Ditemukan 670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2016 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 30/Pdt.G/2015/PN.Idm.
Tanggal 10 Nopember 2015 — RADEN INU DANUBAYA sebagai Penggugat Cq. MABRURI YAMIEN, SH. 2. LUKMAN HAKIM, SH. Lawan : Sdr. H. KASAN BASARI, SH. Dkk sebagai Para Tergugat
112108
  • Sehingga pengadilan negeri in casu Pengadilan Negeri Indramayutidak dapat memeriksa perkara perdata yang ada kaitannya dengan sengketapartai politik, peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagaimanagugatan a quo ;3 Di samping itu, gugatan Penggugat dalam provisi yang memerintahkan TurutTergugat V untuk menunda Pemilihan Bupati/Wakil Bupati KabupatenIndramayu periode tahun 20152020 dan/atau dalam posita dan petitummemohon kepada Pengadilan in casu Pengadilan Negeri Indramayu menghukumdan
    Sehingga pengadilan negeri in casu Pengadilan Negeri Indramayutidak dapat memeriksa perkara perdata yang ada kaitannya dengan sengketapartai politik, peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagaimanagugatan a quo ;Halaman 23 dari 57243 Di samping itu, gugatan Penggugat dalam provisi yang memerintahkan TurutTergugat V untuk menunda Pemilihan Bupati/Wakil Bupati KabupatenIndramayu periode tahun 20152020 dan/atau dalam posita dan petitummemohon kepada Pengadilan in casu Pengadilan Negeri Indramayu
    pemilihan Bupati danWakil Bupati (sepanjang tidak dimaknai pelaksana pemilukada) sebagaimanaposita angka 3 gugatan;Bahwa menung hemat Tergugat III dan Tergugat IV, tidak direkomendasikannyaPenggugat untuk dicalonkan menjadi Bupati/Wakil Bupati adalah keniscayaanda!
    Sehingga pengadilan negeri in casu Pengadilan Negeri Indramayutidak dapat memeriksa perkara perdata yang ada kaitannya dengan sengketapartai politik, peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagaimanagugatan a quo;Di samping itu, gugatan Penggugat dalam provisi yang memerintahkan TurutTergugat V untuk menunda Pemilihan BupatiAVakil Bupati KabupatenIndramayu periode tahun 20152020 dan/atau dalam posita dan petitummemohon kepada Pengadilan in casu Pengadilan Negeri Indramayu menghukumdan memerintahkan
    Sehingga pengadilan negeri in casu Pengadilan Negeri Indramayutidak dapat memeriksa perkara perdata yang ada kaitannya dengan sengketapartai politik, peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagaimanagugatan a quo ;Di samping itu, gugatan Penggugat dalam provisi yang memerintahkan TurutTergugat V untuk menunda Pemilihan Bupati/Wakil Bupati KabupatenIndramayu periode tahun 20152020 dan/atau dalam posita dan petitummemohon kepada Pengadilan in casu Pengadilan Negeri Indramayu menghukumdan memerintahkan
Register : 08-02-2012 — Putus : 14-05-2012 — Upload : 28-05-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 27/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2012 — 1.Abhan, S.H,2.Sutarno, S.H;Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Periode Tahun 2012-2017
4228
  • Pertama, pasal 12 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan, menyebutkan, anggota Tim Seleksisebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan memilikikredibilitas dan integritas. Faktanya, Tim telah nyatanyata mempertunjukansikap yang tidak terpuji, karena telah berlaku tidak jujur dan ingkar terhadapjanji.
    Pasal 13 ayat (1) dan pasal 87 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan menyebutkan, Tim Seleksi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12/Pasal 86 melaksanakan tugasnya secara terbukadengan melibatkan partisipasi masyarakat.
    Pemilihan Umum, bahwa jelaspada waktu mengeluarkan keputusan obyek sengketa tersebut Tergugat telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut, dan seharusnya Tergugat tidak sampai mengeluarkan keputusan yang salahtersebut apabila mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengankeputusan tersebut.
    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat angka 1 s.d. angka 3dengan alasan sebagai berikut, bahwa Tergugat in casu Tim Seleksi dalammenerbitkan objek gugatan a quo telah memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu ketentuan : Undangundang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ; Keputusan Presiden (Keppres) No. 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan TimSeleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu ; Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
    Pemilihan Umum dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 33Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu ;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada halaman 5angka 5 dan angka 6 yang intinya menyatakan, Keputusan Tergugat sangatMerugikan Penggugat, senyatanya pada saat diterbitkan objek gugatan a quoTergugat seharusnya sudah mempersiapkan diri apabila tidak memenuhi kualifikasiuntuk dicalonkan sebagai anggota KPU dan BAWASLU, sehingga sangat
Register : 16-01-2012 — Putus : 17-04-2012 — Upload : 24-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 11/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 17 April 2012 — Syamsul Bayan, S.H., M.H;Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
5934
  • Oleh karena itu KeputusanTergugat nyatanyata bertentangan dengan Pasal 11 huruf i UU No. 15 tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, karena itu) KeputusanTergugat cacat hukum dan bertentangan dengan UU oleh karenanya harus dibatalkan., 22222 22 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nnnBahwa sampai gugatan di ajukan tidak ada perubahan atas PengumumanTergugat Nomor : 1/TIMSEL/XII/21011 tanggal 15 Desember 2011 berkaitandengan syaratsyarat Calon Anggota KPU dan Bawaslu, oleh karenanyaPenggugat
Putus : 22-10-2014 — Upload : 08-11-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 362/Pid.B/2014/PN Blt
Tanggal 22 Oktober 2014 — AHMAD KANAN Als KANAN Bin AHMAD TOHA
7517
  • Bit Bahwa yang menjadi Ketua Penyelenggara Pemilihan Pilkades Desa Jaten Kec.Wonodadi Kab.
    Bit(dua) orang saja yang beralamatkan di Blitar, dan saksi membandingkanijasah terdakwa dan ijasah Surahman banyak perbedaan; Bahwa yang menjadi Ketua Penyelenggara Pemilihan Pilkades saat itu adalahISMUN SAFI, yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh BPDdan dipilih oleh tokoh masyarakat ( RT, RW, LPMD); Bahwa yang mencalonkan menjadi calon kepala desa ada 3 (tiga) orangnamun pada saat penetapan ada yang mengundurkan diri sehingga akhirnyahanya ada 2 (dua) orang calon yakni saksi
    Blt Bahwa yang menjadi Ketua Penyelenggara Pemilihan Pilkades saat itu adalahISMUN SAFI', yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh BPDdan dipilih oleh tokoh masyarakat ( RT, RW, LPMD); Bahwa pada tahun 1983 pernah diselenggarakan ujian bagi santri, yang saatitu yang menjadi Ketua Panitia ujian di Pesantren Hidayatut Thullab padaadalah saksi Tulus Alias Abdul Rohman sedangkan yang bertugas menulisijasah pada saat itu adalah IMAM MUSAJI, pada saat penyelenggaran ujiantersebut diantara
    kepaladesa Jaten adalah berpendidikan paling rendah tamat SLTP atau sederajat; Bahwa ketika mendapat informasi mengenai ijazah terdakwa kemudian saksiPriyo Handi Harsono mencari kebenaran mengenai informasi tersebut danmenemui panitia penyelenggara pilkades Desa Jaten untuk memproteskepada panitia dan panitia memberi jawaban menunggu dari panwas, selangseminggu panitia memberi jawaban kepada saksi Priyo Handi Harsono bahwaterdakwa diloloskan saja agar kondisinya kondusif; Bahwa yang menjadi Ketua Penyelenggara
    Pemilihan Pilkades saat itu adalahISMUN SAFI', yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh BPDdan dipilih oleh tokoh masyarakat ( RT, RW, LPMD); Bahwa pada tahun 1983 pernah diselenggarakan ujian bagi santri, yang saatitu yang menjadi Ketua Panitia ujian di Pesantren Hidayatut Thullab padaadalah saksi Tulus Alias Abdul Rohman sedangkan yang bertugas menulisijasah pada saat itu adalah IMAM MUSAJI ; Bahwa pada saat penyelenggaran ujian tersebut diantara santri peserta ujiantidak ada yang
Register : 09-04-2013 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 10-09-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 56/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 27 Mei 2013 — HANAN, dkk melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR
6718
  • Bahwa, Tergugat adalah Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum KepalaDaerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Lumajang tahun 2013 yang diberikewenangan untuk itu oleh Negara sebagaimana mekanisme yang telah diaturdan ditetapkan dalam peraturan perundangundangan ;3.
    diperoleh dari pemerintah / lembaga Negara maupun undangundang, dan hal tersebut tidak boleh ditarik kembali, diubah tanpa melaluiketentuan yang berlaku, dimana Tergugat selaku lembaga negara / Pemerintahharuslah konsekuen atas keputusannya, ketentuan atau aturan yang telahdituangkan dalam peraturan perundangan demi terciptanya suatu kepastianhukum.Dan selain melanggar asas kepastian hukum, Tergugat juga mengabaikan Asaspelenggaraan kepentingan umum , yang mana seharusnya tugas Tergugat /selaku penyelenggara
    Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah(PILKADA) untuk mendahulukan kepentingan umum umum daripadakepentingan pribadi / golongan tertentu.
    Pemilihan Umum (DKPP) pada tanggal 21 Maret12.14.15.2013, yang pada pokoknya pengaduan pelanggaran penyelenggara PemilihanKepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun2013, yang hingga gugatan ini diajukan mesih belum adanya kepastian hukum ;Bahwa, akibat tindakan Tergugat yang tidak membuka pengembalian formulirpendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati hingga habisnya waktu 1 (satu)hari kalender tepatnya tanggal 12 Pebruari 2013 pukul 24.00 WIB adalah nyatajelas
    Bahwa sebagai penyelenggara pemilihan umum, Tergugat juga sangat memperhatikan24.25.26.20aspek kepentingan umum dan mengesampingkan sentiment atau kepentingan pribadi.Ketegasan Tergugat untuk tidak menerima pendaftaran Penggugat adalah buktipenghormatan Tergugat terhadap aturanaturan hukum yang berlaku, dan tidakmemberikan ruang bagi kepentingan pribadi untuk meloloskan Penggugat yang padaakhirnya mencederai kepentingan umum masyarakat atau bakal pasangan calonlainnya yang membutuhkan kepastian hukum
Register : 11-11-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 205/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 27 Maret 2014 — TEUKU ABDUL RASYID,SE. DKK. 3 (Orang);KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
7331
  • yang memilin Calon Anggota KIP Nagan Raya sesuai dengan KeputusanTERGUGAT Nomor 171/17/DPRK/2013 tentang Penetapan Calon AnggotaKomisioner Komisi Independen Pemilihan Nagan Raya Priode 20132018Halaman 6 dari 63 halaman Putusan Nomor 205/G/2013/PTUNJKT.11.12.13.tanggal 16 Juli 2013 adalah untuk menetapkan hasil kerja Tim Seleksi danbukan melakukan perombakan terhadap hasil kerja Tim Seleksi, sesuai denganUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 56 Jo Qanun AcehNo 7 tahun 2007 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum Jo Peraturan TataTertiod DPRK Nagan Raya Nomor 30 tahun 2010;Bahwa penetapan sepihak oleh Ketua DPRK Nagan Raya tanpa prosespenjaringan seperti yang dimaksud dalam peraturan perundangundangan tanpamelalui mekanisme yang telah ditetapbkan merupakan tindakan yang melawanhukum karena melanggar UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang PemerintahanAceh pasal 56 Jo pasal 14, 15 dan 16 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentangPenyelenggara Pemilinan Umum Jo pasal 45, 46, 61 dan 62 Peraturan TataTertib
    Bahwa ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 QanunAceh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umumdi Aceh mengatur mengenai tata cara pembentukan, mekanismekerja pengusulan, penjaringan dan penyaringan calon anggota KIPKabupaten/Kota sebagai berikut : Pasal 14: (1) DPR Kabupaten/Kota membentuk tim independen yangbersifat ad.
    Pemilihan Umum diAceh dan bukan berpedoman pada Undang Undang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, hal tersebutberlaku azasLex Specialis DerogatLegi Generali yakniketentuanperaturan yang bersifat khususdidahulukanberlakunya dari ketentuan peraturan yang bersifat umum..
    Umum di Aceh (Fotocopy dari fotocopy);Undangundang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Fotocopy darifotocopy)Surat DPRK Nomor : 170/14/2013,tanggal 17 Juli 2013,Perihal Usulan Penetapan dan Pengangkatan Anggota KIPKabupaten Nagan Raya Periode 20132018(FotocopySesuai dengan Asli)Surat DPRK Nomor : 170/14/2013,tanggal 17 Juli 2013,Perihal Usulan Penetapan Calon Anggota KIP KabupatenNagan Raya Periode 20132018.
Register : 01-07-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 5/G/2014/PTUN.JPR
Tanggal 14 Oktober 2014 — MUHAMMAD IRFAN SETITIT, S.E. VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA
9541
  • PROV. 030 / 2013tertanggal 24, Oktober 2013 ; Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 31 / PUU XI/2013 pada tanggal 22 Juli 2013 dan dibacakan tanggal 3 April 2014 dalamperkara pengujian pasal 112 UndangUndang Nomor: 15 Tahun 2011 tentangpenyelenggara Pemilihan Umum terhadap UndangUndang Dasar 1945menyatakan dalam amarnya bahwa Frasa bersifat mengikat dan Final dalampasal 112 ayat (12) Undang Undang Penyelenggara Pemilihan Umumbertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 sepanjang
    tidak dimaknaiPutusan sebagaimana di maksud pada ayat (10) bersifat Final dan Mengikat bagiPresiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, BAWASLU ;10.Bahwa sebagaimana diketahui ketentun Pasal 112 ayat (10) sampai ayat (12)11Undangundang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi sebagai berikut ;Ayat (10) Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil Dalam rapat pleno ;Ayat(11) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat Berupa tegurantertulis, pemberhentian
Register : 05-02-2010 — Putus : 19-07-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN KENDARI Nomor 08/G/2010/PTUN-KDI
Tanggal 19 Juli 2010 — VERY SOEKMANTO, SH. (P) VS 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI SULAWESI TENGGARA (T) 2. LM. ASLAN HELMI, S.Sos ( T II Intervensi)
22130
  • KomisiPemilihan Umum Kota BauBau dan Surat KeputusanNomor : 281/72/SK/KPUD/2009 Tanggal 02 November 2009Tentang Pergantian antar waktu Anggota KPU Kota BauBau Periode 20082013 tersebut ditangguhkan, makakepentingan Umum akan terganggu, yaitu). terhambatnyatugas tugas KPU Kota BauBau, karena jika hal inidilaksanakan maka Anggota KPU Kota BauBau tinggaltiga (8) orang yang artinya tidak akan korum dalammengambil keputusan, sebagaimana yang diatur dalamPasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor : 22 tahun2007 Tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum, bahwa Rapat Pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sahapabila dihadiri oleh sekurang kurangnya empat (4)Orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kotayang dibuktikan dengan daftar hadir ;DALAM POKOK PERKARA1.
    Pembentukan Dewan Kehormatan KPUProvinsi SultraBahwa berdasarkan laporan masyarakat/partai, makaKPU Provinsi Sulawesi Tenggara menindaklanjutidengan pembentukan Dewan Kehormatan, hal ini sesuaidengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 22 tahun 2007Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ;c.
    PemberhentianBahwa atas dasar Rekomendasi Dewan Kehormatantersebut maka sesuai Pasal 112 ayat (9) UU No. 22tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum KPU Provinsi Wajib melaksanakan rekomendasi DewanKehormatan KPU Provinsi, sehingga selanjutnya atasdasar Surat Keputusan Dewan Kehormatantersebut 16 tersebut, maka KPU Provinsi Sultra mengadakan RapatPleno yang kemudian menetapkan pemberhentianPenggugat sebagai Anggota dan ketua KPU Kota Baubaue.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 K/TUN/2014
Tanggal 12 Mei 2014 — HARDIANTO vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASAMAN
6360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangmengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Angka 7:Yang dimaksud dengan Asas Akuntabilitas adalah asas yangmenentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatanPenyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepadamasyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negarasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Pasal 1 poin 5. dan Pasal 2 UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum juncto Pasal 20ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahDaerah juncto Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme, dihubungkan dengan fakta dipersidangan perkara Judex Facti,seharusnya Tergugat/Termohon Kasasi dan Panwaslu KabupatenPasaman sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum tidak hanyamengutamakan landasan peraturan perundangundangan tetapi jugamengutamakan landasan kepatutan dan
Register : 03-01-2017 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 PK/TUN/2017
Tanggal 24 Januari 2017 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN VS ARMIN S.Ag., M.Ag DAN WAHID HASYIM LUKMAN, A.Ag;
105265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padahal menurut Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Provinsidengan KPU Kabupaten/Kota adalah bersifat hierarkis/berjenjang;Bahwa, Tergugat tidak cermat, tidak teliti dalam menerbitkan suratkeputusan (objek berwenang) a quo, padahal DKPP tidak mempunyaikewenangan (tidak berwenang) untuk Memerintahkan KPU PropinsiSulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan DKPP sebagaimanadisebutkan dalam Surat Putusan DKPP Nomor 309/DKPPPKEIII/2014 tertanggal
    AnggotaPengawas Pemilu lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu LuarNegeri,Ketentuan tersebut merupakan ruang yang dibuka oleh undangundang dan merupakan proses untuk memeriksa dan menemukanfakta akan kebenaran apakah benar telah terjadi pelanggarankode etik atau tidak, dan fakta hukumnya putusan yang diambiloleh DKPP tentu berdasarkan faktafakta hukum yang terjadi, danmekanisme pemeriksaan oleh DKPP secara sistematik diaturdalam Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang PedomanBeracara Kode Etik Penyelenggara
    Pemilihan Umum;Bahwa kewenangan DKPP dipertegas lagi dalam Pasal 111 ayat(4) hurup c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menegaskanPutusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalamrapat pleno DKPP;Bahwa kewenangan untuk menguji dan menilai ada tidaknyapelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara sepenuhnyaundangundang menyerahkan wewenang tersebut kepada DKPPsebagai satusatunya institusi yang diberikan hak dan kewenangansehingga
    Putusan Nomor 1 PK/TUN/2017Selatan wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) hari kerjasejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (13)UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara PemilihanUmum dan Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,tanpa harus melalui rapat pleno dan memberhentikan sementara terhadapanggota KPU Kota Makassar in casu Termohon Peninjauan Kembali yangtelah
Register : 28-02-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 29-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 /SHP.KIP/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — H. SAID SYAMSUL BAHRI, DK VS KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH BARAT DAYA;
4127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Komisi IndependenPemilihan Aceh Nomor 9/Kpts/KIPAceh/Tahun 2017, tanggal 21 Januari2017, tentang Koreksi atas Keputusan Komisi Independen PemilihanKabupaten Aceh Barat Daya Nomor 58/Kpts/KIPKab001.434543/Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar PasanganCalon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat DayaTahun 2017.Bahwa Mahkamah Agung merupakan gerbang terakhir bagi Pemohondalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusionalPemohon sebagai warga Negara, jika penyelenggara
    Pemilihan Umumatau DKPP diberikan ruang dalam menafsif peraturan perundangansebagaimana terjadi terhadap Pemohon, maka penyelenggaraantersebut sudah tidak taat asas lagi dan rentan akan keluar dari jalurnya,tentu. saja akan sangat merugikan warga negara yang akanmencalonkan diri untuk memilin dan dipilin baik sebagai Wakil Rakyatmaupun kepala Daerah.
    pemilihan dan / atau pemilih.Ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaransebagaiman dimaksud pada Ayat (1) berdasarkan PutusanPawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalansebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPUKabupaten / Kota.Bahwa dari ketentuan Pasal sebagaimana telah disebutkan diatas,objek sengketa yang dapat diajukan Permohonan kepadaMahkamah Agung RI adalah Keputusan KPU Provinsi / KIP Aceh,KPU Kabupaten / Kota / KIP Kabupaten / Kota tentang PembatalanPasangan
    Pemilihan Umum RI (DKPP) Nomor2/DKPPPKEVI/2017 tanggal 20 Januari 2017, bukan berdasarkanBawaslu Provinsi atau Bawaslu sebagaimana dimaksud Pasal 22 Bdan Pasal 135 A UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diaturdalam Pasal 1 Angka 14 Perma 11 Tahun 2016.Halaman 25 dari 35 halaman.
    Pemilihan UmumRepublik Indonesia (DKPP) Nomor : 2/DKPPPKEVI/2017 tanggal 20Januari 2017, yang wajib dan mengikat untuk dilaksanakan olehTermohon berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 68/KPU/I/2017 tanggal 20Januari 2017, untuk mengambil alih tugas KIP Kabupaten Aceh BaratDaya dan melaksanakan Putusan (DKPP) Nomor : 2/DKPPPKEVI/2017tanggal 20 Januari 2017 yang memerintahkan untuk melakukan Koreksiatas Surat Keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor :5/7/Kpts/KIPKab00.1434543/Tahun 2016 tanggal 24
Register : 09-08-2011 — Putus : 08-12-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2011/PTUN.ABN
Tanggal 8 Desember 2011 — 1. Hi. Arsad Sardan,S.E.,S.Hut 2. Pdt. Demianus Ice, MTH. sebagai Para Penggugat melawan I. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, sebagai Tergugat II. Drs.Rusli Sibua, M.Si. dan Weni. R. Paraisu, S.Ag sebagai Tergugat II Intervensi
8939
  • . / KPU / PM / 2011, Perihal Penolakan Putusan MK yangditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai berserta Berita AcaraNomor 108 / KPU / PM / 2011 dan lampirannya ; Berdasarkan Dasar Penolakan dari KPU Kabupaten Pulau Morotai tersebut, makaTergugat sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang tugas danwewenangnya diatur dalam pasal 9 ayat (3) huruf n, huruf p , huruf s dan huruf vUndangUndang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum,dan dengan mempertimbangkan : (1).
    Berdasarkan Dasar Penolakan dari KPU Kabupaten Pulau Morotai tersebut, maka KPUProvinsi Maluku Utara sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang tugasdan wewenangnya diatur dalam pasal 9 ayat (3) huruf n, huruf p , huruf s dan huruf VUndangUndang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dandengan mempertimbangkan : (1). Putusan Mahkmahah Konstitusi No.59 / PHPU.DIX / 2011, Tanggal 20 Juni 2011, (2).
    Pemilihan Umum ; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil bantahanya Tergugat II Intervensidipersidangan telah mengajukan Bukti Surat berupa foto copy yang bermaterai cukup dantelah dilegalisir dengan diberi tanda T II.
    denganobyek sengketa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa surat keputusan obyek sengketa diterbitkan oleh badan ataupejabat tata usaha negara dalam hal ini Ketua Komisi Pemilihan Umum ProvinsiMaluku Utara tentang Penetapan Pasangan Terpilih Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 yang didasarkan pada peraturanperundangundangan yang berlaku yaitu berdasarkan ketentuan pasal 122 ayat (3)UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum,yang bersifat kongkrit artinya obyek yang diputuskan dalam keputusan tata usahanegara itu tidak abstrak tetapi berwujud tertentu atau diwujudkan dalam hal ini obyeksengketa yaitu surat keputusan nomor: 07.b/Kpts/KPUPROV.029/Tahun 2011 tanggal18 Juli 2011, bersifat individual artinya keputusan tata usaha negara tersebut tidakditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju dalam hal iniobyek sengketa ditujukan kepada Tergugat II Intervensi, bersifat final artinya
Register : 07-10-2011 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 29-05-2012
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 43/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Tanggal 2 April 2012 — MARTHEN DOUW, S.PAK. MA.; VS 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PAPUA; 2. OSEA PETEGE, S.E.,DKK
10460
  • Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua bukanlah termasuksebagai Badan Tata Usaha Negara tetapi hanyalah sebagaiLembaga Penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi yang bersifatnasional, tetap dan mandiri (vide Pasal 1 ayat 6 dan 7, UU No. 22Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum) dan Ketuaserta Anggota KPU Provinsi Papua tidak termasuk sebagai PejabatTata Usaha Negara, tetapi hanyalah sebagai Komisioner yangmemiliki tugas khusus dan terbatas dalam penyelenggaraanPemilihan Umum.
    Regeling) ;Menimbang, bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah LembagaPenyelenggara Pemilihan Umum yang wewenang dan tugasnya diaturdalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang PenyelenggaraPemilihan Umum;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut diatas maka urusan yang dilaksanakan oleh Tergugat adalahpenyelenggaraan pemilihan umum yang bukan merupakan urusanlegislatif maupun yudikatif, selain itu kKewenangan Komisi Pemilihan36Umum adalah berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2012Tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum yang masuk dalam ranahhukum publik dan urusannya merupakan kegiatan administratif ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan Ketua Komisi PemilihanUmum Provinsi Papua in casu Tergugat adalah Pejabat Tata UsahaNegara yang melaksanakan urusan pemerintahan, oleh karenanyaeksepsi Tergugat Angka (1) yang menyatakan Tergugat bukanlahtermasuk sebagai Badan Tata Usaha Negara dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim
    Dewan Kehormatan ;44Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara cermatberkaitan dengan dalil gugatan maupun jawaban Tergugat a quo, yangdihubungkan dengan bukti surat maupun keterangan saksidipersidangan, ternyata terbukti Tergugat tidak pernah memberhentikansementara kepada Penggugat, padahal rekomendasi Dewan KehormatanKPU Provinsi Papua adalah pemberhentian kepada Penggugat karena telah melanggar kode etik ; = Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang No. 22Tahun 2007 Tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum, Pasal 30menentukan : Ayat (3): Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan pemberhentiananggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai denganrekomendasi Dewan Kehormatan, anggota yangbersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU,KPU Propinsi Papua atau KPU Kabupaten/Kota sampaiditerbitkannya keputusan pemberhentian;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupundalam ketentuan Pasal 111 ayat (8) dan ayat (9) UndangUndang No. 22tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Putus : 10-04-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 K/PID/2017
Tanggal 10 April 2017 — Terdakwa: I. NYAK BINTANG alias BINTANG bin almarhum BAWARERE ; Terdakwa II. YUSLIMAN bin almarhum ZAINAL
7436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bukti lainnyabeberapa Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa bersamamasyarakat membuat surat pernyataan diatas materai 6000 dan jugadilampirkan SK para anggota Panitia penyelenggara Pemilihan KepalaDesa Ganting periode 2015 sampai 2021 (surat terlampir), yangdileges pos selanjutnya yang menjadi kemarahan Masyarakat, 2 (dua)hari sebelum hari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa GantingSaudara Djaminur memberhentikan Saudara Jamadun Ali dari CalonKepala Desa tanpa musyawarah, mufakat dengan anggota lainnya
    No. 26 K/PID/2017Kepala Desa atau Mantan Anggota BPD didalam Desa tersebut suratterlampir yang sudah dileges POS untuk lebin meyakinkan lagi turutdilampirkan KTP dan SK termasuk surat SK para Mantan Kepala Desadan juga surat seperti yang tertulis dalam surat pernyataanmasyarakat itu sendiri surat SK terlampir dileges POS dan untuk lebihmeyakinkan lagi ada surat dari penyelenggara Pemilihan Kepala Desatahun 20152022 ada 310 orang masyarakat tidak memberikan Haksuaranya sesuai yang disebutkan didalam
Register : 04-08-2015 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 29-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 P/HUM/2015
Tanggal 6 Januari 2015 — WHISNU SAKTI BUANA, ST., DK vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang PencalonanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota yang dibuat Termohon;Bahwa Termohon sebagaimana kewenangan yang dimilikinya selakupenyelenggara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telahmengeluarkan peraturan yang bersifat petunjuk pelaksanaan dan teknispenyelenggaraan pemilinan, sehingga akan menjadi pedoman bagiseluruh peserta dan petugas penyelenggara
    pemilihan;Halaman 3 dari 17 halaman Putusan Nomor 48 P/HUM/201510.11.12.13.Bahwa dalam melaksanakan kewenangan membuat peraturan tersebutTermohon harus mengikuti semua pedoman yang diatur dalam ketentuanUndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan PeraturanPerundang undangan Materi muatan Peraturan Perundangundanganharus mencerminkan Asas:Pengayoman;Kemanusiaan;Kebangsaan;Kekeluargaan;Kenusantaraan;Bhinneka tunggal ika;Keadilan;s,a*7 Oo 209 5Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
    adalah tidak adanya Asas Keadilan serta Asas Ketertiban DanKepastian Hukum;Bahwa Asas Keadilan itu. harus mencerminkan keadilan secaraproporsional bagi setiap warga negara sedangkan Asas Ketertiban danKepastian Hukum dimana setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melaluijaminan kepastian hukum;Bahwa Termohon telah melampaui kKewenangan yang dimilikinya dalammembuat peraturan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum, dimana peraturanyang dibuat tidak boleh menabrak ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi bahkan membuat sebuah norma baru dalamperaturan itu;Bahwa jika diperhatikan ketentuan Pasal 89 ayat (4) PKPU berbunyi:Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaranhanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calonyang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIPAceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaanseluruh
Putus : 15-05-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN CIBINONG Nomor 304/Pdt.G/2018/PN.Cbi
Tanggal 15 Mei 2019 — * Perdata H. ADE RUHANDI, SE, Dk X KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOGOR, Dkk
120254
  • Dampak luar biasatersebut adalah tidak adanya institusiinstitusi yang berwenangmenyelesaikan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif yangdilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan yang culas, denganmemanfaatkan celah hukum yang ada. Akhirnya yang terjadi adalahmelenggangnya pelaku kecurangan sebebasbebasnya tanpa pernahtersentuh oleh penegakan hukum yang adil melalui perangkat hukumPemilihan Kepala Daerah yang ada, di satu sisi.
    Dengan demikian,tanpa bermaksud memberikan suluh di siang hari yang bolong, tetaplahharus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategoriperbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis, terstruktur,dan masif yang dilakukan oleh institusi Penyelenggara Pemilihan agarpelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Pemilinan Kepala Daerah tidakterciderai oleh perilaku manipulatif yang membunuh demokrasi.Bahwa karena gugatan Penggugat ini tidak berkaitan dengan pelanggarankode etik, pelanggaran
    Dengan demikian,tanpa bermaksud memberikan suluh di siang hari yang bolong, tetaplahharus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategoriperbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis, terstruktur,dan masif yang dilakukan oleh institusi Penyelenggara Pemilihan agarpelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah tidakterciderai oleh perilaku manipulatif yang membunuh demokrasi.Bahwa karena gugatan Penggugat ini tidak berkaitan dengan pelanggarankode etik, pelanggaran
    Bahwa UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilinan Gubernur, Bupati, dan WalikotaMenjadi UndangUndang sebagaimana telah dirubah denganUndangUndang Nomor 10 Tahun 2016, secara tegas telahmengatur:Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan oleh DewanKehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebagaimana diaturdalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 137.Dalam hal terjadi
Register : 09-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 64/G/2020/PTUN.PLG
Tanggal 7 Desember 2020 — Penggugat:
MEMO NAUFAL OTHMAN
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
18252
  • No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu :Pasal 1 ayat (6) UU Nomor 8 tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum adalahLembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap danmandiri, yang bertugas melaksanakan Pemilu, akan tetapi dalammenerbitkan Surat Keputusan No. 183/PL.02.1Kpt/1612KaB/X/2020,tanggal 16 Oktober 2020, Tergugat Tidak menjalankan FungsiKelembagaannya dengan baik sebagaimana lembaga Publik yangmengedepankan parstisipasi Masyarakat.14.
    Tetap (DPT) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Dalam PemilihanBupati Dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 BesertaLampiran, telah melanggar/bertentangan dengan ketentuan hukum yangberlaku, yaitu. penerbitan Surat Tergugat Nomor : 183/PL.02.1Kpt/1612KAB/x/2020, tentang Daftar Pemilin Tetap (DPT), bertentangan denganketentuan pasal 1 ayat (1) dan ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 2012, tentangPemilu, Junto Pasal 3 ayat (3) junto pasal 8 ayat (1) huruf (i) UU Nomor : 15tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum dan melanggar asasasasumum pemerintah yang baik, yaitu : asas keterbukaan dan akuntabilitas sertaPenerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 183/PL.02.1Kpt/1612KAB/x/2020, tanggal 16 Oktober 2020, tentang Daftar Pemilin Tetap (DPT),mengandung cacat hukum dan merupakan pelanggaran Ketentuan Hukumadministrasi Tata Usaha Negara, sehingga telah menimbulkan Kerugian danakibat Hukum bagi Penggugat.Berdasarkan hal tersebut, maka Penggugat, memohon' kepadaPengadilan Tata Usaha Negara Palembang
    Bahwa sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten PenukalAbab Lematang llir, Tergugat selalu berpedoman pada peraturanperundangundangan dalam melaksanakan tugas dan kewajibanTergugat;8.2.
Putus : 19-05-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 K/TUN/2011
Tanggal 19 Mei 2011 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA ; TANDRONAFAUDU LAIA
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • huruf b, huruf c, huruf f,dan huruf g didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatanatas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat denganidentitas yang jelas ;(2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harusdiberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DewanKehormatan ;Bahwa sangat jelas Surat Pemberhentian a quo bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku, yaitu UndangUndangNomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum Pasal30 ayat (2).
    Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahanUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara, surat pemberhentian a quo telah sangat jelas bertentanganHalaman 5 dari 17 Halaman Putusan Nomor : 114 K/TUN/201110.11.dengan peraturan perundangundangan yaitu UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 tentang perubahan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peraturan KPU Nomor 31Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara
    Pemilihan Umum ;Bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut ternyata laporan pengaduandari Ketua PPK Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan tersebut tidakdisertai dengan penunjukan buktibukti yang seharusnya dikonfrontirdengan Penggugat tentang sangkaansangkaan yang dituduhkan agarmenunjukkan keadilan dan perlakukan yang sama dengan anggota KPUKabupaten Nias yang lain, bahkan si Pelapor tidak ada di hadirkan olehDewan Kehormatan untuk dikonfrontir dengan Penggugat apakahsangkaan tersebut benar atau tidak
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 43 /PID.SUS/2020/PT TTE
Tanggal 17 Desember 2020 — Yusuf Daud, SE. alias Ucu, DK
1360
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah USB Flash Drive Warna Putih merk Toshiba yang berisi rekaman video tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dikembalikan kepada Panwascam Tidore Timur Melalui Saksi Rustam Hamisi.5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 20-08-2010 — Putus : 11-11-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 13/G/2010/ PTUN.Dps
Tanggal 11 Nopember 2010 — Penggugat :
- Prof.Dr.Drg. I Gede Winasa
Tergugat :
- Bupati Jembrana
10360
  • Dengan demikianPenggugat telah dirugikan secara materiil karenaPenggugat telah tersita waktu, tenaga dan biaya17akibat penundaan pemilu~ kepala daerah dimaksud;30.Bahwaj...30.Bahwa Tergugat (KPU Kabupaten Jembrana) selaku31.Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah KabupatenJembrana harus mempedoman pada asas, a. mandiri, Db.jujur, c. adil, d. kepastian hukum, e. tertibpenyelenggara pemilu, f. kepentingan umum, g.keterbukaan, h. proporsionalitas, i.profesionalitas, j. akuntabilitas, k. efisiensi
    ,dan . efektifitas (vide pasal 2 Undangundang Nomor22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.Namun dalam implementasinya secara terstruktur dansistematis asasasas tersebut oleh KPU KabupatenJembrana diabaikan;Bahwa perbuatan Tergugat (KPU Kabupaten Jembrana)hingga menerbitkan Surat Keputusan terkait penundaanTahapan Program dan Jadwal Pemilihan Umum KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten JembranaTahun 2010 dimaksud, hingga melampui masa akhirjabatan Kepala Daerah dan telah mendapat
    Foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenJembrana No.04 Tahun 2010 tentang Penetapan TahapanProgram, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenJembrana Tahun 2010, ( bertanda P3);4. Foto copy Hal Penjelasan dari Kementerian DalamNegeri Republik Indonesia tertanggal 8 Juli 2010 yangditujukan kepada Gubernur Bali di Denpasar, (bertandaP4);425.