Ditemukan 19250 data
114 — 49
MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI:Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan Provisi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp535.000,
37 — 16
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
2. membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
73 — 20
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;- Menghukum Para Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 309.000,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah);
dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dengan tidak dapat diterimanya gugatan Para Penggugat,maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 110 Undangundang Negara RepublikIndonesia Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pihak Para14Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum dalamAmar Putusan ini ;Mengingat, ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4)Undangundang Negara Republik Indonesia Nomor : 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;MENGADILIe Menyatakan
Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima ;e Menghukum Para Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlahRp. 309.000, (Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah) ;Demikianlah diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasatanggal 3 Juli 2012, oleh BAIQ YULIANTI, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, DEWIELIZA KUSUMANINGRUM, S.H. dan DIKDIK SOMANTRI, S.H., S.IP. masingmasing selaku Hakim Anggota.
63 — 10
MENGADILIMenyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima :Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.006.000,- (tiga juta enam ribu rupiah) ;
63 — 0
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
40 — 13
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;3. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara ;
Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai pokok perkara dalam gugatan a quo tidak perludipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan di bawah Rp. 150.000.000, (seratus limapuluh juta rupiah) maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;Mengingat UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.MENGADILI1 Mengabulkan eksepsi Tergugat ;2 Menyatakan
gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;3 Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara ;Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawararan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu pada hari RABU tanggal 11 Maret 2015oleh kami ABDUL HALIM AMRAN, S.H.
60 — 21
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 934.000
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);2.
90 — 8
MENGADILIMenyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima :Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.011.000,- (Satu Juta Sebelas Ribu Rupiah) ;
26 — 9
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat untuk sebagian ; DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
pokok perkara sudahtidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dikabulkan sebagian dan gugatan ParaPenggugat tidak dapat diterima, maka menurut hukum biaya perkara dibebankankepada Para Penggugat ;Mengingat akan peraturan perundangundangan yang berlaku sertaperaturan hukum lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI :Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat untuk sebagian ; DALAM POKOKPERKARA :Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar RP...........eseeeeeeeeeeDemikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Surabaya padaTALL lecseeceseeseeseeeeeeeeneees TANGGAl ios eeceeeceeceeceeeeceeeeeeeeeeneeaeees oleh kami :NYOMAN GEDE WIRYA, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, I.
40 — 21
- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima;- Membebankan biaya perkara kepada para penggugat sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
berkesimpulan bahwa terhadap perkara inisudah dapat dijatuhkan putusan tanpa melakukan pemeriksaan lebih jauh lagi terhadappokok perkara dan tanpa harus melalui tahapantahapan selanjutnya dari prosesperkara;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para penggugat tidak dapat diterimadan sesuai ketentuan pasal 192 R.Bg maka biaya perkara dibebankan kepada parapenggugat yang jumlahnya sebagaimana tertera dalam amar putusan;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berkaitan denganperkara ini;MENGADILI Menyatakan
gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada para penggugat sebesar Rp. 391.000, (tigaratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hariRabu tanggal 05 Februari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul akhir 1435Hijriyah oleh kami Hairil Anwar, S.Ag., sebagai ketua majelis, Yusuf Bahrudin,S.H.I. dan Mansur, S.Ag. masingmasing sebagai hakim anggota, putusan tersebutpada hari itu juga dibacakan dalam sidang
65 — 27
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp 376.000,- ( tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;Ds Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp 376.000, ( tigaratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada hariSenin tanggal 7 Oktober 2013 , oleh kami PARLAS NABABAN,SH.MH.sebagai KetuaMajelis , DR.TOTOH BUCHORI,SH.MH.MM,MBA dan DANI RUSDIYAH,ST sebagaiHakim Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam
62 — 9
- DALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi Dari Tergugat II Intervensi- DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard).
49 — 8
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sebesar Rp601.000,00 (enam ratus satu ribu rupiah).
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sebesarRp601.000,00 (enam ratus satu ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2017miladiyah bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1439 hijriah, oleh kamiDrs. H. SARMIN, M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. ABDUL SYUKUR ASdan Dr.
38 — 2
DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard);- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, biaya perkara ini dibebankan kepada negara;Mengingat Pasalpasal dalam Hukum Acara Perdata, UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sertaperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklard); Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, pada hariJumat, tanggal 26 Agustus 2016, oleh YOGA D.A.
145 — 100
Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili perkara dengan objek sengketa a quo; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
151 — 88
- Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima;----------------------------------- Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah) ; -------------------------------------
95 — 8
DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard);- Membebankan biaya perkara kepada negara;
seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, biaya perkara ini dibebankan kepada negara;Mengingat pasalpasal dalam Hukum Acara Perdata, UndangundangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sertaperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklarad); Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, pada hariKamis, tanggal 21 Juli 2016, oleh YOGA D.A.
140 — 8
DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklard);- Membebankan biaya perkara kepada negara;
63 — 15
MENGADILI :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;----------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
41 — 4
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Membebankan lkepada Para Penggugat ntuk membayar biaya perkara;