Ditemukan 1206 data
36 — 22
(empatratus empat puluh satu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapatpermusyawaratan Majelis yang dilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 18Februari 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Jumadil Awal 1437Hijriyah, oleh kami Miradiana, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, UmiKalsum Abd. Kadir, S.H.I., M.H. dan Ummu Rahmah, S.H.
96 — 40
Hadira dan Miradiana, S.H.,M.H masingmasing sebagaiHakim Anggota.
19 — 8
Miradiana, S.H., M.H.Halaman 37 dari 38 halaman, Putusan Nomor 27/Pdt.G/2021/PA.Lbh.Hakim Anggota,Fuad Hasan, S.Sy.Panitera Pengganti,Iqbal Abdul Azis, S.H.I.Perincian Biaya Perkara : 1. Biaya Pendaftaran :Rp. 30.000,2. Biaya proses :Rp. 50.000.3. Biaya Panggilan : Rp. 3.675.000,4. Biaya PNBP panggilan Penggugat :Rp. 10.000.5. Biaya PNBP panggilan Tergugat :Rp. 10.000.6. Biya Redaksi :Rp. 10.000.7. Meterai :Rp. 10.000,Jumlah : Rp. 3.795.000.
Indah Alawiyah Pratiwi, S.KOm, MM binti Hi Achmad
Tergugat:
Muhammad Arnez, SE, M,Si bin Ahmad
92 — 36
., sebagai ketua majelis, Miradiana, S.H.,M.H dan Umi Kalsum Abd. Kadir, S.H.I., M.H, masingmasing sebagai hakimanggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terobuka untuk umum olehketua majelis, dengan didampingi para hakim anggota, dan dibantu Nurasia,S.H.I., M.H sebagai panitera pengganti, serta dihadiri oleh kuasa PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi diluar hadirnya Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi atau kuasanya.Hakim Anggota Ketua MajelisMIRADIANA, S.H., M.H ZAHRA HANAFI,S.H.I.
26 — 13
TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dan 1/3 (sepertiga) gajiTergugat Rekonvensi kepada anakanak Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara kepada Pemohon' Konvensi/TergugatRekonvensi sejumlah Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 Masehibertepatan dengan tanggal 08 Ramadhan 1442 Hijriyyah oleh kami Miradiana
168 — 68
Sehingga sesuaidengan pasal 4 ayat (1) dan (2) serta pasal 17 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor. 1 tahun 2016 telah menunjuk MediatorHakim yaitu MIRADIANA, SH.,MH., sebagai mediator dari kalanganhakim untuk mengupayakan perdamain dan di hadiri oleh kuasahukum pemohonfterbanding dan termohon/pembanding hadir sendiridalam mediasi.