Ditemukan 485 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-12-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2174 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper , Explanatory Noted Bab64 Umum (B)Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diataskurang tepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.Pos 64.02 Other footwear
    Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barang"Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan obagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagiansole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pes64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semaeam itu.8.
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.11.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, Inter alia: (g) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets or similardevices;(h) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced in onepiece usually attached to the base
    Putusan Nomor. 2174/B/PK/PJK/2017which lock Into holes in the sole;(1) Nonwaterprooffootwear produced In one piece (for example, bathingslippers)12.Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karenapada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.13.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang
    salah satu metode utama untuk mendapatkan postarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang menyatakanApabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau3(b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyalpertimbangan yang setara.14.dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada Buku Tarif KepabeananIndonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan
Register : 09-08-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor : 248/Pdt.P/2016/PN.Kpn
Tanggal 16 Agustus 2016 — SUSWATI
1910
  • Menyatakan memberi ijin pembetulan Tahun Kelahiran anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut Nomor : 64.02.AL.18528/TH+/II/2011 atas nama atas nama DIMAS AINUL.S lahir di Blitar pada tanggal 20 Juli 2007 anak kedua laki-laki dari suami isteri DJAURI dan SUSWATI dibetulkan menjadi atas nama DIMAS AINUL.S lahir di Blitar pada tanggal 20 Juli 2005 anak kedua laki-laki dari suami isteri DJAURI dan SUSWATI ; 3.
    2016 yang terdaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kepanjen dibawah Register No.248/Pdt.P/2016/PN.Kpn. telahmengajukan permohonan penetapan Pembetulan Akta Kelahiran denganalasan sebagai berikut : Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang lakilaki bernamaDJAURI dengan Kutipan Akta Nikah No. 26/01/V/2002 Tanggal 20April 2002 yang keluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanSebulu Kabupaten Kutai ; Bahwa dari perkawinan tersebut Pemohon mempunyai anak yangtercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 64.02
    .AL.18528/TH+/I/201 1atas nama DIMAS AINUL.S lahir di Blitar, pada tanggal 20 Juli 2007anak ke dua lakilaki dari Suami Isteri DJAURI dan SUSWATI yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Kutai Kertanegara ;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk membetulkan Tahun Kelahirananak Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebutNomor : 64.02.AL.18528/TH+//2011 atas nama DIMAS AINUL.Slahir di Blitar pada tanggal 20 Juli 2007 anak kedua lakilaki darisuami isteri DJAURI dan SUSWATI
    mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesautu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara inidianggap telah termuat dalam dan menjadi bagian yang tidak terpisahkandari penetapan ini;Halaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 248/Pdt.P/2016/PN.Kpn.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa Pemohon pada pokoknya mohon untukmembetulkan nama anak Pemohon sebagaimana terdapat dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor : 64.02
    Menyatakan memberi ijin pembetulan Tahun Kelahiran anak Pemohondidalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut Nomor :64.02.AL.18528/TH+/I/2011 atas nama atas nama DIMAS AINUL.Slahir di Blitar pada tanggal 20 Juli 2007 anak kedua lakilaki darisuami ister DJAURI dan SUSWATI dibetulkan menjadi atas namaDIMAS AINUL.S lahir di Blitar pada tanggal 20 Juli 2005 anak kedualakilaki dari suami isteri DJAURI dan SUSWATI ;3.
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 632/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barang"Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kakidengan syarat : (a) selain yang waterproof, (b) yang cara penggabunganbagian atas (upper) dan bagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yangmasuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu.Halaman 17 dari 21 halaman.
    Namun demikian, meskipunsandal jepit dan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhisyarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan carainjection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masukpos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatan memenuhisyarat kedua karena pembuatannya dengan cara injection
    moulding, karenauntuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : The Heading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets or similardevices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced inone piece usually attached to the base or
    (d) Sandals consiting of straps across the instep and counter or hee/strapattached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the sole byplugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example, bathingslippers)Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena pada bab 64, pos
    susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju.6402.19 a 2 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 312/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
21238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, dlsekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu..
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dansandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a)Halaman 18 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/201610111213.bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (uppet') dan bagian sol (sole) dengan cara /njectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan
    memenuhi syarat kKedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara di jahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(6) Clogs without quarter or counter, the uppers of
    Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikanberdasarkan
    referensi 3(a) atau 3(b), maka barang tersebut harusHalaman 19 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/201614.15.diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutanpenomorannya diantara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yangsetara.Bahwa susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas darl karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut = Covering the ankle but not covering the 30,0%knee6401.99 = Laitelain : = Other :5564 6401.99.10 + ~~ Menutupi lutut +++ Covering the knee 30,0%5565 6401.99.90 += Lainlain += Other 40,0%64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luardan bagianatas dari Other footwear with outer soles andkaret atau plastik. uppers of rubber or plastics.+ Alas kaki olahraga : Sports footwear :5566 6402.12.00 Bot ski, alas kaki ski untuk lintas alam clan bot papan = Skiboots,
    Bahwa Pos 64.01 dengan 64.02 tidak memiliki ketentuan tentangdesain atau jenis alas kaki, dengan kata lain bahwa 10 jenis alaskaki yang disebutkan pada General Chapter 64 juga semuatermasuk dalam 64.01 maupun 64.02;e. Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan padamasingmasing SubPos:6.
    Kontra Memori Termohon Peninjauan KembaliPerlu disampaikan penetapan yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali adalah sehubungan dengan klasifikasi terhadap barang imporberupa alas kaki dari plastik yang diberitahukan oleh PemohonPeninjauan Kembali termasuk dalam Pos Tarif 64.02 yang mana sesualdengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk dalam Pos Tarif 64.01yang akan diuraikan dalam Kontra Memori Termohon PeninjauanKembali ini;Halaman 17 dari 29 halaman. Putusan Nomor 464/B/PK/Pjk/20201.
    Bahwa BITKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastics, the uppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;3.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (waterproof footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dinubungkan/dirakit dengan; uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kedapairterhadap kaki.3.Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper, Explanatory Noted Bab64 Umum (B)+ Menurut pendapat Pemohon Banding (kami) penyataan diataskurangtepat karena berdasarkan Harmonized System:Pos 64.01 Waterproof footwear wth outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole nor assembledby stitching, riveting, nailing, screwng, plugging or similar processes.Pos 64.02
    Namun demikian,meskipun sandal jepit dan sandal yangterobuat darikaret EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dansole terbuat dari plastik, dan (6) proses pembuatannya, bagian atas(uppet) dan bagian sol (so/e) dengan cara injection moulding, tetapikarena tidak vaterproof, maka tidak dapat masuk sub pos 64.01;Bahwa untuk masuk sub pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syaratyang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kKedua karena pembuatannya dengan cara
    injectionmoulding, karena untuk masuk sub pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan sub pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : The Headingcovers, inter alia:(a) Ski boots conSisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs wthout quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached
    tersebut diatas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuksub pos 64.02, karena pad a bab 64, sub pos yang paling tepat untuksandal jepit dan sandal adalah sub pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedHalaman 22 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/201414.System Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif KepabeananIndonesia(BTKI) 2012, dan susunan pospos tarif pada sub pos 64.02 pada padaBuku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.026402.12.006402.196402.19.10006402.19.90.0006402.20.00.006402.916401.91.10006402.91.91.006402.91.99.00 Alas kakillainnya dengan sol luar dan bagianatas dari karet atau plastikAlas Kaki Olah RagaBot Ski, alas kaki,
Register : 17-10-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA TENGGARONG Nomor 306/Pdt.P/2018/PA.Tgr
Tanggal 9 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
145
  • No. 306/Pdt.G/2018/PA.Tgr.2.22.32.42.52.6Kampung Baru RT.016, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak,Kabupaten Kutai Kartangara;EE Umur 39 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.64.02.AL.44152/IND/TH+/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegaratertanggal 21 Desember 2011, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat JalanS.
    Hasanuddin RT. 08, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak,Kabupaten Kutai Kartanegara Samarinda ;WM, Uru 36 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.64.02.AL.44155/IND/TH+/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegaratertanggal 21 Desember 2011, Pekerjaan Tidak Bekerja, beralamat diJalan Kampung Baru RT.08, Desa Badak Baru, Kecamatan MuaraBadak, Kabupaten Kutai Kartangara;MR, Uru 33 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.64.02.AL
    Hasanuddin RT. 08, Desa Badak Baru, Kecamatan MuaraBadak, Kabupaten Kutai Kartanegara Samarinda ;GE Umur 30 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.64.02.AL.44154/IND/TH+/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegaratertanggal 21 Desember 2011, Pekerjaan Tidak Bekerja, beralamat diJalan Jalan S.
    Hasanuddin RT. 08, Desa Badak Baru, KecamatanMuara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara Samarinda ;ME, Uru 27 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.64.02.AL.44153/IND/TH+/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai KartanegaraHalaman 3 dari 9, Penetapan.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waterproof = tahan air (n)= membuat tahan air (v b)Waterproofing (n) proses pembuatan sesuatu yang tahan air, kondisi yangdibuat tahan air, sesuatu yang memiliki kemampuan tahan air;Bahwa dari uraian tersebut menurut Pemohon Banding barang tersebut, lebih tepatmasuk HS 64.02.Pemohon Banding berpendapat:Bahwa tahan air adalah kedua bagian telapak dan sebagian dari atas, cukup untukmemberikan perlindungan tahan air untuk kaki, dimasukkan dalam komponentahan air yang mungkin dibuat dari Karet atau TPR
    digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaku lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,dengan demikian sub pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kakidengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang cara penggabungan bagianatas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk subHalaman 21 dari 26 halaman.
    injection moulding, karenauntuk masuk sub pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan caradiahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan sub pos 64.02 pada halaman XII64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Heading covers, inter alia:(g) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivets or similardevices;(h) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced in onepiece usually attached to
    (k) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the sole by plugswhich lock into holes in the sole;(1) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example, bathingslippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk sub pos 64.02 tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dapat masuk sub pos 64.02, karena pada bab 64, sub posyang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah sub pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum
    Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan pos tarifpada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, dan susunan pospos tarifpada sub pos 64.02 pada pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian Atas darikaret atau plastik.Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barang10..
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.Halaman 22 dari 26 halaman Putusan Nomor 379/B/PK/PJK/201611.12.13.14.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : The Heading covers, interalia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(6) Clogs without quarter or counter, the uppers of which
    tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena pada bab64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan postarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BIKI) 2012, yangmenyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkanreferensi 3(a) atau 3(b
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1327 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — C.V. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
24157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the uppers areneither fixed to the sole nor assembled by the processes named in theheading;Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk Pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastikatau karet, dan (b) waterproof; dan (c) proses pembuatannya bagianatas Uppers dan Sole tidak digabungkan/dihubungkan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;Bahwa selanjutnya pos 64.02
    digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sol (so/e) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BITKI2012 dan
    , karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syaratpembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu;Bahwa pada pos penjelasan pos 64.02 pada halaman XII64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:(a) Skiboots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(6) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one piece usually attached to the base or platform
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02, karena dalamHalaman 16 dari 19 halaman.
    pada Buku Tarif KepabeananIndonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik; Alas Kaki Olah Raga;6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alas dan Botpapan luncur salju;6402.19 Lainlain;6402.19.1000 Alas kaki gulat;6402.19.90.000 = Lainlain;6402.20.00.00 Alas kaki dengan talii pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk; Alas kaki lainnya;6402.91 Menutupi mata kaki;6402.91.1000 Sepatu selam
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .5562 6401.10.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Footwear incorporating a protective metal 25,0%toecap Alas kaki lainnya : + Other footwear :5563 6401.92.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut : + Covering the ankle but not covering the 30,0%knee6401.99 ++ Lainlain : ++ Other :5564 6401.99.10 Menutupi lutut + + Covering the knee 30,0%5565 6401.99.90 Lainlain + = Other 30,0%64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari Other footwear with outer soles andkaret atau
    Putusan Nomor 225/B/PK/Pjk/20202.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kaulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kali dengan oufer sole terbuat dari
    Putusan Nomor 225/B/PK/Pjk/2020pengerjaannya tercover dalam Pos 64.01 sehingga tidak tepatdimasukkan ke dalam Pos 64.02:Kajian Penetapan Pejabat Bea dan Cukai (6401.99.90):1.4.Sesuai BTKI 2017, Bagian XII adalah Alas kaki, tutup kepala, payung,payung panas, tongkat jalan, tongkat duduk, cambuk, pecut danbagiannya; bulu unggas olahan dan barang dibuat daripadanya;bunga artifisial; barang dari rambut manusia;Sesuai BTKI 2017, Bab 64 adalah Alas kaki, pelindung kaki dansejenisnya; bagian dari barang
    tidak memiliki Ketentuan tentangdesain atau jenis alas kaki, dengan kata lain bahwa 10 jenis alaskaki yang disebutkan pada General Chapter 64 juga semuatermasuk dalam 64.01 maupun 64.02.Bahwa desain atau jenis alas kaki lebih lanjut dibedakan padamasingmasing SubPos;Halaman 18 dari 27 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan
Register : 16-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4024 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
8216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 pos tarif64.01 dan 64.02 diuraikan sebagai berikut:Halaman 14 dari 33 halaman.
    dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastics, the uppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya
    terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat darikaret atau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos64.01;Halaman 22 dari 33 halaman.
    dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers ofrubber or of plastics, the uppers of which are neitherfixed to the sole nor assembled by stitching, riveting,nailing, screwing, plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubberor plastics;Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yangdigolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harusmemenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat
    Bahwa pengertian Waterproof dari negara Canada yaitu CustomsTariff Schedule Canada dapat dilihat dari beberapa literatur danstruktur klasifikasi Pos 64.01 dan 64.02 sebagai berikut:64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orofplastics, the uppers of which are neither fixed to the sole norHalaman 25 dari 33 halaman.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • digunakan untuk menampung jenis barangAlas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kakidengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang cara penggabunganbagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yangmasuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI 2012dan
    sandal terbuat dariplastik EVA, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai waterproof, karenakaki pemakai sandal jepit dan sandal tersebut tetap basah bila terkena air.Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karetEVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan so/e terbuat dari plastik,dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole)dengan cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02
    , alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelinatan memenuhisyarat kedua karena pembuatannya dengan cara injection moulding, karenauntuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Heading covers, Inter alia:(a) Ski boots consisting of several
    (f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example, bathingslippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dapat masuk pos 64.02, karena pada bab64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untuk mendapatkan postarif pada Buku Tarif
    Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, yang menyatakanApabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau3(b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara;Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau. plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;.
    Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan11.12.13.sandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kKedua karena pembuatannya dengan carainjection moulding, Karena untuk masuk pos 64.02 harus memenuhisyarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan: The Headingcovers, inter alia:
    or mules without quarter or counter,the uppers of which,being produced in one piece or assembled other than by stitching,are attached to the sole by stitching;(d) Sandals consiting of straps across the instep and counter orheelstrap attached to the sole by any process;(e) Thongtype sandals in which the thongs are attached to the soleby plugs which lock into holes in the sole;(f) Nonwaterproof footwear produced in one piece (for example,bathing slippers);Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02;Bahwa menurut ketentuan umum mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapat diklasifikasikanberdasarkan referensi 3(a) atau 3(b)
    Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/201614.15.Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan luncur salju.66402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan latpenusuk
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan AseanChina Free Trade Area (ACFTA) PreferentialTariff Certificate of Origin Form E Nomor E14470ZC 39840953 tanggal 08 Mei2014 adalah sah diterbitkan oleh Departemen Perdagangan China untukpemenuhan ketentuan barang impor;Bahwa bersama ini dapat Pemohon Banding sampaikan PenjelasanTertulis berlandaskan WCOHS, EN to HS, KUMHS, BTKI 2012 sebagai berikut:Bahwa pokok masalah:Bahwa barang diberitahukan dalam PIB: Non Waterproof Footwear danoleh Pemohon Banding diklasifikasi pada pos 64.02
    pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakiadalah: alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (upper) di bawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalamalas kaki tergantung dari ketinggian permukaan air di mana alas kaki tersebutdigunakan namun sesungguhnya pos 6401 adalah pegelompokkan alas kakidapat menahan penetrasi air sesuai subpos masingmasing;Bahwa pengkajian Alas Kaki Pos 6402 berdasarkan Explanatory Notes:64.02
    moulding, karenauntuk masuk pos 64.02 harus memenuhi syarat pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021 ExplanatoryNotes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan: The Heading covers, Inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orSimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are produced inone piece usually attached to the base or platform
    tersebut di atas, makasandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dapat masuk pos 64.02, karena pada bab64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dan sandal adalah pos 64.02;Halaman 30 dari 33 halaman.
    pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan luncur salju6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00 Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengertianpos 6401 dengan jelas sehingga tidak perlu lagi menggunakanKUMHS lain dalam peneltian klasifikasinya;Pendapat DJBC bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang,kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alaskaki dengan bagian atas tidak dipasang padasol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu(unseparated) dengan proses injection molding, sehingga tidak dapatdiklasifikasikan pada pos 64.02
    digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (bo) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pas64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Bahwa pengertian "waterproof" tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012
    moulding, karena untuk masuk pas 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(b) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached to the base or platform
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b)
    , maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yangmempunyai pertimbangan yang setara.Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plasticAlas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam danBot papan luncur salju6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000
Putus : 28-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JEDERAL BEA DAN CUKAI
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 78/B/PK/PJK/2015Explanatory Noted Bab 64 Umum (B)Menurut pendapat Pemohon Banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastic, the uppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes.Pos 64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of
    Namun demikian, meskipun sandal jepitdan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a)bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk sub pos 64.01;Bahwa untuk masuk sub pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kKedua karena pembuatannya dengancara
    injection moulding, karena untuk masuk sub pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan sub pos 64.02 pada halaman XII 64021Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;(6) Clogs without quarter or counter, the uppers of which areproduced in one piece usually attached
    Putusan Nomor 78/B/PK/PJK/201512.13.14.Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk sub pos 64.02 tersebut diatas, maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk sub pos64.02, karena pada bab 64, sub pos yang paling tepat untuk sandaljepit dan sandal adalah sub pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI)
    2012, dan susunan pospos tarif pada sub pos 64.02 padapada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagaiberikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAtasdari karet atau plastik Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas alam dan Botpapan luncur salju.6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000 Lainlain6402.20.00.00Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulitdiatasnya dirakit pada sol dengan alat penusuk.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengertianpos 6401dengan jelas sehingga tidak perlu lagi menggunakanKUMHS lain dalam peneltian klasifikasinya.Pendapat DJBC bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang,kedapatan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan alaskaki dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, melainkan bagian atas dan sol menyatu (unseparated)dengan proses injection molding, sehingga tidak dapatdiklasifikasikan pada pos 64.02
    digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof, (bo) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan cara semacam itu.Halaman 17 dari 22 halaman.
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, inter alia:(a) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivetsor similar devices;Halaman 18 dari 22 halaman.
    tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi HarmonizedSystem Nomor 3 huruf c, yang salah satu metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia(BTKI) 2012, yang menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b)
    , maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yangmempunyai pertimbangan yang setara.Dan susunan pospos tarif pada pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastikAlas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk lintas ala m danBot papan luncur salju6402.19 Lainlain6402.19.1000 Alas kaki gulat6402.19.90.000
Register : 27-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 265/Pdt.P/2019/PN Bjb
Tanggal 11 September 2019 — Pemohon:
AGUSTINA
168
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Nama Ayah dan Nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran NOR APRIANA Nomor 64.02.AL.99/IND/TH-/III/2009 tertanggal 12 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Negara, yang semula tertulis :

    Nama Ayah

    ZAHRA RAIHANIBahwa anak Pertama Pemohon, SEVTIA RAMADHANI memilikiKutipan Akta Kelahiran dengan Nomor64.02.AL.99/IND/TH/III/2009 tertanggal 12 Maret 2009 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Kutai Negara;Bahwa pada Kutipan Akta Kelahiran SEVTIA RAMADHANIdengan Nomor 64.02.AL.99/IND/TH/III/2009 tertanggal12 Maret 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Negara,semula tertulis:Nama Ayah : AAHAD MUNAZATNama Ibu :
    AktaKelahiran anak Pemohon, dan mengajukan permohonanijin/penetapan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru selaku instansiyang berwenang untuk mengeluarkan ijin/penetapan;Berdasarkan keterangan di atas, dengan ini Pemohonmengajukan permohonan kepada Hakim pada PengadilanNegeri Banjarbaru :Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perubahan NamaAyahdan Nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran SEVTIAHalaman 2 dari 12 Putusan Penetapan Nomor265/Padt.P/2019/PN BjbRAMADHANI dengan Nomor 64.02
    kKewarganegaraan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 dikuatkan dengan keterangansaksisaksi telah didapatkan fakta bahwa Pemohon telah mempunyai KutipanAkta Kelahiran atas nama AGUSTINA Nomor 32060/PM/08KB/VII87tertanggal 07 Juni 1987 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Dati II Banjar;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P4 dikuatkan denganketerangan saksisaksi telah didapatkan fakta bahwa anak kesatu Pemohonatas nama SEVTIA RAMADHANI telah mempunyai Kutipan Akta KelahiranNomor 64.02
    Anakmenjelaskan identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya danidentitas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dituangkan dalam AktaKelahirannya dan identitas sebagaimana setiap anak harus diberikan sejakkelahirannya dan identitas sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dituangkandalam Akta Kelahiran dan pembuatan Akta Kelahiran didasarkan pada suratketerangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proseskelahiran;Menimbang, bahwa anak kesatu Pemohon atas nama SEVTIARAMADHANINomor 64.02
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan NamaAyah dan Nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran NOR APRIANANomor 64.02.AL.99/IND/TH/III/2009 tertanggal 12 Maret 2009 yangHalaman 11 dari 12 Putusan Penetapan Nomor265/Pat.P/2019/PN Bjbdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Kutai Negara, yang semula tertulis :Nama Ayah : AAHAD MUNAZATNama Ibu : ANESYAHmenjadiNama Ayah : AAHMAD MUNAZATNama Ibu : AGUSTINA3.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan svarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.8.
    Namun demikian,meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebutmemenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan(6) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol(sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof,maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan~ waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan carainjection
    moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Bahwa pada penjelasan pos 64.02 pada halaman XIl 64021Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan : TheHeading covers, Inter alia:(m) Ski boots consisting of several moulded parts hinged on rivets orsimilar devices;(n) Clogs without quarter or counter, the uppers of which are producedin one plece usually attached to the base or platform
    Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/201612.13.14.15.Bahwa dengan Explanatory Notes, untuk pos 64.02 tersebut di atas,maka sandal jepit dan sandal yang diimpor Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dapat masuk pos 64.02,karena pada bab 64, pos yang paling tepat untuk sandal jepit dansandal adalah pos 64.02.Bahwa menurut Ketentuan Umum Mengintrepretasi Harmonized SystemNomor 3 huruf c, yang salah satu). metode utama untukmendapatkan pos tarif pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)2012, yang
    menyatakan Apabila barang tidak dapatdiklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) atau 3(b), maka barangtersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhirberdasarkan urutan penomorannya diantara pos tarif yang mempunyaipertimbangan yang setara.Dan susunan pospos tarif pad a pos 64.02 pada pada Buku TarifKepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 adalah sebagai berikut:64.02 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagianAlas dari karet atau plastic Alas Kaki Olah Raga6402.12.00 Bot Ski, alas kaki, ski untuk