Ditemukan 137 data
76 — 22
dengan menempatkannya pada konteks sosialdan tujuan sosial masa kini yaitu adanya keinginan masyarakat yang sangatbesar agar para pelaku tindak pidana korupsi tidak dibebaskan hanya karenakekurangan atau kesalahan prosedur yang terjadi dalam proses peradilantindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa cara berpikir Majelis Hakim tersebut di atas pernahditerapkan oleh Mahkamah Agung RI dalam mengadili perkara Nomor 1144 K/Pid/2006, tanggal 13 September 2007 atas nama terdakwa: Edward CornellisWilliam Neloe
57 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)
220 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)3.
47 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman Ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan Nomor 2239 K
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)ili.
211 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)b.
68 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yangberbunyi sebagai berikut :Halaman 22 dari 129 halaman.
56 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.) ;b.
95 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
43 — 79
Neloe dkk ; ni Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan Jaksa Penuntut Umumberbentuk subsidaritas, maka Majelis terlebin dahulu akan mempertimbangkandakwaan Primair, apabila dakwaan Primair tidak terbukti akan dipertimbangkandakwaan Subsidair.
Akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut justru menjadititik awal bahkan kemudian meluas serta masuk kewilayah perouatan pidana TindakPidana Korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian Negara (merujuk : PutusanHalaman 197 dari 246 halaman Putusan No : 28/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBRMahkamah Agung Nomor : 1144 K/Pid/2006 Kamis, 13 September 2007 halaman163165 dengan Terdakwa EDWARD CORNELLIS WILLIAM NELOE, dengansusunan Majelis Prof. Dr.
78 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)
90 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
431 — 1710 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)3.
58 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)
107 — 32
Terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban menurut hukumpidana (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1144/K/PID/2006, tanggal 13September 2007, halaman 163, 166 dan 166 c.1 dengan Terdakwa Edward CornellisWilliam Neloe, Wayan Pugeg dan M.
59 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang,mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakanatas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS
96 — 18
Neloe dkk.Dengan memperhatikan azas hukum : jika teks atau redaksi undangundang telahjelas dan terang benderang, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karenapenafsiran terhadap katakata yang jelas, berarti penghancuran hukum (Interpretatiocessat in claris, interpretation est perversio) (Varia Peradilan, Nomor 335 Oktober2013, halaman 197); Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksisaksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta barang buktidiperoleh
untuk melindungi keuangan Negara,haknya, barangnya, dari niat jahat siapapun termasuk diri sendiri atau orang lain.Akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut justru menjadi titik awal bahkan kemudianmeluas serta masuk kewilayah perbuatan pidana Tindak Pidana Korupsi yangHalaman 201 dari 243 Putusan No : 25/Pid.SusTPK/2014/PN.Pbrmengakibatkan timbulnya kerugian Negara (merujuk : Putusan Mahkamah AgungNomor : 1144 K/Pid/2006 Kamis, 13 September 2007 halaman 163165 denganTerdakwa EDWARD CORNELLIS WILLIAM NELOE
89 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
yurisprudensi, selanjutnyaditarik kesimpulan apakah Terdakwa terbukti atau tidakmemenuhi unsur secara melawan hukum" bukannya langsungloncat ke pembuktian unsur Dakwaan Subsidiair denganmenyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa adalah masuk dalamranah "penyalahgunaan wewenang". kesalahan Majelis Hakimdalam proses pembuktian tersebut seiring dengan kesalahanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalammemeriksa dan mengadili perkara tindak Pidana korupsi An.Terdakwa Edward Cornellis William Neloe
65 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan Mahkamah Agung No