Ditemukan 968 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Hak uji materiil
Register : 24-04-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 P/HUM/2018
Tanggal 4 Juni 2018 — IRWAN SYAHPUTRA, SH.,Msi VS KEPALA BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
6923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 24 P/HUM/2018Negara RI/Berita Negara Rl/Tambahan Berita Negara RI Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa Objek Permohonan Hak Uji Materiil tidak memenuhi kriteriaperaturan perundangundangan, yaitu dari segi bentuk (kenvorm) maupunrumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturanperundangundangan dalam Lembaran Negara RI/Tambahan LembaranNegara Rl/Berita Negara RI/Tambahan Berita Negara RI sebagaimanadimaksud dalam Pasal 81 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 danLampiran Il
    nya, selain itu substansi objek HUM juga tidak memuat normahukum yang mengikat secara umum atau bersifat mengatur (regeling)dengan demikian obyek permohonan hak uji materiil dimaksud bukanmerupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundangsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2, Pasal 7 ayat (1),Pasal 8, Pasal 81 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011.
Register : 02-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA (YKCI) yang diwakili oleh ORATMANGUN DHARMA VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
254444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Objek Permohonan Hak Uji Materiil;Bahwa objek permohonan hak uji materiil ini adalah produk hukumyang dikeluarkan oleh Termohon, yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak AzasiManusia (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata CaraPermohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta EvaluasiLembaga Manajemen Kolektif terhadap Pasal 87, 88, 89, dan 93UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;IV.
    Mengabulkan permohonan hak uji materiil Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Pasal 8 dan Pasal 9 PeraturanMenteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 29 Tahun 2014 tentangTata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta EvaluasiLembaga Manajemen Kolektif bertentangan dengan Pasal 87, Pasal 88,Pasal 89 dan Pasal 93 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentangHak Cipta dan oleh karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;3. Memerintahkah kepada Termohon c.g.
Putus : 09-12-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2010
Tanggal 9 Desember 2010 — H. PAHRI AZHARI ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
237146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bukti P 2) ;Bahwa berdasarkan halhal yang disampaikan di atas jelas bahwasanyaPEMOHON KEBERATAN memiliki legal standing / legitime persona standiin judicio di dalam mengajukan permohonan Hak Uji Materiil terhadapPERMENDAGRI No. 63 Tahun 2007 tentang Penetapan Kabupaten MusiRawas Sebagai Daerah Penghasil Sumur Gas Bumi Suban 4 ini ;B. Jangka Waktu Permohonan Hak Uji Materiil.1.
Register : 21-09-2015 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 P/HUM/2015
Tanggal 6 Januari 2015 — Dr. JOHAN GONGA, DK VS PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KEPULAUAN ARU, DK;
5535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa karena dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil mengenai tenggang waktu untukmegajukan Permohonan Hak Uji Materiil telah dihapus dan juga tidaktidak diatur dan tidak ditentukan bahwa Permohonan Hak Uji Materiiltidak dapat diajukan terhadap peraturan perundangundangan yangberada dibawah undangundang yang telah dilakukan Hak Uji Materiil,dengan demikian maka pengujian terhadap Keputusan Sengketa PanitiaPengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor01/PS
    Oleh karena itu terhadap Permohonan Hak Uji Materiil yangdimohonkan oleh Pemohon sesuai dengan registrasi perkara Nomor 55P/HUM/2015 tanggal 21 September 2015 harus dinyatakan tidak memenuhisyarat.
    undangundang terhadap peraturan perundangundangan yang lebihtinggi;Menimbang bahwa sedangkan yang dimaksud dengan peraturanperundangundangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukumyang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negaraatau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalamperaturan perundangundangan (vide Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor12 Tahun 2011);Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkanbahwa yang menjadi objek permohonan
    hak uji materiil pada Mahkamah Agungadalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secaraumum yang kedudukannya berada di bawah undangundang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011;Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan hak uji materiil yangdiajukan oleh para Pemohon adalah: 1) Keputusan Sengketa Panitia PengawasPemilinan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor001/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015, tanggal 10 September 2015, dan 2)Keputusan Sengketa
    Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten KepulauanAru Nomor 002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015, tanggal 10 September 2015,yang bukan merupakan norma hukum yang mengikat umum dan dibentuk atauditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui proseduryang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 dan Pasal 8 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, maka objekpermohonan a quo tidak dapat diajukan permohonan hak uji materiil kepadaMahkamah Agung, dan karenanya
Register : 21-05-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 08-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 P/HUM/2019
Tanggal 13 Desember 2019 — HJ. MAPHILINDA SYAHRIL vs KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI RI;
282147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fotokopi Salinan Putusan Mahkmah Agung Nomor 52 P/HUM/2018perihal permohonan Hak Uji Materiil ternadap, Peraturan MahkamahKonstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman BeracaraPerkara Perselisinan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,tanggal 24 November 2017; (Bukti T5)PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujimateriil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hakuji materiil
    MAPHILINDA SYAHRIAL mempunyailegal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Objek HUM a quo;EksepsiMenimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang Eksepsiyang diajukan oleh Termohon terkait Permohonan Hak Uji Materiil a quo,yaitu:Halaman 20 dari 27 halaman. Putusan Nomor 47 P/HUM/20191. Penundaan Pemeriksaan Permohonan pemohon;2. Permohonan Pemohon Kabur (obscuur libel);3.
    Objek Permohonan bukan peraturan yang dapat menjadi objek;Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan yang menjadi dasarPengujian Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Objek HUM a quo adalahPasal 474 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilinanUmum yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dan mendasarkan padaketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentangMahkamah Konstitusi sehingga pemeriksaan terhadap perkara a quo wajibditunda pemeriksaannya;Menimbang, bahwa setelan Mahkamah
Putus : 04-08-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 PK/TUN/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN VS PT. MATUARI WAYA SEJAHTERA
4823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Penggugat yang diwakili oleh Yudi Dermawan juga pernah11.mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan MenteriKehutanan No. P.14/Menhutll/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayusebagaimana Perkara No. 57P/HUM/2013 yang diputus pada tanggal 20November 2013 yang di dalam pertimbangaanya menyatakan :Bahwa terhadap objek Hak Uji Materiil berupa Peraturan MenteriKehutanan Republik Indonesia No.
    Peraturan PemerintahNo. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,sehingga harus dibatalkan.Bahwa Penggugat yang diwakili oleh Yudi Dermawan juga pernahmengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan MenteriKehutanan No.
    Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara No. 62P/HUM/2013,tanggal 18 November 2013, Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antaraGabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melawan MenteriKehutanan Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Putusanhalaman 5758 yang selengkapnya sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,terbukti bahwa sepanjang mengenai Pungutan Nilai Tegakan yang merupakanobjek Permohonan Hak Uji Materiil Perkara No. 62P/HUM
    /2013, tanggal 18November 2013, Perkara Permohonan Hak Uji Materiil antara GabunganPengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melawan Menteri KehutananRepublik Indonesia yaitu Pasal 1 angka 5, Pasal 28 dan 29 Peraturan MenteriKehutanan Nomor P.20 /Menhutll/2013 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Kehutanan Nomor P.14/MenhutII/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayuserta Pasal 37 dan 38 Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia NomorP.14/MenhutII/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu bertentangan denganperaturan
Register : 19-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 10-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2020
Tanggal 14 Oktober 2020 — Ir. SAID IQBAL, M.E., DK VS MENTERI KETENAGAKERJAAN RI;
305151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • danTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur dengan nomor buktipencatatan yaitu Nomor 744/IV/P/X/2012 tertanggal 17 Oktober 2012(Vide Bukti P5), serta berdasarkan Surat Keputusan Kongres IVKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia Nomor 12/KONGRESIV/KSPI/II/2017 tentang Penetapan Personalia Dewan EksekutifNasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Periode 20172022tertanggal 8 Februari 2017 (Vide Bukti P6), dan berdasarkanketentuan peraturan perundangundangan memiliki kewenanganuntuk mengajukan permohonan
    hak uji materiil dalam perkara a quo;Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memiliki anggota parapekerja/buruh dari afiliasinya yaitu beberapa organisasi serikatpekerja/serikat buruh di tingkat federasi sebagai berikut:Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang memilikianggota yang tersebar di 24 (dua puluh empat) provinsi: Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang memiliki anggota yangtersebar di 9 (Sembilan) provinsi: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yangmemiliki
    Hak Uji Materiil dalam perkara a quo dansudah sepatutnya dapat diterima;OBJEK PERMOHONANBahwa adapun yang menjadi objek permohonan hak uji materiil dalamperkara ini adalah:Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia NomorM/6/H1.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan HariRaya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa PandemiCorona Virus Disease 2019 (Covid19) tanggal 6 Mei 2020 (Vide BuktiP1), terhadap ketentuan pasalpasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor78 Tahun 2015
    ALASANALASAN PERMOHONANBahwa yang menjadi alasanalasan Permohonan Hak Uji Materiil dalamperkara ini secara lengkap sebagai berikut:1.Bahwa objek permohonan a quo berupa Surat Edaran MenteriKetenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HI.00.01/V/2020tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya KeagamaanTahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona VirusDisease 2019 (Covid19) tanggal 6 Mei 2020, di mana objekpermohonan a quo mengikat secara umum bagi pekerja/oburuh yangbekerja di perusahaan
    Mengabulkan permohonan hak uji materiil Para Pemohon untukseluruhnya;2.
Putus : 07-01-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — MOH. KISMAN PANGERAN vs LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL (LPJKN),
8840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa KonstruksiNasional (LPUKN) Nomor 8 Tahun 2013, Tentang Persyaratan AsosiasiPerusahaan Yang Diberikan Kewenangan Verifikasi dan Validasi AwalPermohonan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, dan Peraturan LembagaPengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPUKN) Nomor 10 Tahun 2013,tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (vide bukti P11);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan yang dijadikandasar pengujian dalam permohonan
    Hak Uji Materiil ini adalah: UndangUndangNomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi dan UndangUndang Nomor 17Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan yang dipakaisebagai dasar pengujian terhadap objek permohonan Hak Uji Materiil a quoHalaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 15 P/HUM/2014ternyata masih dalam proses pemeriksaan pengujian di Mahkamah Konstitusiyaitu pengujian terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 TentangOrganisasi Kemasyarakatan
Putus : 08-06-2011 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 P/HUM/2011
Tanggal 8 Juni 2011 — DEWAN PENGURUS PUSAT LEMBAGA ADAT TOLAKI (LAT) PROVINSI SULAWESI TENGGARA ; MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
12158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara DenganMengubah UndangUndang Nomor 47 PRP Tahun 1960 Tentang PembentukanDaerahTingkat I Sulawesi UtaraTengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 No. 7) MenjadiUndangUndang serta UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 TentangPembentukan Peraturan Perundangundangan;Menimbang, bahwa obyek permohonan
    Hak Uji Materiil a quo adalahtermasuk jenis peraturan perundangundangan di bawah undangundangsebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan juncto Pasal 1 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor Tahun 2004, dengan demikian Mahkamah Agungberwenang untuk menguji obyek keberatan Hak Uji Materiil in litis ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan substansi permohonankeberatan yang diajukan oleh Pemohon, terlebih dahulu perlu dipertimbangkanapakah
    Hak Uji Materiil karena obyek permohonan Hak Uji Materiil aquo berimplikasi terhadap keutuhan wilayah Hukum Adat Tolaki karena sebelumPeraturan Menteri Dalam Negeri a quo diterbitkan oleh Termohon, masyarakatHukum Adat Tolaki yang pemukimannya berada di bawah pemerintahan ProvinsiSulawesi Tenggara, dan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksudmasuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
    2004 ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan MahkamahAgung No. 01 Tahun 2004, permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundangundanganyang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut, PeraturanMenteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2010 ditetapkan pada tanggal 26 Agustus2010, sedangkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil diajukan pada tanggal 22Februari 2011, dengan demikian permohonan
    Hak Uji Materiil yang diajukan olehPemohon tersebut belum melewati tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hariHal. 29 dari 34 hal.
Register : 18-01-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — MUHAMMAD NOPRIANSYAH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
10369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hak uji materiil (HUM) a quo masih dalamtenggang waktu pengajuan permohonan;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan pokok permohonan, yaitu apakah ketentuan yangdimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi atau tidak;POKOK PERMOHONAN;Menimbang, bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiiladalah pengujian Pasal 20 ayat 3 huruf (a) dan (b) Peraturan KomisiHalaman 34 dari 41 halaman.
    Peraturan Komisi Pemilihan Umum objek hak ujimateriil (HUM) a quo juga tidak boleh ditafsirkan secara luas sehinggamelenceng dari spirit/makna yang terkandung dalam UndangUndangdiatasnya;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmembantah dalildali permohonan Pemohon dalam jawabannya, yang padapokoknya sebagai berikut:Bahwa kewenangan pembentukan objek permohonan hak uji materiil(HUM) a quo, berdasarkan perintah undangundang dan/atau melekatpada tugas dan kewenangan yang dimiliki (atribusi
    telahmengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T1 sampaidengan bukti T3;Pendapat Mahkamah Agung:Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon yang kemudiandibantah oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan denganbuktibukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Mahkamah Agungberpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pasal 20 ayat 3 huruf (a) dan (b) Peraturan Komisi PemilihanUmum (KPU) Nomor 7 Tahun 2018 (objek permohonan
    hak uji materiil)memuat ketentuan bahwa Tim Seleksi menetapkan calon anggota yanglulus penelitian Administrasi sejumlah:a.
    Tindakan demikian jelas bertentangan denganUndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karenaketentuan Pasal 21 ayat (1) tidak memuat materi tentang pembatasancalon anggota yang lulus penelitian administrasi sebagaimana yangtermuat dalam objek permohonan hak uji materiil (HUM); Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,terbukti bahwa Pasal 20 ayat 3 huruf (a) dan (b) Peraturan KomisiPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018, tentangSeleksi Anggota Komisi Pemilihan
Register : 03-04-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 P/HUM/2017
Tanggal 3 Agustus 2017 — YAYASAN TRANSPARANSI SUMBER DAYA EKSTRAKTIF, DKK VS PRESIDEN RI;
233590 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Uji Materiil a quo diwakili olehMaryati selaku ketua Pengurus tidak dilakukan bersama pengurus lainnyayang berhak mewakili Yayasan untuk bertindak di dalam PengadilanHalaman 60 dari 64 halaman.
    Putusan Nomor 29 P/HUM/2017(Mahkamah Agung) oleh karenanya Pemohon tidak memiliki /ega/l standinguntuk mengajukan permohonan Hak Uji Materiil;Bahwa Pemohon II adalah Badan Hukum Perkumpulan yang telah disahkanberdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yangdiwakili oleh Endah Sricahyani Sucipto selaku Ketua Pengurus;Bahwa dalam Akita Pendirian perkumpulan (Bukti P6; tidak menguraikanfokus kegiatan organisasi yang memiliki hubungan dengan Objek Hak UjiMateriil, demikian pula mengenai
    Oleh karenanya Pemohon II tidakmemiliki egal standing untuk mengajukan permohonan Hak Uji materiil atasPeraturan perundangundangan a quo;Bahwa Pemohon Ill adalah Perkumpulan yang diwakili oleh Rachmi Hertantiselaku direktur Eksekutif dalam permohonan a quo Pemohon Ill hanyamengajukan bukti berupa Akta Pemyataan Keputusan Rapat (Bukti P7)yang tidak dapat membuktikan adanya /egal standing Pemohon untukmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil a@ quo, dan oleh karenanyaPemohon Ill tidak memiliki legal
    standing untuk mengajukan PermohonanHak Uji Materiil;Bahwa Pemohon IV adalah Perkumpulan berdasarkan akta PendirianPerkumpulan (Bukti P9) dalam permohonan a quo Pemohon IV hanyamengajukan bukti berupa Akta Pendirian Perkumpulan yang tidak dapatmembuktikan Pemohon memiliki hubungan dengan Objek Hak Uji Materiildan adanya /egal standing Pemohon untuk mengajukan Permohonan HakUji Materiil a quo, dan oleh karenanya Pemohon Ill tidak memiliki legalstanding untuk mengajukan / Permohonan Hak Uji Materiil
    ;Bahwa Pemohon V s/d Pemohon XIlIl adalah orang perorangan warganegara Republik Indonesia yang dalam permohonan Hak Uji Materiil a quountuk membuktikan /ega/ standing Para Pemohon hanya mengajukan buktiberupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Bukti P10) dan tidak membuktikanmemiliki hubungan hukum dan hak yang dirugikan oleh Objek Hak UjiMateriil maupun legal standing Para Pemohon dan oleh karenanyaPemohon V s/d Pemohon XIII tidak memiliki /egal standing untukmengajukan permohonan Hak Uji Materiil;Halaman
Putus : 28-02-2008 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09P/HUM/2004
Tanggal 28 Februari 2008 — BUPATI GRESIK, ; MENTERI DALAM NEGERI RI
7147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohonterhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 tahun 2003 tentangPembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 tahun 2001tentang Kepelabuhanan di Kabupaten Gresik ;b. Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Dalam Negeri No.141 Tahun 2003tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No.19 Tahun 2001tentang Kepelabuhanan di Kabupaten Gresik ;Hal. 3 dari 6 hal. Put. No.09 P/HUM/2004c.
Register : 03-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/HUM/2018
Tanggal 6 Maret 2018 — PT. KARABHA DIGDAYA VS I. WALIKOTA DEPOK., II. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA DEPOK;
236196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengujian permohonan hak uji materiil aquo telah menetapkan lahan milik Pemohon menjadi lahan pertanian tanpamelibatkan Pemohon, sehingga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1), (2),(3) dan Pasal 67 ayat (1), (2), (3) UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;Bahwa penetapan secara sepihak wilayah Kecamatan Tapos Kota Depoksebagai RTH Publik dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan padaobjek pengujian permohonan hak uji materiil a quo telah bertentangandengan
    Digdaya Karaba di wilayah Kecamatan Tapos seluas 200 Ha(vide bukti P18 dan bukti T12);Bahwa, berdasarkan buktibukti Pemohon dan Termohon, diperoleh fakta,objek permohonan hak uji materiil ditetapkan dan diundangkan pada tanggal16 Maret 2015, sedangkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Pemohon terbitpada tanggal 23 Januari 2015.
    ;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka secara proseduralpenerbitan objek permohonan hak uji materiil tidak memperhatikankepentingan Pemohon sebagai pemegang hak atas tanah berupa SertipikatHak Guna Bangunan yang masih berlaku.
    Oleh karenanya, Pemohon sebagai pihakyang memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan di lokasi diundangkannyaobjek permohonan hak uji materiil (HUM) dirugikan hak normatifnya,sehingga penerbitan objek permohonan hak uji materiil (HUM) bertentangandengan prinsip penghormatan terhadap hak atas tanah yang dimiliki olehPemohon, sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf h, Pasal 7 ayat (3) danHalaman 117 dari 120 halaman.
    Hak Uji Materiil(HUM) yang telah dinyatakan tidak diterima dalam permohonan Hak Uji Materiil(HUM) a quo, harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukummengikat untuk umum;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya sebagian permohonankeberatan hak uji materiil dari Pemohon, maka Termohon dan Termohon Ildihukum untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 8 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011
Register : 11-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 31-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2019
Tanggal 20 Mei 2019 — HERI DJOHAN (KETUA UMUM PERHIMPUNAN DISTRIBUSI IMPORTIR DAN PRODUSEN PELUMAS INDONESIA (PERDIPPI)) VS MENTERI PERINDUSTRISN RI;
16777 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, telah jelas dan nyata1.bahwa Pemohon dalam menyusun Permohonan Hak Uji Materiil inididasarkan pada dalildalil yang bertentangan, tidak berdasar dantidak saling mendukung satu sama lain serta hanya dibuat untukmenunjukkan seolaholah terdapat potensi kerugian yang dialamiPemohon.
    Dalildalil tersebut merupakan kesesatan berfikir Pemohondalam memahami hukum dan upaya memutar balikkan fakta yangsebenarnya, untuk mengelabui Majelis Hakim Agung.Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentangStandarisasi Nasional yang dijadikan dasar penguji oleh Pemohondalam Permohonan Hak Uji Materiil saat ini SUDAH TIDAKBERLAKU. Hal ini dikarenakan TELAH terbit Peraturan Pemerintah34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan PenilaianKesesuaian Nasional.
    Untuk itu) Termohonmemohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Agung yangmemeriksa dan memutus Permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 a quosecara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon ditolakdikarenakan ketidakjelasan kerugian Pemohon.V. KESIMPULANA. Dengan memperhatikan seluruh uraian point , Il, Ill, dan IV diatas, Termohon menyimpulkan halhal sebagai berikut:1.
    Menolak Permohonan Hak Uji Materiil Pemohon (void) untukselurunnya atau setidaktidaknya menyatakan PermohonanHak Uji Materiil Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);2. Menerima Keterangan/Penjelasan Menteri PerindustrianRepublik Indonesia sebagai Termohon secara keseluruhan;3.
    Menghukum pihak Pemohon untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara Permohonan Hak UjiMateriil a quo.Demikian Jawaban atas Permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib,Termohon sampaikan kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Agung yangmemeriksa dan memutus perkara Permohonan Hak Uji Materiil a quo,dengan harapan mendapatkan respon yang positif dan nyata dari YangMulia Ketua/Majelis
Putus : 30-06-2008 — Upload : 14-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05 P/HUM/2008
Tanggal 30 Juni 2008 — H. ACH. ZUHUR, MOCH. CHOIRI, dkk. ; BUPATI BEKASI,
11275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 05 P/HUM/2008.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2007, Tanggal 7 Agustus2007 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal dari BahanBerbahaya dan Beracun (NonB3) yang bernilai ekonomis pada tingkat pertamadan terakhir telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :1.H. ACH. ZUHUR, bertempat tinggal di Kp.
    No. 05 P/HUM/2008.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG DUDUK PERKARA :Menimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 1Pebruari 2008 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I. padatanggal 8 Pebruari 2008 dan didaftar dibawah register No. 05 P/HUM/2008 telahmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaatas dalildalil sebagai berikut :1.Bahwa menurut hukum, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturanperundangundangan
    BuktiP.17: UU No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan RetribusiDaerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 34 Tahun2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 1997 TentangPajak Daerah Dan Retribusi Daerah.Menimbang, bahwa atas Permohonan Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon telah mengajukan jawaban dengan Reg. No.01/BJT/III/05P/HUM/Th.2008, tanggal 13 Maret 2008 sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1.
Register : 23-01-2013 — Putus : 07-02-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 P/HUM/2013
Tanggal 7 Februari 2014 — SEVIANE HENDRIK TIIP, SH VS DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI;
4527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan katalain, penunjukan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebagai Pihak Termohontelah menyalahi prosedur pemeriksaan suatu permohonan hak uji materiil;Berdasarkan uraian di atas tampak jelas bahwa tindakan penunju kan DirekturJenderal Pendidikan Tinggi sebagai Pihak Termohon dalam permohonankeberatan hak uji materill ini telah menyalahi prosedur pemeriksaan suatupermohonan;B.
    Kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung dan Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil telah mengatur bahwa Termohon adalah Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundangundangan;Bahwa yang menjadi objek permohonan
    Hak Uji Materiil a quo merupakansuratsurat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, KementerianPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, secara normatif yang menjadi pihakTermohon dalam permohonan Hak Uji Materiil a quo seharusnya adalah DirekturJenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RepublikIndonesia;Bahwa setelah mempelajari permohonan Pemohon tertanggal 19 November2012, yang dijadikan pihak Termohon dalam permohonan
    a quo oleh Pemohon ternyataKepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, bertempat kedudukan di JalanLetjen Sutoyo Nomor 12 Jakarta Timur, sehingga Pemohon telah salah menetapkanpihak Termohon dalam permohonan Hak Uji Materiil a quo (error in subjecto), yangseharusnya Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan KebudayaanRepublik Indonesia yang mengeluarkan objek permohonan Hak Uji Materiil a quo,sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah AgungNomor
    01 Tahun 2011;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktipermohonan Pemohon kabur karena salah menetapkan pihak Termohon (error insubjecto), Oleh karenanya permohonan Hak Uji Materiil Pemohon tidak memenuhisyarat formal yang ditentukan dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 dan Pasal angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon salah menetapkan pihak Termohon(error in subjecto), maka permohonan keberatan Hak Uji
Register : 21-06-2012 — Putus : 06-09-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 P/HUM/2012
Tanggal 6 September 2012 — ALIAS WELLO, S.IP VS MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI;
19089 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 27 P/HUM/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 21Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentangPeningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan PemurnianMineral dan Pasal 21A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 07 Tahun 2012 tentang
    ESDM No. 07 Tahun 2012terhadap UU No. 4 Tahun 2009.9 Bukti Pemohon (Bukti P9):Pemohon telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 21 Permen ESDM No. 07Tahun 2012 terhadap UU No. 4 Tahun 2009 di atas dan diregistrasi di MahkamahAgung RI dengan Perkara No. 13 P/HUM/Th.2012 pada tertanggal 4 Juni 2012.10 Bukti Pemohon (Bukti P10):Mahkamah Agung telah menghentikan sementara pengujian permohonan Pemohonsesuai ketentuan Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Menimbang, bahwa atas Permohonan
    Hak Uji Materiil a guo pihak Termohontidak mengajukan jawaban sampai batas waktu untuk menjawab telah lewat ;PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji materiildari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;1213Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriil Pemohon adalah Pasal 21 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui KegiatanPengolahan dan Pemurnian
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2013
Tanggal 11 Desember 2014 — MOCH. AGUS SUBAGYO, MOCH. AGUS SUBAGYO VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
7220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tentang Pencalonan Anggota DewanHalaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 28 P/HUM/2013Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terhadap UndangUndangNomor 8 Tahun 2012, Pasal 51 ayat 2 huruf h tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah sudah pernah diajukan permohonan hak ujimateriil dan sudah diputus dalam perkara Nomor 43 P/HUM/2013 denganamar pada pokoknya Menolak permohonan
    Hak Uji Materiil Pemohon:Oleh karena itu permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohonin casu menjadi Nebis In Idem; Bahwa Putusan dalam perkara permohonan keberatan hak uji materiilNomor 43 P/HUM/2013, berlaku dan mengikat pula bagi pihak ParaPemohon dalam permohonan hak uji materiil ini sesuai dengan asas hukumErga Omnes;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiildari Para Pemohon Nebis In Idem, maka permohonan keberatan hak Ujimateriil dari Para Pemohon tersebut
Register : 07-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 P/HUM/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — H. ROSJONSYAH, S.Sos., MM., DKK VS PEMERINTAH RI, CQ. PRESIDEN RI, CQ. MENTERI DALAM NEGERI RI;
10389 Berkekuatan Hukum Tetap
  • a quo (vide Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung);Bahwa sebagai pihak yang Hak Konstitusionalnya telah di rugikan maka paraPemohon Hak Uji Materiil baik selaku Badan Hukum Publik maupun selakuPerorangan, menyatakan keberatan atas diberlakukannya Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor: 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah KabupatenBengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu yang menjadiObjek Permohonan
    Hak Uji Materiil a quo;Bahwa keberatan para Pemohon Hak Uji Materiil sebagai mana dimaksuddalam butir ke2 diatas adalah berdasarkan alasanalasan Hukum (regal vanhet) sebagai berikut:Bahwa Materi muatan Pasal dan atau bagian Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 20 Tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu UtaraDengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu adalah bertentangan denganUndangUndang yang Lebih Tinggi (strijdig het de met) Casu quo UndangUndang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan
    Hak Uji Materiil a quobukanlah mengenai kondisi riil di wilayah Kecamatan Padang Bano, KecamatanLebong Atas, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Lebong Utara, KecamatanLebong Tengah, Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Rimbo Pengadang,Kecamatan Pinang Belapis, karena sebagian dari Kecamatan yang Pemohonsebutkan diatas akan hilang masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara, hal inibertentangan dengan Pasal 3 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2003 TentangPembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten Kepahiang Di ProvinsiBengkulu
    Hak Uji Materiil a quo ternyata pula bertentangan dengankeriteria atau prinsip hukum Lex Postenrore Derogat Legi Prion;Dalam sistem desentralisasi yang memberikan kewenangan untuk melakukanpengawasan (kontrol) kepada semua badan peradilan didasarkan dariargumentasi yang di ambil dari pertimbangan chief justice marshal dalamperkara marbury versus madison antara lain:Bahwa apabila ada 2 undangundang yang bertentangan satu sama lainnya,Hakim harus melaksanakan salah satu yang di anggap paling utama
    Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil dariPara Pemohon untuk seluruhnya;2.
Register : 01-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — YANDRIK ERSHAD, S.H., M.Kn DAN M. RUSYDANUL ANAM, S.H., M.Kn VS WALIKOTA JAMBI;
137140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selain Para Pemohon mengalami kerugian akibat darikenaikan tarif dan minimum charge dari berlakunya Perwal KotaJambi Nomor 45 Tahun 2018 tersebut turut juga mengakibatkanpenambahan biaya pengeluaran dari Para Pemohon;Bahwa dengan semua argumenargumen di atas Para Pemohonmemenuhi ketentuan dan syarat dalam memenuhi ketentuankedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalammengajukan Permohonan Hak Uji Materiil atas Perwal Kota JambiNomor 45 Tahun 2018 tersebut:Sehingga dengan demikian jelas
    ataukah pasal per pasal dalamPeraturan Walikota Jambi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tarif AirMinum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, hal inidapat dilinat pada permohonan dari halaman 5 alasan umum hinggapada alasan khusus pada halaman 8, hingga akhirnya Para Pemohondalam petitumnya meminta pembatalan dan menyatakan tidak sah dantidak berlakunya Peraturan Walikota Jambi Nomor 45 Tahun 2018tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta MayangKota Jambi, sehingga akibat permohonan
    Hak Uji Materiil ini kabur makasudah seharusnya permohonan ini ditolak;Bahwa permohonan Para Pemohon dalam poin perihal: PermohonanHak Uji Materiil Peraturan Walikota Jambi Nomor 45 Tahun 2018tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta MayangKota Jambi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 TahunHalaman 19 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 33 P/HUM/2019Menerima jawaban dari Termohon untuk seluruhnya;Menyatakan menolak permohonan Hak Uji Materiil Peraturan WalikotaJambi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tarif Air Minum PerusahaanDaerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi terhadap Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan danPenetapan Tarif Air Minum selurunhnya atau setidaktidaknyamenyatakan permohonan Hak Uji Materiil tidak dapat diterima;Menyatakan sah secara hukum Peraturan Walikota Jambi Nomor 45Tahun