Ditemukan 7089 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4009/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
95
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 20-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4435/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 18 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
103
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    Mlg.Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakimberpendapat unsur pertama tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini; Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihandan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisahtempat tinggal kurang lebih selama 4 tahun bulan
Register : 28-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4761/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
128
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 27-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4685/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
105
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    Mlg.dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakimberpendapat unsur pertama tersebut telah
Register : 03-07-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 07-01-2019
Putusan PA MASAMBA Nomor 397/Pdt.G/2018/PA.Msb
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1619
  • Bahwa saksi saksi sudah berusaha menasihati Penggugat agar dapatkembali rukun dengan Tergugat namun Penggugat tetap kepadapendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt)
    tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini seSsuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 22-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4552/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 18 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
107
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 04-07-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PA SELONG Nomor 575/Pdt.G/2015/PA.Sel.
Tanggal 29 September 2015 — PEMOHON VS TERMOHON
123
  • SALINANPUTUSANNomor 0575/Pdt.G/2015/PA.Sel.wo = ll > Ul, sa,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Selong yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara :Hendri bin Matri, umur 27 tahun, agama Islam, Pendidikan SD, pekerjaanTani , tempat tinggal di Dasan Reban,RT.17, Desa Bagik Payung Selatan,Kecamatan Suralaga, KabupatenLombok Timur, selanjutnya disebutsebagai : Pemohon
Register : 21-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4512/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 18 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
84
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    Mlg.Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakimberpendapat unsur pertama tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini; Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihandan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisahtempat tinggal kurang lebih selama 1 tahun 3 bulan
Register : 24-09-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN JAYAPURA Nomor 245/Pdt.G/2019/PN Jap
Tanggal 19 Agustus 2020 — PERDATA : - Penggugat : ALEX AYAPPO - Tergugat : 1.PT. Satya Kelana Bhakti 2.IRMAWATI SAM 3.IDA IRIANI 4.HERI SUTARMAN 5.SRI WINARTI SAM 6.FERRY KREUTHA 7.PAUL KREUTHA 8.BPN Kabupaten Jayapura
15590
  • PENETAPANNomor 32/Pdt.G.S/2020/PN JapDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri Jayapura, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenetapkan sebagai berikut dalam perkara:PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Unit Kota Jayapura dalam halini diwakili Agus Subandi selaku Assisten Manager Bisnis Mikro,serta I Bagus Ariefian selaku Kepala Unit, serta Esra YunitaMagdalena selaku Matri dalam jabatannya masingmasing
Register : 06-09-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 21-07-2019
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2028/Pdt.G/2016/PA.Mr
Tanggal 5 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • , antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggalsejak 2 bulan yang lalu, selama itu. kKeduanya sudah tidak salingmemperdulikan dan menghiraukan seperti layaknya suami isteri;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
    tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini seSuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 15-06-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 78/Pdt.P/2020/PA.Ktg
Tanggal 22 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
3822
  • PENETAPANNomor 78/Pdt.P/2020/PA Ktg.woh Ai beDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kotamobagu yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan hakim tunggal telahmenjatuhkan penetapan atas perkara dispensasi kawin :Kurnia Mokodongan alias Kuriniati Mokodongan Binti Matri Mokodongan,Tempat, tanggal lahir Genggulang, 05 Agustus 1984,Umur 35 Tahun, Agama Islam, PekerjaanPedagang Ikang, Pendidikan SMP, Alamat Jin.
    Mokodongan binti Matri Mokodongan, umur 20 tahun,Agama Islam, pekerjaan tidak ada, tempat kediaman di JInGenggulangRT 5 RW 3 Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara,Kota Kotamobagu; Bahwa saksi kenal Pemohon bernama Kurnia Mokodongan sebagaitetangga; Bahwa Pemohon akan menikahkan anak kandungnya dengan calonSsuaminya yang bernama, Yobby Cahyadi Mokoginta, akan tetapiumurnya belum cukup sehingga ditolak oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Kotamobagu Utara, karena umurnya masih 18 tahun 7bulan
Register : 22-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4556/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 18 September 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
1510
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Pemohon dan Termohondimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 14-08-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4314/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 11 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
104
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown bukanlah matri
Register : 21-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4492/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
85
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 24-07-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4208/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 4 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
115
  • Mlg.tahun 4 bulan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugat tersebuttelah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 28-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 1146/Pdt.G/2018/PA.Ptk
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • harapan untuk kembali rukun karena keduanya sudah tidak salingmempedulikan bahkan Penggugat telah menyatakan ketetapan hati untukbercerai dengan Tergugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidahdalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
    sebagai pendapat majelis hakim, berbunyi :Colca) Gila (gle aude suliall aArtinya : Menolak kemafsadatan itu adalah lebih utama dari pada menarikkemaslahatan,Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan kaidahdalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
Register : 16-05-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 27-09-2019
Putusan PA TUAL Nomor 22/Pdt.G/2017/PA Tual
Tanggal 25 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
2310
  • Namunperselisinan dan pertengkaran tersebut akan menjadi tidak wajar, jikamenyebabkan keretakan dan ketidakharmonisan rumah tangga yangberakhir pada hidup terpisah serta pengabaian kewajiban masingmasing;Menimbang, bahwa dalam masalah pernikahan dan atau perceraian,tidak mencari siapa yang salah dan yang benar (matri monial guilt), yangmenjadi fokus pertimbangan Majelis Hakim adalah telah menjadi faktahukum bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak adakeharmonisan, yang mengakibatkan
    Pasal 3 dan Pasal 116 dan huruf (f)Kompilasi Hukum Islam dan diterapkan yurisprudensi Mahkamah AgungNomor 28PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996 yang harus diterapkandalam perkara perceraian bukanlah matri monial guilt akan tetapi brokenmarriage (pecahnya tumah tangga) tidak penting mencari siapa yang salahtapi adalah mengetahui keadaan senyatanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugattelah terbukti, oleh karenanya
Register : 10-09-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5071/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 9 Oktober 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
94
  • memenuhi unsurunsur terjadinya suatu perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon dan buktibuktiyang didukung oleh keterangan saksisaksi terbukti bahwa antara Pemohon denganTermohon telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yangdisebabkan oleh Termohon menjalin cinta dengan lakilaki lain ;Menimbang, bahwa untuk tegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisahdengan baik), maka tidak bijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahankepada salah satu pihak (matri
    marriage(pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendikehidupan anak keturunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsipyang demikian ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaanperceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkanadalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 21-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4486/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 18 September 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
103
  • Mlg.kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Pemohon dan Termohondimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 06-11-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA BONTANG Nomor 441/Pdt.G/2017/PA.Botg
Tanggal 18 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1715
  • penderitaan isteri itu membuatnyatidak sanggup lagi untuk melanjutkan hidup bersama suamidan antara keduanya sudah tidak bisa didamaikan lagi, makahakim wajib menceraikannya dengan talak (satu) bain;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa untuk melakukan perceraianharus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan hidup rukunsebagai suami isteri;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harustditerapkan bukanlah matri