Ditemukan 4779 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 K/PID.SUS/2014
Tanggal 21 Mei 2014 — Ir. Sugiyanta, M.Si bin Sutarno
11492 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karantina Tumbuhan (KT2).Pemilik media pembawa impor atau kuasa yang ditunjuk (PengusahaPengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK) diberikan Surat Persetujuanpelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan (KT2) untuk selanjutnyadilakukan pemeriksaan pada gudang pemilik/importir atau pada InstalasiKarantina Tumbuhan yang ditunjuk.Hal. 3 dari 74 hal.
    Sentra Jasa Logistik telahditetapkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan, berdasarkan KeputusanKepala Badan Karantina Pertanian tanggal O06 Juli 2011 Nomor1311/KPTS/KT.210/L/7/2011 jo.
    Sentra Jasa Logistik yangberlokasi di Jalan Coaster No.10 Pelabuhan Tanjung Emas dan untuk ituTerdakwa telah menugaskan petugas karantina tumbuhan di PT. Sentra JasaLogistik.Hal. 17 dari 74 hal. Put. No. 583 K/Pid.Sus/2014Bahwa atas penempatan petugas karantina tumbuhan di PT SentrajasaLogistik Indonesia, pemilik media impor telah melaksanakan tindakankarantina pemeriksaan di PT.
    OBL sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan No.3092/KT.210/L.12.B/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 dari Kepala BalaiKarantina Pertanian Kelas Semarang Ir.
    Dakwaan tidak menggunakan Aturan Hukum Peraturan PemerintahNomor 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan dan aturan hukumkhusus tentang Pelaksanaan Karantina lainnya.
Register : 30-07-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 920/Pid.Sus/2020/PN Tjk
Tanggal 14 September 2020 — Penuntut Umum:
SABI'IN, SH
Terdakwa:
GERALDUS RADITYA RUKMA Alias GERY bin ADRIANUS RESMINA
6025
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GERALDUS RADITYA RUKMA Alias GERY Bin ADRIANUS RESMINA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan , yang memasukan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan
    , dan /atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamPasal 35 ayat (1) huruf a dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkanMedia Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan danTempat Pengeluaran yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat untukkeperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendaliansebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b UndangUndangnomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 55 ayat (1
    ) ke 1KUHPidana Jo Pasal 88 huruf a dan c UndangUndang nomor 21 tahun2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.2.
    HERWINTARTI, MM., keterangannya telah di sumpah dipersidangandibacahkan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa yang dimaksud dengan Karantina hewan, ikan dan tumbuhanadalah Sistem Pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakitikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina sertapengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutupangan, keamanan pakan, dan mutu pakan, produk rekayasa genetik,agensia hayati, jenis asing vinatif, tumbuhan dan satwa liar serta
    Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan, yang memasukan atau mengeluarkan Media Pembawa darisuatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 920/Pid.Sus/2020/PN TjkIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari TempatPengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, ProdukHewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan /atau Produk Tumbuhan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis
    Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan, yang memasukan atau mengeluarkan Media Pembawadari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang tidak melengkapi sertifikat kKesehatan dari Tempat Pengeluaranyang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan,Produk Ikan, Tumbuhan, dan /atau Produk Tumbuhan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganmenurut keterangan para saksi antara yang
Register : 03-09-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN BATAM Nomor 749/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 22 Januari 2019 — Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
AH AGUS SALIM
2931
  • adalah semua organisme yangdapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematianhewan, ikan, atau tumbuhan;Bahwa hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama danpenyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegan masuknya kedalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara RepublikIndonesia;Bahwa hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organismepengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah
    Format dan bentuk sertifikat kesehatan bisa berbeda bedauntuk masing masing negara.Bahwa setiap media berupa daging olahan pembawa hama danpenyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asaldan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong
    Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda laindan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan
    Unsur Setiap media pembawa hamadanpenyakit hewankarantina,hamadanpenyakitikankarantina, atau organismepengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RepublikIndonesiawajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari negaraasal dannegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain dan dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina
    , ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau bendalain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan,berdasarkan keterangan saksisaksi maupun keterangan Terdakwa jugadihubungkan dengan barang bukti diketahul :Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 April 2018 sekira pukul 10.00 wib diPelabuhan Ferry Nongsa Pura Kecamatan Nongsa Kota Batam, Terdakwadiamankan
Register : 11-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1644/Pid.Sus/2019/PN Tng
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
GOJALI, SH
Terdakwa:
DANIEL PASKALIS
17234
  • Dilengkapi sertifikat Kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain;2. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;1.
    Bahwa persyaratan Karantina terhadap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalamWilayah Negara RI diatur dalam Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan telahmempersyaratkan setiap pembawa hama harus bebas penyakitsehingga diberlakukan persyaratan yaitu:1.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal danNegara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain;2. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
    dimasukan ke dalamWilayah Negara RI adalah sebagai berikut:;e Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; Melalui tempattempat pemasukanyang telah ditetapkan; Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluann tindakankarantina.Bahwa Terdakwa memiliki dokumen karantina untuk di Thailand tapi
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dannegara transit bagi hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan ,tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain;b. Melalui tempat tempat pemasukan yang telahditetapkan;C.
Register : 23-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 30-12-2018
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 106/Pid.B/LH/2018/PN Pts
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
JOKO PROBOWINARTO
Terdakwa:
HERKULANUS MAJA Als MAJA Anak Dari TAPA Alm
42454
  • ,MP menjelaskan bahwa menurut UndangUndang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam danEkosistemnya, Tumbuhan dan Satwa digolongkan dalam jenis :a. Tumbuhan dan Satwa yang dilindungib. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindung!Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi digolongkan dalam :a. Tumbuhan dan Satwa dalambahaya kepunahanb.
    Tumbuhan dan satwa yangpopulasinya jarang Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa sisik trenggiling yang merupaknsalah satu hewan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia yangtercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi bagian mamaliadengan nomor urut 84;non Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat(2) huruf d Jo Pasal
    Indoesia berdasarkandari isi lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor.P20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi sebagai perubahan atas Lampiran Peraturan Pemerintah nomorHalaman 5 dari 12 Putusan Nomor 106/Pid.B/2018/PN Pts7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, di Indonesiaterdapat 236 jenis satwa dan 58 jenis tumbuhan yang dilindungi oleh Undangundang dimana binatang jenis trenggiling adalah salah satu binatang
    yangdilindungi oleh Pemerintah Indonesia; Bahwa dalam pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar diatur dalam :1.
    Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 447/ KPTSII/ 2003 tentang TataUsaha Pengambilan atau Penangkaan dan Peredaran Tumbuhan dan SatwaLiar Pasal 24 ayat (1) Pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liardapat dibedakan menjadi :a. Pemanfaatan Non Komersial untuk tujuan Pengkajian, Penelitian,Peragaan Non Komersial, Pertukaran, Perburuan dan Pemeliharaanuntuk Kesenanganb.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 696/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 22 Desember 2015 — TJIENDRA SINALUYA TJAKRA
538
  • karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapisertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, c. dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :Bahwa pada wakiu dan tempat
    karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untukkeperluan tindakan karantina, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lainsebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat
    , Ikandan Tumbuhan, selengkapnya berbunyi :Setiap media pembava hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwlayah negara Republik Indonesia vwajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahanasal hevan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembavae yang tergolong benda Iain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah
    Dengan sengaja membawahama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;3.
    Wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagihewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melaluitempattempat pemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina;Ad. 1.
Register : 22-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PN TUAL Nomor 92/Pid.Sus/LH/2018/PN Tul
Tanggal 26 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SYAHRUL ANWAR, SH
Terdakwa:
GO. MARNEX GOLIAT Alias KOKO NANA
39577
  • Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan JenisTumbuhan dan Satwa.Dapat ahli jelaskan bahwa kriteria yang ditetapkan sehingga suatujenis tumbuhan dan satwa harus dilakukan pengawetan adalahmempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam padajumlah individu di alam dan daerah penyebarannya terbatas(ENDEMIK), di atur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.Ahli jelaskan bahwa Satwa burapa Burung
    Cendrawasih merupakanSatwa yang masuk kategori pengawetan jenis tumbuhan dan satwamelalui upaya penetapan dan penggolongan yang dilindungi.
    dan Satwa Yang Dilindungi semua Jenis dari familyParadiseidae masuk dalam lampiran dan dilindungi, sedangkan padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluhdelapan) jenis spesies Burung Cendrawasi yang di atur dandilindungi.Ahli jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwamemiliki lampiran jenisjenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindung!
    dan Satwa Yang Dilindungi semua Jenis dari familyParadiseidae masuk dalam lampiran dan dilindungi, sedangkan padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluhdelapan) jenis spesies Burung Cendrawasi yang di atur dandilindungi.Dapat ahli jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa memiliki lampiran jenisjenis Tumbuhan dan Satwa yangdilindungi termasuk Burung
    dan hewan yakni Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa dan sebelum lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NomorHalaman 20 dari 25 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Tul7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dicabut dandiganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi semua jenis dari family
Register : 06-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN AMBON Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Amb
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
2.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
Terdakwa:
VINGSEL TURU alias ACONG
4930
  • dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 2 ( dua ) bulan penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan bagian - bagian tumbuhan
      Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan bagian bagian tumbuhan kering diduga narkotika jenis ganja.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
      terdakwa dan teman temannya yangsementara mengkonsumsi minuman keras. bahwa saat saksi YANI dan saksi ARMAND MATULESSY menanyakankepada terdakwa dimana ganja terdakwa lalu menyerahkan 1 (Satu) paketganja yang dipegangnya di tangan kanan kepada saksi saksi anggota Polritersebut selanjutnya terdakwa diamankan untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut. bahwa setelah dilakukan pengujian pada Balai Pengawasan Obat danMakanan (BPOM) ambon terhadap 1 (satu) plastik klip kecil yang berisitumbuhan kering berupa tumbuhan
      kering berupa daun, batang dan biji yangtelah dilakukan uji laboratorium dan hasil uji adalah Ganja (narkotika golongan) Positif, sesuai lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Daftargolongan Point 8; Bahwa Terdakwa maupun saksisaksi membenarkan barang bukti yang dijaukandipersidanngan berupa 1 (Satu) plastik bening ukuran kecil yang didalamnyaberisikan bagian bagian tumbuhan kering narkotika jenis ganja;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan
      kering jenis ganja, dimana terdakwa memperoleh ganjatersbut dengan cara membeli kepada ABE (DPO) di kompleks rumah terdakwadi jembatan Hautuna Skip dengan harga Rp.100.000,(Seratus ribu rupiah) danterdakwa sudah sering membeli ganja dari orang yang bernama ABE (DPO) ,bahwa terdakwa tidak memiliki jjin untuk menguasai, memiliki, membeli,mengkonsumsi narkotika jenis ganja;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) plastik klipkecil yang berisi tumbuhan kering berupa tumbuhan kering berupa
      Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (Satu) plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan bagianbagian tumbuhan kering narkotika jenis ganja;dirampas untuk di musnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,00.
Register : 01-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PATI Nomor 118/Pid.B/LH/2019/PN Pti
Tanggal 5 September 2019 — ONNY FIRDIANSYAH bin SUPRAJITNO
532541
  • Terdapat 904 jenis hewandan tumbuhan yang dilindungi di Indonesia yang tercantum didalamlampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentangPerubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danHalaman 14 dari 29 Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2019/PN PtiKehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Bahwaperaturan yang mengatur bahwa jenis satwa liar yang dilindungipemerintah
    dan satwa digolongkan dalam jenis:a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi.b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.(2) Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalamayat (1) digolongkan dalam:a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan.b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diaturdengan Peraturan Pemerintah.Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan
    Terdapat 904jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi di Indonesia yang tercantumdidalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwayang dilindungi, dan pada nomor urut 51, daftar hewan dilindungi adalahelephas maxsimus (gajah asia), dan gajah sumatera yang ada di Indonesiamerupakan salah satu sub species
    dan satwa yang dilindungiatau bagianbagiannya yang dirampas untuk negara dikembalikan kehabitatn ya atau diserahkan kepada lembagalembaga yang bergerak di bidangkonservasi tumbuhan dari satwa, kecuali apabila kKeadaannya sudah tidakmemungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan,dan dalam Penjelasannya diterangkan: Tumbuhan dan satwa yang dilindungiharus dipertahankan agar tetap berada di habitatnya.Oleh karena itu,tumbuhan dan satwa yang dirampas harus dikembalikan ke habitatnya.Kalautidak
    mungkin dikembalikan ke habitatnya karena dinilai tidak dapatberadaptasi dengan habitatnya dan/atau untuk dijadikan barang bukti dipengadilan, maka tumbuhan dan satwa tersebut diserahkan atau dititipkankepada lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dansatwa.Apabila keadaan sudah tidak memungkinkan karena rusak, cacat, dantidak memungkinkan hidup, lebih baik dimusnahkan.
Register : 11-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 574/Pid.B/LH/2020/PN Mtr
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
1.LALU RUDY GUNAWAN
2.KRISNA PRAMONO,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
ASNAWI
30661
  • Lingkungan Hidup danKehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaYang Dilindungi, serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 574/Pid.B/LH/2020/PN MtrTahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya, yang secara tegas mengatur, bahwa :Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalambentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi
    Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) ;Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yangdilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8 Tahun 1999tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindung)) ;Bantuk penangkaran ada 2 (dua) macam yaitu Pengembangbiakan satwadan Pembesaran Satwa, yang merupakan pembesaran anakan dari teluryang diambil dari habitat alam yang ditetaskan didalam lingkungan terkontroldan atau dari anakan yang diambil dari alam (PERMENLHKRI
    Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya, yang secara tegas mengatur, bahwa :> Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalambentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 5Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya) ;> Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liaryang dilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindung));> Bantuk penangkaran
    Bahwa Burung Elang Laut Perut Putih (Haliaeetus Leocogaster)adalah merupakan Satwa yang dilindungi berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindimgi dan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan danSatwa Yang Dilindungi, serta Undang Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya, yang
    secara tegas mengatur, bahwa :> Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakandalam bentuk antara lain Penangkaran (Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya) ;> Penangkaran dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liaryang dilindungi atau yang tidak dilindungi (Pasal 7 ayat 2 PP Nomor 8Tahun 1999 tentang Jenisjenis Tumbuhan dan Satwa YangDilindung));> Bantuk penangkaran ada 2 (dua) macam yaitu PengembangbiakanHalaman
Upload : 01-06-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 342/Pid.Sus/2015/PN.BIs
JULPANELIS Bin JOANWAR
248
  • ;Bahwa menurut Ahli SYAMSUL HIDAYAT, SP Bin NAWAWI, dokumen yangharus dimiliki atau dilengkapi oleh setiap perorangan terhadap Pelaksanaantindakan Karantina Tumbuhan dan Daging di luar tempat pemasukan (berasaldari luar negeri masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia) adalahmeliputi Dokumen PC (Phytosanitary Certificate) untuk karantina tumbuhan,Dokumen Keamanan Pangan/ PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan),Dokumen sanitary certificate of animal product (sertifikat Keamanan produkhewan) terhadap produk
    dan bagian>bagian tumbuhan;Menimbang,bahwa di dalam toeri Kesengajaan, di anggap sudah adakesengajaan bila mana perbuatan itu di kehendaki dan di ketahui ( Will enWeten ), dimana sengaja adalah niat bathin pelaku bukan perbuatan pelaku.Menimbang,bahwa sesuai UU No.16 tahun 1992 pada pasal 5dijelaskan untuk setiap media pembawa ikan, hewan dan tumbuhan karantinayang akan dilalulintaskan masuk ke dalam wilayah negara RI wajib dilengkapidengan sertifikat kesehatan, yang kalau di karantina tumbuhan
    tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;Menimbang.bahwa dokumen yang harus dimiliki atau dilengkapi olehsetiap perorangan terhadap Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan danDaging di luar tempat pemasukan (berasal dari luar negeri masuk ke wilayahNegara Republik Indonesia) adalah : Dokumen PC (Phytosanitary Certificate) untuk karantina tumbuhan, Dokumen Keamanan Pangan/ PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan), Dokumen sanitary certificate of animal product (sertifikat Keamanan produkhewan
    Pasal 5 Undangundang RI No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa JULPANELIS Bin JOANWAR iersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Membawa Tanpa Dilengkapi Sertifikat Kesehatan DariNegara Asal Dan Negara Transit Bagi Hewan, Bahan Asal Hewan, HasilBahan Asal Hewan, Ikan, Tumbuhan Dan BagianBagian Tumbuhan ;2.
Putus : 10-07-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2430 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 10 Juli 2014 — LA ODE ARIFAID
3722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2430 K/Pid.Sus/2012tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Awalnya setelah dari Batam mengikuti Bimbingan Teknik,Terdakwa hendakkembali ke Kendari, akan tetapi Terdakwa yang pada saat itu bersamasamadengan saksi Muh.
    Pasal 31 Ayat1 UndangUndang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan,Hewan dan Tumbuhan yang pada pokoknya Judex Facti lebihmempertimbangkan unsur ke 2, yaitu unsur dengan sengajatelah terbukti dalam perkara Terdakwa.
    dimintai pertanggungjawaban pidana adalah saksi MARJAYA,bukan Terdakwa ;2 Bahwa Judex Facti kurang memahami semangat dari undangundang karantinaserta keliru menentukan siapa pihak paling bertanggung jawab atas pengawasankeluar masuknya hewan, ikan dan tumbuhan dari area asal ke area tujuan padatempattempat pemberangkatan;Putusan Judex Facti maupun putusan Majelis Tingkat Pertama menunjukkanbahwa Majelis Hakim kurang memahami semangat (spirit) UndangUndangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan No. 16
    atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati dalam konsideran selanjutnya :Bahwa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hamadan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayahNegara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area kearea lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah Negara RepublikIndonesia, diperlukan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satusistem yang maju dan tangguh :Bahwa dengan mengacu pada konsideran UndangUndang Karantina Hewan
    ,Ikan Dan Tumbuhan tersebut dapat diketahui semangat dari undangundangkarantina tersebut, yakni untuk mencegah penyebaran hama dan penyakityang bersumber dari hewan, ikan dan tumbuhan dari suatu daerah ke daerahHal. 13 dari 22 hal.
Putus : 21-11-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp
Tanggal 21 Nopember 2016 — NAZARULLAH AKBAR Alias AKBAR Bin ILYAS FATHAM dan MASKURULLAH Alias MASKUR Bin JAMIL UMAR
37124
  • ILYAS FATHAM yang sedang mengangkut bawang merahsebanyak 100 (seratus) karung dengan berat sekitar + 950 (sembilan ratus limapuluh) kilogram bersifat menyusut yang tanpa dilengkapi dengan dokumen yangsah dari instansi pemerintah yang terkait dan juga Terdakwa NAZARULLAHbersama dengan Terdakwa Il MASKURULLAH tidak memiliki sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan dari instansi pemerintah yang terkait dan bawang merahtersebut tidak dimasukkan melalui
    dan Tumbuhan joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    Unsur Dengan sengaja melakukan pelanggaran setiap media pembawahama dan penyakit hewan karatina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajibdilengkapi sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melaluitempattempat pemasukan dan pengeluaran
    karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dariarea asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dandiserahkan kepada petugas kerantina ditempattempat pemasukandan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantinaMenimbang
    LYAS FATHAM yang sedangmengangkut bawang merah sebanyak 100 (seratus) karung dengan beratsekitar + 950 (sembilan ratus lima puluh) kilogram bersifat menyusut yang tanpadilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi pemerintah yang terkait danjuga Terdakwa NAZARULLAH bersama dengan Terdakwa Il MASKURULLAHtidak memiliki sertifikat kKesehatan dari area asal bagi tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang terkait danbawang merah tersebut tidak dimasukkan melalui
Register : 01-10-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 178/PID/2015/PT BNA
Tanggal 19 Oktober 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : M. ALFRYANDI HAKIM, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SULAIMAN BIN ABDULLAH
5119
  • karantina yang dimasukkan kedalamwilayah Negara Indonesia yang wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan dariNegara asal dan Negara Transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagian tumbuhan kecualimedia pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempattempatpemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
    dan pasal 5 Undangundang RINomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 31 ayat (1) Undangundang No.16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo.
    Pasal 5 UU No.16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan ;Atau :Kedua :Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN BIN ABDULLAH pada hari Senintanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib, atau pada suatu waktu laindalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di Jalan Pantai Desa KutaGlumpang Kecamatan Samudera Kab.
    Menyatakan Terdakwa SULAIMAN Bin ABDULLAH terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam wilayah Negara Indonesia yang wajib dilengkapi SertifikatKesehatan dari Negara asal dan Negara Transit bagi tumbuhan, danhalaman 5 Perkara Pidana, Nomor. 178/Pid/2015/PTBNAbagianbagian tumbuhan
    Menyatakan terdakwa SULAIMAN BIN ABDULLAH terbukti Secara sahdan meyakinkan melakukan tidak pidana Dengan sengaja telahmenyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harusdiduga diperoleh dari kejahatan yaitu bawang merah pembawa hama danatau organisme pengganggu tumbuhan karantina tanpa dilengkapi sertifikatKesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara Transit .2.
Register : 13-01-2016 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN PADANG Nomor 19/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Tanggal 21 Maret 2016 — RAFLI Pgl OGEK
289
  • Terdakwa mendapatkan telur penyu tersebut darinelayan dan membeli satu buah telur penyu dengan harga berkisar antara Rp.5.000, sampai dengan harga Rp. 7.000, dan terdakwa menjual telur penyusejak bulan Juni 2014.Telur penyu yang ditemukan di warung milik terdakwa adalah telurpenyu dari jenis penyu hijau dengan nama ilmiah chelonian mydas dantermasuk satwa yang dilindungi sesuai dengan point 168 lampiran PeraturanPemerintahan RI No. 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan
    meningkatkan kualitaskeanekaragaman dan nilainya sebagaimana diatur dalam Pasal 1angka 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber DayaAlam Hayati dan Ekosistemnya.Bahwa yang dimaksud dengan Ekosistem SDA Hayati adalah sistemhubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupunnon hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhisebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Bahwa yang dimaksud dengan tumbuhan
    adalah semua jenis SDAnabati, baik yang hidup di darat maupun di air sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Bahwa yang dimaksud dengan satwa adalah semua jenis SDAhewani yang hidup di darat dan atau di air, dan atau udarasebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Bahwa yang dimaksud dengan tumbuhan liar adalah tumbuhan yanghidup di alam bebas
    dan satwa serta ekosistemnya yang jugaberfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Bahwa yang dimaksud dengan cagar alam adalah kawasan suakaalam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungidan perkembangannya berlangsung secara alami sebagaimana diaturdalam Pasal 1 angka 10 UU No. 5 Tahun 1990 tentang
    OGEK pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2015 sekirapukul 21.00 Wib, bertempat di jalan Muara Berok Nipah KecamatanPadang Barat Kota Padang telah dengan sengaja memperniagakan,menyimpan atau memiliki telur penyu dari jenis penyu hijau yangmerupakan hewan yang dilindungi sesuai dengan point 168 lampiranPeraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan satwa.
Register : 03-05-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 183/Pid.B/2019/PN Mpw
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.ANANTO TRI SUDIBYO,SH
2.EDI KUSBIYANTORO, SH
Terdakwa:
INDRA KUSNADI Als INDRA Bin IBRAHIM
12122
  • dan bagianbagian tumbuhan bebas darihama dan penyakit tumbuhan; Bahwa saksi mengetahui adanya penggunaan dokumen palsu tersebutpada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di CargoBandara Supadio Pontianak; Bahwa awalnya saksi bersama tim melakukan pemeriksaan pengirimanbarang di Cargo Bandara Supadio, saksi melihat ada pengiriman Kratomsebanyak 89 (delapan puluh sembilan) koli yang tertempel dokumenPhitosanitary Certificate (PC)/Sertifikat Kesehatan dengan nomor yangsama namun
    dan bagianbagian tumbuhan bebas darihama dan penyakit tumbuhan; Bahwa saksi mengetahui adanya penggunaan dokumen palsu tersebutpada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di CargoBandara Supadio Pontianak; Bahwa awalnya saksi Ali Hasan bersama tim melakukan pemeriksaanpengiriman barang di Cargo Bandara Supadio, ditemukan ada pengirimanKratom sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) koli yang tertempel dokumenPhitosanitary Certificate (PC)/Sertifikat Kesehatan dengan nomor yangsama
    Bahwa dokumen Phitosanitary Certficate (PC) tertulis nama,alamat pengirim, nama alamat penerima dan jumlah barang sertaketerangan bebas hama dan organisme pengganggu tumbuhan lainnya,Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 183/Pid.B/2019/PN Mpwbebas dari bahan kimia, concerate tidak ada, durasi dan suhu tidak adajuga memuat cap organisasi karantina Kabupaten Deli SerdangSumatera Barat juga memuat petugas yang mengesahkan dan tandatangannya IR.
    dan bagianbagian tumbuhan bebas dari hama dan penyakit tumbuhan;Bahwa Terdakwa mendapatkan dokumen palsu tersebut dariseorang teman yang Terdakwa kenal melalui media social facebook;Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan dokumen palsu tersebut,kemudian Terdakwa merubah nama pengirim, nama penerima serta beratbarang yang akan dikirim;Bahwa tujuan Terdakwa menggunakan dokumen PhitosanitaryCertificate (PC)/Sertifikat Kesehatan tersebut adalah untuk mengirim serbukdaun kratom;Bahwa sebelumnya pengiriman
    Surat dokumen Phitosanitary Certificate (PC)/SertifikatKesehatan digunakan untuk menerangkan terhadap tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan bebas dari hama dan penyakit tumbuhan.
Register : 27-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 95/Pid.S-LH/2019/PN Ksn
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.M KARYADIE
2.FERRY,S.H.
Terdakwa:
M AINUL YAQIN Bin AHDA ZAID
7341
  • Bin ZAKARIA AGAN dibawah janji pada pokoknyamemberikan pendapat sebagai berikut:Bahwa ahli bekerja di Balai KSDA Kalimantan Tengah dan ditugaskandibagian Pos Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Tumbuhan danSatwa Liar di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dari tahun 2011 sampaidengan sekarang, memiliki pengetahuan terhadap perlindungan,pengawetan dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang ada diIndonesia, mengikuti pelatinan pendidikan informal tentang PelatihanPengenalan Jenis Tumbuhan dan Satwa
    Sedangkan jenisjenis satwa yang dilindungi mengacu kepadaPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik IndonesiaNomor P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi, terdapat 904 daftar nama jenis Tumbuhan danSatwa Liar yang dilindungi tidak diperbolehkan untuk dimiliki, dipelihara,menyimpan dan diperniagakan secara bebas.Halaman 11 dari
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/MenhutII/2005 tentangPenangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar;5. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/KptsII/2003 tentang TataUsaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhandan Satwa Liar;6.
    Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.52/MenhutII/2006 tentangPeragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungj;7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.31/MenhutII/2012 tentangTentang Lembaga Konservasi;8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentangJenis dan Tumbuhan dan satwa yang dilindungi.9.
    Sedangkanjenisjenis satwa yang dilindungi mengacu kepada Peraturan MenteriLingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NomorHalaman 15 dari 29 Putusan Nomor 95/Pid.SusLH/2019/PN KsnP.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan DanSatwa Yang Dilindungi, terdapat 904 daftar nama jenis Tumbuhan danSatwa Liar yang dilindungi tidak diperbolehkan untuk dimiliki, dipelihara,
Register : 21-05-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 615/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 10 Oktober 2018 — RUDY HARTONO
359134
  • darinegara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain; b. melalui tempattempat pemasukan yang telahditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina, perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa RUDY HARTONO bin LUNADI merupakan pemilik toko/kiosEXO REPTILE yang
    Wirokartiko Satyawandana.M.Si, antara lain menyebutkan :> Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina adalah hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Bahwa pemasukan hewan berupa 2 (dua) jenis kurakura tersebutke Indonesia harus memenuhi persyaratan
    negara Republik Indonesia wajib: a. dilengkapisertifikat Kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempattempatpemasukan yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina di tempattempat pemasukan untu keperluan tindakan karantina,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : BahwaRUDY
    Wirokartiko Satyawandana.M.Si, antara lain menyebutkan :> Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina adalah hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Bahwa pemasukan hewan berupa 2 (dua) jenisr kurakuratersebut ke Indonesia harus memenuhi persyaratan
    Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang KarantinaHewan dan Tumbuhan, yang mengandung unsurunsur perbuatan pidana sebagaiberikut:1.
Register : 22-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PN TUAL Nomor 91/Pid.Sus/LH/2018/PN Tul
Tanggal 26 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SYAHRUL ANWAR, SH
Terdakwa:
MARGHARETHA REREBAIN Alias DITTY Alias RITA
40265
  • Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan JenisTumbuhan dan Satwa.Dapat ahli jelaskan bahwa kriteria yang ditetapbkan sehingga suatujenis tumbuhan dan satwa harus dilakukan pengawetan adalahmempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam padajumlah individu di alam dan daerah penyebarannya terbatas(ENDEMIk), di atur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.Ahli jelaskan bahwa Satwa burapa Burung
    Cendrawasih merupakanSatwa yang masuk kategori pengawetan jenis tumbuhan dan satwamelalui upaya penetapan dan penggolongan yang dilindungi.
    dan hewan yakni Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan JenisTumbuhan dan Satwa.Dapat ahli jelaskan bahwa kriteria yang ditetapbkan sehingga suatujenis tumbuhan dan satwa harus dilakukan pengawetan adalahmempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam padajumlah individu di alam dan daerah penyebarannya terbatas(ENDEMIk), di atur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf A PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentangPengawetan Jenis Tumbuhan dan
    dan Satwa Yang Dilindungi semua jenis dari familyParadiseidae masuk dalam lampiran dan dilindungi, sedangkan padalampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NomorP.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 terdapat 28 (dua puluhdelapan) jenis spesies Burung Cendrawasi yang di atur dandilindungi.Dapat ahli jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa memiliki lampiran jenisjenis Tumbuhan dan Satwa yangdilindungi termasuk Burung
    dan hewan yakni Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan danSatwa dan sebelum lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NomorHalaman 21 dari 26 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Tul7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dicabut dandiganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang JenisTumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi semua jenis dari family
Register : 16-12-2016 — Putus : 07-03-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN PELALAWAN Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN.Plw.
Tanggal 7 Maret 2017 —
9626
  • Menyatakan Terdakwa ANUAR Als NUAR Bin RESEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai Nakhoda Yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Yang Dikeluarkan Oleh Syahbandar dan Membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal tumbuhan dan bahan asal tumbuhan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan
    PelalawanRiau atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum PengadilanNegeri Pelalawan, telah membawa tumbuhan sebagai media pembawa hamadan penyakit organisme pengganggu tumbuhan tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari negara asal dan negara transit, tanoa melalui tempattempatpemasukan yang telah ditetapkan dan tanpa dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina.
    SARI JAYA GT.3 tersebut tidak dilengkapiSurat jin Berlayar (SIB) atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari SyahbandarMalaysia;Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undangundang Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, syaratsyarat yang harusdipenuhi/dimiliki oleh terdakwa untuk memasukkan media pembawa hamaseperti bawang merah yang berasal dari luar negeri adalah : a. Dilengkapisertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan danbagianbagian tumbuhan, b.
    MA;Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan saksimembenarkan tandatangan saksi yang tercantum dalam Berita AcaraPemeriksaan;Bahwa ahli selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Balai KarantinaPertanian Kelas Pekanbaru;Bahwa ahli bekerja bertugas dan tanggung jawab adalah melaksanakankegiatan operasionan perkarantinaan tumbuhan dalam mencegah masukdan tersebarnya Organisme Penggaggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dariLuar selaku Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPTK) AhiMuda
    Pertanian Nomor: 43/Permentan/T.140/6/2012.Tentang Karantina,tumbuhan untuk pemasukan Sayuran Umbi lapis segar kedalam wilayahNegara Republik Indonesia;Bahwa yang dimaksud dengan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hamadan penyakit hewan, ikan atau organisme pengganngu tumbuhan dari luarnegeri dan dari suatu area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalamwilayah Negara Republik Indonesia;Bahwa Nakhoda yang berlayar wajib memiliki
    RI No 16 tahun1999 tentang KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN adalah Hewan,asal bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannyadan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina, selanjutnya Tumbuhan dalam pasal 1 angka 11 UU.