Ditemukan 34866 data
92 — 37
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP NOMOR 177/Pid.Sus/2017/PN.Crp tanggal 31 januari 2018
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 8 Maret 2018sampai dengan tanggal 6 Mei 2018;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dalam Tingkat banding;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan denganperkara ini;Telah membaca Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 177/Pid.Sus/2017/PNCrp tanggal 31 Januari 2018 atas nama Terdakwa;Memperhatikan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor23/Pen.Pid.Sus/2018/PT BGL tanggal 26 Pebruari
Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2018/PT BGLmerupakan pengulangan dari Nota Pembelaan yang sudah disampaikan dipersidangandan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya olehkarena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan putusan Majelis Hakimtingkat pertama;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan menelitiserta mencermati Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu dan PutusanPengadilan Negeri Curup tanggal 31 Januari 2018 Nomor : 177
Majelis Hakim tingkat banding dalammemutus perkara Aquo di tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkanterhadap Terdakwa yang menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu ringan oleh karenaitu perlu diperberat karena tidak sesuai dengan rasa keadilan, perobuatan terdakwabersamasama dengan temannya Robin (DPO) sangat keji dan sangat tidak bermoralterhadap korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusanPengadilan Negeri Curup tanggal 31 Januari 2018 Nomor : 177
Meperbaiki putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 177/Pid.Sus/2017/PN Crptanggal 31 Januari 2018, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :3. Menyatakan Terdakwa BAHERAMSYAH Alias PUTRA Bin GULAM HARAHAP,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan kekerasan kepada anak untuk melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;4.
28 — 3
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 177/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
177/Pdt.G/2023/MS.Tkn