Ditemukan 19086 data
119 — 43
75 — 29
sejak tanggal 13 Juli 2015 sampaidengan tanggal 11 Agustus 2015;Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus2015;Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Acehsejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri BandaAceh sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2015;Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh sejak tanggal23 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015;Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 23Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Sayuti Abu Bakar,SH.
,MH dan Muhammad Syafii Saragih, SH., Para Advokat/ Penasihat Hukum padakantor advokat Sayuti Abu Bakar & Partners Law Firm, beralamat di Jalan Raya LontarNo. 2 Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal31 Agustus 2015, dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Tipikor BandaAceh di bawah No.
85 — 16
153 — 40
128 — 66
70 — 13
IIPENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR BANDUNGJL. LAKS.RE.MARTADINATA NO.7480BANDUNG PUTUSANNomor : 87/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan NegeriBandung, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsidalam Peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : H.ASEP RUYATNA, Spd.
Kota Bogor Utara.Agama : Islam.Pekerjaan : Pensiunan Pemda Kota Bogor.Pendidikan > 82.Terdakwa ditahan oleh:1 Penyidik tidak dilakukan penahanan ;2 Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan ;3 Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 09 Januari 2013 s/d 07Februari 2013, Jenis Penahanan Rutan;4 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung dengan Tahanan Kotasejak tanggal 08 Februari 2013 s/d tanggal 08 April 2013;5 Perpanjangan Penahanan I Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan TahananKota
93 — 52
Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 23 September2013, No. 45/Pen.Pid/2013/PNBir, sejak tanggal 24 September 2013 s/d 22Oktober 2013 ;Penuntut Umum tanggal 21 Oktober 2013, No.PRINT1927/N.1.19/Ft.1/10/2013, sejak tanggal 21 Oktober 2013 s/d tanggal 09 Nopember 2013 ;Halaman dari 152 halaman Putusan No.46/Pid.SUS/TPK/2013/PNBNA6 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, tanggal 08 Nopember 2013,No. 13/Pen..Pid/2013/PNBir, sejak tanggal 10 Nopember 2013 s/d 09Desember 2013 ;7 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA, sejak tanggal 05 Desember2013 s/d tanggal 03 Januari 2014 ;8 Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh : sejak tanggal 04Januari 2014 s/d tanggal 04 Maret 2014 berdasarkan Penetapan Nomor : 46/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA, tanggal 02 Januari 2013 di LembagaPemasyarakatan Lambaro Banda Aceh;Terdakwa Drs.
176 — 57
387 — 181
138 — 42
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal09 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Februari 2017;. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, sejaktanggal 07 Februari 2017 sampai dengan tanggal 08 Maret 2017;.
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sejaktanggal 09 Maret 2017 sampai dengan tanggal 07 April 2017;Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya:NAJMUDDIN, S.H. dan JALALUDDIN MOEBIN, S.H., AdvokatKonsultanHukum pada kantor Advocat KonsultanHukum JALALUDDIN MOEBEBIN, S.H.,Hal 1 dari 83 hal Putusan No.36/PID.SusTPK/2016/PN. Bna.NAJMUDDIN, S.H. & PARTNERS beralamat di Jin. Tandi No.09 Lt.
Il AteukMunjeng, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 15 November 2016;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh Nomor35/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PNBna. tanggal 25 Agustus 2016 tentangPenunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2016/PnBna. tanggal25 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi
190 — 47
135 — 18
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda tanggal 17 September 2017 s/d 16 Oktober 2017;6. Perpanjangan penahanan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi/ TipikAceh sejak tanggal 17 Oktober 2017 s/d 15 Nopember 2017;Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh PenasihatTARMIZI YAKUB, S.H, Advokat dan Penasihat Hukum, berkantor padLembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA)JI.
Taman Siswa, Nomor 24,Kota BandaAceh, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua MajelisJuli 2017Nomor 33/Pen.Pid.SusTPK/2017/PNBna;Telah Membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadiHakim Majelis TIPIKOR untuk memeriksa dan mengadili perkara ;terdakwa M.JAMAL Bin Alm.NURDIN ALI;e Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PengadiBanda Aceh Nomor 33/Pen.Pid.Sus/TPK/2017/PN Bna tentang PeneSidang ;e Penunjukan Panitera Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh lhPen.Pid.Sus
tinggi hak(asasi) Terdakwa sebagai manusia yang memiliki kekurangmasih memiliki harapan hidup yang lebih baik lagi.e Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum pada persidang17 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tulDuplik secara lisan pada tanggal dan dihari yang sama dari tpenasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada Pleidoinya;Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan PenunttNo.Reg.Perk: PDS03/SKM/06/2017 tanggal 15 Juni 2017, terdadihadapkankemuka persidangan Pengadilan Tipikor
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajeTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hartanggal 31 Oktober 2017 oleh kami : AINAL MARDHIAH, SH., MFHakim Ketua Majelis, H.SUPRIADI, SH., MH., dan M.FATAN RIYAHakim dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Acemasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hitanggal 02 November 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk tHakim Ketua
95 — 41
94 — 32
Mitra Usaha KualaSimpang 2Jalan Medan Banda Aceh Kecamatan Kota Kuala Simpang KabupatenAceh Tamiang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenang mengadili segala perkaratindak pidana Korupsi,Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukandan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yangdapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Mitra UsahaKuala Simpang 2 Jalan Medan Banda Aceh Kecamatan Kota Kuala SimpangKabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang berwenang mengadili segalaperkara tindak pidana Korupsi, Sebagai orang yang melakukan, menyuruhmelakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
64 — 23
136 — 54
Pendidikan :S1Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah/Penetapan Penahanan Oleh :e Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2015 s/d tanggal 04 Juni 2015e Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juni s/d tanggal 24 Juni 2015e Perpanjangan Ketua sejak tanggal 25 Juni 2015 s/d tanggal perkara ini PengadilanTipikor dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor;e Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juli 2015 s/d tanggal 11 Agustus 2015;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh sejak 12 Agustus 2015s
/d tanggal 10 Oktober 2015 ;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh sejak tanggal 11Oktober 2015 s/d tanggal 09 Nopember 2015;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh sejak tanggal 10Nopember 2015 s/d tanggal 09 Desember 2015;Terdakwa Drs.
47 — 11
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atauPengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraini, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau PerekonomianNegara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atauPengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraini, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atauperekonomian
MH. sebagai Hakim KetuaMajelis, AINAL MARDHIAH, SH..MH. sebagai Anggota dan HAMIDIDJAMIL,SH Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 September 2013oleh Ketua Majelis tersebut dibantu oleh KURNIA, SH. Panitera Pengganti dengandihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jantho dan Terdakwa yangdidampingi Penasihat Hukumnya.Hakim Anggota, Hakim Ketua,AINAL MARDHIAH, SH.,MH. H.
77 — 11
Panglima Polem Komplek BP4 No. 2 Banda Aceh,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2013, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 14 Nopember 2013 Nomor:W1U1/50/HK.01/IX/2013.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Acehtanggal 02 September 2013 Nomor: 39/Pen.Pid.Sus/TPK/2013/PNBNAtentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;2 Penetapan Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBanda Aceh tanggal 03 September 2013 Nomor: 39/Pen.Pid.
Aceh Mitra Internasional dalam berkas perkaraterpisah dijadikan sebagai para terdakwa dan telah dijatuhi putusanpidana oleh Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh;e Bahwa terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatan yang telahdilakukannya tersebut;Menimbang, bahwa seluruh fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, akan dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis untukmenentukan apakah serangkaian perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadaTerdakwa telah terbukti memenuhi
Aceh Mitra Internasional (dalamberkas perkara terpisah sebagai para terdakwa bersama dengan masing masing DirekturPerusahaannya telah dijatuhi putusan oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh), melainkanjuga telah dilakukan bersama dengan Konsultan Pengawas pada PT.
84 — 26
154 — 57