Ditemukan 737578 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 02/Pdt.G.S/2016/PN.Jkt.Brt
Tanggal 10 Agustus 2016 —
4110
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);6. Menolak gugatan lain dan selebihnya;
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesarRp.36.700.000,00 (tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan kerugianimmaterial Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);4.
    barumembayar angsuran sebanyak 5 (lima) kali angsuran dari angsuran 15 (limabelas) kali angsuran, maka Tergugat berkewajiban membayar sisa angsuransebanyak 10 (sepuluh) kali angsuran sesuai bukti P.3 yaitu sebesar 10 xRp.630.000, yaitu menjadi Rp 6.300.000,(enam juta tiga ratus ribu rupiah), danditambah dengan denda pinalti atau keterlambatan sebesar Rp 400.000,(empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan bukti P.4 point ke 9 dan bukti P.8;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat yang menyatakankerugian materil
    sebesar Rp 36.700.000, dan kerugian immateril sebesar Rp100.000.000,, menurut Pengadilan dari bukti P.1 s/d bukti P.15 tidak ada yangmembuktikan jumlah kerugian materil Penggugat sebesar Rp 36.700.000, dankerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,sedangkan terhadap biayaadvokat bukanlah menjadi tanggung jawab Tergugat, untuk itu haruslah ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya dari pertimbangan diatas, dimanaterbukti bahwa Tergugat telah ingkar janji dan telah jatuh tempo atau angsuranterakhir tanggal
    4 Mei 2016, dan Tergugat telah pula diberikan Peringatansesuai bukti P.10, bukti P.11 dan P.12 serta telah dilakukan somasi sesuai buktiP.13, maka beralasan hukum Tergugat haruslah dinyatakan ingkar janji atauwanprestasi, dengan demikian gugatan Penggugat haruslah dikabulkan yaitusepanjang yang telah diperjanjikan yaitu kerugian materil sebesar Rp6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) serta denda keterlambatansebesar Rp 400.000, (empar ratus ribu rupiah), dan menolak gugatan selaindan selebihnya
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesarRp 6.300.000, (enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatansebesar Rp 400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlahRp.516.000., (lima ratus enam belas ribu rupiah);6.
Register : 12-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Tbh
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat:
PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Capem Tembilahan
Tergugat:
1.MUHAMMADIA
2.ROHANI
5312
  • Lima ratus juta Rupiah);

    Menimbang, bahwa Penggugat dalam Positanya telah menguraikan secara rinci mengenai pokok perjanjian kredit kepada debiturnya, dalam hal ini Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp.586.000.000,00 (lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dalam bentuk Kredit Fixed Loan dan Rp.214.000.000,00 (dua ratus empat belas juta rupiah) Kredit Term Loan dengan total sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa dengan demikian nilai gugatan materil

    Penggugat melebihi nilai yang dimaksud Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur nilai materil perkara gugatan sederhana paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

    Menimbang, bahwa oleh karena perkara nilai materil gugatan Penggugat melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka Hakim berkesimpulan perkara

Register : 12-09-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 46/Pdt.G.S/2022/PN Kwg
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penggugat:
YUDI MARDIANSYAH
Tergugat:
1.PT GLOBAL MARUSHINDO
2.NANAN LESMANA
5614
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. MenyatakanPara Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
    3. MenghukumPara Tergugat untuk mengganti kerugial materil Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta Rupiah) secara tunai dan seketika;
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
    5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain
Register : 08-08-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 63/PDT/2022/PT PLK
Tanggal 5 September 2022 — Pembanding/Tergugat : PT. BERKALA MAJU BERSAMA Diwakili Oleh : HERONIKA RAHAN, S.H., MH
Terbanding/Penggugat : RAITNO Diwakili Oleh : RESTUMINI, SH
6414
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tersebut ;
    2. Memperbaiki amar Putusan sepanjang mengenai penghukuman Pembanding/Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan inmateril yang harus dibebankan kepada Pembanding/Tergugat, serta masalah sita jaminan yang sudah diletakkan dalam perkara aquo dalam tingkat banding, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    A.

    Berkala Maju Bersama milik Pembanding/Tergugat yang terletak di Jalan Lintas Provinsi, Desa Belawan Mulya Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai yakni berupa Kerugian Materil sebesar Rp758.382.200,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah) dan Kerugian Imateril sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus
    juta rupiah), sehingga jumlah total kerugian Materil dan Imateril yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp758.382.200,00 + Rp500.000.000,00 = Rp1.258.382.200,00 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah);
  • Menguatkan putusan selain dan selebihnya

B.DALAM REKONVENSI

  • Menguatkan putusan dalam gugatan Rekonvensi / Tergugat Konvensi tersebut ;
Register : 19-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PN LUWUK Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Lwk
Tanggal 3 Maret 2021 — Penggugat:
Warda
Tergugat:
1.Moh.Sofyan Lamato
2.Ariani N.Tube
289
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kerugian materil Penggugat akibat perbuatan melawan hukum sejumlah Rp168.500.000,00 (seratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Tergugat II sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara seketika tanpa syarat apapun;
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Register : 21-03-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 273/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penggugat:
PT. Geritji Metal Jaya
Tergugat:
Jimmy
8857
  • MENGADILI :

    Dalam Provisi :

    • Menolak gugatan provisi Penggugat;

    Dalam Pokok Perkara :

    • Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek untuk sebagian;
    • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Tergugat sejumlah Rp.10.000.000,00; (sepuluh juta rupiah);
    • Menghukum Tergugat untuk membayar
Putus : 15-06-2009 — Upload : 11-03-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 34/PDT.G/2008/PN.DUM
Tanggal 15 Juni 2009 — PENGGUGAT : Sihar Marhusa Pardede VS TERGUGAT : - PT. Adira Dinamika Multi Finance Dumai.
11739
  • DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; - Menyatakan tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum;- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 108.435.000,- (seratus delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum tergugat untuk menbayar biaya perkara yang diperkirakan
    perbutan tergugat yang melakukan perbuatan melawanhukum tersebut sudah tentu penggugat sangat dirugikan oleh tergugat dan oleh karenanyakerugian yang dialami oleh penggugat haruslah di penuhi oleh tergugat;Menimbang, bahwa atas pertimbangan terebut diatas sebagaimana dihubungkandengan tuntutan penggugat yang mengatakan tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatanmelawan hukum dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa tuntutan penggugat pada petitum ketiga yang menyatakan agartergugat membayar kerugian materil
    hukum dihukum untukmembayar ongkos perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbagan tersebut diatas,Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak untukselebihnya;Memperhatikan pasalpasal dari perkara yang bersangkutan ;ME ADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum;Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil
Register : 04-04-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal 16 Mei 2024 — Penggugat:
A. SANTOS SUDARMAN
Tergugat:
CANDRA IRWAN
62
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan sah Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada tanggal 31 Desember 2022;
    3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ Ingkar Janji;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini terhitung sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
    6. Menolak
Register : 11-03-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Gpr
Tanggal 23 Juli 2020 — Penggugat:
H. MOCH MUDJIONO
Tergugat:
1.MOCH. ALI FIKRI BIN H. RAHMAT
2.MOCH. ALI FIKRI
1311
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi, kepada Penggugat karena tidak membayar jumlah keseluruhan terutang;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
    4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
    5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah
Register : 26-07-2012 — Putus : 05-11-2012 — Upload : 29-08-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 15/Pdt.G/2012/PN.Kab.Mn
Tanggal 5 Nopember 2012 — MISPAN melawan POERWANTO,
13153
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp.267.000, (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5.
Register : 21-01-2013 — Putus : 05-11-2013 — Upload : 29-08-2014
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Kab.Mn
Tanggal 5 Nopember 2013 — HARIANTO MELAWAN IKA DWI NOERWIDSYASTUTI
706
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp.267.000, (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5.
Register : 16-04-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan PN PALU Nomor 2/Pdt.G.S/2018/PN Pal
Tanggal 22 Mei 2018 — Penggugat:
Nasrun Lasali
Tergugat:
Abara Arista
276
  • lokasi yang terletak di Desa Bora, Kabupaten Sigi pada tahun 2015 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pekerjaan pembuatan taman di lokasi yang terletak di Desa Bora, Kabupaten Sigi pada tahun 2015 sejumlah Rp47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menyatakan bahwa Penggugat telah menderita kerugian secara materil
    berupa kerugian pokok sejumlah Rp47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga sejumlah Rp9.605.000,00 (sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah) sehingga total kerugian Penggugat sejumlah Rp57.105.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus lima ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materil berupa kerugian pokok sejumlah Rp47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga sejumlah Rp9.605.000,00 (sembilan
Register : 26-11-2014 — Putus : 31-07-2015 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 97/PDT.G/2014/PN PN.Ktg
Tanggal 31 Juli 2015 — Penggugat:
FEBRIAN DJAYA LEO ROGAHANG
Tergugat:
1.BUANG PATINGKI
2.IBER KESEK
3.DAENG MAMONTO
6312
  • MENGADILI :

    1. MENGABULKAN gUGATAN PENGGUGAT uNTUK SEBAGIAN ;
    2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
    3. MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENGGANTI KERUGIAN SECARA MATERIL KEPADA PENGGUGAT SECARA TUNAI DAN KONTAN, YAITU SEBESAR RP. 7.500.000,- ( TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
    4. MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 1.986.000,- ( SATU JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH) ;
Register : 27-08-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN BTA
Tanggal 30 September 2019 — Penggugat:
PT Columbus Baturaja
Tergugat:
DEDI RONAL
2510
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
    4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil senilai Rp.5.850.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan
    Akibat kejadian ini Penggugat telah dirugikan baik secara morilmaupun materil. Total kKerugian Penggugat adalah sebesar Rp.5.850.000, (LimaJuta Delapan Ratus Lima PuluhRibu Rupiah)4. Bahwa dengan tidak dibayarnya angsuran sewa beli sesuai dengan yangdiatur dalam perjanjian, cukup dengan lewatnya waktu pembayaran saja tanpamemerlukan teguran dari Penggugat maka Tergugat telah cukup bukti untukdinyatakan dalam keadaan lalai atau wanprestasi.
    Menghukum Tergugat untuk Mengganti Rugi secara materil senilaiRp.5.850.000, (Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)4.
    Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil senilai Rp.5.850.000,(Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)5.
Register : 11-09-2019 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 224/Pdt.G/2019/PN Kpg
Tanggal 15 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
8155
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materil (hutang pokok) sebesar Rp475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.026.000,- (tiga juta dua puluh
Register : 01-04-2015 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.Pdg
Tanggal 25 Agustus 2014 — PT. Garuda Putra Mandiri melawan TAN HOK AN
318
  • .- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp.563.860,638.-(lima ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp. 406.000,00(empat ratus enam ribu rupiah.).
    dipihak yang kalah dan kepada pihak Tergugatdihukum pula untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini seyumlah sebagaimana tersebut dalam amar putusan iniMemperhatikan pasal pasal dan peraturan per Undang Undangan yangberhubungan dengan perkara ini :MENGADILIDALAM EKSEPSI.e Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.e Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.e Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil
Register : 20-02-2006 — Putus : 02-06-2009 — Upload : 24-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2006
Tanggal 2 Juni 2009 — GUBERNUR JAWA TENGAH vs MENTERI DALAM NEGERI RI;
18396 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan Hak Uji Materil dari Pemohon tersebut ;2. Menyatakan Keputusan No. 12 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah (Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah) Tidak sah dan tidak berlaku untuk umum 3.
    Mengabulkan permohonan Hak Uji Materil dari Pemohon tersebut ;2. Menyatakan Keputusan No. 12 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan DaerahProvinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah(Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah) Tidak sah dan tidak berlaku untukumum14153.
Register : 30-07-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN POSO Nomor 19/Pdt.G.S/2020/PN Pso
Tanggal 15 September 2020 — Penggugat:
TONNY TANDRA
Tergugat:
H. Yunus K Lukman
611
  • M E N G A D I L I

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah lalai (wanprestasi) atas pembayaran kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1243 BW;
    3. Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian Materil yakni yang terdiri dari
    hutang pokok ditambah bunga sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu Sembilan puluh lima rupiah);
  • Menyatakan menurut hukum sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1B Poso adalah sah dan berharga;
  • Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-04-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 29/Pdt.G.S/2021/PN Kag
Tanggal 1 April 2021 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESUA (PERSERO), Tbk. Kanca Kayu Agung
Tergugat:
1.MARHAMSA
2.YULIANTI
11148
  • Menimbang, bahwa setelah hakim a quo pelajari jumlah ganti kerugaian dalam perkara a quo sejumlah Rp.667.238.829,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh sembilan) dimana jumlah nilai gugatan tersebut melebihi dari nilai gugatan materil paling banyaksebuah perkara yang dapat diajukan sebagai gugatan sederhana sebagaimana dalam pasal 1 angka 1 Perma 4 Tahun 2019 dimana nilai gugatan Materil paling banyak adalah Rp500.000.000.00 (

Putus : 26-05-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 962/Pdt.G/2015/PN.Sby
Tanggal 26 Mei 2016 —
184
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 170.244.345,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat pluh lima rupiah), dan bunga sebesar 6 % pertahun terhitung sejak bulan Mei 2014 kepada Penggugat sampai Tergugat membayar lunas kerugian tersebut ; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 5.