Ditemukan 553 data
Terbanding/Tergugat II : PIMPINAN PT. BPR DUTA PAKUAN MANDIRI
Terbanding/Tergugat I : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tangerang II
121 — 70
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum = judex factieberbunyimenyatakan memperhatikan UndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentangAdvokat, bahwa perlu diketahui bahwa kami LPKSM tidak tundak kepada UUAdvokat karena kami bukan Advokat melainkan beracara dengan cara /egalstanding, dan juga judex factie menyebutkan BUKU II MARI, artinya judexfactie telah meremehkan perintah Ketua MARI tentang BUKU II tersebutyang masih berlaku, bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) dapat melakukan gugatan
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggarandasarnya;2) Undang undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 2ayat (1) PPRI No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat bahwa LPKSM harus :a. Berbadan Hukum atau Yayasan;b. Anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwatujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentinganperlindungan konsumen dan melaksanakan kegiatan sesuai dengananggaran dasarnya;C.
Untuk mendapat pengakuan sebagai LPKSM, harusdipenuhi syaratsyarat terdaftar pada pemerintah Kabupaten/kotadan bergerak dalam bidang perlindungan konsumen sebagaimanatercantum dalam anggaran dasar LPKSM;6. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 Pasal 7berbunyi :Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya,LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agarmampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara peroranganmaupun kelompok.7.
Bahwa Penggugat adalah LPKSM YPKSENOPATI yang berkedudukandi Tangerang, berbadan hukum Yayasan berdasarkan Akta Notaris EuisHartati, S.H. No. 1 Tanggal 04 Agustus 2015, Keputusan Menteri Hukum danHak Asasi Manusia No.
Bahwa dalil alasan Pembanding semula Pelawan angka 3 (tiga) halaman 2(dua) Memori Banding telah dengan jelas dan tegas Pembanding semulaPelawan menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) dapat melakukan gugatan untuk kepentingan umum.Bahwa hubungan hukum antara Haji Sopandi Sumantra dengan PT BPRDuta Pakuan Mandiri adalah hubungan hukum yang timbul dari perjanjiankredit usaha, yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan konsumenumum.Hal ini menunjukan dan membuktikan
34 — 5
Penggugat (LPK NASIONAL INDONESIA) tidak memenuhi syarat sebagaiLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 46 ayat (1) huruf C Undangundang No8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;Pasal 46 ayat (1) huruf c Undangundang Perlindungan Konsumen menyebutkanbahwa salah satu syarat agar lembaga swadaya masyarakat (LPKSM) dapatmengajukan gugatan terhadap pelaku usaha adalah bahwa LPKSM itersebutberbentuk badan hukum atau yayasan ;In Casu berdasarkan suratsurat
YAYASAN sehingga karena LPK NASIONAL hdoresia tidakmemiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo karenatidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf cUndangundang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehinggaberdasarkan alasan ini maka seharusnya Pengadilan Negeri Karanganyarmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Penggugat (LPK NASIONAL INDONESIA) tidak memenuhi syarat sebagaiLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM
;Mengacu kepada ketentuan tersebut di atas maka Lembaga PerindunganKonsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) memenuhi syarat dan dapat diakuieksistensinya apabila berbentuk badan hukum atau yayasan dan harus pulaterdaftar di pemerintah KabupatenKota ;In Casu berdasarkan suratsurat yang diperlihatkan di persidangan temyata suratperndaftaran milk Penggugat (LPK Nasional Indonesia) adalah Surat Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen di Kota Malang, sedangkan Surat tanda daftardi Kabupaten Karanganyar tidak
Dengan demikian gugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Penggugat tidakmemenuhi syarat sebagai LPKSM sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1)Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor : 34/Pdt G/2014/PN KrayPeraturan Pemerintah No 59 Tahun 2001 tentang Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat ;3.
Deasy Yuanita Prasmanasari
Tergugat:
Hylda Fransisca
112 — 76
pasal 46 angka(1) huruf c yang berbunyi lembaga perlindungan konsumen swadayamasyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atauyayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwaHalaman 9 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 153/Pdt.G/2020/PN Kpntujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungankonsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggarandasarnya;Menimbang, bahwa dari bunyi pasal diatas ada 3 hal penting tentangsyarat LPKSM
UndangUndang No. 8 Tahun 1999, Pasal 1 angka 10 jo Pasal 2 ayat(1) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, bahwa LPKSM harus:a. berbentuk badan hukum atau yayasan;b. anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwatujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentinganperlindungan konsumen dan melaksanakan kegiatan sesuaidengan anggaran dasarnya;C. untuk mendapat pengakuan sebagai LPKSM harusdipenuhi syaratsyarat terdaftar pada PemerintahKabupaten
KuasaInsidentil dengan alasan hubungan keluargasedarah/semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yangdibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Lurah.Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim menilai telahterjadi sebuah kekaburan gugatan di satu sisi Kuasa menghendaki gugatan inisebagai sebuah gugatan perseorangan namun disisi lain Kuasa Hukum sendirimerupakan salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat(LPKSM) yang harus bertindak dipersidangan untuk kepentingan
110 — 19
LPKSM hanya menuntuthakhak yang diberikan oleh UUPK untuk melindungi konsumen yang mengalamipenderitaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat.
Menyelenggarakan pendidikan dan latihan, LPKSM, mediator, PKPA berikutdengan penerbitan sertifikatnya atau sertifikat uji Kompetensi ;23. Melakukan usahausaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan denganmaksud dan tujuan perseroan serta peraturanperaturan yang berlaku ;Bahwa konsumen Muchlasin sekarang sebagai Penggugat II, pada tanggal 14 Juni2012, Penggugat II menerima pinjaman dari PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Bahwa dalam Pasal 44 Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen menyebutkan Pemerintah mengakui lembagaperlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat ;Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)disebutkan, Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut :e Terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota ;e Bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum
ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen menyebutkan : Gugatan atas pelanggaran pelaku usahadapat dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen yang memenuhi syaratyaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang dalam anggaran dasarnyamenyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalahuntuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatansesuai dengan anggaran dasarnya ;Bahwa dari ketentuan tersebut maka dapat diketahui bahwa LPKSM
)disebutkan bahwa dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSMdapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkanhaknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat (LPKSM) dalam hal ini LPKNI sebagai Penggugat berhak untukmengajukan gugatan melalui Peradilan Umum yakni Pengadilan Negeri Kebumen untukkepentingan perlindungan konsumen;Menimbang, bahwa selanjutnya
YONI MARWAN
Tergugat:
1.PT. BII FINANCE
2.AYATULLAH R. KHOMEINI
3.Kementerian Hukum dan HAM RI Cq Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Selatan di Palembang
4.Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta
145 — 90
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pada Pasal 3 huruf d menyebutkan membantu konsumen dalam memperjuangkanhaknya termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen Pada pasal 7 menyebutkan dalam membantu konsumen untuk memperjuangkanhaknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agarmampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupunkelompok.4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumenswadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam PeraturanPemerintah.b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 tahun 2001 Tentang LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pasal 1a Pasal 1 angka 3 yang berbunyi : Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintahyang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menanganiperlindungan
Pasal 2 yang berbunyi:(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut:a. terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota, danb. bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantumdalam anggaran dasarnya.(2) LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatanperlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia. Pasal 3 yang berbunyi:Tugas LPKSM meliputi kegiatan:a.
Pasal 7 yang berbunyi : Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkanhaknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agarmampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupunkelompok.2. Bahwa sehingga dengan demikian Penggugat berdasarkan pemberian hak oleh Undangundang bertindak mengajukan Gugatan bukan sebagai pihak yang mengalami kerugiannyata.
LPKSM hanya menuntuthakhak yang diberikan oleh UndangUndang Nomor 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen untuk melindungi konsumen yang mengalami penderitaan dan kerugian yangditimbulkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). UndangUndang Nomor 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menerima kemungkinan proses beracara yangdilakukan oleh lembaga tertentu yang memiliki legal Standing. Hak yang dimiliki lembagademikian dikenal dengan hak gugat LSM (NGOs standing).
Terbanding/Tergugat I : PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL
Terbanding/Tergugat II : ISMAIL RIDWAN
Terbanding/Tergugat III : BAMBANG KARYONO RIYADI SH
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BALIKPAPAN
Terbanding/Tergugat V : OTORITAS JASA KEUANGAN
Turut Terbanding/Penggugat II : ACHMAD SOFIAN
82 — 85
Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2001 tentang LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pada Pasal 3 huruf d menyebutkan membantu konsumen dalammemperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan ataupengaduan konsumen Pada pasal 7 menyebutkan dalam membantu konsumen untukmemperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi ataupemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknyasecara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.4.
Pasal 2 yang berbunyi:Hal. 9 dari 68 Putusan No. 145/PDT/2018/PT.SMR(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagaiberikut:a. terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota, danb. bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimanatercantum dalam anggaran dasarnya.(2) LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapatmelakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayahIndonesia. Pasal 3 yang berbunyli:Tugas LPKSM meliputi kegiatan:a.
Bahwa UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (UU Perlindungan Konsumen) adalah LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) BerdasarkanPasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga nonpemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyalkegiatan menangani perlindungan konsumen.2.
Bahwa dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (PPLPKSM) dikatakan bahwa dalam membantu konsumen untukmemperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi ataupemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secaramandiri, baik secara perorangan maupun kelompok. Makatugas LPKSMsebatas pada membantu konsumen untuk menerima keluhan konsumen.4.
Bahwa gugatan atas pelanggaran konsumen dapat dilakukan olehLPKSM yang memenuhi syarat, yaitu LPKSM berbentuk badan hukumatau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengantegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untukkepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatansesuai dengan anggaran dasarnya.8.
59 — 11
., SH, Jabatan : Ketua LPKSM Soloraya, 2. SYAMSUDDIN, SH,jabatan : Kepala Divisi Advokasi dan Hukum, 3. SUBAGYO, SH,jabatan : Kepala Divisi Investigasi dan Mediasi; kesemuanya adalah Ketuadan Kepala Divisi lembaga Perlindungan Konsumen Nasional IndonesiaKoordinator Wilayah Solo Raya disebut LPKSM Soloraya, yangberkedudukan di Jl. Pelangi Dalam No.17, Mojosongo, Solo, berdasarkansurat kuasa khusus tertanggal 17 Desember 2011; SebagaiPENGGUGAT; Melawan:PIMPINAN SINAR MAS MULTIFINANCE Cab.
hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentinganperlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi ataudimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit ;Bahwa pasal (7) PP No. 59/2001, menentukan : Dalam membantu konsumenuntuk memperjuangkan haknya, LPKSM
dapat melakukan advokasi atau pemberdayaankonsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara peroranganmaupun kelompok; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian ketentuan tersebut diatas, dapatlah diketahuibahwa LPKSM yang memenuhi syarat yaitu berbadan hukum atau yayasan dan terdaftar14oleh Pemerintah dapat melakukan advokasi baik secara perorangan maupun kelompok sepanjang secara tegas dinyatakan dalam anggaran dasarnya;Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dengan seksama Anggaran
AGUS MUDHOFIR
Tergugat:
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk
269 — 101
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat (1) Bahwa Pemerintahmengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak dibidangPerlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggarandasarnya (Dalam akta Pendirian.Red), Sedangan dalam ayat (2)menyatakan bahwa Pengakuan LPKSM sebagaimana dalam ayat (1)dilakukan
Bahwa Perbedaan Pendapat sering terjadi oleh karena yang diatur dalamUU Perlindungan Konsumen dan bukull MARI Tahun 2007 tentangPedoman tehnis administrasi dan tehnis peradilan perdata umum danperdata khusus adalah Tentang Siapa saja yang berhak untuk menjadiwakil dalam mengajukan gugatan untuk Kepentingan Umum, sehinggadiartikan seolaholah Legal standing LPKSM hanya terbatas pada jumlahKonsumen yang banyak tanpa mempertimbangkan bahwa seorangindividu juga dapat dikatakan mewakili kepentingan umum
apabilakerugian yang dirasakan ternyata identik dengan kerugian yang dirasakanoleh Masyarakat; Demikian Dasar Hukum LPKSM YAPERMA Bersidang pada PengadilanUmum dalam Memenuhi hak hak Konsumen/Masyarakat sebagaimanapasal 4 huruf (e) UndangUndang RI No. 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen yang menyatakan Bahwa konsumen memilikihak Untuk mendapatkan Advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaiansengketa perlindungan konsumen secara patut; Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006
tersebut Tergugat telah mengajukan DuplikHalaman 26 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 320/Padt.G/2020/PN Jkt.Brttertanggal 03 September 2020 yang selengkapnya sebagaimana terlampirdalam berkas perkara dan termuat dalam Berita Acara Persidangan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannyaPenggugat telah mengajukan buktibukti tertulis berupa suratsurat yang diberisebagai berikut:1.10.11.Fotokopi sesuai asli, SK Pengangkatan Pengurusan LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM
46 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Signa hadir namun oleh Terdakwa Budiarto dan LPKSM tidak terimadan menjadi emosi memaksa mediasi tetap dilanjutkan sehingga kemudianterjadi keributan dimana Terdakwa Budiarto mengeluarkan sebilah pisauyang masih terbungkus dalam sarung pisaunya tersebut dari dalam tasmiliknya lalu dengan emosi menancapkan sebilah pisau tersebut ke mejasambil berkata : Kalau saya lagi kalap saya begini?
Bahwa dalam ruangan acara yang akan memediasi tersebut hadirmasingmasing Terdakwa Budiarto, Rusdianto dan Chandra lela(terdakwa dalam perkara lain), Hopsar (orang tua perempuan terdakwa)di satu pihak, Ikhsan Abdillah Harahap dan Arif Maulana dari ACCJambi, Supriyono dan Ratna Suarti dari Disperindag sebagai mediator,Suharto dan Sasmaini dari LPKSM (lembaga perlindungan konsumenswadaya masyarakat), sedang dari asuransi PT. Sigma tidak hadir.3.
Signa namun oleh sdr Budiarto dan LPKSM menjadi emosi danmemaksa mediasi tetap dilanjutkan dan oleh sdr Budiarto adamengeluarkan sebuah pisau yang masih dalam terbungkus dengansarungnya dan menancapkan pisau tersebut ke meja sambil berkataKalau saya lagi kalap saya begini namun oleh sdr Supriyono mencobamenenangkan sdr Budiarto dan mengambil pisau yang digenggam olehsdr Budiarto.Hal. 6 dari 12 hal. Put.
Signa namun oleh sdr Budiarto dan LPKSM menjadi emosi danmemaksa mediasi tetap dilanjutkan dan adanya perbuatan TerdakwaBudiarto yang menjadi emosi dan memaksa saksi Korban sdr.
117 — 55
LPKSM hanyamenuntut hakhak yang diberikan oleh UUPK untuk melindungi konsumenyang mengalami penderitaan dan kerugian yang di timbulkan olehTergugat . UUPK juga menerima kemungkinan proses beracara yangdilakukan oleh lembaga tertentu yang memiliki legal Standing. Hak yangdimiliki lembaga demikian dikenal dengan hak gugat LSM (NGOsstanding).
Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatinan LPKSM berikutdengan penerbitan sertifikatnya atau sertifikat uji kopetensi;15. Menyelenggarakan kegiatankegiatan usaha mandiri bekerjasamabersama dengan Pemerintah atau Instansi Swasta lainnya dalamrangka pemberdayaan anggota lembaga;16.
Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yangdikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besardan/atau korban yang tidak sedikit;Menimbang, bahwa dalam Undangundang No.8 Tahun 1999 Pasal 46angka 1 huruf c jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, menentukanbahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yangdapat mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha harus
Untuk mendapat pengakuan dari Pemerintah sebagai LPKSM, harusdipenuhi syaratsyarat terdaftar pada Pemerintahn Kabupaten/kota danbergerak dalam bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantumdalam anggaran dasar LPKSM;Menimbang, bahwa agar suatu badan dapat dikategorikan berstatussebagai badan hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :1. Adanya harta kekayaan (hak hak) dengan tujuan tertentu yang terpisahdengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu.
RajaYamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,Provinsi Jambi harus berbentuk badan hukum dan syarat ketiga yaitu LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) tersebut telahmelaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;Menimbang, bahwa oleh karena Lembaga Perlindungan KonsumenNusantara Indonesia disingkat (LPKNI) Badan WHukum Perkumpulanberkedudukan di Kantor Pusat Jin.
121 — 37
TimII.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer: 59 Tahun 2001Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat BABlll TUGAS LPKSM Pasal 7 Dalam membantu konsumen untukmemperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi ataupemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secaramandiri, baik Secara perorangan maupun kelompok.Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum danPerdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,2008, hlm. 6566.
TimPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yangselanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga NonPemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yangmempunyal kegiatan menangani perlindungan konsumen.dan(2).
BAB Il PENDAFTARAN LPKSM Pasal 2 ayat (1) Pemerintahmengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut :a. terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota; danb. bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimanatercantum dalam anggaran dasarnya.Dari kKedua aturan tersebut kedua duanya menyatakan LPKSM yangterdaftar dan diakui oleh pemerintah oleh sebab itu untuk dapat diakuidan terdaftar di pemerintah menurut Keputusan Menteri PerindustrianDan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 302/MPP/Kep/10/2001Tentang
Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat BAB II TANDA DAFTAR LEMBAGA PERLINDUNGANKONSUMEN (TDLPK) Pasal 2 ayat(1) Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untukbergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimanatercantum dalam anggaran dasar pendiriannya.(2) Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan melalui pendaftaran dan penerbitan TDLPK.Maka atas dasar tersebut PENGGUGAT akan melampirkan 1 lembarFoto kopy Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen
(Terlampir)LPKSM TERSEBUT BERBENTUK BADAN HUKUN ATAU YAYASANBahwa menurut BAB III TATA CARA PENDAFTARAN Pasal 7disebutkan dalam ayat (1). Permohonan TDLPK sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 dilampiri dokumendokumen sebagai berikut(a). Bagi Lembaga Swadaya Masyarakat yang berstatus Badan Hukumatau Yayasan : (1).
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk CABANG BALIKPAPAN
189 — 610
dansebagaimana diuraikan dalam pasal 46 ayat (1) huruf 0 UndangUndang Nomor8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diberi hak gugat LegalStanding untuk melakukan gugatan pada Pengadilan Negeri Balikpapan yangdalam hal ini diberikan wewenang dan tugas untuk melaksanakan UndangUndang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 44 ayat (3),Pasal 45 ayat (l),pasal 46 ayat (1) huruf b dan Peraturan Pemerintah No. 59tahun 2011 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat(LPKSM
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM): Pada Pasal 3 huruf d menyebutkan "membantu konsumen dalammemperjuangkan haknya termasuk menerima kel uhan ataupengaduan konsumen; Pada pasal 7 menyebutkan "dalam membantu konsumen untukmemperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi ataupemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknyasecara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok;4.
Pasal 1 angka 4 yang berbunyi: Pemerintah adalah PemerintahPusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;Pasal 2 yang berbunyi:(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagaiberikut:a. terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota, danb. bergerak di bidang perindungan konsumen sebagaimanatercantum dalam anggaran dasarnya;(2) LPKSM sebag,aimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukankegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia;Pasal 3 yang berbunyi:Tugas LPKSM meliputi
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakatterhnadap pelaksanaan perlindungan konsumen; Pasal 7 yang berbunyt: Dalam membantu konsumen untukmempernuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi ataupemberdayaan konsumen agar mampu mempeijuangkan haknyasecara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok;2. Bahwa dengan demikian PENGGUGAT berdasarkan Amanat Undangundang bertindak mengajukan Gugatan bukan sebagai pihak yang mengalamikerugian nyata.
b dan PP LPKSM Pasal 3 danPasal 7, namun dalam Surat Gugatan halaman 5 dan 7 Romawi IV point 1s/d 3 disebutkan bahwa Penggugat adalah YLPKK;Hal ini menunjukkan ketidak jelasan Surat Gugatan a quo, yaitu: a. apakah YLPKK bertindak sebagai Kuasa Hukum dari JOKO :aaub. apakah YLPKK melakukan Gugatan /egal standing?
243 — 51
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentangLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat(LPKSM) Pada Pasal 3 huruf d menyebutkan membantu konsumendalam memperjuangkan haknya termasuk menerima keluhanatau pengaduan konsumen Pada pasal 7 menyebutkan dalam membantu konsumenuntuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukanadvokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampumemperjuangkan haknya secara mandiri, baik secaraperorangan maupun kelompok.4.
Pasal2 yang berbunyi:(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syaratsebagai berikut:a. terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota, danb. bergerak di bidang perlindungan konsumensebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.(2) LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapatmelakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruhwilayah Indonesia. Pasal3 yang berbunyi:Tugas LPKSM meliputi kegiatan:halaman 11 dari65 halaman Putusan Nomor 195/Pdt.G/2017/PN Smra.
Pasal 7 yang berbunyi: Dalam membantu konsumen untukmemperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasiatau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkanhaknya secara mandiri, baik secara perorangan maupunkelompok.Bahwa sehingga dengan demikian PENGGUGAT berdasarkanpemberian hak oleh Undangundang bertindak mengajukan Gugatanbukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata tetapiPENGGUGAT hanya menuntut hakhak yang diberikan olehUndangUndang nomor 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen untuk
Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat (LPKSM) dalam bentuk Yayasan dengannama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan atauyang biasa disebut dengan YLPKK hanya menuntut hakhak yangdiberikan oleh UndangUndang Nomor 8 tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen untuk melindungi konsumen yangmengalami penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan olehTergugat .
Menimbang, bahwa berkaitan dengan berlakunya UndangundangNomor 8 Tahun 1999, Pemerintah mengakui keberadaan LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhisyarat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen diIndonesia, melalui mekanisme penyelesaian diluar pengadilan danmekanisme didalam pengadilan.
60 — 47
LPKSM hanya menuntut hakhak yangdiberikan oleh UUPK untuk melindungi konsumen yang mengalamipenderitaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat. UUPKjuga menerima kemungkinan proses beracara yang dilakukan olehlembaga tertentu yang memiliki legal standing;.
pengaduan ;17.Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakatterhadap pelaksanaan perlindungan konsumen ;18.Menerbitkan majalah suara konsumen, tabloid atau Koran atauMedia SCJCNISNYA j nnn anne nnn nen nn nnn nee nme nnn nnn19.Menerbitkan sertifikat uji kelayakan, sertifikat halal ;20.Melakukan survey dan penelitian terhadap barang dan jasa ;21.Menyelenggarakan seminar, workshop, symposium, dan Ujikompetensi, menerbitkan sertifikat uji Kompetensi ;22.Menyelenggarakan pendidikan dan latihan, LPKSM
Bahwa dalam Pasal 44 Undangundang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan Pemerintahmengakui lembagaiperlindungan konsumen swadayamasyarakat yang memenuhi syarat ;Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat (LPKSM) disebutkan, Pemerintahmengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut : Terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota ; Bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimanatercantum dalam
59 — 15
FIF Cabang Madiun ;- 1 (satu) lembar foto copy surat kuasa dari Ajib Bahaudin kepada LPKSM ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
FIF Cabang Madiun untuk menarik sepeda motor tapi pada waktu ituterdakwa mengatakan bahwa sepeda motornya masih dibawa temannya selanjutnyaterdakwa mengatakan ada pada lembaga (maksudnya LPKSM) dan terdakwa jugamenunjukkan surat kuasa antara terdakwa (pemberi kuasa) dengan LPKSM(penerima kuasa) untuk bertindak, mewakili, membela dan mengurus perkaranya.Dengan terdakwa membuat surat kuasa tersebut dan terdakwa menyatakan sepedamotor yang menjadi obyek jaminan fidusia tidak lagi dalam penguasaannya
meringankan : Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ; Terdakwa sopan, berterus terang sehingga mempermudah jalannyapersidangan ; Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidanganberupa : 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 60 tanggal 19 Mei 2010 ; 4 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W109717.AH.05.01.TH.2010/STD tanggal 7 Juni 2010 ; 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa dari Ajib Bahaudin kepada LPKSM
FIF Cabang Madiun ;Hal. 12 dari 13 Put.No.196/Pid.B/2011/PN.Kb.Mn.13 1 (satu) lembar foto copy surat kuasa dari Ajib Bahaudin kepada LPKSM ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara inisebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2011 dalammusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun oleh kami :BANDUNG SUHERMOYO, SH., M.Hum. selaku Hakim Ketua, NUNY DEFIARY, SH.dan DYAH NUR SANTI
129 — 22
mejasem Kecamatan KramatKabupaten Tegal Jawa TengahHalaman 3 dari 29 halaman Putusan Nomor 41/Pdt.G/2015/PN TglDemikian Pengaduan kami sebagai masyarakat umum yang merasasedang didholimi dengan cara yang tidak menyenangkan memohondapatnya Lembaga/Yayasan yang Bapak pimpin berkenan melakukanpembelaan atas pengaduan kami tersebut diatas melalui PengadilanNegeri Tegal dengan membuat Gugatan dan bersidang dengan ProsedurHak Gugat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat/Organisasi Non Pemerintah (LPKSM
) yangberbadan hukum dengan bentuk Yayasan dengan nama Yayasan PerlindunganKonsumen Nasional (Yapeknas) dalam anggaran dasarnya disebutkan salahsatunya bertuju~an memberikan Perlindungan Konsumen, telah mendapatpengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU7789.AH.01.04.Tahun 2011 tanggal 22 Nopember 2011, dan telah terdaftar dandiakui sebagai Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat(LPKSM) oleh Pemerintah Kabupaten Tegal sesuai dengan kedudukan/domisiliPenggugat dalam
Bergerak dibidang perlindungan Konsumen sebagaimana tercantumdalam anggaran dasarnya;Dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) disebutkan:Pasal 2:1.
Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untukbergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantumdalam anggaran dasar pendiriannya;Halaman 31 dari 29 halaman Putusan Nomor 41/Pdt.G/2015/PN Tgl2. Pengakuan LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukanmelalui pendaftaran dan penerbitan Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPk);Pasal 3:Kewenangan Penerbitan TDLPK berada pada Menteri;2.
Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) yang berbadan hukum dengan bentuk Yayasandengan nama Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas)dalam anggaran dasarnya disebutkan salah satunya bertujuanmemberikan Perlindungan Konsumen, telah mendapat pengesahan dariMenteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU7789.AH.01.04.Tahun 2011 tanggal 22 Nopember 2011, dan telahterdaftar dandiakui sebagai Lembaga perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM) oleh Pemerintah Kabupaten Tegal
Yayasan perlindungan komsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YAPERMA DPC karawang Jawa Barat
Tergugat:
PT. BUSSAN AUTO FINANCE INDONESIA, Tbk
167 — 123
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal24 Oktober 2001 Tentang Pendaftaran Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat (1)Bahwa Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syaratuntuk bergerak dibidang Perlindungan Konsumen sebagaimanatercantum dalam anggaran dasarnya (Dalam akta Pendirian.Red),Sedangan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Pengakuan LPKSMsebagaimana dalam ayat (1) dilakukan
Konsumen adalah setiap orang pemakaibarang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagikepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hiduplain dan tidak untuk diperdagangkan, yang bersesuaian sebagaimanadimaksud dalam bukuIl MARI Tahun 2007 tentang Pedoman tehnisadministrasi dan tehnis peradilan perdata umum dan perdata khusus,dan Tidak menyatakan bahwa LPKSM harus mewakili Masyarakat luasBukan Perorangan;.
Dalam pasal 46 ayat (1)huruf c UUPK diatur bahwa Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat (LPKSM) yang berhak mengajukan gugatan padaPeradilan Umum atas pelanggaran pelaku usaha harus memenuhisyarat sebagai berikut :a. Berbentuk badan hukum atau yayasan.Putusan no.353/pdt.g/2020/Pn.Jkt.Sel Halaman 11 dari 36b. Di dalam anggaran dasarnya disebutkan secara tegas tujuandidirikannya organisasi tersebut untuk kepentingan perlindungankonsumen.c.
Bergerak dibidang perlindungan konsumen sebagimana tercantumdalam anggaran dasarnya;LPKSM tersebut diwajibkan untuk didaftarkan dan diakui olehPemerintah, dimana tanpa pendaftaran dan pengakuan tersebut LPKSMtidak memiliki hak untuk beracara di Pengadilan, terutama berkaitandengan Legal Standing;3. Bahwa, sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepadaMajelis Hakim meminta Penggugat membuktikan keabsahannya didalam Pengadilan ini.4.
BuktiP4Foto Copy SK Pengangkatan Pengurusan Lembaga PerlindunganPutusan no.353/pdt.g/2020/Pn.Jkt.Sel Halaman 28 dari 36Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Yayasan AmanatPerjuangan Rakyat Malang ( YAPERMA ) yang bersidang di PN.jakSeldengan menggunakan hak gugat organisasi;5. BuktiP5Foto copy Tanda Terima Berkas Surat Permohonan Legalisir TDLPKKantor Cabang Depok kepada Walikota Depok dan Dinas PerdaganganKota Depok (Pemerintah).6.
64 — 44
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 Tentang LPKSM(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Pada Pasal 3 huruf d menyebutkan membantu konsumen dalammemperjuangkan haknya termasuk menerima keluhan ataupengaduan kosumen Pada pasal 7 menyebutkan dalam membantu konsumen untukmemperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi ataupemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknyasecara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.4.
Dalam penjelasanPasal 44 diuraikan :1) Yang dimaksud dengan memenuhi syarat antara lain,terdaftar dan diakui dan bergerak dibidang perlindungankonsumen;2) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat(LPKSM) memiliki kKesempatan untuk berperan aktif dalammewujudkan perlindungan konsumen;3) Tugas LPKSM menurut Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 59 Tahun 2001 tentang LembagaPerlidungan Konsumen Swadaya Masyarakat (PP No.59/2001) meliputi kegiatan; Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkankesadaran
Bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 2 PP No. 59/2001 diaturbahwa :Ayat (1)Pemerintah mengakui Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat sebagaiberikut :Halaman 25 dari 42 halaman 110/Pdt/2016/PT.PLG(a) Terdaftar pada Pemerintah Kabupaten / Kota ; (b) Bergerakdi bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantumdalam Anggaran Dasarnya (AD/ART)Ayat (2)LPKSM sebagaimana Ayat (1) dapat melakukan perlindungankonsumen di seluruh wilayah Indonesia.Ayat (3)Tata Cara pendaftaran
LPKSM sebagaimana dimaksud dalamAyat (1) huruf a diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden.9.
LPKSM yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badanhukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnyamenyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannyaOrganisasi tersebut adalah untuk kepentinganperlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatansesuai dengan anggaran dasarnya.d.
116 — 73
Bahwa lembaga Penggugat adalah LPKSM yang menjalankan amanatUUPK yang berlaku khusus yaitu Tanda Daftar Lembaga PerlindunganKonsumen (TDLPK) yang kewenangan penerbitan ada padaMenteriselanjutnya menteri dapat melimpahkan kepadaBupati/Walikota dan selanjutnya Bupati/Walikota dapat melimpahkankembali kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepadaKepala Dinas sebagaimana di atur pada pasal 3 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI No. 302/MPP/Kep/10/2001sebagaimana telah dirubah dengan
Untuk mendapat pengakuan sebagai LPKSM harus dipenuhi syaratsyarat terdaftarpada Pemerintah Kabupaten/Kota dan bergerak dalam bidang perlindungankonsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar LPKSM;e Bahwa untuk memenuhi syarat sebagai badan hukum merujuk pada ketentuanStaatblad 187064 adalah perkumpulan menjadi badan hukum setelah mendapatpengesahan dari Penguasa untuk saat ini pengesahan perkumpulan berbadan hukumdiberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan setelah mendapatkan pengesahan dariMenteri
Masyarakat dan dapat dibenarkan menurut hukum atas gugatan penggugatyang demikian untuk ditolak seluruhnya Bahwa Gugatan Legal Standing yangdiajukan Penggugat dapat dikatakan cacat formil, akan hal ini dapat kami uraikanberdasarkan pada alasan hukum sebagai berikut :e Bahwa didalam pengajuan gugatan Jegal standing terkait dengan petitum atau yangdapat dituntut didalam pengajuan gugatan /egal standing hanyalah sebatas padakerugian atau ongkosongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh pihakPenggugat (LPKSM
Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YAPERMA MOCH. ANSORY
Tergugat:
PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cabang Tangerang Cq PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE
127 — 92
huruf (d) Direksi/Pengurus atau karyawan yangditunjuk dari suatu badan hukum untuk beracara dimuka Pengadilansesuai dengan bunyi ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan Bahwa PemerintahMengakui Lembaga Perlindungan Konsumen yang memenuhi syarat;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustriandan Perdagangan RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen SwadayaMasyarakat (LPKSM
) menyatakan dalam ayat (1) Bahwa Pemerintahmengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak dibidangPerlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggarandasarnya (Dalam Akta Pendirian Red), Sedangan dalam ayat (2)menyatakan bahwa Pengakuan LPKSM sebagaimana dalam ayat (1)dilakukan melalui Pendaftaran dan Penerbitan Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPk);Bahwa penggugat dalam hal ini Yayasan Perlindungan Konsumen AmanatPerjuangan Rakyat Malang (YPKAmpera/YAPERMA) telah mendapatstatus
Agus Mudhofir, beralamatdi Anggrek II Blok E I/No.8 A Bumi Indah Rt.004 Rw.006 Tangerang 15560Halaman 4 dari 28 halaman, Nomor 415/Pdt.G/2020/PN.Jak.Sel.sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor NIK: 3603122812730009, tertanggal 17 Mei 2020 "tanpa memperhatikan jumlan Konsumenyang dirugikan, Demikian pula dalam bukuIl MARI Tahun 2007 tentangPedoman tehnis administrasi dan tehnis peradilan perdata umum danperdata khusus, Tidak menyatakan bahwa LPKSM harus mewakiliMasyarakat luas Bukan Perorangan
umum apabilakerugian yang dirasakan ternyata identik dengan kerugian yang dirasakanoleh Masyarakat; Demikian Dasar Hukum LPKSM Yaperma Bersidang pada PengadilanUmum dalam Memenuhi hak hak Konsumen/Masyarakat sebagaimanapasal 4 huruf (e) UndangUndang RI No.8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen yang menyatakan Bahwa konsumen memilikihak untuk mendapatkan Advokasi, perlindungan, dan upayapenyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor006
tindakan dari LPKSM Yayasan amanat PerjuanganHalaman 18 dari 28 halaman, Nomor 415/Pdt.G/2020/PN.Jak.Sel.Rakyat Malang (YAPERMA) yang mengajukan gugatanperbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanterkait Klausula Baku terhadap Tergugat/PT.