Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KRAFT INDONESIA (d/h. PT NABISCO FOODS) sekarang PT. MONDELEZ INDONESIA MANUFACTURING;
238598 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan pihakketiga, sangat penting diketahui bahwa level dari biayaoperasi pada transaksi dengan pihak ketiga adalah serupadengan transaksi dengan afiliasi;Bahwa perbedaan yang relevan adalah tingkat dan biayaoperasi tertentu. seperti biaya penjualan, pemasaran,collection, dan dukungan dari para konsumen bisa berakibatharga yang lebih tinggi bagi transaksi dengan pihak ketigadaripada transaksi dengan afiliasi, sebagaimana kasusPemohon Banding;Bahwa sesuai dengan prinsip Transfer Pricing yangdiuraikan
    Oleh karena itu, metode NCMdipilih sebagai metode yang paling sesuai dengan PLI (alatukur bagi Pemohon Banding atas keuntungan/profit ternadapbiayabiaya dalam transaksi dengan afiliasi adanya fungsifungsi, assets yang digunakan, dan risiko yang ditangggungoleh Pemohon Banding dalam penjualan pasar ekspornya);a.6.
    Oleh karena itu adalah tidak benarapabila Terbanding menyatakan bahwa tidak adabukti/dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;* Bahwa Pemohon Banding sudah mematuhi semuapersyaratan yang disyaratkan di dalam UndangUndangPajak dan OECD Guidelines dalam kaitannya dengantransaksi dengan afiliasi. UndangUndang Pajak tidakmengharuskan adanya tipe dan format tertentu. dandokumendokumen tersebut.
    Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon' Banding) telah menggunakan = alasanpembebanan yang timbul sehubungan dengan penjualanekspor nantinya diserap oleh perusahaan afiliasi.Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) telah menggunakan alasan bahwa pembebananyang timbul sehubungan dengan penjualan ekspornantinya diserap oleh perusahaan afiliasi.
    Bahwa mengingat terdapat ketidakwajaran penetapan hargatransaksi afiliasi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali(semula pemohon Banding), maka diperlukan analisi untukmenetapkan besarnya nilai transaksi kepada afiliasi;Bahwa oleh sebab itu, Tim Transfer Pricing KPDJP melakukanpenelaahan dengan hasil telaahan sebagai berikut: Terdapat ketidakwajaran penetapan harga transaksi afiliasi; Karena ketidakwajaran tersebut, Unit TP KPDJP menetapkankembali besarnya nilai transaksi afiliasi;4.9.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA,
8282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lalu Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) melakukan rekapitulasiperhitungan koreksi penjualan kepada afiliasi berdasarkan hargapasar wajar;Bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telahmeminta keterangan secara tertulis kepada TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) namun sampaidengan Laporan Pemeriksaan Pajak disusun, TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) belummemberikan keterangan yang diminta tersebut
    Kondisi transaksi afiliasi maupun independen adalah identikatau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapatdilakukan penyesuain yang akurat untuk menghilangkanpengaruh perbedaan kondisi yang ada9.6.
    biaya bunga pinjaman;e) Menjawab dan mengisi daftar isian berkenaan dengankesebandingan produk serta kesebandingan transaksi denganpihak afiliasi dan transaksi dengan pihak non afiliasi;f) Menjawab dan mengisi daftar isian berkenaan denganpelaksanaan kegiatan/fungsi;g) Menjawab dan mengisi daftar isian berkenaan dengantransaksi afiliasi sesuai KEP01/PJ.07/1993;Namun demikian, sampai dengan penyusunan LaporanPemeriksaan Pajak, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat memenuhi
    permintaan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) ditingkatpemeriksaan;Bahwa faktanya, apabila Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) pada saat pemeriksaan dapat memberikandata sebagaimana yang diminta oleh Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding), dapat digunakan sebagaitambahan data dalam penentuan harga wajar transaksi afiliasi;Bahwa selain itu Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di tingkat pemeriksaan juga meminta TransferPricing Documentation.
    For nonintercompany sales pricing, HTJ uses the average of threemonth aluminium price used by Sigma the biggest secondaryaluminium smelter in Asia;Bahwa dengan demikian, faktanya nyatanyata data pembandinginternal yang tersedia adalah reliable/nandal, dan dalam kondisiHalaman 29 dari 38 halaman Putusan Nomor 560/B/ PK/PJK/2015yang sebanding dengan transaksi afiliasi yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding).Sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding
Putus : 22-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. HEISEI STAINLESS STEEL INDUSTRY vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melalui surat jawaban dariKAP AAJ Nomor : 021/AAJMS/III/2010 tanggal 29 Maret 2010 telah memberikankesimpulan (conclusion) dari hasil Kertas Kerja Pemeriksaan bahwaperusahaan menjual hasil produknya di atas HPP, karena secara keseluruhangross profit dari penjualan ke pihak afiliasi Hanwa Kozai Ltd.
    Japan adalahpositif dan dilakukan dengan harga wajar dan laba wajar;bahwa penjualan ke Maspion Group (pihak afiliasi) dibandingkan denganpenjualan ke nonafiliasi justru lebin mahal karena volume pengambilan hanya0,2% per tahun, membuktikan tidak ada kebijakan harga khusus ke pihak afiliasikarena penentuan harga adalah murni pertimbangan tren harga pasar, volume,distributor, agen, end user, serta jangka waktu kredit dan sebagainya;Kesimpulanbahwa dari semua faktor di atas dapat menyebabkan harga jual
    Misalnya tipe/sizeproduk yang sama, /evel market samasama distributor, cara bayar samasama1 bulan, volume pengambilan samasama banyak dan sebagainya;bahwa pihak independen Kantor Akuntan Publik AAJ yang menyimpulkan grossprofit dari penjualan ke pihak afiliasi Hanwa Kozai, Co. Ltd.
    Japan adalah positifdengan harga wajar dan laba wajar;bahwa harga jual lebin mahal kepada Maspion Group walaupun itu pihak afiliasi,membuktikan penetapan harga jual murni karena pertimbangan volumepengambilannya yang sedikit dan bukan distributor/agen;bahwa Tabel Rekapan Harga dan perhitungannya diuraikan sebagai berikut:Halaman 3 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 453/B/PK/PJK/2015dan oleh karenanya penggunaan metode harga pasar sebanding(Comparable Uncontrolled Price/CUP) yang dilakukan oleh Terbandingdalam menghitung PhKP dengan menerapkan prinsip kewajaran dalamtransaksi afiliasi dapat dibenarkan.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
292128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd. tersebut dikondisikan sesuai denganIncoterm dari jualbeli yang dilakukan, transaksi yang dilakukan denganperusahaan afiliasi ini juga dilaksanakan selaras dengan praktek/kebiasaanmenjalankan usaha atau kegiatan yang sehat dan normal, dan dengan syaratsyarat yang lazim berlaku di dalam industri dimana Perusahaan berusaha;Bahwa berdasarkan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) tersebut, dapatdiihat bahwa harga beli Petro 2 f= Medium Fuel Oil (MFO) = Fuel Oi/ dan Petro 4(= Marine Gas Oil (MGO)
    Sedangkan selisinnyasebesar Rp117.451.062.673,00 bukan merupakan komponen biayapembelian tetapi merupakan pembayaran dividen terselubung dariTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) kepadaWilmar Trading Pte Ltd (selaku afiliasi);c. Karena Wilmar Trading Pte Ltd berkedudukan di Singapura (WPLuar Negeri) maka atas pembayaran dividen terselubung tersebutterutang PPh Pasal 26;3.
    Pembelian impor gas oil dan fuel oil dari Wilmar Trading Pte LtdSingapore (pihak afiliasi) dikoreksi positif sebesarRp117.451.062.673,00 karena pada saat proses pemeriksaan,Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidakdapat menunjukkan penerapan prinsip kewajaran dan kelazimanusaha pada saat menetapkan transaksi pembelian impor kepadapihak afiliasi sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PPh;b.
    Pihak afiliasi yang berada di Singapura tidak melakukan fungsiapapun sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak ada beda kondisi antara transaksi afiliasi dengantransaksi pembanding sehingga harga MOPS (harga supplier) samadengan harga beli Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding);d.
    Bahwa berdasarkan uraian di atas formula penentuan hasil transaksiafiliasi yang sesuai dengan prinsip kewajaran adalah:Harga Wajar Transaksi Afiliasi = Harga Transaksi Independen (hargaMOPS) +/ Nilai Beda Kondisi yang mempengaruhi harga (freight,premium dan insurance), sehingga harga transaksi afiliasi pembelianimpor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjadi:Harga Wajar Transaksi Afiliasi = Harga MOPS +/ 0;Bahwa dengan demikian
Register : 21-08-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 25-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 162/PDT.SUS-PHI/2015 /PN.BDG
Tanggal 20 Januari 2016 — PT. SINAR MULIA PERKASA; LAWAN ; IYAN ROHAENI; GUSRIJANA, b; NURBETTY SIMANJUNTAK;
9745
  • Bahwa pada tanggal 6 September 2014, SPM HRB keluar dari afiliasi FSPMkarena FSPM terlalu mencampuri urusan internal SPM HRB dan kemudianberafiliasi dengan FSPN, kemudian merubah namanya dari SPM HRBmenjadi Serikat Pekerja Nasional (SPN) HRB;.
    ada diatur dalamAnggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga yaitu pada Psl. 28 ADRbahwa Afiliasi organisasi akan ditentukan dalam rapat Dewan Pimpinan ;Bahwa Saksi membenarkan bukti P19 yang diperlihatkan dipersidanganbahwa keluar dari afiliasi berlandasan pada Pasal 28 AD dan ADR ;Bahwa Rapat Dewan Pimpinan pernah dilakukan hasilnya pertama mencariafiliasi dahulu untuk menentukan pilinan, dimana ada SPSI, SPN, KBSI dankami memilin SPN dan untuk menentukan pilihan itu tidak perlumusyawarah ;80Bahwa
    pemilihan afiliasi tidak musaywarah dan jika ada anggota yang tidaksetuju dengan Afiliasi yang telah dipilih silakan anggota tersebut menulissurat pengunduran diri kepada SPN dan benar sudah ada yangmengundurkan diri sebanyak + 5 10 orang karyawan dan selebihnya ikutkami ;Bahwa oleh karena Serikat Pekerja Mandiri / SPM berpindah ke afiliasi keSPN sehingga berubah namanya menjadi SPN ( Serikat Pekerja Nasional )dengan pengurusnya sama / tetap ;Bahwa Keputusan rapat Dewan Pimpinan menyatakan harus
    ada diatur dalamAnggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga yaitu pada Psl. 28 ADRbahwa Afiliasi organisasi akan ditentukan dalam rapat Dewan Pimpinan ;Bahwa Saksi keluar dari afiliasi berlandasan pada pasal 28 ini dan saksimembenarkan bukti P19 yang diperlihatkan dipersidangan ;Bahwa Psl. 28 AD dan ADR adalah Afiliasi organisasi akan ditentukandalam rapat Dewan Pimpinan dan benar pernah dilakukan rapat DewanPimpinan itu, hasilnya pertama mencari afiliasi dahulu untuk menentukan86pilihan, dimana ada
    adakesepakatan mengenai uang servis ;Bahwa Saksi sebagai pengurus SPM mengetahui AD dan ADR dari SPMdan syarat keluar dari afilisasi dan syarat keluar dari afiliasi saksi tidakmengethul ;Bahwa Saksi tidak mengetahui syarat keluar dari Afiliasi, Kemudian apabilaada yang tidak menyetujui kebijakan dari pengurus SPM yang ketuanyaAsep Budiana karena tidak sesuai dengan AD dan ADR, apakah bolehmembentuk SP tandingan saksi juga tidak mengetahui ;Bahwa setelah SPM keluar dari afiliasi Federasi SPM, saksi
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 377 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — PT. YASULOR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13245 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ke perusahaan afiliasi (testing the arms length price)yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali.
    sesuaidengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak(antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan pihak afiliasi)tersebut tidak terdapat hubungan istimewa yang diwajibkandalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 9 P3BIndonesiaNegara Mitra P3B Lawan Transaksi;Bahwa seandainya Majelis Hakim Pengadilan Pajak inginmemperoleh pembuktian kewajaran pembayaran penjualanke perusahaan afiliasi dari Pemohon Peninjauan Kembali(dahulu Pemohon Banding) kepada pihak afiliasi, makasudah sepatutnya Majelis Hakim
    Proses menemukan fakta ini harusmemasukkan identifikasi perusahaan afiliasi yangterlibat dalam transaksi pihak afiliasi tersebut, wajibpajak lintas negara dari transaksi afiliasi danpengumpulan informasi mengenai transaksi afiliasilintas negara yang relevan (jenis produk/ jasa yangdiserahkan, tipe penggunaan aset tidak berwujud,nilai aset tak berwujud, syarat dan kondisi dansebagainya).Kemudian tahap selanjutnya setelah menentukankarakterisasi Wajib Pajak, tahapan selanjutanya dalammenganalisis Kewajaran
    Pertimbangan dalam pemilihanmetode dapat mencakup: Kkelebihan dankekurangan metode tersebut; sifat transaksi afiliasi;ketersediaan informasi yang handal (dalam halpembanding afiliasi) yang diperlukan untukmenerapkan metode yang dipilih; tingkatkesebandingan antara transaksi afiliasi dan pihakindependen;Bahwa sebagai tambahan, Pemohon PeninjauanKembali mengajukan aturan dan praktik otoritas pajaknegara lain yang telah memperoleh kesimpulan yangsama yaitu metode Cost plus adalah sama denganmetode Transactional
    Mekanismepengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan WajibPajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telahbenarbenar dilakukan (intragroup service has beenrendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi WajibPajak;Halaman 173 dari 233 halaman. Putusan Nomor 377/B/PK/PJK/2015*b.
Register : 05-07-2010 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42759/PP/M.XVI/15/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18990
  • Sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00.Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 64.625.924.623,00bahwa koreksi Peredaran Usaha karena penghitungan kembali penjualanekspor ke perusahaan afiliasi dengan harga pasar yang wajar dimana PemohonBanding terlalu rendah melaporkan penjualan ekspor tahun 2007.: bahwa Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar RpRp490.961.924.623,00 sedangkan menurut Pemeriksa sebesar Rp555.587.147.518,00 sehingga ada selisih sebesar Rp64.625.924.623,00
    keuangannya diadakan atau diterapkan syaratsyarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi diantara perusahaanperusahaan yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuhpada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperbolehkan karena adanyasyaratsyarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaantersebut dan dikenakan pajak; Pasal 12 angka 3 PKP2B atas nama Pemohon Banding Nomor :B.53/Pres/1/1998 tanggal 19 Februari 1998 yang menyatakan bahwadalam hal apapun, perjanjian penjualan dengan afiliasi
    Terbanding memakai perbandingan transaksi pihakyang memiliki hubungan istimewa dengan pihak yang tidak memilikihubungan istimewa, bahwa data pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah : Untuk kontrak tahun 2007 sebagai data pembanding adalah penjualan keGlencore International AG yaitu sebagai berikut : Syarat panjualan Glencore International LannaAG FOB Pelabuhan Resources PulicSamarinda Coy, LtdFOB PelabuhanSamarindaKandungan kalori ratarata = 5.800 6.000 kcal/kg 5.851,00 6.011,00Hubungan Bukan Afiliasi
    AfiliasiUsaha Trader TraderHarga FOB 41,00 38,00 Untuk kontrak tahun 2006 dan 2005 (addendum 2006) sebagai datapembanding adalah penjualan tahun 2006 ke Adani Global Pte LtdSingapore berdasarkan pemeriksaan tahun 2006 yaitu sebagai berikut : Syarat panjualan Glencore Lanna ResourcesInternational AG Pulic Coy, LtdFOB Pelabuhan FOB Pelabuhan Samarinda SamarindaKandungan kalori ratarata = 5.800 6.000 kcal/kg 6.037,00 6.036,00Hubungan Bukan Afiliasi AfiliasiUsaha Trader TraderHarga FOB 36,50 32,08 bahwa
Register : 25-06-2012 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 09-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 288 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. HALLIBURTON DRILLINGS SERVICES INDONESIA;
2515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Positif atas Peredaran Usaha 121.162,66yang terdiri dari:Deemend Profit atas transaksi dengan perusahaan afiliasi (62% ) 104.017,46Selisih Revenue menurut bukti PEB dengan Pembukuan (GL) 16.919,30Selisih yang tidak diketahui 225,90121.162,66Dikurangi:Selisih Revenue menurut bukti PEB dengan Pembukuan (GL) 16.919,30Koreksi Positif atas Peredaran Usaha yang Diajukan Banding 104.243 ,36B.
    Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto 79.352,87Dikurangi:Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto 79.352,87Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan Bruto yangDiajukan Banding D Pokok Sengketa;Bahwa pokok sengketa dalam surat banding Pemohon Banding adalahDeemed Profit sebesar USD 104,017.46 terhadap penghasilan yang PemohonBanding peroleh sehubungan dengan transaksi dengan afiliasi dan koreksiTerbanding sebesar USD 225.90 yang tidak Pemohon Banding ketahui alasannya;Alasan Banding
    barang dariPemohon Banding pun sebenarnya dapat membeli persediaan dari pihak laindengan harga yang sama dengan yang Pemohon Banding tagihkan (at cost);Bahwa koreksi Terbanding tersebut tidak sesuai dengan Asas EqualTreatment karena Terbanding tidak mengindahkan fakta bahwa perusahaan afiliasitersebut sebenarnya dapat membeli persediaan dari pihak lain dengan harga yangsama dengan yang Pemohon Banding tagihkan, dan Terbanding pun mengabaikanpenerapan yang sama antara Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi
    Berikut penjelasan PemohonBanding;Bahwa adapun koreksi yang dipertahankan Terbanding (dalam hal iniPemeriksa) sebagaimana dimaksud pada saat pembahasan akhir adalah sebagai berikut:Deemed Profit atas transaksi dengan perusahaan afiliasi USD 104.017,46Selisih Revenue menurut pembukuan dan PEB USD16.919.30Total USD 120.936,76Koreksi (cfm SKPLB No. 00032/406/05/09 1/07) USD 121,162.66Selisih USD 225.90Bahwa atas Tambahan Koreksi sebesar USD 225.90 sama sekali tidakpernah dijelaskan oleh Terbanding;Bahwa
    Koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena dari data yang ada diketahuiTermohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) melakukan penjualan kepada pihakafiliasi dan non afiliasi, dimana Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) menghitung marginkeuntungan dalam setiap penjualan yang dilakukan kepadapihak non afiliasi, sementara kepada pihak afiliasi sama sekalitidak memperhitungkan keuntungan (margin = 0 %);2110.3.Perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon
Register : 14-01-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56107/PP/M.XIIIA/15/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
246166
  • telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidakdapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto,bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiPenyesuaian Fiskal Positif Promosi dan Iklan sebesar Rp17.563.530.749,00 tetapdipertahankan.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga sebesar Rp5.724.944.711,00: bahwa berdasarkan penelitian perincian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan alasanPemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa yang menjadi koreksiadalah adanya hutang afiliasi
    dan di sisi lain terdapat deposito dan investasi dalambentuk saham dengan kepemilikan diatas 25%.Menurut Pemohon : bahwa adanya hutang afiliasi dan di sisi lain ada deposito dan investasiMenurut Majelisarwon>sMenurut Terbandingdalam bentuk saham dengan kepemilikan lebih dari 25%.
    Pemohon Banding hanyamemberikan data berupa softcopy general ledger dan perjanjian hutang afiliasi tanpaada bukti pendukung lainnya terutama mengenai peunggunaan pinjaman tersebut.Data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yangdiajukan dalam surat keberatannya.: bahwa = Terbanding melakukan koreksi atas beban bunga sebesarRp5. 724.944. 711,00 dimana terdapat hutang afiliasi dan di sisi lain terdapat depositodan investasi dalam bentuk saham dengan kepemilikan di atas 25%bahwa
    menurut Pemohon Banding beban bunga sebesar Rp5.724.944.711,00tersebut berasal dari hutang afiliasi yang digunakan untuk pembayaran hutang usahadan tidak untuk ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau investasi,sehingga atas biaya bunga ters ebut tidak terkait dengan penghasilan bunga depositoyang telah dikenakan PPh yang bersifat final maupun penghasilan deviden dariinvestasi yang bukan merupakan Objek Pajak, yang menurut Pemohon Bandingdapat dibuktikan melalui :Asli Rekening KoranAsli
Register : 09-06-2011 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50444/PP/M.VA/16/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13344
  • 66.946.326Lysaght25 Indo 358 355 ZNO RS/C RS/D 5.000 17.808 89.039.790 19.690 98.450.479LysaghtTotal 78.400 1.329.532.718 1.543.971.596 Selisih = Rp 214.438.878.bahwa sesuai dengan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan koreksi SPP PPNMasa September 2008 adalah equalisasi dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan untuk masa September2008;bahwa atas koreksi Terbanding di PPh Badan untuk tahun pajak 2008, oleh Pemohon Banding jugadiajukan banding atas koreksi penjualan pada pihak afiliasi
    yang jumlahnya untuk bulan Septemberadalah sama antara koreksi omzet di PPh Badan dan koreksi DPP di PPN September 2008;bahwa atas banding di PPh Badan, oleh Majelis yang sama telah dilakukan pemeriksaan perkara sengketakoreksi penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga dalam sengketa DPP PPN Masa September Majelistidak perlu melakukan pemeriksaan tersendiri dan cukup mengacu pada hasil pemeriksaan koreksipenjualan kepada pihak afiliasi di PPh Badan;bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor
Register : 07-06-2012 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53137/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14948
  • penghasilankena pajak sehingga seharusnya diakui sebagai biaya pengurang penghasilanbruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPhTerbanding melakukan koreksi Biaya Jasa Management Fee sebesarRp.7.505.680.000 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasabenarbenar sudah dilakukan mengingat tidak ada buktibukti terkait ataspelaksanaan jasajasa (eksistensi), pembayaran jasa manajemen dilakukankepada perusahaan afiliasi
    Struktur Group Perusahaan PT Gunung Sawit Bina Lestari dan afiliasibahwa menanggapi data dari Pemohon Banding berupa struktur grupperusahaan yang ada di Indonesia dan luar negeri, dapat Terbandingsampaikan bahwa data yang diperoleh Terbanding berdasarkan Annual Report2008 dari Oriental Holding Berhard (perusahaan afiliasi Pemohon Bandingyang terdaftar di Bursa Efek Malaysia) pada halaman 124 tentang aktivitasmasingmasing perusahaan dalam satu group, untuk Oriental Asia (Mauritius)Pte., Ltd adalah
    GunungMaras Lestari, perusahaan afiliasi mendapatkan fasilitas pinjaman sebesarUSD 11,4 juta dari Oriental Asia Mauritius Pte. Ltd. (OAM) dengan tingkatbunga 1,50% diatas LIBOR yang tidak dijaminkan serta diberikan sesuaidengan kebutuhan. Saldo awal pinjaman sebesar USD 3,400,000 telahdilunasi pada tahun berjalan (2008). Atas pelunasan tersebut Terbanding tidakmelakukan koreksi.
    PemohonBanding dari CitibankMalaysia, Limited No.077101004;Bukti Pencatatan PenerimaanUang Loans dalam PembukuanPemohon Banding atasUSD.3.400.000 setara denganRp.31.586.000 dengan NilaiKurs Tengah BI = Rp.9.290/1USD. dan sesuai dengan faktaHutang Afiliasi PemohonBanding pada Neraca dengantitle Due To Related PartiesPenghitungan dan pencatatanBiaya Selisih Kurs dalamPembukuan Pemohon Bandingatas USD.3.400.000, mulai dari2004 s.d 2008;Pembayaran/Pelunasan UangPinjaman Afiliasi olehPemohon banding (
    digunakan pada SelisihKurs dalam PembukuanPemohon Banding atasUSD.3.400.000, mulai daritahun 2004 (penerimaan Loans)s.d Pembayaran Loans tahun2008; dengan jumlah totalRp.5.722.200.000;Bukti Rekening Koran PemohonBanding pada OCBC BankIndonesia atas pelunasanUSD.3.400.000, kepadaOriental Asia (Mauritius) PTELTD;Bukti Pencatatan PelunasanUang Laons dalam PembukuanPemohon Banding atasUSD.3.400.000 setara denganRp.37.746.800 dengan NilaiKurs Tengah BI = Rp.11.102/1USD. dan sesuai dengan faktaHutang Afiliasi
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1750/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs. PT. INTI EVERSPRING INDONESIA,
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Terbanding (dahulu Penelaah Keberatan) menyatakan jurnlahpenerimaan bank dari pihak afiliasi terjadi lebih dari sekali dalam tiaptiapHalaman 5 dari 41 halaman. Putusan Nomor 1750/B/PK/PJK/2016masa dengan nilai bervariasi dari Ro1.358.100, sampai nilai ratusan jutarupiah. Peminjaman oleh Pemohon Banding kepada pihak PT. MitraKreasidharma dilakukan karena Pemohon Banding mengalami kesulitankeuangan (arus kas) sehingga memerlukan dana pinjaman.
    Selainbahwa tidak relevansi antara kondisi suatu perusahaan yang merugi darisatu sisi, Kemudian di sisi lain tidak boleh melakukan pinjaman denganpihak afiliasi, bahwa menurut Pemohon Banding juga tidak ada peraturanyang melarang suatu perusahaan untuk melakukan pinjaman apabilaperusahaan tersebut dalam kondisi merugi.
    (kKorespondensi / tanda terimadan bukti pendukung lainnya) kepada PT MitraKreasidharma dan hutang afiliasi lainnya;Bahwa dalam proses banding Majelis Hakim PengadilanPajak telah mengabulkan seluruh permohonan bandingTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) atas koreksi Penghasilan dari Luar Usahasebesar Rp27.848.965.853,00 dengan dasarHalaman 25 dari 41 halaman.
    Bahwa berdasarkan data rekening Koran TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) danGeneral Ledger, diketahui bahwa jumlah penerimaanbank dari pihak afiliasi terjadi lebin dari sekali dalamtiaptiap masa dengan nilai' obervariasi dariRp1.358.100,00 sampai nilai ratusan juta rupiah.Intensitas penerimaan sangat banyak dan jumlahbervariasi;.
    Bahwa dari hasil penelitian atas piutang usaha group(trade receivable akun 115.101) dan hutang afiliasi(intercompany account, akun 271.004) dapat diketahuibahwa : Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun271.004) sebesar Rp2.710.198.450,00 tanggal 31Januari 2008 (keterangan MDK: offset Inv 42754309 with advance dengan pelunasan piutangusaha (akun 115.1010) sebesarRp2.712.886.300,00 (keterangan MDK : Inv 42754309); Terdapat pembayaran hutang afiliasi (akun271.004) sebesar Rp2.928.259.334,00 tanggal
Putus : 27-10-2016 — Upload : 13-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 917 K/Pdt.Sus-KPPU/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT MAJU BERSAMA JAYA, DKK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU),
18198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa walaupun in casu telah terbukti atau dapat dibuktikan olehTermohon Keberatan adanya hubungan afiliasi Terlapor IV (sekarangPemohon Keberatan ), Terlapor V (sekarang Pemohon Keberatan Il) danTerlapor VI (sekarang Turut Termohon Keberatan IV), namun ParaPemohon Keberatan menolak dengan tegas adanya penarikan kesimpulanyang keliru dari Termohon Keberatan yang menilai perbuatan ParaPemohon Keberatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiperbuatan melanggar ketentuan Pasal 22 UndangUndang
    Yang jelas dan pasti di siniadanya hubungan afiliasi (nhubungan kekeluargaan) antara Terlapor IV,Terlapor V dan Terlapor VI belum dan tidak dengan sendirinyamembuktikan secara sah dan meyakinkan adanyaperbuatanpersekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor IV, Terlapor V dan TerlaporVI dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tendersehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat;Bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal22 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999
    Nomor 917 K/Pdt.SusKPPU/201610.yang Full EProcurement maka adanya hubungan afiliasi antara PemohonKasasi , Pemohon Kasasi Il dan Pemohon Kasasi Ill jelas tidak akanmungkin dapat menghambat atau menutup kesempatan bagi Para PelakuUsaha lain yang memenuhi syarat di seluruh wilayah Republik Indonesiauntuk dapat mengikuti tender a quo untuk bersaing secara kompetitif;Bahwa pertimbangan Judex Facti yang telah mengonstuir adanyahubungan afiliasi Pemohon Kasasi , Il dan Ill sebagai indikasi adanyapersekongkolan
    Bahwa (1) terdapat hubungan afiliasi di antara Terlapor VIIdan Terlapor VIII, yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat(6) UndangUndang Nomor 18 Tahun 1999, (2) adanyapersesuaian dokumen penawaran antara Terlapor VII danTerlapor VIlIl, dan (3) adanya kesamaan IP address danmetadata Terlapor VII dan Terlapor VIII;7.6.2.3.
    Bahwa adanya pembiaran dari Terlapor Il dalam halhubungan afiliasi diantara Terlapor IV, Terlapor V, danHalaman 64 dari 74 hal. Put. Nomor 917 K/Pdt.SusKPPU/2016Terlapor VI pada Persekongkolan Horizontal , dan TerlaporVil dan Terlapor VIIl pada Persekongkolan Horizontalmerupakan bentuk pengaturan pemenang tender padaPaket 1, Paket 2, Paket 3 dan Paket 4;7.6.2.5. Bahwa dengan demikian unsur mengatur dan/ataumenentukan pemenang tender terpenuhi;18.
Register : 02-10-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 14-01-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 769/Pdt.G.KPPU/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Desember 2018 — Penggugat:
PT. Darma Henwa, Tbk
Tergugat:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
456327
  • Padahal, cakupan pengertian afiliasi atauhubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 PP No. 57/2010 dan/atau penjelasannya dapat jugamerujuk pada adanya direktur yang sama pada 2 (dua)perusahaan yang terlibat dalam kegiatanpengambilalihan (akuisisi) saham sebelum kegiatanpengambilalihan (akuisisi) saham tersebut dilakukan.2) Termohon Keberatan telah secara subyektif dan tanpadasar dalam memaknai cakupan pengertian afiliasiatau hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 PP No. 57/
    ,pemaknaan subyektif Termohon Keberatan terkaitcakupan pengertian afiliasi? atau hubungan afiliasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PP No. 57/2010dan/atau penjelasannya juga bertentangan denganmakna afiliasi?
    diartikan sebagai hubunganantara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu ataulebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.Pasal 1 angka 1 huruf c UU No. 8/1995:Afiliasi adalah:c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di manaterdapat satu atau lebih anggota direksi ataudewan komisaris yang sama.Peraturan IX.E.1 butir 1 huruf d:Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan olehPerusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasidari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi,anggota
    Prima bukanmerupakan hubungan afiliasi sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun2010dengan alasan sebagaimana berikut:7.9.17.1 Sdr.
    :hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu ataulebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.hal 121 dari 169 halaman Putusan Nomor 769/Pdt.GKPPU/2018/PN Jkt.Sel8.198.208.218.228.23Pengertian transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan IX.E.1 butir 1huruf d, sebagai berikut:Transaksi Afiliasi adalah Transaksi yang dilakukan olehPerusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dariPerusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota DewanKomisaris, atau pemegang saham utama
Register : 09-06-2011 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50440/PP/M.VA/16/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12927
  • 24.456 494.223.3392 Spindo I 159 156 ZIC zic zr20.151 21.944 442.201.348 24.456 492.804.914Total 205.660 4.377.953.082 4.685.83 1.723 Selisih = Rp 307.878.641 Menimban :8bahwa sesuai dengan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan koreksi SPP PPNMasa Mei 2008 adalah equalisasi dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan untuk masa Mei 2008;bahwa atas koreksi Terbanding di PPh Badan untuk tahun pajak 2008, oleh Pemohon Banding jugadiajukan banding atas koreksi penjualan pada pihak afiliasi
    yang jumlahnya untuk bulan Januari adalahsama antara koreksi omzet di PPh Badan dan koreksi DPP di PPN Mei 2008;bahwa atas banding di PPh Badan, oleh Majelis yang sama telah dilakukan pemeriksaan perkara sengketakoreksi penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga dalam sengketa DPP PPN Masa Mei Majelis tidak perlumelakukan pemeriksaan tersendiri dan cukup mengacu pada hasil pemeriksaan koreksi penjualan kepadapihak afiliasi di PPh Badan;bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put50436/
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA
115121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 355/B/PK/PJK/2016Bahwa dalam menerapkan metode ini, suatu transaksi denganpihak afiliasi dapat dibandingkan dengan transaksi denganpihak nonafiliasi (independen), selama kedua transaksitersebut adalah transaksi yang sebanding;Bahwa sesuai dengan prisip kesebandingan sebagaimanadiatur dalam OECD Transfer pricing Guidelines forMultinational Enterprises and Tax Administrations ("OECD").Agar transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewadan pihak independen dapat dibandingkan, maka
    Sehingga transaksi independenyang diperbandingkan tidak dapat dijadikan pedoman dalammenentukan harga atau laba wajar transaksi afiliasi yangdiperbandingkan;Halaman 6 dari 38 halaman. Putusan Nomor 355/B/PK/PJK/2016IV.1.2 Metode CPM dan Internal Comparable tidak dapatditerapkanBahwa dalam melakukan koreksi positif atas penjualan eksporkepada afiliasi, Terbanding menggunakan Metode CPM dalammenilai kewajaran transaksi penjualan ke afiliasi.
    Metode CPMini diterapkan oleh Terbanding dengan cara membandingkanlaba kotor dengan total jumlah total biaya atau "gross marginto total cost" dari dua jenis transaksi yang dilakukan PemohonBanding:" penjualan ekspor ke afiliasi, dan" penjualan ke pihak independen (ekspor dan lokal);Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaanCPM yang diterapkan oleh Terbanding.
    Perbedaan tersebut antara lain adalah adanyaperbedaan asset, fungsi dan risiko, kondisi ekonomis,strategi bisnis dan sebagainya;Bahwa dalam melakukan koreksi Terbanding tidaksepenuhnya dapat melakukan penyesuaian atas perbedaantersebut sehingga tidak seharusnya transaksi penjualan kepihak independen digunakan dalam penentuan harga ataulaba wajar transaksi kepada pihak afiliasi;Halaman 7 dari 38 halaman.
    Putusan Nomor 355/B/PK/PJK/2016bahwa Majelis berpendapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) mengakui eksistensi kepemilikanintangible property oleh perusahaan afiliasi dan melakukanpenghitungan ulang kewajaran pembayaran royaltiberdasarkan metode 25% rule;bahwa penghitungan metode 25% rule adalah perhitunganberdasarkan kebijakan umum (rule of thumb) sehingga tidakdapat dijadikan dasar penentuan nilai wajar pembayaranroyalti;bahwa meskipun pembayaran royalti dilakukan kepadaperusahaan afiliasi
Register : 05-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — PT. MANDIRA SANNI PRATAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pinjaman yang Pemohon Banding peroleh dari anak perusahaan(perusahaan afiliasi) pada dasarnya memang tidak dikenakan bunga,karenanya tidak ada imbalan bunga yang Pemohon Banding bayarkan ataspinjaman tersebut. Perusahaan afiliasi pemberi pinjaman juga tidakHalaman 2 dari 7 halaman.
    adalah pada saat pembayaran atau saat terutangnyapenghasilan;Bahwa yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan adalah saatpembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metodepembukuan yang dianutnya;Bahwa karena atas hutang Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasimemang tidak dikenakan bunga, maka dalam hal ini Pemohon Banding tidakmembayar bunga, tidak membukukan pembebanan bunga, dan karenanya tidakmelakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga terkait pinjaman kepadaperusahaan afiliasi
    Di dalam dunia bisnis, transaksi hutang piutang tanpa bunga antarperusahaan yang berafiliasi adalah suatu hal yang wajar dan lazim dalamrangka kelancaran dan efisiensi pemanfaatan dana yang tersedia di dalamjaringan afiliasi tersebut.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 293/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CENTRAL PROTEINAPRIMA
18273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi positif pendapatan bunga atas piutang afiliasi sebesarRp20.404.816.754,00;1). Menurut Terbanding:Halaman 7 dari 112 halaman.
    Putusan Nomor 293/B/PK/PJK/2015Bahwa Terbanding melakukan koreksi adanya pendapatan bungaalas piutang afiliasi sebesar Rp20.404.816.754,00 dengan alasanTerbanding tidak mendapatkan rincian perhitungan pendapatanbunga, maka berdasarkan perhitungan ulang dengan tingkat sukubunga 18%, Terbanding melakukan koreksi pendapatan bunga ataspiutang afiliasi sebesar Ro20.404.816.754,00;.
    dilakukan karenaTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak mendapatkan rincian perhitunganpendapatan bunga yang dilakukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).Selanjutnya, berdasarkan perhitungan ulang ataspiutang afiliasi (bukan piutang dagang afillasi) dengantingkat bunga pinjaman Rupiah 18%, maka pendapatanbunga selama tahun 2007 atas piutang afiliasi adalahsebesar Rp21.054.413.169,00.
    Putusan Nomor 293/B/PK/PJK/20155.2.5.3.5.4.D003dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding);Selanjutnya, berdasarkan perhitungan ulang ataspiutang afillasi (bukan piutang dagang afiliasi)dengan tingkat bunga pinjaman rupiah 18%, makapendapatan bunga selama tahun 2007 atas piutangafiliasi adalah sebesar Rp21.054.413.169,00. Disisi lain, Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) hanya melaporkan pendapatanbunga atas piutang afiliasi sebesarRp649.596.415,00.
    Putusan Nomor 293/B/PK/PJK/2015Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) hanya menghitung/melaporkan pendapatan bunga sebesarRp649.596.415,00 atas sebagian kecil daripiutang afiliasi/pinak hubungan istimewa (bukanpiutang dagang afiliasi):Bahwa piutang yang dikenakan bunga olehPemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding), yaitu pendapatan bunga adalahpiutang afiliasi/pinak hubungan istimewa sesuailaporan keuangan yang diaudit tahun 2007pada halaman 1 dan 31;Dalam Laporan Keuangan
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.732.520.543,00 adalahmerupakan koreksi terhadap Pajak Masukan Impor yang merupakanpembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tak Berwujud dan JKP dari LuarDaerah Pabean yaitu PPN atas pembayaran Royalty dan Brandfee dariperusahaan afiliasi yaitu Panasonic Corporation Jepang yang merupakanultimate parent company.9.
    Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen sales contract diketahuibahwa seluruh penjualan adalah kepada perusahaan afiliasi yaituPanasonic Trading (s) Pte Ltd dan Panasonic Asia Pacific Pte Ltd;Halaman 13 dari 30 Halaman Putusan Nomor 841 /B/PK/PJK/2014Royalti dan Brand tersebut.
    Dan dari data yang adadapat disimpulkan bahwa berdasarkan kesepakatan antaraTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) danPanasonic Corporation, penjualan hampir seluruhnya (99,88%)dilakukan kepada pihak afiliasi dalam satu grupnya, sehinggaseharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sebagai pihak yang berkarakteristik ContractManufacturing tidakperlu membayar royalti dan brand fee, danselazimnya royalti dan brand fee tersebut dibayarkan pada pembelinonafiliasi yang dapat
    Dalam kelaziman bisnis dan usaha, pengenaan brandfee dan royalti dikenakan pada saat produk tersebut dijual ke pasaranuntuk konsumen pelanggan nonafiliasi (diluar afiliasi/grupnya);Bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2009 Edition,Chapter VIl Special Consideration for intragroup services dan Pricewaterhouse Coopers International Transfer Pricing 2009, Chapter IVTransfer Pricing Policy terdapat dua karakteristik umum dari bisnismanufaktur yaitu.
    sehingga atas penjualan Pemohon Banding yang seluruhnyakepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim (wajar) membayarRoyalty, Technical Assistance dan Brand Fee, karena tidak ada ketentuanyang mengharuskan pembayaran Royalty, Technical Asistance maupunBrand Fee hanya atas penjualan kepada pihak di luar afiliasi, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) menanggapi sebagai berikut:e Bahwa lazimnya biaya royalti yang berhubungan langsung dengankegiatan usaha dapat dikurangkan dengan penghasilan
Putus : 14-12-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 426/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 14 Desember 2017 — dr. H. Daliman, SpOG (K) dkk melawan Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H. dkk
5826
  • Pada tanggal 20 Juni 1989 TergugatXll secara resmi telah memberikan penjelasan tentang arti danmaksud kata afiliasi Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto kepadaMuhammadiyah. Bahwa point penting afiliasi adalah keterikatan YarsiPurwokerto kepada Muhammadiyah secara idiologis: bahwa YarsiPurwokerto beraqidah Islam dan amal usahanya untuk ibadah denganberpedoman kepada Alquran dan As sunnah.
    Afiliasi tidak berartiadanya campur tangan Muhammadiyah kepada Yarsi dalam segalaamal usahanya secara terperinci, formal dan mendetail, apalagimenjadikan amal usaha Yarsi sebagai obyek bagi Muhammadiyah.Hal 7 Putusan Nomor 426/PDT/2017/PT SMG.18.19.20.21.22.Bahwa perlu diketahui bahwa Yayasan adalah badan hukum yangterdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untukmencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dankemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
    menurut keinginan subyektif Para Penggugat,tetapi harus memaknai berdasarkan pengertian afiliasi yangsudah dibuat secara tertulis oleh Tergugat XII dan TergugatXIll Karena pemberian makna afiliasi adalah absolut hak dariTergugat XII dan Tergugat XIll, yaitu sebagai berikut:a.
    Bahwa pengertian afiliasi menurut Tergugat XII yaitudalam pemberian pemahaman terhadap pihak lainmengenai pengertian afiliasi antara Yarsi Purwokertodengan Organisasi Muhammadiyah Daerah (PengurusDaerah Muhammadiyah) Banyumas dan juga afiliasiantara Yarsi Purwokerto dengan Muhammadiyah, makaPengurus Daerah Muhammadiyah Banyumasmengeluarkan Surat Nomor A1/032/V1I/1989 tanggal 16Dzulgaidah 1409 H/20 Juni 1989 perihal Afiliasi YARSIpada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas yangditandatangani oleh Ketua
    Daliman memberikan Keterangan tentang ARTI DANMAKSUD KATA AFILIAS YAYASAN RUMAH SAKITISLAM PURWOKERTO KEPADA MUHAMMADIYAH yaitu: Dimaksudkan dengan kata afiliasi Yayasan Rumah SakitIslam Purwokerto kepada Muhammadiyah dalam aktapendiriannya Nomor 34 tangal 22 Maret 1983 NotarisSoetardjo Soemoatmodjo adalah sebagai berikut :Hal 44 Putusan Nomor 426/PDT/2017/PT SMG.(1)Adanya keterikatan Yarsi Purwokerto kepadaMuhammadiyah secara ideologis :a.