Ditemukan 4563 data
NETTY HUTABALIAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Waru
53 — 25
- Menolak Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/46.C/VII/2017Polsek Waru, tanggal 28 Juli 2017, yang dilakukan oleh Termohon adalah sah berdasarkan undang-undang;
Motohiro aoyama
Termohon:
1.KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
2.Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
99 — 30
munculnya penghentian penyidikan olehTermohon ;Bahwa, berdasarkan uraian Permohonan diatas, maka Kami memohon agar HakimTunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini berkenan memutus sebagaiberikut:Primair: Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya; Menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon Putusan Praperadilan Nomor 31/Pid.Prap/2019/PN Bdg, Halaman 6 dari 60 halamanadalah tidak sah; Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atasLaporan Polisi
Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHONsebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/204.b/X1/2019/DitReskrim Um tentang Penghentian Penyidikan tanggal 23 September 2019 adalahSAH MENURUT HUKUM;3.
penyidikan No.
S.Tap/204.b/IX/2019/Dit Reskrimum, tanggal 23 September 2019(Bukti T62 dan T63) dan penghentian penyidikan tersebut telah diberitahukankepada pemohon dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP) No.
SUYONO
Termohon:
Kepolisian Resor lampung Tengah
45 — 11
DEDY DAUNA
Termohon:
Pemerintah RI cq Kapolisian RI Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Limboto
100 — 58
Bahwa yang menjadi dasar penghentian penyidikan tersebut karenaberdasarkan hasil penyidikan perkara ini tidak cukup bukti atauperistiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau karena halhalyang sebagaimana diatur dalam UndangUndang berdasarkan :a. Surat Ketetapan Kapolres Gorontalo NomorS.Tap/128/V1/2019/Reskrim tanggal 12 juni 2019;b. Surat Perintah Penghentian Penyidikan NomorSP.Sidik/104.b/VI/2019/Reskrim tanggal 12 juni 2019Il. PEMBAHASAN HUKUM1.
Gorontalo, diberi tanda T.19a; Foto copy Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor:B/1013/V1/2019/Reskrim tanggal 12 Juni 2019 kepada Sdra. Moh.Fadjri Arsyad, diberi tanda T.19b;Halaman 13 dari 21 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN.Lbo20. Foto copy Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor:B/1006/VI/2019/Reskrim tanggal 12 Juni 2019 kepada Sdra.
Bahwa dalam Perbawaslu tidak disebutkan penghentian penyidikan hanyadisebutkan disimpulkan dapat atau tidak dilanjutkan. Kalau pembahan ketigaitu kan merupakan keputusan bersama antara penyidik, pengawas pemiludan jaksa. Di ayat (4) disitu pembahasan ketiga itu untuk memutuskanapakah laporan tindak pidana pemilu itu dapat dilanjutkan atau tidak, danbahasanya itu tidak disebutkan penghentian penyidikan.
Bahwa perbawaslu tidak disebutkan penghentian penyidikan tetapi karenaberlaku semi hukum acara pidana sepanjang tidak diatur dalam UndangUndang pemilu dan perbawaslu maka berlaku hukum acara pidana.
Sah atautidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaandemi tegaknya hukum dan keadilan; c.
1.TRI NURYANTI
2.DARUWONO PRIHADI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOYAKARTA
18 — 0
GANING
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOLAKA UTARA
113 — 34
Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP / 32 / XI / 2021 / Reskrim,Tentang Penghentian Penyidikan Yang Diterbitkan Oleh TERMOHON,Tanggal 23 November 2021, Tidak Sah Menurut Hukum Atau SetidakTidaknya Batal Demi Hukum ;3.
Menyatakan sah Surat Perintan Penghentian Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/46/X1/2021/Reskrim, tanggal 23 November 2021 yangditerbitkan oleh Termohon atas Laporan Pemohon;3.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/46/X1/2021/Reskrim, tanggal 23 November 2021 dan serta SuratKetetapan Nomor: = S.Tap/32/XI/2021/Reskrim tentang PenghentianPenyidikan, diberi tanda T1;.
penyidikan yaitu :a.
Penyidikan (bukti P7 ataubukti T1), maka Termohon telah terlebin dahulu melakukan gelar perkara yangmenentukan penghentian penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti setelahdilakukan serangkaian proses pemeriksaan saksisaksi dan Ahli olen penyidikatau termohon (vide bukti T6 sampai dengan bukti T12 dan bukti T15);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Hakimberpendapat Termohon telah melakukan penghentian penyidikan sesuai standaroperasional prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan
NY.ZAHRA
Termohon:
PENYIDIK KEPOLISIAN POLRES BONTANG
44 — 9
Sumarno
Termohon:
Kepolisian Resor Bangka Tengah
145 — 88
Pasal 77 KUHAP dan berdasarkanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April2015;Pasal 1 angka 10 KUHAP: Praperadilan adalah wewenang PengadilanNegeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalamundangundang ini tentang:a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya;b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c) Permintaan ganti kerugian
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya Hukum dan keadilan;c.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
Memohon agar memberikan perlindungan hukum kepada Pemohon.Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah Hakim kemukakansebelumnya, bahwa kewenangan lembaga praperadilan adalah mengadiliHalaman 17 dari 19 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2020/PN Kba101520253035ketentuan sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka,sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan
GERHARD LUMBAN TOBING
Termohon:
Direktur Reserse Kriminal Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta
50 — 28
M E N G A D I L I
Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPP.Sidik/98.a/VII/2022/Ditreskrimsus tanggal 12 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan dan melimpahkan kembali kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta perkara dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/802/XII/2018/DIY/Sleman, tanggal 05 Desember
SARPANI
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT RESOR BENGKAYANG cq SATLANTAS POLRES BENGKAYANG.
17 — 7
./2024/Satlantas tanggal 8 Maret 2024 dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/IV/YAN.3.4./2024/LL tanggal 5 April 2024 dinyatakan tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/48/XI/2023/SPKT.SATLANTAS/POLRES BENGKAYANG/ POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 6 November 2023;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.
M. Ramzi
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Sumenep
2.Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep
3.Kejaksaan Negeri Sumenep
4.Mohammad Ramli
5.Muhawi
2 — 2
ALI MUDIN
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya c.q. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Cq Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Resor Metro Jakarta Pusat
81 — 14
SOEJONO CANDRA
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
68 — 21
ASRON RITONGA
Termohon:
1.PEMERINTAH RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES LABUHANBATU Cq KASAT RESKRIM Polres Labuhanbatu
2.PEMERINTAH RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES LABUHANBATU Cq Wakil Kepala Polres Labuhanbatu
3.PEMERINTAH RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KAPOLRES LABUHANBATU Cq Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu
4.PEMERINTAH RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDASU
5.PEMERINTAH RI Cq KAPOLRI Cq KAPOLDASU
59 — 4
Dan apabila hal tindakantindakan tersebut telah dilakukan oleh Termohon III dan Termohon IV sehinggatidak perlu terjadi penghentian penyidikan perkara sampai selama 7 (tujuh)tahun seperti dalam perkara aquo;Berdasarkan alasan alasan maupun lamanya tenggang waktu perkaratersebut, disimpulkan bahwa penyidikan dalam perkara aquo adalah telahdihentikan secara material(de facto) tanpa adanya pemberitahuan apapun baikdari Termohon , Il, Ill maupun dari Termohon IV terhadap Pemohon tentangperkembangan penanganan
Negeri RantauPrapat untuk berkenan menerima dan memeriksa serta menetapkan suatuPersidangan Permohonan Praperadilan tersebut, seraya menjatuhkan putusandengan amar sebagai berikut:A,2.RapMenerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;Menyatakan dalam hukum, bahwa Termohon telah menghentikan penyidikanperkara secara materil (de facto) laporan polisi register Nomor:LP/329/III/2011/SU RESLBH tertanggal O02 Maret 2011 sebagaimanapengaduan Pemohon;Menyatakan tidak syah menurut hukum, penghentian
penyidikan perkaralaporan polisi register Nomor: LP/329/III/2011/SU RESLBH tertanggal 02Maret 2011 tersebut, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yangberlaku;Menyatakan dalam hukum bahwa Termohon & II adalah penyidik beritikadtidak baik (toe kwade throw) karena telah dengan sengaja melalaikan tugasdan wewenangnya dalam penyidikan perkara laporan polisi register Nomor:LP/329/III/2011/SU RESLBH tertanggal 02 Maret 2011;Memerintahkan Termohon untuk segera menindaklanjuti penyidikan perkarapidana
Tindakantindakan lain yaitu. = Pemasukan Rumah atauPenggeledahan yang dilakukan secara dengan hukum sesuai denganpasal 125 Jo pasal 33 Jo pasal 34 KUHAP;Menimbang, bahwa dari Permohonan Pemohon Praperadilan dan JawabanTermohon Praperadilan dapat ditarik Kesimpulan bahwa permasalahan dalamperkara ini adalah tentang penghentian penyidikan perkara secara materil (defacto) sampai selama 7 tahun dan agar Pengadilan Negeri Rantau Prapatmenyatakan Termohon telah menghentikan penyidikan perkara secara materil
1.H. BOYAMIN
2.KOMARYONO,SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA,SH
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
622 — 468
penyidikanharus berupa Surat Penghentian Penyidikan.
Penyidikan atau setidaktidaknyadimaknai telah melakukan Penghentian Penyidikan secaramateriel:Bahwa dalam penanganan perkara korupsi bank Century yangberlarutlarut dan belum menetapkan Tersangka baru, TERMOHON melanggar :a.
(Posita angka 21 halaman 10 dan Petitumketiga Permohonan Praperadilan); Jika Termohon mengulurulur waktu, tidak adanya laporankemajuan atas perkara yang seharusnya ditangani dantidak memberikan kepastian hukum dan keadilan, makaharuslah dimaknai tindakan Termohon tersebut telahmelakukan Penghentian Penyidikan atau setidaktidaknyadimaknai telah melakukan Penghentian Penyidikan secaramateriel.
(Posita angka 21 halaman 10 dan Petitumketiga Permohonan Praperadilan); Jika Termohon mengulurulur waktu, tidak adanya laporankemajuan atas perkara yang seharusnya ditangani dantidak memberikan kepastian hukum dan keadilan makaharuslah dimaknai tindakan Termohon tersebut telahmelakukan Penghentian Penyidikan atau setidaktidaknyadimaknai telah melakukan Penghentian Penyidikan secaramateril.
Sel.menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atas perkara tindak pidanakorupsi sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan JangkaPendek (FPJP) kepada PT Bank Cntury, Tbk., dan proses penetapanPT.
Ida Ayu Putu Eka Kartika,SS,
Termohon:
1.Kepolisian Resort Gianyar
2.Kejaksaan Negeri Gianyar
2 — 2
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Turut Termohon;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), Nomor: B/104/IX/2013/Res.Gr, Tanggal 30 September 2013 yang dikeluarkan Termohon atas Petunjuk dari Turut Termohon adalah Batal / Tidak Sah;
- Menyatakan petunjuk Turut Termohon, yang menyatakan
Bahtarudin
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Cq. Kepala POLDA Sumatera Selatan Cq, Kepala Kapolres Musi Rawas
49 — 0
JEANE S RUMAGIT, Spd
Termohon:
Kepolisian Negara RI cq Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara
71 — 5
MANGASI SIAHAAN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KOTA MEDAN LABUHAN
43 — 13
BUDIANTO TAHAPARY
Termohon:
UNIT IV KRIMINAL KHUSUS POLRES METRO JAKARTA SELATAN
35 — 10