Ditemukan 1713 data
26 — 3
Teori kehendak (wills theori) dari von Hippel mengatakan bahwa opset itusebagai suatu de will atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku Hal 17 dari 22 Hal / Putusan Nomor79/Pid.B/2015/PN.Lmj(handeling) itu. merupakan suatu pernyataan kehendak. Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleopset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana olehundangundang; ii.
Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat;Menimbang, bahwa perkataan melawan hukum atau wederrechtelijkmenurut Drs.PAF Lamintang, SH (masih didalam bukunya yang berjudul DasarDasar Hukum
26 — 3
Dengan sengaja melakukan penganiayaanMenimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliran teori tentangkesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori) dan teori pengetahuan (voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnyaperbuatan seperti dirumuskan dalam UndangUndang, sedangkan menurut teori pengetahuankesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsurunsur yangdiperlukan menurut rumusan UndangUndang ;Menimbang bahwa
1.FITRIANI HASAN, SH.
2.ARBIN NU'MAN, SH
Terdakwa:
Asgaf
105 — 37
Dengan demikian berdasarkanbeberapa pengertian dan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan untuk menyebutseseorang itu telan melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orangtersebut harus mempunyai kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit pada oranglain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain, dan merugikan kesehatan oranglain;Menimbang, bahwa kata dengan sengaja artinya tahu dan dikehendaki.Secara teoritis kesengajaan tidak hanya merupakan kehendak (willens theori)namun juga dapat berarti mengetahul
(Voor stelling theori).
18 — 15
Dengan sengajaMenimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaranteori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang10undang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuatdengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut
34 — 6
menjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukankepadanya dengan baik dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan bahwaterdakwa mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyaapabila dakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah danmeyakinkan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telahdapat dibuktikan;Ad 2 Dengan Sengaja melakukan penganiayaan;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori
)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kKehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendakuntuk berbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusanundangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslah bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatdan apa yang diketahui pada
30 — 6
Dengan sengajaMenimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu. teori kehendak (wils theori)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuatdengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut
39 — 11
sifatkesengajaan yang dimaksudkan dengan suatu tujuan;Halaman 16 dari 23 Putusan Nomor 240/Pid.B/2016/PN LmjMenimbang, bahwa menurut memorie van toelchting (MvT) menyatakanbahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah witten enwetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripadaperbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembangberberapa teori yaitu:a) Teori kehendak (wills theori
Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleopset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang;b) Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadioleh
84 — 9
Dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatuperbuatan dengan sadar dan kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu.Sedangkan dalam perkembangannya teori kesengajaan dikenal adanya duaaliran yaitu : Teori Kehendak (will theori), menurut teori ini kehendak yang diarahkankepada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam UndangUndang.
Teori Pengetahuan (Voorstellings theori), menurut teori = iniMembayangkan akan timbulnya akibat perbuatan, orang tidak bisamenghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalahsuatu perbuatan yang dilakukan tanpa adanya izin dari instansi atau pejabatyang berwenang atau tanpa adanya suatu peraturan yang menjadi landasanhukum bagi perbuatan tersebut atau tanoa adanya suatu kewenangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan
111 — 17
Dengan sengajaMenimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu. teori kehendak (wils theori)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuatdengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut
28 — 19
Acara Perdata (HIR dan Rbg) tidak mengatur dan tidakmenentukan tentang syaratsyarat yang bersifat tetap dan harus dipenuhiPenggugat yang akan mengajukan Surat Gugatannya sehingga menurutyurisprudensi Mahkamah Agung No.547 K/Sip/1971 tanggal 15 Maret 1972 :perumusan kejadian materiil secara singkat dalam suatu Gugatan, sudahmemadai dan telah memenuhi syarat suatu gugatan perdata menurut HIR ;Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No.547 K/Sip/1971tanggal 15 Maret 1972 dan Individualiserings Theori
STEVEN LAZARUS,SH.
Terdakwa:
SUCI MUSTIKASARI binti SUKARDI.
58 — 14
Ditinjau dari kehendak dari sipelaku.Menimbang, bahwa dalam theori dengan sengaja sebagai niat atau maksud ditekankan bahwaperbuatan tersebut adalah sesuatu yang diniatkan atau dimaksudkan oleh sipelaku tindak pidanauntuk terjadi, tanpa memperhitungkan akibat dari perbuatan tersebut.
Sedang dalam theori dengansengaja sebagai akibat ditekankan bahwa akibat dari perbuatan tersebut dikehendaki oleh sipelakutindak pidana dalam arti bahwa sipelaku telah memperhitungkan akibat dari perbuatannya.Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana yaitudengan tidak melakukan penyetoran kepada BPR Agung Sejahtera Semarang, uang angsuran daripara peminjam uang dan tidak menyetorkan uang dari para penabung kepada BPR Agung SejahteraSemarang serta menarik uang
tersebut diatas maka didapatkenyataan bahwa perbuatan terdakwa tidak menyetorkan uang angsuran dan menarik tabyungan paranasabah tanpa perintah dari para pemiliknya tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan sengaja.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelia Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatanyang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan secara melawan hukum atau tidak.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum atau perbuatan melawan hukum( bahasa belandanya diaebut wederrechtelijk ) dalam theori
36 — 5
bahwa unsur ini juga mentitik beratkan kepada suatu sifatkesengajaan yang dimaksudkan dengan suatu tujuan;Menimbang, bahwa menurut memorie van toelchting (MvT) menyatakanbahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah witten en wetens dalamarti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan jugaharus mengerti (wetten) akan akibat daripada perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembang berberapa teoriyaitu:a Teori kehendak (wills theori
Yang mana kehendak itudapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset) yangkesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang;b Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi
42 — 8
bertindak sebagai pemilik barang itu berlawanan denganhukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu;Menimbang, bahwa menurut memorie van toelchting (MvT) menyatakanbahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah witten en wetensdalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatantersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripada perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembang berberapateori yaitu:a) Teori kehendak (wills theori
Yang mana kehendakitu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset) yangkesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang;b) Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadioleh
70 — 10
mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapatmenimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki;Menimbang, bahwa menurut memorie van toelichting (MvT)menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opzet itu adalahwitten en wetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen)melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibatdaripada perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembangberberapa teori yaitu:a) Teori kehendak (wills theori
Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleopset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang;Halaman 17 dari 22 Putusan Nomor 392/Pid.B/2016/PN LmjTeori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jaun hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah
22 — 3
Dengan sengajaMenimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kKehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendakuntuk berbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusanundangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut
21 — 1
Unsur Dengan sengaja melakukan penganiayaan ;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliranteori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wis theori) danteoripengetahuan (voorstellings theori).
47 — 3
Menimbang, bahwa barang yang dimaksud adalah segala sesuatu yangberwujud dan memiliki nilai ekonomis; Menimbang, bahwa menurut memorie van toelchting (MvT) menyatakanbahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalah witten enwetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukanperbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripada perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembang berberapa teori yaitu :a) Teori kehendak (wills theori
Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleopset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang; b) Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi
49 — 16
Teori kehendak (wills theori), dari Von Hippel mengatakan bahwa opset itusebagai de wi/ atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (handeling)itu. merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendak itu dapatditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset), yang kesemuanyadilarang dan diancam dengan pidana oleh undangundang;2.
Teori pengetahuan/bayangan (voorstelling theori) dari Frank atauvaarschijulytheids theori dari van Bemelen yang mengatakan bahwa perbuatanitu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dari perobuatan tersebutpaling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknyamasalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan para. saksi, ditinjau dalampersesuaiannya
33 — 4
Menimbang, bahwa barang yang dimaksud adalah segala sesuatu yangberwujud dan memiliki nilai ekonomis; Menimbang, bahwa menurut memorie van toelchting (MvT)menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset itu adalahwitten en wetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen)melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetten) akan akibat daripada perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa terhadap teori opzet ini telah berkembangberberapa teori yaitu : a) Teori kehendak (wills theori
Yang manakehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleopset) yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang undang;b) Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadioleh
25 — 3
Dengan sengajaMenimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan = yaitu teori kehendak (wils theori)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut