    Bahwa terhadap bab IV angka (2) Termohon Keberatan telahmenemukan alasan untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasimelalui Komisi Informasi, sebagaimana Pasal 37 ayat (I) UndangUndang 4Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Berdasarkan hal hal tersebut diatas Termohon Keberatan mobon agar MajlisHakim yang menyidangkan perkara in agar memeriksa dan mengadili sertamenjatuhikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan Jawaban Termohon Keberatan seluruhnya:2.