Ditemukan 1367 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 8/G/2021/PTUN.SMD
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
PT Pertamina (Persero)
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
277193
  • disampaikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan JuruUkur, kepada Penggugat mengenai lahan Penggugat yang overlap/tumpang tindih dengan 55 Sertipikat a quo. sedangkan Gugatan inidiajukan pada tanggan 10 Maret 2021, sehingga dapat ditafsirkanPenggugat telah melewati batas waktu yang telah ditentutkan yakni90 (Sembilan puluh) hari semenjak Penggugat mengetahui pertamakali pada tanggal 13 November 2020.3.Eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda belum berwenangmengadili Perkara A Quo (Exceptio dilatoria
Putus : 26-11-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2551 K/Pdt/2014
Tanggal 26 Nopember 2015 — TAJUWIT, DKK VS PT ARUNA WIJAYA SAKTI (PT AWS),
84147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut pendapat kami, Gugatan Penggugat masih Terlalu Diniatau Prematur dengan dasar dan/atau alasan sebagai berikut: Bahwa Gugatan disebut sebagai dilatoria exeeptia adalahGugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di Pengadilan karena masih Premature dalam artigugatan yang diajukan terlampau dini. Sifat atau keadaangugatan premature melekat pada :1. Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktuyang disepakati dalam perjanjian belum sampai, atau;2.
Register : 10-03-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 8/G/2021/PTUN.SMD
Tanggal 29 Juli 2021 — PT. PERTAMINA (PERSERO)
441284
  • Eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda belumberwenang mengadili Perkara A Quo (Exceptio dilatoria)Sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoma PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha NegaraBerwenang mengadili setelah Menempuh Upaya Administrasi :"Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif ;Bahwa Penggugat
Register : 15-09-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 50/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
MUAMMAR KHADAVI
Tergugat:
1.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.KKP Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB
3.Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) WilayahNusa Tenggara Barat
350207
  • PB.02.01Kb.27/Pokja1.4Konstruksi/BM/20 tanggal 19Desember 2019.Oleh karena gugatan penggugat prematur (dilatoria esceptir) danPenggugat tidak menyelesaikan Upaya Administratif, maka gugatanpenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.D.Gugatan Penggugat Kurang Pihak1) Bahwa Penggugat menjadikan Tergugat dalam perkara a quo,namun tidak menjadikan Pejabat Pembuat Komitmen 2.2 SatkerPelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Il Provinsi NTB sebagaipihnak dalam perkara a quo.
Putus : 27-11-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2630 K/Pdt/2017
Tanggal 27 Nopember 2017 — KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TABALONG, DKK VS YONGKIE SOUKOTTA, DK
9139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengabulkan petitum(tuntutan) yang dimintakan oleh Penggugat sebab kewenangan untukmenyatakan tidak sahnya suatu keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkanPejabat Tata Usaha Negara untuk mencabut maupun menerbitkan suatuKeputusan Tata Usaha Negara yang baru merupakan kewenangan absolutdari Pengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa berdasarkan seluruh uraian termaksud di atas maka sudahsepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quomenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Exceptio dilatoria
Register : 12-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 167/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2021 — YULIUS DAGILAHA, S.H X 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT c.q. H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC, M.PA, M.A, dan H. TEUKU RIEFKY HARSYA, BSC, M.T, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,CS
247156
  • :Exceptio Dilatoria.Disebut juga dilatoria exceptie, yang berarti : gugatanPENGGUGAT belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya diPengadilan karena Prematur, dalam arti gugatan yang diajukanmasih terlampau dint ;e Doktrin Hukum Dr. Yoni Agus Setyono, SH, MH.
Register : 22-02-2013 — Putus : 26-09-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 23/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 26 September 2013 — I. 1. KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (KSPI), 2. KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (KSPSI), 3. KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (KSBSI), 4. GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI) II. YUNENGSIH, DKK VS 1. GUBERNUR JAWA BARAT, 2. 2. PT. BUSANA PRIMA GLOBAL, DKK
308290
  • Eksepsi Bahwa Gugatan Para Penggugat Prematur(Exceptio Dilatoria) ;1.