Ditemukan 8677 data
13 — 5
yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap keluarga, seperti Tergugatselingkuh dengan perempuan lain, Tergugat bermain judi dan Tergugatsering pulang malam, hingga mengakibatkan pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
Sikap Tergugattersebut telah berimplikasi hingga membuat Penggugat menderita lahir dan bathin,akibatnya Penggugat pun telah kehilangan rasa cintanya dan tidak berniat lagi untukmempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan Tergugat, dan perasaan yangdemikian itu telah Penggugat tunjukan dalam sidang melalui sikap dan tekadnya untukbercerai;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
18 — 13
kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap Penggugat hinggamengakibatkan pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
10 — 10
Bahwa semenjak kurang lebih 12 bulan lamanya Pemohon danTermohon sudah tidak bersama lagi (Scheiding Van Tafel En Bed)dikarenakan sering adanya pertengkaran yang teruSs menerus bahkanhingga berakibat perpecahan dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon(Broken Marriage);9.
Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah didamaikan untukrukun dan harmonis kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan bahwa telah terbukti antara Pemohon dengan Termohon14telah terjadi perselisinan dan pertengkaran yang terus menerus bahkan telahberpisah tempat tinggal selama lebih kurang 7 bulan lamanya dan tidak pernahbersama lagi (scheiding van tafel en bed), hal ini menunjukkan keadaan rumahtangga Pemohon dengan Termohon
24 — 11
Bahwa selain itu, sejak Bulan Nopember tahun 2018 antaraPenggugat dengan Tergugat telah terjadi pisah meja dan ranjang(scheiding van tafel en bed), tidak saling sapa, dan Tergugat tidakbersedia lagi berkumpul sebagaimana layaknya suamiisteri;14. Bahwa mengalami hal ini Penggugat masih cukup bersabarmeskipun harus menanggung berat siksaan lahir maupun batin dan psikis,demi mempertahankan agar rumah tangganya tetap utuh;15.
Semulahal ini tidak menjadi masalah bagi Penggugat, namun lama kelamaankebiasaan Tergugat itu sering kali menimbulkan pertengkaran antaraPenggugat dengan Tergugat; Bahwa sejak bulan Nopember tahun 2018 antara Penggugat denganTergugat telah terjadi pisah meja dan ranjang (scheiding van tafel en bed),tidak saling sapa, dan Tergugat tidak bersedia lagi berkumpulsebagaimana layaknya suamiisteri, dan puncak kesabaran Penggugatmencapai batasnya pada pertengahan bulan April tahun 2019, yakni padasaat terjadi
8 — 5
kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkan Tergugattidak bertanggung jawab terhadap Penggugat hingga mengakibatkan pisah tempattinggal (scheiding van tafel
Sikap Tergugat tersebut telah berimplikasi hingga membuat Penggugatmenderita lahir dan bathin, akibatnya Penggugat pun telah kehilangan rasa cintanyadan tidak berniat lagi untuk mempertahankan kehidupan rumah tangganya denganTergugat, dan perasaan yang demikian itu telah Penggugat tunjukan dalam sidangmelalui sikap dan tekadnya untuk bercerai;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
9 — 6
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Lule yo wl awlaol 5"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan*;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 3
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;DengandemikianMajelis Hakim memandangjalanterbaikbagiPenggugatdan Tergugat agar terhindardarimafsadat(keburukan) tersebutadalahberceral;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
12 — 7
Hal. 11 dari 15 halaman, Putusan Nomor 201/Pdt.G/2020/PA.Gsqserta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
12 — 7
, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap Penggugat, seperti Tergugat11tidak memberi nafkah karena Tergugat malas bekerja dan Tergugat sukacemburu tanpa alasan yang jelas, hingga mengakibatkan pisah tempattinggal (scheiding van tafel
Sikap Tergugattersebut telah berimplikasi hingga membuat Penggugat menderita lahir dan bathin,akibatnya Penggugat pun telah kehilangan rasa cintanya dan tidak berniat lagi untukmempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan Tergugat, dan perasaan yangdemikian itu telah Penggugat tunjukan dalam sidang melalui sikap dan tekadnya untukbercerai;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
19 — 12
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
9"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
6 — 4
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka; Hal. 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 0256/Padt.G/2018/PA.GsgMenimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
13 — 9
kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap Penggugat hinggamengakibatkan pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
14 — 10
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas,hal ini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwafaktafakta tersebut telah cukup membenderangkan adanya sengketa dalamrumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Pemohon dengan Termohon, makasesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 379 K/AG/1995,tanggal 26 Maret 1997, suami istri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidakada harapan untuk dapat hidup rukun kembali, rumah tangga tersebut telahterbukti retak dan pecah serta
9 — 6
pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;11Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupmembenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
7 — 3
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
pihak, padahal menolakkeburukan harus didahulukan dari pada mengharap kebaikan, sebagaimanakaidah fighiyyah yang terdapat dalam Kitab Al Asybah Wan Nazhoir, hal 62,yang berbunyi:Cellncorall cabs Cyo col g auslidll 50"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
7 — 3
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka; Hal. 12 dari 15 halaman, Putusan No.0782/Padt.G/2019/PA.GsgMenimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 8
satu pihak sudahkehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya, serta terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
10 — 7
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;10Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilinat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkan pisahtempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga mereka telah pecah dandapat dikatagorikan sebagai rumah tangga yang rusak (broken marriage), karenanyagugatan Penggugat telah memenuhi alasan cerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Juncto Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
11 — 4
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkankeduanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
yakniadanya percekcokan, adanya pisah tempat tinggal, tidak adanya komunikasi yang baikantara Pemohon dengan Termohon, dan adanya upaya damai yang tidak berhasil,maka dengan tidak melihat dari siapa penyebab percekcokan itu terjadi (vide PutusanMahkaham Agung RI No. 534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996) Majelis Hakimberpendapat bahwa keadaan yang demikian telah menunjukan indikasi kuat retaknyarumah tangga Pemohon dengan Termohon;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.