Ditemukan 104 data
83 — 29
penahanan ketua Mahkamah Agung RI yang pertama, tanggal 4Mei 2016 Nomor 1004/TU/098/PT.B/Tah.Sus/PP/2016/MA, sejak tanggal 27April 2016 sampai dengan 26 Mei 2016;12 Permintaan perpanjangan Perpanjangan penahanan ketua Mahkamah Agung RIyang kedua, sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan 25 Juni 2016Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernamaKHOIRUL AKBAR, SHI Advokat/Pengacara & Penasihat Hukum pada KantorAdvokat/Pengacara AKBAR ALBANJARI & PARTNERS yang beralamat di RukoMega Lagenda
Terbanding/Terdakwa : Abdul Azis S.Sos M.Si Bin Slamet (Alm)
92 — 39
Permintaan perpanjangan Perpanjangan penahanan ketua MahkamahAgung RI yang kedua, sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan 25Juni 2016Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernamaKHOIRUL AKBAR, SHI Advokat/Pengacara & Penasihat Hukum pada KantorAdvokat/Pengacara AKBAR ALBANJARI & PARTNERS yang beralamat diRuko Mega Lagenda, Blok Ai, No. 32 Batam Centre Batam, berdasarkanSurat Kuasa tanggal 14 September 2015, yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Tanjungpinang,
120 — 34
Muhammadllyas, M.Si, diterbitkan oleh Kementrian negara perencanaanpembangunan nasional/oadan perencanaan pembangunannasional, tanggal 14 Maret 2008 ;Menimbang, bahwa di Persidangan telah diperlihatkan barang buktiberupa :1;1 (satu) buku jurnal/lagenda register SKAB (Surat Keterangan AsalBarang) milik Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Lauttahun 2011;2. 1 (satu) buku jurnal/lagenda register SKAB (Surat Keterangan AsalBarang) milik Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Lauttahun
161 — 24
Perpanjangan penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru, sejak tanggal 2 Januari 2016 sampai dengan 31Januari 2016;Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernamaKHOIRUL AKBAR, SHI Advokat/Pengacara & Penasihat Hukum pada KantorAdvokat/Pengacara AKBAR ALBANJARI & PARTNERS yang beralamat diRuko Mega Lagenda, Blok A1, No. 32 Batam Centre Batam, berdasarkanSurat Kuasa tanggal 14 September 2015, yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Tanjungpinang
Kemudianmenyerahkan uang tersebut kepada saksi di kantor PT.Smart Edutama Internasional.Bahwa adapun tujuan penyerahan uang tersebut yaitupada awalnya Abdul Azis ingin membeli ruko milik saksiyang terletak di Lagenda Junction Blok AA1 Nomor 10Baloi Permai Batam, namun pembelian tersebut tidakjadi dilakukan dan diganti menjadi sewe menyewa ruko.Sehingga dibuatkan surat perjanjian sewa menyewatanggal 1 September 2012 yang ditanda tangani olehpihak pertama Victor A.