Ditemukan 1367 data
PT Pertamina (Persero)
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
277 — 193
disampaikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan JuruUkur, kepada Penggugat mengenai lahan Penggugat yang overlap/tumpang tindih dengan 55 Sertipikat a quo. sedangkan Gugatan inidiajukan pada tanggan 10 Maret 2021, sehingga dapat ditafsirkanPenggugat telah melewati batas waktu yang telah ditentutkan yakni90 (Sembilan puluh) hari semenjak Penggugat mengetahui pertamakali pada tanggal 13 November 2020.3.Eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda belum berwenangmengadili Perkara A Quo (Exceptio dilatoria
84 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut pendapat kami, Gugatan Penggugat masih Terlalu Diniatau Prematur dengan dasar dan/atau alasan sebagai berikut: Bahwa Gugatan disebut sebagai dilatoria exeeptia adalahGugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di Pengadilan karena masih Premature dalam artigugatan yang diajukan terlampau dini. Sifat atau keadaangugatan premature melekat pada :1. Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktuyang disepakati dalam perjanjian belum sampai, atau;2.
441 — 284
Eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda belumberwenang mengadili Perkara A Quo (Exceptio dilatoria)Sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoma PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha NegaraBerwenang mengadili setelah Menempuh Upaya Administrasi :"Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif ;Bahwa Penggugat
MUAMMAR KHADAVI
Tergugat:
1.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.KKP Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB
3.Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) WilayahNusa Tenggara Barat
350 — 207
PB.02.01Kb.27/Pokja1.4Konstruksi/BM/20 tanggal 19Desember 2019.Oleh karena gugatan penggugat prematur (dilatoria esceptir) danPenggugat tidak menyelesaikan Upaya Administratif, maka gugatanpenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.D.Gugatan Penggugat Kurang Pihak1) Bahwa Penggugat menjadikan Tergugat dalam perkara a quo,namun tidak menjadikan Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 SatkerPelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Il Provinsi NTB sebagaipihnak dalam perkara a quo.
91 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengabulkan petitum(tuntutan) yang dimintakan oleh Penggugat sebab kewenangan untukmenyatakan tidak sahnya suatu keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkanPejabat Tata Usaha Negara untuk mencabut maupun menerbitkan suatuKeputusan Tata Usaha Negara yang baru merupakan kewenangan absolutdari Pengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa berdasarkan seluruh uraian termaksud di atas maka sudahsepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quomenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Exceptio dilatoria
247 — 156
:Exceptio Dilatoria.Disebut juga dilatoria exceptie, yang berarti : gugatanPENGGUGAT belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya diPengadilan karena Prematur, dalam arti gugatan yang diajukanmasih terlampau dint ;e Doktrin Hukum Dr. Yoni Agus Setyono, SH, MH.
308 — 290
Eksepsi Bahwa Gugatan Para Penggugat Prematur(Exceptio Dilatoria) ;1.