Ditemukan 63173 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pemutusan hubungan kerja
Putus : 30-01-2008 — Upload : 03-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 498K/TUN/2005
Tanggal 30 Januari 2008 — PT. PRIMA ALLOY STEEL UNIVERSAL Tbk ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ;
2833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OBYEK GUGATAN.Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah PutusanPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat No. 77/1996/3038/XIII/12003, tanggal 15 Januari 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT.Prima Alloy Steel Universal Tok. yang berlamat di jalan Muncul No. 1Kecamatan Gedangan, Sidoarjo denga Sdr. Fendy Raharjo ;Il.
    Prima Alloy Steel UniversalTbk. yang menegaskan bahwa : :Prosedur Penyelesaian Pemutusan HubunganKerja tetap berpedoman pada UndangUndang No. 12 Tahun 1964 tentangPemutusan Hubungan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep/150.MEN/2000 dan peraturanperaturan lainnya ;Hubungan kerja antara Pekerja dan Pengusaha dapat diputus karena :1. Pelanggaran berat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf k KeputusanMenteri Tenaga Kerja No.
    kerja dengan Pekerja tidakmemperhatikan ketentuan yang berlaku.
    Padahal Pengusaha (Penggugat)dalam melakukan pemutusan hubungan kerja didasarkan pada fakta yangsebenarnya yaitu Pekerja telah nyatanyata dan memperoleh keuntunganpribadi saat membeli kebutuhan perusahaan dan oleh perusahaan telahdianggap melanggar kesalahan berat yaitu.
    No. 498 K/TUN/2005putusnya hubungan kerja antara Sdr. Fendi Raharjo dengan PT. Prima AlloySteel Universal Tbk. terhitung sejak April 2002 ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusansebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Putus : 16-06-2008 — Upload : 05-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276K/PDT.SUS/2008
Tanggal 16 Juni 2008 — PIMPINAN YAYASAN UYELINDO KUPANG (BRUNE SUKARTO, S.KOM.,MM.) ; vs. APOLINARIS KUSUMA, SE.,
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan hubungan kerja antara Pimpinan Yayasan Uyelindo Kupang(Brune Sukarto, S.Kom,MM) d/a. Jalan WJ.Lalamentik No. 110, KelurahanOebobo Kupang, dengan pekerja Saudara Apolinaris Kusuma, SE. d/a.Jalan Samratulangi Kupang, putus terhitung Agustus 2004 ;Il. Mewajibkan kepada Pengusaha pada amar diatas untuk membayar kepadaPekerja Saudara Apolinaris Kusuma, SE. secara tunai berupa : Uang Pesangon 2 x 4 bulan x Rp. 750.000. ............ = Rp.6.000.000.
Register : 19-08-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — LILI MATA, dk Lawan Pimpinan KUPANG BEACH HOTEL, dk
164112
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I - Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
    Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PARAPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5S.
    Padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidakmemiliki hubungan kerja (nhubungan hukum) dalam bentuk apapun danTergugat II tidak pernah menerima lamaran dari Para Penggugat sebagaikaryawan/pekerja dan juga tidak pernah menempatkan Para Penggugatsebagai pekerja pada Kupang Beach Hotel (Tergugat I).
    Dengan demikian, gugatan Para Penggugat inipun haruslahditolak seluruhnya.Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
    Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
    kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiHalaman 29 dari 40 Putusan PHI Nomor18/Pdt.SusPHI/2015/PNKpgTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat
Putus : 19-11-2007 — Upload : 31-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 527K/PHI/2007
Tanggal 19 Nopember 2007 — DADANG RAHMAN ; vs. PT. KERETA API (PERSERO) BANDUNG
16870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan vide Pasal151 ayat (1) yaitu Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh danpemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadiPemutusan Hubungan Kerja dan ayat 2: Dalam hal segala upaya telah dilakukantetapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari maka maksud PHK wajibdirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau denganpekerja/ouruh apabila pekerja/ouruh yang bersangkutan tidak menjadi
    Kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3),Pasali62 dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajibmemperkerjakan pekerja/oburuh yang bersangkutan serta membayar seluruh upahdan hak yang seharusnya diterima;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan olehTergugat kepada Penggugat merupakan tindakan sewenangwenang tanpaprosedur dan dasar hukum yang kuat yang sangat ironis di Era Reformasidewasa ini
    No.527 K/PHI/2007Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugatkepada Penggugat telah melanggar aturan hukum yang berlaku karena belumpernah dirundingkan dengan Penggugat atau serikat buruh sebagaimana jelasjelas diatur dalam Pasal 151 ayat (2) UndangUndang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan yaitu dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapiPemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud PemutusanHubungan Kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja
    kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UndangUndang No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihakpengusaha Pasal 171 UndangUndang No. 13 Tahun 2003, berbunyi sebagaiberikut:Pekerja/oburuh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapanLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indusrial yang berwenangsebagaimana yang dimaksud Pasal 158 ayat 1, Pasal 160 ayat 3
    No.527 K/PHI/2007Hubungan Kerja sepihak terhadap Pemohon Kasasi, sehubungan denganPemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut hakhak Pemohon Kasasi samasekali tidak dibayarkan oleh Termohon Kasasi.
Putus : 16-04-2007 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200K/TUN/2006
Tanggal 16 April 2007 — PT. SUKOWATI KUSUMAH TEX ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
2011 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-05-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413K/TUN/2004
Tanggal 10 Mei 2007 — PT. PATCO ELEKTRONIK TEKNOLOGI ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P),
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Patco Elektronik Teknologimelakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Sdr. Muhammad ZeinGinting terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2002 dengan suratNo. 001/PHK/VIII/2002.. Bahwa pada tanggal 20 September 2002 melalui Surat No. 001/PHK/PTCIX/02 PT. Patco Elektronik Teknologi mengajukan Permohonan IzinPemutusan Hubungan Kerja atas nama Sdr.Muhammad Zein Ginting keDinas Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bekasi ;. Bahwa Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja antara Penggugatdengan Pekerja Sdr.
    Agar Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha PT. Patco ElektronikTeknologi melalui Kuasa Hukum GHAD & Partners Law Firm, GedungArtha Graha Lt. 25 Kawasan Niaga Terpadu Sudirman Jl. JenderalSudirman Kav. 5253, Jakarta terhadap Pekerja Sdr. Muhammad ZeinGinting, SMI, Perumahan Graha Mutiara Blok E. 27 Bekasi Timurdilaksanakan terhitung akhir bulan Januari 2003 dengan diberikan hakhak Pekerja sebagai berikut :Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 413 K/TUN/2004.
    Teuku Umar Km. 29 Cibitung Bekasiuntuk memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja Sadr.Muhammad Zein Ginting, SMI, d/a Perumahaan Graha Mutiara BlokE No. 27 Bekasi ;2. Mewajibkan kepada Pengusaha tersebut pada amar 1 (satu) diatasuntuk mempekerjakan kembali Pekerja Sdr. Muhamrnad ZeinGinting, SMI ;3. Mewajibkan kepada Pengusaha tersebut pada amar 1 (satu) diatasuntuk memanggil Pekerja Sdr. Muhammad Zein Ginting, SMI, secaraHal. 4 dari 12 hal. Put.
    Teuku Umar Km. 29 Cibitung Bekasiuntuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Sdr. Muhammad ZeinGinting, SMI d/a Kantor Hukum Junimart Girsang, SH & Rekan,Graha Wira Cakti, Jl. Jamrut No. 14 Jakarta 10430 terhitung sejaktanggal 20 Pebruari 2003 ;Il. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. Patco Elektronik Teknologitersebut pada Amar untuk membayar secara tunai kepada PekerjaSdr.
    Hal. 8 ), dimana Pemohon Kasasi (dahuluPenggugat) meminta kepada Panitia Pusat untuk memberikan ljinPemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat dan hakhak lainnya.Bahwa berdasarkan Pasal 63 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara menyebutkan:1. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajibmengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yangkurang jelas.2.
Putus : 19-01-2007 — Upload : 03-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 575K/TUN/2005
Tanggal 19 Januari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. SANGGAR CATUR UTAMA
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putusan hubungan kerja antara Pengusaha PT. SANGGARCATUR UTAMA dengan Pekerja Sdri. Anna Lian Lan putus sejak tanggal 16Mei 2002, tanoa mendapat pesangon, namun perusahaan memberikan uangpenghargaan masa kerja dan ganti rugi kepada pihak Pekerja sebesarRp.2.907.200, (dua juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus rupiah);4.
    Sanggar Catur Utama untuk mengadakanPemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja Anna Lian Lan tanpapesangon karena pengunduran diri; Mewajibkan kepada Pengusaha untuk membayar uang penghargaanmasa kerja sesuai dengan masa kerjanya dan uang penggantianperumahan dan pengobatan sesuai dengan ketentuan PermenakerNo.Kep.150/MEN/2000;4.
    Bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam putusannya yangmenyatakan hubungan kerja antara Termohon Kasasi adalah mengundurkandiri, Pemohon Kasasi menolak dengan alasan sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan surat mutasi tertanggal 6 Mei 2004, disebutkanmutasi Pekerja dari Taman Anggrek Mall ke Kalapa Gading Mall; Bahwa atas mutasi tersebut Pekerja Sdri.
Putus : 25-09-2008 — Upload : 21-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537K/PDT.SUS/2008
Tanggal 25 September 2008 — PT. STAR CAMTEX ; vs. SUMIYATI ; SHINTA ; Dkk.
2834 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 05-10-2009 — Upload : 23-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226K/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Oktober 2009 — PIMPINAN PT. NUSANTARA SURYA SAKTI PUSAT JAKARTA, Cq. PIMPINAN PT. NUSANTARA SURYA SAKTI CABANG KUPANG, ; ROY NALDY MUSNADIN,
5045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Danpada pukul 14 : 30 Wita, Penggugat dipanggil oleh Saudara Fahmi ke kantordan olehnya dinyatakan, Penggugat diberhentikan dari pekerjaan sejak tanggal12 Juli 2008 sambil menyodorkan surat pemutusan hubungan kerja. Bahwapada saat Penggugat mau menerima surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)tersebut Saudara Fahmi tidak mau memberikan sebelum Penggugatmenandatangani di atas materai surat pernyataan pengunduran diri daripekerjaan.
    Tentu permintaannya Penggugat tolak dengan tegas sehubunganPHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh Tergugat sangat menyalahidan menyimpang dari ketentuan peraturan perundangan ketenaga kerjaan yangberlaku ;Bahwa pada hari / tanggal, Rabu 16 Juli 2008 + pukul 08.00 WitaPenggugat kembali menghadap Saudara Fahmi untuk menanyakan kepastiansurat resmi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan agar setidaktidaknya ada kepastian hak, sehingga Penggugat dapat mencari pekerjaan lainuntuk membiayai
    Menyatakan Tergugat telah melanggar peraturan perundangundanganketenagakerjaan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja secarasepihak terhadap Penggugat ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupa :3.1 Upah lembur...... ............05 Rp.6.887.997,88, ;3.2 Potongan upah.................. Rp. 121.000. ;3.3Jaminan Hari Tua Jamsostek Rp. 313.353, ;3.4 Tunjangan Hari Raya (THR).. Rp. 673.000. ;3.5 Uang pesangon................+5 Rp.1.346.000. ;3.6 Uang penggantian hak.........
Putus : 28-02-2007 — Upload : 15-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243K/TUN/2005
Tanggal 28 Februari 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4 P) ; vs. PT. SUMBER KALIMANTAN ABADI
96 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-02-2008 — Upload : 15-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193K/TUN/2002
Tanggal 26 Februari 2008 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. DUA MUSIM CITRA INDONESIA
126 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-09-2007 — Upload : 27-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180K/TUN/2002
Tanggal 26 September 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. PANCA PLAZAINDO TEXTILE
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-06-2005 — Upload : 18-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 298K/PDT/2004
Tanggal 29 Juni 2005 — JOOTJE JOACHIM SANGKI ; PT. BANK MANDIRI (PERSERO) PUSAT JAKARTA, dahulu PT. BANK DAGANG NEGARA (PERSERO) PUSAT JAKARTA, Cq. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) CABANG MANADO
229 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-02-2008 — Upload : 31-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301K/PDT.SUS/2007
Tanggal 27 Februari 2008 — SEPRINA DESATA NAPITUPULU ; PT. KIMIA FARMA APOTEK Cq. PT. KIMIA FARMA APOTEK BISNIS SURABAYA
10483 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kimia Farma Tok memutuskan untuk tidak akan terjadipemutusan hubungan kerja/PHK terhadap Karyawan/pegawai dan juga akanmengangkat karyawan/pegawai dari pegawai tidak tetap menjadi pegawai tetapternyata diabaikan oleh Tergugat yang tetap saja seenaknya memberhentikan/memecat Penggugat ;Bahwa disamping itu juga Tergugat yang telah memberlakukanPenggugat selama kurang lebih 5 tahun sebagai pegawai/karyawan tidak tetapadalah bertentangan dengan peraturan perundangundangan karena seharusnya Penggugat
    Agar pengusaha memberikan upah proses selama belum ada keputusandari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;Bahwa berdasarkan anjuran tersebut ternyata Tergugat tidak memenuhikewajiban kepada Penggugat terutama hakhak Penggugat atas upah/gajiselaku karyawan/pegawai yang bahkan sampai dengan gugatan ini diajukanPenggugat tidak menerima upah/gaji padahal sampai saat ini Penggugat belumada pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial, makaoleh karena itu status Penggugat
    kerja tersebut,maka pekerja/oburuh dapat mengajukan ke Lembaga Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial dalam waktu paling lama 1 (tahun) sejak tanggal yangdialkukan pemutusan hubungan kerja (vide Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) ;Bahwa gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja didaftarkanPenggugat ke Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya tanggal23 Januari 2007, kemudian surat pengunduran diri dibuat Penggugat tanggal 14Desember
    kerja antara PenggugatPemohon dengan Tergugat Termohon tidak putus dan demi hukum menjadipulin sejak adanya pencabutan Surat Pernyataan Pengunduran diri aquo ;Bahwa dalam hal ini ketidaktahuan majelis hakim karena tidak faham tentangseluk beluk peristiwa hukum pencabuatan suatu pernyataan yang merupakan hak dasar dari subyek hukum pembuat pernyataan, karena itupencabutan itu sah demi hukum dan dengan adanya pencabutan aquo demihukum tidak ada pemutusan hubungan kerja, sebab kondisi hubungan kerjatelah
    Kimia Farma Apotek dan hanya inisiatif dari PimpinanBisnis Manager Surabaya yang takut terbongkar pelanggaran hukum yangtelah mengkebiri ketentuan Pasal 59 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003pekerjaan yang bersifat tetap dijadikan sebagai pekerjaan tidak tetap ;Konsekuensi hukum terhadap tindakan hukum yang dilakukan oleh subyekhukum yang tidak wenang, maka status hubungan kerja antara Penggugatpemohon Kasasi dengan Tergugat Termohon tetap eksis, karena tindakanHal. 14 dari 17 hal. Put.
Register : 19-08-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — ALBERTO WADU Lawan Pimpinan KUPANG BEACH HOTEL, dk
11336
  • MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I; - Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003
    Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antaraPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
    Bahwa dalildalil yang dibangun oleh Penggugat dalam gugatannya padahalaman 2 angka 1 s/d 3 adalah tidak benar, sebab hubungan hukum(hubungan kerja) antara Penggugat dengan Tergugat Il tidak pernahada. Bahwa Tergugat II tidak pernah merekrut pekerja/karyawan atasnama Penggugat dan tidak pernah menempatkan Penggugat sebagaikaryawan pada Tergugat I.
    Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat. Dan olehkarena itu, maka Tergugat II harus dibebaskan pula untuk membayartuntutan Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaan masa kerja,uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostek dan uangtunjangan hari raya. Oleh karena itu, gugatan Penggugat haruslahditolak seluruhnya.6.
    Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Penggugat maka Tergugat II tidak pernahpula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.3.
    kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok Penggugat dalam perkara initidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
Putus : 26-09-2008 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585K/PDTSUS/2008
Tanggal 26 September 2008 — SENNANG ; YOHANIS SAURAN, dkk. ; PT. KERTAS NUSANTARA (d/h. PT. Kiani Kertas) ; ABDUL MADJID, dkk.
3729 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-06-2007 — Upload : 29-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381K/TUN/2005
Tanggal 14 Juni 2007 — PT. DEKO INDONUSA ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-08-2008 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74K/TUN/2007
Tanggal 25 Agustus 2008 — PHILIPS MONIAGA ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kerja antara Pengusahadengan PENGGUGAT/PHILLIPS MONIAGA baru berakhir pada akhir Agustus2004 ;Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja tersebut (31 Agustus 2004)PENGGUGAT/PHILLIPS MONIAGA diberikan uang atas hak mengundurkan dirisebesar Rp 5.000.000.
    No. 74 K/TUN/2007 Menyatakan hubungan kerja antara Sdr. PHILLIPS MONIAGA, JI. DukuhKupang Timur XVII No. 17 Surabaya dengan Pengusaha CV. KARYA BARU,Jl.
    Menyatakan hubungan kerja antara Philips Moniaga selaku pekerjamelawan CV. Karya Baru selaku Pengusaha, putus karena UsiaPensiun ;3.2. Mewajibkan Pengusaha CV. Karya Baru untuk membayar kepadaPenggugat/Pekerja berupa Uang pesangon, Uang penghargaan masakerja, dan Ganti kerugian lainnya secara tunai/tanpa cicilan sesuaidengan ketentuan Pasal 167 ayat (5) UU No. 13 Tahun 2003, denganperincian sebagai berikut :Hal. 7 dari 22 hal. Put.
    Bahwa dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 151 ayat (1) UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Termohon Kasasisebagai pihak yang kuat kedudukan social ekonomisnya adalahdilarang untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja bila tidakHal. 13 dari 22 hal. Put. No. 74 K/TUN/2007disertai alasanalasan yang sah dan kuat.
    No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga pemutusan hubungan kerja harus disertai kKewajibanPengusaha untuk membayar kepada Pekerja berupa uang pesangon, uangHal. 20 dari 22 hal. Put.
Putus : 14-06-2007 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342K/TUN/2006
Tanggal 14 Juni 2007 — PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P) ; vs. PT. SURYADADARI
166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak sah putusan Panitia Penyelesaian PerselisihnanPerburuhan Pusat (P4P) No. 750/2028/1549/XI/PHK/52004 tertanggal 31Mei 2004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. SURYADADARI(Penggugat) dengan Sdr. SUKINI, dkk (57 orang);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PT. SURYADADARI(Penggugat) dengan Sdr. SUKINI, dkk (57 orang);4.
    SUKINI, dkk (57 orang) berupa hakhak Pekerja, antara lain : Memberikan uang kebijaksanaan (uang tali asih/uang pisah) kepada paraPekerja yang sudah putus hubungan kerja sesuai dengan UndangUndang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 162 ayat 1 dan 4 ;Hal. 5 dari 10 hal. Put. No. 342 K/TUN/2006.5.
    Menyatakan batal Putusan Tergugat/P4 Pusat No.750/2028/1549/XI/PHK/52004, tanggal 31 Mei 2004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antaraPengusaha PT. Suryadadari dengan Para Pekerja Sdr. Sukini dkk. (57orang) ; 3. Memerintahkan Tergugat/P4 Pusat untuk menerbitkan putusan baru yangamarnya sebagai berikut : Memberi izin kepada Penggugat/Pengusaha PT.
    Upah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan oleh Penggugat/Termohon Kasasi kepada Pekerja meskipun dengan alasanketerlambatan pembayaran upah dikarenakan Penggugat/TermohonKasasi sedang mengalami kesulitan keuangan, sebab sebagaikonsekwensi dari adanya hubungan kerja kedua belah pihak harusmelaksanakan hak dan kewajibannya, yaitu pihak Pekerja melakukanHal. 8 dari 10 hal. Put.
    Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut, maka sangatlah wajar apabilaPara Pekerja mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai denganketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d UndangUndang No.13 tahun2003.
Putus : 14-07-2007 — Upload : 02-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430K/TUN/2006
Tanggal 14 Juli 2007 — KRISMAN EDISON MARBUN, SE ; vs. PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
1116 Berkekuatan Hukum Tetap