Ditemukan 3822 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-08-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3118 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Agustus 2015 — DIDIK HARTOYO, DK VS PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk
3025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas pinjaman yang macet tersebut, Tergugat tidak melakukanpenanganan yang sesuai dengan Pasal 1 Angka 25 Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum, yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor8/2/PBl/ 2006 Walaupun telah diberikan Restrukturisasi kredit, namun tidaksesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 Jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006;4.
    Bahwa begitu pula hal ini secara hukum tidak dapat dibenarkan karenaberdasarkan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 Jo.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 yangberbunyi :"Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbankan yang dilakukan Bank dalamkegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untukmemenuhi kewajibannya yang dilakukan antara lain melaluia.Penurunan suku bunga kredit;b.Perpanjangan waktu kredit;c.Pengurangan tunggakan bunga kredit;d.Pengurangan tunggakan pokok kredit;e.Penambahan fasilitas kredit;f.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara "(Vide Hukum perbankan di Indonesia
    Peraturan BankIndonesia Nomor 8/2/PBI/2006 adalah sebagai perbuatan yang melawanhukum, oleh karenanya Tergugat harus dihukum untuk menghentikantindakan tindakan intimidasi, pemaksaan dan pengancaman danmelakukan Restrukturisasi kredit sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku;Bahwa untuk menghindari jangan sampai Tergugat mengulur ulur waktuatas pelaksanaan isi putusan Pengadilan dalam Perkara ini sehinggamerugikan Penggugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayaruang paksa kepada
    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Restrukturisasi kredit sesuaidengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Pasal 1 angka 25Jo. Nomor 8/2/PBI/2006;. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat setiap harinya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)terhitung sejak mereka !alai melaksanakan isi putusan dalam perkara inidengan baik dan sempurna;.
Register : 12-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 19 Desember 2013 — NELSON WIJAYA;GUBERNUR BANK INDONESIA
9046
  • sengketa, secaralangsung menimbulkan kerugian dan melanggar kepentingan maupun hakPenggugat yang dilindungi hukum ;Bahwa di dalam objek sengketa Tata Usaha Negara yang diterbitkan olehTergugat, pada bagian Menimbang, Penggugat dinyatakan telah melakukantindakan dimaksud pada : 1 Huruf b angka 1) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitu terbukti tidakmelaksanakan perintah Bank Indonesia untuk melakukan atau tidakmelakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf dPBI No.12/23/PBI
    /2010, tanggal 29 Desember 2010 Tentang UjiKemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) ; dan2 Huruf b angka 2) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitu melanggarprinsip kehatihatian di bidang perbankan dan asasasas perbankan yangsehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3) PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 Tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(Fit and Proper Test) ; Dengan diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat yang menyatakan PenggugatTIDAK LULUS konsekwensi
    hukumnya : e Penggugat dilarang menjalankan fungsi sebagai Pemimpin Divisi Kreditatau Pejabat Eksekutif pada Bank Pembangunan Daerah SumatraSelatan Bangka Belitung sejak tanggal surat Keputusan Tata UsahaNegara Tergugat berdasarkan Pasal 34 PBI No. 12/23/ PBI/2010 danSurat Edaran Bank Indonesia No. 13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011Bagian III Huruf C angka 3 ; e Penggugat dilarang menjabat/menjadi anggota Dewan Komisaris,anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan untukjangka waktu
    5 (Jima) tahun berdasarkan Pasal 35 huruf b angka 2) PBINo. 12/23/PBI/2010 ; on enee Bahwa kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Bank PembangunanDaerah Sumatra Selatan Bangka Belitung tidak jelas karena saat iniberdasarkan keputusan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Sumatraselatan Bangka belitung yang menindaklanjuti Surat Kantor PerwakilanBank Indonesia Wilayah VII No. 15/9/DPKP/APBU/ PG/Rahasia,tanggal 8 Juli 2013, Penggugat didemosikan menjadi Staf, padahalbentuk demosi tersebut merupakan penghukuman
    Apabila dalam jangkawaktu 3 (tiga) bulan fasilitas kredit debitur tersebut tidak dapatdilunasi, maka kami minta Saudara menurunkan kualitas kreditdebitur tersebut menjadi Macet (5) :1818Penetapan penyampaian action plan yang ditetapkan oleh Tergugatpada dasarnya bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat padatanggal 26 Agustus 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No : 8/13/PBI/2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.7/3/PBI/2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BankUmum pada
Register : 04-04-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 228/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 2 Juli 2018 — PT.BANK DANAMON INDONESIA Tbk >< PT.PELAYARAN BORNEO KARYA SWADIRI
129157
  • Menunjuk ketentuanBank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBV/2012Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (PBI No. 14/15/2012) yangmengatur tentang kualitas kredit sebagai salah satu Aset Produktif Bank(ketentuan Pasal 1 PBI No. 14/15/2012, pengertian Aset Produktif adalahpenyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, salah satunyadalam bentuk kredit), ketentuan Pasal6 PBI No. 14/15/2012 yaitu:Pasal 6(1) Penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktifsebagaimana dimaksud
    Sesuai pasal 2 PBI No.14/15/PBV2012, dalam melakukan penilaian aset, maka bank harusberdasarkan prinsip kehatihatian.
    Selain karena alasan kemampuan membayar, berdasarkan ketentuanpasal 53 PBI No. 14/15/PBI/2012 bank juga dilarang untuk melakukanrestrukturisasi kredit apabila tujuannya hanya untuk memperbaikikualitas kredit. PENGGUGAT KONPENSVTERGUGAT REKONPENSIdalam petitumnya pada angka 3 gugatan meminta agar restrukturisasitetap dinyatakan sah.
    Ketentuan penilaian TERGUGAT KONPENSVPENGGUGATREKONPENSI menyesuaikan dengan kepatuhan PENGGUGATKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI terhadap Perjanjian Kreditadalah sesuai dengan ketentuan pasal 58 PBI No. 14/15/PBI/2012 danketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015Tentang Ketentuan KehatiHatian Dalam Rangka StimulusPerekonomian Nasional Bagi Bank Umum.
    Selengkapnya ketentuan tersebut:Pasal 58 PBI No. 14/15/PBI/2012(1) Kualitas Kredit setelah restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut:berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:2) dalam hal debitur tidak memenuhi syaratsyarat dan/atau kevajibanpembayaran dalam perjanjian Restrukturisasi KreditCatatan: Pasal 10 yang dimaksud adalah Pasal 10 PBI No.14/15/PBV2012 sebagaimana butir di atasPasal 7 ayat 3 Peraturan Otforitas Jasa Keuangan Nomor11/POJK.03/2015Dalam hal debitur tidak
Putus : 29-05-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 29 Mei 2017 — 1. ANTON PRAYOGO, kreditur Preferen PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit), 2. ARDI RICKI BAGUS KURNIAWAN, kreditur Preferen PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit) TERHADAP 1. PT MITRA SENTOSA PLASTIK INDUSTRI (DALAM PAILIT), 2. PT BANK CIMB NIAGA, TBK, kreditur Separatis PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit) dan 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TENGAH DAN DIY cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG; 2. SRI MUGA ARTININGRUM, 3. AGUNG PRIBADI, S.H., Kurator PT Mitra Sentosa Plastik industri (Dalam Pailit)
471264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Konsideran huruf d Peraturan Bank IndonesiaNomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umums.t.t.d.d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009, TermohonKasasi Il (PT Bank Cimb Niaga, TBK) dapat melakukan restrukturisasikredit kepada debitur (Termohon Kasasi ).
    ;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum s.t.t.d.d.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009;Catatan:Pasal 66 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentangPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum s.t.t.d.d. Peraturan Bank IndonesiaNomor 11/2/PBI/2009:Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia seluruh RestrukturisasiKredit yang telah dilakukan selambatlambatnya 10 (sepuluh) hari kerjasetelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan denganmenggunakan formulir pelaporan Restrukturisasi Kredit;.
    Peraturan Bank IndonesiaNomor 11/2/PBI/2009;Catatan:Pasal 68 huruf d Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentangPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum s.t.t.d.d.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009,adalah merupakan upaya perbaikan yang dilakukan Bank terhadapdebitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 K/TUN/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — KEPALA PERWAKILAN BANK INDONESIA WILAYAH IV vs. MALAKIN
12853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Disamping itu dalam surat Tergugattersebut judulnya Penetapan Hasil Sementara Uji kemampuan dan Kepatutanakan tetapi subtansi Penetapan tersebut sudah final sebagaimana tersebut padaalinia 3 ;Bahwa Penggugat dan dipersalahkan oleh Perwakilan Bank Indonesia WilayahIV Surabaya melanggar Pasal 28 huruf a angka dan angka 3 PBI Nomor 12/23/PBI/2010 sebagai berikut :e Angka 1 Menyembunyikan dan ataumengaburkan pelanggaran dari suatuketentuan atau kondisi keuangan dan atautransaksi yang sebenarnya ;e Angka
    Alasan Menggugat:Bahwa atas dasar buktibukti yang Penggugat miliki terkait hasil ujikemampuan dan kepatutan dan masalah integritas yang dituduhkankepada Penggugat, khususnya Pasal 28 huruf a angka 1 dan angka 3 PBINomor 12/23/PBI/2010 sebagai berikut :e Angka 1 Menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggarandari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan atau transaksiyang sebenarnya ;e Angka3 Melanggar Prinsip kehatihatian dibidang perbankan danasas perbankan yang sehat ;2 Bahwa Tindakan Tergugat
    bertentangan dengan Pasal 53ayat 2 huruf a UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 ;Bahwa Tergugat selain melanggar SE.BI Nomor 13/8/DPNP jugamelanggar asas asas umum pemerintahan yang baik kususnya asaskecermatan Pasal 53 ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 karena tidak memeriksa secara cermat ;Bahwa Penggugatdituduh memiliki permasalahan integritas sebagaimanadimaksud Surat Bank Indonesia Nomor 15/2/APBU/Sb/Rahasia tanggal23 Januari 2013 pada alinea kedua sesuai peraturan Bank IndonesiaNomor 12/23/PBI
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Sdr.Malakin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia(PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test)selanjutnya disebut PBI Fit and Proper Test (mohonperkenan Judex Juris Yang Mulia untuk memeriksa BuktiT1) juncto Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011 tentang Uji Kemampuandan Kepatutan (Fit And Proper Test) selanjutnya disebut SEil.lil.iV.Fit and Proper Test
    (mohon perkenan Judex Juris YangMulia untuk memeriksa Bukti T2).Bahwa secara hukum pelaksanaan Uji Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test) sebagaimana diatur dalamPasal 30 PBI Fit and Proper Test dilaksanakan setelah BankIndonesia memperoleh bukti, data dan informasi yangdiperoleh dari hasil pengawasan dan informasi lainnya, yangdalam pelaksanaannya dilakukan dengan langkahlangkahsebagai berikut:e Klarifikasi bukti, data dan informasi kepada pihakpihak yang diuji.e Penetapan dan penyampaian
Putus : 17-02-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1680 K/Pdt/2014
Tanggal 17 Februari 2015 — PT. MONAS PERMATA PERSADA ; PT. JEMBO CABLE COMPANY, Tbk
215170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Kasasi II (Standard Chartered Bank) melanggar Pasal 1angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentangTransaksi Derivatif karena Perjanjian ISDA dengan sengaja dibuattanpa ada transaksi yang mendasarinya (underlying contract).Hal tersebut dapat Pemohon Kasasi kutip dari Pasal 1 angka 2Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/31/PBI/2005 tentang TransaksiDerivatif mengatur sebagai berikut:Hal. 41 dari 56 hal. Put.
    Termohon Kasasi II (Standard Chartered Bank) melanggar Pasal 4ayat (1) PBI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi InformasiProduk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah karenaTermohon Kasasi Il (Standard Chartered Bank) memberikaninformasi yang menyesatkan (mislead) dan tidak menyediakaninformasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelasmengenai karakteristik produk yang ditawarkannya kepadaPemohon Kasasi (PT.
    (1) PBINomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk BankHal. 42 dari 56 hal.
    Jembo CableCompany, Tbk) telah menguraikan bahwa telah terbukti dan tidakterbantahkan lagi kebenarannya Termohon Kasasi II (StandardChartered Bank) telah melanggar beberapa peraturan sebagai berikut:a) Pasal Pasal 1 angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif;b) Pasal 4 ayat(1) PBI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang TransparansiInformasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah;c) Pasal 5 ayat (1) PBI Nomor 7/6/PBI/2005 tentang TransparansiInformasi Produk Bank
    ;d) Penggunaan Data Pribadi Nasabah dan Pasal 9 ayat (4) PBI Nomor7/31/2005 tentang Transaksi Derivati;4.
Putus : 21-12-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2161 K/Pdt/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — HERY SUBIANTO, S.H., VS. PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk,
7038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas Kredit bermasalah tersebut Tergugat tidak melakukanpenanganan sesuai dengan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank IndonesiaNomor 7/2/PBI/2005 tentang penilaian kualitas aktiva Bank Umum, yangtelah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 yaituHal. 2 dari 13 hal. Put.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006tersebut, sehingga hutang Penggugat menjadi lebih besar karena dikenakantunggakan bunga tersebut berbunga lagi;Bahwa Penggugat telah beritikat baik berusaha untuk melunasi hutangHal. 3 dari 13 hal. Put. Nomor 2161 K/Padt/2015Penggugat tersebut, dengan menjual tanah milik Penggugat, tetapi Tergugattidak melakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 jo.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006, makaperbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yangsangat merugikan Penggugat;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Jombang agar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur dalammenangani kredit macet dari Penggugat, termasuk menghitung bungadengan cara dibungakan lagi dalam bentuk tunggakan bunga
    , adalahmerupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan apa yangdiatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 jo PeraturanBank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 adalah merupakan perbuatan melawanhukum yang sangat merugikan Penggugat;Menghukum kepada Tergugat untuk menghentikan bunga pinjaman dandenda;Menghukum kepada Tergugat untuk melaksanakan Restrukturisasi kreditsesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2
    /PBI/2005 jo PeraturanBank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam gugatan ini;A t a u: memberikan putusan yang dianggap adil menurut hukum dan rasakeadilan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat telahmengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalildalilsebagai berikut:Dalam Rekonvensi:1.2.Bahwa dalildalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggapdipergunakan kembali di dalam rekonvensi;Bahwa terlebih
Register : 19-07-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 14-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 84/PDT/2018/PT SMR
Tanggal 10 September 2018 — Pembanding/Penggugat : LILIS SULASTRI Diwakili Oleh : AKSAN, SH.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Cq PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Kanwil Banjarmasin Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Cabang Bontang
Terbanding/Tergugat II : PT BANK INDONESIA Kantor Perwakilan Propinsi Kaltim
4722
  • Alaviya melalui surat Kanwil BRI Banjarmasin Nomor : B758/KWX/ADK/02/2017 tanggal 28 Februari 2017;Bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/14/PBI/2007 tanggal 30November 2007 tentang Sistem Informasi Debitur (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 143; Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4784) tanggal 30 November 2007 adalahSistem Informasi Debitur (SID) adalah sistem yang menyediakan informasiDebitur yang merupakan hasil olahan dari Laporan Debitur yang diterimaoleh Bank
    Tergugat II mengatur lebih lanjut tentang SIDdalam ketentuan berupa :1) Peraturan Bank Indonesia No.9/14/PBI/2007 tanggal 30 November 2007tentang Sistem Informasi Debitur (Selanjutnya disebut PBI SID) (Bukti T2 3);2) Peraturan Bank Indonesia No.18/21/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007Tentang Sistem Informasi Debitur (Selanjutnya disebut PBI PerubahanSID) (Bukti T2 4) dan3) Surat Edaran Bank Indonesia No.10/47/DPNP tanggal 23 Desember2008
    Bahwa terkait dengan kebenaran laporan data debitur, Pasal 6 PBI SIDmengatur sebagai berikut :L)(2)(3)Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada BankIndonesia secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu,setiap bulan untuk posisi akhir bulanLaporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputiantara lain informasi mengenai :a. Debitur;b. Pengurus dan pemilik;c. Fasilitas Penyediaan Dana (termasuk kolektibilitas dari Debitur)d. Agunan;e. Penjamin;f.
    Bahwa terkait dengan koreksi dan penyampaian Laporan Debitur, PBI SIDmengatur sebagai berikut:1) Apabila terdapat kesalahan datadata dalam Laporan Debitur yangdisampaikan pada SID, sesuai ketentuan Pasal 10 PBI SID diatur :Pelaporwajib melakukan koreksi Laporan Debitur yang telahdisampaikan kepada Bank Indonesia dalam hal Laporan Debitur tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) atas temuan Pelapor yang bersangkutan dan/atauatas temuan Bank Indonesia
    .,2) Penyampaian dan koreksi Laporan Debitur, sesuai ketentuan Pasal 17(1) PBI SID diatur sebagai berikut :(1) Pelapor wajib menyampaikanLaporan Debiturdan/ataukoreksiLaporan Debitur secara on line.h.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1343 K/Pdt/2013
Tanggal 26 September 2013 — STANDARD CHARTERED BANK Melawan PT NUBIKA JAYA
162128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put Nomor 1343 K/Pdt/201325.26.underlying sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat(3) PBI, diatur sebagai berikut:a.
    Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBV/2008 tanggal 12 Nopember2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank(PBI No.10/28);2.
    Put Nomor 1343 K/Pdt/2013Peraturan Bank Indonesia ini, tidak tunduk pada ketentuan dalamPeraturan Bank Indonesia ini.Ketentuan dalam angka 15 SEBI No.10/42 berbunyi sebagai berikut:Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya PBI danbelum jatuh tempo setelah berlakunya PBI, tidak tunduk padaketentuan dalam PBI sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PBI.26.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terbukti bahwasanya, MajelisHakim Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan hukumdikarenakan mendasarkan
    Put Nomor 1343 K/Pdt/2013perundangundangan tidak berlaku surut melainkan hanya mempunyaikekuatan mengikat di masa depan setelah peraturan tersebut berlakuatau diundangkan;29.Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Judex Facti mendasarkanpertimbangan hukumnya pada PBI No.11/26/PBV/2009 (PBINo.11/26/PBV2009). Pasal 44 PBI No.11/26/PBV/2009 mengatur bahwaPBI No.11/26/PBV/2009 baru berlaku pada saat PBI No.11/26/PBI/2009diundangkan yaitu tanggal 1 Juli 2009.
    Tidak ada satuketentuanopun dalam PBI No.7/6 dan UU Perlindungan Konsumen yangdilanggar yang menyebabkan kausa dari Perjanjian TRF menjadi tidakhalal;34.Bahwa lebih lanjut lagi ketentuan Pasal 12 PBI No.7/6 jelasjelasmengatur sanksi yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia apabiladianggap terjadi pelanggaran terhadap PBI No.7/6 yaitu SanksiAdministratif yang disampaikan dalam bentuk Surat Teguran.
Register : 22-10-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 19-01-2015
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 2234/Pdt.G/2013/PA.Pwt
Tanggal 12 Desember 2013 — Penggugat melawan Tergugat
182
  • ~ pOI22QI220(2 2722 H2272$H222222222222222 222222222227 22D PBI 27~ pOI22QI220(2 2722 HP272822222222222222222I7INIDIID2) PAB VA~ pOI22QI22I220(2 2222 H?22202222222222222 2222227222222: PP 27B272P2% P?~ pOT22QI220(2 12722 H2222H222272272922727727227222227: 427 2B" 4?~ pOI22PI272QI220(2 2222 H2227=222222 222222222PPIIPIDIIIII. 29 p2ABII7. 22%.~ pOI22QI22I220(2 1222? 122220222227 22722222222222227222297p2?p2AE222p2 p?~ pOI?72QI??20(? 272? H?222G22222 22222227272222222222727 @2? p?A???
    ~ pOI22QI220(2 2722 HP2228G2222227222272222229272222027227 PBI 27~ pOI22QI220(2 2722 H22726222222722222292722222272020772s BIND IM~ pOI22QI22I220(2 1272? 172720222227. 22722229272222229272227 P22 p2A222P 24 P?~ pOI272QI?220(? 1222? H?222527272 @ 2727272227927 72 999277 32? A 2?> P222.22222222222222222 22227777: DID. 2/B279DI7" DP po222292 p2B222. 290% Pp 2797 2222.22 2222222222222979992222 @2 p????
    ~ pOI22QI220(2 2722 H22728H222222222222222 2222222222207 227 PBI 27> pOI22QI220(2 2722 HP272822222222222222222A7IINIDIVD.2 PBI VA~ pOI22QI22I220(2. 2222 H?22202222222222227 2222227222220. PI 27B272PP% P?~ pOI22QI220(2 2722 H22228H22222222 2222222222 22222222007: AID. WUBIN AP ?YOI2IPI227QI220(2 12772 HIP22222227 222222727722229977997=2 2297290~ pOI22QI22I220(2 27227 122220222727 22722222222222927222297 pp??? 2222p? p?~ pOT?2QI?220(? 1222? 22228677727 2222922227277277272299797 @2 p????@2 @~ pOT?
    ~ pOI22QI220(2 2722 H22228H222222222222222 2222222222277 PBI 09> pOI22QI220(2 2722 HP27282222222222222 22272) p2ABID VA~ pOI22QI22I220(2 222? H?22202222222222227 2222227222222: PI? 27B272P2% P?~ pOI22QI220(2 2722 HP2228G22222222227272222922222222727 D2? p2B222DI2" D?~ 022227.222222, 2222292299279992997222? @2 p24?
    ~ pOI22QI220(2 2722 H2272$H222222222222222 2222222222207 27 PBI 27> pOI22QI220(2 2722 H72228222222222222222227INIDIVD2) PAB VA~ pOI22QI22I220(2. 2222 H722202222222222222 2222227222200. PI 27B272PP% P?~ pOI22QI220(2 2722 H22228H22222222 2222222222 22222222007: AID. WUBIN AP ?JOI22PI22QI220(2 12222 HI 2222222222222222222222222777797=27)p2E229 770p02 QI 2242200? 1277? 222202772797977.999.99797997722777777 sp?) p?2ZE222p??4 p?pOT72QI2 200? 12227 227286 2777772972979992977979272297777,s @2 p????
Register : 07-04-2009 — Putus : 12-08-2009 — Upload : 07-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 12 Agustus 2009 — PT. Trend Valasindo;Gubernur Bank Indonesia
7631
  • Pasal 8Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagaiberikut:a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:9/11/PBI/2007 Tentang Pedagang' Valuta Asing(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 118; TambahanLembaran Negara Nomor 4764), selanjutnya disebutPeraturan Bank Indonesia, pada bagian Penjelasan,dinyatakan:Dalam rangka kesinambungan pengaturan terhadappedagang valuta asing yang meliputi kegiatanpemberian izin usaha
    Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor:9/11/PBI/2007 Tentang Pedagang Valuta Asingyang selengkapnya berbunyi12PVA Bukan Bank melakukan kegiatan usaha setelahmendapat izin dari Bank Indonesia. (cetak tebaldari Penggugat). Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Bank IndonesiaNomor: 9/11/PBI/2007 Tentang Pedagang ValutaAsing yang berbunyi:(1) PVA Bukan Bank melakukan pembukaan kantorcabang setelah mendapat' persetujuan dari BankIndonesia. (cetak tebal dari Penggugat).
    Bukti P01) aquo harus dinyatakan batal atau tidak sah karenatelah bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku dalam Perdagangan Valuta AsingHalaman 15 dari 155 halaman Putusan No. 56/G/2009/PTUN JKTdan/atau bertentangan dengan Asas Asas UmumPemerintahan yang Baik (AAUPB), dengan alasan alasana.sebagai berikut Bahwa, isi selengkapnya SuratKeputusan Tergugat (Bukti P01)adalah sebagai berikutBahwa sesuai dengan pasal 45 dan pasal 50 Ayat4 Huruf o Peraturan Bank Indonesia Nomor9/11/PBI
    Bahwa sesuai dengan dan pasal 50 Ayat 4Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007tanggal 5 September 2007 tentang PedagangValuta Asing (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 1178, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4764) mengenakan sanksi pemanggilanpengurus~ dan pemegang saham dalam PVA BBtidak melaksanakan hal hal sebagaimana dimaksudpada huruf a ;d.
    No. 11/78/DPM/PVAd tanggal 10 Februari2009 perihal Kekurangan Persyaratan PerubahanModal Dasar dan/atau Modal Disetor (Bukti P17)Menunjuk surat saudara No. 099/DIR/III1 11/1/09tanggal 3 Februari 2009, perihal LaporanPerubahan Modal Dasar dan/atau Modal Disetor,dengan ini diberitahukan bahwa permohonansaudara terkait dengan Perubahan Modal Dasardan/atau Modal Disetor belum dapat kami proseslebih lanjut, karena belum memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan BankIndonesia Nomor 9/11/PBI
Register : 29-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PT AMBON Nomor 9/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : ACHMAD ATAMIMI, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IZZAC BALTHAZAR THENU,S.E. Diwakili Oleh : WENDI .F. POLHAUPESSY, S.H.,M.H
219103
  • DIR 101/KPTS, tanggal 29 Agustus 2013;
  • 1 (satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Orgasinasi & Tata Kerja Buku II : Uraian Jabatan Kantor Cabang (Struktur Organisasi Cabang Utama);
  • 1 (satu) bundel foto copy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Orgasinasi & Tata Kerja Buku III : Uraian Jabatan Kantor Cabang (Struktur Organisasi Cabang Kelas-1);
  • 1 (satu) bundel fotocopy peraturan bank Indonesia nomor 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GOOD CORPORATE GOVERNANCE
    Bagi Bank Umum;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 Tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kontor Berdasarkan Modal Inti Bank;
  • 1 (satu) bundel fotocopy PATTIWAEL NICOLAS, SH Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) S.K Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 31 Desember 2004 Nomor C-752.HT.03.02 TH. 2004;
  • 1 (satu) jepitan fotocopy Struktur Organisasi PT.
    Bank Maluku Kantor Pusat Tahun 2014;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/8/PBI 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
  • 1 (satu) bundel fotocopy Surat Edaran Kepada Semua Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Konversional di Indonesia Perihal
    Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 20 Nomor :11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum Bank wajibmemiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekatpada produk atau aktivitas baru Bank.
    Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 20 Nomor11/25/PBI/2009 tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum Bank wajibmemiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekatpada produk atau aktivitas baru Bank.
    Bank Maluku KantorPusat Tahun 2014.1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank IndonesiaNomor : 5/8/PBI 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum.1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.. 1 (Satu) bundel fotocopy Surat Edaran Kepada Semua Bank UmumYang Melakukan Kegiatan Usaha Konversional di Indonesia PerihalKegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal
    Bank Maluku Kantor PusatTahun 2014:1 (Satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI 2003tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;1 (Satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;1 (Satu) bundel fotocopy Surat Edaran Kepada Semua Bank Umum YangMelakukan Kegiatan Usaha Konversional di Indonesia Perihal Kegiatan UsahaBank Umum Berdasarkan Modal Inti
    Bank Maluku KantorPusat Tahun 2014;1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank IndonesiaNomor : 5/8/PBI 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko BagiBank Umum;1 (satu) bundel fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;1 (satu) bundel fotocopy Surat Edaran Kepada Semua Bank UmumYang Melakukan Kegiatan Usaha Konversional di Indonesia PerihalKegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti
Register : 28-05-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 311/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat I : AVIN INTERNATIONAL S.A
Pembanding/Penggugat II : ALLIUM MARINE COMPANY
Pembanding/Penggugat III : EDEN SHIPHOLDING LTD
Pembanding/Penggugat IV : BEREZ SHIPHOLDING INC
Terbanding/Tergugat I : PT. KEB HANA BANK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT. ALFA VALASINDO
Terbanding/Tergugat III : OFORDUM DAMIAN IFEANYI
Terbanding/Tergugat IV : KRISNA IRENE INGGREANI
Terbanding/Tergugat V : PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Terbanding/Tergugat VI : OTORITAS JASA KEUANGAN
285180
  • dengantegas di atur dalam Pasal 12 ayat 1 antara lain dalam poin (a), (b) dan (c)PBI No. 14/2012 berikut:Pasal 12 ayat 1 PBI Nomor 14/2012 (Peraturan P2) menyatakan sebagaiberikut:*(1) Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Nasabah, berlakuketentuan sebagai berikut:a.
    Bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung identitas CalonNasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b...Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat 1 PBI Nomor 14/2012 Tergugat wajibmenjalankan kewajibannya meminta informasi untuk mengetahui profil calonnasabah yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 14 ayat 1 PBI Nomor 14/2012 (Peraturan P3) menyatakan sebagaiberikut:(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf apaling kurang mencakup:a. Bagi Bagi Calon Nasabah perorangan:1.
    No. 12/3/PBI/2010 MengenaiPenerapan Program Anti Pencucian uang Dan Pencegahan PendanaanTerorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PBI No. 12/2010)yang mengatur bahwa:Pasal 6 ayat (1) PBI No. 12/2010 (PERATURAN P16) menyatakan sebagaiberikut:Dalam menerapkan program APU dan PPT, PVA Bukan Bank wajibmemiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang paling kurang mencakup:pelaksanaan CDD;Beneficial Owner;pelaksanaan EDD;penolakan transaksi;pengkinian informasi dan dokumen;penatausahaan dokumen;
    Tergugat telah memiliki Unit Kerja Khusus dan Person inCharge (PIC) terkait dengan program APU dan PPTsebagaimana diwajibkan oleh Pasal 4 dan Pasal 6 PeraturanBank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tentang PenerapanProgram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme Bagi Bank Umum (PBI 14/2012);b.
    Hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah memenuhi ketentuanPasal 4 dan Pasal 6 PBI 14/2012 yang menyatakan sebagai berikut:Pasal 4 PBI 14/2012Pengawasan aktif Direksi Bank paling kurang mencakup:...d. membentuk unit keya khusus yang melaksanakan program APUdan PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawabterhadap program APU dan PPTPasal 6 PBI 14/2012Bank wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabatBank yang bertanggungjawab atas penerapan program APU danPPTHal 65 Putusan Nomor
Register : 02-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 01-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — TONY RICHARD SAMOSIR (KETUA UMUM KOMUNITAS PASIEN CUCI DARAH INDONESIA (KPCDI)) VS PRESIDEN RI;
27354934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mari kita hitung kira kira berapa pendapatanBPJS kesehatan tahun 2020 sebagai berikut:Simulasi Perhitungan dengan angka kasar peserta BPJSkesehatan Juni tahun 2019:o Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) APBN96.500.000 orang dan Penerima Bantuan luran (PBI)APBD 36.500.000 orang dikalikan iuran Rp 42.000 makaHalaman 8 dari 69 halaman.
    Sulitnya Mengakses Peserta Penerima Bantuan luran(Pbi) Bagi Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu;1) Pasien bernama Rosidah (34 tahun), pekerjaan suamisebagai pedagang tukang kopi keliling atau bekerjasebagai kuli bangunan. Hanya Rosidah yangmendapat peserta Penerima Bantuan luran (PBI)sedangkan anak dan suaminya harus rela ke kelasBPJS Kesehatan Mandiri, (PBPU) dengan membuatKartu Keluarga (KK) secara terpisah. Sudah berulangHalaman 15 dari 69 halaman.
    Inginmendaftar menjadi peserta JKN Penerima Bantuanluran (PBI), namun tidak berdaya karena harusberjuang sendiri.Majelis Hakim Agung Yang Terhormat, adanya faktafaktapenonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan luran(PBl) tanpasosialisasi dan fakta masih sulitnya Peserta Penerima Bantuanluran (PBI) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi buktisalah pengelolaan dalam mengelola BPJS.
    PBI Jaminan Kesehatan; dane. bukan PBI Jaminan Kesehatan.Pasal 3(1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orangyang tergolong fakir miskin dan orang tidakmampu.(2) Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa ditinjau makna daripada Pasal 2 dan Pasal 3Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimanadiubah terkahir dengan Perpes No. 28 Tahun 2016tentang Jaminan
    Kesehatan, sesungguhnya memberikanhak kepada Peserta Bantuan luran (PBI) JaminanKesehatan, yang mana dimaksud dengan PBI JaminanHalaman 29 dari 69 halaman.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 257/Pid.B/2014/PN.Tsm
Tanggal 20 Agustus 2014 — IIN INDRIYANI ALIAS ENENG Binti Alm. BAHRUDIN
9430
  • /2011 tanggal 01 Agustus2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan100.000 (seratus ribu) Tahun Emisi 2004.
    Kasir II, yang mempunyai tugas :1 Memberikan sosialisasi ciriciri keaslian uang rupiah; 2 Menjadi Ahli dalam perkara tindak pidana pemalsuan uang; e bahwa ciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp.100.000,00 (seratus riburupiah) Tahun Emisi 2004 tercantum dalam Pearaturan Bank IndonesiaNomor : 13/18/PBI/2011, tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/28/PBI/2004 Tentang Pengeluarandan Peredaran Uang Kertas Rupiah pecahan Rp.100.000,00 (seratus riburupiah
    ) Tahun 2004; e bahwa ciriciri keaslian uang rupiah nominal Rp.50.000,00 (lima puluh riburupiah) Tahun Emisi 2005 tercantum dalam Pearaturan Bank IndonesiaNomor : 13/17/PBI/2011, tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/42/PBI/2005 Tentang Pengeluarandan Pengedaran Uang Kertas Rupiah pecahan Rp.50.000,00 dima puluh riburupiah) Tahun 2005; e bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan di persidanganberupa : Uang tukaran nominal Rp.100.000,00
    tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba; 4 Terdapat OVI yang tidak dapat berubah warna, jika dilihat dari sudat pandang yang5 Logo BI (retroverso) bagian depan dan belakang tidak presisi apabila diterawang kesumber cahaya; 6 Tidak terdapat mikroteks; 7 Tidak terdapat Latent Image; e bahwa uang palsu adalah benda yang bentuknya menyerupai uang dan tidakmemiliki taanda keaslian uang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/14/PBI
Putus : 16-04-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2882 K/Pdt/2013
Tanggal 16 April 2014 — STANDARD CHARTERED BANK VS PT. NUBIKA JAYA, DKK.;
11157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Kasasi telah pula memenuhi ketentuan PBI Nomor 7/6 denganmencantumkan informasi, keterangan dan resiko mengenaitransaksitransaksi berdasarkan Perjanjian CRF dan Perjanjian TRF. Apabila dianggapada kekurangan dalam pelaksanaan PBI Nomor 7/6 (Pemohon Kasasi tolaksekerasnya) hal itu merupakan kewenangan dari Bank Indonesia;Berdasarkan Pasal 12 PBI Nomor 7/6, pelanggaranpelanggaran PBI Nomor7/6 hanya dapat dikenakan sanksi administratif dalam bentuk teguran tertulisdari Bank Indonesia.
    Oleh karenanya Pemohon Kasasi telahmemenuhi ketentuan PBI Nomor 7/6;Keterangan Saksi Ahli Prof.
    Oleh karenanya Pemohon Kasasi telahpula memenuhi ketentuan PBI Nomor 7/31;Keterangan Saksi Ahli Prof.
    No. 2882 K/PDT/2013DPD, tanggal 27 November 2008, (SEBI Nomor10/42) tentang peraturan pelaksanaan dari PBI Nomor10/28 (Bukti P33.1 dan Bukti P33.2) tidak berlakuterhadap Perjanjian TRF dan Perjanjian CRF;Bukti P33.1 dan Bukti P33.2, membuktikan bahwa PBI Nomor 10/28 danSEBI Nomor 10/42, tidak berlaku terhadap Perjanjian CRF dan PerjanjianTRF karena secara khusus PBI Nomor 10/28 dan SEBI Nomor 10/42,mengatur bahwatransaksitransaksi yang sedang berjalan sebelumberlakunya PBI Nomor 10/28 dan SEBI Nomor
    dalam PBIsebagaimana diatur dalam Pasal 10 PBI;PBI Nomor 10/28 dan SEBI Nomor 10/42, baru berlaku pada tanggaldikeluarkannya dan tidak berlaku retroaktif;Keterangan Saksi Ahli Prof.
Register : 12-04-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Mkd
Tanggal 25 Oktober 2017 — Penggugat:
NURKHOLIS
Tergugat:
1.PT.BPR KEMBANG PARAMA
2.Kementrian Keuangan Cq KPKLN Semarang
3.Badan pertanahan Kabupaten Magelang
4.BANK INDONESIA
5.OTORITAS JASA KEUANGAN
10122
  • Tergugat telahmelanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang PerlakuanKhusus Terhadap Kredit Bagi Daerah daerah Tertentu di Indonesia YangTerkena Bencana Alam (selanjutnya disebut PBI No. 8/15/PBI/2006) dan SuratKeputusan Gubemur Bank Indonesia Nomor 12/81/Kep.GBI/2010 tentangPenetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Magelang, KabupatenBoyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sleman Sebagai Daerah YangMemerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank (Selanjutnya disebutSKGBI No.
    8/15/PBI/2010).
    . 8/15/PBI/2010).
    Penggugat melanggar PBI No.8/15/PBI/2006 dan SKGBI No. 8/15/PBI/2010 yang merupakan ketentuan BankIndonesia i.c. Tergugat IV. Namun demikian, Nurkholis i.c. Penggugat sama sekalitidak menguraikan dan/atau menjelaskan alasan serta dasar hukum keterkaitantugas wewenang Bank Indonesia i.c. Tergugat IV dalam perkara a quo, tetapidalam petitumnya secara tanpa dasar Nurkholis ic. Penggugat meminta MajelisHakim Yang Mulia menyatakan Tergugat (termasuk Bank Indonesia i.c.
    Fotokopi Peraturan Bank Indonesia No. 8/15/PBI/2006, diberi tanda T.IV.2;3.
Register : 21-07-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 333/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : ROMDONI Diwakili Oleh : Gunarto Nanang Prabowo, SH
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Unit Ceper, Kantor Cabang Klaten
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Klaten
4214
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentangPenilaian Kualitas Aset Bank Umum, Lembaga Keuangan harus memberikankesempatan restrukturisasi bagi debitur yang kesulitan membayar dan masihmempunyai prospek usaha yang baik ;8.
    Dalampersidangan juga tidak terungkap dan tidak ada bukti yang menunjukkanTerbanding telah memberikan Pembinaan kepada Terbanding selakaunasabah sebagaiman diwajibkan dalam pasali1 dan 12 peraturan BankIndonesia No.14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaanoleh Bank Umum dan bantuan teknis dalam rangka Pengembangan UsahaMikro, Kecil dan Menengah ;4.
    Hal ini jelas telah melanggar ketentuan PeraturanBank Indonesia No.14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset BankUmum, Lembaga Keuangan harus memberikan kesempatan restrukturisasiHalaman. 7 dari 15 Putusan.Nomor 333/PDT/2020/PT SMGbagi debitur yang kesulitan membayar dan masih mempunyai prospek usahayang balk ;6.
    ) Nomor : 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atauHalaman. 9 dari 15 Putusan.Nomor 333/PDT/2020/PT SMGPembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangkaPengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;6.
    Bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) jelas tidak memahami secarautuh bunyi Pasal 11 dan Pasal 12 PBI Nomor : 14/22/PBI/2012 yang telahdirubah dengan PBI Nomor : 17/22/PBI/2015 mengingat di dalam keduapasal tersebut tidak ada satupun tugas/ kewajiban yang diberikan oleh BankIndonesia kepada Bank Umum untuk membina nasabahnya.
Register : 11-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ENDE Nomor 5/Pdt.P/2020/PN End
Tanggal 27 Februari 2020 — Pemohon:
JUBAEDA IMA
2312
  • Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual hartawarisan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Paraturan BankIndoensia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah(Know Your Customer Principles) (PBI 2001) Bank wajib melakukanpengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumendokumensebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6.Menimbang, bahwa dari pasal diatas dokumen yang dimaksud adalahdokumen yang memuat identitas calon nasabah sebagaimana
    dibuktikandengan keberadaan dokumendokumen pendukung sebagaimana ketentuanPasal 5 huruf a Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip MengenalNasabah (Know Your Customer Principles) (PBI 2001), menerangkandokumen nasabah perorangan sekurangkurangnya terdiri dari:1) Identitas nasabah yang memuat:a) Nama;b) Alamat tinggal tetap;Halaman 8 dari 10 Halaman Penetapan Nomor 5/Pat.P/2020/PN End.c) Tempat dan tanggal lahir;d) Kewarganegaraan;2) Keterangan mengenai pekerjaan;3) Specimen tanda tangan; dan4
    Dansetelah memperhatikan Peraturan tersebut tidak ada menyebutkan perubahannama di Rekening Bank adalah wewenang pengadilan melainkan kewajibandari Bank untuk melakukan pemutakhiran data jika ada perubahan datanasabah;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pada paragraf sebelumnyadikarenakan telah ditentukan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) ParaturanBank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip MengenaiNasabah (Know Your Customer Principles) (PBI 2001), tidak ada ketentuanyang menunjukkan
    Undangundang Nomor 24 tahun2013 tentang perubahan atas undangundang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, dan Paraturan Bank Indonesia NomorHalaman 9 dari 10 Halaman Penetapan Nomor 5/Pat.P/2020/PN End.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah (Know YourCustomer Principles) (PBI 2001), serta PasalPasal lain dari undangundangmaupun peraturan yang berkaitan dengan permohonan ini;MENETAPKAN:1. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima;2.
Putus : 18-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 K/Pdt/2012
Tanggal 18 Juni 2013 — SUJONO, PT. TOBU INDONESIA STEEL, ; THE HONGKONG SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED
10474 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum ("PBIPenerapan Manajemen Risiko") juncto Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/2005tentang Transaksi Derivatif ("PBI Transaksi Derivatif); dan/atau;(b) Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi ProdukBank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ("PBI Transparansi Informasi ProdukBank"); dan/atau;(c) UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UUPerlindungan Konsumen");Bahwa selain perbuatan yang bersifat
    Undangundang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atasUndangUndang No. 7 Tahun 1992 jo Peraturan Bank IndonesiaNo. 5/BI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi BankUmum jo Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/2005 TentangTransaksi Derivatif;b. Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang TransparansiInformasi Produk Bank, danc.
    /2003 tentang Penerapan ManajemenRisiko Bagi Bank Umum (PBI Penerapan Manajemen Risiko) junctoPeraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif(PBI Transaksi Derivatif); dan/atau(b) Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi InformasiProduk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah (PBI TransparansiInformasi Produk Bank); dan/atau(c) UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPerlindungan Konsumen);sebagaimana akan Pemohon Kasasi II dahulu
    Bahwa, ketentuan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) PBI TransaksiDerivatif (vide Bukti T214) mengatur hal sebagai berikut:Pasal 4Hal. 39 dari 64 Hal. Put.
    Apakah ini yang disebut oleh Termohon KasasiDahulu Pembanding/ Penggugat Dalam Konvensi sebagai kepatuhan terhadaphukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbataspada UndangUndang Perbankan, PBI Transaksi Derivatif dan PBI TranparansiInformasi Produk Bank sebagaimana disebutkan di atas;B.2.