Ditemukan 3426 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : perkreditan pekreditan
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Koreksi Pajak Masukan No Uraian Jumlah Rupiah1 Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan Dobel 119.852.3702 Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan jasa pengolahan LNG 26.762.755.9323 Koreksi atas Pajak Masukan dengan NPWP salah 1.045.540.6024 Koreksi atas Pajak Masukan hasil konfirmasi negative KPP lawan 16.002.1385 Koreksi atas Pajak Masukan melebihi 3 bulan 37.291.7806 Koreksi hasil penghitungan kembali Pajak Masukan Total 27.981 .442.822 Bahwa menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    Atas pembayaranPPN tersebut Pertamina melakukan pengkreditan PPN atasJasa Pengolahan LNG berdasarkan penegasaninstansipemerintah yang berwenang;Bahwa setelah Pemohon Banding dengan itikad baikmenjalankan amanah penugasan pemerintah dengan dasarpenegasan Dirjen Pajak Tahun 1992 atas pengkreditan PPNJasa Pengolahan LNG justru berakibat Pertamina dikenakansanksi perpajakan.
    PPN JasaPengolahan LNG Masa Juni 2010;1.FaktaFakta Dalam Pembahasan Persidangan;Fakta selama proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telah menyampaikan surat/dokumentasiterkait perlakuan pengkreditan PPN atas jasa pengolahan LNG olehPemohon PK (semula Pemohon Banding):a.
    Pertaminasebagai mewakili Pemerintah tidak pernah membuatLaporan PPN.ii) Sebagai Operasi Sendiri, Proses pengkreditan(restitusi) hanya dapat diproses di Pertamina sebagaiOperasi Sendiri.
    PPN) Funds PPI (10%)Inveicee Pengkreditan. ; PPN (103%,Pertamina on behalf GOI rT Pertamina own ow SPTPFN(Fungsi JMG)Off Balance Sheet ene Operations 3 Gambar Ill. Alur Pembayaran Cash Advance danPenerbitan Faktur Pajak PPN Jasa Pengolahan LNG2.3.2.1 Penjelasan dan Dasar Penagihan dan PembayaranCash Advance Jasa Pengolahan LNG (tanpa PPN).a.
Register : 23-11-2011 — Putus : 19-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43323/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 19 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12938
  • XXX mengakui bahwa pembayaran atas PPN tersebut telahditerima dalam satu gabungan dengan nilai tagihan;bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuaidengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuanPasal 9 ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihakdalam persidangan, datadata yang disampaikan serta hasil
    XXX mengakui bahwa pembayaran atas PPN tersebut telahditerima dalam satu gabungan dengan nilai tagihan.bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuaidengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuanPasal 9 ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihakdalam persidangan, datadata yang disampaikan serta hasil
Putus : 06-09-2010 — Upload : 04-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 B/PK/PJK/2007
Tanggal 6 September 2010 — PT. SARITAMA TUNGGAL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Masukan yang menggunakanPedoman Pengkreditan Pajak Masukankarena memilih menggunakan Norma. d. Kompensasi bulan lalue. Diperhitungkan (Pokok KurangBayar) STPf. Dikurangif.1. Pembayaranpendahuluan/pembayaran olehBapeksta f.2. PPN atas retur pembelian 1.617.510f.3. Hasil perhitungan kembalipajak masukanyang telahdikreditkan/tidak dipungut/ditangguhkan/dibebaskan. f.4. Jumlah (f.1 + .2. 41.3) 1.617.510 g. Jumlah Pajak yang dapat 1.285.544.291diperhitungkan(a+b+c+d+e+f.4) 3.
    Adapun koreksi pengkreditan pajak masukansesuai dengan hasil putusan banding adalahsebagai berikutRekapitulasi Pengkreditan Pajak MasukanPT.
    Bandingeliti Banding (Rp) (Rp)(Rp)Januari 465.948.53 465.948 .53 465.948.538,73 8,73 8,73Februari 485.394.66 485.394.665,75 5,75Maret 339.097 .00 339.097 .00 55.168.03,62 3,62 03,62Apri 32.454.7 32.454.7 32.454.783,00 83,00 83,00Mei 32.136.3 32.136.326,69 26,69Juni 24.579.8 24.579.800,00 00,00Juli 22.635.4 22.635.480,00 80,001.402.246.597 564.746.27 837.500.32 553.571.3279 2,44 5,35 eesAtas koreksi tersebut, bersama ini kami sampaikan datadata baru berupa fotocopy faktur pajak masukan untukmendukung bahwa pengkreditan
    Pajak Masukan yang menggunakanPedoman Pengkreditan Pajak Masukankarena memilih menggunakan Norma.d: Kompensasi bulan lalue. Diperhitungkan (Pokok KurangBayar) STPf. Dikurangif.1. Pembayaranpendahuluan/pembayaran olehBapekstaf.2. PPN atas retur pembelian 1.617.510f.3. Hasil perhitungan kembalipajak masukanyang telahdikreditkan/tidak dipungut/ditangguhkan/dibebaskan.f.4. Jumlah (f.1 + 1.2. +f.3) 1.617.510g. Jumlah Pajak yang dapat 1.813.822.835diperhitungkan(a+b+c+d+e+ f.4) 3.
Putus : 21-02-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83/B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — PT. GUNUNG MARAS LESTARI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterimaoleh Pengadilan Pajak;POKOK SENGKETABahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan PPN Masukan terkaitdengan unit kegiatan untuk memproduksi Tandan Buah Segar (TBS)/Cangkangyang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp926.956.194,00 sebagaiberikut: Nomor Seri TanggalNO.
    Alasan Pengajuan BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwaPajak Masukan sebesar Rp926.956.194,00 tidak dapat dikreditkan, denganpenjelasan dan alasan sebagai berikut:13.Perlakuan PPN Masukan sehubungan dengan kegiatan menghasilkan TBSsebagai BKP Tertentu yang bersifat Strategis,Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PengusahaKena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan yang terutang pajak danpenyerahan yang tidak terutang pajak, danArgumentasi tambahan
    Akan tetapi,ketentuan Pasal 16 B (3) UndangUndang PPN tidak dapat diterapkansebagai acuan perlakuan PPN Masukan sehubungan dengan kegiatanmenghasilkan TBS/Cangkang (sebagai contoh pembelian pupuk)Halaman 12 dari 38 halaman Putusan Nomor 83/B/PK/PJK/2017apabila PPN Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan hasilakhir berupa CPO dan IKS yang penyerahannya terutang PPN;C.2.Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagiPengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan yangterutang pajak
    atau kegiatan yang atas penyerahan hasildari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilaiatau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupununtuk unit kKegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatantersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebandingdengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilaiterhadap peredaran seluruhnya;Bahwa PKP yang mengikuti ketentuan pengkreditan PPN Masukanyang diatur KMK575 termasuk:PKP yang
    GML hanya menyerahkan CPO dan IKS di TahunPajak 2009 dan sebagai konsekuensi dan menjaga konsistensi ataskarakter integrated, maka penentuan pengkreditan PPN Masukanharus dilihat secara keseluruhan dari proses dan hasil akhir dariproses produksi tersebut.Dengan demikian, maka PPN Masukan atas kegiatan menghasilkanTBS yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT.
Register : 04-10-2012 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-46301/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10725
  • Pajak Nomor : PUT46301/PP/M.V1I/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2010: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010sebesar Rp 854.259.483,00;: bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 854.259.483,00 sesuai denganKeputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Pajak Masukan Bagi PengusahaKena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan TidakTerutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) KelapaSawit;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesarRp850.627.621,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999jo.No.81/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000.
    ;bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakanbarang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannyatidak dapat dikreditkan;bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atasMKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanyamelihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yangpenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa ketentuan mengenai pengkreditan
    Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan;bahwa dalam hal Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal26 Desember 2000 tidak menekankan adanya penyerahan, maka contoh padaKeputusan tersebut tidak akan memperhitungkan berapa penyerahan dari barangtidak kena pajak yang terjadi selama periode tersebut, namun langsungmemperhitungkan seluruh pajak masukan dengan hasil jagung periode tersebut;bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas, maka Maajelisberkesimpulan bahwa perhitungan pengkreditan
    pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalampenerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut. ....bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaidiatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentangPedoman Penghitungan Pengkreditan
Register : 01-08-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1032 B/PK/PJK/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Koreksi Pajak Masukan No Uraian Jumlah Rupiah1 Koreksi atas Duplikasi Pengkreditan Pajak Masukan 357.033.0142 Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan jasa pengolahan LNG 54.794.536.5253 Koreksi atas Pajak Masukan dengan Identitas salah 4 Hasil konfirmasi dari KPP lawan transaksi 38.666.566Total 55.190.236.105 Bahwa menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP525/WPJ.19/2014 tanggal 26 Maret 2014 memuat selisih data dengan perinciansebagai berikut:Tabel 3.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyatanyata telah keliru menggunakanamar pertimbangan hukum atas koreksi pengkreditan Pajak Masukanatas Jasa Pengolahan LNG sebesar Rp54.794.536.525, bukanmerupakan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam UU PPNkarena pembayaran PPN bukan atas perolehan BKP/JKP melainkanPemohon PK (semula Pemohon Banding) membayar PPN bersifatmenalangi pembayaran PPN bukan atas perolehan BKP/JKP.
    Pemohon PKmelakukan pengkreditan atas PPN jasa pengolahan LNG dalam SPTbiaya pengolahan LNG dibayarkan/ditalangikemudian(semula Pemohon Banding)Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun skemabisnis LNG digambarkan sebagai berikut: wy PSC Agreement DREGULATOR Ed 24< 2002: Pertamina es2002 sekarang: BPMigas/SKK Migas QTRUSTEE GASACCOUNT PRODUCERUU No.8/1971 ?**e aeUU No.22/2001 Processing Agreement NEGARAPP No.42/2002 GasKepBPMigas No.
    Pertamina sebagaimewakili Pemerintah tidak pernah membuat Laporan PPN.ii) Sebagai Operasi Sendiri, Proses pengkreditan (restitusi)hanya dapat diproses di Pertamina sebagai OperasiSendiri.
    PPN (10%)Invoice @e Pengkreditan; =~ 3 PPN (1036)Pertamina on behalf GOI Pertamina own(Fungsi JMG)Off Balance Sheet lA aa operations 3 Gambar Ill. Alur Pembayaran Cash Advance dan PenerbitanFaktur Pajak PPN Jasa Pengolahan LNG2.3.2.1 Penjelasan dan Dasar Penagihan dan PembayaranCash Advance Jasa Pengolahan LNG (tanpa PPN).a.
Register : 03-10-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1411 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BINA SAINS CEMERLANG;
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak MasukanBagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yangTerutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa TBS merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskandari pengenaan PPN, mengacu pada Pasal 1 dan 2 PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impordan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yanq BersifatSrategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN yang menyatakanbahwa
    PajakMasukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahanyang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usahaterpadu (integrated) perkebunan sawit dan pabrik CPO, makapengkreditan Pajak Masukan diatur dengan ketentuan Pasal 2 ayat(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal26 Desember 2000 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan bagi Pengusaha
    Nyatanyata digunakan untuk unit kegiatan yana atas penyerahanhasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak PertambahanNilai, dapat dikreditkan;Bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quo yang nyatanyatadigunakan untuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidakterutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapatdikreditkan.Bahwa pedoman pengkreditan Pajak Masukan ketentuan Pasal 2 ayat(1) 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 jo PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
    Putusan Nomor 1411/B/PK/PJK/2016Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha KenaPajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak danPenyerahan yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakanbaik untuk unit perkebunan sawit dan unit pabrikan. maka PaiakMasukan atas BKP/JKP
    Putusan Nomor 1411/B/PK/PJK/2016Bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan MenteriKeuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PengusahaKena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajakdan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dan untukmemberikan pemahaman dan penerapan perlakuan PajakPertambahan Nilai yang sama atas pengkreditan PajakMasukan pada perusahaan terpadu yang penyerahannyaterutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1470/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BINA SAINS CEMERLANG
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1470/B/PK/PJK/2016P=PMxZdengan ketentuan:P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas peroiehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak;Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahanyang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9 ayat(5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelisberpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dikaitkandengan
    Putusan Nomor 1470/B/PK/PJK/2016sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 31 Tahun 2007 tanggal01 Mei 2007 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak MasukanBagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yangTerutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;bahwa TBS merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskandari pengenaan PPN, mengacu pada Pasal 1 dan 2 PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impordan atau
    Putusan Nomor 1470/B/PK/PJK/2016dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat 7 butir (2)Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha KenaPajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak danPenyerahan yang Tidak Terutang Pajak;bahwa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyatanyatadigunakan untuk
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakHalaman 23 dari 57 halaman.
    PajakMasukan Pada Perusahaan Terpadu (/ntegrated) Kelapa Sawit(selanjutnya disebut dengan SE90), antara lain menyatakan:Bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan MenteriKeuangan Nomor /78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PengusahaKena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajakdan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dan untukmemberikan pemahaman dan penerapan perlakuan PajakPertambahan Nilai yang sama atas pengkreditan PajakMasukan pada perusahaan
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1406 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BINA SAINS CEMERLANG
1612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak MasukanBagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yangTerutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa TBS merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskandari pengenaan PPN, mengacu pada Pasal 1 dan 2 PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impordan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yanq BersifatSrategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN yang menyatakanbahwa
    Nyatanyata digunakan untuk unit kegiatan yana atas penyerahanhasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak PertambahanNilai, dapat dikreditkan;Bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quo yang nyatanyatadigunakan untuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidakterutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapatdikreditkan.Bahwa pedoman pengkreditan Pajak Masukan ketentuan Pasal 2 ayat(1) 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 jo PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
    Putusan Nomor 1406/B/PK/PJK/2016Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Paiak Masukan bagi Pengusaha KenaPajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak danPenyerahan yang Tidak Terutang Pajak.Bahwa ketentuan perundangundangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembaliantara lain sebagai
    ) Kelapa Sawit(selanjutnya disebut dengan SE90), antara lain menyatakan:Bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan MenteriKeuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PengusahaKena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajakdan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dan untukmemberikan pemahaman dan penerapan perlakuan PajakPertambahan Nilai yang sama atas pengkreditan PajakMasukan pada perusahaan terpadu yang penyerahannyaterutang dan tidak
    Bahwa dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajakmenyampaikan dasar pertimbangan dan kesimpulan sebagaiberikut :Bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 9ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UUPPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukantidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkandikaitkan dengan penyerahannya;Bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor575/KM ~=K.04/2000 =atas = Pajak Masukan sebesarRp41.347.325,00 yaitu
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1403 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BINA SAINS CEMERLANG
2523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan BagiPengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang TerutangPajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;bahwa TBS merupakan BKP yang atas penyerahannya dibebaskandari pengenaan PPN, mengacu pada Pasal 1 dan 2 PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impordan atauPenyerahan Barang Kena Pajak TertentuYanq Bersifat Srategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN yang menyatakanbahwa
    PajakMasukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahanyang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usahateroadu (integrated) perkebunan sawit dan pabrik CPO, makapengkreditan Pajak Masukan diatur dengan ketentuan Pasal 2 ayat(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal26 Desember 2000 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan bagi Pengusaha
    Nyatanyata digunakan untuk unit kegiatan yana atas penyerahanhasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak PertambahanNilai, dapat dikreditkan;Bahwa Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quo yang nyatanyata digunakanuntuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidakterutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapatdikreditkan.Bahwa pedoman pengkreditan Pajak Masukan ketentuan Pasal 2 ayat(1) 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 jo PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
    dikreditkan secaraproporsional dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat 1 butir (2)Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak danPenyerahan yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyatanyata digunakan untuk
    ) Kelapa Sawit(selanjutnya disebut dengan SE90), antara lain menyatakan:Bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan MenteriKeuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PengusahaKena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajakdan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dan untukmemberikan pemahaman dan penerapan perlakuan PajakPertambahan Nilai yang sama atas pengkreditan PajakMasukan pada perusahaan terpadu yang penyerahannyaterutang dan tidak terutang
Putus : 05-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 757/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — JEMMY JOHANNIS GOLOSE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding menyetujui untuk dikenai tarif 2 % (denganmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan)sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 pada Pasal 3 huruf cangka 1;4. Bahwa Pemohon Banding memohon keadilan kepada Ketua PengadilanPajak untuk dipertimbangkan sehingga usaha Pemohon Banding masih bisaberjalan sebagaimana mestinya;5.
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak PenghasilanSebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak DenganMenggunakan Norma Penghitungan;Pasal 1 ayat (2)Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud denganPedagang Eceran yang menggunakan Norma PenghitunganPenghasilan
    Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkancatatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaibahwa yang bersangkutan menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan;Pasal 3Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagaiberikut :a.
    Putusan Nomor 757/B/PK/PJK/201 7Pasal 5Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagimemenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Penghasilandengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajaktidak diperbolehkan menggunakan pedoman pengkreditan PajakMasukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini;7.
    Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) secara jelas disebutkan kalauPemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dapatmenggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapatdikreditkan;2.
Register : 11-10-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 01-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 57603/PP/M.XIA/16/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27869
  • Dalam penjelasan tersebut tidak disyaratkan adanya penyerahan jagung kepada pihak lain.berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, antara lain diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau JKPyang nyatanyata digunakan untuk unit usaha perkebunan kelapa sawit, tidak dapat dikreditkan.Halhal tersebut di atas juga sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan
    Hal ini juga sesuai dengan asas perlakuan yang sama dihadapan hukum yang dianut NKRI sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.1) Mulai I April 2010, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tersebut sudahdicabut, dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5April 2010.Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 mengatur sebagai berikut:Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuanganini adalah
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu(integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakanBarang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan BarangKena Pajak).Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahanyang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalahsebagai berikut :b.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010 tanggal 05 April 2010 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan PenyerahanYang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang PajakPasal 8Tata Cara Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan iniadalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.Butir I LampiranPengertian
    Pengkreditan PajakMasukan diatur khusus dengan peraturan peraturan sebagaimana dijelaskan di atas.bahwa sesuai dengan asas perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal28D ayat (1) UUD 1945, maka untuk menciptakan keadilan dan perlakuan yang sama (equal treatment)untuk pengkreditan Pajak Masukan oleh pengusaha yang melakukan kegiatan terpadu yang melakukanpenyerahan hasil kebun (TBS) yang PPN nya dibebaskan dan atau melakukan penyerahan BKP (CPO danatau Kernel) yang terutang
Register : 28-12-2012 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53160/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 17 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13324
  • Pajak Februari 2009 sebesar Rp.10.030.000,00Menurut Terbanding: bahwa karena atas penyerahan BKP tersebut nyatanyata digunakan untukunit atau kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskandari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKPatau JKP tersebut tidak dapat dapat dikreditkan;Menurut Pemohon : bahwa dasar hukum yang digunakan oleh penelaah keberatan untukmelakukan koreksi yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
    Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena PajakYang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak TerutangPajak,4.
    Adalah tidak tepat jika perusahaan Pemohon Banding dikategorikan sebagai PengusahaKena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidakterutang pajak seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 karena isi Keputusan Menteri Keuangan tersebut sama sekali tidak berkaitandengan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usahayang bersifat terpadu (integrated) yang hanya melakukan Barang Kena Pajak sepertiperusahaan
    Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajakyang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak TerutangPajak.bahwa dalam sengketa banding ini Terbanding tidak mempermasalahkanmengenai pemenuhan ketentuan formal atas Faktur Pajak yang dikoreksiTerbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Register : 28-12-2012 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53163/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 17 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15932
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak MasukanBagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang TerutangPajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah tidak tepat dan tidaksesuai dengan keadaan usaha Pemohon Banding yang hanya melakukan satukegiatan usaha yaitu melakukan penyerahan yang terutang pajak yaitumenyerahkan/menjual CPO dan tidak menjual TBS milik Pemohon Bandingkepada pihak lain;Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi
    Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena PajakYang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak TerutangPajak,4.
    Adalah tidak tepat jika perusahaan Pemohon Banding dikategorikan sebagai PengusahaKena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidakterutang pajak seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 karena isi Keputusan Menteri Keuangan tersebut sama sekali tidak berkaitandengan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usahayang bersifat terpadu (integrated) yang hanya melakukan Barang Kena Pajak sepertiperusahaan
    Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajakyang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak TerutangPajak.bahwa dalam sengketa banding ini Terbanding tidak mempermasalahkanmengenai pemenuhan ketentuan formal atas Faktur Pajak yang dikoreksiTerbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Register : 07-02-2018 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0036/Pdt.P/2018/PA.Gtlo
Tanggal 23 Februari 2018 — Pemohon
104
  • SulawesiSelatan dengan Akta Nikah nomor : 02/02/IV/1997, tahun 1997;Bahwa pada saat Pemohon dan Pemohon II melangsungkan pernikahan dan dicatatoleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, PropinsiSulawesi Selatan, nama Pemohon tidak sesuai dengan nama asli Pemohon ,sehingga Para Pemohon kesulitan dalam mengurus suratsurat penting karena tidaksesuai dengan Akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk;Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut Para Pemohon mengalami hambatandalam mengurus Pengkreditan
    memperoleh buku nikah dariKUA Kecamatan Majauleng; Bahwa nama Pemohon I yang tertulis di dalam Kutipan Akta Nikah tidak sama dengannama Pemohon I yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP); Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah nama Pemohon IJ tertulis Muh.Aris bin Ambo Aming,sedangkan dalam KTP tertulis Baso Aris Marlin bin Ambo Aming;Penetapan No:0036/Pdt.P/2018/PA.Grtlo Hal 3 dari 8 Hal Bahwa saksi tahu, Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata nikah tersebutsebagai alas hukum untuk mengurus Pengkreditan
    keturunan(Arung) dalam adat bugis Wajo calon suami harus ditambah dan berubah nama menjadiBaso Marlin; Bahwa nama Pemohon I yang tertulis di dalam Kutipan Akta Nikah tidak sama dengannama Pemohon I yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);Bahwa dalam Kutipan Akta Nikah nama Pemohon IJ tertulis Muh.Aris bin Ambo Aming,sedangkan dalam KTP tertulis Baso Aris Marlin bin Ambo Aming;Bahwa saksi tahu, Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata nikah tersebutsebagai alas hukum untuk mengurus Pengkreditan
    50tahun 2009 juncto Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Menteri AgamaRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, Pengadilan Agamaberwenang memeriksa dan memberikan penetapan atas permohonan a quo;Menimbang, bahwa alasan para Pemohon mengajukan permohonan perubahanbiodata karena dalam buku Kutipan Akta Nikah nomor :02/02/ /IV/1997 tanggal 03 Maret1997 terdapat kekeliruan penulisan nama Pemohon I, akibat kesalahan tersebut Pemohonmengalami hambatan dalam mengurus Pengkreditan
Register : 23-06-2011 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 394 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. NEWMONT MINAHASA RAYA;
4017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengkreditan PajakMasukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankandilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelahberakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebuttelah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melaluipembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yangbersangkutan.
    Karakter ini terlihatdengan mekanisme penerbitan faktur pajak dan pengkreditan Pajak Masukan.Halaman 37 dari 47 halaman. Putusan Nomor 394/B/PK/PJK/2011.383825.
    Bahwa Pasal 9ayat 8 mengatur azas material" dari suatu pengkreditan Pajak Masukan.Bahwa dengan memperhatikan kedudukan Pasal 9 ayat 1 sampai denganayat (7) dengan Pasal 9 ayat (8) maka dapat ditegaskan bahwapengkreditan Pajak Masukan harus memenuhi terlebih dahulu ketentuanmengenai mekanisme pengkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat(1) sampai dengan ayat (7).
    Bahwa dalam hal telah terpenuhi ketentuandalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (7) maka pengkreditan PajakMasukan harus pula memperhatikan Pasal 9 ayat (8).27.
    " danayat 8 mengatur "azas material" dan dengan memperhatikan kedudukanPasal 9 ayat sampai dengan ayat (7) dengan Pasal 9 ayat (8) maka dapatditegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan harus memenuhi terlebihdahulu ketentuan mengenai mekanisme pengkreditan sebagaimana diaturdalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan dalam hal telahterpenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (7) makapengkreditan Pajak Masukan harus pula memperhatikan Pasal 9 ayat (8).27.2 Bahwa dengan demikian
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 810/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Koreksi Pajak Masukan No Uraian Jumlah Rupiah1 Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan Dobel 19.611.1312 Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan jasa pengolahan LNG 17.559.430.8343 Koreksi atas Pajak Masukan dengan NPWP salah 356.212.8184 Koreksi atas Pajak Masukan hasil konfirmasi negative KPP lawan transaksi 12.617.4535 Koreksi atas Pajak Masukan melebihi 3 bulan 65.278.5836 Koreksi hasil penghitungan kembali Pajak Masukan Total 18.013.150.819 Bahwa menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Atas pembayaranPPN tersebut Pertamina melakukan pengkreditan PPN atasHalaman 9 dari 53 halaman. Putusan Nomor 810/B/PK/PJK/2016Jasa Pengolahan LNG berdasarkan penegasaninstansipemerintah yang berwenang;Bahwa setelah Pemohon Banding dengan itikad baikmenjalankan amanah penugasan pemerintah dengan dasarpenegasan Dirjen Pajak Tahun 1992 atas pengkreditan PPNJasa Pengolahan LNG justru berakibat Pertamina dikenakansanksi perpajakan.
    (semula Pemohon Banding) telah menyampaikan surat/dokumentasiterkait perlakuan pengkreditan PPN atas jasa pengolahan LNG olehPemohon PK (semula Pemohon Banding):a.
    Kepada PertaminaAtas Faktur Pajak yang diterbitkan kepada Pertaminatersebut, kemudian Pertamina melakukan pembayaranPPN melalui transfer bank kepada rekening PT BadakNGL dan PT Arun NGL.2.3.3 Pengkreditan PPN Jasa Pengolahan LNG olehPertamina;Faktur Pajak atas nama Pertamina yang diterbitkan PTBadak NGL Co. dan PT Arun NGL Co. merupakandokumen yang tidak terpisahkan dari ketentuan hukumkomersial yang disepakati oleh para pihak dan merupakanHalaman 42 dari 53 halaman.
    Pengkreditan PPN bersifat knas dan merujuk kepada UndangUndang Dasar 1945 pengelolaan LNG bagi kepentingan Negara danpenegasan fiskal. Bentuk pelaksaanaan penugasan pemerintah yang telahdijalankan oleh Pemohon PK (semula Pemohon Banding) dari awal proyekberdiri hingga saat ini telah berjalan dengan baik dan memberikankeuntungan terhadap kas Negara dengan sematamata untuk menjaminkeuntungan Negara sesuai amanat dalam Pasal 33 ayat (3) UndangUndang Dasar 1945.Halaman 50 dari 53 halaman.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — PT PERTAMINA (PERSERO) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
22174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Koreksi Pajak Masukan No Uraian Jumlah Rupiah1 Koreksi atas Duplikasi Pengkreditan Pajak Masukan 523.755.2342 (Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan jasa pengolahan LNG 14.040.312.5858 (Koreksi atas Pajak Masukan dengan Identitas salah 4 Hasil konfirmasi dari KPP lawan transaksi 35.970.482Total 14.600.038.301 Bahwa menunjuk Keputusan Terbanding Nomor KEP538/WPJ.19/2014tanggal 27 Maret 2014 memuat selisin data dengan perincian sebagai berikut:Tabel 3.
    Dalam rangka memenuhiasas kepastian hukum, maka Pemerintah c.q Menteri Keuangan dan DirekturJendral Pajak melaluiS721/PJ.3/1989 danS1936/PJ.51/1992telahmemberikan penegasan bahwa PPN Jasa Pengolahan LNG dapat dikreditkanatau diminta kembali oleh Pemohon Banding;Bahwa pada tahapan pemeriksaan dan keberatan untuk tahun pajak 2010Terbanding telah melakukan koreksi pengkreditan PPN Jasa Pengolahan LNGyang berlawanan/kontra dengan asas kepastian hukum;IV.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyatanyata telah keliru menggunakanamar pertimbangan hukum atas koreksi pengkreditan Pajak Masukan atasJasa Pengolahan LNG sebesar Rp14.040.312.585, bukan merupakanPajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam UU PPNkarenapembayaran PPN bukan atas perolehan BKP/JKP melainkan Pemohon PK(semula Pemohon Banding) membayar PPN bersifat menalangipembayaran PPN bukan atas perolehan BKP/JKP.
    Secara prinsip hukum haruslahmengikat, istilan hukum yang sangat dikenal yakni Pacta Sunt Servanda(agreements must be kept), keberlangsungan selama 36 tahun merupakanhukum yang mengikat menjunjung azas kepastian hukum;PENEGASAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI ATAS PENGKREDITAN PPNJASA PENGOLAHAN LNG MASA DESEMBER 2011;1FaktaFakta Dalam Pembahasan PersidanganFakta selama proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah menyampaikan surat/dokumentasi terkaitperlakuan pengkreditan
    PPN) Funds a PPN (10%)Invoice @@ Pengkreditan. a . PPN (1075)Pertamina on behalf GO! Pertamina ownff SPT PP(Fungsi JMG)Off Balance Sheet CA an operations @ Gambar III. Alur Pembayaran Cash Advance dan Penerbitan2.3.2.1Faktur Pajak PPN Jasa Pengolahan LNG;Penjelasan dan Dasar Penagihan dan PembayaranCash Advance Jasa Pengolahan LNG (tanpa PPN);a.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 808/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. PERTAMINA (PERSERO) vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Koreksi Pajak Masukan No Uraian Jumlah Rupiah1 Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan Dobel 18.674.2732 Koreksi atas Pengkreditan Pajak Masukan jasa pengolahan LNG 22.620.116.6883 Koreksi atas Pajak Masukan dengan NPWP salah 1.095.808.8554 Koreksi atas Pajak Masukan hasil konfirmasi negative KPP lawan transaksi 17.428.0485 Koreksi atas Pajak Masukan melebihi 3 bulan 79.776.0966 Koreksi hasil penghitungan kembali Pajak Masukan Total 23.831 .803.960 Bahwa menunjuk Keputusan Direktur Jenderal
    PPN JasaPengolahan Lngmasa Mei 2010.1.FaktaFakta Dalam Pembahasan Persidangan;Fakta selama proses persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telah menyampaikan surat/dokumentasiterkait perlakuan pengkreditan PPN atas jasa pengolahan LNG olehPemohon PK (semula Pemohon Banding):a.
    Pertaminasebagai mewakili Pemerintah tidak pernah membuatLaporan PPN.ii) Sebagai Operasi Sendiri, Proses pengkreditan(restitusi) hanya dapat diproses di Pertamina sebagaiOperasi Sendiri.
    Putusan Nomor 808/B/PK/PJK/2016 Pengkreditan PPN Jasa Pengolahan LNG olehPertaminatelanhmemenuhi ketentuan formal hukumkomersial dan ketentuan formal hukum perpajakansebagaimana penjelasan di atas.Berdasarkan penjelasan di atas, maka pengkreditan PPNMasukan pengolahan LNG oleh Pertamina telahmemenuhi asas keadilan dan kepastian hukum sejaktahun 1992, hal lain yang memperkuat skema khas proyekLNG adalah peran Pertamina sematamata sebagaibentuk penugasan Pemerintah dengan kondisi di luarkuasa Pertamina
    Pengkreditan PPN bersifat khas dan merujuk kepada UndangUndang Dasar 1945 pengelolaan LNG bagi kepentingan Negara danpenegasan fiskal.
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1603 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CITRA LINTAS INDONESIA;
6125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar totalRp 1.511.200.828,00;Bahwa Pemohon Banding terlambat melakukan penyetoran PPN atasPemanfaatan Jasa Luar Negeri dan telah menyampaikan dalam SPT MasaPPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri KeuanganNomor 568/KMK.04/2000 Tata Cara Penghitungan, Pemungutan,Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas PemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari LuarDaerah Pabean;Bahwa pengkreditan
    Putusan Nomor 1603/B/PK/Pjk/2021Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atasUndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN terutangatas pemanfaat jasa kena pajak dan atas pemungutan yang dilakukanPemohon Banding telah dilaporkan sebagai pajak keluaran oleh PKPPenjual, sehingga pengkreditan
    pajak masukan atas pembayaran jasamanajemen tidak menimbulkan kerugian negara;Bahwa koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan ataspembayaran PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.511.200.828,00, tidakdapat dipertahankan, dan koreksi Terbanding atas pengkreditan PajakMasukan atas pembayaran jasa manajemen sebesar RPI 38.679.750,00,tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi Terbanding atas pengkreditanatas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp227.613.589,00, tetapdipertahankan.Menimbang,