Ditemukan 15959 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 341/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
HENDY Als HENDY Bin SUSANTO
8914
  • Menyatakan Terdakwa Hendy alias Hendy Bin Susanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyiaran tanpa izin sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2.
21. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 852 tahun 2018 tanggal 5 November 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1179 tahun 2016 tentang Izin Penyeleggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT Visual Intermedia Prima Dumai.
22. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT Visual Intermedia Prima Dumai.
23. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor: R-0346/KOMINFO/DJPPI.4/PI.03.01/07/2018 perihal teguran tertulis I pembayaran biaya IPP kepada PT Visual Intermedia Prima Dumai.
28. 1 (satu) rangkap Surat dari PT Visual Intermedia Prima Dumai nomor 036/VIP/TV/IX/2018 tanggal 10 Oktober 2018 perihal balasan teguran tertulis III Pembayaran Biaya IPP.
29. 1 (satu) rangkap Surat dari PT Visual Intermedia Prima Dumai nomor 037/VIP/TV/IX/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pembayaran Biaya IPP
30. 1 (satu) rangkap Surat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktorat Penyiaran
VIP) bergerak dibidangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan JasaPenyiaran Televisi, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Komunikasi danInformatika Republik Indonesia Nomor 1179 tahun 2016 tentang IzinPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan JasaPenyiaran Televisi PT. Visual Intermedia Prima, dengan alamat di Jl. Dr.Wahidin No. 270 C Kel. Purnama Kec.
HISAM SETIAWAN selaku Wakil Ketua Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah (KPID) Riau, bahwa Jasa Penyiaran Televisi Berlangganan PT.
penyiaran oleh Menteri Komunikasidan Informatika RI yang diserahkan kepada lembaga penyiarandimaksud melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Bahwa terhadap Surat Keputusan No. : 852 tahun 2018, TentangPencabutan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1179tahun 2016 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT.
Unsur Sebelum menyelenqgarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajib memperoleh izin penyelenqgaraan Penyiaran.
Menimbang, bahwa pengertian Lembaga Penyiaran adalah Penyelenggara Penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga PenyiaranSwasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku; (Pasal 1 angka9, Undangundang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran);Menimbang, bahwa pengertian Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada lembaga Penyiaran
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN Kka
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
JAMALUDDIN Alias JAMAL
8530
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa JAMALUDDIN Alias JAMAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Penyiaran Tanpa Memperoleh Izin Dari Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dalam dakwaan tunggal;--------------------------------------------------------
    2. Menjatuhkan
    Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP); Bahwa yang berwenang menerbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagiLembaga Penyiaran adalah Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dimana izinpenyelenggaraan penyiaran radio diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun, danizin penyiaran Televisi diberikan jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun serta masingmasing dapat diperpanjang; Bahwa suatu izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), dinyatakan telah berakhirapabila karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi;
    Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran wajibmemperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran menurutPasal 1 ayat (9) UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaranmenurut Pasal 1 ayat (14) UndangUndang
    , yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP);Halaman 13 dari Halaman 19 Putusan Nomor 231/Pid.Sus/2019/PN KkaBahwa TV Kabel Delta Juliet milik Terdakwa, memiliki izin penyiaran, akan tetapiizin penyiaran TV Kabel Delta Juliet tersebut telah berakhir pada bulan Mei 2018,dan pada saat itu Terdakwa juga tidak bergabung dengan Konsorsium TV Kabelyang telan memiliki izin di wilayah Kabupaten Kolaka, dan pada saat izin berakhir,Terdakwa masih menyelenggarakan penyiaran ;Bahwa usaha Penyiaran
    tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran;w Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli DWI WAHYUDI, S.MB,bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran, sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaranwajid memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), yang berwenangmenerbitkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi lembaga penyiaran adalahMenteri Komunikasi dan Informatika RI, dimaan izin penyelenggaraan penyiaranradio diberikan jangka
Putus : 16-07-2014 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN BATAM Nomor 200/Pid.B/2014/PN.Btm
Tanggal 16 Juli 2014 — ZULKIFLI ERSHAD Bin RUSLI AMRI
14585
  • penyiaran jasa layananTV Kabel di PT.
    Menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi yang baik sesuai denganyang ditayangkan oleh lembaga penyiaran. Mengawasi lembaga penyiaran serta mengatur supaya tidak terjadinya monopoliterhadap penyiaran baik itu penyiaran melalui radio dan TV, yang manapenyiaran melalui TV dapat dibagi menjadi penyiaran TV melalui kabel,telestrial dan satelit.
    perangkat penerimasiaran.Menimbang, yang dimaksud Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massadengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambarsecara umum, baik terbuka maupun tertutup berupa program yang teratur danberkesinambungan.Menimbang, berdasarkan Pasal angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang dimaksuddengan Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah Penyelenggara penyiaran yang
    uji coba siaranpaling lama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran berlangganan radio dan paling lama 1(satu) tahun untuk jasa penyiaran berlangganan televisi, sebelum memperoleh Izin tetapPenyelenggaraan Penyiaran dari Menteri.
    dalam menyelenggarakan penyiaran siaran televisi atau TV kabeltersebut, terdakwa selaku Direktur Utama tidak memiliki izin penyelengaraan penyiaran danizin prinsip penyelenggaraan penyiaran dari kementerian Komunikasi dan Informasisebagaimana ditentukan dalam pasal 33 ayat (1) UU penyiaran, dan berdasarkan data baseperizinan Direktorat penyiaran, Kementrian Komunikasi dan Informasi belum pernahmenerima rekomendasi kelayakan atas nama PT.
Register : 02-12-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 291/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — PT. MEDIA GLADSINDO TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
6032
  • swasta jasa penyiaran televisi;15.
    Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.
    Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT.
    lembaga penyiaran swastaHalaman 64 dari 69 halaman.
    Republik Indonesia Nomor 1265 Tahun 2016tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.
Register : 17-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 121/Pid.B/2014/PN.Pgp
Tanggal 17 Juli 2014 — ZULKIPLI ERSHAD R.A Alias ZUL Bin RUSLI AMIR
6412
  • M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa ZULKIPLI ERSHAD R.A Alias ZUL Bin RUSLI AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.15.000.000,(Lima belas
    PESONA VISUAL MANDIRI memiliki izin prinsip penyelenggaraan penyiaran,namun belum ada izin penyiaran tetap.Bahwa Izin Penyiaran Tetap (IPP) belum ada, masih dalam tahap proses, karena sudah ada suratpemberitahuan pembayaran dari KPID 2 (dua) bulan yang lalu.Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui ada tidaknya PT.
    informasi dalam bentuk suara dan gambar secaraumum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.Bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran adalah Penyelenggara Penyiaran, baiklembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dantanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa yang dimaksud Lembaga Penyiaran berdasarkan UU No
    setiapLembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sebelummenyelenggarakan penyiaran dan untuk mengajukan izin tersebut harus berupa badanhukum perseroan terbatas, tidak dapat dilakukan oleh perseorangan maupun CV (diatur lebihlanjut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran berlangganan).Dalam proses perijinan penyiaran terdapat IPPPrinsip dan IPP Tetap, pada izin IPP Prinsip setiap Lembaga Penyiaran mempunyai hak
    Sedangkan untuk IPP Tetap hak yangdiperoleh dari Lembaga Penyiaran tersebut yaitu diperbolehkan memungut biayapenyelenggaraan penyiaran dan menayangkan siaran iklan komersil.
    Bahwa berdasarkan pasal33 ayat (1) UURI No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh ijin penyelenggaraaanpenyiaran.Bahwa berdasarkan FaktaFakta di Persidangan bahwa Terdakwa selaku Direktur PT.PESONAVISUAL MANDIRI telah melakukan kegiatan penyiaran Televisi menggunakan jaringankabel, namun IPP (jin Penyelenggaraan Penyiaran) dari KOMINFO yang belum ada.
Putus : 22-12-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2011
Tanggal 22 Desember 2011 — DENNY A. K., SH., ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
8328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan dapatdilakukan setelah memperoleh izin Menteri ..................
    (1) bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) UndangUndangNo.32 Tahun 2002 yang berbunyi :"Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal138 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badanhukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakanjasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebin dahulu memperoleh izinpenyelengaraan penyiaran berlangganan; ..............+ BUKTI P3 ;Hal. 2 dari 8 hal.
    No.37 P/HUM/201 1Dan dalam penjelasan UndangUndang No. 32 Tahun 2002 terhadap Pasal 25ayat (1) menyatakan : "CUKUP JELAS", .............06: BUKTI P4 ;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang No. 32Tahun 2002 menerangkan :"Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakanoleh :a. Lembaga Penyiaran Publik,b. Lembaga Penyiaran Swasta;c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dand. Lembaga Penyiaran Berlangganan, ..............
    Foto copy Peraturan Pemerintah Republik indonesia No.52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Langganan Penyiaran Berlangganan,ditetapkan pada tanggal 16 November 2005 ;2. Foto copy Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.52Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Langganan PenyiaranBerlangganan ;3. Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran Pasal 25 (1) ;4.
    Foto copy tentang Penjelasan UndangUndang Republik Indonesia Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 25 ;5.
Register : 13-06-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”), dkk
207429
  • PENETAPAN PENYELENGGARA PENYIARAN MULTIPLEKSING KEPADALPS MULTIPLEKSING BERTENTANGAN DENGAN PASAL 33 AYAT (1)UNDANGUNDANG PENYIARAN NO.32. TAHUN 2002 JO. PASAL 12PERATURAN PEMERINTAH NO. 50 TAHUN 2005 TENTANGPENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA ;21.
    Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No.50), yangberbunyi sebagai berikut :Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran :Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperolehizin penyelenggaraan penyiaran ;Pasal 12 PP No.50:Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisimasingmasing hanya dapat menyelenggarakan I (satu) siaran dengan I (satu)saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran ;23
    PeraturanPemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP No. 50 Tahun2005), Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (PP No. 51 Tahun2005).
    UU Penyiaran jo.
    yang lebihtinggi, yaitu UU Penyiaran jo.
Register : 27-04-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Plk
Tanggal 9 Februari 2022 — Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangkaraya
3.H. Rofii. S.H.
4.Santoso
5.Abdul Haris
6.Karolina Metty
7.Ferry Setiawan
8.Bachtiar
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
10641
  • Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangkaraya
    3.H. Rofii. S.H.
    4.Santoso
    5.Abdul Haris
    6.Karolina Metty
    7.Ferry Setiawan
    8.Bachtiar
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangkaraya
Register : 18-11-2014 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 16-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 454/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST.
Tanggal 10 September 2015 — EKO MARYADI, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia,Cs >< Negara RI C.q Presiden Republik Indonesia C.q Kementerian Komunikasi dan Informatika,Cs
15847
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) didirikan pada tahun 2003, hal ini sesuaidengan amanat UU Penyiaran Pasal 6 ayat (4) yang menyebutkan bahwa"untuk penyelenggaraan peny;aran, dihentuk sebuah komisi penyiaran", dandi dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa "komisi penyiaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) adalah Komisi Penyiaran Indonesia,disingkat KPI". KPI didirikan untuk melaksanakan berbagai peran dan fungsiguna menjamin pelaksanaan sistern penyiaran yang demokratis.
    sebuah lembaga penyiaran.
    menyeienggarakan penyiaran".
    dan mencabut izin penyiaran.
    Bahwa lembaga penyiaran swasta antara lain adalah indosiar visual mandiridan SCTV ; Bahwa izin diberikan kepada LPS, bukan kepada holdingnya ; Bahwa Lembaga penyiaran swasta itu adalah lembaga yang menggunakanfrekuensi dan penyiaran untuk penyiaran public ;Bahwa izin penyiaran diberikan kepada badan hukum yang dalam aktanyajelas jelas menyatakkan dia bergerak didalam dunia penyiaran televise/penyiaran radio ;Bahwa Undang Undang Penyiaran kita sudah bagus dimana kepemilikandan penguasaan seseorang
Register : 07-03-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/TUN/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — I. PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., II. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI ("ANTV")., III. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., IV. PT. SURYA CITRA TELEVISI., DKK., V. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, DKK., VI. PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, DKK., VII. PT. TRANS MEDAN DAN PT. TRANS7 PALEMBANG, DKK VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI")., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN I. PT. RCTI SATU., II. PT. RCTI SEPULUH., III. PT. RCTI LIMA BELAS ACEH., IV. PT. GTV DUA., V. PT. GTV TUJUH., VI. PT. GLOBAL INFORMASI BERMUTU;
141128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGAPENYIARAN SWASTA;21.
    kegiatan penyiaran.
    Penyiaran (IPP).
    PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi SecaraAnalog melalui sistem Terestrial.Bahwa karena penyiaran televisi secara analog dan penyiaran televisisecara digital dapat dilaksanakan secara paralel (simulcast), maka kerugianHalaman 147 dari 670 halaman.
    (UU Penyiaran) dan PP Nomor 50.
Register : 26-05-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 04-11-2015
Putusan PTUN JAMBI Nomor 19/G/2014/PTUN.JBI.
Tanggal 17 September 2014 — FERRY PRAYITNO, SE. vs. GUBERNUR JAMBI
13460
  • : 02/K/KPI/04/2011 Tentang PedomanRekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia ; b.
    Komisi Penyiaran Indonesia oleh Komisi PenyiaranIndonesia melalui Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia, tanggal 12 April 2011;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Penyiaran IndonesiaNomor 02/P/KPI/04/2011 menyebutkan bahwa:(1) Pemilihan anggota KPI Daerah dilakukan melalui sebuah Tim SeleksiPemilihan Anggota KPID; (2) KPI Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi
    Hal yang sama juga diungkapkan dalam ketentuan Pasal angka 3 danPasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/05/2009tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, maupun ketentuan Pasal 1 angka1 dan angka 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia;Menimbang, bahwa pengambilan keputusan dalam KPI maupun KPI Daerah,termasuk di dalamnya pengusulan Tim Seleksi (vide Pasal 4 ayat (1) PeraturanKomisi Penyiaran
    Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011.
    yang sama, yakniPeraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011.
Register : 01-02-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PN BARABAI Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Brb
Tanggal 1 Maret 2017 — - GAFURI Bin ABDUL MURAD
325
  • Menyatakan Terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN PENYIARAN TANPA IZIN sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3.
    Perizinan lembaga penyiaran sesuai peraturan PerundangOundangan yangberlaku;b. Yang berkaitan dengan penjaminan kesempatan masyarakat memperolehinformasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;c. Yang berkaitan dengan pengaturan infrastruktur penyiaran; dand.
    Hulu Sungai Tengah yangdilakukan oleh Terdakwa;e Bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran berlangganan adalahpenyelenggara yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yangbidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan sesuaidengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;e Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran danPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 setiap penyelenggara
    di Kalimantan Selatan;e Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam kategoripenyelenggaraan penyiaran dan berlangganan yang tidak memiliki izin, yangmana pada Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diaturbahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran (baikpenyiaran melalui TV maupun radio) wajid memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran;e Bahwa terhadap lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraanpenyiaran diancam pidana penjara dan atau
    Unsur Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33ayat (1);Menimbang, bahwa pasal 33 ayat (1) menyatakan Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran.
    Lembaga Penyiaran sebagaimana di maksud dalamUndangUndang Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitasmaupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas,fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundangundanganyang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdidepan persidangan, pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar jam17.00 wita, anggota Kepolisian Resort
Register : 18-09-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2012
Tanggal 3 April 2013 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
476265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • padaketentuanketentuan dalam UndangUndang Penyiaran.
    Penyiaran Swastadalam mengembangkan dunia penyiaran nasional sebagaimanayang diamanatkan dalam UndangUndang Penyiaran diwujudkandengan pemberian IPP kepada Lembaga Penyiaran Swasta.
    Penyiaran adalah melindungi dan memberikankepastian hukum terhadap Lembaga Penyiaran Swasta untuk tetapdapat melakukan kegiatan penyiaran di Indonesia sepanjang IPPyang diperolehnya tidak dicabut dan/atau berakhir.
    KPl TERLIBAT DALAM PENGUSULAN IZIN ALOKASI DANPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, PENGATURANINFRASTUKTUR PENYIARAN DAN DALAM PROSES SELEKSILEMBAGA PENYIARAN SEBAGAIMANA DIAMANATKAN DALAMUNDANGUNDANG PENYIARAN.
    Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Bukti P6);7.
Register : 16-05-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 390/Pid.B/2013/PN Sgt
Tanggal 9 Oktober 2013 — Muhammad Ilham Alkaf, S.ST., alias Ilham bin Darwis Alkaf
236
  • ., alias Ilham bin Darwis Alkaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Kegiatan Penyiaran Tanpa Ijin Penyelenggaraan Penyiaran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Babel melakukanpenggeledahan di tempat Terdakwa melakukan kegiatan penyiaranberlangganan, dan oleh karena kegiatan penyiaran berlangganan tersebutternyata tidak dilengkapi dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganansebagaimana ditentukan dalam pasal 33 ayat 1 Undangundang RI Nomor 32Tahun 2002 dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan,akhirnya Penyidik dari Dit. Reskrimsus Polda Kep.
    Asing KementerianKomunikasi dan Informatika RI; Bahwa menurut Ahli tugas pokoknya dalam jabatannya tersebut adalahmenyangkut pemberian ijin bagi Lembaga Penyiaran ;e Bahwa menurut Ahli sesuai dengan Peraturan Pemerintah, di Indonesiadikenal adanya 4 (empat) Lembaga penyiaran yakni Lembaga Penyiaran Publikdalam hal ini adalah penyiaran yang dilakukan TVRI, Lembaga PenyiaranSwasta dalam hal ini penyiaran yang dilakukan oleh TV Swasta di Indonesia,Lembaga Penyiaran TV Berlangganan yang penyiarannya
    antariksa denganmenggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau medialainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakatdengan perangkat penerima siaran;Menimbang, bahwa yang dapat disebut sebagai Pranata/subjek hukumLembaga Penyiaran adalah penyelenggara kegiatan baik lembaga penyiaranpublik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dantanggung jawabnya berpedoman pada
    peraturan perundanganundangan yangberlaku sebagaimana diredaksikan dalam Pasal 1 angka 9 Undangundang RINomor 32 Tahun 2002;Menimbang, bahwa pranata lembaga penyiaran yang menyenggarakankegiatan penyiaran sedemikian rupa terkait dengan jasa penyiaran yangdilakukan sebagaimana dalam Pasal 13 Undang Undang ini;Menimbang, bahwa khusus untuk kegiatan pemancarluasan siaranberlangganan melalui sarana kabel berikutnya ditentukan Undangundang RINomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah
    RI Nomor52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga PenyiaranBerlangganan harus dilaksanakan oleh sebuah Lembaga yang berbentukPerseroan Terbatas (PT) setelah mendapat Ijin Penyelenggaraan Penyiaran dariPemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika RI;Menimbang, bahwa dapat juga Lembaga Penyiaran Berlangganan barubergabung/menginduk pada Lembaga Penyiaran berlangganan lainnya yangtelah berbadan hukum dan sudah melakukan penyiaran untuk meminimalisirbiaya yang terlalu besar;Menimbang
Putus : 23-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 K/Pdt/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — EKO MARYADI, DK VS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
9050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • isi siaran yangmerupakan pilar utama demokrasi penyiaran sebagaimana dijamindalam UndangUndang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Swasta (PP Nomor 50/2005):Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran telahmenciptakan dominasi informasi dan opini sehingga masyarakatdirugikan karena mendapatkan informasi yang bias akibat darikepentingan bisnis dan politik dari pemilik lembaga penyiaran;Hal ini menunjukan lembaga penyiaran
    Pertama, penyelenggaraan penyiaran televisi secara digitalmelalui sistem terestrial dilaksanakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)TVRI, LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan LembagaHalaman 26 dari 62 hal. Put. Nomor 370 K/Pdt/201736.37.38.39.Penyiaran Komunitas (LPK).
    Kedua, penyelenggaraan penyiaranmultipleksing melalui sistem terestrial dilaksanakan LPP TVRI dan LPS;Bahwa dua fungsi ini juga tak dikenal dalam UndangUndang Penyiaran,tetapi Tergugat mengakali UndangUndang Penyiaran denganmenyatakan pelaksana multipleksing adalah LPP TVRI dan LPS, bukanlembaga baru seperti Lembaga Penyiaran Penyelenggara ProgramSiaran (LPPPS) dan Lembaga Penyiaran Penyelenggara PenyiaranMultipleksing (LPPPM).
    Bahwa, hal lain dalam Ketentuan Peralihan Pasal 25 dinyatakan bahwalembaga penyiaran swasta yang telah ditetapkan oleh menteri sebagaiLembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM)berdasarkan Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011 tetap diakuikeberadaannya, termasuk hak menyelenggarakan penyiaran multipleksingdan hak penggunaan spektrumfrekuensi radio yang telah dimilikinya;59.
    Untuk itu, unsur independensi begitu penting diutamakanmedia penyiaran di dalam pemberitaan;d. Terbatasnya pilihan Para Pemohon Kasasi untuk mendapatkan informasiyang beragam melalui penyiaran, akibat terjadinya pemusatankepemilikan lembaga penyiaran. Kemajemukan masyarakat Indonesiadalam bidang budaya, linguistik, dan lainnya direduksi oleh sentralisasipenyiaran dan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran;e.
Register : 23-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Bon
Tanggal 16 Nopember 2017 — SUPRIYANA BIN ANDI
25888
  • Setiap penyelenggara penyiaran harus dilengkapi dengan ianPenyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbuny Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran.2.
    Sesuai Pasal 33 ayat (1) berbunyi sebelun menyenggarakan kegiatannyalembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran .Bahwa PT.
    UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (4)yang dimaksud dengan Penyiaran Televisi adalan media komunikasi massadengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuksuara dan gambar secara umum, baik terobuka maupun tertutup, berupaprogram yang teratur dan berkesinambungan;Bahwa berdasarkan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (9)yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran,baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta,
    Pemerintah RI No 52 Tahun 2005.Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (14) UU No. 32 tahun 2002 tentangPenyiaran yang dimaksud dengan kin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hakyang diberkan oleh negara kepada lembaga penyiaran untukmenyelenggarakan penyiaran;Bahwa penyelenggaraan penyiaran harus dilengkapi dengan lnPenyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan pasal 33 ayat (1) UU No. 32 tahun2002 ~tentang Penyiaran yang berounyi sebelum menyelenggarakankegiatannya lembaga penyiaran wajlb memperoleh ian penyelenggaraanpenyiaran
    penyiaran;Bahwa PT.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 25-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/PID.SUS/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — BAJURI bin H. ANDA TAIB
7540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan Terdakwadengan caracara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa Bajuribin H.
    Oleh karenanya yangmenjadi objek diajukannya Terdakwa bukan lagi hanya mengenalperjanjian tetapi mengenai perbuatan Terdakwa yang melakukanpenyiaran tanpa adanya izin penyiaran;.
    Bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksiFahmi dilaksanakan dalam masa uji coba penyiaran PT Surya Kabel yangsecara nyata dilarang, baik oleh undangundang ataupun dalam IzinPrinsip Penyelengaran Penyiaran Nomor 246/KEP/M.KOMINFO/07/2010tanggal 13 Juli 2010, sehingga perjanjian tersebut tidak mempunyaikekuatan hukum.
    Dengan demikian perbuatanTerdakwa yang melakukan penyiaran televisi selama kurun waktu bulanNopember tahun 2004 sampai dengan hari Selasa tanggal 29 September2015 sudah sepatutnya dibuktikan dilakukan tanpa adanya izin penyiaran;.
    penyiaran TV kabel berlangganan yang telah memilikiIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diperbolehkan bekerja samadengan penyelenggara penyiaran yang tidak memiliki = IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam satu wilayah izin penyiaran (satukabupaten/kota) tetapi jaringan kabel diantara Keduanya tidak terhubungHal. 8 dari 11 hal.
Register : 04-11-2020 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Rno
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
Margarita Ndun - Malelak
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repbulik Indonesia (TVRI) Pusat cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kab.
21083
  • Penggugat:
    Margarita Ndun - Malelak
    Tergugat:
    1.Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repbulik Indonesia (TVRI) Pusat cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kab.
    Pemerintah Republik Indonesia cq Lembaga Penyiaran PublikTelevisi Repbulik Indonesia (TVRI) Pusat cqLembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur cqLembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Kab. Rote Ndao,bertempat tinggal di Lekioen, Kecamatan Lobalaian,Kabupaten Rote Ndao, Mokdale, Lobalain, Kab. RoteNdao, Nusa Tenggara Timur, sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;2. Jeremy Herzon Fanggidae, bertempat tinggal di JI.
    Bahwa Gugatan Penggugat Error in personaBahwa Penggugat salah dalam menentukan pihak tergugat Dalamgugatannya Penggugat telah memposisikan Lembaga Penyiaran Publik TelevisiRepublik Indonesia (TVRI) cq Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (TVRI) Stasiun Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat.
    oleh TVRI tepatnya untukkepentingan sektor transmisi Rote Ndao yang secara struktural merupakanbagian dari Stasiun Penyiaran Nusa Tenggara Timur, tanpa ada gangguan dariSlapapun yang berarti lahan tersebut telah menjadi aset negara dan telah dicatatdalam SIMAK BMN sehingga lahan tersebut beserta seluruh bangunan diatasnyayang terdiri dari stasiun transmisi, kantor dan rumah karyawan, telah resmimenjadi aset negara.
    Selanjutnya untuk menambah jangkauanpenyebaran berita kepada masyarakat di wilayah Indonesia Bagian Timur, makapada tanggal 29 Juli 1985 UPT TVRI mendirikan Stasiun Produksi Keliling(SPK) Kupang, dengan tugas meliput dan memproduksi Program dan Beritayang diresmikan oleh Menteri Penerangan saat itu yaitu Bapak Harmoko.Kemudian Pada tahun 1989 didirikanlan transmisi Rote Ndao yang termasukStasiun Penyiaran Nusa Tenggara Timur.
    Sejak menguasai lahan tersebutLPP TVRI menggunakannya untuk kepentingan umum yaitu untuk menunjangprogram pemerintah di bidang penyiaran dan bersifat terbuka.
Register : 15-05-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 388/Pid.B/2013/PN Sgt
Tanggal 11 September 2013 — BENY WAHYU Als BENY Bin MUHAMMAD ABDULLAH
3616
  • PANGKALPINANG VISION telah mempunyai izin akan tetapibaru sebatas lIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip belummenjadi IPP Tetap;Bahwa Pemilik kegiatan penyiaran TV kabel yang baru mempunyai IPPPrinsip boleh melakukan kegiatan penyiaran tetapi belum bolehmemungut biaya dari pelanggan karena bentuknya hanya uji cobapenyiaran TV kabel, apabila IPP Prinsipnya sudah menjadi IPP Tetapbaru boleh pemilik kegiatan penyiaran TV kabel berlangganan memungutbiaya kepada pelanggannya ;Bahwa Semua pemilik
    kegiatan penyiaran TV Kabel berlangganan yangada di Propinsi Kep.
    PUJODO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa tugas pokok saya sebagai Kepala Seksi Lembaga PenyiaranAsing Kementerian Komunikasi dan Informatika RI adalah menyangkutpemberian ijin bagi Lembaga Penyiaran ; Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah, di Indonesia dikenaladanya 4 (empat) Lembaga penyiaran yakni :1. Lembaga Penyiaran Publik dalam hal ini adalah penyiaran yangdilakukan TVRIHalaman 8dari 18 Putusan Nomor 388/Pid.B/2013/PN Sgt.2.
    Lembaga Penyiaran Swasta dalam hal ini penyiaran yang dilakukanoleh TV Swasta di Indonesia3. Lembaga Penyiaran TV Berlangganan yang penyiarannya dilakukanmelalui satelit, telestrial dan kabel4.
    PANGKALPINANG VISION milik Saksi Pieter Lobo telah memilikiIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip dari Kementerian Komunikasidan Informatika Rl dengan Nomor 768 Tahun 2012 tanggal 30 Nopember2012, sedangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap masih dalamproses ;Bahwa Terdakwa menggunakan peralatan Parabola yang diletakkan di atasrumah dan juga kabel serta Terdakwa sendiri yang memasang peralatanuntuk kegiatan penyiaran TV kabel Terdakwa;Bahwa untuk Penyiaran TV Berlangganan melalui kabel
Register : 14-05-2010 — Putus : 05-10-2010 — Upload : 06-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 61/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 5 Oktober 2010 — PT. Radio Suara Harapan Semesta;1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia,2. PT. Radio Suara Marga Semesta
2417
  • penyiaran radio dan paling lama 1 (satu)tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelummemperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiarandari Menteri ; (2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud padaHal. 29 dari 120 Hal.
    tahun untuk Lembaga Penyiaran Swastajasa penyiaran televisi tidak dapat memenuhikriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ;dinyatakan tidak lulus oleh tim uji cobasiaran karena sampai batas waktu) 6 (enam)Hal. 31 dari 120 Hal.
    Putusan Nomor ;61/G/2010/PTUN JKT(8)(11)32bulan masa uji coba siaran untuk LembagaPenyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1(satu) tahun untuk Lembaga Penyiaran Swastajasa penyiaran televisi telah melanggarketentuan ayat (5) dan telah diberikanperingatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali ;Menteri menerbitkan keputusan izin tetappenyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah uyji coba Siarandinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat(7) huruf a ;Menteri mencabut keputusan
    diberikan sebagaiberikut ; a. izin penyelenggaraan penyiaran radio. diberikanuntuk jangka waktu). 5 (lima) tahun;b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikanuntuk jangka ~~ waktu 10 (sepuluh) tahun ;(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf adan huruf b masing masing dapatGiperpanjang j= sees sens ssees sees sees see eset she es(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraanpenyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melaluimasa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulandan untuk
    lembaga penyiaran televisi wajibmelalui masa uji coba siaran paling lama 1Hal. 33 dari 120 Hal.