Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 237/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 26 Maret 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2816
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarHalaman 16 dari 36 Putusan Nomor :237 /Pid.Sus/2020/PT MDNpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas
    culpabilitas serta asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid), dengan melihat aspek
    ) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika ituberada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhiatau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (Schuld) yang dikenal dalam ilmuhukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan(culpa).
    Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld)2.
    Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld)(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika).Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yangdapatmenunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengancara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasal)seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika walaupun secaragramatikal yang
Putus : 03-10-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 310/Pid.Sus/2012/PN.Plp
Tanggal 3 Oktober 2012 — BUNGA Alias MAWAR Bin ANRIANTO
229
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpasifat melawan
    hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim10sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik)dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek
    belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimanauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikanterdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Putus : 06-05-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 14/Pid.B/2014/PN-Sdk
Tanggal 6 Mei 2014 — SIHOMBING Als. PANGONDIAN SIHOMBING
3413
  • Karena kelalaiannya(kealpaannya) mengemudikankendaraanbermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld menurut Prof. Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu:1. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) ; danHal. 11 dari 17 halaman, Putusan Nomor 14/Pid.B/2014/PN.Sdk.2.
    Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul).Menimbang, bahwa unsur/faktor de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg), kKewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakanbahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan.Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal
    Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan (culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap' dipersidangan berupa keterangan saksisaksi dan Terdakwa, terungkap bahwa padahari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekitar pukul 18.30 Wib telah terjadikecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa denganseorang
    menurut keterangan Terdakwa bermaksud akan menyeberangjalan dari jarak 10 m sebelumnya, namun sikap Terdakwa dalam mengendaraisepeda motor tetap melaju dan tidak mengutamakan pejalan kaki atau berupayaberhenti memberi kesempatan pejalan kaki yang menurut Terdawkwa hendakmenyeberang, memberikan suatu fakta bagi Majelis Hakim dalam menilai terhadapperbuatan diri Terdakwa demikian dalam mengendarai sepeda motor telahterdapat kekurang hatihatian yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld
Register : 26-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Rgt
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FEBRI ERDIN SIMAMORA SH
Terdakwa:
SONI Bin AMRIYUS
21048
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintasMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraanbermotor sesuai dengan pasal 1 ke 8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah mengemudikan ataumengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah kelalaian dalamhukum pidana dikenal istilah Schuld
    (kesalahan) yang terdiri dari dua bentukyaitu Dolus atau Opzet (kesengajaan) dan Culpa atau Schuld.
    Istilah Culpa atau Schuld dalam BahasaIndonesia dikenal dengan kealpaan atau kelalaian, Prof.
    terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhiseluruh unsur delik dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat(4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, olehkarenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menuruthukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan a quo ;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraaf Zonder schuld
Register : 22-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
TENGKU ISMAIL, SH
Terdakwa:
ADI CHANDRA Panggilan ADI
547
  • kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikankendaraan bermotor adalah seseorang mengendarai dan mengendalikanserta mengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesinmotor dan berjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidangpermukaan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyadalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslahterlebih dahulu terpenuhi unsur schuld
    buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yangMembahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyaischuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (denodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld
    gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapattimbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yang kemudiandijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimana tercantumdalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa, Tubuh danKesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, danKesehatan karangan Drs.P.A.F Lamintang, SH., halaman 181, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld
    itu kurang lebih merupakan suatu sikapkurang berhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspada atau suatukelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebabterjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadioleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengan segera melakukantindakan pencegahan sedini mungkin agar kemungkinankemungkinansebagaimana dimaksud di atas dapat dihindarkan
Putus : 02-07-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 903/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 2 Juli 2014 — Nama lengkap : SAMINUDDIN Tempat lahir : Pulau Brayan Umur atau Tanggal Lahir : 60 tahun /02 Februari 1954 Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Sekrap Lingkungan IV Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kodya Medan; A g a m a : Islam, P e k e r j a a n : Pengemudi
242
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampumempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahanmengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan
Putus : 27-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2014 — Drs. RAJIMAN, DK VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA PUSAT DI JAKARTA Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG CILACAP
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 744 K/Pdt/20123 ada kerugian;4 ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5 ada kesalahan (schuld).4 Bahwa ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
Putus : 03-12-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — AMRIZAL;
9467 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pidana pertamatama dianut oleh seorang sarjanahukum pidana Jerman, Herman Kontorowicz, selanjutnya diperkenalkan olehMoelyatno dalam pidato dies natalis VI Universitas Gajah Mada pada tanggal19 Desember 1955 yang berjudul Perbuatan Pidana DanPertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana;12.Bahwa Menurut Kontorowicz untuk adanya penjatuhan pidana terhadappembuat (strafvorassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanyaperbutan pidana (Strafbare Handlung) setelah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld
    atau kesalahan subjektif pembuat.13.Bahwa Prof.Moelyatno antara lain mengatakan sebagai berikut; pada segihandlung, yang boleh dinamakan pula segi objek tif atau Tat adaTatbestandmaszigkeit dan tidak adanya alasan pembenar (Fahlen VonRechtertigungsgrungen) pada handelnde yang boleh dinamakan segisubjektif, sebaliknya ada schuld (kesalahan) dan tidak adanya alasanpemaaf (Fahlen Von Personlichten Strafauschlieszungsgrunden).Sebagaimana halnya segi pertama sajalah yang mungkintatbestandmaszig, maka
    Sementara itu segisegi tersebut apabila dipandang sebagaikesatuan, maka tidak hanya berdampingan sematamata (paralelverhatnis).Segi yang menjadi syarat Tat yaitu die strafbare handlung dalam strafgesetzbuch, yang merupakan das kriminelle unrecht, sedangkan yangdisyaratkan adalah segi schuld oleh karena schuld adanya baru sesudahtimbulnya unrecht atau sifat melawan hukumnya perbuatan dan tidakmungkin ada schuld tanpa adanya unrecht,;Hal. 25 dari 32 hal. Put.
    No. 208 K/Pid.Sus/201514.Bahwa masalah pemisahan Tat dan schuld di Jerman memang sangatmudah dimengerti oleh karena di dalam hukum pidana Jerman telahmenetapkan pengertian perbuatan tersebut sebagai dasar dari semuaperbuatan pidana, apabila hukum pidana menyebut feit maka hukum pidanaJerman menyebut Handlung atau Tat.
Putus : 24-09-2013 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 89/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
Tanggal 24 September 2013 — MOH. HOLIL,Spd.
315
  • Ketentuanini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle
    Makauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara aquo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar padaasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimanaterurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas Kesengajaan (dolus/opzet)atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet)ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
    terpenuhi maka denganmengambil alin pertimbangan pada Dakwaan kesatu maka Unsur setiap Orangdalam Dakwaan Kedua ini telah terpenuhi pula ;Ad. 2 Unsur yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman ;Menimbang, bahwa tentang Tanpa Hak dan Melawan Hukum telahmajelis uraikan dalam dakwaan Kesatu sehingga dengan dari pembahasan diatas tentang Tanpa hak dan Melawan dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld
Register : 01-08-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 89/Pid.Sus/LH/2017/PN Tml
Tanggal 20 Desember 2017 — KAMARUDIN Bin BASUNI
32387
  • terdakwa telah diperiksa dan sesuai denganketerangan yang bersangkutan sendiri bisa disimpulkan bahwa identitas terdakwa adalah benardan orang yang tertulis identitasnya di dalam persidangan adalah benar terdakwa yang dimaksuddalam perkara ini sehingga unsur setiap Orang terpenuhi dan dinyatakan terbukti.Ad.2 Unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan KayuYang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan :Unsur sengaja merupakan bagian dari kesalahan (schuld
    memori penjelasan mengenai rancangan undangundang tentang perubahan KitabUndangUndang Hukum Pidana, Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi :Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yangmenyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesamamanusia, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas berupa tubrukantubrukan...... dst.Menimbang bahwa pengertian schuld
    atau culpa atau kelalaian adalah Schuld is dezuivere tegenstelling van opzet aan de eene kant, van toeval aan de andere zijde artinyaSchuld atau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan lain pihakia merupakan kebalikan dari kebetulan.
    Jadi sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Simonsbahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatu perbuatan itutanpa disertai kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.Menimbang bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld atau culpa atau kelalaianadalah (a) het gemis aanvoorzichtigheid atau tidak adanya kehatihatian.
Register : 16-05-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 133/Pid.B/2013/PN.Kb.Mn
Tanggal 27 Juni 2013 —
3814
  • pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi, sedangkantentang apakah Terdakwa sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kejadiantersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang unsur pasal selanjutnya ;e =6Tentangunsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat ;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannyatentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
    Di dalamMemorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa,yang mengatakan bahwa: 227222222 2222 schuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toeval aan deandere zijde , 792 nnn nnn nnn nnn nnn nnnYang artinya : schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yang murnidari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika
Putus : 17-07-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 953/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 17 Juli 2014 — Nama lengkap : JOHAN ; Tempat lahir : Medan ; Umur atau Tanggal Lahir : 49 Tahun / 08 Mei 1964 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Duyung No. 67 Kelurahan Panda Hulu II Kecamatan Medan Area ; A g a m a : Budha ; P e k e r j a a n : Wiraswasta ;
173
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampumempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahanmengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 953/Pid.B/2014/PN.LBP.1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat
Register : 14-02-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 29-03-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 49/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 26 April 2016 — -NUR SOHIB Alias SOHIB Bin SIMON ABDULLAH
635
  • Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle
    Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanoa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan
    asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanoa hak atau melawanMenimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    ) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
    Sus/2016/PN.Tar 26Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum di atas dapat disimpulkanapabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld)dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkanasas Culpabilitas, orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delikkepemilikan narkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asaslegalitas perobuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik
Putus : 22-01-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN LAMONGAN Nomor 329 / Pid. Sus / 2013 / PN. LMG
Tanggal 22 Januari 2014 — AGUS PURWANTO als. LULUNG Bin KASRAJI
193
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu :1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbe wustzijn3. kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis),10sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekitar jam 15.30 WIB bertempat di di dalam bilikdi Warnet CACING NET Jalan Raya Pangean 243 Maduran Lamongan, saksi ANANGSETIAWAN dan BUDI FAISOL keduanya selaku petugas kepolisian Reskorba PolresLamongan telah menangkap Terdakwa karena telah menyimpan atau menguasai Narkotikajenis shabushabu yang disimpan dalam bungkus rokok gudang
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ROSLINA SH.
Terdakwa:
Riski Patra Bin Suryadi
194
  • Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dummengatakan bahwa culpa (schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet
    di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain pihak, hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya
    akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet dan culpa doktrin sering menyebutnya onbewuste schuld dan bewusteschuld ;Menimbang, bahwa Prof.
Register : 13-03-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 80/Pid.B/2019/PN Psp
Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
Herry Shanjaya, SH
Terdakwa:
Ali Botung Hasibuan alias Botung
8729
  • tindak pidana;Menimbang, bahwa berkenaan dengan apakah ALI BOTUNGHASIBUAN alias BOTUNG dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atasperbuatan yang dilakukannya maka pembuktiannya akan dipertimbangkansetelah Majelis Hakim mempertimbangan unsurunsur selanjutnya dari TindakPidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut telah terpenuhi;A.d.2.Unsur Melarikan anak perempuan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelenmenegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raad memutuskanbahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian ataukelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr.D.
Register : 25-01-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 105/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat:
SETIYANTO AJI PRAHORA,SE
Tergugat:
1.SUHERMAN TIRTA DINATA
2.BUDI
10444
  • Schuld die scade veroorzaakt is indeverplitgting om dezel ve tevergoeden ".Subekti mentermahkan pasal tersebut dalam pasal 1365 KUH Perdatasebagai berikut: "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".Halaman 19 dari 48 Halaman Putusan No. 105/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Sel.17. Bahwa Hoffan, menerangkan bahwa untuk adanya suatu perbuatanmelawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu :1.
    De daad moet aan schuld zinj te wijten; (Perbuatan itu karenakesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya);18. Bahwa Pengertian Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia diterjemahkandari istiah bahasa Belanda yaitu "Onrechtmatige daad".
    Ada kesalahan (schuld).20. Bahwa dengan dicantumkannya syarat kesalahan dalam pasal 136521.22.23.KUHPerdata,pembuat undangundang berkehendak menekankan bahwapelaku Perbuatan Melawan Hukum hanyalah bertanggung jawab ataskerugian yang ditimbulkannya apabila perbuatan tersebut dapatdipersalahkan padanya.Bahwa Istilah kesalahan (schuld) juga digunakan dalam arti kealpaan(onachzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan.
    unsur kesalahan (schuld) didalamPerbuatan Melawan Hukum = sehingga Mahkamah Agung memberiPertimbangan terlebin dahulu ada atau tidaknya unsur kesalahan sebelummenentukan apakah memang terbukti ada suatu Perbuatan MelawanHukum.
    Jkt.Sel.29.30.31.Bagaimana menentukan unsur kesalahan (schuld) Tergugat jika tidak adaPutusan Pidana yang bekekuatan Hukum Tetap terhadap dugaan TidakPidana Pencurian yang dilakukan oleh Penggugat II ?
Putus : 02-02-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2434 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 2 Februari 2012 — AGUS SUTRISNO bin SLAMET PRIYADI
4424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti telah salah menafsirkan unsur "tanpa hak atau melawanhukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotikagolongan 1 bukan tanaman";Judex Facti secara terburuburu dan kurang teliti menganggap unsurtersebut dia atas telah terbukti, tanoa mempertimbangkan unsur kesalahandalam diri Pemohon Kasasi.Kesalahan (schuld) adalah unsur mengenai keadaan atau gambaran batinorang sebelum atau pada saat memulai perbuatan.Unsur kesalahan yang mengenai keadaan batin pelaku adalah unsur
    Hanya dengan adanya hubungan antara ketigaunsur tadi dengan keadaan batin pembuatnya inilah, pertanggunganjawabdapat dibebankan pada orang itu (Wirjono Prodjodikoro, 1981:55).Sesuai dengan asas hukum pidana: geen straf zonder schuld, unsurkesalahan baik dicantumkan atau tidak pada suatu, maka harus tetap harusdigali dan dicari ada atau tidaknya kesalahan daripada seorang Terdakwa.Begitu pula apabila kita ambil penafsiran dari tidak pernah dicantumkannyaunsur kesalahan dalam tidak rumusan tindak pidana
    pelanggaran, apakahdengan demikian tidak berlaku asas geen straf zonder schuld padapelanggaran?
    Hal ini dapat dipahami karenaadanya asas geen straf zonder schuld dalam hukum pidana dipegang teguholeh para ahli hukum dan praktisi hukum.Bahwa perkara yang menimpa Pemohon Kasasi sangat mirip denganperistiwa Pengusaha Susu yang telah menjadi arrest Hoge Raad tersebut diatas.Berdasarkan fakta di persidangan terungkap fakta hukum bahwa : Pemohon Kasasi sebagai seorang kernet bis menerima paket dariseseorang yang tidak dikenalnya ; Pemohon Kasasi tidak tahu apa isi paket tersebut ; Paket tersebut
Register : 14-08-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PT PALEMBANG Nomor 134/PID/2017/PT.PLG
Tanggal 18 September 2017 — YUNUS Alias GULU Bin HASAN
4715
  • Yang mana ketentuan inimengandung 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide : pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiellewederrechtelijkheid).
    Selanjutnya daripenjabaran di atas, untuk membuktikan terdakwa memiliki,menguasai narkotika tersebut dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum yang dalam hal ini bagaimana dan dengan cara apanarkotika tersebut berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhinya unsur pasal tersebut.Kami akan menjabarkan mengenai Kesalahan (schuld) yang terdiridari kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.halaman 8 dari 19 Putusan No 134 /PID/2017/PT.PLGKesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitukesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dankesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis)sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).Bahwa terhadap uraianuraian seperti tersebut di atas, apabilamengacu pada putusan Majelis Hakim tersebut di atas, makatidaklah ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menerapkan ataumenjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana tersebutdalam amar putusan mengingat dari faktafakta yang diperoleh dipersidangan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Yunus aliasGulu bin Hasan bermula para saksi dari Sat Res Narkoba Polres OKIdiantaranya saksi M.
Putus : 02-07-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 45/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 2 Juli 2013 — YAYAN SISWANTO
214
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiadapidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dantentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini.
    Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.